Dokumen ini memberikan pedoman mengenai pengisian data dan ketentuan kepegawaian untuk tenaga pengajar di pendidikan dasar, termasuk prosedur validasi status kepegawaian dan jam mengajar. Ada juga informasi tentang batasan jam mengajar serta jenis tugas tambahan yang dapat diakui. Selain itu, diatur mengenai muatan lokal dan tunjangan profesi untuk guru yang memenuhi syarat.