MAWARIS
1. Istilah2 Dalam
MAWARIS
2. Sebab –sebab manjadi
Ahli Waris
3. Harta warisan
5. Ketentuan Bagian
Warisan
4. Ahli Waris
PENGHITUNGAN WARISAN
dan Contoh
Ketentuan Keluarga
Inti / Utama
WARISAN DALAM
UU NO. 7 (1989 )
Istilah –istlah yang terkait dengan Mawaris
Istilah –istlah yang terkait dengan Mawaris
 Mawaris : adalah hal – hal yang berhubungan dengan ahli waris dan harta
Mawaris : adalah hal – hal yang berhubungan dengan ahli waris dan harta
warisan.
warisan.
 Ilmu faraidh : adalah ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang cara-cara
Ilmu faraidh : adalah ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang cara-cara
membagi harta warisan kepada ahli waris yang berhak
membagi harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
menerimanya.
Tujuan ilmu faraidh diajarkan agar dalam pembagian harta warisan dilakukan
Tujuan ilmu faraidh diajarkan agar dalam pembagian harta warisan dilakukan
secara adil, tidak ada ahli waris yang merasa dirugikan sehinnga tidak akan
secara adil, tidak ada ahli waris yang merasa dirugikan sehinnga tidak akan
terjadi perselisihan
terjadi perselisihan.
.
 Dzwli Furud : adl Ahli waris yang bagian warisannya sudah ditentukan
Dzwli Furud : adl Ahli waris yang bagian warisannya sudah ditentukan
berdasarkan Quar’an dan Hadis
berdasarkan Quar’an dan Hadis
 Hibab Hirman : adl Ahli waris yang tidak mendapat harta warisan karena
Hibab Hirman : adl Ahli waris yang tidak mendapat harta warisan karena
terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan orang yang
terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan orang yang
meninggalkan warisan
meninggalkan warisan
 Hijab Nuqson : adl Ahli waris yang berkurang bagian warisannya karea adanya
Hijab Nuqson : adl Ahli waris yang berkurang bagian warisannya karea adanya
ahli waris lain
ahli waris lain
Istilah –istlah yang terkait dengan Mawaris
Istilah –istlah yang terkait dengan Mawaris
 Ashobah : adl Ahli waris yang menjadi penghabis sisa harta warisan
Ashobah : adl Ahli waris yang menjadi penghabis sisa harta warisan
 Ashobah ada 3 :
Ashobah ada 3 :
1
1 Ashobah Bin Nafsi : Ahli waris yang menjadi penghabis sisa harta
Ashobah Bin Nafsi : Ahli waris yang menjadi penghabis sisa harta
warisan secara otomatis. Ashobah ini dari jalur ahli waris laki-laki
warisan secara otomatis. Ashobah ini dari jalur ahli waris laki-laki
2.
2. Ashobah Bil Ghoir : Ahli waris yang menjadi penghabis harta warisan
Ashobah Bil Ghoir : Ahli waris yang menjadi penghabis harta warisan
karena ditarik oleh ahli waris lain. Ashobah ini dari jalur ahli waris
karena ditarik oleh ahli waris lain. Ashobah ini dari jalur ahli waris
wanita
wanita
3.
3. Ashobal Ma’al Ghoir : Ahli waris yang menjadi penghabis harta
Ashobal Ma’al Ghoir : Ahli waris yang menjadi penghabis harta
warisan karena tidak adanya ashobah Bin Nafsi dan Bil Ghoir.
warisan karena tidak adanya ashobah Bin Nafsi dan Bil Ghoir.
Ashobah ini dari jalur ahli waris saudara
Ashobah ini dari jalur ahli waris saudara
Sebab – sebab memperoleh harta warisan :
Sebab – sebab memperoleh harta warisan :
1
1.
. Adanya Hubungan Keluarga ( Hub Nasab) ada 3 :
Adanya Hubungan Keluarga ( Hub Nasab) ada 3 :
 Usulul Mayyit : Hubungan keatas seperti :Ayah, ibu. Kakek, Nenek dst
Usulul Mayyit : Hubungan keatas seperti :Ayah, ibu. Kakek, Nenek dst
 Furu’ul Mayyit : Hubungan kebawah seperti : Anak, cucu
Furu’ul Mayyit : Hubungan kebawah seperti : Anak, cucu dst
dst
 Al Hawasyil mayyit : Hubungan ke samping : saudara laki, saudara pr,
Al Hawasyil mayyit : Hubungan ke samping : saudara laki, saudara pr,
Paman yang sekandung
Paman yang sekandung
2.
2. Hubungan Perkawinan
Hubungan Perkawinan.
.
Karena adanya perkawaninan maka suami istri bisa saling mewarisi dari harta
Karena adanya perkawaninan maka suami istri bisa saling mewarisi dari harta
peninggalan pasangannya jika terjadi kematian
peninggalan pasangannya jika terjadi kematian
3.
3. Wala’ ( Hubungan pembebasan budak ) Orang yang memerdekakn budak akan
Wala’ ( Hubungan pembebasan budak ) Orang yang memerdekakn budak akan
memperoleh hak walak atas budak yang dimerdekakannya
memperoleh hak walak atas budak yang dimerdekakannya
4. Hubungan seagama. ( Jika seseorang meninggal dunia tidak mempunya ahli waris
4. Hubungan seagama. ( Jika seseorang meninggal dunia tidak mempunya ahli waris
yang ada hubungan Nasab, hub perkewinan dan Hub Walak maka hartanya
yang ada hubungan Nasab, hub perkewinan dan Hub Walak maka hartanya
dipergunakan untuk kepentingan umum kaum muslimin
dipergunakan untuk kepentingan umum kaum muslimin
Sebab – sebab ahli waris tidak memperoleh harta warisan :
Sebab – sebab ahli waris tidak memperoleh harta warisan :
1.
1. Statusnya sebagai Budak ( Seorang budahk tidak akan mendapatkan
Statusnya sebagai Budak ( Seorang budahk tidak akan mendapatkan
warisan dari orang tuanya, dia akan mendapatkan warisan jika sudah
warisan dari orang tuanya, dia akan mendapatkan warisan jika sudah
merdeka )
merdeka )
2.
2. Pembunuh ( seorang pembunuh tidak akan bisa mewarisi harta
Pembunuh ( seorang pembunuh tidak akan bisa mewarisi harta
peninggalan dari orang yang dibunuhnya )
peninggalan dari orang yang dibunuhnya )
3.
3. Murtad ( Ahli waris yang murtad tidak akan menerima harta warisan
Murtad ( Ahli waris yang murtad tidak akan menerima harta warisan
dari kelurganya yang beragama Islam)
dari kelurganya yang beragama Islam)
4.
4. Kafir / orang yg berlainan agama. ( seorang muslim tidak akan
Kafir / orang yg berlainan agama. ( seorang muslim tidak akan
mewarisi peninggalan harta keluarganya yang non muslim)
mewarisi peninggalan harta keluarganya yang non muslim)
Ahli waris yang berhak menerima adalah :
Ahli waris yang berhak menerima adalah :
1.
1. Anak laki-laki ( anak pertama yang lebih diutamakan dan yang bisa
Anak laki-laki ( anak pertama yang lebih diutamakan dan yang bisa
berperang, Untuk Anak pr dan anak-anak tidak mendapat warisan
berperang, Untuk Anak pr dan anak-anak tidak mendapat warisan
2.
2. Anak angkat juga mendapat warisan
Anak angkat juga mendapat warisan
3.
3. Orang yang punya perjanjian. Misal : 2 orang punya janji untuk saling bisa
Orang yang punya perjanjian. Misal : 2 orang punya janji untuk saling bisa
mewaris harta peninggalannya jika salah satu meninggal
mewaris harta peninggalannya jika salah satu meninggal
Warisan di Jaman Jahiliyah
Warisan di Jaman Jahiliyah Tidak sesuai dengan
Hukum Islam
Ahli waris menurut Adat
Ahli waris menurut Adat
1.
1. Ahli waris adalah yang paling dekat dengan si pewaris Maka Anak pertama
Ahli waris adalah yang paling dekat dengan si pewaris Maka Anak pertama
yang paling utama
yang paling utama
2.
2. Adat patrilineal ( susunan garis keluarga menarik garis keturunan dari ayah )
Adat patrilineal ( susunan garis keluarga menarik garis keturunan dari ayah )
bagiam anak laki lebih abnyak dari perempuan
bagiam anak laki lebih abnyak dari perempuan
3.
3. Adat matrilineal (susunan garis keluarga menarik garis keturunan dari ibu )
Adat matrilineal (susunan garis keluarga menarik garis keturunan dari ibu )
Maka wanita mendapat bagian lebih banyak dari pada anak laki-laki
Maka wanita mendapat bagian lebih banyak dari pada anak laki-laki
4.
4. Adat parental : susunan keluarga laki / pr adalah sama, Maka bagianya sama
Adat parental : susunan keluarga laki / pr adalah sama, Maka bagianya sama
HARTA BENDA SEBELUM DIWARISKAN
HARTA BENDA SEBELUM DIWARISKAN
 Sebelum harta warisan diserahkan ke ahli waris,
Sebelum harta warisan diserahkan ke ahli waris,
harus dikeluarkan terlebih dahulu :
harus dikeluarkan terlebih dahulu :
1. Zakat
1. Zakat
2. Biaya pengurusan jenazah
2. Biaya pengurusan jenazah
3. Pembayaran hutang
3. Pembayaran hutang
4.
4. Wasiat
Wasiat
Wasiat adalah pesan si pewaris sebelum ia meninggal, agar
Sebagian harta peninggalannya ( setelah meninggal ) diserahkan
kepada seseorang atau suatu lembaga, dan yang pasti bukan ahli
waris. Jumlah harta peninggalan yang diberikan, tidak boleh Lebin
dari 1/3 harta peninggalannya, kecuali atas persetujuan seluruh ahli
waris.
HAL YANG TERKAIT DENGAN WASIAT
HAL YANG TERKAIT DENGAN WASIAT
 Wasiat :
Wasiat :
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-
tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-
bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas
orang-orang yang bertakwa.
Dilihat dari cara dan obyek wasiat, maka hukum berwasiat
Dilihat dari cara dan obyek wasiat, maka hukum berwasiat :
:
1.
1. Wajib : untuk hal-hal yang berhubungan denagn hak
Wajib : untuk hal-hal yang berhubungan denagn hak
Allah seperti zakat. Fidyah dan puasa. Hal itu merupakan
Allah seperti zakat. Fidyah dan puasa. Hal itu merupakan
hutang yang wajib dibayar
hutang yang wajib dibayar
 Sunah : waisat disunahkan untuk selain kerabat dengan tujuan
Sunah : waisat disunahkan untuk selain kerabat dengan tujuan
mengharap ridho Allah. SWT
mengharap ridho Allah. SWT
 Makruh : apabila hartanya sedikit sedangkan ahli warisnya banyak
Makruh : apabila hartanya sedikit sedangkan ahli warisnya banyak
 Haram : apabila harta yang akan diwasiatkan untuk tujuan yang
Haram : apabila harta yang akan diwasiatkan untuk tujuan yang
dilarang agama
dilarang agama
 Rukun Wasiat :
Rukun Wasiat :
1. Orang yang berwasiat ( Musi )
2. Orang yang menerima waista ( Musallaahu)
3. Harta yang diwasiatkan ( Musabih )
4. Sighat wasiat / ijab qobul
 Syarat orang yang berwasiat : baligh, berakal sehat, atas
Syarat orang yang berwasiat : baligh, berakal sehat, atas
kehendak sendiri tanpa ada unsur paksaan
kehendak sendiri tanpa ada unsur paksaan
 Syatrat penerima wasiat : penerimanya benar2 ada,.
Syatrat penerima wasiat : penerimanya benar2 ada,.
Bukan pembunuh pewasiat, dan bukan termsuk ahli waris
Bukan pembunuh pewasiat, dan bukan termsuk ahli waris
 Syarat Harta yang diwasiatkan : (1) tidak melebihi 1/3
Syarat Harta yang diwasiatkan : (1) tidak melebihi 1/3
harta warisanya, (2). Hartanya dapat dipindah hakkan (3).
harta warisanya, (2). Hartanya dapat dipindah hakkan (3).
Hartanya bermanfaat dan ada ketika diwasiatkan (4).
Hartanya bermanfaat dan ada ketika diwasiatkan (4).
Hartanya dipergunakan dalam hal yang baik bukan dalam
Hartanya dipergunakan dalam hal yang baik bukan dalam
hal yang buruk
hal yang buruk
 Syarat Sighat wasiat / ijab qobul wasiat : kalimatnya jelas
Syarat Sighat wasiat / ijab qobul wasiat : kalimatnya jelas
dan dapat difahami, penerimaan wasiat dilakukan setelah
dan dapat difahami, penerimaan wasiat dilakukan setelah
orang yang berwasiat meninggal
orang yang berwasiat meninggal
AHLI WARIS JALUR LAKI-LAKI
AHLI WARIS JALUR LAKI-LAKI
 1. Anak laki – laki
1. Anak laki – laki
 2. Cucu laki – laki (dari anak laki 2 )
2. Cucu laki – laki (dari anak laki 2 )
 3. Bapak
3. Bapak
 4. Kakek (bapak dari bapak)
4. Kakek (bapak dari bapak)
 5. Saudara laki-laki sekandung
5. Saudara laki-laki sekandung
 6. Saudaralaki-laki sebapak
6. Saudaralaki-laki sebapak
 7. saudara laki-laki seibu
7. saudara laki-laki seibu
 8. Anak laki dari sdr laki sekandung
8. Anak laki dari sdr laki sekandung
 9. Anak laki dr saudara laki sebapak
9. Anak laki dr saudara laki sebapak
 10. Paman yg sekandung dgn bapak
10. Paman yg sekandung dgn bapak
 11. Paman yg sebapak dengan bapak
11. Paman yg sebapak dengan bapak
 12. Anak laki-laki paman yang sekandung
12. Anak laki-laki paman yang sekandung
dengan bapak
dengan bapak
 13. Anak laki-laki paman yang sebapak
13. Anak laki-laki paman yang sebapak
dengan bapak
dengan bapak
 14. Suami
14. Suami
 15. Laki2 yg memerdekakan pewaris
15. Laki2 yg memerdekakan pewaris
 Jika seluruh Ahli waris
Jika seluruh Ahli waris
dari jalur laki2 semuanya ada
dari jalur laki2 semuanya ada
Maka ahli waris yang diutamakan ada 3
Maka ahli waris yang diutamakan ada 3
: ayah, suami, dan anak laki 2
: ayah, suami, dan anak laki 2
AHLI WARIS JALUR WANITA
AHLI WARIS JALUR WANITA

1
1.
. anak perempuan
anak perempuan
 2. Cucu perempuan (dari anak laki)
2. Cucu perempuan (dari anak laki)
 3. Ibu
3. Ibu
 4. Nenek ( Ibu dari ibu)
4. Nenek ( Ibu dari ibu)
 5. Nenek (ibu dari ayah)
5. Nenek (ibu dari ayah)
 6. Saudara perempuan seibu-sebpk
6. Saudara perempuan seibu-sebpk
 7. Saudara perempuan sebapak
7. Saudara perempuan sebapak
 8. Saudara perempuan seibu
8. Saudara perempuan seibu
 9. Istri
9. Istri
 10. Wanita yg memerdekakan
10. Wanita yg memerdekakan
pewaris
pewaris
Jika 10 Ahli waris
Jika 10 Ahli waris
dari jalur wanita semuanya ada
dari jalur wanita semuanya ada
Maka ahli waris yang diutamakan
Maka ahli waris yang diutamakan
ada 5 :
ada 5 : anak permpuan
anak permpuan,
,
cucu perempuan dari anak laki
cucu perempuan dari anak laki,
, ibu
ibu
saudara perempuan kandung,
saudara perempuan kandung,
dan istri
dan istri
Jika 25 ahli waris ada, Maka yang Berhak menerima harta warisan adl
Jika 25 ahli waris ada, Maka yang Berhak menerima harta warisan adl
keluarga inti yaitu:
keluarga inti yaitu: anak laki-laki
anak laki-laki, anak perempuan,
, anak perempuan, Ibu
Ibu,
, Bpk
Bpk,
, suami / istri
suami / istri
Ketentuan bagian Harta Warisan
Ketentuan bagian Harta Warisan
 Dzawil Furudh : ( Ahli waris yg bagian warisannya sudah
Dzawil Furudh : ( Ahli waris yg bagian warisannya sudah
ditentukan berdasarkan Al-Quran / hadis.
ditentukan berdasarkan Al-Quran / hadis.
1. Ahli waris yg mendapatkan ½ dari harta warisan
1. Ahli waris yg mendapatkan ½ dari harta warisan
a. Anak perempuan tunggal
a. Anak perempuan tunggal
b. Cucu perempuan tunggal dr anaj laki-laki
b. Cucu perempuan tunggal dr anaj laki-laki
c. Saudara perempuan tunggal seibu-sebapak
c. Saudara perempuan tunggal seibu-sebapak
d. Saudara perempuan tunggal sebapak
d. Saudara perempuan tunggal sebapak
e.
e. Suami
Suami (
( Jika istrinya tidak meninggalkan anak ).
Jika istrinya tidak meninggalkan anak ).
PEROLEHAN HARTA WARISAN
PEROLEHAN HARTA WARISAN
2.
2. Ahli waris yg mendaptkan ¼ dari harta warisan
Ahli waris yg mendaptkan ¼ dari harta warisan
a. Suami Jika ada anak
a. Suami Jika ada anak
b. istri jika tidak ada anak
b. istri jika tidak ada anak
3.
3. Ahli waris yg mendapatkan 1/8 dari harta warisan
Ahli waris yg mendapatkan 1/8 dari harta warisan
istri seorang / lebih jika suami meninggalkan anak / cucu dr anak
istri seorang / lebih jika suami meninggalkan anak / cucu dr anak
laki
laki
4.
4. Ahli waris yg mendapatkan 2/3 dari harta warisan
Ahli waris yg mendapatkan 2/3 dari harta warisan
2 org anak perempuan / lebih, jika tidak ada anak laki
2 org anak perempuan / lebih, jika tidak ada anak laki.
.
2 org cucu perempuan / lebih dr anak laki, bila anak pr. tidak ada
2 org cucu perempuan / lebih dr anak laki, bila anak pr. tidak ada
2 org saudara perempuan /lebih yg seibu-sebapak
2 org saudara perempuan /lebih yg seibu-sebapak
2 org saudara perempuan/lebih yg sebapak
2 org saudara perempuan/lebih yg sebapak
5. Ahli waris yg mendapatkan 1/3 dari harta warisan :
5. Ahli waris yg mendapatkan 1/3 dari harta warisan :
a. Ibu: apabila pewaris tdk meninggalkan anak / cucu, 2 org
a. Ibu: apabila pewaris tdk meninggalkan anak / cucu, 2 org
saudaranya laki-laki / perempuan, sekandung, sebapak /
saudaranya laki-laki / perempuan, sekandung, sebapak /
seibu saja.
seibu saja.
b. Dua org saudara seibu / lebih, baik laki-laki / perempuan
b. Dua org saudara seibu / lebih, baik laki-laki / perempuan
6. Ahli waris yg mendapatkan 1/6 dari harta warisan
6. Ahli waris yg mendapatkan 1/6 dari harta warisan
a. bapak : apabila ada anak laki , cucu laki dari anak laki, anak pr, cucu
a. bapak : apabila ada anak laki , cucu laki dari anak laki, anak pr, cucu
pr dari anak laki-laki
pr dari anak laki-laki
b. Ibu : apabila ada anak laki , cucu laki dari anak laki, anak pr, cucu
b. Ibu : apabila ada anak laki , cucu laki dari anak laki, anak pr, cucu
pr dari anak laki-laki dan 2 orang sdr laki / pr
pr dari anak laki-laki dan 2 orang sdr laki / pr
c. Kakek / nenek apabila tidak ada bapak / ibu
c. Kakek / nenek apabila tidak ada bapak / ibu
d. Cucu perempuan dari anak laki2 : jika tidak ada anal laki / cucu laki dari anak laki
d. Cucu perempuan dari anak laki2 : jika tidak ada anal laki / cucu laki dari anak laki
e. Saudara perempuan sebapak: Jika tidak ada anak laki / pr, cucu laki dari anak laki, sdr
e. Saudara perempuan sebapak: Jika tidak ada anak laki / pr, cucu laki dari anak laki, sdr
laki sekandung / seayah
laki sekandung / seayah
f. Saudara seibau Tunggal baik laki / pr
f. Saudara seibau Tunggal baik laki / pr
Ashabah ( Ahli waris yg bagian harta warisannya tidak tertentu
Ashabah ( Ahli waris yg bagian harta warisannya tidak tertentu
1. Ashabah Binnafsihi adl ahli waris yg menjadi penghabis sisa harta warisan secara otomatis.
1. Ashabah Binnafsihi adl ahli waris yg menjadi penghabis sisa harta warisan secara otomatis.
Asobah ini dari jalur ahli waris laki-laki :
Asobah ini dari jalur ahli waris laki-laki :
a
a. anak laki-laki
. anak laki-laki
b. cucu laki dari anak laki-laki
b. cucu laki dari anak laki-laki
c. bapak / Ayah
c. bapak / Ayah
d. kakek ( Ayahnya ayah / bapaknya bapak
d. kakek ( Ayahnya ayah / bapaknya bapak
e. Saudara laki sekandung
e. Saudara laki sekandung
f. Saudara laki seayah
f. Saudara laki seayah
g. Anak laki dari saudara laki sekandung
g. Anak laki dari saudara laki sekandung
h. Anak laki dari saudara laki seayah
h. Anak laki dari saudara laki seayah
i. Paman yang seayah dengan ayah
i. Paman yang seayah dengan ayah
j. Anak laki paman yang sekandung dengan ayah
j. Anak laki paman yang sekandung dengan ayah
k. Anak laki paman yang seayah dengan ayah
k. Anak laki paman yang seayah dengan ayah
l. Laki-laki yang memerdekanan pewaris
l. Laki-laki yang memerdekanan pewaris
2. Ashabah Bighairihi adl ahli waris yg menjadi ashabah dengan sebab
2. Ashabah Bighairihi adl ahli waris yg menjadi ashabah dengan sebab
ditarik oleh ahli waris tertentu dari ashabah bighairihi :
ditarik oleh ahli waris tertentu dari ashabah bighairihi :
a. anak perempuan dgn sebab adanya anak laki-laki
a. anak perempuan dgn sebab adanya anak laki-laki
b. cucu perempuan (dr anak laki) dgn sebab adanya cucu laki (dr anak
b. cucu perempuan (dr anak laki) dgn sebab adanya cucu laki (dr anak
laki)
laki)
c. saudara perempuan seibu sebapak dgn sebab adanya saudara laki
c. saudara perempuan seibu sebapak dgn sebab adanya saudara laki
seibu-sebapak
seibu-sebapak
d. saudara perempuan sebapak dgn sebab adanya saudara laki-laqki
d. saudara perempuan sebapak dgn sebab adanya saudara laki-laqki
sbepak
sbepak
3. Ashabah ma’a ghairihi adl ahli waris yg menjadi ashabah krn bersama
3. Ashabah ma’a ghairihi adl ahli waris yg menjadi ashabah krn bersama
dgn ahli waris lain yg tertentu dari dzawil furudh :
dgn ahli waris lain yg tertentu dari dzawil furudh :
a. saudara perempuan sekandung apbial bersama-sama dgn
a. saudara perempuan sekandung apbial bersama-sama dgn
anak/cucu perempuan ( dr anak laki-laki )
anak/cucu perempuan ( dr anak laki-laki )
b. Saudar perempuan sebapak apabila bersama dgn anak/ cucu
b. Saudar perempuan sebapak apabila bersama dgn anak/ cucu
perempuan
perempuan dr
dr naak laki
naak laki
HIJAB
HIJAB
 Hijab adalah
Hijab adalah penghalang bagi ahli waris sehingga tidak untuk menerima harta
penghalang bagi ahli waris sehingga tidak untuk menerima harta
warisan karena ada ahli waris yg lebih dekat
warisan karena ada ahli waris yg lebih dekat
 Macam – macam hijab
Macam – macam hijab :
:
1.
1. Hijab Nuqsan
Hijab Nuqsan :
: Hijab yg dapat mengurangi bagian dari harta
Hijab yg dapat mengurangi bagian dari harta warisan
warisan
bagi ahli waris tertentu karena bersama – sama dgn ahli waris tertentu pula.
bagi ahli waris tertentu karena bersama – sama dgn ahli waris tertentu pula.
2.
2. Hijab hirman
Hijab hirman ;
; hijab yg menyebabkan ahli waris kehilangan haknya atas
hijab yg menyebabkan ahli waris kehilangan haknya atas
harta warisan krn terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat/berhak
harta warisan krn terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat/berhak.
.
Contoh Ahli waris
yang terhijab /
terhalang
1. Cucu laki laki tidak mendapat jika ada anak laki-laki
2. Kakek tidak mendapat warisan jika masih ada Ayah
3. Nenek tidak mendapat jika masih ada ibu
4. Sdr laki Kandung tidak mendapat jika masih ada
Anak laki, cucu lakidari anak laki, dan ayah
4. Sdr laki seayah tidak mendapat jika masih ada :
anal laki, cucu laki, sdr laki sekandung dan ayah
5. Sdr laki seibu tidak mendapat jika masih ada :anak laki,
Cucu laki dr anak laki, anak perempuan, cucu pr dari
anak laki . Dan lain lain
PERHATIKAN Ketentuan Bagian keluarga inti
PERHATIKAN Ketentuan Bagian keluarga inti
 Ayah / bapak : 1/6 bagian jika ada anak laki / cucu laki dari anak laki
Ayah / bapak : 1/6 bagian jika ada anak laki / cucu laki dari anak lakiAkan
Akan
menjadi Ashobah jika tidak ada anak laki / cucu laki dari anak laki
menjadi Ashobah jika tidak ada anak laki / cucu laki dari anak laki
 Ibu : 1/3 Bagian jika tidak ada anak laki / anak pr / cucu pr dr anal laki
Ibu : 1/3 Bagian jika tidak ada anak laki / anak pr / cucu pr dr anal laki
: 1/6 Bagian jika ada anak laki / anak pr / cucu pr dr anal laki
: 1/6 Bagian jika ada anak laki / anak pr / cucu pr dr anal laki
 Suami : ½ Bagian jika istri tidak meninggalkan anak
Suami : ½ Bagian jika istri tidak meninggalkan anak
: ¼ Bagiab jika istr meninggalkan anak
: ¼ Bagiab jika istr meninggalkan anak
 Istri : ¼ Bagian Jika suami tidak meninggalkan ana
Istri : ¼ Bagian Jika suami tidak meninggalkan ana
: 1/ 8 Bagian suami meninggalkan anak
: 1/ 8 Bagian suami meninggalkan anak
 Anal laki-laki : manjadi ashobah / penghabis sisa harta warisan
Anal laki-laki : manjadi ashobah / penghabis sisa harta warisan
 Anak perempuan
Anak perempuan :
:

Akan ikut menjadi ashobah jika anak anak laki-laki
Akan ikut menjadi ashobah jika anak anak laki-laki

½ bagian Harta warisan : Jika anak pr tunggal
½ bagian Harta warisan : Jika anak pr tunggal

2 / 3 Bagian jika ada 2 anak pr / lebih
2 / 3 Bagian jika ada 2 anak pr / lebih
PERHITUNGAN WARISAN
PERHITUNGAN WARISAN
 Langkah-langkah dalam perhitungan warisan :
Langkah-langkah dalam perhitungan warisan :
1. Menentukan ahli waris laki-laki dan perempuan
1. Menentukan ahli waris laki-laki dan perempuan
2. Menentukan dzawil furudh dan ashabah
2. Menentukan dzawil furudh dan ashabah
3. Menentukan ahli waris tidak berhak memperoleh bagian warisan karena
3. Menentukan ahli waris tidak berhak memperoleh bagian warisan karena
terhalang oleh ahli waris, ( Hijab Hirman )
terhalang oleh ahli waris, ( Hijab Hirman )
4. Menentukan apakah ahli waris apakah Dzawil furudh saja, Ashabah saja, atau terdiri
4. Menentukan apakah ahli waris apakah Dzawil furudh saja, Ashabah saja, atau terdiri
dari Dzawil furudh dan Ashabah
dari Dzawil furudh dan Ashabah
Hal – hal yg berhubungan dengan penghitungan warisan
Hal – hal yg berhubungan dengan penghitungan warisan
1. Al-Gharawain
1. Al-Gharawain. Terjadi apabila ahli waris hanya terdiri dari istri atau suami serta bapak
. Terjadi apabila ahli waris hanya terdiri dari istri atau suami serta bapak
dan ibu. Al Gharawain berarti 2 masalah aneh karena cara pembagian warisan untuk ibu dan bapak
dan ibu. Al Gharawain berarti 2 masalah aneh karena cara pembagian warisan untuk ibu dan bapak
menyalahi ketentuan umum (suami atau istri ½ bag., ibu 1/3 bag., ayah 2/3 bag.)
menyalahi ketentuan umum (suami atau istri ½ bag., ibu 1/3 bag., ayah 2/3 bag.)
2. A-Aul
2. A-Aul. Terjadi apabila jumlah bagian dzawil furudh melebihi jumlah pokok masalahnya
. Terjadi apabila jumlah bagian dzawil furudh melebihi jumlah pokok masalahnya.
.
CONTOH PERHITUNGAN WARISAN
CONTOH PERHITUNGAN WARISAN
AHLI WARIS: Seorang suami, bapak, ibu, 2 anak laki dan 2 anak pr, berapa
Bagia masing-masing
AHLI WARIS: Seorang istri, bapak, ibu, dan 2 anak pr, berapa
Bagian masing-masing
AHLI WARIS: Seorang istri, ibu, 1 cucu laki-laki dari anak laki-laki dan 2 anak pr,
Berapa Bagian masing-masing
AHLI WARIS: Seorang istri, bapak, ibu, nenek dan 1 anak laki dan 2 anak pr, berapa
Bagiam masing-masing
AHLI WARIS: Seorang suami, bapak, kakek, ibu, 2 anak laki, 1 sadara kandung
Dan seorang paman berapaBagiam masing-masing
AHLI WARIS: Seorang istri, kakek, ibu, dan 2 anak pr, berapa
Bagian masing-masing
CARA PERHITUNGAN WARISAN
CARA PERHITUNGAN WARISAN
1.
1. Jika ahli waris terdiri dari ashobah binnnafsi saja contoh : 4 anak
Jika ahli waris terdiri dari ashobah binnnafsi saja contoh : 4 anak
laki-laki maka penghtiungannya langsung di bagi 4 masing2
laki-laki maka penghtiungannya langsung di bagi 4 masing2
mendapat 1 bagian.
mendapat 1 bagian.
2.
2. Jika ahli waris terdiri dari ashobah laki dan pr, maka untuk laki
Jika ahli waris terdiri dari ashobah laki dan pr, maka untuk laki
mendapat 2 bagian sedang pw mendapat 1 bagian. Contoh : 2
mendapat 2 bagian sedang pw mendapat 1 bagian. Contoh : 2
anak laki dan 3 anak pr maka : ( 2x2 ) + 3 = 7 bagian
anak laki dan 3 anak pr maka : ( 2x2 ) + 3 = 7 bagian
3.
3. Jika ahli waris terdiri dari dzawil furud dan ashobah. Contoh : ahli
Jika ahli waris terdiri dari dzawil furud dan ashobah. Contoh : ahli
waris terdiri dari ibu , istri dan 2 anak laki
waris terdiri dari ibu , istri dan 2 anak laki
Maka cari KPK dari penyebut masing dzawil Furudnya
Maka cari KPK dari penyebut masing dzawil Furudnya
Ibu = 1/6 x 24 = 4 dan istri 1/8 x 24 = 3 sedangkan bagi anak adalah
Ibu = 1/6 x 24 = 4 dan istri 1/8 x 24 = 3 sedangkan bagi anak adalah
24-7 = 17. Jika warisanya misalnya : Rp 96 juta berapa bagian
24-7 = 17. Jika warisanya misalnya : Rp 96 juta berapa bagian
masing-masing?
masing-masing?
CONTOH PERHITUNGAN WARISAN
CONTOH PERHITUNGAN WARISAN
Ahli waris terdiri dari seorang Ibu, istri dan 2 anak laki.
Ahli waris terdiri dari seorang Ibu, istri dan 2 anak laki.
Harta warisan berjumlah Rp . 96.000.000,-
Harta warisan berjumlah Rp . 96.000.000,-
Jawaban :
Jawaban :
 ibu : 1/6 x 24 = 4 , Maka untuk ibu : 4/24 x 96.000.000 =
ibu : 1/6 x 24 = 4 , Maka untuk ibu : 4/24 x 96.000.000 =
16.000.000
16.000.000
 Istri ; 1/8 x 24 = 3, maka untuk istri : 3/24 x 96.000.000 =
Istri ; 1/8 x 24 = 3, maka untuk istri : 3/24 x 96.000.000 =
12.000.000
12.000.000
 Dan untuk 2 orang anak : 24-7 = 17, maka 17/24 x
Dan untuk 2 orang anak : 24-7 = 17, maka 17/24 x
96,000.000 = 68,000.000
96,000.000 = 68,000.000
CONTOH PERHITUNGAN WARISAN
CONTOH PERHITUNGAN WARISAN
Seorang pewaris meninggalkan harta warisan berupa tanah seluas 4000 m
Seorang pewaris meninggalkan harta warisan berupa tanah seluas 4000 m2
2
tinggal
tinggal
dibagikan saja kepada ahli waris. terdiri dari : 4 orang anak laki-laki, 2 orang saudara
dibagikan saja kepada ahli waris. terdiri dari : 4 orang anak laki-laki, 2 orang saudara
laki-laki sekandung, dan tiga orang paman (saudara laki-laki ayah pewaris). Berapakah
laki-laki sekandung, dan tiga orang paman (saudara laki-laki ayah pewaris). Berapakah
bagian masing-masing ahli waris tersebut ?
bagian masing-masing ahli waris tersebut ?
Jawaban :
Jawaban :
* Semua ahli waris tersebut termasuk asahabh binafsisi
* Semua ahli waris tersebut termasuk asahabh binafsisi
* Dua saudara laki-laki sekandung dan 3 orang paman sama sekali tidak
* Dua saudara laki-laki sekandung dan 3 orang paman sama sekali tidak
berhak memperoleh bagian warisan karena terhalang oleh anak pewaris.
berhak memperoleh bagian warisan karena terhalang oleh anak pewaris.
* yang berhak memperoleh bagian warisan hanya 4 orang anak laki-laki
* yang berhak memperoleh bagian warisan hanya 4 orang anak laki-laki
Jadi, harta warisan itu dibagi 4 sehingga masing-masing anak laki-laki
Jadi, harta warisan itu dibagi 4 sehingga masing-masing anak laki-laki
mendapat bagian wrisan ¼ X 4000 m
mendapat bagian wrisan ¼ X 4000 m2
2
= 1000 m
= 1000 m2
2
CONTOH PERHITUNGAN WARISAN
CONTOH PERHITUNGAN WARISAN
Seorang pewaris meninggalkan harta warisan Rp 1.800.000,- dibagikan saja kepada ahli waris.
Seorang pewaris meninggalkan harta warisan Rp 1.800.000,- dibagikan saja kepada ahli waris.
terdiri dari : bapak, ibu, suami, 2 anak laki dan 1 anak perempuan. Berapakah bagian masing-
terdiri dari : bapak, ibu, suami, 2 anak laki dan 1 anak perempuan. Berapakah bagian masing-
masing ahli waris tersebut ?
masing ahli waris tersebut ?
Jawaban :
Jawaban :
Bapak
Bapak : 1/6 ( karena ada anak laki-laki )
: 1/6 ( karena ada anak laki-laki )
Ibu
Ibu: 1/6 ( karena ada anak )
: 1/6 ( karena ada anak )
Suami
Suami : ¼ ( karena ada anak dan anak perempuan )
: ¼ ( karena ada anak dan anak perempuan )
Anak laki : asobah binnafsi ( penghabis sisa warisan secara otomatis )
Anak laki : asobah binnafsi ( penghabis sisa warisan secara otomatis )
Anak permepuan : asobah bil ghoir ( ikut bergabing dengan anak laki-laki
Anak permepuan : asobah bil ghoir ( ikut bergabing dengan anak laki-laki
menjadi penghabis sisa harta warisan )
menjadi penghabis sisa harta warisan )
KPK dari 1/6 dan ¼ adalah : 12 maka bagian dari =
KPK dari 1/6 dan ¼ adalah : 12 maka bagian dari =
Bapak
Bapak : 1/6 x 12 + 2 Ibu : 1/6 x 12 = 2 suami : ¼ x 12 = 3 Jumlah = 7 bagian
: 1/6 x 12 + 2 Ibu : 1/6 x 12 = 2 suami : ¼ x 12 = 3 Jumlah = 7 bagian
Bapak
Bapak : 1/6 x 12 + 2 Ibu : 1/6 x 12 = 2 suami : ¼ x 12 = 3 Jumlah = 7 bagian
: 1/6 x 12 + 2 Ibu : 1/6 x 12 = 2 suami : ¼ x 12 = 3 Jumlah = 7 bagian
Bagian anak = 12- 7 = 5 bagian.
Bagian anak = 12- 7 = 5 bagian.
Bagian Bapak
Bagian Bapak = 2/12 x 1.800.000 = 300.000
= 2/12 x 1.800.000 = 300.000
Bagian ibu
Bagian ibu = 2/12 x 1.800.000 = 300.000
= 2/12 x 1.800.000 = 300.000
Bagian suami
Bagian suami = 3/12 x 1.800.000 = 450.000
= 3/12 x 1.800.000 = 450.000
Bagian anak
Bagian anak = 5/12 x 1.800.000 = 750.000
= 5/12 x 1.800.000 = 750.000
Untuk membagi anak laki dan perempuan : 2 bagian untuk setiap anak laki
Untuk membagi anak laki dan perempuan : 2 bagian untuk setiap anak laki
dan 1 bagian untuk setiap anak perempuan, maka:
dan 1 bagian untuk setiap anak perempuan, maka:
2 anak laki = 4/5 x 750.000 = …… ( jadi jika 1 anak laki = 2/5 x 750.000 = ….. )
2 anak laki = 4/5 x 750.000 = …… ( jadi jika 1 anak laki = 2/5 x 750.000 = ….. )
1 anak pr = 1/5 x 750.000 = ……
1 anak pr = 1/5 x 750.000 = ……
Seorang pewaris meninggalkan harta warisan Rp
Seorang pewaris meninggalkan harta warisan Rp
36.000.000,- Ahli waris terdiri dari : ibu, suami, bapak,
36.000.000,- Ahli waris terdiri dari : ibu, suami, bapak,
1anak laki dan 1 anak perempuan . Erapa baian masing
1anak laki dan 1 anak perempuan . Erapa baian masing
masing /
masing /
HIKMAH MAWARIS
HIKMAH MAWARIS
1.
1. Menghindari sikap serakah / tamak karena orang lain
Menghindari sikap serakah / tamak karena orang lain
juga punya hak untuk mendapatkan bagian warisan.
juga punya hak untuk mendapatkan bagian warisan.
2.
2. Menghindari sengketa / perselisihan antar saudara
Menghindari sengketa / perselisihan antar saudara
dalam rumah tangga
dalam rumah tangga
3.
3. Menghindari fitnah antara saudara
Menghindari fitnah antara saudara
4.
4. Mewujudkan keadilan dan kerukunan antara saudara
Mewujudkan keadilan dan kerukunan antara saudara
dalam rumah tangga
dalam rumah tangga
WARISAN dlm UU RI
WARISAN dlm UU RI No
No. 7 Thn. 1989
. 7 Thn. 1989
 UU tersebut berisi “Pengadilan agama bertugas dan
UU tersebut berisi “Pengadilan agama bertugas dan
berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaiakn
berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaiakn
perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yg
perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yg
beragama islam di bidang:
beragama islam di bidang:
1. perkawinan
1. perkawinan
2. kewarisan, wasiat dan hibah yg dilakukan berdasarkan
2. kewarisan, wasiat dan hibah yg dilakukan berdasarkan
hukum islam
hukum islam
3. wakaf dan shadaqah
3. wakaf dan shadaqah

More Related Content

PPT
Mawaris [Autosaved].ppt
PPTX
MAWARIS
PPTX
Presentasi mawaris dalam islam
PDF
Warna Warni Imut Ilustrasi Taman Bunga Tugas Kelompok Presentasi_20241110_215...
DOCX
Makalah mawaris
PDF
Hukum Waris (Faraidh)
PPTX
AYOK BELAJAR FIKIH MAWARIST DENGAN MUDAH.pptx
PPT
FARAIDH ILMU BAGI WARIS MENURUT ISLAM.ppt
Mawaris [Autosaved].ppt
MAWARIS
Presentasi mawaris dalam islam
Warna Warni Imut Ilustrasi Taman Bunga Tugas Kelompok Presentasi_20241110_215...
Makalah mawaris
Hukum Waris (Faraidh)
AYOK BELAJAR FIKIH MAWARIST DENGAN MUDAH.pptx
FARAIDH ILMU BAGI WARIS MENURUT ISLAM.ppt

Similar to Ilmu dan ketentuan yang berkaitan mawaris.ppt (20)

PPTX
PPTX
Fikih bab 12 dan 13_104318.pptx
PPT
7. waris fix
PPT
7. tambahan waris fix
PPTX
Agama materi kelas 3 smt 2 bab mawaris(1)
PPTX
Memahami-Harta-Warisan serta pembagian singkat harta waris
PPTX
fiqih mawarits.pptx
PPTX
BAB 3 Menerapkan dan Menerima Hukum Waris.pptx
DOCX
makalah waris
PPTX
Ringkasan pelajaran fikih mawaris.pptx
PPT
179336972 mawaris-2-ppt
PPTX
Powerpoint bab warisan dalam hukum islam.pptx
PPT
Bab5 fiqih mawaris
PPT
Bab 11-mawaris
PPTX
ZAWI AL ARHAM DAN AL HAJB
PPTX
DOCX
Makalah Mawarits
PPTX
646845076-Power-Point-Agama-Islam-Kls-12-Mawaris.pptx
PPTX
BAB mawaris jurusan pendidikan agama islam
PPTX
Pert 14_Konsep Waris dalam Fikih Islam.pptx
Fikih bab 12 dan 13_104318.pptx
7. waris fix
7. tambahan waris fix
Agama materi kelas 3 smt 2 bab mawaris(1)
Memahami-Harta-Warisan serta pembagian singkat harta waris
fiqih mawarits.pptx
BAB 3 Menerapkan dan Menerima Hukum Waris.pptx
makalah waris
Ringkasan pelajaran fikih mawaris.pptx
179336972 mawaris-2-ppt
Powerpoint bab warisan dalam hukum islam.pptx
Bab5 fiqih mawaris
Bab 11-mawaris
ZAWI AL ARHAM DAN AL HAJB
Makalah Mawarits
646845076-Power-Point-Agama-Islam-Kls-12-Mawaris.pptx
BAB mawaris jurusan pendidikan agama islam
Pert 14_Konsep Waris dalam Fikih Islam.pptx
Ad

Recently uploaded (20)

PPTX
Ikrar Pamong dan Panca Prasetya KORPRI dan JUga Ikrar Bela Negara
PPTX
Materi Refleksi Akhir Tahun Sutan Raja.pptx
PPTX
Pola Pikir Bertumbuh Pembelajaran Mendalam.pptx
PDF
Panduan Praktikum Administrasi Sistem Jaringan Edisi 3 (Proxmox VE 9.0).pdf
PPTX
PDF_Penyelarasan_Visi,_Misi,_dan_Tujuan_
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Bahasa Arab Kelas 10 Ter...
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Kerajinan Kelas XI SMA Terbaru 2025
PPT
Tugas Modul 1.Konsep Pola Pikir Bertumbuh.ppt
PPTX
Power Point Materi Tanda Baca Kelas III SD
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 1 Kurikulum Merdeka
PPTX
EFS (Modern Filing and Document Management)_Training *Effective E-Filing & Do...
PPTX
8-Bahan Paparan Smart ASN Latsar CPNS agenda III
PDF
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 12 SMA - Cabang Iman: Keterkaitan antar...
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Fisika Kelas 12 SMA Terbaru 2025
PPTX
1 - Hubungan Pancasila UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bhinneka Tun...
PDF
Faktor-Faktor Pergeseran dari Pemasaran Konvensional ke Pemasaran Modern
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Informatika Kelas X SMA Terbaru 2025
PPTX
PPT MODUL 3 PENYELARASAN VISI MISI DENGAN OEMBELAJARAN MENDALAM
PDF
Modul Ajar Deep Learning Seni Rupa Kelas 6 Kurikulum Merdeka
PPTX
Paparan Pembelajaran Mendalam V2 (fix).pptx
Ikrar Pamong dan Panca Prasetya KORPRI dan JUga Ikrar Bela Negara
Materi Refleksi Akhir Tahun Sutan Raja.pptx
Pola Pikir Bertumbuh Pembelajaran Mendalam.pptx
Panduan Praktikum Administrasi Sistem Jaringan Edisi 3 (Proxmox VE 9.0).pdf
PDF_Penyelarasan_Visi,_Misi,_dan_Tujuan_
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Bahasa Arab Kelas 10 Ter...
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Kerajinan Kelas XI SMA Terbaru 2025
Tugas Modul 1.Konsep Pola Pikir Bertumbuh.ppt
Power Point Materi Tanda Baca Kelas III SD
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 1 Kurikulum Merdeka
EFS (Modern Filing and Document Management)_Training *Effective E-Filing & Do...
8-Bahan Paparan Smart ASN Latsar CPNS agenda III
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 12 SMA - Cabang Iman: Keterkaitan antar...
Modul Ajar Deep Learning Fisika Kelas 12 SMA Terbaru 2025
1 - Hubungan Pancasila UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bhinneka Tun...
Faktor-Faktor Pergeseran dari Pemasaran Konvensional ke Pemasaran Modern
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Informatika Kelas X SMA Terbaru 2025
PPT MODUL 3 PENYELARASAN VISI MISI DENGAN OEMBELAJARAN MENDALAM
Modul Ajar Deep Learning Seni Rupa Kelas 6 Kurikulum Merdeka
Paparan Pembelajaran Mendalam V2 (fix).pptx
Ad

Ilmu dan ketentuan yang berkaitan mawaris.ppt

  • 1. MAWARIS 1. Istilah2 Dalam MAWARIS 2. Sebab –sebab manjadi Ahli Waris 3. Harta warisan 5. Ketentuan Bagian Warisan 4. Ahli Waris PENGHITUNGAN WARISAN dan Contoh Ketentuan Keluarga Inti / Utama WARISAN DALAM UU NO. 7 (1989 )
  • 2. Istilah –istlah yang terkait dengan Mawaris Istilah –istlah yang terkait dengan Mawaris  Mawaris : adalah hal – hal yang berhubungan dengan ahli waris dan harta Mawaris : adalah hal – hal yang berhubungan dengan ahli waris dan harta warisan. warisan.  Ilmu faraidh : adalah ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang cara-cara Ilmu faraidh : adalah ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang cara-cara membagi harta warisan kepada ahli waris yang berhak membagi harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya. menerimanya. Tujuan ilmu faraidh diajarkan agar dalam pembagian harta warisan dilakukan Tujuan ilmu faraidh diajarkan agar dalam pembagian harta warisan dilakukan secara adil, tidak ada ahli waris yang merasa dirugikan sehinnga tidak akan secara adil, tidak ada ahli waris yang merasa dirugikan sehinnga tidak akan terjadi perselisihan terjadi perselisihan. .  Dzwli Furud : adl Ahli waris yang bagian warisannya sudah ditentukan Dzwli Furud : adl Ahli waris yang bagian warisannya sudah ditentukan berdasarkan Quar’an dan Hadis berdasarkan Quar’an dan Hadis  Hibab Hirman : adl Ahli waris yang tidak mendapat harta warisan karena Hibab Hirman : adl Ahli waris yang tidak mendapat harta warisan karena terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan orang yang terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan orang yang meninggalkan warisan meninggalkan warisan  Hijab Nuqson : adl Ahli waris yang berkurang bagian warisannya karea adanya Hijab Nuqson : adl Ahli waris yang berkurang bagian warisannya karea adanya ahli waris lain ahli waris lain
  • 3. Istilah –istlah yang terkait dengan Mawaris Istilah –istlah yang terkait dengan Mawaris  Ashobah : adl Ahli waris yang menjadi penghabis sisa harta warisan Ashobah : adl Ahli waris yang menjadi penghabis sisa harta warisan  Ashobah ada 3 : Ashobah ada 3 : 1 1 Ashobah Bin Nafsi : Ahli waris yang menjadi penghabis sisa harta Ashobah Bin Nafsi : Ahli waris yang menjadi penghabis sisa harta warisan secara otomatis. Ashobah ini dari jalur ahli waris laki-laki warisan secara otomatis. Ashobah ini dari jalur ahli waris laki-laki 2. 2. Ashobah Bil Ghoir : Ahli waris yang menjadi penghabis harta warisan Ashobah Bil Ghoir : Ahli waris yang menjadi penghabis harta warisan karena ditarik oleh ahli waris lain. Ashobah ini dari jalur ahli waris karena ditarik oleh ahli waris lain. Ashobah ini dari jalur ahli waris wanita wanita 3. 3. Ashobal Ma’al Ghoir : Ahli waris yang menjadi penghabis harta Ashobal Ma’al Ghoir : Ahli waris yang menjadi penghabis harta warisan karena tidak adanya ashobah Bin Nafsi dan Bil Ghoir. warisan karena tidak adanya ashobah Bin Nafsi dan Bil Ghoir. Ashobah ini dari jalur ahli waris saudara Ashobah ini dari jalur ahli waris saudara
  • 4. Sebab – sebab memperoleh harta warisan : Sebab – sebab memperoleh harta warisan : 1 1. . Adanya Hubungan Keluarga ( Hub Nasab) ada 3 : Adanya Hubungan Keluarga ( Hub Nasab) ada 3 :  Usulul Mayyit : Hubungan keatas seperti :Ayah, ibu. Kakek, Nenek dst Usulul Mayyit : Hubungan keatas seperti :Ayah, ibu. Kakek, Nenek dst  Furu’ul Mayyit : Hubungan kebawah seperti : Anak, cucu Furu’ul Mayyit : Hubungan kebawah seperti : Anak, cucu dst dst  Al Hawasyil mayyit : Hubungan ke samping : saudara laki, saudara pr, Al Hawasyil mayyit : Hubungan ke samping : saudara laki, saudara pr, Paman yang sekandung Paman yang sekandung 2. 2. Hubungan Perkawinan Hubungan Perkawinan. . Karena adanya perkawaninan maka suami istri bisa saling mewarisi dari harta Karena adanya perkawaninan maka suami istri bisa saling mewarisi dari harta peninggalan pasangannya jika terjadi kematian peninggalan pasangannya jika terjadi kematian 3. 3. Wala’ ( Hubungan pembebasan budak ) Orang yang memerdekakn budak akan Wala’ ( Hubungan pembebasan budak ) Orang yang memerdekakn budak akan memperoleh hak walak atas budak yang dimerdekakannya memperoleh hak walak atas budak yang dimerdekakannya 4. Hubungan seagama. ( Jika seseorang meninggal dunia tidak mempunya ahli waris 4. Hubungan seagama. ( Jika seseorang meninggal dunia tidak mempunya ahli waris yang ada hubungan Nasab, hub perkewinan dan Hub Walak maka hartanya yang ada hubungan Nasab, hub perkewinan dan Hub Walak maka hartanya dipergunakan untuk kepentingan umum kaum muslimin dipergunakan untuk kepentingan umum kaum muslimin
  • 5. Sebab – sebab ahli waris tidak memperoleh harta warisan : Sebab – sebab ahli waris tidak memperoleh harta warisan : 1. 1. Statusnya sebagai Budak ( Seorang budahk tidak akan mendapatkan Statusnya sebagai Budak ( Seorang budahk tidak akan mendapatkan warisan dari orang tuanya, dia akan mendapatkan warisan jika sudah warisan dari orang tuanya, dia akan mendapatkan warisan jika sudah merdeka ) merdeka ) 2. 2. Pembunuh ( seorang pembunuh tidak akan bisa mewarisi harta Pembunuh ( seorang pembunuh tidak akan bisa mewarisi harta peninggalan dari orang yang dibunuhnya ) peninggalan dari orang yang dibunuhnya ) 3. 3. Murtad ( Ahli waris yang murtad tidak akan menerima harta warisan Murtad ( Ahli waris yang murtad tidak akan menerima harta warisan dari kelurganya yang beragama Islam) dari kelurganya yang beragama Islam) 4. 4. Kafir / orang yg berlainan agama. ( seorang muslim tidak akan Kafir / orang yg berlainan agama. ( seorang muslim tidak akan mewarisi peninggalan harta keluarganya yang non muslim) mewarisi peninggalan harta keluarganya yang non muslim)
  • 6. Ahli waris yang berhak menerima adalah : Ahli waris yang berhak menerima adalah : 1. 1. Anak laki-laki ( anak pertama yang lebih diutamakan dan yang bisa Anak laki-laki ( anak pertama yang lebih diutamakan dan yang bisa berperang, Untuk Anak pr dan anak-anak tidak mendapat warisan berperang, Untuk Anak pr dan anak-anak tidak mendapat warisan 2. 2. Anak angkat juga mendapat warisan Anak angkat juga mendapat warisan 3. 3. Orang yang punya perjanjian. Misal : 2 orang punya janji untuk saling bisa Orang yang punya perjanjian. Misal : 2 orang punya janji untuk saling bisa mewaris harta peninggalannya jika salah satu meninggal mewaris harta peninggalannya jika salah satu meninggal Warisan di Jaman Jahiliyah Warisan di Jaman Jahiliyah Tidak sesuai dengan Hukum Islam Ahli waris menurut Adat Ahli waris menurut Adat 1. 1. Ahli waris adalah yang paling dekat dengan si pewaris Maka Anak pertama Ahli waris adalah yang paling dekat dengan si pewaris Maka Anak pertama yang paling utama yang paling utama 2. 2. Adat patrilineal ( susunan garis keluarga menarik garis keturunan dari ayah ) Adat patrilineal ( susunan garis keluarga menarik garis keturunan dari ayah ) bagiam anak laki lebih abnyak dari perempuan bagiam anak laki lebih abnyak dari perempuan 3. 3. Adat matrilineal (susunan garis keluarga menarik garis keturunan dari ibu ) Adat matrilineal (susunan garis keluarga menarik garis keturunan dari ibu ) Maka wanita mendapat bagian lebih banyak dari pada anak laki-laki Maka wanita mendapat bagian lebih banyak dari pada anak laki-laki 4. 4. Adat parental : susunan keluarga laki / pr adalah sama, Maka bagianya sama Adat parental : susunan keluarga laki / pr adalah sama, Maka bagianya sama
  • 7. HARTA BENDA SEBELUM DIWARISKAN HARTA BENDA SEBELUM DIWARISKAN  Sebelum harta warisan diserahkan ke ahli waris, Sebelum harta warisan diserahkan ke ahli waris, harus dikeluarkan terlebih dahulu : harus dikeluarkan terlebih dahulu : 1. Zakat 1. Zakat 2. Biaya pengurusan jenazah 2. Biaya pengurusan jenazah 3. Pembayaran hutang 3. Pembayaran hutang 4. 4. Wasiat Wasiat Wasiat adalah pesan si pewaris sebelum ia meninggal, agar Sebagian harta peninggalannya ( setelah meninggal ) diserahkan kepada seseorang atau suatu lembaga, dan yang pasti bukan ahli waris. Jumlah harta peninggalan yang diberikan, tidak boleh Lebin dari 1/3 harta peninggalannya, kecuali atas persetujuan seluruh ahli waris.
  • 8. HAL YANG TERKAIT DENGAN WASIAT HAL YANG TERKAIT DENGAN WASIAT  Wasiat : Wasiat : Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda- tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu- bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. Dilihat dari cara dan obyek wasiat, maka hukum berwasiat Dilihat dari cara dan obyek wasiat, maka hukum berwasiat : : 1. 1. Wajib : untuk hal-hal yang berhubungan denagn hak Wajib : untuk hal-hal yang berhubungan denagn hak Allah seperti zakat. Fidyah dan puasa. Hal itu merupakan Allah seperti zakat. Fidyah dan puasa. Hal itu merupakan hutang yang wajib dibayar hutang yang wajib dibayar
  • 9.  Sunah : waisat disunahkan untuk selain kerabat dengan tujuan Sunah : waisat disunahkan untuk selain kerabat dengan tujuan mengharap ridho Allah. SWT mengharap ridho Allah. SWT  Makruh : apabila hartanya sedikit sedangkan ahli warisnya banyak Makruh : apabila hartanya sedikit sedangkan ahli warisnya banyak  Haram : apabila harta yang akan diwasiatkan untuk tujuan yang Haram : apabila harta yang akan diwasiatkan untuk tujuan yang dilarang agama dilarang agama  Rukun Wasiat : Rukun Wasiat : 1. Orang yang berwasiat ( Musi ) 2. Orang yang menerima waista ( Musallaahu) 3. Harta yang diwasiatkan ( Musabih ) 4. Sighat wasiat / ijab qobul
  • 10.  Syarat orang yang berwasiat : baligh, berakal sehat, atas Syarat orang yang berwasiat : baligh, berakal sehat, atas kehendak sendiri tanpa ada unsur paksaan kehendak sendiri tanpa ada unsur paksaan  Syatrat penerima wasiat : penerimanya benar2 ada,. Syatrat penerima wasiat : penerimanya benar2 ada,. Bukan pembunuh pewasiat, dan bukan termsuk ahli waris Bukan pembunuh pewasiat, dan bukan termsuk ahli waris  Syarat Harta yang diwasiatkan : (1) tidak melebihi 1/3 Syarat Harta yang diwasiatkan : (1) tidak melebihi 1/3 harta warisanya, (2). Hartanya dapat dipindah hakkan (3). harta warisanya, (2). Hartanya dapat dipindah hakkan (3). Hartanya bermanfaat dan ada ketika diwasiatkan (4). Hartanya bermanfaat dan ada ketika diwasiatkan (4). Hartanya dipergunakan dalam hal yang baik bukan dalam Hartanya dipergunakan dalam hal yang baik bukan dalam hal yang buruk hal yang buruk  Syarat Sighat wasiat / ijab qobul wasiat : kalimatnya jelas Syarat Sighat wasiat / ijab qobul wasiat : kalimatnya jelas dan dapat difahami, penerimaan wasiat dilakukan setelah dan dapat difahami, penerimaan wasiat dilakukan setelah orang yang berwasiat meninggal orang yang berwasiat meninggal
  • 11. AHLI WARIS JALUR LAKI-LAKI AHLI WARIS JALUR LAKI-LAKI  1. Anak laki – laki 1. Anak laki – laki  2. Cucu laki – laki (dari anak laki 2 ) 2. Cucu laki – laki (dari anak laki 2 )  3. Bapak 3. Bapak  4. Kakek (bapak dari bapak) 4. Kakek (bapak dari bapak)  5. Saudara laki-laki sekandung 5. Saudara laki-laki sekandung  6. Saudaralaki-laki sebapak 6. Saudaralaki-laki sebapak  7. saudara laki-laki seibu 7. saudara laki-laki seibu  8. Anak laki dari sdr laki sekandung 8. Anak laki dari sdr laki sekandung  9. Anak laki dr saudara laki sebapak 9. Anak laki dr saudara laki sebapak  10. Paman yg sekandung dgn bapak 10. Paman yg sekandung dgn bapak  11. Paman yg sebapak dengan bapak 11. Paman yg sebapak dengan bapak  12. Anak laki-laki paman yang sekandung 12. Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak dengan bapak  13. Anak laki-laki paman yang sebapak 13. Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak dengan bapak  14. Suami 14. Suami  15. Laki2 yg memerdekakan pewaris 15. Laki2 yg memerdekakan pewaris  Jika seluruh Ahli waris Jika seluruh Ahli waris dari jalur laki2 semuanya ada dari jalur laki2 semuanya ada Maka ahli waris yang diutamakan ada 3 Maka ahli waris yang diutamakan ada 3 : ayah, suami, dan anak laki 2 : ayah, suami, dan anak laki 2
  • 12. AHLI WARIS JALUR WANITA AHLI WARIS JALUR WANITA  1 1. . anak perempuan anak perempuan  2. Cucu perempuan (dari anak laki) 2. Cucu perempuan (dari anak laki)  3. Ibu 3. Ibu  4. Nenek ( Ibu dari ibu) 4. Nenek ( Ibu dari ibu)  5. Nenek (ibu dari ayah) 5. Nenek (ibu dari ayah)  6. Saudara perempuan seibu-sebpk 6. Saudara perempuan seibu-sebpk  7. Saudara perempuan sebapak 7. Saudara perempuan sebapak  8. Saudara perempuan seibu 8. Saudara perempuan seibu  9. Istri 9. Istri  10. Wanita yg memerdekakan 10. Wanita yg memerdekakan pewaris pewaris Jika 10 Ahli waris Jika 10 Ahli waris dari jalur wanita semuanya ada dari jalur wanita semuanya ada Maka ahli waris yang diutamakan Maka ahli waris yang diutamakan ada 5 : ada 5 : anak permpuan anak permpuan, , cucu perempuan dari anak laki cucu perempuan dari anak laki, , ibu ibu saudara perempuan kandung, saudara perempuan kandung, dan istri dan istri Jika 25 ahli waris ada, Maka yang Berhak menerima harta warisan adl Jika 25 ahli waris ada, Maka yang Berhak menerima harta warisan adl keluarga inti yaitu: keluarga inti yaitu: anak laki-laki anak laki-laki, anak perempuan, , anak perempuan, Ibu Ibu, , Bpk Bpk, , suami / istri suami / istri
  • 13. Ketentuan bagian Harta Warisan Ketentuan bagian Harta Warisan  Dzawil Furudh : ( Ahli waris yg bagian warisannya sudah Dzawil Furudh : ( Ahli waris yg bagian warisannya sudah ditentukan berdasarkan Al-Quran / hadis. ditentukan berdasarkan Al-Quran / hadis. 1. Ahli waris yg mendapatkan ½ dari harta warisan 1. Ahli waris yg mendapatkan ½ dari harta warisan a. Anak perempuan tunggal a. Anak perempuan tunggal b. Cucu perempuan tunggal dr anaj laki-laki b. Cucu perempuan tunggal dr anaj laki-laki c. Saudara perempuan tunggal seibu-sebapak c. Saudara perempuan tunggal seibu-sebapak d. Saudara perempuan tunggal sebapak d. Saudara perempuan tunggal sebapak e. e. Suami Suami ( ( Jika istrinya tidak meninggalkan anak ). Jika istrinya tidak meninggalkan anak ).
  • 14. PEROLEHAN HARTA WARISAN PEROLEHAN HARTA WARISAN 2. 2. Ahli waris yg mendaptkan ¼ dari harta warisan Ahli waris yg mendaptkan ¼ dari harta warisan a. Suami Jika ada anak a. Suami Jika ada anak b. istri jika tidak ada anak b. istri jika tidak ada anak 3. 3. Ahli waris yg mendapatkan 1/8 dari harta warisan Ahli waris yg mendapatkan 1/8 dari harta warisan istri seorang / lebih jika suami meninggalkan anak / cucu dr anak istri seorang / lebih jika suami meninggalkan anak / cucu dr anak laki laki 4. 4. Ahli waris yg mendapatkan 2/3 dari harta warisan Ahli waris yg mendapatkan 2/3 dari harta warisan 2 org anak perempuan / lebih, jika tidak ada anak laki 2 org anak perempuan / lebih, jika tidak ada anak laki. . 2 org cucu perempuan / lebih dr anak laki, bila anak pr. tidak ada 2 org cucu perempuan / lebih dr anak laki, bila anak pr. tidak ada 2 org saudara perempuan /lebih yg seibu-sebapak 2 org saudara perempuan /lebih yg seibu-sebapak 2 org saudara perempuan/lebih yg sebapak 2 org saudara perempuan/lebih yg sebapak
  • 15. 5. Ahli waris yg mendapatkan 1/3 dari harta warisan : 5. Ahli waris yg mendapatkan 1/3 dari harta warisan : a. Ibu: apabila pewaris tdk meninggalkan anak / cucu, 2 org a. Ibu: apabila pewaris tdk meninggalkan anak / cucu, 2 org saudaranya laki-laki / perempuan, sekandung, sebapak / saudaranya laki-laki / perempuan, sekandung, sebapak / seibu saja. seibu saja. b. Dua org saudara seibu / lebih, baik laki-laki / perempuan b. Dua org saudara seibu / lebih, baik laki-laki / perempuan 6. Ahli waris yg mendapatkan 1/6 dari harta warisan 6. Ahli waris yg mendapatkan 1/6 dari harta warisan a. bapak : apabila ada anak laki , cucu laki dari anak laki, anak pr, cucu a. bapak : apabila ada anak laki , cucu laki dari anak laki, anak pr, cucu pr dari anak laki-laki pr dari anak laki-laki b. Ibu : apabila ada anak laki , cucu laki dari anak laki, anak pr, cucu b. Ibu : apabila ada anak laki , cucu laki dari anak laki, anak pr, cucu pr dari anak laki-laki dan 2 orang sdr laki / pr pr dari anak laki-laki dan 2 orang sdr laki / pr c. Kakek / nenek apabila tidak ada bapak / ibu c. Kakek / nenek apabila tidak ada bapak / ibu d. Cucu perempuan dari anak laki2 : jika tidak ada anal laki / cucu laki dari anak laki d. Cucu perempuan dari anak laki2 : jika tidak ada anal laki / cucu laki dari anak laki e. Saudara perempuan sebapak: Jika tidak ada anak laki / pr, cucu laki dari anak laki, sdr e. Saudara perempuan sebapak: Jika tidak ada anak laki / pr, cucu laki dari anak laki, sdr laki sekandung / seayah laki sekandung / seayah f. Saudara seibau Tunggal baik laki / pr f. Saudara seibau Tunggal baik laki / pr
  • 16. Ashabah ( Ahli waris yg bagian harta warisannya tidak tertentu Ashabah ( Ahli waris yg bagian harta warisannya tidak tertentu 1. Ashabah Binnafsihi adl ahli waris yg menjadi penghabis sisa harta warisan secara otomatis. 1. Ashabah Binnafsihi adl ahli waris yg menjadi penghabis sisa harta warisan secara otomatis. Asobah ini dari jalur ahli waris laki-laki : Asobah ini dari jalur ahli waris laki-laki : a a. anak laki-laki . anak laki-laki b. cucu laki dari anak laki-laki b. cucu laki dari anak laki-laki c. bapak / Ayah c. bapak / Ayah d. kakek ( Ayahnya ayah / bapaknya bapak d. kakek ( Ayahnya ayah / bapaknya bapak e. Saudara laki sekandung e. Saudara laki sekandung f. Saudara laki seayah f. Saudara laki seayah g. Anak laki dari saudara laki sekandung g. Anak laki dari saudara laki sekandung h. Anak laki dari saudara laki seayah h. Anak laki dari saudara laki seayah i. Paman yang seayah dengan ayah i. Paman yang seayah dengan ayah j. Anak laki paman yang sekandung dengan ayah j. Anak laki paman yang sekandung dengan ayah k. Anak laki paman yang seayah dengan ayah k. Anak laki paman yang seayah dengan ayah l. Laki-laki yang memerdekanan pewaris l. Laki-laki yang memerdekanan pewaris
  • 17. 2. Ashabah Bighairihi adl ahli waris yg menjadi ashabah dengan sebab 2. Ashabah Bighairihi adl ahli waris yg menjadi ashabah dengan sebab ditarik oleh ahli waris tertentu dari ashabah bighairihi : ditarik oleh ahli waris tertentu dari ashabah bighairihi : a. anak perempuan dgn sebab adanya anak laki-laki a. anak perempuan dgn sebab adanya anak laki-laki b. cucu perempuan (dr anak laki) dgn sebab adanya cucu laki (dr anak b. cucu perempuan (dr anak laki) dgn sebab adanya cucu laki (dr anak laki) laki) c. saudara perempuan seibu sebapak dgn sebab adanya saudara laki c. saudara perempuan seibu sebapak dgn sebab adanya saudara laki seibu-sebapak seibu-sebapak d. saudara perempuan sebapak dgn sebab adanya saudara laki-laqki d. saudara perempuan sebapak dgn sebab adanya saudara laki-laqki sbepak sbepak 3. Ashabah ma’a ghairihi adl ahli waris yg menjadi ashabah krn bersama 3. Ashabah ma’a ghairihi adl ahli waris yg menjadi ashabah krn bersama dgn ahli waris lain yg tertentu dari dzawil furudh : dgn ahli waris lain yg tertentu dari dzawil furudh : a. saudara perempuan sekandung apbial bersama-sama dgn a. saudara perempuan sekandung apbial bersama-sama dgn anak/cucu perempuan ( dr anak laki-laki ) anak/cucu perempuan ( dr anak laki-laki ) b. Saudar perempuan sebapak apabila bersama dgn anak/ cucu b. Saudar perempuan sebapak apabila bersama dgn anak/ cucu perempuan perempuan dr dr naak laki naak laki
  • 18. HIJAB HIJAB  Hijab adalah Hijab adalah penghalang bagi ahli waris sehingga tidak untuk menerima harta penghalang bagi ahli waris sehingga tidak untuk menerima harta warisan karena ada ahli waris yg lebih dekat warisan karena ada ahli waris yg lebih dekat  Macam – macam hijab Macam – macam hijab : : 1. 1. Hijab Nuqsan Hijab Nuqsan : : Hijab yg dapat mengurangi bagian dari harta Hijab yg dapat mengurangi bagian dari harta warisan warisan bagi ahli waris tertentu karena bersama – sama dgn ahli waris tertentu pula. bagi ahli waris tertentu karena bersama – sama dgn ahli waris tertentu pula. 2. 2. Hijab hirman Hijab hirman ; ; hijab yg menyebabkan ahli waris kehilangan haknya atas hijab yg menyebabkan ahli waris kehilangan haknya atas harta warisan krn terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat/berhak harta warisan krn terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat/berhak. . Contoh Ahli waris yang terhijab / terhalang 1. Cucu laki laki tidak mendapat jika ada anak laki-laki 2. Kakek tidak mendapat warisan jika masih ada Ayah 3. Nenek tidak mendapat jika masih ada ibu 4. Sdr laki Kandung tidak mendapat jika masih ada Anak laki, cucu lakidari anak laki, dan ayah 4. Sdr laki seayah tidak mendapat jika masih ada : anal laki, cucu laki, sdr laki sekandung dan ayah 5. Sdr laki seibu tidak mendapat jika masih ada :anak laki, Cucu laki dr anak laki, anak perempuan, cucu pr dari anak laki . Dan lain lain
  • 19. PERHATIKAN Ketentuan Bagian keluarga inti PERHATIKAN Ketentuan Bagian keluarga inti  Ayah / bapak : 1/6 bagian jika ada anak laki / cucu laki dari anak laki Ayah / bapak : 1/6 bagian jika ada anak laki / cucu laki dari anak lakiAkan Akan menjadi Ashobah jika tidak ada anak laki / cucu laki dari anak laki menjadi Ashobah jika tidak ada anak laki / cucu laki dari anak laki  Ibu : 1/3 Bagian jika tidak ada anak laki / anak pr / cucu pr dr anal laki Ibu : 1/3 Bagian jika tidak ada anak laki / anak pr / cucu pr dr anal laki : 1/6 Bagian jika ada anak laki / anak pr / cucu pr dr anal laki : 1/6 Bagian jika ada anak laki / anak pr / cucu pr dr anal laki  Suami : ½ Bagian jika istri tidak meninggalkan anak Suami : ½ Bagian jika istri tidak meninggalkan anak : ¼ Bagiab jika istr meninggalkan anak : ¼ Bagiab jika istr meninggalkan anak  Istri : ¼ Bagian Jika suami tidak meninggalkan ana Istri : ¼ Bagian Jika suami tidak meninggalkan ana : 1/ 8 Bagian suami meninggalkan anak : 1/ 8 Bagian suami meninggalkan anak  Anal laki-laki : manjadi ashobah / penghabis sisa harta warisan Anal laki-laki : manjadi ashobah / penghabis sisa harta warisan  Anak perempuan Anak perempuan : :  Akan ikut menjadi ashobah jika anak anak laki-laki Akan ikut menjadi ashobah jika anak anak laki-laki  ½ bagian Harta warisan : Jika anak pr tunggal ½ bagian Harta warisan : Jika anak pr tunggal  2 / 3 Bagian jika ada 2 anak pr / lebih 2 / 3 Bagian jika ada 2 anak pr / lebih
  • 20. PERHITUNGAN WARISAN PERHITUNGAN WARISAN  Langkah-langkah dalam perhitungan warisan : Langkah-langkah dalam perhitungan warisan : 1. Menentukan ahli waris laki-laki dan perempuan 1. Menentukan ahli waris laki-laki dan perempuan 2. Menentukan dzawil furudh dan ashabah 2. Menentukan dzawil furudh dan ashabah 3. Menentukan ahli waris tidak berhak memperoleh bagian warisan karena 3. Menentukan ahli waris tidak berhak memperoleh bagian warisan karena terhalang oleh ahli waris, ( Hijab Hirman ) terhalang oleh ahli waris, ( Hijab Hirman ) 4. Menentukan apakah ahli waris apakah Dzawil furudh saja, Ashabah saja, atau terdiri 4. Menentukan apakah ahli waris apakah Dzawil furudh saja, Ashabah saja, atau terdiri dari Dzawil furudh dan Ashabah dari Dzawil furudh dan Ashabah Hal – hal yg berhubungan dengan penghitungan warisan Hal – hal yg berhubungan dengan penghitungan warisan 1. Al-Gharawain 1. Al-Gharawain. Terjadi apabila ahli waris hanya terdiri dari istri atau suami serta bapak . Terjadi apabila ahli waris hanya terdiri dari istri atau suami serta bapak dan ibu. Al Gharawain berarti 2 masalah aneh karena cara pembagian warisan untuk ibu dan bapak dan ibu. Al Gharawain berarti 2 masalah aneh karena cara pembagian warisan untuk ibu dan bapak menyalahi ketentuan umum (suami atau istri ½ bag., ibu 1/3 bag., ayah 2/3 bag.) menyalahi ketentuan umum (suami atau istri ½ bag., ibu 1/3 bag., ayah 2/3 bag.) 2. A-Aul 2. A-Aul. Terjadi apabila jumlah bagian dzawil furudh melebihi jumlah pokok masalahnya . Terjadi apabila jumlah bagian dzawil furudh melebihi jumlah pokok masalahnya. .
  • 21. CONTOH PERHITUNGAN WARISAN CONTOH PERHITUNGAN WARISAN AHLI WARIS: Seorang suami, bapak, ibu, 2 anak laki dan 2 anak pr, berapa Bagia masing-masing AHLI WARIS: Seorang istri, bapak, ibu, dan 2 anak pr, berapa Bagian masing-masing AHLI WARIS: Seorang istri, ibu, 1 cucu laki-laki dari anak laki-laki dan 2 anak pr, Berapa Bagian masing-masing AHLI WARIS: Seorang istri, bapak, ibu, nenek dan 1 anak laki dan 2 anak pr, berapa Bagiam masing-masing AHLI WARIS: Seorang suami, bapak, kakek, ibu, 2 anak laki, 1 sadara kandung Dan seorang paman berapaBagiam masing-masing AHLI WARIS: Seorang istri, kakek, ibu, dan 2 anak pr, berapa Bagian masing-masing
  • 22. CARA PERHITUNGAN WARISAN CARA PERHITUNGAN WARISAN 1. 1. Jika ahli waris terdiri dari ashobah binnnafsi saja contoh : 4 anak Jika ahli waris terdiri dari ashobah binnnafsi saja contoh : 4 anak laki-laki maka penghtiungannya langsung di bagi 4 masing2 laki-laki maka penghtiungannya langsung di bagi 4 masing2 mendapat 1 bagian. mendapat 1 bagian. 2. 2. Jika ahli waris terdiri dari ashobah laki dan pr, maka untuk laki Jika ahli waris terdiri dari ashobah laki dan pr, maka untuk laki mendapat 2 bagian sedang pw mendapat 1 bagian. Contoh : 2 mendapat 2 bagian sedang pw mendapat 1 bagian. Contoh : 2 anak laki dan 3 anak pr maka : ( 2x2 ) + 3 = 7 bagian anak laki dan 3 anak pr maka : ( 2x2 ) + 3 = 7 bagian 3. 3. Jika ahli waris terdiri dari dzawil furud dan ashobah. Contoh : ahli Jika ahli waris terdiri dari dzawil furud dan ashobah. Contoh : ahli waris terdiri dari ibu , istri dan 2 anak laki waris terdiri dari ibu , istri dan 2 anak laki Maka cari KPK dari penyebut masing dzawil Furudnya Maka cari KPK dari penyebut masing dzawil Furudnya Ibu = 1/6 x 24 = 4 dan istri 1/8 x 24 = 3 sedangkan bagi anak adalah Ibu = 1/6 x 24 = 4 dan istri 1/8 x 24 = 3 sedangkan bagi anak adalah 24-7 = 17. Jika warisanya misalnya : Rp 96 juta berapa bagian 24-7 = 17. Jika warisanya misalnya : Rp 96 juta berapa bagian masing-masing? masing-masing?
  • 23. CONTOH PERHITUNGAN WARISAN CONTOH PERHITUNGAN WARISAN Ahli waris terdiri dari seorang Ibu, istri dan 2 anak laki. Ahli waris terdiri dari seorang Ibu, istri dan 2 anak laki. Harta warisan berjumlah Rp . 96.000.000,- Harta warisan berjumlah Rp . 96.000.000,- Jawaban : Jawaban :  ibu : 1/6 x 24 = 4 , Maka untuk ibu : 4/24 x 96.000.000 = ibu : 1/6 x 24 = 4 , Maka untuk ibu : 4/24 x 96.000.000 = 16.000.000 16.000.000  Istri ; 1/8 x 24 = 3, maka untuk istri : 3/24 x 96.000.000 = Istri ; 1/8 x 24 = 3, maka untuk istri : 3/24 x 96.000.000 = 12.000.000 12.000.000  Dan untuk 2 orang anak : 24-7 = 17, maka 17/24 x Dan untuk 2 orang anak : 24-7 = 17, maka 17/24 x 96,000.000 = 68,000.000 96,000.000 = 68,000.000
  • 24. CONTOH PERHITUNGAN WARISAN CONTOH PERHITUNGAN WARISAN Seorang pewaris meninggalkan harta warisan berupa tanah seluas 4000 m Seorang pewaris meninggalkan harta warisan berupa tanah seluas 4000 m2 2 tinggal tinggal dibagikan saja kepada ahli waris. terdiri dari : 4 orang anak laki-laki, 2 orang saudara dibagikan saja kepada ahli waris. terdiri dari : 4 orang anak laki-laki, 2 orang saudara laki-laki sekandung, dan tiga orang paman (saudara laki-laki ayah pewaris). Berapakah laki-laki sekandung, dan tiga orang paman (saudara laki-laki ayah pewaris). Berapakah bagian masing-masing ahli waris tersebut ? bagian masing-masing ahli waris tersebut ? Jawaban : Jawaban : * Semua ahli waris tersebut termasuk asahabh binafsisi * Semua ahli waris tersebut termasuk asahabh binafsisi * Dua saudara laki-laki sekandung dan 3 orang paman sama sekali tidak * Dua saudara laki-laki sekandung dan 3 orang paman sama sekali tidak berhak memperoleh bagian warisan karena terhalang oleh anak pewaris. berhak memperoleh bagian warisan karena terhalang oleh anak pewaris. * yang berhak memperoleh bagian warisan hanya 4 orang anak laki-laki * yang berhak memperoleh bagian warisan hanya 4 orang anak laki-laki Jadi, harta warisan itu dibagi 4 sehingga masing-masing anak laki-laki Jadi, harta warisan itu dibagi 4 sehingga masing-masing anak laki-laki mendapat bagian wrisan ¼ X 4000 m mendapat bagian wrisan ¼ X 4000 m2 2 = 1000 m = 1000 m2 2
  • 25. CONTOH PERHITUNGAN WARISAN CONTOH PERHITUNGAN WARISAN Seorang pewaris meninggalkan harta warisan Rp 1.800.000,- dibagikan saja kepada ahli waris. Seorang pewaris meninggalkan harta warisan Rp 1.800.000,- dibagikan saja kepada ahli waris. terdiri dari : bapak, ibu, suami, 2 anak laki dan 1 anak perempuan. Berapakah bagian masing- terdiri dari : bapak, ibu, suami, 2 anak laki dan 1 anak perempuan. Berapakah bagian masing- masing ahli waris tersebut ? masing ahli waris tersebut ? Jawaban : Jawaban : Bapak Bapak : 1/6 ( karena ada anak laki-laki ) : 1/6 ( karena ada anak laki-laki ) Ibu Ibu: 1/6 ( karena ada anak ) : 1/6 ( karena ada anak ) Suami Suami : ¼ ( karena ada anak dan anak perempuan ) : ¼ ( karena ada anak dan anak perempuan ) Anak laki : asobah binnafsi ( penghabis sisa warisan secara otomatis ) Anak laki : asobah binnafsi ( penghabis sisa warisan secara otomatis ) Anak permepuan : asobah bil ghoir ( ikut bergabing dengan anak laki-laki Anak permepuan : asobah bil ghoir ( ikut bergabing dengan anak laki-laki menjadi penghabis sisa harta warisan ) menjadi penghabis sisa harta warisan ) KPK dari 1/6 dan ¼ adalah : 12 maka bagian dari = KPK dari 1/6 dan ¼ adalah : 12 maka bagian dari = Bapak Bapak : 1/6 x 12 + 2 Ibu : 1/6 x 12 = 2 suami : ¼ x 12 = 3 Jumlah = 7 bagian : 1/6 x 12 + 2 Ibu : 1/6 x 12 = 2 suami : ¼ x 12 = 3 Jumlah = 7 bagian
  • 26. Bapak Bapak : 1/6 x 12 + 2 Ibu : 1/6 x 12 = 2 suami : ¼ x 12 = 3 Jumlah = 7 bagian : 1/6 x 12 + 2 Ibu : 1/6 x 12 = 2 suami : ¼ x 12 = 3 Jumlah = 7 bagian Bagian anak = 12- 7 = 5 bagian. Bagian anak = 12- 7 = 5 bagian. Bagian Bapak Bagian Bapak = 2/12 x 1.800.000 = 300.000 = 2/12 x 1.800.000 = 300.000 Bagian ibu Bagian ibu = 2/12 x 1.800.000 = 300.000 = 2/12 x 1.800.000 = 300.000 Bagian suami Bagian suami = 3/12 x 1.800.000 = 450.000 = 3/12 x 1.800.000 = 450.000 Bagian anak Bagian anak = 5/12 x 1.800.000 = 750.000 = 5/12 x 1.800.000 = 750.000 Untuk membagi anak laki dan perempuan : 2 bagian untuk setiap anak laki Untuk membagi anak laki dan perempuan : 2 bagian untuk setiap anak laki dan 1 bagian untuk setiap anak perempuan, maka: dan 1 bagian untuk setiap anak perempuan, maka: 2 anak laki = 4/5 x 750.000 = …… ( jadi jika 1 anak laki = 2/5 x 750.000 = ….. ) 2 anak laki = 4/5 x 750.000 = …… ( jadi jika 1 anak laki = 2/5 x 750.000 = ….. ) 1 anak pr = 1/5 x 750.000 = …… 1 anak pr = 1/5 x 750.000 = …… Seorang pewaris meninggalkan harta warisan Rp Seorang pewaris meninggalkan harta warisan Rp 36.000.000,- Ahli waris terdiri dari : ibu, suami, bapak, 36.000.000,- Ahli waris terdiri dari : ibu, suami, bapak, 1anak laki dan 1 anak perempuan . Erapa baian masing 1anak laki dan 1 anak perempuan . Erapa baian masing masing / masing /
  • 27. HIKMAH MAWARIS HIKMAH MAWARIS 1. 1. Menghindari sikap serakah / tamak karena orang lain Menghindari sikap serakah / tamak karena orang lain juga punya hak untuk mendapatkan bagian warisan. juga punya hak untuk mendapatkan bagian warisan. 2. 2. Menghindari sengketa / perselisihan antar saudara Menghindari sengketa / perselisihan antar saudara dalam rumah tangga dalam rumah tangga 3. 3. Menghindari fitnah antara saudara Menghindari fitnah antara saudara 4. 4. Mewujudkan keadilan dan kerukunan antara saudara Mewujudkan keadilan dan kerukunan antara saudara dalam rumah tangga dalam rumah tangga
  • 28. WARISAN dlm UU RI WARISAN dlm UU RI No No. 7 Thn. 1989 . 7 Thn. 1989  UU tersebut berisi “Pengadilan agama bertugas dan UU tersebut berisi “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaiakn berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaiakn perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yg perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yg beragama islam di bidang: beragama islam di bidang: 1. perkawinan 1. perkawinan 2. kewarisan, wasiat dan hibah yg dilakukan berdasarkan 2. kewarisan, wasiat dan hibah yg dilakukan berdasarkan hukum islam hukum islam 3. wakaf dan shadaqah 3. wakaf dan shadaqah