LAPORAN AKHIR RISET
STUDI TENTANG PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF
(PENELITIAN PADA PEMILU 2014)
Oleh:
Nama : Vera Eka Wardani
NIM : 6101413046
Rombel : 048
DISUSUN GUNA MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH PKN
PENGAMPU : NATAL KRISTIYONO,S.Pd.,M.H.
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
APRIL 2014
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat kepada Negara dalam sistem
Demokrasi Pancasila adalah Pemilihan Umum (Pemilu). Rakyat sebagai pemegang kedaulatan
berhak menentuksn warna dan bentuk pemerintahan serta tujuan yang hendak dicapai, sesuai
dengan konstitusi yang berlaku. Seperti yang kita ketahui bahwa pemilihan umum atau pemilu
digelar sebanyak satu kali dalam lima tahun.
Pemilu 2014 akan dilaksanakan dua kali yaitu Pemilu Legislatif pada tanggal 9 April
2014 yang akan memilih pra anggota legislatif dan Pemilu Presiden pada tanggal 9 Juli 2014
mendatang yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden.Indonesia menyelenggarakan
pemilu legislatif yang diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai pemilih. Pemilu ini
menjadi pemilihan dimana rakyat Indonesia dapat memilih secara langsung calon wakilnya di
parlemen. Pemilu yang dilaksanakan pada kali ini mendapatkan respon yang cukup baik dari
seluruh masyarakat Indonesia. Dengan fakta bahwa keinginan adanya pemimpin yang sesuai
dengan harapan dan dapat menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat yang sesungguhnya.
Alasan tersebutlah yang menjadikan pemilu secara terbuka dan langsung dari masyarakat sendiri
sebagai acuan dasar terjadinya pemilu.
Pada tanggal 7 September2012, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar 46
partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2014, dimana beberapa partai
diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru
mengganti namanya. 9 partai lainnya merupakan peserta Pemilu 2009 yang berhasil
mendapatkan kursi di DPR periode 2009-2014. Pada tanggal 10 September2012, KPU
meloloskan 34 partai yang memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 buah dokumen. Selanjutnya
pada tanggal 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai yang lolos verifikasi administrasi
dan akan menjalani verifikasi faktual. Pada perkembangannya, sesuai dengan keputusan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, verifikasi faktual juga dilakukan terhadap 18
partai yang tidak lolos verifikasi administrasi. Hasil dari verifikasi faktual ini ditetapkan pada
tanggal 8 Januari 2013, dimana KPU mengumumkan 10 partai sebagai peserta Pemilu 2014.
Pada 18 Maret 2013, Komisi Pemilihan Umum mengabulkan putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara yang memutuskan Partai Bulan Bintang dapat mengikuti Pemilu 2014. PBB ikut menjadi
peserta Pemilu 2014 dan mendapat nomor urut 14. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia juga
menjadi peserta Pemilu 2014 setelah KPU mengabulkannya pada 25 Maret 2013. PKPI menjadi
peserta dengan nomor urut 15.
Pemilu 2014 kali ini akan memakai sistem e-voting dengan harapan menerapkan sebuah
sistem baru dalam pemilihan umum. Keutamaan dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu
Tandaa Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah mulai dipersiapkan sejak tahun 2012 secara
nasional.
2. Tujuan
- Mengetahui sistem pemilihan umum calon legislatif pada pemilu tahun 2014
- Mengetahui calon legislatif yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi,
DPRD Kab/kota dan Anggota DPD Kab. Kudus
B. SISTEM PEMILIHAN MUM 2014
1. Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota
1.1 Pencalonan
Peserta pemilihan umum anggota DPRD adalah partai politik yang sama dengan
peserta pemilihan umum anggota DPR, kecuali khusus untuk Provinsi Aceh ditambah dengan
partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Nota
Kesepahaman Helsinki 2005. Berikut adalah daftar 3 partai politik lokal yang ditetapkan oleh
Komite Independen Pemilihan Aceh sebagai peserta pemilihan umum anggota DPRD di
Aceh beserta nomor urutnya. Daerah pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPR adalah
provinsi atau gabungan kabupaten/kota dalam 1 provinsi, dengan total 77 daerah pemilihan.
Jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan berkisar antara 3-10 kursi. Penentuan besarnya
daerah pemilihan disesuaikan dengan jumlah penduduk di daerah tersebut.
1.2 Calon Perempuan
Peraturan KPU No. 7 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif pasal 11
menyatakan dalam mengajukan daftar bakal calon, partai politik wajib menyertakan
perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dari setiap daerah pemilihan.
Hal ini menyebabkan partai berlomba-lomba dalam menjaring caleg perempuan untuk
memenuhi kuota tersebut. Keputusan ini disambut baik karena artinya keterlibatan
perempuan dalam dunia politik khususnya sebagai calon legislatif akan semakin besar.
Namun di sisi lain, keharusan memenuhi kuota 30 persen memberi kesan caleg wanita yang
di usung partai politik hanya untuk memenuhi kuota tersebut.
Meningkatnya calon legislatif perempuan pada pemilu 2014. Menurut Komisioner
Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay pada Pemilu 2009 jumlah caleg perempuan
untuk DPR hanya 30 persen, tetapi pada Pemilu 2014 naik menjadi 37 persen. Ia
menjelaskan bahwa pada sebanyak 6.607 caleg akan bertarung memperebutkan kursi DPR
RI pada Pemilu 2014, dan sebanyak 2.467 di antaranya adalah caleg perempuan.
1.3 Daerah Pemilihan
Daerah pemilihan yang di jadikan sebagai bahan penelitian adalah TPS 3 yang
bertempat di halaman rumah Bp. H. Masiran Rt/Rw : 02/02 Desa Kutuk Kecamatan Undaan
Kabupaten Kudus
1.4 Surat Suara Dan Tata Cara Pencoblosan
1.1 Surat suara
Pada pemilu tahun 2014 ini, terdapat 4 jenis surat suara yang harus dipilih oleh
masyarakat indonesia. Surat suara dipisahkan menjadi empat kategori, dan setiap
kategori di bedakan dari warna surat suara. Hal ini bertujuan untuk memudahkan panitia
pemilu dalam mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suaranya ke kotak suara
yang sudah disiapkan oleh panitia. Berikut jenis surat suara untuk pemilihan anggota
DPR dan DPRD Provinsi dan Kota/Kabupaten:
 Kertas yang di beri tanda dengan warna kuning di bagian depan untuk memilih
PARPOL dan DPR RI.
 Kertas yang di beri tanda dengsn warna biru di bagian depan untuk memilih
PARPOL dan DPRD provinsi
 Kertas yang di beri tanda dengan warna hijau di bagian depan untuk memilih
PARPOL dan DPRD kota
1.2 Tata Cara Pencoblosan
Gambar tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pencoblosan / pemungutan suara
Penjelasan Langkah-langkah Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS
1. Menerima dan memeriksa nama Pemilih (Anggota KPPS Keempat yang duduk di dekat pintu
masuk)
2. Pemberian Surat Suara
Anggota KPPS Kedua dan Ketiga :
 Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara;
 Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan,nama desa/kelurahan, dan
nomor TPS kepada Ketua KPPS untukditandatangani.
3. Pengaturan bilik area suara
 Arahkan pemilih ke bilik suara yang tidak terisi dan atur aliran pemilih ke area untuk
memastikan kerahasiaan pemberian suara;
 Berikan bantuan kepada pemilih yang lemah secara fisik atau memiliki kebutuhan khusus
untuk menuju ke bilik.
4. Mengatur area kotak suara
 Arahkan pemilih ke jajaran kotak suara dengan terlihat jelas di hadapan para saksi dan
pastikan surat suara pemilih telah terlipat benar, menampilkan tanda tangan ketua KPPS
di bagian luar;
 Pastikan bahwa pemilih memasukkan surat suara terlipat ke kotak suara yang sesuai:
1. DPR – kotak kuning
2. DPD – kotak merah
3. DPRD Prov – kotak biru
4. DPRD Kab/Kota – kotak hijau
5. Pemberian tanda tinta pada tinta
 Minta pemilih mencelupkan salah satu jari ke dalam botol tinta, pastikan bahwa seluruh
bagian kuku tercelup dalam tinta;
 Arahkan pemilih meninggalkan TPS dan bantu menjaga keamanan keseluruhan TPS.
2. Pemilihan Umum Anggota DPD
1.1 Pencalonan
Pada tahapan pendaftaran pencalonan anggota DPD, menyangkut persyaratan
Pasal 12 UU No. 8 Tahun 2012, utamanya dukungan dan menyangkut tata cara
pencalonan, utamanya kelengkapan administrasi, tidak berbeda jauh dengan pemilu
sebelumnya. Tahapan pendaftaram calon anggota DPD, pengumuman pendaftaran
pencalonan dijadwalkan tanggal 6-8 April 2013, pendaftaran 9-15 April 2013, verifikasi
kelengkapan administrasi calon 16-22 April 2013 dilaksanakan KPU dibantu provinsi,
pemberitahuan hasil verifikasi 23 April dilaksanakan KPU dibantu KPU Provinsi. Masa
perbaikan 24-30 April 2013, verifikasi hasil perbaikan 1-7 Mei 2013 dilaksanakan KPU
dibantu KPU Provinsi, verifikasi faktual persyaratan dukungan 8-21 Mei 2012
dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota, penyampaian hasil verifikasi 22 Mei 2013
dilaksanakan KPU dibantu KPU Provinsi, masa perbaikan 23-29 Mei 2013.
1.2 Surat Suara Dan Tata Cara Pencoblosan
1. Surat Suara
Untuk jenis surat suara pemilihan calon legislatif DPD yaitu Kertas yang
di beri tanda dengan warna merah di bagian depan untuk memilih DPD
2. Tata Cara Pencoblosan
Berbeda dengan pemilihan calon legislatif DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kota/Kabupaten, yang pada surat suara terdapat calon legislatif dan
berbagai partai. Pemilihan calon legislatif untuk DPD, hanya terdapat calon
legislatif saja tanpa ada partai yang harus dipilih. Sehingga pemilih hanya
memilih calon legislatif saja.
C. PENYELENGGARA PEMILU 2014
1. Profil Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota
2. Profil Panitia Pemilihan Kecamatan / Kelurahan di wilayah pantauan
Personil PPK Undaan diantaranya sebagai berikut :
Ketua PPK Undaan : AHMAD HALIM, S.Pd.I (085 727 730 704 atau 085 225 807 405)
Anggota 1 Divisi Teknis Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dipegang oleh
MUHAMAD ABDUROZAQ,S.Pd.I (085 727 137 937 atau 087 833 977 439)
Anggota 2 Divisi Teknis Sosialisasi, Pencalonan, Perseorangan dan Kampanye dimotori oleh
IMAM SUBANDI, S.Pd.Si (085 729 808 890)
Anggota 3 Divisi Logistik dan Keuangan dalam Kendali
PUJI LISTIANINGRUM, S.Pd; S.PGSD; (085 290 651 338)
Anggota 4 Divisi Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara yang dipercayakan sepenuhnya terhadap
KUSNUDDIN AZIZ (085 741 274 119 atau 082 326 268 201)
3. Profil KPPS Wilayah pantauan
Ketua : Mugo Muji Iskandar
Wakil : Hasim
Sekretaris : Siti Masriah
Bendahara : Makhbub Asrofi
Anggota 1 : Khilid Asrofi
Anggota 2 : Muntiah
Anggota 3 : Kasno
D. PENGAWAS PEMILU 2014
1. Profil Pengawas pemilu Kabupaten / Kota
Profil Anggota
NO NAMA KETERANGAN
1. Drs. BATI SUSIANTO Ketua / Anggota
2. Drs. EDI YONO Anggota
3. KASMI’AN, S.Ag Anggota
2. Profil Pengawas Kecamatan
Profil Anggota
NO NAMA KETERANGAN
1. Budiono, S.Ag Ketua / Anggota
2. Witawar Anggota
3. Winarno Anggota
E. PELAKSANAAN PEMILU
1. Pemungutan Suara
Dalam pemungutan suara ada beberapa tahapan yang harus di taati di TPS 1 ini,
yang diantaranya :
Langkah 1: Pengucapan Sumpah/Janji.Setelah membuka Rapat Pemungutan Suara,
Ketua KPPS memandupengucapan sumpah/janji Anggota KPPS dan di
saksikan oleh saksi-saksi.
Langkah 2:Ketua KPPS membuka Kotak Suara dan MemeriksaPerlengkapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara
Langkah 3: Ketua KPPS Menjelaskan Tata Cara Pemberian Suara
Pemungutan suara di laksanakan pukul 07.00-12.00 WIB. Pemilih yang hadir
merupakan pemilih yang namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS.
Jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT sebanyak 384 orang dan yang hadir
hanya sebanyak 309 orang.
2. Penghitungan Suara
Penghitungan suara di laksanakan mulai pukul 13.00-19.00 WIB. Penghitungan
dimulai terlebih dahulu untuk Pemilu Anggota DPR, kemudian dilanjutkan untuk
Pemilu Anggota DPD, Pemilu AnggotaDPRD Provinsi dan terakhir untuk Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Langkah 1: Mengeluarkan Surat Suara dari Kotak Suara .
Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Kelima.
Langkah 2: Mengumumkan Jumlah Surat Suara yang berasal dari
Kotak Suara.
Langkah 3: Menentukan Sah atau Tidak Sahnya Surat Suara.
3. Rekapitulasi Penghitungan Suara
Penghitungan suara di mulai pukul 13;46 waktu setempat dengan melakukan
kegiatan;
1. Menghitung dan mencatat jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan
daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan dan daftar pemilihan kusus tambahan atau
pemilih menggunakan ktp dan kk.
2. Menghitung dan mencatat jumlah suara yang tidak terpakai
3. Menghitung dan mencatat jumlah surat suara yang di kembalikan oleh pemilih karena
rusak atau salah dalam memberikan suara cadangan.
4. Menghitung dan mencatat sisa surat suara cadangan.
5. Menghitung dan mencatat jumlah surat suara yang di gunakan berisi surat suara sah dan
surat suara tidak sah.
 Rekapitulasi DPR RI Pusat
1) NASDEM : 10
2) PKB : 4
3) PKS : 10
4) PDI : 26
5) GOLKAR : 163
6) GERINDRA : 23
7) DEMOKRAT : 1
8) PAN : 16
9) PPP : 0
10) HANURA : 1
11) –
12) –
13) –
14) PBB : 0
15) PKPI : 0
16) Tidak Sah : 55
 Rekapitulasi DPD
1) Agus Mujayanto : 3
2) Drs. H. Ahmad Niam Syukri, M.Si : 6
3) Ahsan Fauzi, S.Sos.I : 6
4) Drs. H. Akhmad Muqowam : 8
5) Bagyono, S.T : 3
6) Dr. H. Bambang Sadono, S.H, M.H : 10
7) Hj. Denty Eka Widi Pratiwi, S.E, M.H : 25
8) G.K.R. Ayu Koes Indriyah : 7
9) Dra. Hj. Utami, M.Hum : 5
10) Drs. Hendro Martojo, M.M : 2
11) Heriyanto : 2
12) Drs. H. Humam Sabroni, M.Si : 1
13) Ika Trisna Mulyaningsih, S.T : 3
14) H. Iskandar, S.Ag, M.Si : 0
15) Drs. Jabir : 0
16) Khizanaturrohmah, S. Ag : 3
17) Kundari, S.E : 10
18) Ir. Kunto Endriyono, M.M : 0
19) Mayjen (Purn.) Drs. H. Kurdi Mustofa : 5
20) Muhammad Al Habsyi, S.Pd : 4
21) Poppy Dharsono : 3
22) R. Sukarno Winarto : 0
23) Hj. Siti Azzah, S.Sos : 6
24) Ir. H. Soeharsono : 0
25) Drs. St. Sukirno, M.S : 3
26) H. Sudir Santoso, S.H : 0
27) Drs. H. Sulistiyo, M.Pd : 31
28) Drs. KPH. Sumaryoto PadmodiningraT : 0
29) Suro Jogo PBSH, S.E : 1
30) Tjahjadi Takariawan : 0
31) Roto Dirgantoro : 0
32) Wakil Maghfur : 0
33) Tidak Sah : 162
 DPRD PROVINSI
1) NASDEM : 18
2) PKB : 8
3) PKS : 13
4) PDI : 23
5) GOLKAR : 19
6) GERINDRA : 45
7) DEMOKRAT : 2
8) PAN : 126
9) PPP : 0
10) HANURA : 2
11) –
12) –
13) –
14) PBB : 0
15) PKPI : 0
16) Tidak Sah : 53
 DPRD KABUPATEN / KOTA
1) NASDEM : 10
2) PKB : 10
3) PKS : 8
4) PDI : 239
5) GOLKAR : 4
6) GERINDRA : 26
7) DEMOKRAT : 3
8) PAN : 2
9) PPP : 0
10) HANURA : 0
11) –
12) –
13) –
14) PBB : 1
15) PKPI : 0
16) Tidak Sah : 6
4. Pelanggaran Pemilu
4.1 Jenis Pelanggaran Pra Hari Pemungutan
Jenis pelanggaran yang biasanya terjadi di Indonesia sebelum hari pemungutan antara
lain adalah money politik. Praktik suap dan money politik dalam pelaksaan pemilu
2014 mengalami perubahan. Hal ini disampaikan pemerhati Pemilu Komite Pemilih
Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow.Jika dahulu praktik money politik dilakukan para
calesg dengan cara mendatangi pemilih untuk memberikan sembako, atau uang jelang
pemungutan suara. Maka, pada pemilu kali ini, para caleg menghemat
membelanjakan dana kampanye mereka dan menyediakan dana untuk menyuap
penyelenggara pemilu.
Kita melihat para caleg tak lagi keluaran duit habis-habisan untuk baliho dan
menyuap pemilih. Tapi mereka menyimpan uang tersebut untuk bermain di badan
peradilan pemilu. Menurut jeirry, praktik politik uang belum bisa hilang. Kendati
demikian, caleg mulai menyadarai masyarakat kini sudah kian sadar dan cerdas,
sehingga merea tidak bisa dipastikan apakah memilih caleg yang memberikan uang.
Jadi para calon akan bermain di KPU atau MK yang bisa menentukan kemenangan
salah satu calon. Begitupun bawaslu yang bisa menyelesaikan perselisihan antar
caleg.
Selain pelanggaran money politik sebelum hari pemilihan pemungutan suara,
pelanggaran pada saat kampanyepun mewarnai pemilu tahun 2014 ini. Pelanggaran
yang terjadi pada saat kampanye antara lain pelanggaran peraturan lalu lintas yang
dilakukan para simpatisan partai, melibatkan anak-anak pada saat kampanye dan
terjadinya kerusuhan pada saat partai melakukan orasi kepada masyarakat.
Pelanggaran sebelum hari pemungutan suara diatur pada pasal 269 s/d pasal 282,
berkaitan dengan tahapan kampanye pemilu, dana kampanye, maupun larangan-
larangan dalam berkampanye.
4.2 Jenis Pelanggaran Pada Hari Pemungutan
Berkaian dengan pemungutan suara atau pencoblosan suara, sebagaimana diatur
pasal 283-287, pasal 289-292 dan pasal 294-295. Perbuatan tersebut misalnya ketua
KPU yang menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang
ditentukan, perusahaan yang tidak menjaga kerahasian, keamanan, dan keutuhan surat
suara, dan menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya saat pemungutan
suara.
4.3 Jenis Pelanggaran Pasca Pemungutan Suara
Sedangkan untuk jenis pelanggaran pasca pemungutan suara diatur degan pasal 288,
pasal 293 dan pasal 296-311. Contoh pelanggarannya adalah menyebabkan peserta
pemilu mendapatkan tambahan atau berkurangnya perolehan suara, merusak atau
menghilangkan hasil pemungutan suara yang disegel, mengubah berita acara hasil
penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitunan suara dan KPU tidak
menetapkan perolehan hasil pemilu secara nasional.
Untuk pemilu 2014 dinilai sukses oleh beberapa kalangan. Dibalik itu menyisakan
pekerjaan rumah bernama pemungutan suara ulang (PSU). Banyaknya PSU di
berbagai daerah dikarenakan tertukarnya surat suara antar daerah pemilihan (dapil)
dan atas dasar rekomendasi dai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan ada bberapa kasus yaitu kartu suara telah tercoblos
sebelum pemungutan suara berlangsung. Hal ini terjadi di beberapa daerah di
Indonesia, namun untuk Desa yang saya jadikan pantauan berjalannya pemungutan
suara tidak terjadi pelanggaran yang ada di dalam UU di atas. Pemilihan calon
legislatif berjalan dengan aman.
F. ANALISA HASIL PEMILU LEGISLATIF 2014
Menurut survey di lapangan pada saat pemilu terjadi kecenderungan terhadap
penurunan kepercayaan pemilih terhadap Partai-partai Islam dan Partai-partai berbasis
pemilih Islam, sebagai imbas terhadap penurunan kepercayaan pemilih terhadap semua
Partai Politik. Bahwa Partai yang masih berbasis pada pemilih ideologis, akan tetap
bertahan pada batas pemilih kader atau fanatisme Ideologi. Bahwa Pragmatisme Politik
masih menjadi kekuatan utama Partai Politik dalam menjaring pemilih. Yang mendorong
tumbuh kuatnya politik transaksional. Bahwa hilangnya kepercayaan pemilih terhadap
Partai Politik memunculkan kelompok mengambang dalam kecenderungan tidak memilih
( GOLPUT ) sampai diatas 50 %.
Dari hasil sementara pemilu legislatif yang telah diadakan pada tanggal 9 April 2014
kemaren, saat ini banyak partai yang sibuk mencari partai yang cocok untuk berkoalisi
dengan partainya masing-masing untuk mencalonkan menjadi Presiden, hal ini
dikarenakan tidak adanya partai yang mendapat hasil suara lebih dari 25%, sehingga
masing-masing partai harus berkoalisi dengan partai lain agar bisa mencalonkan diri untuk
menjadi Presiden dalam pemilu 2014 pada tanggal 9 Juli 2014 mendatang.
G. PENUTUP
1. Kesimpulan
Bangsa Indonesia adalah bangsa transisi dimana sebuah bangsa yang baru mulai
peralihan untuk merubah masa depan negara dan rakyatnya melalui pemilu, sudah
berkali-kali memilih pemimpin agar dapat merubah nasibnya. Jadi kita sebagai rakyat
harus tahu dan selektif memilih calonnya agar tidak salah pilih, sekali salah pilih patal
akhirnya.
Begitu pula seorang pemimpin yang terpilih dia harus dan sadar ia bisa jadi
seperti itu bukan karena siapa-siapa melainkan kehendak Allah SWT dan rakyat yang
mendukungnya. Jadi antara pemimpin dan rakyatnya harus tetap sejalur jangan
berlawanan arah, seorang pemimpin harus berani menjalankan amanahnya karena itu
adalah sebuah tanggung jawwab dan kewajibannya, begitu juga rakyat yang harus
mendukung dan memantau pemerintahannya. Jika para pemimpin dan rakyatnya
sudah bisa bekerja sama tidak ada yang memandang sebelah mata dan beriman
sepenuhnya kepada Allah SWT insya Allah negara Indonesia ini akan menjadi negara
yang subur dan makmur, adil dan aman. Dimana yang berhak akan mendapat haknya, yang
berkewajiban akan melaksanakan kewajibannya dan yang yang berbuat baik akan mendapat
anugerah sebesar kebaikannya. Tidak ada lagi kezaliman.
2. Rekomendasi
2.1. Rekomendasi Untuk Penyelenggara Pemilu
Untuk pemilu yang akan datang, sebaiknya para panitia KPU lebih banyak
melakukan sosialisasi kepada masyarakat Indonesia dalam hal tata cara
pencoblosan calon legislatif. Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat
Indonesia yang belum mengetahui tata cara pencoblosan, dikarenakan terlalu
banyaknya kertas suara dari calon legislatif yang harus dipilih.
2.2. Rekomendasi Untuk Pengawas Pemilu
Untuk para pengawas pemilu, seharusnya dipilih orang yang jujur dan
adil. Karena pada pemilu tahun 2014 ini, masih banyak pengawas pemilu yang
mau disuap untuk melancarkan jalannya pemilu yang sebenarnya masih banyak
terdapat kecurangan pada saat masa pemilihan suara berlangsung.
2.3. Rekomendasi Untuk Peserta Pemilu
Agar masyarakat Indonesia lebih pintar dan cermat untuk memilih calon
legislatif dan Presiden yang akan memimpin Indonesia untuk 5 Tahun kedepan.
Kenali dan pelajarai visi dan misi yang diberikan oleh calon legislatif yang telah
mencalonkan, jangan tertipu atau tersuap dengan janji-janji palsu yang diberikan
oleh calon legislatif tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
http://kpu-jatengprov.go.id/images/dapil.gif
http://www.beritakaget.com/arsip/tata-cara-pencoblosan-pemilu-2014.html
http://blogging.co.id/pengertian-pemilu-di-indonesia
http://kpukudus.blogspot.com/2011/09/sosialisasi-pemilu.html
http://www.merdeka.com/politik/ini-cara-pencoblosan-yang-dianggap-sah-pada-pemilu-9-april-
2014.html
http://pemilu.okezone.com/read/2013/11/14/568/896777/daftar-caleg-dpr-ri-dapil-jawa-tengah-ii
http://ppkundaan.blogspot.com/p/blog-page.html
http://www.kpukudus.com/?kpu=anggota
http://panwaskudus.wordpress.com/profil-panwas/profil-anggota/
http://seputarkudus.blogspot.com/2014/02/daftar-caleg-pemilu-2014-kabupaten-kudus.html
Laporan akhir riset
DAFTAR RESPONDEN
1. Sagi, S.Pd
2. Mugo Muji Iskandar
3. Munti’ah
4. Sri Handayani Mulyaningsih, S.Pd
Laporan akhir riset
Laporan akhir riset

More Related Content

DOCX
Tugas pkn yang baru
DOCX
Irma sulistiyani 7211413005 rombel 93
DOCX
M nurjaya santrihhn-7101413431-pknrombel093final
PDF
Buku Panduan KPPS PILKADA 2017
PDF
Buku Panduan PPK PILKADA 2017
PDF
Kpps pilpres book
PDF
Buku panduan kpps
DOCX
Pkn final
Tugas pkn yang baru
Irma sulistiyani 7211413005 rombel 93
M nurjaya santrihhn-7101413431-pknrombel093final
Buku Panduan KPPS PILKADA 2017
Buku Panduan PPK PILKADA 2017
Kpps pilpres book
Buku panduan kpps
Pkn final

What's hot (20)

PDF
PKPU Nomor 7 Tahun 2018
PDF
Buku Panduan KPPS Satu Pasangan Calon
DOCX
Materi tes tertulis dan wawancara ppk
PDF
PKPU Nomor 4 Tahun 2018
DOTX
PDF
Materi UU Pemilu tahapan dan program pemilu 2019
PDF
Pkpu 15 2013_kampanye
DOCX
Laporan sementara riset
DOCX
Pendahuluan
DOCX
Pemilu
PDF
Buku Panduan PPK PILKADA 2015 (Daftar Pemilih)
PDF
Focus Group Discussion with MPR RI ang Universitas Hasanuddin
PPTX
Bimbingan Teknis KPPS Pileg 2014
PPTX
Sosialisasi Pembentukan PPK,PPS, KPPS
PDF
Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan badan p...
PDF
Panduan PPS Pemilu Kada 2017
PDF
Kisi Kisi Soal Tes Tulis PPK
PDF
Perbawaslu no. 4 tahun 2015 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar ...
PDF
PKPU Nomor 1 Tahun 2018
PPTX
Wita ti
PKPU Nomor 7 Tahun 2018
Buku Panduan KPPS Satu Pasangan Calon
Materi tes tertulis dan wawancara ppk
PKPU Nomor 4 Tahun 2018
Materi UU Pemilu tahapan dan program pemilu 2019
Pkpu 15 2013_kampanye
Laporan sementara riset
Pendahuluan
Pemilu
Buku Panduan PPK PILKADA 2015 (Daftar Pemilih)
Focus Group Discussion with MPR RI ang Universitas Hasanuddin
Bimbingan Teknis KPPS Pileg 2014
Sosialisasi Pembentukan PPK,PPS, KPPS
Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan badan p...
Panduan PPS Pemilu Kada 2017
Kisi Kisi Soal Tes Tulis PPK
Perbawaslu no. 4 tahun 2015 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar ...
PKPU Nomor 1 Tahun 2018
Wita ti
Ad

Similar to Laporan akhir riset (20)

DOCX
Tugas pkn revisi 1
DOCX
Laporan tugas pkn khoiril anwar 5113413037 rombel 071
DOCX
Laporan hasil riset pemilu legislatif 2014
DOC
Sistem Pemilu 2014
PPTX
Pemilu yang berintegritas
DOCX
PPTX
Materi Sosialisasi Pemilu 2019
PDF
2332014_BUKU Panduan KPPS.pdf
PPTX
Pileg 2014
PPTX
Tata Cara Penyelenggaraan Pemilu
PDF
Daftar Caleg Terpilih DPR RI dalam Pemilu 2014 (SK KPU No. 416/2014)
DOCX
Per kpu no 26 tahun 2013 memicu transmigrasi pemilih
DOC
Sk pengangkatan kpps pemilu 2014. sip non presiden
PDF
Pkpu 26 2013_2114_2
PPTX
Peran kpud.2
PPTX
Tata Cara Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014
DOCX
Latihan Soal PPS.docx
PDF
Dinamika sistem pemilu di indonesia
PDF
pkpu 29 2013
DOCX
Laporan pemantauan pemilu legislatif 2014
Tugas pkn revisi 1
Laporan tugas pkn khoiril anwar 5113413037 rombel 071
Laporan hasil riset pemilu legislatif 2014
Sistem Pemilu 2014
Pemilu yang berintegritas
Materi Sosialisasi Pemilu 2019
2332014_BUKU Panduan KPPS.pdf
Pileg 2014
Tata Cara Penyelenggaraan Pemilu
Daftar Caleg Terpilih DPR RI dalam Pemilu 2014 (SK KPU No. 416/2014)
Per kpu no 26 tahun 2013 memicu transmigrasi pemilih
Sk pengangkatan kpps pemilu 2014. sip non presiden
Pkpu 26 2013_2114_2
Peran kpud.2
Tata Cara Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014
Latihan Soal PPS.docx
Dinamika sistem pemilu di indonesia
pkpu 29 2013
Laporan pemantauan pemilu legislatif 2014
Ad

More from natal kristiono (20)

PPTX
Natal kristiono hukum pajak materi pph_21_dan_26_new
PDF
Materi hukum pajak pajak daerah
PDF
Materi hukum pajak " pajak daerah"
DOCX
Tugas pkn iqbale
DOCX
Pkn zaskia
PPTX
PPTX
Bab xiii
PPTX
PPTX
PPTX
PPTX
Bab viii
PPTX
PPTX
PPTX
PPTX
PPTX
PPTX
PPTX
PPTX
PPT
Babi 5~1
Natal kristiono hukum pajak materi pph_21_dan_26_new
Materi hukum pajak pajak daerah
Materi hukum pajak " pajak daerah"
Tugas pkn iqbale
Pkn zaskia
Bab xiii
Bab viii
Babi 5~1

Recently uploaded (20)

PPTX
PPT SILVIA YULITA dompet digtal shopeepay
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Informatika Kelas X SMA Terbaru 2025
PPTX
893548301-Panduan-Kokurikuler-Tahun_2025.pptx
PPTX
POWER POING IPS KLS 8 KUMER 2025-2026.pptx
PDF
PPT Materi Kelas Mempraktikkan Prinsip Hermeneutika (MPH) 2025
PDF
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 6 Kurikulum Merdeka
PPT
Inkuiri Kolaboratif bagi guru di Satuan Pendidikan .ppt
PDF
2. ATP Fase F - PA. Islam (1)-halaman-1-digabungkan.pdf
PPTX
Pengimbasan pembelajaran mendalam (deep learning
PDF
Faktor-Faktor Pergeseran dari Pemasaran Konvensional ke Pemasaran Modern
PPT
MATA KULIAH FILSAFAT ILMU ADMINISTRASI PENDIDIKAN
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PKWU Pengelolaan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
PPTX
Keusahawanan dan Perniagaan Islam - Dr Mohd Adib Abd Muin 20 Ogos 2025.pptx
PPTX
Kokurikuler dalam Pembelajaran Mendalam atau Deep Leaning
PDF
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika.pdf
PDF
MRT Tangguh, Indonesia Maju: Mewujudkan Transportasi Publik yang Aman, Nyaman...
PPTX
Sistem Pencernaan Manusia IPAS Presentasi Pendidikan Hijau Kuning Bingkai Ilu...
PPTX
Pola Pikir Bertumbuh Pembelajaran Mendalam.pptx
PPTX
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika.pptx
PDF
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika.pdf
PPT SILVIA YULITA dompet digtal shopeepay
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Informatika Kelas X SMA Terbaru 2025
893548301-Panduan-Kokurikuler-Tahun_2025.pptx
POWER POING IPS KLS 8 KUMER 2025-2026.pptx
PPT Materi Kelas Mempraktikkan Prinsip Hermeneutika (MPH) 2025
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 6 Kurikulum Merdeka
Inkuiri Kolaboratif bagi guru di Satuan Pendidikan .ppt
2. ATP Fase F - PA. Islam (1)-halaman-1-digabungkan.pdf
Pengimbasan pembelajaran mendalam (deep learning
Faktor-Faktor Pergeseran dari Pemasaran Konvensional ke Pemasaran Modern
MATA KULIAH FILSAFAT ILMU ADMINISTRASI PENDIDIKAN
Modul Ajar Deep Learning PKWU Pengelolaan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
Keusahawanan dan Perniagaan Islam - Dr Mohd Adib Abd Muin 20 Ogos 2025.pptx
Kokurikuler dalam Pembelajaran Mendalam atau Deep Leaning
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika.pdf
MRT Tangguh, Indonesia Maju: Mewujudkan Transportasi Publik yang Aman, Nyaman...
Sistem Pencernaan Manusia IPAS Presentasi Pendidikan Hijau Kuning Bingkai Ilu...
Pola Pikir Bertumbuh Pembelajaran Mendalam.pptx
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika.pptx
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika.pdf

Laporan akhir riset

  • 1. LAPORAN AKHIR RISET STUDI TENTANG PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF (PENELITIAN PADA PEMILU 2014) Oleh: Nama : Vera Eka Wardani NIM : 6101413046 Rombel : 048 DISUSUN GUNA MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH PKN PENGAMPU : NATAL KRISTIYONO,S.Pd.,M.H. UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG APRIL 2014
  • 2. A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat kepada Negara dalam sistem Demokrasi Pancasila adalah Pemilihan Umum (Pemilu). Rakyat sebagai pemegang kedaulatan berhak menentuksn warna dan bentuk pemerintahan serta tujuan yang hendak dicapai, sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Seperti yang kita ketahui bahwa pemilihan umum atau pemilu digelar sebanyak satu kali dalam lima tahun. Pemilu 2014 akan dilaksanakan dua kali yaitu Pemilu Legislatif pada tanggal 9 April 2014 yang akan memilih pra anggota legislatif dan Pemilu Presiden pada tanggal 9 Juli 2014 mendatang yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden.Indonesia menyelenggarakan pemilu legislatif yang diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai pemilih. Pemilu ini menjadi pemilihan dimana rakyat Indonesia dapat memilih secara langsung calon wakilnya di parlemen. Pemilu yang dilaksanakan pada kali ini mendapatkan respon yang cukup baik dari seluruh masyarakat Indonesia. Dengan fakta bahwa keinginan adanya pemimpin yang sesuai dengan harapan dan dapat menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat yang sesungguhnya. Alasan tersebutlah yang menjadikan pemilu secara terbuka dan langsung dari masyarakat sendiri sebagai acuan dasar terjadinya pemilu. Pada tanggal 7 September2012, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar 46 partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2014, dimana beberapa partai diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya. 9 partai lainnya merupakan peserta Pemilu 2009 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2009-2014. Pada tanggal 10 September2012, KPU meloloskan 34 partai yang memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 buah dokumen. Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai yang lolos verifikasi administrasi dan akan menjalani verifikasi faktual. Pada perkembangannya, sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, verifikasi faktual juga dilakukan terhadap 18 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi. Hasil dari verifikasi faktual ini ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2013, dimana KPU mengumumkan 10 partai sebagai peserta Pemilu 2014. Pada 18 Maret 2013, Komisi Pemilihan Umum mengabulkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutuskan Partai Bulan Bintang dapat mengikuti Pemilu 2014. PBB ikut menjadi
  • 3. peserta Pemilu 2014 dan mendapat nomor urut 14. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia juga menjadi peserta Pemilu 2014 setelah KPU mengabulkannya pada 25 Maret 2013. PKPI menjadi peserta dengan nomor urut 15. Pemilu 2014 kali ini akan memakai sistem e-voting dengan harapan menerapkan sebuah sistem baru dalam pemilihan umum. Keutamaan dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tandaa Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah mulai dipersiapkan sejak tahun 2012 secara nasional. 2. Tujuan - Mengetahui sistem pemilihan umum calon legislatif pada pemilu tahun 2014 - Mengetahui calon legislatif yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/kota dan Anggota DPD Kab. Kudus
  • 4. B. SISTEM PEMILIHAN MUM 2014 1. Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota 1.1 Pencalonan Peserta pemilihan umum anggota DPRD adalah partai politik yang sama dengan peserta pemilihan umum anggota DPR, kecuali khusus untuk Provinsi Aceh ditambah dengan partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005. Berikut adalah daftar 3 partai politik lokal yang ditetapkan oleh Komite Independen Pemilihan Aceh sebagai peserta pemilihan umum anggota DPRD di Aceh beserta nomor urutnya. Daerah pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPR adalah provinsi atau gabungan kabupaten/kota dalam 1 provinsi, dengan total 77 daerah pemilihan. Jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan berkisar antara 3-10 kursi. Penentuan besarnya daerah pemilihan disesuaikan dengan jumlah penduduk di daerah tersebut. 1.2 Calon Perempuan Peraturan KPU No. 7 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif pasal 11 menyatakan dalam mengajukan daftar bakal calon, partai politik wajib menyertakan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dari setiap daerah pemilihan. Hal ini menyebabkan partai berlomba-lomba dalam menjaring caleg perempuan untuk memenuhi kuota tersebut. Keputusan ini disambut baik karena artinya keterlibatan perempuan dalam dunia politik khususnya sebagai calon legislatif akan semakin besar. Namun di sisi lain, keharusan memenuhi kuota 30 persen memberi kesan caleg wanita yang di usung partai politik hanya untuk memenuhi kuota tersebut. Meningkatnya calon legislatif perempuan pada pemilu 2014. Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay pada Pemilu 2009 jumlah caleg perempuan untuk DPR hanya 30 persen, tetapi pada Pemilu 2014 naik menjadi 37 persen. Ia menjelaskan bahwa pada sebanyak 6.607 caleg akan bertarung memperebutkan kursi DPR RI pada Pemilu 2014, dan sebanyak 2.467 di antaranya adalah caleg perempuan.
  • 5. 1.3 Daerah Pemilihan Daerah pemilihan yang di jadikan sebagai bahan penelitian adalah TPS 3 yang bertempat di halaman rumah Bp. H. Masiran Rt/Rw : 02/02 Desa Kutuk Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus 1.4 Surat Suara Dan Tata Cara Pencoblosan 1.1 Surat suara Pada pemilu tahun 2014 ini, terdapat 4 jenis surat suara yang harus dipilih oleh masyarakat indonesia. Surat suara dipisahkan menjadi empat kategori, dan setiap kategori di bedakan dari warna surat suara. Hal ini bertujuan untuk memudahkan panitia pemilu dalam mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suaranya ke kotak suara yang sudah disiapkan oleh panitia. Berikut jenis surat suara untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kota/Kabupaten:  Kertas yang di beri tanda dengan warna kuning di bagian depan untuk memilih PARPOL dan DPR RI.  Kertas yang di beri tanda dengsn warna biru di bagian depan untuk memilih PARPOL dan DPRD provinsi  Kertas yang di beri tanda dengan warna hijau di bagian depan untuk memilih PARPOL dan DPRD kota
  • 6. 1.2 Tata Cara Pencoblosan Gambar tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pencoblosan / pemungutan suara Penjelasan Langkah-langkah Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS 1. Menerima dan memeriksa nama Pemilih (Anggota KPPS Keempat yang duduk di dekat pintu masuk) 2. Pemberian Surat Suara Anggota KPPS Kedua dan Ketiga :  Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara;  Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan,nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untukditandatangani. 3. Pengaturan bilik area suara  Arahkan pemilih ke bilik suara yang tidak terisi dan atur aliran pemilih ke area untuk memastikan kerahasiaan pemberian suara;  Berikan bantuan kepada pemilih yang lemah secara fisik atau memiliki kebutuhan khusus untuk menuju ke bilik.
  • 7. 4. Mengatur area kotak suara  Arahkan pemilih ke jajaran kotak suara dengan terlihat jelas di hadapan para saksi dan pastikan surat suara pemilih telah terlipat benar, menampilkan tanda tangan ketua KPPS di bagian luar;  Pastikan bahwa pemilih memasukkan surat suara terlipat ke kotak suara yang sesuai: 1. DPR – kotak kuning 2. DPD – kotak merah 3. DPRD Prov – kotak biru 4. DPRD Kab/Kota – kotak hijau 5. Pemberian tanda tinta pada tinta  Minta pemilih mencelupkan salah satu jari ke dalam botol tinta, pastikan bahwa seluruh bagian kuku tercelup dalam tinta;  Arahkan pemilih meninggalkan TPS dan bantu menjaga keamanan keseluruhan TPS.
  • 8. 2. Pemilihan Umum Anggota DPD 1.1 Pencalonan Pada tahapan pendaftaran pencalonan anggota DPD, menyangkut persyaratan Pasal 12 UU No. 8 Tahun 2012, utamanya dukungan dan menyangkut tata cara pencalonan, utamanya kelengkapan administrasi, tidak berbeda jauh dengan pemilu sebelumnya. Tahapan pendaftaram calon anggota DPD, pengumuman pendaftaran pencalonan dijadwalkan tanggal 6-8 April 2013, pendaftaran 9-15 April 2013, verifikasi kelengkapan administrasi calon 16-22 April 2013 dilaksanakan KPU dibantu provinsi, pemberitahuan hasil verifikasi 23 April dilaksanakan KPU dibantu KPU Provinsi. Masa perbaikan 24-30 April 2013, verifikasi hasil perbaikan 1-7 Mei 2013 dilaksanakan KPU dibantu KPU Provinsi, verifikasi faktual persyaratan dukungan 8-21 Mei 2012 dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota, penyampaian hasil verifikasi 22 Mei 2013 dilaksanakan KPU dibantu KPU Provinsi, masa perbaikan 23-29 Mei 2013. 1.2 Surat Suara Dan Tata Cara Pencoblosan 1. Surat Suara Untuk jenis surat suara pemilihan calon legislatif DPD yaitu Kertas yang di beri tanda dengan warna merah di bagian depan untuk memilih DPD
  • 9. 2. Tata Cara Pencoblosan Berbeda dengan pemilihan calon legislatif DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten, yang pada surat suara terdapat calon legislatif dan berbagai partai. Pemilihan calon legislatif untuk DPD, hanya terdapat calon legislatif saja tanpa ada partai yang harus dipilih. Sehingga pemilih hanya memilih calon legislatif saja.
  • 10. C. PENYELENGGARA PEMILU 2014 1. Profil Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota 2. Profil Panitia Pemilihan Kecamatan / Kelurahan di wilayah pantauan Personil PPK Undaan diantaranya sebagai berikut : Ketua PPK Undaan : AHMAD HALIM, S.Pd.I (085 727 730 704 atau 085 225 807 405) Anggota 1 Divisi Teknis Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dipegang oleh MUHAMAD ABDUROZAQ,S.Pd.I (085 727 137 937 atau 087 833 977 439) Anggota 2 Divisi Teknis Sosialisasi, Pencalonan, Perseorangan dan Kampanye dimotori oleh IMAM SUBANDI, S.Pd.Si (085 729 808 890) Anggota 3 Divisi Logistik dan Keuangan dalam Kendali PUJI LISTIANINGRUM, S.Pd; S.PGSD; (085 290 651 338) Anggota 4 Divisi Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang dipercayakan sepenuhnya terhadap KUSNUDDIN AZIZ (085 741 274 119 atau 082 326 268 201)
  • 11. 3. Profil KPPS Wilayah pantauan Ketua : Mugo Muji Iskandar Wakil : Hasim Sekretaris : Siti Masriah Bendahara : Makhbub Asrofi Anggota 1 : Khilid Asrofi Anggota 2 : Muntiah Anggota 3 : Kasno
  • 12. D. PENGAWAS PEMILU 2014 1. Profil Pengawas pemilu Kabupaten / Kota Profil Anggota NO NAMA KETERANGAN 1. Drs. BATI SUSIANTO Ketua / Anggota 2. Drs. EDI YONO Anggota 3. KASMI’AN, S.Ag Anggota 2. Profil Pengawas Kecamatan Profil Anggota NO NAMA KETERANGAN 1. Budiono, S.Ag Ketua / Anggota 2. Witawar Anggota 3. Winarno Anggota
  • 13. E. PELAKSANAAN PEMILU 1. Pemungutan Suara Dalam pemungutan suara ada beberapa tahapan yang harus di taati di TPS 1 ini, yang diantaranya : Langkah 1: Pengucapan Sumpah/Janji.Setelah membuka Rapat Pemungutan Suara, Ketua KPPS memandupengucapan sumpah/janji Anggota KPPS dan di saksikan oleh saksi-saksi. Langkah 2:Ketua KPPS membuka Kotak Suara dan MemeriksaPerlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Langkah 3: Ketua KPPS Menjelaskan Tata Cara Pemberian Suara Pemungutan suara di laksanakan pukul 07.00-12.00 WIB. Pemilih yang hadir merupakan pemilih yang namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS. Jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT sebanyak 384 orang dan yang hadir hanya sebanyak 309 orang. 2. Penghitungan Suara Penghitungan suara di laksanakan mulai pukul 13.00-19.00 WIB. Penghitungan dimulai terlebih dahulu untuk Pemilu Anggota DPR, kemudian dilanjutkan untuk Pemilu Anggota DPD, Pemilu AnggotaDPRD Provinsi dan terakhir untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Langkah 1: Mengeluarkan Surat Suara dari Kotak Suara . Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Kelima. Langkah 2: Mengumumkan Jumlah Surat Suara yang berasal dari Kotak Suara. Langkah 3: Menentukan Sah atau Tidak Sahnya Surat Suara.
  • 14. 3. Rekapitulasi Penghitungan Suara Penghitungan suara di mulai pukul 13;46 waktu setempat dengan melakukan kegiatan; 1. Menghitung dan mencatat jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan dan daftar pemilihan kusus tambahan atau pemilih menggunakan ktp dan kk. 2. Menghitung dan mencatat jumlah suara yang tidak terpakai 3. Menghitung dan mencatat jumlah surat suara yang di kembalikan oleh pemilih karena rusak atau salah dalam memberikan suara cadangan. 4. Menghitung dan mencatat sisa surat suara cadangan. 5. Menghitung dan mencatat jumlah surat suara yang di gunakan berisi surat suara sah dan surat suara tidak sah.  Rekapitulasi DPR RI Pusat 1) NASDEM : 10 2) PKB : 4 3) PKS : 10 4) PDI : 26 5) GOLKAR : 163 6) GERINDRA : 23 7) DEMOKRAT : 1 8) PAN : 16 9) PPP : 0 10) HANURA : 1 11) – 12) – 13) – 14) PBB : 0 15) PKPI : 0 16) Tidak Sah : 55
  • 15.  Rekapitulasi DPD 1) Agus Mujayanto : 3 2) Drs. H. Ahmad Niam Syukri, M.Si : 6 3) Ahsan Fauzi, S.Sos.I : 6 4) Drs. H. Akhmad Muqowam : 8 5) Bagyono, S.T : 3 6) Dr. H. Bambang Sadono, S.H, M.H : 10 7) Hj. Denty Eka Widi Pratiwi, S.E, M.H : 25 8) G.K.R. Ayu Koes Indriyah : 7 9) Dra. Hj. Utami, M.Hum : 5 10) Drs. Hendro Martojo, M.M : 2 11) Heriyanto : 2 12) Drs. H. Humam Sabroni, M.Si : 1 13) Ika Trisna Mulyaningsih, S.T : 3 14) H. Iskandar, S.Ag, M.Si : 0 15) Drs. Jabir : 0 16) Khizanaturrohmah, S. Ag : 3 17) Kundari, S.E : 10 18) Ir. Kunto Endriyono, M.M : 0 19) Mayjen (Purn.) Drs. H. Kurdi Mustofa : 5 20) Muhammad Al Habsyi, S.Pd : 4 21) Poppy Dharsono : 3 22) R. Sukarno Winarto : 0 23) Hj. Siti Azzah, S.Sos : 6 24) Ir. H. Soeharsono : 0 25) Drs. St. Sukirno, M.S : 3 26) H. Sudir Santoso, S.H : 0 27) Drs. H. Sulistiyo, M.Pd : 31 28) Drs. KPH. Sumaryoto PadmodiningraT : 0 29) Suro Jogo PBSH, S.E : 1 30) Tjahjadi Takariawan : 0
  • 16. 31) Roto Dirgantoro : 0 32) Wakil Maghfur : 0 33) Tidak Sah : 162  DPRD PROVINSI 1) NASDEM : 18 2) PKB : 8 3) PKS : 13 4) PDI : 23 5) GOLKAR : 19 6) GERINDRA : 45 7) DEMOKRAT : 2 8) PAN : 126 9) PPP : 0 10) HANURA : 2 11) – 12) – 13) – 14) PBB : 0 15) PKPI : 0 16) Tidak Sah : 53  DPRD KABUPATEN / KOTA 1) NASDEM : 10 2) PKB : 10 3) PKS : 8 4) PDI : 239 5) GOLKAR : 4 6) GERINDRA : 26 7) DEMOKRAT : 3 8) PAN : 2 9) PPP : 0 10) HANURA : 0 11) – 12) – 13) –
  • 17. 14) PBB : 1 15) PKPI : 0 16) Tidak Sah : 6 4. Pelanggaran Pemilu 4.1 Jenis Pelanggaran Pra Hari Pemungutan Jenis pelanggaran yang biasanya terjadi di Indonesia sebelum hari pemungutan antara lain adalah money politik. Praktik suap dan money politik dalam pelaksaan pemilu 2014 mengalami perubahan. Hal ini disampaikan pemerhati Pemilu Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow.Jika dahulu praktik money politik dilakukan para calesg dengan cara mendatangi pemilih untuk memberikan sembako, atau uang jelang pemungutan suara. Maka, pada pemilu kali ini, para caleg menghemat membelanjakan dana kampanye mereka dan menyediakan dana untuk menyuap penyelenggara pemilu. Kita melihat para caleg tak lagi keluaran duit habis-habisan untuk baliho dan menyuap pemilih. Tapi mereka menyimpan uang tersebut untuk bermain di badan peradilan pemilu. Menurut jeirry, praktik politik uang belum bisa hilang. Kendati demikian, caleg mulai menyadarai masyarakat kini sudah kian sadar dan cerdas, sehingga merea tidak bisa dipastikan apakah memilih caleg yang memberikan uang. Jadi para calon akan bermain di KPU atau MK yang bisa menentukan kemenangan salah satu calon. Begitupun bawaslu yang bisa menyelesaikan perselisihan antar caleg. Selain pelanggaran money politik sebelum hari pemilihan pemungutan suara, pelanggaran pada saat kampanyepun mewarnai pemilu tahun 2014 ini. Pelanggaran yang terjadi pada saat kampanye antara lain pelanggaran peraturan lalu lintas yang dilakukan para simpatisan partai, melibatkan anak-anak pada saat kampanye dan terjadinya kerusuhan pada saat partai melakukan orasi kepada masyarakat. Pelanggaran sebelum hari pemungutan suara diatur pada pasal 269 s/d pasal 282, berkaitan dengan tahapan kampanye pemilu, dana kampanye, maupun larangan- larangan dalam berkampanye.
  • 18. 4.2 Jenis Pelanggaran Pada Hari Pemungutan Berkaian dengan pemungutan suara atau pencoblosan suara, sebagaimana diatur pasal 283-287, pasal 289-292 dan pasal 294-295. Perbuatan tersebut misalnya ketua KPU yang menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan, perusahaan yang tidak menjaga kerahasian, keamanan, dan keutuhan surat suara, dan menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya saat pemungutan suara. 4.3 Jenis Pelanggaran Pasca Pemungutan Suara Sedangkan untuk jenis pelanggaran pasca pemungutan suara diatur degan pasal 288, pasal 293 dan pasal 296-311. Contoh pelanggarannya adalah menyebabkan peserta pemilu mendapatkan tambahan atau berkurangnya perolehan suara, merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang disegel, mengubah berita acara hasil penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitunan suara dan KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu secara nasional. Untuk pemilu 2014 dinilai sukses oleh beberapa kalangan. Dibalik itu menyisakan pekerjaan rumah bernama pemungutan suara ulang (PSU). Banyaknya PSU di berbagai daerah dikarenakan tertukarnya surat suara antar daerah pemilihan (dapil) dan atas dasar rekomendasi dai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan ada bberapa kasus yaitu kartu suara telah tercoblos sebelum pemungutan suara berlangsung. Hal ini terjadi di beberapa daerah di Indonesia, namun untuk Desa yang saya jadikan pantauan berjalannya pemungutan suara tidak terjadi pelanggaran yang ada di dalam UU di atas. Pemilihan calon legislatif berjalan dengan aman.
  • 19. F. ANALISA HASIL PEMILU LEGISLATIF 2014 Menurut survey di lapangan pada saat pemilu terjadi kecenderungan terhadap penurunan kepercayaan pemilih terhadap Partai-partai Islam dan Partai-partai berbasis pemilih Islam, sebagai imbas terhadap penurunan kepercayaan pemilih terhadap semua Partai Politik. Bahwa Partai yang masih berbasis pada pemilih ideologis, akan tetap bertahan pada batas pemilih kader atau fanatisme Ideologi. Bahwa Pragmatisme Politik masih menjadi kekuatan utama Partai Politik dalam menjaring pemilih. Yang mendorong tumbuh kuatnya politik transaksional. Bahwa hilangnya kepercayaan pemilih terhadap Partai Politik memunculkan kelompok mengambang dalam kecenderungan tidak memilih ( GOLPUT ) sampai diatas 50 %. Dari hasil sementara pemilu legislatif yang telah diadakan pada tanggal 9 April 2014 kemaren, saat ini banyak partai yang sibuk mencari partai yang cocok untuk berkoalisi dengan partainya masing-masing untuk mencalonkan menjadi Presiden, hal ini dikarenakan tidak adanya partai yang mendapat hasil suara lebih dari 25%, sehingga masing-masing partai harus berkoalisi dengan partai lain agar bisa mencalonkan diri untuk menjadi Presiden dalam pemilu 2014 pada tanggal 9 Juli 2014 mendatang.
  • 20. G. PENUTUP 1. Kesimpulan Bangsa Indonesia adalah bangsa transisi dimana sebuah bangsa yang baru mulai peralihan untuk merubah masa depan negara dan rakyatnya melalui pemilu, sudah berkali-kali memilih pemimpin agar dapat merubah nasibnya. Jadi kita sebagai rakyat harus tahu dan selektif memilih calonnya agar tidak salah pilih, sekali salah pilih patal akhirnya. Begitu pula seorang pemimpin yang terpilih dia harus dan sadar ia bisa jadi seperti itu bukan karena siapa-siapa melainkan kehendak Allah SWT dan rakyat yang mendukungnya. Jadi antara pemimpin dan rakyatnya harus tetap sejalur jangan berlawanan arah, seorang pemimpin harus berani menjalankan amanahnya karena itu adalah sebuah tanggung jawwab dan kewajibannya, begitu juga rakyat yang harus mendukung dan memantau pemerintahannya. Jika para pemimpin dan rakyatnya sudah bisa bekerja sama tidak ada yang memandang sebelah mata dan beriman sepenuhnya kepada Allah SWT insya Allah negara Indonesia ini akan menjadi negara yang subur dan makmur, adil dan aman. Dimana yang berhak akan mendapat haknya, yang berkewajiban akan melaksanakan kewajibannya dan yang yang berbuat baik akan mendapat anugerah sebesar kebaikannya. Tidak ada lagi kezaliman. 2. Rekomendasi 2.1. Rekomendasi Untuk Penyelenggara Pemilu Untuk pemilu yang akan datang, sebaiknya para panitia KPU lebih banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat Indonesia dalam hal tata cara pencoblosan calon legislatif. Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui tata cara pencoblosan, dikarenakan terlalu banyaknya kertas suara dari calon legislatif yang harus dipilih.
  • 21. 2.2. Rekomendasi Untuk Pengawas Pemilu Untuk para pengawas pemilu, seharusnya dipilih orang yang jujur dan adil. Karena pada pemilu tahun 2014 ini, masih banyak pengawas pemilu yang mau disuap untuk melancarkan jalannya pemilu yang sebenarnya masih banyak terdapat kecurangan pada saat masa pemilihan suara berlangsung. 2.3. Rekomendasi Untuk Peserta Pemilu Agar masyarakat Indonesia lebih pintar dan cermat untuk memilih calon legislatif dan Presiden yang akan memimpin Indonesia untuk 5 Tahun kedepan. Kenali dan pelajarai visi dan misi yang diberikan oleh calon legislatif yang telah mencalonkan, jangan tertipu atau tersuap dengan janji-janji palsu yang diberikan oleh calon legislatif tersebut.
  • 22. DAFTAR PUSTAKA http://kpu-jatengprov.go.id/images/dapil.gif http://www.beritakaget.com/arsip/tata-cara-pencoblosan-pemilu-2014.html http://blogging.co.id/pengertian-pemilu-di-indonesia http://kpukudus.blogspot.com/2011/09/sosialisasi-pemilu.html http://www.merdeka.com/politik/ini-cara-pencoblosan-yang-dianggap-sah-pada-pemilu-9-april- 2014.html http://pemilu.okezone.com/read/2013/11/14/568/896777/daftar-caleg-dpr-ri-dapil-jawa-tengah-ii http://ppkundaan.blogspot.com/p/blog-page.html http://www.kpukudus.com/?kpu=anggota http://panwaskudus.wordpress.com/profil-panwas/profil-anggota/ http://seputarkudus.blogspot.com/2014/02/daftar-caleg-pemilu-2014-kabupaten-kudus.html
  • 24. DAFTAR RESPONDEN 1. Sagi, S.Pd 2. Mugo Muji Iskandar 3. Munti’ah 4. Sri Handayani Mulyaningsih, S.Pd