Pedoman umum program kotaku sesuai SE DJCK No 40/2016
LATAR BELAKANGLATAR BELAKANG
Amanat
Perpres No
2 Tahun
2015
pembangunan dan pengembangan kawasan perkotaan
melalui penanganan kualitas lingkungan permukiman yaitu
peningkatan kualitas permukiman kumuh, pencegahan
tumbuh kembangnya permukiman kumuh baru, dan
penghidupan yang berkelanjutan
PEMERINTAH
PUSAT
Kolaborasi
Penanganan
Permukiman
Kumuh
MASYARAKAT
PEMERINTAH
KOTA/KAB
PEMERINTAH
PROPINSI
STAKEHOLDER:
Swasta, Donor,
Univ. LSM. dll
1
Pada tahun 2016 masih terdapat 35.291*) Ha permukiman
kumuh perkotaan yang tersebar di hampir seluruh wilayah
Indonesia sesuai hasil perhitungan pengurangan luasan
permukiman kumuh perkotaan yang dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Cipta Karya
*) Sumber: Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2015
Direktorat Jenderal Cipta
Karya menginisiasi
pembangunan platform
kolaborasi melalui Program
Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU)
Mengingat sifat pekerjaan dan skala pencapaiannya
yang sangat kompleks, diperlukan Kolaborasi beberapa
pihak dalam Penanganan Permukiman Kumuh
PENGERTIAN PROGRAM & DEFINISI KUMUHPENGERTIAN PROGRAM & DEFINISI KUMUH
Definisi Permukiman Kumuh
Pengertian
permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan
bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak
memenuhi syarat, sedangkan Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami
penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian
 Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) adalah program yang dilaksanakan secara
nasional di 271 kabupaten/kota di 34 Propinsi yang menjadi “platform” atau basis
penanganan permukiman kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan
sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, donor,
swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya
2
Indikator Kumuh
1. Kondisi Bangunan (Keteraturan Bangunan & Kepadatan
Bangunan);
2. Jalan Lingkungan;
3. Drainase Lingkungan;
4. Penyediaan Air Bersih/Minum;
5. Pengelolaan Persampahan;
6. Pengelolaan Limbah;
7. Pengamanan Kebakaran; dan
8. Ruang Terbuka Publik
TUJUAN PROGRAM KOTAKUTUJUAN PROGRAM KOTAKU
Tujuan Program
Tujuan Antara
Meningkatkan akses terhadap
infrastruktur dan pelayanan
dasar di permukiman kumuh
perkotaan untuk mendukung
terwujudnya permukiman
perkotaan yang layak huni,
produktif dan berkelanjutan
• Menurunnya luas permukiman kumuh;
• Terbentuknya Kelompok Kerja Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di tingkat
kabupaten/kota dalam penanganan permukiman
kumuh yang berfungsi dengan baik;
• Tersusunnya rencana penanganan permukiman
kumuh tingkat kabupaten/kota dan tingkat
masyarakat yang terintegrasi dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
• Meningkatnya penghasilan Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui
penyediaan infrastruktur dan kegiatan
peningkatan penghidupan masyarakat untuk
mendukung pencegahan dan peningkatan kualitas
permukiman kumuh; dan
• Terlaksananya aturan bersama sebagai upaya
perubahan perilaku hidup bersih dan sehat
masyarakat dan pencegahan kumuh.
3
INDIKATOR “OUTCOME”INDIKATOR “OUTCOME”
• Meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan
perkotaan pada permukiman kumuh sesuai dengan kriteria permukiman
kumuh yang ditetapkan (a.l drainase; air bersih/minum; pengelolaan
persampahan; pengelolaan air limbah; pengamanan kebakaran; Ruang
Terbuka Publik);
• Menurunnya luasan permukiman kumuh karena akses infrastruktur dan
pelayanan perkotaan yang lebih baik;
• Terbentuk dan berfungsinya kelembagaan yaitu Pokja PKP di tingkat
kabupaten/kota untuk mendukung program KOTAKU;
• Penerima manfaat puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan
perkotaan di permukiman kumuh; dan
• Meningkatnya kesejahteraan masyarakat dengan mendorong
penghidupan berkelanjutan di wilayah kumuh
4
1
2
3
4
5
STRATEGISTRATEGI
Kolaborasi seluruh pelaku pembangunan dalam penanganan permukiman
kumuh.
• Menyelenggarakan penanganan permukiman kumuh melalui
pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh;
• Meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kelembagaan yang
mampu berkolaborasi dan membangun jejaring penanganan permukiman
kumuh mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat masyarakat;
• Menerapkan perencanaan partisipatif dan penganggaran yang
terintegrasi dengan multi-sektor dan multi-aktor;
• Memastikan rencana penanganan permukiman kumuh dimasukkan
dalam agenda RPJM Daerah dan perencanaan formal lainnya;
• Memfasilitasi kolaborasi dalam pemanfaatan produk data dan rencana
yang sudah ada, termasuk dalam penyepakatan data dasar (baseline)
permukiman yang akan dijadikan acuan bersama dalam perencanaan dan
pengendalian;
• Meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar lingkungan yang
terpadu dengan sistem kota;
• Mengembangkan perekonomian lokal sebagai sarana peningkatan
penghidupan berkelanjutan;
• Advokasi kepastian bermukim bagi masyarakat berpenghasilan
rendah kepada semua pelaku kunci; dan
• Memfasilitasi perubahan sikap dan perilaku pemangku kepentingan
dalam menjaga lingkungan permukiman agar layak huni dan berkelanjutan
5
Strategi
Dasar
Strategi
Operasional
PRINSIP DASARPRINSIP DASAR6
Perencanaan Yang Komprehensif
Sinkronisasi Perencanaan & Penganggaran
Partisipatif, Kreatif dan Inovatif
Tatakelola Kepemerintahan Yang Baik
Investasi Penanganan Permukiman Kumuh
PrinsipPrinsip
DasarDasar
PrinsipPrinsip
DasarDasar
Pemda Sebagai Nakhoda
Revitalisasi Peran BKM/LKM
Pengelolaan Lingkungan Sosial yang
menjamin keberlanjutan
KOMPONEN PROGRAMKOMPONEN PROGRAM7
KOMPONEN-1
Pengembangan Kelembagaan, Strategi dan
Kebijakan
KOMPONEN-2
Pengembangan Kapasitas Pemerintah
Daerah dan Masyarakat, termasuk
dukungan untuk perencanaan penanganan
permukiman kumuh yang terintegrasi
KOMPONEN-3
Pendanaan Investasi Infrastruktur dan Pelayanaan Perkotaan:
- Infrastruktur skala kawasan dan skala kab/kota termasuk dukungan pusat pengembangan usaha-
- Pembangunan kawasan permukiman baru bagi MBR *)
- Infrastruktur skala lingkungan, termasuk dukungan pengembangan penghidupan berkelanjutan-
KOMPONEN-5
Dukungan Program/Kegiatan lainnya,
termasuk dukungan untuk kondisi darurat
bencana
KOMPONEN-4
Dukungan Pelaksanaan dan Bantuan Teknis
Catatan : *) Khusus untuk lokasi NUSP-2 di Kab/Kota Terpilih dan siap melaksanakan New Site
Development (NSD)
Pengembangan KelembagaanPengembangan Kelembagaan , Strategi dan Kebijakan, Strategi dan Kebijakan
Pengembangan Kelembagaan
 Penguatan manajemen program dengan
memberi dukungan kepada lembaga
koordinasi Pokja PKP Nasional dan CCMU
 Penguatan peran masing-masing lembaga
terkait program di tingkat nasional maupun
daerah selama persiapan, pelaksanaan,
pengendalian, dan pemeliharaan;
 Kajian kelembagaan dan kapasitas di
tingkat pusat & beberapa sampel kab/kota;
 Penyusunan metode peningkatan
kapasitas pemerintah pusat dan daerah,
yang meliputi strategi fasilitasi, tahapan
dan materi advokasi yang dibutuhkan;
 Sinkronisasi target RPJMN 2015-2019
terkait penanganan permukiman kumuh
terhadap RPJM Daerah;
 Pengembangan database nasional dan
profil permukiman kumuh; Berbagi
informasi dan pembelajaran melalui studi
banding, workshop nasional/international
dan kegiatan lainnya
 Studi-studi strategis lainnya.
7.1
Pengembangan Strategi & Kebijakan
 Studi kebijakan strategis nasional untuk
memfasilitasi pengembangan strategi dan
kebijakan pemerintah dalam rangka
mendukung keberlanjutan penanganan
kumuh;
 Pendampingan teknis tambahan untuk
pengembangan strategi dan kebijakan
nasional apabila ditemukan kasus-kasus di
kabupaten/kota yang tidak dapat
dirumuskan solusinya dengan kerangka
nasional yang ada.
Integrasi Perencanaan Penanganan KumuhIntegrasi Perencanaan Penanganan Kumuh7.2
• Mengakomodir
seluruh program
penanganan
permukiman kumuh
yang dilaksanakan oleh
Ditjen Cipta Karya baik
yang melalui
pendekatan berbasis
masyarakat maupun
program reguler.
• Berkolaborasi dengan
program pemerintah
daerah/sektor baik di
tingkat Provinsi
maupun tingkat
Kab/Kota
Pendanaan Investasi Infrastruktur & Pelayanan PerkotaanPendanaan Investasi Infrastruktur & Pelayanan Perkotaan
Infrastruktur Primer dan Sekunder
termasuk Pengembangan Pusat Usaha
di Kab/Kota Terpilih
 peningkatan kualitas infrastruktur primer,
sekunder, serta pembangunan infrastruktur
penyambung antara sistem rumah tangga
dan infrastruktur tersier dengan sistem
sekunder dan primer yang mengacu pada
indikator kumuh program KOTAKU
 kegiatan perekonomian untuk
pengembangan penghidupan yang
berkelanjutan di kabupaten/kota terpilih
7.3
Infrastruktur tersier atau infrastruktur
lingkungan, termasuk dukungan untuk
penghidupan berkelanjutan
 Peningkatan kualitas infrastruktur dan
pelayanan skala lingkungan, yang
dilaksanakan berbasis masyarakat;
 Kegiatan perekonomian untuk
pengembangan penghidupan yang
berkelanjutan di lokasi terpilih, sesuai yang
telah diatur dalam Rencana Aksi
Pengembangan Penghidupan berbasis
Masyarakat dan RPLP/RTPLP.
Bentuk Kegiatan:
 kegiatan pelayanan sosial (pelatihan,
sosialisasi, pemasaran, dll);
 kegiatan pelayanan infrastruktur produktif
(showroom, pasar tradisional, pengelolaan
sampah, dll);
 kegiatan pelayanan ekonomi melalui dana
bergulir KSM,.
Fasilitasi Program KOTAKU untuk Pusat
Pengembangan Usaha (PPU) :
• Studi kelayakan untuk PPU;
• Pembangunan PPU, mengadopsi skema
program pilot BDC;
• Dukungan pelatihan keterampilan
khusus/vocational dalam pengembangan
produk usaha unggulan oleh PPU yang telah
dibangun.
Pendanaan Investasi Infrastruktur & Pelayanan PerkotaanPendanaan Investasi Infrastruktur & Pelayanan Perkotaan
Pembangunan Kawasan Permukiman Baru bagi Mayarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR)
 Pembangunan kawasan permukiman baru (New Sites Development/NSD)
bertujuan untuk mengembangkan model kemitraan antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah dengan pihak pengembang (developer) dan
lembaga keuangan lokal (perbankan) dalam rangka penyediaan hunian
yang layak dan terjangkau bagi warga masyarakat tidak mampu di
perkotaan. Dalam hal ini, NUSP-2 akan mengambil peran sebagai
katalisator pengembangan model kemitraan pemerintah dan swasta pada
5 (lima) kota sasaran
7.3
Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Permukiman Baru ini akan
diatur dalam Petunjuk Teknis NSD
Dukungan Pelaksanaan dan Bantuan TeknisDukungan Pelaksanaan dan Bantuan Teknis7.4
 Pengadaan Konsultan Pendamping
 Pengadaan konsultan individual : Korkot, Fasilitator
 Pembiayaan kegiatan manajemen (audit, SIM, M&E,
GIS, Drone,dll)
 Evaluasi : Penyiapan data baseline dan survey lanjutan
tentang kemampuan kelembagaan, akses ke prasarana
dan pelayanan di lokasi sasaran program, serta
kepuasan pemanfaat
Memperkuat
Kapasitas PMU
dan Satker Pusat
Dukungan Program/Kegiatan lainnya, termasuk untuk KondisiDukungan Program/Kegiatan lainnya, termasuk untuk Kondisi
Darurat BencanaDarurat Bencana
7.5
memberikan keleluasaan kepada pemerintah melalui program KOTAKU apabila
terjadi perubahan kebijakan pelaksanaan seperti adanya kegiatan tambahan dari
kebijakan konpensasi BBM dengan kegiatan infrastruktur padat karya,
mengantisipasi bencana baik sebelum terjadi bencana (mitigasi bencana dan
kesiapsiagaan), pada saat bencana (tanggap darurat) dan/atau setelah bencana
(rehabilitasi/rekonstruksi).
PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUHPENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH8
Pemugaran
Perbaikan, pembangunan kembali menjadi permukiman layak huni
Peremajaan
Mewujudkan permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan
masyarakat sekitar dengan terlebih dahulu menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat
Pemukiman kembali
Pemindahan masyarakat dari lokasi yang tidak mungkin dibangun kembali/ tidak sesuai dengan
rencana tata ruang dan/ atau rawan bencana serta menimbulkan bahaya bagi barang ataupun
manusia
POLA
PENANGANAN
Pemeliharaan
Rumah oleh setiap orang, PSU oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang
Perbaikan
Rumah oleh setiap orang, PSU oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang
Pengawasan dan Pengendalian
Kesesuaian terhadap perizinan, standar teknis dan pemerikasaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
Pemberdayaan Masyarakat
Pelaksanaan melalui pendampingan dan pelayanan informasi
LOKASILOKASI
dilaksanakan di 269 kota/kabupaten di 34 Provinsi di seluruh Indonesia. Cakupan
lokasi program berdasarkan kategori kegiatan adalah sebagai berikut:
Kegiatan peningkatan kualitas permukiman dilaksanakan di seluruh
kawasan teridentifikasi kumuh yang diusulkan kabupaten/kota. Khusus untuk
perbaikan infrastruktur tingkat kota (infrastruktur primer dan sekunder),
dukungan investasi dari pemerintah pusat hanya akan diberikan kepada
kota/kabupaten terpilih, yang memenuhi kriteria tertentu.
Kegiatan pencegahan kumuh dilaksanakan di seluruh kelurahan dan atau
kawasan/kecamatan perkotaan di luar kel/desa kawasan yang teridentifikasi
kumuh termasuk lokasi kawasan permukiman potensi rawan kumuh yang
diidentifikasi pemerintah kabupaten/kota.
Kegiatan pengembangan penghidupan berkelanjutan dilakukan di semua
lokasi peningkatan kualitas maupun pencegahan kumuh.
Khusus DKI Jakarta pelaksanaan KOTAKU yang melibatkan unsur pemerintah
daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi.
Lokasi NUSP-2 akan dilaksanakan di 20 kota/kabupaten yang dipilih secara
kompetitif berdasarkan kriteria yang disepakati oleh tim interdepartemen
9
1
2
3
4
KETENTUAN PENYELENGGARAANKETENTUAN PENYELENGGARAAN10
1
2
3
4
5
6
7
Berorientasi “Outcome”
Memanfaatkan hasil pendataan kumuh
Review atau Penyusunan RP2KP-KP
Selaras dengan sistem perencanaan Kab/Kota
Dukungan Pemerintah Pusat untuk meningkatkan kualitas
infrastruktur kota
Pelaksanaan kegiatan berorientasi pada tujuan yang ditetapkan
dalam perencanaan tingkat kab/kota
Pengarusutamaan pengelolaan lingkungan dan sosial
8 Pengarusutamaan risiko bencana dan gender
TAHAPAN PENYELENGGARAAN PROGRAMTAHAPAN PENYELENGGARAAN PROGRAM11
MoU
Pusat &
Daerah
Persiapan
Tingkat
Kab/Kota
Persiapan
Perencanaan
Penyusunan
RP2KP-KP/
RPLP
Penyusunan
Rencana
Detail/Teknis
Implementasi
Perencanaan
Keberlanjutan
Proses Perencanaan Tk. Kab/Kota &
Masyarakat
Persiapan
Pemerintah
Pusat
Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi
Bantuan Teknis, Bantuan Dana, Data, Fasilitasi/Mediasi
Pengembangan Kebijakan dan Kelembagaan, Integrasi Perencanaan dan Penganggaran
Kegiatan Menerus: Monitoring & Evaluasi, Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kapasitas,
Studi Pendukung Pengembangan Kebijakan dan Kelembagaan
1 2 3 4
PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN PROGRAMPEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN PROGRAM12
 Pemerintah Provinsi sekitar Rp. 5 Milyar per tahun atau
sekitar 3-5% dari APBD Provinsi;
 Pemerintah Kota/Kabupaten berkontribusi sekitar Rp. 2-
15 milyar/tahun atau sekitar 2-5% dari APBD yang
besarnya sekitar Rp. 120-300 milyar/tahun/kota/kab
 Kementerian PUPR melalui APBN diperkirakan dapat
memenuhi minimum 20% dari total kebutuhan
pendanaan
 Ilustrasi awal menunjukkan potensi pendanaan dari
pemerintah pusat untuk penanganan kumuh di kota-
kota prioritas adalah sekitar Rp. 20-40
milyar/tahun/kota/kab
 Masyarakat berkontribusi sekitar 20% pendanaan untuk
infrastruktur tersier dalam bentuk in cash maupun
material dan tenaga
 Swasta dan perolehan lain yang sah dan tidak mengikat
PEMERINTAH
PROVINSI &
KAB/KOTA
PEMERINTAH
PUSAT
SWADAYA
MASYARAKAT &
SWASTA
PROSES PENGANGGARANPROSES PENGANGGARAN13
 Melalui APBN dengan mekanisme Musrenbang, dimana Pokja
PKP Nasional berperan sebagai wadah koordinasi
 Pokja PKP Nasional bersama-sama dengan KL untuk didanai oleh
APBN serta melakukan koordinasi dengan KEMENKEU c.q DJA
untuk memastikan usulan program dan kegiatan
 Pokja PKP Nasional melalui CCMU memfasilitasi Pemda untuk
dapat mengakses dan memobilisasi sumber-sumber pendanaan
non konvensional
 Pokja PKP Provinsi bersama-sama dengan SKPD Provinsi
mereview daftar usulan kegiatan dari kab/kota dan
melakukan koordinasi dengan Tim Anggaran Pembangunan
Daerah (TAPD) untuk memastikan usulan program dan
kegiatan penanganan permukiman kumuh yang disepakati
dalam RKPD provinsi
TINGKAT
PROVINSI
TINGKAT
NASIONAL
Pokja PKP Kab/Kota bersama SKPD Kab/Kota melakukan
koordinasi dengan Tim Anggaran Pembangunan Daerah
(TAPD) untuk memastikan usulan program dan kegiatan
penanganan perumahan dan permukiman kumuh yang
disepakati dalam RKPD kab/kota mendapatkan dukungan
pendanaan dalam proses penganggaran di kab/kota dan
masuk ke DIPDA atau DIPDA perubahan
TINGKAT
KAB/KOTA
Kementerian PUPR
Direktorat Jenderal
Cipta Karya
Dit. PKP
PMU
Satker/PPK Pusat
Satker/PPK Provinsi
Satker/PPK Kab/Kota
Tim Advisory Tim Evaluasi
KMP/NMC OSP CB
KMW & KMT
Tim Korkot
Tim Pengarah Pokja PKP
Nasional
Pokja PKP
Nasional
CCMU
Pokja PKP Provinsi
Gubernur
Pokja PKP Kab/Kota
Bupati/Walikota
Camat
Tim Fasilitator
Lurah/Kades
Tim UP yang Dikontrak
Masyarakat
BKM/LKM
KSM
Relawan
Relawan
Teknik
GARIS KOLABORASI
DAN KOORDINASI
GARIS PELAKSANAAN GARIS DUKUNGAN PROGRAM
Tingkat
Kel/Desa
Tingkat
Kecamatan
Tingkat
Kab/Kota
Tingkat
Provinsi
Tingkat
Pusat
Garis Pengendalian
Garis Koordinasi
STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN PROGRAM KOTAKUSTRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN PROGRAM KOTAKU13
PENDAMPINGANPENDAMPINGAN14
Advisory
Konsultan Manajemen Pusat (KMP)
Konsultan Evaluasi (KE)
OSP Capacity Building (OSP CB)
Konsultan Manajemen Wilayah (KMW)
Konsultan Manajemen Teknik (KMT)
Tim Koordinator Kota (Tim Korkot)
Tim Fasilitator (Senior Faskel & Faskel)
TINGKAT PUSAT
TINGKAT
REGIONAL
TINGKAT
KAB/KOTA &
KEL/DESA
CAKUPAN KEGIATAN YANG DI DANAI OLEH BDICAKUPAN KEGIATAN YANG DI DANAI OLEH BDI15
1
2
3
Kegiatan Pelayanan Infrastruktur
Kegiatan Pelayanan Sosial
Kegiatan Pelayanan Ekonomi
Mekanisme penyaluran BDI secara rinci akan diatur secara terpisah yang mengacu
pada Permen PUPR tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah
dan Petunjuk Teknis Pencairan dan Pemanfaatan Bantuan Dana Investasi (BDI).
Direktorat Jenderal Cipta Karya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

More Related Content

PPT
Kegiatan Program KOTAKU DKI Jakart
PPT
20160608 arah kebijakan dan gambaran umum program kotaku rev
PPTX
RAPAT KOORDINASI P4K untuk KADER POSYANDU
PDF
Pedoman umum rtbl
PDF
Substansi studio perencanaan wilayah
PPTX
Pengelolan Aset Desa.pptx
PPTX
Pesisir 11 PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR
PDF
revisi PPT LAPHIR LAHAN POTENSIAL RELOKASI BENCANA NGANJUK_show (1).pdf
Kegiatan Program KOTAKU DKI Jakart
20160608 arah kebijakan dan gambaran umum program kotaku rev
RAPAT KOORDINASI P4K untuk KADER POSYANDU
Pedoman umum rtbl
Substansi studio perencanaan wilayah
Pengelolan Aset Desa.pptx
Pesisir 11 PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR
revisi PPT LAPHIR LAHAN POTENSIAL RELOKASI BENCANA NGANJUK_show (1).pdf

What's hot (20)

PPT
Materi Ngopi Eps. 17 "Konsepsi Pembangunan Transmigrasi Berbasis Kawasan"
DOCX
Matriks itbx 2
PDF
Analisis pusat pelayanan di kabupaten serang
PDF
Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dan Keterpaduan Indikasi Program pada RTRW D.I. ...
PDF
Profil KOTAKU Kota Batu
PDF
Pedoman kriteria teknis kawasan budidaya
PPTX
Lap akhir Jakstrada SPAM Kota Pematangsiantar
PPTX
Paparan kemiskinan lampung utara 2021
PPT
PDF
Tahap Implementasi Pembangunan Sanitasi Permukiman
PPTX
Kebijakan dan Strategi penanganan drainase perkotaan
PDF
04 - Tata Cara Penyusunan RISPAM Provinsi.pptx.pdf
PPTX
1. PRESENTASI PSU-5 agustus 2022.pptx
PPT
Kriteria kegiatan pembangunan infrastruktur drainase perkotaan
PDF
Permendagri nomor 114 th 2014 pedoman pembangunan desa
PDF
Peraturan Menteri PU No.20 Tahun 2007
PDF
Pedoman musrenbang bappeda dan kecamatan pdf-f0ce438
PDF
Penjaringan Aspirasi Masyarakat dalam Penyusunan RDTR
DOCX
PERAN TIM KORKOT DALAM MENDORONG KOLABORASI
PDF
Insentif-Disinsentif Penataan Ruang di D.I. Yogyakarta
Materi Ngopi Eps. 17 "Konsepsi Pembangunan Transmigrasi Berbasis Kawasan"
Matriks itbx 2
Analisis pusat pelayanan di kabupaten serang
Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dan Keterpaduan Indikasi Program pada RTRW D.I. ...
Profil KOTAKU Kota Batu
Pedoman kriteria teknis kawasan budidaya
Lap akhir Jakstrada SPAM Kota Pematangsiantar
Paparan kemiskinan lampung utara 2021
Tahap Implementasi Pembangunan Sanitasi Permukiman
Kebijakan dan Strategi penanganan drainase perkotaan
04 - Tata Cara Penyusunan RISPAM Provinsi.pptx.pdf
1. PRESENTASI PSU-5 agustus 2022.pptx
Kriteria kegiatan pembangunan infrastruktur drainase perkotaan
Permendagri nomor 114 th 2014 pedoman pembangunan desa
Peraturan Menteri PU No.20 Tahun 2007
Pedoman musrenbang bappeda dan kecamatan pdf-f0ce438
Penjaringan Aspirasi Masyarakat dalam Penyusunan RDTR
PERAN TIM KORKOT DALAM MENDORONG KOLABORASI
Insentif-Disinsentif Penataan Ruang di D.I. Yogyakarta
Ad

Similar to Pedoman umum program kotaku sesuai SE DJCK No 40/2016 (20)

PPTX
Pengantar program kotaku
PDF
20160905 gambaran umum program kotaku workshop kerjasama udma - bogor jabar
PDF
20161007 paradigma dan target kotaku 2016 2020-rev
PPT
Program KOTAKU_strategi_percepatan_penanganan_kumuh_Perkotaan_Dir PKP-DJCK-PUPR
PPT
02. pkp sosnas nsup - Kota Tanpa Kumuh - KOTAKU
PDF
Bahan Pembukaan Sosialisasi Teknis Peminatan DAK Integrasi - Direktur Perumah...
PPT
Kenapa apa bagaimana p2kp
PPT
20160426 keynote speech Dirjen DJCK_PUPR sosnas KOTAKU 2016-final
PDF
Permukiman Kumuh Perkotaan Sinjai.pdf
PDF
2. Bahan Tayang Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu.pdf
PDF
[Bappenas] Bahan Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu.pdf
DOC
Laporan_Besusu Tengah.doc
PDF
20150626 gambaran umum p2 kp 100 0-100
PPTX
_upload_d5ecb429KKN_Tematik_Pengembangan_Permukiman.pptx
PDF
profile kotaku
PPTX
20160610 perubahan paradigma program KOTAKU rev
DOCX
Sosnas profile kotaku
PDF
20150505 PEDOMAN P2KP 2015-2019
PDF
Implementasi Program Kota tanpa Kumuh (Kotaku) di Kelurahan Kemang Agung Keca...
PDF
Strategi dan Kebijakan Penanganan Kumuh Provinsi Kepulauan Riau.pdf
Pengantar program kotaku
20160905 gambaran umum program kotaku workshop kerjasama udma - bogor jabar
20161007 paradigma dan target kotaku 2016 2020-rev
Program KOTAKU_strategi_percepatan_penanganan_kumuh_Perkotaan_Dir PKP-DJCK-PUPR
02. pkp sosnas nsup - Kota Tanpa Kumuh - KOTAKU
Bahan Pembukaan Sosialisasi Teknis Peminatan DAK Integrasi - Direktur Perumah...
Kenapa apa bagaimana p2kp
20160426 keynote speech Dirjen DJCK_PUPR sosnas KOTAKU 2016-final
Permukiman Kumuh Perkotaan Sinjai.pdf
2. Bahan Tayang Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu.pdf
[Bappenas] Bahan Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu.pdf
Laporan_Besusu Tengah.doc
20150626 gambaran umum p2 kp 100 0-100
_upload_d5ecb429KKN_Tematik_Pengembangan_Permukiman.pptx
profile kotaku
20160610 perubahan paradigma program KOTAKU rev
Sosnas profile kotaku
20150505 PEDOMAN P2KP 2015-2019
Implementasi Program Kota tanpa Kumuh (Kotaku) di Kelurahan Kemang Agung Keca...
Strategi dan Kebijakan Penanganan Kumuh Provinsi Kepulauan Riau.pdf
Ad

More from ayi sugandhi (9)

PPTX
Konsep city changer
PPTX
Anak anak korban perselingkuhan
PPTX
Teknis pelaksanaan intergrasi pnpm mp dan pnpm pusaka revisi
PPTX
Peran, tugas dan fungsi ta.infra dalam pemberdayaan
PPTX
Bahan sosialisasi pnpm mandiri perkotaan untuk tki di hongkong revisi
PPT
Paparan diskusi nilai nilai
PPTX
How to BKM formating process?
PPT
PNPM Urban in images
PPT
Perilaku masyarakat negara kaya
Konsep city changer
Anak anak korban perselingkuhan
Teknis pelaksanaan intergrasi pnpm mp dan pnpm pusaka revisi
Peran, tugas dan fungsi ta.infra dalam pemberdayaan
Bahan sosialisasi pnpm mandiri perkotaan untuk tki di hongkong revisi
Paparan diskusi nilai nilai
How to BKM formating process?
PNPM Urban in images
Perilaku masyarakat negara kaya

Recently uploaded (18)

PPTX
Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik.pptx
PPTX
Sosialisasi Tingkat Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan
PDF
Copy of Konsultasi Publik_20231113_232507_0000.pdf
PPTX
Peran, Kompetensi, dan tantangan Auditor Ahli Pertama.pptx
PPTX
musrenbang mendagri di provinsi jambipptx
PPT
SOSIALISASI DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PPTX
Bahan Paparan Implementasi Inovasi Daerah Kota Tarakan
PPT
Identifikasi Potensi wilayah bagi penyuluh pertanian.ppt
PPTX
Paparan Rapat Koordinasi CIP NUDP - Tangsel - 250806
PPTX
04-06-2025_Sosialisasi E-Kinerja bagi ASN Baru.pptx
PPTX
PEMBAHASAN TO TWK untuk CPNS /PPPK .pptx
PDF
Habituasi Latsar CPNS BerAKHLAK bahan .pdf
PPTX
001. Materi Rapat Koordinasi Kepala Daerah
PDF
PKTBT LATSAR CPNS TAHUN 2025 Kemenag.pdf
PPTX
Mewujudkan Tata Kelola Audit_Kinerja.pptx
PPTX
Tata-Naskah-Dinas-PPDK-Tahap-I-Tahun-2018.pptx
PPT
program pengarustamaan gender PPRG Kabupaten Soppeng
PDF
PEMBAHASAN LANJUTAN RANCANGAN RPJMN & RENSTRA K/L TAHUN 2025- 2029 BIDANG POL...
Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik.pptx
Sosialisasi Tingkat Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan
Copy of Konsultasi Publik_20231113_232507_0000.pdf
Peran, Kompetensi, dan tantangan Auditor Ahli Pertama.pptx
musrenbang mendagri di provinsi jambipptx
SOSIALISASI DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bahan Paparan Implementasi Inovasi Daerah Kota Tarakan
Identifikasi Potensi wilayah bagi penyuluh pertanian.ppt
Paparan Rapat Koordinasi CIP NUDP - Tangsel - 250806
04-06-2025_Sosialisasi E-Kinerja bagi ASN Baru.pptx
PEMBAHASAN TO TWK untuk CPNS /PPPK .pptx
Habituasi Latsar CPNS BerAKHLAK bahan .pdf
001. Materi Rapat Koordinasi Kepala Daerah
PKTBT LATSAR CPNS TAHUN 2025 Kemenag.pdf
Mewujudkan Tata Kelola Audit_Kinerja.pptx
Tata-Naskah-Dinas-PPDK-Tahap-I-Tahun-2018.pptx
program pengarustamaan gender PPRG Kabupaten Soppeng
PEMBAHASAN LANJUTAN RANCANGAN RPJMN & RENSTRA K/L TAHUN 2025- 2029 BIDANG POL...

Pedoman umum program kotaku sesuai SE DJCK No 40/2016

  • 2. LATAR BELAKANGLATAR BELAKANG Amanat Perpres No 2 Tahun 2015 pembangunan dan pengembangan kawasan perkotaan melalui penanganan kualitas lingkungan permukiman yaitu peningkatan kualitas permukiman kumuh, pencegahan tumbuh kembangnya permukiman kumuh baru, dan penghidupan yang berkelanjutan PEMERINTAH PUSAT Kolaborasi Penanganan Permukiman Kumuh MASYARAKAT PEMERINTAH KOTA/KAB PEMERINTAH PROPINSI STAKEHOLDER: Swasta, Donor, Univ. LSM. dll 1 Pada tahun 2016 masih terdapat 35.291*) Ha permukiman kumuh perkotaan yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia sesuai hasil perhitungan pengurangan luasan permukiman kumuh perkotaan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya *) Sumber: Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2015 Direktorat Jenderal Cipta Karya menginisiasi pembangunan platform kolaborasi melalui Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Mengingat sifat pekerjaan dan skala pencapaiannya yang sangat kompleks, diperlukan Kolaborasi beberapa pihak dalam Penanganan Permukiman Kumuh
  • 3. PENGERTIAN PROGRAM & DEFINISI KUMUHPENGERTIAN PROGRAM & DEFINISI KUMUH Definisi Permukiman Kumuh Pengertian permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat, sedangkan Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian  Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) adalah program yang dilaksanakan secara nasional di 271 kabupaten/kota di 34 Propinsi yang menjadi “platform” atau basis penanganan permukiman kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya 2 Indikator Kumuh 1. Kondisi Bangunan (Keteraturan Bangunan & Kepadatan Bangunan); 2. Jalan Lingkungan; 3. Drainase Lingkungan; 4. Penyediaan Air Bersih/Minum; 5. Pengelolaan Persampahan; 6. Pengelolaan Limbah; 7. Pengamanan Kebakaran; dan 8. Ruang Terbuka Publik
  • 4. TUJUAN PROGRAM KOTAKUTUJUAN PROGRAM KOTAKU Tujuan Program Tujuan Antara Meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan • Menurunnya luas permukiman kumuh; • Terbentuknya Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di tingkat kabupaten/kota dalam penanganan permukiman kumuh yang berfungsi dengan baik; • Tersusunnya rencana penanganan permukiman kumuh tingkat kabupaten/kota dan tingkat masyarakat yang terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); • Meningkatnya penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui penyediaan infrastruktur dan kegiatan peningkatan penghidupan masyarakat untuk mendukung pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh; dan • Terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan kumuh. 3
  • 5. INDIKATOR “OUTCOME”INDIKATOR “OUTCOME” • Meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan pada permukiman kumuh sesuai dengan kriteria permukiman kumuh yang ditetapkan (a.l drainase; air bersih/minum; pengelolaan persampahan; pengelolaan air limbah; pengamanan kebakaran; Ruang Terbuka Publik); • Menurunnya luasan permukiman kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanan perkotaan yang lebih baik; • Terbentuk dan berfungsinya kelembagaan yaitu Pokja PKP di tingkat kabupaten/kota untuk mendukung program KOTAKU; • Penerima manfaat puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan di permukiman kumuh; dan • Meningkatnya kesejahteraan masyarakat dengan mendorong penghidupan berkelanjutan di wilayah kumuh 4 1 2 3 4 5
  • 6. STRATEGISTRATEGI Kolaborasi seluruh pelaku pembangunan dalam penanganan permukiman kumuh. • Menyelenggarakan penanganan permukiman kumuh melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh; • Meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kelembagaan yang mampu berkolaborasi dan membangun jejaring penanganan permukiman kumuh mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat masyarakat; • Menerapkan perencanaan partisipatif dan penganggaran yang terintegrasi dengan multi-sektor dan multi-aktor; • Memastikan rencana penanganan permukiman kumuh dimasukkan dalam agenda RPJM Daerah dan perencanaan formal lainnya; • Memfasilitasi kolaborasi dalam pemanfaatan produk data dan rencana yang sudah ada, termasuk dalam penyepakatan data dasar (baseline) permukiman yang akan dijadikan acuan bersama dalam perencanaan dan pengendalian; • Meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar lingkungan yang terpadu dengan sistem kota; • Mengembangkan perekonomian lokal sebagai sarana peningkatan penghidupan berkelanjutan; • Advokasi kepastian bermukim bagi masyarakat berpenghasilan rendah kepada semua pelaku kunci; dan • Memfasilitasi perubahan sikap dan perilaku pemangku kepentingan dalam menjaga lingkungan permukiman agar layak huni dan berkelanjutan 5 Strategi Dasar Strategi Operasional
  • 7. PRINSIP DASARPRINSIP DASAR6 Perencanaan Yang Komprehensif Sinkronisasi Perencanaan & Penganggaran Partisipatif, Kreatif dan Inovatif Tatakelola Kepemerintahan Yang Baik Investasi Penanganan Permukiman Kumuh PrinsipPrinsip DasarDasar PrinsipPrinsip DasarDasar Pemda Sebagai Nakhoda Revitalisasi Peran BKM/LKM Pengelolaan Lingkungan Sosial yang menjamin keberlanjutan
  • 8. KOMPONEN PROGRAMKOMPONEN PROGRAM7 KOMPONEN-1 Pengembangan Kelembagaan, Strategi dan Kebijakan KOMPONEN-2 Pengembangan Kapasitas Pemerintah Daerah dan Masyarakat, termasuk dukungan untuk perencanaan penanganan permukiman kumuh yang terintegrasi KOMPONEN-3 Pendanaan Investasi Infrastruktur dan Pelayanaan Perkotaan: - Infrastruktur skala kawasan dan skala kab/kota termasuk dukungan pusat pengembangan usaha- - Pembangunan kawasan permukiman baru bagi MBR *) - Infrastruktur skala lingkungan, termasuk dukungan pengembangan penghidupan berkelanjutan- KOMPONEN-5 Dukungan Program/Kegiatan lainnya, termasuk dukungan untuk kondisi darurat bencana KOMPONEN-4 Dukungan Pelaksanaan dan Bantuan Teknis Catatan : *) Khusus untuk lokasi NUSP-2 di Kab/Kota Terpilih dan siap melaksanakan New Site Development (NSD)
  • 9. Pengembangan KelembagaanPengembangan Kelembagaan , Strategi dan Kebijakan, Strategi dan Kebijakan Pengembangan Kelembagaan  Penguatan manajemen program dengan memberi dukungan kepada lembaga koordinasi Pokja PKP Nasional dan CCMU  Penguatan peran masing-masing lembaga terkait program di tingkat nasional maupun daerah selama persiapan, pelaksanaan, pengendalian, dan pemeliharaan;  Kajian kelembagaan dan kapasitas di tingkat pusat & beberapa sampel kab/kota;  Penyusunan metode peningkatan kapasitas pemerintah pusat dan daerah, yang meliputi strategi fasilitasi, tahapan dan materi advokasi yang dibutuhkan;  Sinkronisasi target RPJMN 2015-2019 terkait penanganan permukiman kumuh terhadap RPJM Daerah;  Pengembangan database nasional dan profil permukiman kumuh; Berbagi informasi dan pembelajaran melalui studi banding, workshop nasional/international dan kegiatan lainnya  Studi-studi strategis lainnya. 7.1 Pengembangan Strategi & Kebijakan  Studi kebijakan strategis nasional untuk memfasilitasi pengembangan strategi dan kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung keberlanjutan penanganan kumuh;  Pendampingan teknis tambahan untuk pengembangan strategi dan kebijakan nasional apabila ditemukan kasus-kasus di kabupaten/kota yang tidak dapat dirumuskan solusinya dengan kerangka nasional yang ada.
  • 10. Integrasi Perencanaan Penanganan KumuhIntegrasi Perencanaan Penanganan Kumuh7.2 • Mengakomodir seluruh program penanganan permukiman kumuh yang dilaksanakan oleh Ditjen Cipta Karya baik yang melalui pendekatan berbasis masyarakat maupun program reguler. • Berkolaborasi dengan program pemerintah daerah/sektor baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kab/Kota
  • 11. Pendanaan Investasi Infrastruktur & Pelayanan PerkotaanPendanaan Investasi Infrastruktur & Pelayanan Perkotaan Infrastruktur Primer dan Sekunder termasuk Pengembangan Pusat Usaha di Kab/Kota Terpilih  peningkatan kualitas infrastruktur primer, sekunder, serta pembangunan infrastruktur penyambung antara sistem rumah tangga dan infrastruktur tersier dengan sistem sekunder dan primer yang mengacu pada indikator kumuh program KOTAKU  kegiatan perekonomian untuk pengembangan penghidupan yang berkelanjutan di kabupaten/kota terpilih 7.3 Infrastruktur tersier atau infrastruktur lingkungan, termasuk dukungan untuk penghidupan berkelanjutan  Peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan skala lingkungan, yang dilaksanakan berbasis masyarakat;  Kegiatan perekonomian untuk pengembangan penghidupan yang berkelanjutan di lokasi terpilih, sesuai yang telah diatur dalam Rencana Aksi Pengembangan Penghidupan berbasis Masyarakat dan RPLP/RTPLP. Bentuk Kegiatan:  kegiatan pelayanan sosial (pelatihan, sosialisasi, pemasaran, dll);  kegiatan pelayanan infrastruktur produktif (showroom, pasar tradisional, pengelolaan sampah, dll);  kegiatan pelayanan ekonomi melalui dana bergulir KSM,. Fasilitasi Program KOTAKU untuk Pusat Pengembangan Usaha (PPU) : • Studi kelayakan untuk PPU; • Pembangunan PPU, mengadopsi skema program pilot BDC; • Dukungan pelatihan keterampilan khusus/vocational dalam pengembangan produk usaha unggulan oleh PPU yang telah dibangun.
  • 12. Pendanaan Investasi Infrastruktur & Pelayanan PerkotaanPendanaan Investasi Infrastruktur & Pelayanan Perkotaan Pembangunan Kawasan Permukiman Baru bagi Mayarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)  Pembangunan kawasan permukiman baru (New Sites Development/NSD) bertujuan untuk mengembangkan model kemitraan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan pihak pengembang (developer) dan lembaga keuangan lokal (perbankan) dalam rangka penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi warga masyarakat tidak mampu di perkotaan. Dalam hal ini, NUSP-2 akan mengambil peran sebagai katalisator pengembangan model kemitraan pemerintah dan swasta pada 5 (lima) kota sasaran 7.3 Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Permukiman Baru ini akan diatur dalam Petunjuk Teknis NSD
  • 13. Dukungan Pelaksanaan dan Bantuan TeknisDukungan Pelaksanaan dan Bantuan Teknis7.4  Pengadaan Konsultan Pendamping  Pengadaan konsultan individual : Korkot, Fasilitator  Pembiayaan kegiatan manajemen (audit, SIM, M&E, GIS, Drone,dll)  Evaluasi : Penyiapan data baseline dan survey lanjutan tentang kemampuan kelembagaan, akses ke prasarana dan pelayanan di lokasi sasaran program, serta kepuasan pemanfaat Memperkuat Kapasitas PMU dan Satker Pusat Dukungan Program/Kegiatan lainnya, termasuk untuk KondisiDukungan Program/Kegiatan lainnya, termasuk untuk Kondisi Darurat BencanaDarurat Bencana 7.5 memberikan keleluasaan kepada pemerintah melalui program KOTAKU apabila terjadi perubahan kebijakan pelaksanaan seperti adanya kegiatan tambahan dari kebijakan konpensasi BBM dengan kegiatan infrastruktur padat karya, mengantisipasi bencana baik sebelum terjadi bencana (mitigasi bencana dan kesiapsiagaan), pada saat bencana (tanggap darurat) dan/atau setelah bencana (rehabilitasi/rekonstruksi).
  • 14. PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUHPENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH8 Pemugaran Perbaikan, pembangunan kembali menjadi permukiman layak huni Peremajaan Mewujudkan permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan masyarakat sekitar dengan terlebih dahulu menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat Pemukiman kembali Pemindahan masyarakat dari lokasi yang tidak mungkin dibangun kembali/ tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/ atau rawan bencana serta menimbulkan bahaya bagi barang ataupun manusia POLA PENANGANAN Pemeliharaan Rumah oleh setiap orang, PSU oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang Perbaikan Rumah oleh setiap orang, PSU oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang Pengawasan dan Pengendalian Kesesuaian terhadap perizinan, standar teknis dan pemerikasaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemberdayaan Masyarakat Pelaksanaan melalui pendampingan dan pelayanan informasi
  • 15. LOKASILOKASI dilaksanakan di 269 kota/kabupaten di 34 Provinsi di seluruh Indonesia. Cakupan lokasi program berdasarkan kategori kegiatan adalah sebagai berikut: Kegiatan peningkatan kualitas permukiman dilaksanakan di seluruh kawasan teridentifikasi kumuh yang diusulkan kabupaten/kota. Khusus untuk perbaikan infrastruktur tingkat kota (infrastruktur primer dan sekunder), dukungan investasi dari pemerintah pusat hanya akan diberikan kepada kota/kabupaten terpilih, yang memenuhi kriteria tertentu. Kegiatan pencegahan kumuh dilaksanakan di seluruh kelurahan dan atau kawasan/kecamatan perkotaan di luar kel/desa kawasan yang teridentifikasi kumuh termasuk lokasi kawasan permukiman potensi rawan kumuh yang diidentifikasi pemerintah kabupaten/kota. Kegiatan pengembangan penghidupan berkelanjutan dilakukan di semua lokasi peningkatan kualitas maupun pencegahan kumuh. Khusus DKI Jakarta pelaksanaan KOTAKU yang melibatkan unsur pemerintah daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi. Lokasi NUSP-2 akan dilaksanakan di 20 kota/kabupaten yang dipilih secara kompetitif berdasarkan kriteria yang disepakati oleh tim interdepartemen 9 1 2 3 4
  • 16. KETENTUAN PENYELENGGARAANKETENTUAN PENYELENGGARAAN10 1 2 3 4 5 6 7 Berorientasi “Outcome” Memanfaatkan hasil pendataan kumuh Review atau Penyusunan RP2KP-KP Selaras dengan sistem perencanaan Kab/Kota Dukungan Pemerintah Pusat untuk meningkatkan kualitas infrastruktur kota Pelaksanaan kegiatan berorientasi pada tujuan yang ditetapkan dalam perencanaan tingkat kab/kota Pengarusutamaan pengelolaan lingkungan dan sosial 8 Pengarusutamaan risiko bencana dan gender
  • 17. TAHAPAN PENYELENGGARAAN PROGRAMTAHAPAN PENYELENGGARAAN PROGRAM11 MoU Pusat & Daerah Persiapan Tingkat Kab/Kota Persiapan Perencanaan Penyusunan RP2KP-KP/ RPLP Penyusunan Rencana Detail/Teknis Implementasi Perencanaan Keberlanjutan Proses Perencanaan Tk. Kab/Kota & Masyarakat Persiapan Pemerintah Pusat Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bantuan Teknis, Bantuan Dana, Data, Fasilitasi/Mediasi Pengembangan Kebijakan dan Kelembagaan, Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Kegiatan Menerus: Monitoring & Evaluasi, Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kapasitas, Studi Pendukung Pengembangan Kebijakan dan Kelembagaan 1 2 3 4
  • 18. PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN PROGRAMPEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN PROGRAM12  Pemerintah Provinsi sekitar Rp. 5 Milyar per tahun atau sekitar 3-5% dari APBD Provinsi;  Pemerintah Kota/Kabupaten berkontribusi sekitar Rp. 2- 15 milyar/tahun atau sekitar 2-5% dari APBD yang besarnya sekitar Rp. 120-300 milyar/tahun/kota/kab  Kementerian PUPR melalui APBN diperkirakan dapat memenuhi minimum 20% dari total kebutuhan pendanaan  Ilustrasi awal menunjukkan potensi pendanaan dari pemerintah pusat untuk penanganan kumuh di kota- kota prioritas adalah sekitar Rp. 20-40 milyar/tahun/kota/kab  Masyarakat berkontribusi sekitar 20% pendanaan untuk infrastruktur tersier dalam bentuk in cash maupun material dan tenaga  Swasta dan perolehan lain yang sah dan tidak mengikat PEMERINTAH PROVINSI & KAB/KOTA PEMERINTAH PUSAT SWADAYA MASYARAKAT & SWASTA
  • 19. PROSES PENGANGGARANPROSES PENGANGGARAN13  Melalui APBN dengan mekanisme Musrenbang, dimana Pokja PKP Nasional berperan sebagai wadah koordinasi  Pokja PKP Nasional bersama-sama dengan KL untuk didanai oleh APBN serta melakukan koordinasi dengan KEMENKEU c.q DJA untuk memastikan usulan program dan kegiatan  Pokja PKP Nasional melalui CCMU memfasilitasi Pemda untuk dapat mengakses dan memobilisasi sumber-sumber pendanaan non konvensional  Pokja PKP Provinsi bersama-sama dengan SKPD Provinsi mereview daftar usulan kegiatan dari kab/kota dan melakukan koordinasi dengan Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD) untuk memastikan usulan program dan kegiatan penanganan permukiman kumuh yang disepakati dalam RKPD provinsi TINGKAT PROVINSI TINGKAT NASIONAL Pokja PKP Kab/Kota bersama SKPD Kab/Kota melakukan koordinasi dengan Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD) untuk memastikan usulan program dan kegiatan penanganan perumahan dan permukiman kumuh yang disepakati dalam RKPD kab/kota mendapatkan dukungan pendanaan dalam proses penganggaran di kab/kota dan masuk ke DIPDA atau DIPDA perubahan TINGKAT KAB/KOTA
  • 20. Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya Dit. PKP PMU Satker/PPK Pusat Satker/PPK Provinsi Satker/PPK Kab/Kota Tim Advisory Tim Evaluasi KMP/NMC OSP CB KMW & KMT Tim Korkot Tim Pengarah Pokja PKP Nasional Pokja PKP Nasional CCMU Pokja PKP Provinsi Gubernur Pokja PKP Kab/Kota Bupati/Walikota Camat Tim Fasilitator Lurah/Kades Tim UP yang Dikontrak Masyarakat BKM/LKM KSM Relawan Relawan Teknik GARIS KOLABORASI DAN KOORDINASI GARIS PELAKSANAAN GARIS DUKUNGAN PROGRAM Tingkat Kel/Desa Tingkat Kecamatan Tingkat Kab/Kota Tingkat Provinsi Tingkat Pusat Garis Pengendalian Garis Koordinasi STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN PROGRAM KOTAKUSTRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN PROGRAM KOTAKU13
  • 21. PENDAMPINGANPENDAMPINGAN14 Advisory Konsultan Manajemen Pusat (KMP) Konsultan Evaluasi (KE) OSP Capacity Building (OSP CB) Konsultan Manajemen Wilayah (KMW) Konsultan Manajemen Teknik (KMT) Tim Koordinator Kota (Tim Korkot) Tim Fasilitator (Senior Faskel & Faskel) TINGKAT PUSAT TINGKAT REGIONAL TINGKAT KAB/KOTA & KEL/DESA
  • 22. CAKUPAN KEGIATAN YANG DI DANAI OLEH BDICAKUPAN KEGIATAN YANG DI DANAI OLEH BDI15 1 2 3 Kegiatan Pelayanan Infrastruktur Kegiatan Pelayanan Sosial Kegiatan Pelayanan Ekonomi Mekanisme penyaluran BDI secara rinci akan diatur secara terpisah yang mengacu pada Permen PUPR tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah dan Petunjuk Teknis Pencairan dan Pemanfaatan Bantuan Dana Investasi (BDI).
  • 23. Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat