Dokumen tersebut membahas tentang pengertian gratifikasi dalam hukum Indonesia serta contoh-contoh kasus yang termasuk tindak pidana korupsi berkaitan dengan gratifikasi. Gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam berbagai bentuk seperti uang, barang, diskon, komisi, dan fasilitas lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pelanggaran ter