gratifikasi
Disusun Oleh :
M. Arib Herzi S.
Eksekutif A 2014
Pengertian Gratifikasi
Pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU
No.20 Tahun 2001,
bahwa : "Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah
pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat
(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diteria di dalam negeri maupun di
luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik
atau tanpa sarana elektronik.”
Penjelasan aturan Hukum
Pasal 12 UU No. 20/2001
Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara
paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
• pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah
atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji
tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan
kewajibannya.
• pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang
memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan
potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
CONTOH YANG TERGOLONG SEBAGAI
TINDAK PIDANA KORUPSI (GRATIFIKASI) :
• Pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif, karena hal ini dapat memengaruhi legislasi dan
implementasinya oleh eksekutif.
• Cinderamata bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/kelulusan.
• Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan sumbangan tidak jelas,
oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas kepolisian (polisi lalu lintas), retribusi (dinas pendapatan
daerah), LLAJR dan masyarakat (preman). Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan agar laporan
dipublikasikan oleh media massa dan dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku.
• Penyediaan biaya tambahan (''fee'') 10-20 persen dari nilai proyek.
• Uang retribusi untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Instansi Pelabuhan, Dinas
Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah.
• Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat.
• Perjalanan wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan.
• Pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah tersedia anggaran
untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran tersebut harus dipergunakan sesuai dengan
pos anggaran dan keperluan tambahan dana dapat menggunakan kotak amal).
• Hadiah pernikahan untuk keluarga PNS yang melewati batas kewajaran (baik nilai ataupun
harganya).
• Pengurusan KTP/SIM/Paspor yang "dipercepat" dengan uang tambahan.
• Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan yang transparan dan
kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak masuk akal.
• Pengurusan izin yang sangat dipersulit.
Bagan Tindak Pidana Korupsi
Gratifikasi
Gratifikasi
Kepentingan
Pribadi
Penyalahgunaan
Wewenang
Untuk Penerimaan Gratifikasi Penyelenggara
Negara dan Pegawai Negeri Wajib Melaporkan
Gratifikasi yang diterimanya ke KPK
Declaration of Interest :
(untuk memutus
kepentingan pribadi)
Konflik
Kepentingan
Korupsi yang
Terkait Gratifikasi
Hubungan afiliasi:
1. Kekerabatan
2. Kedinasan
3. dan lain- lain
Pembuktian Gratifikasi
•
1. Oleh penerima gratifikasi, apabila nilainya
Rp.10,000,000,00
(sepuluh juta rupiah) atau lebih.
2. Oleh penuntut umum, apabila nilainya
kurang dari Rp.10,000,000,00
(sepuluh juta rupiah)
Rumus Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi) :
Suap = Gratifikasi + Jabatan
IRIAN JAYA
MALUKU
E.NUSA TENGGARAW.NUSA TENGGARA
BALI
E.JAVA
C.JAVA
DI YOGYAKARTA
C.SULAWESI
JAMBI
RIAU
PAPUA
S.KALIMANTAN
S.SULAWESI
W.JAVA
LAMPUNG
N.SUMATRA

More Related Content

PDF
Mengenal Gratifikasi
PPTX
Kb 1c penggolongan-korupsi-dan-pidananya
PDF
UNCAC-Implementasi pasal gratifikasi pada undang undang tipikor-lola
PPTX
Pendidikan Anti Korupsi - Jenis dan Bentuk Korupsi
PPTX
Apa Itu TIPIKOR
PPT
Seminar gratifikasi
PDF
Rekomendasi pertanyaan dpr ri
DOCX
Undang undang tentang hukum perjanjian
Mengenal Gratifikasi
Kb 1c penggolongan-korupsi-dan-pidananya
UNCAC-Implementasi pasal gratifikasi pada undang undang tipikor-lola
Pendidikan Anti Korupsi - Jenis dan Bentuk Korupsi
Apa Itu TIPIKOR
Seminar gratifikasi
Rekomendasi pertanyaan dpr ri
Undang undang tentang hukum perjanjian

What's hot (11)

PPTX
Kasus Korupsi
PPTX
Impeachment
PPTX
Pendidikan Anti Korupsi - Mengenal Tindak Pidana Korupsi
PPT
Anti korupsi ta
PPTX
Pengajian am mahkamah PATI, BURUH DAN PERUSAHAAN
PPTX
Hukum nasional dan hukum internasional
PPTX
Pokok bahasan 1 konsep korupsi
PPT
Bahan kuliah money loundering
PPTX
Pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik
PPSX
Data 26 03-2015-102637_03.03_bhn_sos_bahaya_tindak_pidana_perdagangan_orang
PDF
UU No.20 th 2001 ttgTIPIKOR
Kasus Korupsi
Impeachment
Pendidikan Anti Korupsi - Mengenal Tindak Pidana Korupsi
Anti korupsi ta
Pengajian am mahkamah PATI, BURUH DAN PERUSAHAAN
Hukum nasional dan hukum internasional
Pokok bahasan 1 konsep korupsi
Bahan kuliah money loundering
Pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik
Data 26 03-2015-102637_03.03_bhn_sos_bahaya_tindak_pidana_perdagangan_orang
UU No.20 th 2001 ttgTIPIKOR
Ad

Viewers also liked (20)

PPTX
Stmikspb sosial media-08-mikroblogging
PPTX
Stmikspb sosial media-11-komputasi awan
PPTX
Kode warna rgb
PPTX
Stmikspb sosial media-07-email milis
PPTX
Stmikspb sosial media-03-netiket-privacy_lisensi
PPTX
Pengantar Media Sosial.pptx
PPTX
Stmikspb sosial media-06-aplikasi lain
PPTX
kesempurnaan ajaran islam
PPTX
Tourist object in bengkulu
PPTX
Pengantar basis data (1)
PPTX
Kepemimpinan
PPTX
Bahasa Melayu Bahasa Indonesia
PPTX
Stmikspb sosial media-09-blog-wiki
PPTX
Stmikspb sosial media-01-definisi dan sejarah
PPTX
Sql (4)
PPTX
Analisa bisnis proses_(pertemuan_1_¬_2)
PPTX
Pancasilasebagaisistemfilsafat
PPTX
03.iman & taqwa
PPTX
Rumus dasar python buatan nova
PPT
Perbedaan badan usaha
Stmikspb sosial media-08-mikroblogging
Stmikspb sosial media-11-komputasi awan
Kode warna rgb
Stmikspb sosial media-07-email milis
Stmikspb sosial media-03-netiket-privacy_lisensi
Pengantar Media Sosial.pptx
Stmikspb sosial media-06-aplikasi lain
kesempurnaan ajaran islam
Tourist object in bengkulu
Pengantar basis data (1)
Kepemimpinan
Bahasa Melayu Bahasa Indonesia
Stmikspb sosial media-09-blog-wiki
Stmikspb sosial media-01-definisi dan sejarah
Sql (4)
Analisa bisnis proses_(pertemuan_1_¬_2)
Pancasilasebagaisistemfilsafat
03.iman & taqwa
Rumus dasar python buatan nova
Perbedaan badan usaha
Ad

Similar to gratifikasi (20)

PPTX
PG - Medan.pptx
PPTX
Gratifikasi
PPTX
Pencegahan Gratifikasi - UPG Bekasi.pptx.pptx
PPTX
inspektorat-Presentasi Saber Pungli Savanah.pptx
PPTX
sosialisasi_gratifikasi.dalam_lingkupptx
PPTX
PENGELOLAAN DANA HIBAH BADAN AD HOC.pptx
PPTX
Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah Bebas Pungli
PDF
Buku saku memahami_gratifikasi_kpk
PPTX
BAHAN PAPARAN SOSIALISASI SABER PUNGLI.pptx
PPTX
BAHAN PAPARAN SOSIALISASI SABER PUNGLI.pptx
PPTX
PUNGUTAN LIAR dalam retribusi jaksa.pptx
PDF
Bacaan antikorupsi gratifikasi ppih
DOCX
Gratifikasi
PPTX
PPT SABER PUNGLI QQQQQQQQQQQQQQQQQQ.pptx
PPTX
PENCEGAHAN GRATIFIKASI LLDIKTI XI.pptx
PDF
MATERI DASAR ANTIKORUPSI_FINAL penilaian antikorupsi
PDF
Modul Sosialisasi Gratifikasi 2021.pdf
PPTX
PUNGLI-KORUPSI.pptx
PDF
Peraturan KPK no 2 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi
PPTX
3. TINDAKAN PIDANA KORUPSI.pptx
PG - Medan.pptx
Gratifikasi
Pencegahan Gratifikasi - UPG Bekasi.pptx.pptx
inspektorat-Presentasi Saber Pungli Savanah.pptx
sosialisasi_gratifikasi.dalam_lingkupptx
PENGELOLAAN DANA HIBAH BADAN AD HOC.pptx
Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah Bebas Pungli
Buku saku memahami_gratifikasi_kpk
BAHAN PAPARAN SOSIALISASI SABER PUNGLI.pptx
BAHAN PAPARAN SOSIALISASI SABER PUNGLI.pptx
PUNGUTAN LIAR dalam retribusi jaksa.pptx
Bacaan antikorupsi gratifikasi ppih
Gratifikasi
PPT SABER PUNGLI QQQQQQQQQQQQQQQQQQ.pptx
PENCEGAHAN GRATIFIKASI LLDIKTI XI.pptx
MATERI DASAR ANTIKORUPSI_FINAL penilaian antikorupsi
Modul Sosialisasi Gratifikasi 2021.pdf
PUNGLI-KORUPSI.pptx
Peraturan KPK no 2 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi
3. TINDAKAN PIDANA KORUPSI.pptx

More from Arib Herzi (15)

PPT
Materi teori motivasi
PPT
Materi struktur organisasi smt 2
PPTX
Materi konflik organisasi
PPT
Bahan kuliah teori organisasi smt 2
PPTX
pengantar manajemen & bisnis
PPT
Pengantar bisnis
POTX
Stmikspb sosial media-10-graph-audio_video
PPTX
Stmikspb sosial media-02-komunitas virtual
PPTX
Model data relasional (3)
PPTX
Lingkungan basis data (2)
PPTX
Erd (entity relationship diagram)
PPTX
Analisa proses bisnis
PPT
04 analisis-proses-bisnisawal-lengkapl
PPT
materi kuliah-agama-etika-islam
PPTX
Teori Organisasi
Materi teori motivasi
Materi struktur organisasi smt 2
Materi konflik organisasi
Bahan kuliah teori organisasi smt 2
pengantar manajemen & bisnis
Pengantar bisnis
Stmikspb sosial media-10-graph-audio_video
Stmikspb sosial media-02-komunitas virtual
Model data relasional (3)
Lingkungan basis data (2)
Erd (entity relationship diagram)
Analisa proses bisnis
04 analisis-proses-bisnisawal-lengkapl
materi kuliah-agama-etika-islam
Teori Organisasi

Recently uploaded (20)

PDF
PPT Materi Kelas Mempraktikkan Prinsip Hermeneutika (MPH) 2025
PPTX
ppt_bola_basket_kelas x sma mata pelajaran pjok.pptx
PDF
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika.pdf
PDF
12. KSP SD Runiah Makassar OK School.pdf
DOC
CV_Kanaidi, SE., M.Si., cSAP., CGRC., CBCM_18 Agustus 2025.doc
PDF
Jurnal Kode Etik Guru Untuk Persyaratan PPG
PPTX
Tools of Digital Media in Marketing Era Digital 4.0_WEBINAR PDPTN "Digital Ma...
PPTX
MODUL 2 LK 2.1.pptx MODUL 2 LK 2.1.pptx MODUL 2 LK 2.1.pptx
PDF
IN1.2.E. kelompok 2.docx kerangka pembelajaran mendalam.pdf
PPTX
Ulangan Harian Kelas 7 Merancang Percobaan, Metode ilmiah SMP IBRAHIMY 1 Suko...
PPTX
Digital Marketing Dasar Untuk Pemula.pptx
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 6 Kurikulum Merdeka
PDF
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 6 Kurikulum Merdeka
PPTX
PDF_Penyelarasan_Visi,_Misi,_dan_Tujuan_
PDF
MRT Tangguh, Indonesia Maju: Mewujudkan Transportasi Publik yang Aman, Nyaman...
PPTX
Berpikir_Komputasional_Kelas5_IlustrasiKosong.pptx
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Kerajinan Kelas 12 Terbaru 2025
PPT
Inkuiri Kolaboratif bagi guru di Satuan Pendidikan .ppt
PPT
MATA KULIAH FILSAFAT ILMU ADMINISTRASI PENDIDIKAN
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 6 Kurikulum Merdeka
PPT Materi Kelas Mempraktikkan Prinsip Hermeneutika (MPH) 2025
ppt_bola_basket_kelas x sma mata pelajaran pjok.pptx
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika.pdf
12. KSP SD Runiah Makassar OK School.pdf
CV_Kanaidi, SE., M.Si., cSAP., CGRC., CBCM_18 Agustus 2025.doc
Jurnal Kode Etik Guru Untuk Persyaratan PPG
Tools of Digital Media in Marketing Era Digital 4.0_WEBINAR PDPTN "Digital Ma...
MODUL 2 LK 2.1.pptx MODUL 2 LK 2.1.pptx MODUL 2 LK 2.1.pptx
IN1.2.E. kelompok 2.docx kerangka pembelajaran mendalam.pdf
Ulangan Harian Kelas 7 Merancang Percobaan, Metode ilmiah SMP IBRAHIMY 1 Suko...
Digital Marketing Dasar Untuk Pemula.pptx
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 6 Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 6 Kurikulum Merdeka
PDF_Penyelarasan_Visi,_Misi,_dan_Tujuan_
MRT Tangguh, Indonesia Maju: Mewujudkan Transportasi Publik yang Aman, Nyaman...
Berpikir_Komputasional_Kelas5_IlustrasiKosong.pptx
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Kerajinan Kelas 12 Terbaru 2025
Inkuiri Kolaboratif bagi guru di Satuan Pendidikan .ppt
MATA KULIAH FILSAFAT ILMU ADMINISTRASI PENDIDIKAN
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 6 Kurikulum Merdeka

gratifikasi

  • 2. Disusun Oleh : M. Arib Herzi S. Eksekutif A 2014
  • 3. Pengertian Gratifikasi Pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, bahwa : "Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diteria di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”
  • 4. Penjelasan aturan Hukum Pasal 12 UU No. 20/2001 Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar: • pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. • pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
  • 5. CONTOH YANG TERGOLONG SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI (GRATIFIKASI) : • Pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif, karena hal ini dapat memengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif. • Cinderamata bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/kelulusan. • Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan sumbangan tidak jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas kepolisian (polisi lalu lintas), retribusi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan masyarakat (preman). Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan agar laporan dipublikasikan oleh media massa dan dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku. • Penyediaan biaya tambahan (''fee'') 10-20 persen dari nilai proyek. • Uang retribusi untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Instansi Pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah. • Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat. • Perjalanan wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan. • Pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah tersedia anggaran untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran tersebut harus dipergunakan sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana dapat menggunakan kotak amal). • Hadiah pernikahan untuk keluarga PNS yang melewati batas kewajaran (baik nilai ataupun harganya). • Pengurusan KTP/SIM/Paspor yang "dipercepat" dengan uang tambahan. • Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan yang transparan dan kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak masuk akal. • Pengurusan izin yang sangat dipersulit.
  • 6. Bagan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Gratifikasi Kepentingan Pribadi Penyalahgunaan Wewenang Untuk Penerimaan Gratifikasi Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri Wajib Melaporkan Gratifikasi yang diterimanya ke KPK Declaration of Interest : (untuk memutus kepentingan pribadi) Konflik Kepentingan Korupsi yang Terkait Gratifikasi Hubungan afiliasi: 1. Kekerabatan 2. Kedinasan 3. dan lain- lain
  • 7. Pembuktian Gratifikasi • 1. Oleh penerima gratifikasi, apabila nilainya Rp.10,000,000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih. 2. Oleh penuntut umum, apabila nilainya kurang dari Rp.10,000,000,00 (sepuluh juta rupiah) Rumus Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi) : Suap = Gratifikasi + Jabatan
  • 8. IRIAN JAYA MALUKU E.NUSA TENGGARAW.NUSA TENGGARA BALI E.JAVA C.JAVA DI YOGYAKARTA C.SULAWESI JAMBI RIAU PAPUA S.KALIMANTAN S.SULAWESI W.JAVA LAMPUNG N.SUMATRA