Dokumen ini menjelaskan struktur dan fungsi lembaga-lembaga pemerintahan pusat di Indonesia, termasuk lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan memegang kekuasaan eksekutif, sedangkan DPR dan DPJ memiliki tanggung jawab legislatif. Selain itu, lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengawasi penegakan hukum dan pelanggaran perundang-undangan.