Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial dari APBD. Perubahan tersebut mencakup pengaturan penganggaran, pencantuman daftar penerima dalam lampiran peraturan kepala daerah, dan ketentuan penyaluran bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.