Dokumen ini membahas tentang Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur ketatanegaraan dan kehidupan bermasyarakat di Indonesia, serta menekankan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Beberapa aspek penting, seperti pemisahan kekuasaan, sistem pemerintahan presidensial, dan fungsi lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, dan DPD, dijelaskan secara rinci. Amandemen UUD 1945 telah mengembalikan kedaulatan kepada rakyat, yang memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakilnya.