Perjanjian kerja sama antara Pihak Pertama dan Kedua mengenai biaya materi promosi sebesar Rp750.000 yang harus dibayar Pihak Kedua selambat-lambatnya 15 hari setelah penandatanganan perjanjian, dan materi promosinya berupa banner, brosur, kartu nama, dan cap perusahaan.