SALINAN
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN
2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan
pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari
APBD, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3298);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
-2-
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penganggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5202);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
-3-
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM
NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN
PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER
DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah,
obyek belanja hibah, dan rincian obyek belanja hibah pada PPKD.
(2) Objek belanja hibah dan rincian objek belanja hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah daerah lainnya;
c. Perusahaan daerah;
d. Masyarakat; dan
e. Organisasi kemasyarakatan.
(3) Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan
kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang
dan jasa, obyek belanja hibah barang atau jasa dan rincian obyek belanja
hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat
pada SKPD.
2. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 11A,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
-4-
Pasal 11A
(1) Kepala Daerah mencantumkan daftar nama penerima, alamat penerima dan
besaran hibah dalam Lampiran III Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD.
(2) Format Lampiran III Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I.1 Peraturan Menteri ini, sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
APBD.
3. Pasal 21 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Realisasi hibah berupa barang dan/atau jasa dikonversikan sesuai standar
akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan
pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan
pemerintah daerah.
(2) Format konversi dan pengungkapan hibah berupa barang dan/atau jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran II Peraturan
Menteri ini.
4. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 23A,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23A
(1) Bantuan sosial berupa uang kepada individu dan/atau keluarga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, terdiri dari bantuan sosial
kepada individu dan/atau keluarga yang direncanakan dan yang tidak dapat
direncanakan sebelumnya.
(2) Bantuan sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan kepada individu dan/atau keluarga yang sudah jelas nama,
alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD.
(3) Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial
yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila
ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar
bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan.
(4) Pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melebihi pagu alokasi anggaran
yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
5. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Bantuan sosial berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak
langsung, jenis belanja bantuan sosial, obyek belanja bantuan sosial, dan
rincian obyek belanja bantuan sosial pada PPKD.
-5-
(2) Objek belanja bantuan sosial dan rincian objek belanja bantuan sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. individu dan/atau keluarga;
b. masyarakat; dan
c. lembaga non pemerintahan.
(3) Bantuan sosial berupa barang dianggarkan dalam kelompok belanja
langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang
diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja bantuan
sosial barang dan rincian obyek belanja bantuan sosial barang yang
diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD.
6. Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 30A,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30A
(1) Kepala Daerah mencantumkan daftar nama penerima, alamat penerima dan
besaran bantuan sosial dalam Lampiran IV Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD, tidak termasuk bantuan sosial kepada individu dan/atau
keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
(2) Format Lampiran IV Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I.2 Peraturan Menteri ini, sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
APBD.
7. Ketentuan Pasal 32 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan
1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2a), sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Kepala daerah menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial
dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang
APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
(2) Penyaluran dan/atau penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar
penerima bantuan sosial yang tercantum dalam keputusan kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali bantuan sosial kepada individu
dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23A.
(2a) Penyaluran/penyerahan bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga
yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23A didasarkan pada permintaan tertulis dari individu dan/atau
keluarga yang bersangkutan atau surat keterangan dari pejabat yang
berwenang serta mendapat persetujuan kepala daerah setelah diverifikasi
oleh SKPD terkait.
(3) Pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran
langsung (LS).
(4) Dalam hal bantuan sosial berupa uang dengan nilai sampai dengan
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pencairannya dapat dilakukan melalui
mekanisme tambah uang (TU).
(5) Penyaluran dana bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan kuitansi bukti
penerimaan uang bantuan sosial.
-6-
8. Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan satu Pasal baru, yaitu Pasal 35A,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A
(1) PPKD membuat rekapitulasi penyaluran bantuan sosial kepada individu
dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32A paling lambat tanggal 5 Januari tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama penerima,
alamat dan besaran bantuan sosial yang diterima oleh masing-masing
individu dan/atau keluarga.
9. Ketentuan Pasal 36 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2),
sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial
meliputi:
a. Usulan/permintaan tertulis dari calon penerima bantuan sosial atau
surat keterangan dari pejabat yang berwenang kepada kepala daerah;
b. keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima bantuan
sosial;
c. pakta integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa
bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan
d. bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantuan sosial berupa
uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bantuan sosial
berupa barang.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf
c dikecualikan terhadap bantuan sosial bagi individu dan/atau keluarga yang
tidak dapat direncanakan sebelumnya.
10. Ketentuan Pasal 39 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Realisasi bantuan sosial berupa barang dikonversikan sesuai standar
akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan
pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan
pemerintah daerah.
(2) Format konversi dan pengungkapan bantuan sosial berupa barang
sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum pada Lampiran II Peraturan
Menteri ini.
11. Ketentuan Pasal 42 ayat (2) dihapus, ayat (3) diubah, dan ditambahkan 2 (dua)
ayat baru yaitu ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 42
(1) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan
bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
(2) Dihapus
-7-
(3) Pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah dan bantuan sosial apabila
telah menetapkan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(4) Peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini, paling lambat sebelum
ditetapkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD
terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
(5) Dalam hal pengelolaan hibah dan/atau bantuan sosial tertentu diatur lain
dengan peraturan perundang-undangan, maka pengaturan pengelolaan
dimaksud dikecualikan dari Peraturan Menteri ini.
12. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi
pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2013 berpedoman pada
Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 540
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2012
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN

More Related Content

PDF
Perubahan permendagri 13 tahun 2006
PDF
Peraturan bupati-no.-54-ttg.-pedoman-umum-pemberian-hibah-yg-bersumber-dari-apbd
PDF
Permendagri nomor-21-tahun-2011
PDF
Permendagri no 21 thn 2011
PDF
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan ...
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ANGG...
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDA...
PDF
Permen no.21 thn 2011
Perubahan permendagri 13 tahun 2006
Peraturan bupati-no.-54-ttg.-pedoman-umum-pemberian-hibah-yg-bersumber-dari-apbd
Permendagri nomor-21-tahun-2011
Permendagri no 21 thn 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan ...
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ANGG...
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDA...
Permen no.21 thn 2011

What's hot (14)

PDF
No. 5 Tentang pedoman umum penyaluran dana bantuan sosial
PDF
(2017) pmk 50~pmk.07~2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa
PDF
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2021
PDF
Permendagri 25 2009 Utk Apbd 2010
PDF
Peraturan Desa Pekuncen Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan D...
PDF
Jukops DAK Fisik BKKBN 2022 - PT. DUMEDPOWER INDONESIA
PDF
Jukops DAK BKKBN 2022
PDF
Juknis Dak BKKBN 2022 - Petunjuk Teknis Penggunaan DAK BKKBN 2022
PDF
Perda no.9 tahun 2010
PDF
PEMERINTAH KABUPATEN SERANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 5 TAHUN 2...
PDF
Salinan perda apbd ta 2019
RTF
Peraturan menteri dalam negeri no.37 tahun 2010
PDF
No. 1a Tentang pedoman umum penggunaan belanja tidak terduga (btt)
PDF
Perbup no. 31_ttg_uang_makan_
No. 5 Tentang pedoman umum penyaluran dana bantuan sosial
(2017) pmk 50~pmk.07~2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2021
Permendagri 25 2009 Utk Apbd 2010
Peraturan Desa Pekuncen Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan D...
Jukops DAK Fisik BKKBN 2022 - PT. DUMEDPOWER INDONESIA
Jukops DAK BKKBN 2022
Juknis Dak BKKBN 2022 - Petunjuk Teknis Penggunaan DAK BKKBN 2022
Perda no.9 tahun 2010
PEMERINTAH KABUPATEN SERANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 5 TAHUN 2...
Salinan perda apbd ta 2019
Peraturan menteri dalam negeri no.37 tahun 2010
No. 1a Tentang pedoman umum penggunaan belanja tidak terduga (btt)
Perbup no. 31_ttg_uang_makan_
Ad

Similar to Permendagri No 39 tahun 2012 (20)

PDF
Permendagri nomor 39 tahun 2012
PDF
Pergub Nusa Tenggara Barat Nomor 48 tahun 2018.pdf
PDF
Permensos no 07 tahun 2013 idn journal
PDF
Perbup no. 31_ttg_uang_makan_
PDF
Permensos 129 tahun 2008 idn journal
RTF
Permen no.37 2010
PDF
Pp no (1).1 tahun 2018 bankeu parpol
PDF
Permendagri no 21 tahun 2011
PDF
PERDA132011.pdf
PDF
No. 4 Tentang pedoman umum penyaluran bantuan hibah
PDF
Perpres nomor 64 tahun 2020
RTF
Permentan 68-10
PDF
Perpres Nomor 104 Tahun 2021
PDF
Pergub No. 1 Tahun 2022 ttg Perub Atas Pergub 48 Tahun 2021 ttg Penjabaran AP...
PDF
Qanun No 3 Tahun 2019.pdf
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENCABUTAN PE...
PDF
Perbup rkpd 2013
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MOD...
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN DA...
Permendagri nomor 39 tahun 2012
Pergub Nusa Tenggara Barat Nomor 48 tahun 2018.pdf
Permensos no 07 tahun 2013 idn journal
Perbup no. 31_ttg_uang_makan_
Permensos 129 tahun 2008 idn journal
Permen no.37 2010
Pp no (1).1 tahun 2018 bankeu parpol
Permendagri no 21 tahun 2011
PERDA132011.pdf
No. 4 Tentang pedoman umum penyaluran bantuan hibah
Perpres nomor 64 tahun 2020
Permentan 68-10
Perpres Nomor 104 Tahun 2021
Pergub No. 1 Tahun 2022 ttg Perub Atas Pergub 48 Tahun 2021 ttg Penjabaran AP...
Qanun No 3 Tahun 2019.pdf
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENCABUTAN PE...
Perbup rkpd 2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MOD...
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN DA...
Ad

More from hersu12345 (10)

PDF
Buku saku tatalaksana kasus Malaria
PDF
Buku pedoman teknis pemeriksaan parasit malaria
PDF
Lampiran a.iii .a_kode_rekening_pendapatan_provinsi
PDF
Lampiran a.viii .a.1_kode_rekening_belanja_daerah
PDF
Lampiran permendagri nomor 33 tahun 2017
PDF
Permendagri no 13 tahun 2006
PDF
Lampiran permendagri no 13 tahun 2006
PDF
Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATA...
PDF
Kepmenkes no 293 tahun 2009 tentang Eliminasi Malaria
PDF
Buku doen 2015
Buku saku tatalaksana kasus Malaria
Buku pedoman teknis pemeriksaan parasit malaria
Lampiran a.iii .a_kode_rekening_pendapatan_provinsi
Lampiran a.viii .a.1_kode_rekening_belanja_daerah
Lampiran permendagri nomor 33 tahun 2017
Permendagri no 13 tahun 2006
Lampiran permendagri no 13 tahun 2006
Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATA...
Kepmenkes no 293 tahun 2009 tentang Eliminasi Malaria
Buku doen 2015

Recently uploaded (15)

PPT
Identifikasi Potensi wilayah bagi penyuluh pertanian.ppt
PDF
Bahan Paparan Dir ANTB_Rakor KMP Makassar_HR_final (1).pdf
PPTX
Bahan Paparan Implementasi Inovasi Daerah Kota Tarakan
PDF
Habituasi Latsar CPNS BerAKHLAK bahan .pdf
PPTX
04-06-2025_Sosialisasi E-Kinerja bagi ASN Baru.pptx
PDF
budaya Kepemimpinan Masyarakat Makassar Kelompok 2
PPTX
Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik.pptx
PPT
program pengarustamaan gender PPRG Kabupaten Soppeng
PDF
Copy of Konsultasi Publik_20231113_232507_0000.pdf
PPTX
001. Materi Rapat Koordinasi Kepala Daerah
PDF
PKTBT LATSAR CPNS TAHUN 2025 Kemenag.pdf
PDF
PEMBAHASAN LANJUTAN RANCANGAN RPJMN & RENSTRA K/L TAHUN 2025- 2029 BIDANG POL...
PPTX
musrenbang mendagri di provinsi jambipptx
PPT
SOSIALISASI DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DOCX
Megadewa88:DPR Angkat Bicara soal Isu Kenaikan Gaji, Simak Penjelasannya
Identifikasi Potensi wilayah bagi penyuluh pertanian.ppt
Bahan Paparan Dir ANTB_Rakor KMP Makassar_HR_final (1).pdf
Bahan Paparan Implementasi Inovasi Daerah Kota Tarakan
Habituasi Latsar CPNS BerAKHLAK bahan .pdf
04-06-2025_Sosialisasi E-Kinerja bagi ASN Baru.pptx
budaya Kepemimpinan Masyarakat Makassar Kelompok 2
Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik.pptx
program pengarustamaan gender PPRG Kabupaten Soppeng
Copy of Konsultasi Publik_20231113_232507_0000.pdf
001. Materi Rapat Koordinasi Kepala Daerah
PKTBT LATSAR CPNS TAHUN 2025 Kemenag.pdf
PEMBAHASAN LANJUTAN RANCANGAN RPJMN & RENSTRA K/L TAHUN 2025- 2029 BIDANG POL...
musrenbang mendagri di provinsi jambipptx
SOSIALISASI DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Megadewa88:DPR Angkat Bicara soal Isu Kenaikan Gaji, Simak Penjelasannya

Permendagri No 39 tahun 2012

  • 1. SALINAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  • 2. -2- 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); 7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penganggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • 3. -3- 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1) Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek belanja hibah, dan rincian obyek belanja hibah pada PPKD. (2) Objek belanja hibah dan rincian objek belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pemerintah; b. Pemerintah daerah lainnya; c. Perusahaan daerah; d. Masyarakat; dan e. Organisasi kemasyarakatan. (3) Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang atau jasa dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD. 2. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 11A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
  • 4. -4- Pasal 11A (1) Kepala Daerah mencantumkan daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran hibah dalam Lampiran III Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. (2) Format Lampiran III Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I.1 Peraturan Menteri ini, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. 3. Pasal 21 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1) Realisasi hibah berupa barang dan/atau jasa dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. (2) Format konversi dan pengungkapan hibah berupa barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini. 4. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 23A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23A (1) Bantuan sosial berupa uang kepada individu dan/atau keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, terdiri dari bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. (2) Bantuan sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada individu dan/atau keluarga yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD. (3) Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan. (4) Pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 5. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 (1) Bantuan sosial berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja bantuan sosial, obyek belanja bantuan sosial, dan rincian obyek belanja bantuan sosial pada PPKD.
  • 5. -5- (2) Objek belanja bantuan sosial dan rincian objek belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. individu dan/atau keluarga; b. masyarakat; dan c. lembaga non pemerintahan. (3) Bantuan sosial berupa barang dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja bantuan sosial barang dan rincian obyek belanja bantuan sosial barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD. 6. Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 30A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30A (1) Kepala Daerah mencantumkan daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran bantuan sosial dalam Lampiran IV Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, tidak termasuk bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. (2) Format Lampiran IV Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I.2 Peraturan Menteri ini, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. 7. Ketentuan Pasal 32 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2a), sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 (1) Kepala daerah menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. (2) Penyaluran dan/atau penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A. (2a) Penyaluran/penyerahan bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A didasarkan pada permintaan tertulis dari individu dan/atau keluarga yang bersangkutan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang serta mendapat persetujuan kepala daerah setelah diverifikasi oleh SKPD terkait. (3) Pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS). (4) Dalam hal bantuan sosial berupa uang dengan nilai sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pencairannya dapat dilakukan melalui mekanisme tambah uang (TU). (5) Penyaluran dana bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan kuitansi bukti penerimaan uang bantuan sosial.
  • 6. -6- 8. Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan satu Pasal baru, yaitu Pasal 35A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35A (1) PPKD membuat rekapitulasi penyaluran bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A paling lambat tanggal 5 Januari tahun anggaran berikutnya. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama penerima, alamat dan besaran bantuan sosial yang diterima oleh masing-masing individu dan/atau keluarga. 9. Ketentuan Pasal 36 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2), sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 (1) Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial meliputi: a. Usulan/permintaan tertulis dari calon penerima bantuan sosial atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang kepada kepala daerah; b. keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima bantuan sosial; c. pakta integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan d. bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantuan sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bantuan sosial berupa barang. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan terhadap bantuan sosial bagi individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. 10. Ketentuan Pasal 39 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 (1) Realisasi bantuan sosial berupa barang dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. (2) Format konversi dan pengungkapan bantuan sosial berupa barang sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini. 11. Ketentuan Pasal 42 ayat (2) dihapus, ayat (3) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut: Pasal 42 (1) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah. (2) Dihapus
  • 7. -7- (3) Pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah dan bantuan sosial apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini, paling lambat sebelum ditetapkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. (5) Dalam hal pengelolaan hibah dan/atau bantuan sosial tertentu diatur lain dengan peraturan perundang-undangan, maka pengaturan pengelolaan dimaksud dikecualikan dari Peraturan Menteri ini. 12. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 43 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2013 berpedoman pada Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 540 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN