Kewarganegaraan

                      BAB IV

   KANDUNGAN UNDANG-UNDANG
                  DASAR 1945
Di Susun oleh :
Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari Pembukaan
dan Pasal-Pasal. Pasal-Pasal dalam Undang-Undang
Dasar 1945 mengatur segala sesuatu yang berkaitan
dengan penyelenggaraan ketatanegaraan dan
ketatapemerintahan, juga mengatur kehidupan
bermasyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 memang bukan hukum
biasa, tetapi ia merupakan hukum dasar
tertulis, karena itu Undang-Undang Dasar 1945
hanya mengatur pokok-pokoknya saja, sedangkan
ketentuan lebih lanjut dijabarkan ke dalam
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Kandungan tersebut telah dituangkan dalam beberapa
pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang antara
lain meliputi : Bentuk Negara, Sistem Pemerintahan
Negara, Kelembagaan Umum, Pemilihan Umum, dan
Pemerintahan Daerah.
Kita telah mengetahui bahwa banyak bentuk negara
yang dapt dijumpai di dunia ini, misalnya Amerika
Serikat yang berbentuk negara serikat yang terdiri dari
beberapa negara bagian (federal), Inggris yang
berbentuk monarkhi (kerajaan), Filiphina yang
berbentuk Republik, daln lain-lainnya.
Sekarang bagaimanakah bentuk Negara kita ? Mari
kita sama-sama menganalisa dari ketentuan yang ada
berdasarkan konstitusi UUD 1945 yang berbunyi :
“kemudian dari pada itu, untuk mebentuk suatu
Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan......”.
Dari rumusan tersebut nampaklah bahwa para founding
fathers kita sejak semula menghendaki terbentuknya suatu
Negara Kesatuan, negara yang bersatu dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rumusan Alinea tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut
dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi : “Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan,yang berbentuk Republik”
Bunyi Pasal 1 ayat(1) UUD 1945 tersebut menunjukan
bahwa negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang
berbentuk “Republik”.
Bangsa Indonesia memilih bentuk negara dinamakan
Republik yang merupakan suatu pola yang mengutamakan
pencapaian kepentingan umum (respublica) dan bukan
kepentingan perseorangan atau kepentingan golongan
, dan ini merupahan kesejahteraan yang ingin dicapai
dalam hidup berkelompok (aspek homo ekonomikus).
Dengan telah dilakukan amandemen UUD 1945 sebanyak
     empat kali sejak 1999-2002, maka sistem penyelenggaraan
     pemerintahan Negara didasarkan pada asas-asas sebagai
     berikut :

1) Negara Indonesia adalah Negara hukum (rechstaat)
   (Pasal 1 ayat (3));Pasal ini menyatakan bahwa Indonesia
   bukan negara berdasarkan kekuasaan (machstaat)
2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
   menurut UUD 1945 (pasal 1 ayat (2)); Pasal ini
   menyatakan bahwa negara Republik Indonesia menganut
   sistem konstitusional. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 ini juga
   mengandung pengertian bahwa kekuasaaan negara
   tertinggi di tangan rakyat, tidak lagi di tangan MPR.
3) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaaan
   pemerintahan manurut UUD (paal 4 ayat (1)).
   Ketentuan pasal tersebut menunjukan bahwa
   penyelenggaraan pemerintahan negara dilaksanakan
   oleh Presiden.
4) Presiden dan wakil presiden memegang jabatan
   selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
   kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu
   kali masa jabatan (pasal 7). Pasal tersebut
   menunjukan bahwa kekuasaan presiden
   terbatas, yakni maksimal hanya dua kali masa
   jabatan saja.
5) Usul pemberhentian presiden atau wakil presiden dapat
   diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu
   mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi
   untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR
   bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melakukan
   pelanggaran hukum atau perbuatan tercela, atau Presiden
   dan Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai
   Presiden atau Wakil Presiden (pasal 7B ayat (1)).
6) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara (pasal 17 ayat
   (1)). Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa menter-menteri
   itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ketentuan
   UUD 1945 tersebut menunjukan bahwa negara Indonesia
   manganut sistem Presidensial, dimana menter-menteri
   negara tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi
   bertanggung jawab kepada Presiden.
Kelembagaan negara merupakan lembaga-lembaga
negara yang diatur dalam UUD 1945. setelah UUD 1945
diamamdemen sebanyak empat kali, lembaga-lembaga
negara yang ada adalah : MPR, Presiden, DPR.
DPD, MA, MK, Bepeke, sedangkan DPA telah dihapus.
Lembaga-lembaga negara tersebut disertai dengan
tugas, wewenang, dan hak masing-masing, yang dapat
diuraikan sebagai berikut :
 Kedudukan

  Sebagai Lembaga Negara, dengan susunan keanggotaan terdiri
  dari anggota DPR dan DPD hasil pemilihan umum;
  sebagai pelaksana fungsi konstitutif Tugas dan Wewenang;
a. Bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun;
b. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Usul
    perubahan secara tertulis diajukan oleh sekurang-kurangnya
    1/3 dari jumlah anggota MPR, sidang di hadiri sekurang-
    kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusan
    dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima
    puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR.
c. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil
   pemilihan umum;
d. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah
   Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
   Presiden dalam masa jabatan setelah Presiden dan/atau
   Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan
   penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR;
e. Menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR
   tersebut di atas paling lambat tiga puluh hari sejak
   diterimanya usul tersebut
f. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden
   Mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
   melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya;
g. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan
   Presiden, apabila terjadi kekososngan Wakil Presiden dalam
   masa jabatan selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh
   hari;
h.   Memilih Presiden dan Wakil Preiden apabil keduanya
     berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua
     paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan
     oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket
     calon Presiden dan Wakil Presiden meraih suara
     terbanyak, sampai habis masa jabatannya selambat-
     lambatnya dalam tiga puluh hari;

 Hak-hak MPR

1. Mengajukan usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang
   Dasar oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota
   MPR;
2. Memilih dan dipilih;
3. Membela diri;
4. Imunitas;
5. Protokoler;
6. Keuangan dan administratif;
Sebagai pelaksana fungsi eksekutif dan legislatif;
 Kedudukan

sebagai pengemban amanat rakyat mempunyai kedudukan :
a. Selaku Kepala Pemerintahan (fungsi eksekutif dan
   fungsi legislatif) dan Kepala Negara;
b. Dipilih secara langsung oleh rakyat dalam suatu
   pemilihan umum;
c. Memegang jabatan selama lima tahun
d. Dapat diberhentikan dari jabatannya oleh MPR atas usul
   DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi;
a. Tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR;
f. Jika mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat
     melakukan kewajibannya dalam masa jabatan, maka
     Pelaksana Tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar
     Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara
     bersama-sama.

 Tugas dan Wewenang Selaku Kepala Pemerintahan

1. Menjalankan kekuasaaan pemerintahan negara menurut
   Undang-Undang Dasar;
2. Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan
   undang-undang sebgaimana mestinya;
3. Mengajukan dan membahas rancangan undang-undang
   bersama DPR;
4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
   Undang (PerPu);
5. Mengajukan dan membahas usul RAPBN bersama DPR.
Tugas dan Wewenang sebagai Kepala Negara

1.   Memegang kekuasaaan tertinggi atas Angkatan
     Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
2.   Dengan persetujuan DPR, menyatakan
     perang, membuat perdamaian dan perjanjian
     internasional dengan negara lain;
3.   Menyatakan keadaan bahaya, yang syarat-syarat dan
     akibatnya ditetapkan dalam undang-undang;
4.   Dengan memperhatikan pertimbangan
     DPR, mengangkat duta dan konsul , serta menerima
     penempatan duta negara lain;
5.   Dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
     Agung, memberi grasi, dan rehabilitasi;
6. Dengan memperhatikan pertimbangan DPR, memberi
   amnesti dan abolisi;
7. Memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda
   kehormatan sesuai dengan undang-undang;
8. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang
   bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan
   kepada Presiden;
9. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
   negara;
 Kedudukan

a.   Sebagai Lembaga Negara;
b.   Susunannya diatur dalam undang-undang;
c.   Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum;
d.   Seluruh anggota DPR adalah anggota MPR;
e.   DPR tidak dapat dibekukan atau dibubarkan oleh
     Presiden;
f.   Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya
     yang diatur dalam undang-undang;
 Fungsi
DPR mempunyai fungsi :
1. Legislasi
2. Anggaran
3. Pengawasan


 Tugas dan Wewenang
1. Bersidang sedikitnya sekali dalam setahun;
2. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan
   presiden;
3. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan
   pemerintah pengganti undang-undang;
4. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan
   DPD;
5.    Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN
      dan RUU yang berkaitan dengan
      Pajak, pendidikan, dan agama;
6.    Menetapkan APBN bersama Presiden dengan
      memperhatikan pertimbangan DPD;
7.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksaaan
      UU,APBN, serta kebijakan pemerintah;
8.    Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan
      yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU;
9.    Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
10.   Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaaan
      atas pertanggungjawaban keuangan negara yang
      disampaikan BPK;
11. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas
      pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi
      Yudisial;
12.   Memberikan persetujuan calon hakim agung yang
      diusulkan Komisi Yudisial;
13.   Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi;
14.   Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk
      mengangkat duta, menerima penempatan duta
      negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam
      pemberian amnesti dan abolisi;
15.   Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk
      menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
      perjanjian dengan negara lain, serta membuat
      perjanjian internasional lainnya.
Hak
DPR Mempunyai Hak :
1. Interpelasi
2. Angket
3. Menyatakan pendapat


 Anggota DPR Mempunyai hak :
1. Mengajukan usul RUU
2. Mengajukan pertnayaan
3. Menyampaikan usul dan pendapat
4. Imunitas
Kedudukan

a.   Sebagai Lembaga Negara;
b.   Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui
     pemilihan umum;
c.   Jumlah anggota DPD di setiap propinsi sama jumlah
     seluruh anggota DPD tidak boleh lebih dari 1/3 dari
     jumlah anggota DPR;
d.   Seluruh anggota DPD adalah anggota MPR;
e.   Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya.
Tugas dan Wewenang
1. Bersidang sedikitnya sekali dalam setahun;
2. Dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan
   dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
   daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan
   daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
   ekonomi lainnya;
3. Membahas RUU pada huruf b tersebut bersama-sama DPR;
4. Melakukan pengawasan sebagai pertimbangan DPR atas
   pelaksanaan :
  1.   UU Otonomi daerah
  2.   UU pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
  3.   UU hubungan pusat dan daerah
  4.   UU pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
       lainnya
  5.   UU pajak, pendidikan, dan agama
  6.   APBN
1.   PEMILIHAN UMUM (Pemilu) dilakukan secara
     langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima
     tahun sekali.
2.   Pemilu ditujkan untuk memilih anggota
     DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPD.
3.   Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD adalah
     parpol.
4.   Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah
     perseorangan.
5.   Pemilu diselenggarakan oleh suatukomisi pemilu yang
     bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
6.   Ketentuan lebih lanjut tentang pemilu diatur dalam UU.
1. NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan derah
   provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota;
2. Pemerintahan daerah provinsi, kabuten, dan kota
   mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan;
3. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota
   memiliki DPRD;
4. Gubernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai
   kepala pemerintahan aerah provinsi, kabupaten, dan
   kota;
5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-
   luasnya;
6. Susunan dan tata cara penyelenggaraan
   pemerintahan daerahdiatur dalam UU;
7. Hubungan wewenang antara Pemerintah Pusat dan
   Pemda Provinsi, Kabupaten, dan Kota, atau antara
   Provinsi dan kabupaten dan Kota diatur dengan UU;
8. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
   pemda yang bersifat khusus atau bersifat istimewa;
9. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-
   kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
   traditionalnya.
Seperti yang telah ditegaskan dalam UUD 1945, bahwa negara
Indonesia adalah negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
     Konsekuensi dari ketentuan tersebut adalah bahwa Negara
Indonesia dipimpin oleh seorang Presiden yang berfungsi sebagai
Kepala Nega Indonesia sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan.
     Perubahan tatanan kehidupan kenegaraan dimulai dengan
melakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945, yang
berakibat pula pada perubahan kelembagaan negara. Lembaga-
lembaga negara yang ada menurut UUD 1945 saat ini adalah
MPR, Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, sedangkan DPA
dihapuskan.
     Melalui amandemen UUD 1945, kedaulatan dikembalikan
sepenuhnya kepada rakyat, rakyatlah yang kemudian diberi
wewenang untuk menentukan kepala negaranya melalui suatu
pemilihan umum yang jujur, langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Rakyat juga diberi wewenang untuk memilih wakil-wakilnya yang
akan duduk dalam lembaga DPR, DPRD, dan DPD.

More Related Content

DOCX
Tugas dan wewenang lembaga negara
PPTX
Tugas dan wewenang dari lembaga negara
PPT
Lembaga lembaga negara kelompok 4
DOCX
Struktur lembaga negara republik indonesia
PPTX
PPT
lembaga-lembaga menurut UUD 1945
PDF
Lembaga lembaga Negara pdf
DOCX
Lembaga – lembaga negara, fungsi dan tugasnya
Tugas dan wewenang lembaga negara
Tugas dan wewenang dari lembaga negara
Lembaga lembaga negara kelompok 4
Struktur lembaga negara republik indonesia
lembaga-lembaga menurut UUD 1945
Lembaga lembaga Negara pdf
Lembaga – lembaga negara, fungsi dan tugasnya

What's hot (19)

PPTX
Tugas pokok dan fungsi lembaga tinggi negara
DOCX
Bpk, dpr, presiden, dpr, dpd, wapres, ma, mk, ky
DOCX
Tugas dan wewenang lembaga mpr, dpr, dpd, presiden
PPT
Lembaga negara
DOCX
Tugas dan wewenang dpr , mpr , ma , mk , ky , dpd dan presiden
PDF
UUD 1945 Sebelum Amandemen
DOCX
Tugas,fungsi dan kedudukan dari mpr,dpr,dpd,presiden,bpk,ma,mk,ky,dan kpu.
DOCX
Nama, tugas dan wewenang presiden, wakil presiden, mpr, dpr, ma, mk, ky, dpd,...
PPTX
8. lembaga lembaga negara
DOCX
Perbedaan uud 1945 sebelum dan sesudah amandemen
PPTX
Lembaga lembaga negara pasca amandemen uud 1945
DOCX
Tugas dan wewenang presiden, mpr, dpr, bpk, ma, & mk
DOCX
Fungsi dan Tugas Presiden, MPR, DPR, BPK, MA, MK, dkk
PPT
Susunan lembaga negara
PPTX
Perkembangan kedaulatan rakyat di Indonesia
PPTX
Tugas MPR, DPR dan DPD
PPTX
Lembaga-lembaga negara (Piyantoro dan inddra kurniawan)
PPTX
Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Tugas pokok dan fungsi lembaga tinggi negara
Bpk, dpr, presiden, dpr, dpd, wapres, ma, mk, ky
Tugas dan wewenang lembaga mpr, dpr, dpd, presiden
Lembaga negara
Tugas dan wewenang dpr , mpr , ma , mk , ky , dpd dan presiden
UUD 1945 Sebelum Amandemen
Tugas,fungsi dan kedudukan dari mpr,dpr,dpd,presiden,bpk,ma,mk,ky,dan kpu.
Nama, tugas dan wewenang presiden, wakil presiden, mpr, dpr, ma, mk, ky, dpd,...
8. lembaga lembaga negara
Perbedaan uud 1945 sebelum dan sesudah amandemen
Lembaga lembaga negara pasca amandemen uud 1945
Tugas dan wewenang presiden, mpr, dpr, bpk, ma, & mk
Fungsi dan Tugas Presiden, MPR, DPR, BPK, MA, MK, dkk
Susunan lembaga negara
Perkembangan kedaulatan rakyat di Indonesia
Tugas MPR, DPR dan DPD
Lembaga-lembaga negara (Piyantoro dan inddra kurniawan)
Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Ad

Similar to Kewarganegaraan (20)

DOC
Makalah pancasila tentang struktur pemerintahan di indonesia berdasarkan uud ...
DOCX
Hasil amandemen undang AKBID PARAMATA KABUPATEN MUNA
DOCX
Hasil amandemen undang
DOCX
Hasil amandemen undang
DOCX
Hasil amandemen undang
PPTX
Kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan indonesia
PPT
LEMBAGA-LEMBAGA-DALAM-PEMERINTAH-PUSAT_hsp.ppt
PPTX
Pkn broh
DOCX
pancasila m12.docx
PPTX
Pembelajaran 1
PPT
Kedaulatan kelas viii
PPS
Bahan tayang 1 copy
DOCX
Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amande...
DOCX
Peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat dalam sistim pemerin...
PPT
FUNGSI UUD 1945 dengan slide presentasi yang disusun oleh suhardjo
PPT
Bahan Tayangan UUD 1945
PPTX
dinamika UUd1945 pada masa reformasi.pptx
PPTX
pendidikan kewarganegaraan 1.pptx
PPTX
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
PPTX
Sistem Pemerintahan Indonesia
Makalah pancasila tentang struktur pemerintahan di indonesia berdasarkan uud ...
Hasil amandemen undang AKBID PARAMATA KABUPATEN MUNA
Hasil amandemen undang
Hasil amandemen undang
Hasil amandemen undang
Kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA-DALAM-PEMERINTAH-PUSAT_hsp.ppt
Pkn broh
pancasila m12.docx
Pembelajaran 1
Kedaulatan kelas viii
Bahan tayang 1 copy
Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amande...
Peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat dalam sistim pemerin...
FUNGSI UUD 1945 dengan slide presentasi yang disusun oleh suhardjo
Bahan Tayangan UUD 1945
dinamika UUd1945 pada masa reformasi.pptx
pendidikan kewarganegaraan 1.pptx
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Sistem Pemerintahan Indonesia
Ad

Kewarganegaraan

  • 1. Kewarganegaraan BAB IV KANDUNGAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
  • 3. Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-Pasal. Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketatanegaraan dan ketatapemerintahan, juga mengatur kehidupan bermasyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 memang bukan hukum biasa, tetapi ia merupakan hukum dasar tertulis, karena itu Undang-Undang Dasar 1945 hanya mengatur pokok-pokoknya saja, sedangkan ketentuan lebih lanjut dijabarkan ke dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  • 4. Kandungan tersebut telah dituangkan dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang antara lain meliputi : Bentuk Negara, Sistem Pemerintahan Negara, Kelembagaan Umum, Pemilihan Umum, dan Pemerintahan Daerah.
  • 5. Kita telah mengetahui bahwa banyak bentuk negara yang dapt dijumpai di dunia ini, misalnya Amerika Serikat yang berbentuk negara serikat yang terdiri dari beberapa negara bagian (federal), Inggris yang berbentuk monarkhi (kerajaan), Filiphina yang berbentuk Republik, daln lain-lainnya. Sekarang bagaimanakah bentuk Negara kita ? Mari kita sama-sama menganalisa dari ketentuan yang ada berdasarkan konstitusi UUD 1945 yang berbunyi : “kemudian dari pada itu, untuk mebentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan......”.
  • 6. Dari rumusan tersebut nampaklah bahwa para founding fathers kita sejak semula menghendaki terbentuknya suatu Negara Kesatuan, negara yang bersatu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rumusan Alinea tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi : “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan,yang berbentuk Republik” Bunyi Pasal 1 ayat(1) UUD 1945 tersebut menunjukan bahwa negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk “Republik”. Bangsa Indonesia memilih bentuk negara dinamakan Republik yang merupakan suatu pola yang mengutamakan pencapaian kepentingan umum (respublica) dan bukan kepentingan perseorangan atau kepentingan golongan , dan ini merupahan kesejahteraan yang ingin dicapai dalam hidup berkelompok (aspek homo ekonomikus).
  • 7. Dengan telah dilakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali sejak 1999-2002, maka sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara didasarkan pada asas-asas sebagai berikut : 1) Negara Indonesia adalah Negara hukum (rechstaat) (Pasal 1 ayat (3));Pasal ini menyatakan bahwa Indonesia bukan negara berdasarkan kekuasaan (machstaat) 2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 (pasal 1 ayat (2)); Pasal ini menyatakan bahwa negara Republik Indonesia menganut sistem konstitusional. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 ini juga mengandung pengertian bahwa kekuasaaan negara tertinggi di tangan rakyat, tidak lagi di tangan MPR.
  • 8. 3) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaaan pemerintahan manurut UUD (paal 4 ayat (1)). Ketentuan pasal tersebut menunjukan bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara dilaksanakan oleh Presiden. 4) Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7). Pasal tersebut menunjukan bahwa kekuasaan presiden terbatas, yakni maksimal hanya dua kali masa jabatan saja.
  • 9. 5) Usul pemberhentian presiden atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela, atau Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden (pasal 7B ayat (1)). 6) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara (pasal 17 ayat (1)). Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa menter-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ketentuan UUD 1945 tersebut menunjukan bahwa negara Indonesia manganut sistem Presidensial, dimana menter-menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi bertanggung jawab kepada Presiden.
  • 10. Kelembagaan negara merupakan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945. setelah UUD 1945 diamamdemen sebanyak empat kali, lembaga-lembaga negara yang ada adalah : MPR, Presiden, DPR. DPD, MA, MK, Bepeke, sedangkan DPA telah dihapus. Lembaga-lembaga negara tersebut disertai dengan tugas, wewenang, dan hak masing-masing, yang dapat diuraikan sebagai berikut :
  • 11.  Kedudukan Sebagai Lembaga Negara, dengan susunan keanggotaan terdiri dari anggota DPR dan DPD hasil pemilihan umum; sebagai pelaksana fungsi konstitutif Tugas dan Wewenang; a. Bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun; b. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Usul perubahan secara tertulis diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, sidang di hadiri sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusan dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR.
  • 12. c. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum; d. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR; e. Menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut di atas paling lambat tiga puluh hari sejak diterimanya usul tersebut f. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden Mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya; g. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden, apabila terjadi kekososngan Wakil Presiden dalam masa jabatan selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
  • 13. h. Memilih Presiden dan Wakil Preiden apabil keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presiden meraih suara terbanyak, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam tiga puluh hari;  Hak-hak MPR 1. Mengajukan usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR; 2. Memilih dan dipilih; 3. Membela diri; 4. Imunitas; 5. Protokoler; 6. Keuangan dan administratif;
  • 14. Sebagai pelaksana fungsi eksekutif dan legislatif;  Kedudukan sebagai pengemban amanat rakyat mempunyai kedudukan : a. Selaku Kepala Pemerintahan (fungsi eksekutif dan fungsi legislatif) dan Kepala Negara; b. Dipilih secara langsung oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum; c. Memegang jabatan selama lima tahun d. Dapat diberhentikan dari jabatannya oleh MPR atas usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi;
  • 15. a. Tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR; f. Jika mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan, maka Pelaksana Tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.  Tugas dan Wewenang Selaku Kepala Pemerintahan 1. Menjalankan kekuasaaan pemerintahan negara menurut Undang-Undang Dasar; 2. Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebgaimana mestinya; 3. Mengajukan dan membahas rancangan undang-undang bersama DPR; 4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (PerPu); 5. Mengajukan dan membahas usul RAPBN bersama DPR.
  • 16. Tugas dan Wewenang sebagai Kepala Negara 1. Memegang kekuasaaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; 2. Dengan persetujuan DPR, menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian internasional dengan negara lain; 3. Menyatakan keadaan bahaya, yang syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan dalam undang-undang; 4. Dengan memperhatikan pertimbangan DPR, mengangkat duta dan konsul , serta menerima penempatan duta negara lain; 5. Dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, memberi grasi, dan rehabilitasi;
  • 17. 6. Dengan memperhatikan pertimbangan DPR, memberi amnesti dan abolisi; 7. Memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan sesuai dengan undang-undang; 8. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden; 9. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara;
  • 18.  Kedudukan a. Sebagai Lembaga Negara; b. Susunannya diatur dalam undang-undang; c. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum; d. Seluruh anggota DPR adalah anggota MPR; e. DPR tidak dapat dibekukan atau dibubarkan oleh Presiden; f. Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya yang diatur dalam undang-undang;
  • 19.  Fungsi DPR mempunyai fungsi : 1. Legislasi 2. Anggaran 3. Pengawasan  Tugas dan Wewenang 1. Bersidang sedikitnya sekali dalam setahun; 2. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden; 3. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang; 4. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD;
  • 20. 5. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan Pajak, pendidikan, dan agama; 6. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD; 7. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksaaan UU,APBN, serta kebijakan pemerintah; 8. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU; 9. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan; 10. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan BPK;
  • 21. 11. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial; 12. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial; 13. Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi; 14. Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi; 15. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya.
  • 22. Hak DPR Mempunyai Hak : 1. Interpelasi 2. Angket 3. Menyatakan pendapat  Anggota DPR Mempunyai hak : 1. Mengajukan usul RUU 2. Mengajukan pertnayaan 3. Menyampaikan usul dan pendapat 4. Imunitas
  • 23. Kedudukan a. Sebagai Lembaga Negara; b. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum; c. Jumlah anggota DPD di setiap propinsi sama jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh lebih dari 1/3 dari jumlah anggota DPR; d. Seluruh anggota DPD adalah anggota MPR; e. Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya.
  • 24. Tugas dan Wewenang 1. Bersidang sedikitnya sekali dalam setahun; 2. Dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; 3. Membahas RUU pada huruf b tersebut bersama-sama DPR; 4. Melakukan pengawasan sebagai pertimbangan DPR atas pelaksanaan : 1. UU Otonomi daerah 2. UU pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah 3. UU hubungan pusat dan daerah 4. UU pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya 5. UU pajak, pendidikan, dan agama 6. APBN
  • 25. 1. PEMILIHAN UMUM (Pemilu) dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. 2. Pemilu ditujkan untuk memilih anggota DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPD. 3. Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD adalah parpol. 4. Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. 5. Pemilu diselenggarakan oleh suatukomisi pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. 6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilu diatur dalam UU.
  • 26. 1. NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan derah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota; 2. Pemerintahan daerah provinsi, kabuten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan; 3. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki DPRD; 4. Gubernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan aerah provinsi, kabupaten, dan kota; 5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas- luasnya;
  • 27. 6. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerahdiatur dalam UU; 7. Hubungan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemda Provinsi, Kabupaten, dan Kota, atau antara Provinsi dan kabupaten dan Kota diatur dengan UU; 8. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemda yang bersifat khusus atau bersifat istimewa; 9. Negara mengakui dan menghormati kesatuan- kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak traditionalnya.
  • 28. Seperti yang telah ditegaskan dalam UUD 1945, bahwa negara Indonesia adalah negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Konsekuensi dari ketentuan tersebut adalah bahwa Negara Indonesia dipimpin oleh seorang Presiden yang berfungsi sebagai Kepala Nega Indonesia sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan. Perubahan tatanan kehidupan kenegaraan dimulai dengan melakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945, yang berakibat pula pada perubahan kelembagaan negara. Lembaga- lembaga negara yang ada menurut UUD 1945 saat ini adalah MPR, Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, sedangkan DPA dihapuskan. Melalui amandemen UUD 1945, kedaulatan dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat, rakyatlah yang kemudian diberi wewenang untuk menentukan kepala negaranya melalui suatu pemilihan umum yang jujur, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Rakyat juga diberi wewenang untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk dalam lembaga DPR, DPRD, dan DPD.