I. LEMBAGA PEMERINTAHAN PUSAT
II. ORGANISASI PEMERINTAHAN PUSAT
PENGERTIAN

 PEMERINTAH : sekelompok orang atau badan
  yang secara bersama sama memikul tanggung jawab
  untuk mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan
  politik suatu negara
 PEMERINTAHAN : sistem yang mengatur dan
  mengelola keseluruhan lembaga legislatif, eksekutif
  dan yudikatif
Arti sempit : dilaksanakan
 oleh lembaga eksekutif
Arti Luas : dilaksanakan
 oleh lembaga eksekutif,
 legislatif dan yudikatif
SISTEM PEMERINTAHAN

1. PRESIDENSIAL : kekuasaan berada di tangan
  presiden dan presiden berfungsi sebagai kepala
  negara dan kepala pemerintahan
2. PARLEMENTER : kekuasaan kepala negara
  berada di tangan presiden / raja sedangkan kepala
  pemerintahan berada ditangan perdana menteri.
1. REPUBLIK
    Negara dipimpin oleh presiden
    contoh : Indonesia, AS, Korea dll
 2. MONARKI ( KERAJAAN )
    Negara dipimpin oleh raja
    contoh : Inggris, Belanda, Jepang,
    Malaysia dll
A. Lembaga Legislatif
B. Lembaga Eksekutif
C. Lembaga Yudikatif
D. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
E. Komisi Pemilihan Umum ( KPU )
1.   Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR
     )
       - Susunan anggota : DPR = 550
                              DPD = 128
       - Masa jabatan : 5 th
       - Masa sidang sedikitnya 1 kali dalam 5
     th
1. Mengubah dan menetapkan UUD
2. Melantik presiden dan wapres
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan
  MK untuk memberhentikan persiden/wapres
  dalam masa jabatannya
4. Memilih presiden/wapres apabila terjadi
  kekosongan jabatan
   DPR adalah lembaga yang menyerap,
    menampung, menghimpun dan
    menindaklanjuti aspirasi rakyat
   Anggota DPR terdiri atas anggota parpol
    peserta pemilu yang dipilih melalui pemilu
   Jumlah anggota 550 orang
   Masa jabatan 5 th.
1. Membentuk UU
2. Membahas RUU bersama
   Presiden
3. Membahas RAPBN
   bersama Presiden
FUNGSI DPR
 1. Fungsi Legislasi : sbg pembuat
    peraturan perundang-undangan
 2. Fungsi Anggaran : berhak
    menetapkan APBN
 3. Fungsi Pengawasan :
    melakukan pengawasan terhadap
    pemerintah dalam menjalankan
    pemerintahan
HAK-HAK DPR
1.   Hak Budget : hak untuk menyetujui/menolak
     RAPBN
2.   Hak Interpelasi : hak untuk minta keterangan
     pada Presiden
3.   Hak Angket : hak untuk mengadakan penyelidikan
     atas kebijakan Presiden
4.   Hak Imunitas : hak kekebahan hukum terhadap
     pernyataannya dalam sidang
5.   Hak Bertanya : hak untuk mengajukan pertanyaan
     pada pemerintah
6.   Hak Petisi : hak untuk mengajukan usul / anjuran
     kpd pemerintah dalam masalah tertentu
   DPD dibentuk dengan maksud sebagai
    penyeimbang yang berkaitan dengan
    kebijakan pusat dan daerah
   Anggota DPD berasal dari wakil-wakil dari
    daerah propinsi yang dipilih melalui pemilu
   Jumlah wakil tiap propinsi 4 orang
   Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3
    anggota DPR
a. Mengajukan kepada DPR tentang
   RUU :
   - otonomi daerah
   - hubungan pusat dan daerah
   - pembentukan dan pemekaran
   - penggabungan daerah
   - pengelolaan SDA dan SDE

                          lanjutan
Lanjutan Tugas dan wewenang DPD
b. Membahas RUU yang berkaitan dengan :
   - pelaksanaan otonomi daerah
   - hubungan pusat dan daerah
   - pembentukan , pemekaran dan
   penggabungan daerah
   - pengelolaan SDA dan SDE
   - yang berkaitan dengan perimbangan
   keuangan pusat dan daerah
Lanjutan Tugas dan wewenang DPD
c. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU
   APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
   pendidikan dan agama
d. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU
   mengenai:
   - otonomi daerah
   - pembentukan, pemekaran dan penggabungan
   daerah
   - hubungan pusat dan daerah
   - pengelolaan SDA dan SDE lainnya
   - pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama
B. LEMBAGA EKSEKUTIF
• Lembaga Eksekutif : adalah lembaga yang
  melaksanakan UU
• Kekuasaan eksekutif di Indonesia berada di
  tangan Presiden
• Presiden Republik Indonesia adalah kepala
  negara sekaligus kepala pemerintahan
• Sebagai kepala begara, presiden adalah simbul
  resmi negara Indonesia
• Sebagai kepala pemerintahan, presiden
  memegang kekuasaan eksekutif dalam
  menjalankan tugasnya dibantu para menteri
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN

• Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu
  pasangan secara langsung oleh rakyat melalui
  pilpres
• Pasangan calon presiden dan wapres diusulkan
  oleh partai politik
• Sebelum amandemen UUD 1945, presiden
  dipilih oleh MPR oleh sebab itu presiden dan
  wapres bertanggung jawab pada MPR
• Sesudah amandemen UUD 1945 presiden dan
  wapres dipilih langsung oleh rakyat
Lanjutan:
• Masa jabatan presiden RI 5 tahun , sesudah itu
  bisa dipilih kembali dalam 1 kali masa jabatan
  ( UUD 1945 pasal 7 )
KEKUASAAN PRESIDEN
1. Bidang Eksekutif:
   a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut
      UUD ( pasal 4 ayat 1 )
   b. Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk
      menjalankan UU ( pasal 5 ayat 2 )
2. Bidang Legiaslatif
   a. Bersama DPR membuat UU ( pasal 5 ayat 1 )
   b. Bersama DPR menetapkan APBN
                                      lanjutan
3. Kekuasan Presiden sebagai Kepala
   Negara
a. Memegang kekuasaan tertinggi dari AD,AL,AU (
   pasal 10 )
b. Dengan persetujuan DPR menyatakan perang,
   membuat perdamaian dan perjanjian dengan
   negara lain ( pasal 11 )
c. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya,
   syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan dengan UU
   ( pasal 12 )
d. Mengangkat duta dan konsul dengan memper-
   hatikan pertimbangan DPR dan menerima duta
   dan konsul dari negara lain ( pasal 13)
3. Kekuasan Presiden sebagai Kepala
   Negara ( lanjutan )
e. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan
   memperhatikan pertimbangan MA ( psl 14(1)
f. Memberi amnesti dan abolisi dengan
   mempertimbangkan saran DPR ( psl 14 ayat 2)
g. Memberi gelar, tanda jasa dan tanda
   kehormatan lainnya yang diatur dengan UU (
   pasal 15 )
h. Mengangkat dan memberhentikan menteri
C. LEMBAGA YUDIKATIF
• Lembaga Yudikatif : adalah lembaga yang
  mengawasi dan mengadili pelanggaran
  perundang-undangan
• Terdiri dari : MA. MK dan KY
1. MAHKAMAH AGUNG ( MA )
• Merupakan lembaga yang melaksanakan
  kekuasaan kehakiman
• Merupakan peradilan negara tertinggi
• Membawahi badan peradilan umum, peradilan
  agama, peradilan militer dan PTUN
• MA terdiri dari ketua, anggota, panitera dan
  seorang sekretaris
WEWENANG MAHKAMAH AGUNG
1. Mengadili perkara pada tingkat kasasi dan
   menguji peraturan perundang undangan
   dengan berdasar UU.
   Kasasi adalah pernyataan tidak sah oleh MA
   terhadap putusan hakim karena putusan tsb
   menyalahi atau tidak sesuai UU
2. Memberi pertimbangan grasi dan rehabilitasi
   kepada presiden.
   Grasi adalah ampunan yg diberikan oleh
   presiden kpd orang yg telah dijatuhi hukuman
2. MAHKAMAH KONSTITUSI ( MK )
• MK adalah lembaga baru dalam tatanegara kita
  telah UUD 1945 diamandemen
• MK merupakan lembaga yang memegang
  kuasaan kehakiman khusus kalau MA
  menjalankan peradilan umum
• Anggota MK memiliki keahlian di bidang hukum
  ketatanegaraan
• Jumlah anggota MK 9 orang, 3 hakim diajukan
  oleh DPR, dan 3 hakim diajukan presiden, 3
  hakim diajukan MA
WEWENANG MK
• Menguji UU terhadap UUD 1945
• Memutus sengketa kewenangan lembaga
  negara
• Memutus pembubaran partai politik
• Memutus perselisihan hasil pemilihan
  umum
KEWAJIBAN MK
• Memberi putusan atas pendapat DPR
  mengenai dugaan pelanggaran oleh
  presiden/wapres menurut UUD 1945
3. KOMISI YUDISIAL ( KY )
• KY merupakan lembaga manidiri yang
  anggotanya ditujuk dan diberhentikan oleh
  presiden dengan persetujuan DPR
• Jumlah anggota KY 7 orang
• Wewenang KY :
  a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung
  b. Menjaga dan menegakkan kehormatan,
     martabat serta perilaku hakim
D. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ( BPK )

• BPK adalah lembaga yang bertugas memeriksa
  pengelolaan keuangan negara dan memeriksa
  pelaksanaan APBN
• Jumlah anggota : 9 orang
• BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
  pertimbangan DPD
• BPK diresmikan oleh presiden
TUGAS BPK
• Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
  keuangan negara
• Hasil pemeriksaan diserahkan pada DPR,DPD
  dan DPRD sesuai dengan kewewnangannya
• Hasil pemriksaan akan ditindaklanjuti oleh
  lembaga lain yang diatur oleh UU
E. KOMISI PEMILIHAN UMUM
• KPU adalah komisi yang menyelenggarakan
  pemilihan umum
• Keanggotaan - KPU pusat 11 orang
               - KPU provinsi 5 orang
               - KPU kota/kabupaten 5 0rang
Cara kerja KPU

• KPU Nasional membentuk KPU Kota/Kab
• KPU kota/kab membentuk PPK (Panitia
  Pemilihan Kecamatan
• PPK membentuk PPS ( Panitia Pemungutan
  Suara ) di tingkat desa/kelurahan
• PPS membentuk KPPS ( Kelompok
  Penyelenggaraan Pemungutan Suara ) di tiap
  TPS ( tempat Pemungutan Suara )
II. ORGANISASI PEMERINTAHAN PUSAT

1.   PRESIDEN
2.   WAKIL PRESIDEM
3.   MENTERI
4.   LEMBAGA PEMERINTAHAN LAINNYA
     A. LEMBAGA PEMERINTAHAN NON
        DEPARTEMEN
     B. PEJABAT STINGKAT MENTERI
1. PRESIDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2. WAKIL PRESIDEN
• Tugas khusus wapres adalah
  1. Menampung dan mengusahakan pemecahan
     masalah yang menyangkut kesejahteraan
     rakyat
  2. Melakukan pengawasan pelaksanaan
     pembangunan dengan bantuan departemen-
     departeman yang bersangkutan
* Tugas utamanya membantu presiden dalam
  menjalankan tugas utamanya
WAKIL PRESIEN INDONESIA

More Related Content

PPTX
Rpp sm 2
DOCX
Lembaga – lembaga negara, fungsi dan tugasnya
PPTX
Tugas dan wewenang dari lembaga negara
PPTX
PPTX
8. lembaga lembaga negara
PDF
Lembaga lembaga Negara pdf
PPT
Lembaga negara legislatif
PPT
Lembaga negara
Rpp sm 2
Lembaga – lembaga negara, fungsi dan tugasnya
Tugas dan wewenang dari lembaga negara
8. lembaga lembaga negara
Lembaga lembaga Negara pdf
Lembaga negara legislatif
Lembaga negara

What's hot (20)

DOCX
Fungsi dan Tugas Presiden, MPR, DPR, BPK, MA, MK, dkk
DOCX
Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amande...
PPTX
PPTX
Lembaga-lembaga negara (Piyantoro dan inddra kurniawan)
DOCX
Tugas dan wewenang lembaga negara
PPT
Susunan lembaga negara
DOCX
Nama, tugas dan wewenang presiden, wakil presiden, mpr, dpr, ma, mk, ky, dpd,...
PPTX
Tugas pokok dan fungsi lembaga tinggi negara
DOCX
Tugas,fungsi dan kedudukan dari mpr,dpr,dpd,presiden,bpk,ma,mk,ky,dan kpu.
PPTX
Lembaga legislatif pkn by sdit mentari indonesia
DOCX
Tugas dan wewenang dpr , mpr , ma , mk , ky , dpd dan presiden
PPTX
Dewab Perwakilan Rakyat (DPR)
PPT
lembaga-lembaga menurut UUD 1945
PPTX
Mahkamah agung
DOCX
Makalah hubungan antar lembaga negara
DOCX
Lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif
DOCX
Bpk, dpr, presiden, dpr, dpd, wapres, ma, mk, ky
DOCX
Modul ppkn
PPTX
Tugas MPR, DPR dan DPD
Fungsi dan Tugas Presiden, MPR, DPR, BPK, MA, MK, dkk
Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amande...
Lembaga-lembaga negara (Piyantoro dan inddra kurniawan)
Tugas dan wewenang lembaga negara
Susunan lembaga negara
Nama, tugas dan wewenang presiden, wakil presiden, mpr, dpr, ma, mk, ky, dpd,...
Tugas pokok dan fungsi lembaga tinggi negara
Tugas,fungsi dan kedudukan dari mpr,dpr,dpd,presiden,bpk,ma,mk,ky,dan kpu.
Lembaga legislatif pkn by sdit mentari indonesia
Tugas dan wewenang dpr , mpr , ma , mk , ky , dpd dan presiden
Dewab Perwakilan Rakyat (DPR)
lembaga-lembaga menurut UUD 1945
Mahkamah agung
Makalah hubungan antar lembaga negara
Lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif
Bpk, dpr, presiden, dpr, dpd, wapres, ma, mk, ky
Modul ppkn
Tugas MPR, DPR dan DPD
Ad

Similar to Pembelajaran 1 (20)

PPTX
LEMBAGA NEGARA (1).pptx
PPTX
Lembaga Perwakilan Rakyat Menurut UUD 1945
PPTX
Hukum kelembagaan negara
DOCX
Sistem ketatanegaraan republik indonesiastruktur pemerintahan indonesia
DOCX
Wewenang
DOCX
Struktur lembaga negara republik indonesia
PPTX
PPKn 8 Menyemai kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara
PPTX
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
DOCX
pancasila m12.docx
PPT
Administrasi Negara
PPTX
Lembaga-Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah
PPT
Bab 4 kd 3
PPTX
PPKn - Menyemai kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara
PPTX
Pendidikaan kewarganegaraan Lembaga Negara.pptx
PPTX
Hukum kelembagaan Negara.pptx
PPTX
Sistem penyelenggaraan org. negara
PPTX
Kewarganegaraan
PPTX
BAHAN AJAR MATERI LEMBAGA LEGISLATIF.pptx
DOCX
Hukum tata negara
DOCX
KEKUASAAN PEMERINTAH PADA KEHIDUPAN BANGSA DAN NEGARA
LEMBAGA NEGARA (1).pptx
Lembaga Perwakilan Rakyat Menurut UUD 1945
Hukum kelembagaan negara
Sistem ketatanegaraan republik indonesiastruktur pemerintahan indonesia
Wewenang
Struktur lembaga negara republik indonesia
PPKn 8 Menyemai kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
pancasila m12.docx
Administrasi Negara
Lembaga-Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah
Bab 4 kd 3
PPKn - Menyemai kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara
Pendidikaan kewarganegaraan Lembaga Negara.pptx
Hukum kelembagaan Negara.pptx
Sistem penyelenggaraan org. negara
Kewarganegaraan
BAHAN AJAR MATERI LEMBAGA LEGISLATIF.pptx
Hukum tata negara
KEKUASAAN PEMERINTAH PADA KEHIDUPAN BANGSA DAN NEGARA
Ad

Recently uploaded (20)

PDF
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 12 SMA - Cabang Iman: Keterkaitan antar...
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Fiqih Kelas 10 Terbaru 2025
PPTX
EFS (Modern Filing and Document Management)_Training *Effective E-Filing & Do...
PDF
Buku Teks KSSM Sains Sukan Tingkatan Empat
PDF
Asal-usul Postmodernitas & materi singkat.pdf
PPTX
PPK - XII AKL KD KEWIRAUSAHAAN SMK1.pptx
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Bahasa Arab Kelas 10 Ter...
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PKWU Kerajinan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
PPTX
Power Point Materi Tanda Baca Kelas III SD
PDF
Panduan Praktikum Administrasi Sistem Jaringan Edisi 3 (Proxmox VE 9.0).pdf
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Fisika Kelas XII SMA Terbaru 2025
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 1 Kurikulum Merdeka
PDF
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 5 Kurikulum Merdeka
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) SKI Kelas 7 MTs
DOCX
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information System
PDF
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 12 SMA - Sabar dalam Menghadapi Musibah...
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 4 Kurikulum Merdeka
PPTX
PPT MODUL 3 PENYELARASAN VISI MISI DENGAN OEMBELAJARAN MENDALAM
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Informatika Kelas 10 SMA Terbaru 2025
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Ekonomi Kelas 10 SMA Terbaru 2025
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 12 SMA - Cabang Iman: Keterkaitan antar...
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Fiqih Kelas 10 Terbaru 2025
EFS (Modern Filing and Document Management)_Training *Effective E-Filing & Do...
Buku Teks KSSM Sains Sukan Tingkatan Empat
Asal-usul Postmodernitas & materi singkat.pdf
PPK - XII AKL KD KEWIRAUSAHAAN SMK1.pptx
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Bahasa Arab Kelas 10 Ter...
Modul Ajar Deep Learning PKWU Kerajinan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
Power Point Materi Tanda Baca Kelas III SD
Panduan Praktikum Administrasi Sistem Jaringan Edisi 3 (Proxmox VE 9.0).pdf
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Fisika Kelas XII SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 1 Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 5 Kurikulum Merdeka
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) SKI Kelas 7 MTs
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information System
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 12 SMA - Sabar dalam Menghadapi Musibah...
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 4 Kurikulum Merdeka
PPT MODUL 3 PENYELARASAN VISI MISI DENGAN OEMBELAJARAN MENDALAM
Modul Ajar Deep Learning Informatika Kelas 10 SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning Ekonomi Kelas 10 SMA Terbaru 2025

Pembelajaran 1

  • 1. I. LEMBAGA PEMERINTAHAN PUSAT II. ORGANISASI PEMERINTAHAN PUSAT
  • 2. PENGERTIAN  PEMERINTAH : sekelompok orang atau badan yang secara bersama sama memikul tanggung jawab untuk mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan politik suatu negara  PEMERINTAHAN : sistem yang mengatur dan mengelola keseluruhan lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif
  • 3. Arti sempit : dilaksanakan oleh lembaga eksekutif Arti Luas : dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif
  • 4. SISTEM PEMERINTAHAN 1. PRESIDENSIAL : kekuasaan berada di tangan presiden dan presiden berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan 2. PARLEMENTER : kekuasaan kepala negara berada di tangan presiden / raja sedangkan kepala pemerintahan berada ditangan perdana menteri.
  • 5. 1. REPUBLIK Negara dipimpin oleh presiden contoh : Indonesia, AS, Korea dll 2. MONARKI ( KERAJAAN ) Negara dipimpin oleh raja contoh : Inggris, Belanda, Jepang, Malaysia dll
  • 6. A. Lembaga Legislatif B. Lembaga Eksekutif C. Lembaga Yudikatif D. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) E. Komisi Pemilihan Umum ( KPU )
  • 7. 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) - Susunan anggota : DPR = 550 DPD = 128 - Masa jabatan : 5 th - Masa sidang sedikitnya 1 kali dalam 5 th
  • 8. 1. Mengubah dan menetapkan UUD 2. Melantik presiden dan wapres 3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan persiden/wapres dalam masa jabatannya 4. Memilih presiden/wapres apabila terjadi kekosongan jabatan
  • 9. DPR adalah lembaga yang menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi rakyat  Anggota DPR terdiri atas anggota parpol peserta pemilu yang dipilih melalui pemilu  Jumlah anggota 550 orang  Masa jabatan 5 th.
  • 10. 1. Membentuk UU 2. Membahas RUU bersama Presiden 3. Membahas RAPBN bersama Presiden
  • 11. FUNGSI DPR 1. Fungsi Legislasi : sbg pembuat peraturan perundang-undangan 2. Fungsi Anggaran : berhak menetapkan APBN 3. Fungsi Pengawasan : melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan pemerintahan
  • 12. HAK-HAK DPR 1. Hak Budget : hak untuk menyetujui/menolak RAPBN 2. Hak Interpelasi : hak untuk minta keterangan pada Presiden 3. Hak Angket : hak untuk mengadakan penyelidikan atas kebijakan Presiden 4. Hak Imunitas : hak kekebahan hukum terhadap pernyataannya dalam sidang 5. Hak Bertanya : hak untuk mengajukan pertanyaan pada pemerintah 6. Hak Petisi : hak untuk mengajukan usul / anjuran kpd pemerintah dalam masalah tertentu
  • 13. DPD dibentuk dengan maksud sebagai penyeimbang yang berkaitan dengan kebijakan pusat dan daerah  Anggota DPD berasal dari wakil-wakil dari daerah propinsi yang dipilih melalui pemilu  Jumlah wakil tiap propinsi 4 orang  Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 anggota DPR
  • 14. a. Mengajukan kepada DPR tentang RUU : - otonomi daerah - hubungan pusat dan daerah - pembentukan dan pemekaran - penggabungan daerah - pengelolaan SDA dan SDE lanjutan
  • 15. Lanjutan Tugas dan wewenang DPD b. Membahas RUU yang berkaitan dengan : - pelaksanaan otonomi daerah - hubungan pusat dan daerah - pembentukan , pemekaran dan penggabungan daerah - pengelolaan SDA dan SDE - yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
  • 16. Lanjutan Tugas dan wewenang DPD c. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama d. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai: - otonomi daerah - pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah - hubungan pusat dan daerah - pengelolaan SDA dan SDE lainnya - pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama
  • 17. B. LEMBAGA EKSEKUTIF • Lembaga Eksekutif : adalah lembaga yang melaksanakan UU • Kekuasaan eksekutif di Indonesia berada di tangan Presiden • Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan • Sebagai kepala begara, presiden adalah simbul resmi negara Indonesia • Sebagai kepala pemerintahan, presiden memegang kekuasaan eksekutif dalam menjalankan tugasnya dibantu para menteri
  • 19. PRESIDEN • Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui pilpres • Pasangan calon presiden dan wapres diusulkan oleh partai politik • Sebelum amandemen UUD 1945, presiden dipilih oleh MPR oleh sebab itu presiden dan wapres bertanggung jawab pada MPR • Sesudah amandemen UUD 1945 presiden dan wapres dipilih langsung oleh rakyat
  • 20. Lanjutan: • Masa jabatan presiden RI 5 tahun , sesudah itu bisa dipilih kembali dalam 1 kali masa jabatan ( UUD 1945 pasal 7 )
  • 21. KEKUASAAN PRESIDEN 1. Bidang Eksekutif: a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( pasal 4 ayat 1 ) b. Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU ( pasal 5 ayat 2 ) 2. Bidang Legiaslatif a. Bersama DPR membuat UU ( pasal 5 ayat 1 ) b. Bersama DPR menetapkan APBN lanjutan
  • 22. 3. Kekuasan Presiden sebagai Kepala Negara a. Memegang kekuasaan tertinggi dari AD,AL,AU ( pasal 10 ) b. Dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain ( pasal 11 ) c. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan dengan UU ( pasal 12 ) d. Mengangkat duta dan konsul dengan memper- hatikan pertimbangan DPR dan menerima duta dan konsul dari negara lain ( pasal 13)
  • 23. 3. Kekuasan Presiden sebagai Kepala Negara ( lanjutan ) e. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA ( psl 14(1) f. Memberi amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan saran DPR ( psl 14 ayat 2) g. Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU ( pasal 15 ) h. Mengangkat dan memberhentikan menteri
  • 24. C. LEMBAGA YUDIKATIF • Lembaga Yudikatif : adalah lembaga yang mengawasi dan mengadili pelanggaran perundang-undangan • Terdiri dari : MA. MK dan KY
  • 25. 1. MAHKAMAH AGUNG ( MA ) • Merupakan lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman • Merupakan peradilan negara tertinggi • Membawahi badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan PTUN • MA terdiri dari ketua, anggota, panitera dan seorang sekretaris
  • 26. WEWENANG MAHKAMAH AGUNG 1. Mengadili perkara pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang undangan dengan berdasar UU. Kasasi adalah pernyataan tidak sah oleh MA terhadap putusan hakim karena putusan tsb menyalahi atau tidak sesuai UU 2. Memberi pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden. Grasi adalah ampunan yg diberikan oleh presiden kpd orang yg telah dijatuhi hukuman
  • 27. 2. MAHKAMAH KONSTITUSI ( MK ) • MK adalah lembaga baru dalam tatanegara kita telah UUD 1945 diamandemen • MK merupakan lembaga yang memegang kuasaan kehakiman khusus kalau MA menjalankan peradilan umum • Anggota MK memiliki keahlian di bidang hukum ketatanegaraan • Jumlah anggota MK 9 orang, 3 hakim diajukan oleh DPR, dan 3 hakim diajukan presiden, 3 hakim diajukan MA
  • 28. WEWENANG MK • Menguji UU terhadap UUD 1945 • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara • Memutus pembubaran partai politik • Memutus perselisihan hasil pemilihan umum
  • 29. KEWAJIBAN MK • Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden/wapres menurut UUD 1945
  • 30. 3. KOMISI YUDISIAL ( KY ) • KY merupakan lembaga manidiri yang anggotanya ditujuk dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR • Jumlah anggota KY 7 orang • Wewenang KY : a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat serta perilaku hakim
  • 31. D. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ( BPK ) • BPK adalah lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan keuangan negara dan memeriksa pelaksanaan APBN • Jumlah anggota : 9 orang • BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD • BPK diresmikan oleh presiden
  • 32. TUGAS BPK • Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara • Hasil pemeriksaan diserahkan pada DPR,DPD dan DPRD sesuai dengan kewewnangannya • Hasil pemriksaan akan ditindaklanjuti oleh lembaga lain yang diatur oleh UU
  • 33. E. KOMISI PEMILIHAN UMUM • KPU adalah komisi yang menyelenggarakan pemilihan umum • Keanggotaan - KPU pusat 11 orang - KPU provinsi 5 orang - KPU kota/kabupaten 5 0rang
  • 34. Cara kerja KPU • KPU Nasional membentuk KPU Kota/Kab • KPU kota/kab membentuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan • PPK membentuk PPS ( Panitia Pemungutan Suara ) di tingkat desa/kelurahan • PPS membentuk KPPS ( Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara ) di tiap TPS ( tempat Pemungutan Suara )
  • 35. II. ORGANISASI PEMERINTAHAN PUSAT 1. PRESIDEN 2. WAKIL PRESIDEM 3. MENTERI 4. LEMBAGA PEMERINTAHAN LAINNYA A. LEMBAGA PEMERINTAHAN NON DEPARTEMEN B. PEJABAT STINGKAT MENTERI
  • 38. 2. WAKIL PRESIDEN • Tugas khusus wapres adalah 1. Menampung dan mengusahakan pemecahan masalah yang menyangkut kesejahteraan rakyat 2. Melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan dengan bantuan departemen- departeman yang bersangkutan * Tugas utamanya membantu presiden dalam menjalankan tugas utamanya