2
Most read
4
Most read
7
Most read
PEWARISAN / TURUN WARIS
Ricco S. Yubaidi, S.H., M.Kn.
TURUN WARIS
Pengertian ;
Turun waris adalah sebuah prosedur pengalihan nama kepemilikan tanah dalam sertifikat (balik nama) dari pewaris (orang yang meninggal) ke ahli waris.
Golongan Ahli Waris :
Menurut KUH Perdata : Golongan I
Anak dan
keturunannya serta
suami/isteri yang
masih hidup
Gologan II
Orang tua, saudara
laki-laki/perempuan,
keturunan dari
saudara laki-
laki/perempuan
tersebut
Golongan III
Keluarga sedarah
dalam garis lurus
keatas sesudah
orang tua
Golongan IV
Paman, bibi pewaris
dari pihak
bapak/ibu,
keturunan dari
paman dan bibi tsb
sampai derajad ke 6
dihitung dari pewaris
ORANG YANG DIANGGAP TIDAK PANTAS
UNTUK MENJADI AHLI WARIS
 Seseorang yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba
membunuh orang yang meninggal itu
 Seseorang yang mengancam Pewaris tersebut untuk menarik kembali
wasiatnya atau dengan tindakan kekerasan
 Seseorang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan wasiat
Pewaris tersebut
 Seseorang yang ditentukan bersalah oleh Hakim karena fitnah telah
mengajukan tuduhan terhadap Pewaris
PEMBAGIAN HARTA WARISAN Dari
PERKAWINAN PERTAMA
 Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU
Perkawinan”) menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan
menjadi harta bersama. Dengan demikian, harta bersama adalah harta yang diperoleh
selama masa perkawinan, apabila tidak ada perjanjian perkawinan.
 Dalam hal tanah objek waris merupakan harta bersama, maka harta tersebut harus
dibagi menjadi 2 bagian terlebih dahulu, dimana 1/2 bagian menjadi hak suami (sesuai
ketentuan pembagian harta bersama berdasarkan Pasal 35 UU Perkawinan jo. Pasal 128
KUH Perdata jo. Pasal 126 KUH Perdata).
 Jika istri pertama masih hidup, maka menurut Pasal 852a KUH Perdata, disamakan
bagiannya dengan anak, yakni 1/3 bagian untuk masing-masing.
 Apabila isteri pertama meninggal dunia maka harta waris yang menjadi bagian istri
pertama berhak jatuh kepada anak dari perkawinan pertama. Sedangkan untuk
pembagian kepada 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan dari hasil perkawinan
pertama dibagikan secara sama rata yakni ½ untuk masing-masing dari jumlah harta
waris untuk perkawinan pertama sesuai ketentuan Pasal 852 KUH Perdata.
PEMBAGIAN HARTA WARISAN Akibat
Terjadinya PERKAWINAN KEDUA
 Pembagian warisan dari perkawinan kedua, terlepas ada atau tidaknya perjanjian pisah
harta, isteri kedua tidak mendapat bagian harta bersama dari objek waris tersebut
Karena merupakan HARTA BAWAAN suami (diperoleh sebelum pernikahan kedua)
 Berdasarkan Pasal 852 dan Pasal 852a KUH Perdata harta waris dibagikan kepada
istri yang masih hidup dan 1 anak laki-laki dengan porsi bagian yang sama yakni masing-
masing mendapat ½ dari jumlah harta waris.
PEMBAGIAN HARTA WARIS
Berdasarkan HUKUM ISLAM
 pembagian harta waris menurut hukum Islam diatur di dalam Pasal 176-191 KHI.
Yang termasuk ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia memiliki
hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam,
dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
 Kelompok AHLI WARIS Menurut KHI :
1. Menurut Golongan Darah :
a. Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak/saudara laki-laki, paman dan kakek
b. Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak/saudara perempuan dan nenek
2. Menurut Hubungan Perkawinan terdiri dari janda dan duda
Jika semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanyalah anak,
ayah, ibu, janda atau duda
Besaran Bagian yang
Didapatkan
 Besaran bagian masing-masing ahli waris menurut KHI Pasal 176 sampai Pasal
182 adalah:
 Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat 1/2 bagian, bila dua orang atau lebih
mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian, dan apabila anak perempuan bersama-
sama dengan anak laki-laki, maka perbandingan bagian anak laki-laki adalah 2:1
dengan anak perempuan.
 Ayah mendapat 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah
mendapat 1/6 bagian.
 Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada
anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat 1/3 bagian.
 Ibu mendapat 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-
sama dengan ayah.
 Duda mendapat 1/2 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris
meninggalkan anak, maka duda mendapat 1/4 bagian.
 Janda mendapat 1/4 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris
meninggalkan anak, maka janda mendapat 1/8 bagian.
*Lanjutan
 Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan
saudara perempuan seibu masing-masing mendapat 1/6 bagian. Bila mereka itu dua
orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat 1/3 bagian.
 Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu
saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat 1/2 bagian. Bila saudara
perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah
dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian. Bila saudara
perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka
perbandingan bagian saudara laki-laki adalah 2:1 dengan saudara perempuan.
 Maka, pada perkawinan pertama, apabila istri masih hidup, ia mendapat 1/8 bagian dari
harta waris karena meninggalkan anak, dan untuk pembagian anak perempuan
bersama-sama anak laki-laki, maka bagian anak yaitu sebesar 7/8 dengan bagian anak
laki-laki 2:1 satu dengan anak perempuan.
 Namun, jika istri dalam perkawinan pertama dinyatakan diduga meninggal dunia, maka
pembagian harta waris berhak jatuh kepada anak dari perkawinan pertama, dan bagian
anak laki-laki dengan anak perempuan berbanding 2:1 yakni 2/3 untuk anak laki-laki dan
1/3 untuk anak perempuan.
 Pada perkawinan kedua, istri mendapat 1/8 bagian dari harta waris karena meninggalkan
anak, dan sisanya untuk anak laki-laki.

More Related Content

PPT
ILMU HUKUM - Hukum Keluarga
PPT
Hukum waris (1)
DOC
Akibat pembatalan perkawinan terhadap anak
PDF
Uu 1974 nomor 1 perkawinan
PDF
Uu no 1 tahun 1974
PPTX
Kewarganegaraan Indonesia
PPTX
Powerpoint bab warisan dalam hukum islam.pptx
PPTX
Fikih bab 12 dan 13_104318.pptx
ILMU HUKUM - Hukum Keluarga
Hukum waris (1)
Akibat pembatalan perkawinan terhadap anak
Uu 1974 nomor 1 perkawinan
Uu no 1 tahun 1974
Kewarganegaraan Indonesia
Powerpoint bab warisan dalam hukum islam.pptx
Fikih bab 12 dan 13_104318.pptx

Similar to Pewarisan / Turun Waris - Ricco S Yubaidi (20)

PPT
Mawaris [Autosaved].ppt
PPTX
PPTX
AYOK BELAJAR FIKIH MAWARIST DENGAN MUDAH.pptx
PPTX
Dyah Ochtorina_Makalah_(FH) (1).pptxhhhjjjjjj
PPTX
PPTX
PPT
HUKUM KELUARGA
PPTX
Presentasi mawaris dalam islam
PPTX
646845076-Power-Point-Agama-Islam-Kls-12-Mawaris.pptx
PPTX
2.2-HUKUM-PERKAWINAN-Hukum-Perdata.pptx
PPTX
Hukum Perkawinan pengantar sistem hukum nasional.pptx
DOCX
Warper sebelum uts
PPT
Ilmu dan ketentuan yang berkaitan mawaris.ppt
PPT
hukum keluarga perkawainan.ppt
DOCX
Makalah Kejahatan Terhadap Harta Benda
PPTX
Pemda Waris POWER Point Agt 2015.pptx
DOCX
DOCX
PPTX
MAWARIS
PPT
Hukum Keluarga
Mawaris [Autosaved].ppt
AYOK BELAJAR FIKIH MAWARIST DENGAN MUDAH.pptx
Dyah Ochtorina_Makalah_(FH) (1).pptxhhhjjjjjj
HUKUM KELUARGA
Presentasi mawaris dalam islam
646845076-Power-Point-Agama-Islam-Kls-12-Mawaris.pptx
2.2-HUKUM-PERKAWINAN-Hukum-Perdata.pptx
Hukum Perkawinan pengantar sistem hukum nasional.pptx
Warper sebelum uts
Ilmu dan ketentuan yang berkaitan mawaris.ppt
hukum keluarga perkawainan.ppt
Makalah Kejahatan Terhadap Harta Benda
Pemda Waris POWER Point Agt 2015.pptx
MAWARIS
Hukum Keluarga
Ad

More from Ricco Survival Yubaidi (20)

PDF
Waarmeking - Ricco Survival Yubaidi, SH, MKn
PDF
Hukum Agraria Indonesia Setelah Berlakunya UUPA - Ricco Survival Yubaidi, SH...
PDF
Hukum Agraria Indonesia Sebelum Berlakunya UUPA - Ricco Survival Yubaidi, SH...
PDF
Hukum Agraria Indonesia Masa Penjajahan - Ricco Survival Yubaidi, SH, MKn, P...
PDF
Ruang Lingkup Hukum Agraria Indonesia - Ricco Survival Yubaidi, SH, MKn, PhD (c)
PDF
Hukum Agraria Indonesia - Ricco Survival Yubaidi, SH, MKn, PhD (c)
PDF
Panduan OSS - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
PDF
Lelang - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
PDF
Roya Hak Tanggungan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
PDF
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggunan / SKHMT - Ricco Survival Yubaidi, S.H.,...
PDF
Akad Fidusia - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
PDF
Yayasan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
PDF
Materi Pendirian Perseroan Terbatas (PT) - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
PDF
Pewarisan dan Surat Keterangan Waris - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
PDF
Wakaf - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
PDF
Penggantian Sertipikat Karena Hilang - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
PDF
Akta Pembagian Hak Bersama | Ricco S. Yubaidi, S.H., M.Kn.
PPTX
Pemecahan Bidang Tanah - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
PDF
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
PDF
Hak Tanggungan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Waarmeking - Ricco Survival Yubaidi, SH, MKn
Hukum Agraria Indonesia Setelah Berlakunya UUPA - Ricco Survival Yubaidi, SH...
Hukum Agraria Indonesia Sebelum Berlakunya UUPA - Ricco Survival Yubaidi, SH...
Hukum Agraria Indonesia Masa Penjajahan - Ricco Survival Yubaidi, SH, MKn, P...
Ruang Lingkup Hukum Agraria Indonesia - Ricco Survival Yubaidi, SH, MKn, PhD (c)
Hukum Agraria Indonesia - Ricco Survival Yubaidi, SH, MKn, PhD (c)
Panduan OSS - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Lelang - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Roya Hak Tanggungan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggunan / SKHMT - Ricco Survival Yubaidi, S.H.,...
Akad Fidusia - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Yayasan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Materi Pendirian Perseroan Terbatas (PT) - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Pewarisan dan Surat Keterangan Waris - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Wakaf - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Penggantian Sertipikat Karena Hilang - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Akta Pembagian Hak Bersama | Ricco S. Yubaidi, S.H., M.Kn.
Pemecahan Bidang Tanah - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Hak Tanggungan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Ad

Recently uploaded (8)

PPT
Perkawinan Aturan dan Akibatnya pada tumbuh kembang anak
PDF
Bantuan Hukum di Tingkat Penyidikanaaaaaa
PPTX
PERADILAN ISLAM KELOMPOK PRINSIP-PRINSIP UMUM DALAM PEMBUKTIAN
PDF
(CDS) PPT_Pelayanan Bantuan Hukum Pro-Bono di Pemasyarakatan.pdf
PPTX
Access to Effective Remedy_Prabianto Mukti Wibowo.pptx
PPT
SISTIMATIKA HARTA PERKAWINAN REGULASI DAN SEMU ATURAN TERKAIT HARTA
PPTX
6. SURVAI SPOT SPEED kecepatan kendaraan sesaat.pptx
PPT
Presentasi Pertemuan 10 Hak Asasi Manusia
Perkawinan Aturan dan Akibatnya pada tumbuh kembang anak
Bantuan Hukum di Tingkat Penyidikanaaaaaa
PERADILAN ISLAM KELOMPOK PRINSIP-PRINSIP UMUM DALAM PEMBUKTIAN
(CDS) PPT_Pelayanan Bantuan Hukum Pro-Bono di Pemasyarakatan.pdf
Access to Effective Remedy_Prabianto Mukti Wibowo.pptx
SISTIMATIKA HARTA PERKAWINAN REGULASI DAN SEMU ATURAN TERKAIT HARTA
6. SURVAI SPOT SPEED kecepatan kendaraan sesaat.pptx
Presentasi Pertemuan 10 Hak Asasi Manusia

Pewarisan / Turun Waris - Ricco S Yubaidi

  • 1. PEWARISAN / TURUN WARIS Ricco S. Yubaidi, S.H., M.Kn.
  • 2. TURUN WARIS Pengertian ; Turun waris adalah sebuah prosedur pengalihan nama kepemilikan tanah dalam sertifikat (balik nama) dari pewaris (orang yang meninggal) ke ahli waris. Golongan Ahli Waris : Menurut KUH Perdata : Golongan I Anak dan keturunannya serta suami/isteri yang masih hidup Gologan II Orang tua, saudara laki-laki/perempuan, keturunan dari saudara laki- laki/perempuan tersebut Golongan III Keluarga sedarah dalam garis lurus keatas sesudah orang tua Golongan IV Paman, bibi pewaris dari pihak bapak/ibu, keturunan dari paman dan bibi tsb sampai derajad ke 6 dihitung dari pewaris
  • 3. ORANG YANG DIANGGAP TIDAK PANTAS UNTUK MENJADI AHLI WARIS  Seseorang yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu  Seseorang yang mengancam Pewaris tersebut untuk menarik kembali wasiatnya atau dengan tindakan kekerasan  Seseorang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan wasiat Pewaris tersebut  Seseorang yang ditentukan bersalah oleh Hakim karena fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap Pewaris
  • 4. PEMBAGIAN HARTA WARISAN Dari PERKAWINAN PERTAMA  Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dengan demikian, harta bersama adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan, apabila tidak ada perjanjian perkawinan.  Dalam hal tanah objek waris merupakan harta bersama, maka harta tersebut harus dibagi menjadi 2 bagian terlebih dahulu, dimana 1/2 bagian menjadi hak suami (sesuai ketentuan pembagian harta bersama berdasarkan Pasal 35 UU Perkawinan jo. Pasal 128 KUH Perdata jo. Pasal 126 KUH Perdata).  Jika istri pertama masih hidup, maka menurut Pasal 852a KUH Perdata, disamakan bagiannya dengan anak, yakni 1/3 bagian untuk masing-masing.  Apabila isteri pertama meninggal dunia maka harta waris yang menjadi bagian istri pertama berhak jatuh kepada anak dari perkawinan pertama. Sedangkan untuk pembagian kepada 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan dari hasil perkawinan pertama dibagikan secara sama rata yakni ½ untuk masing-masing dari jumlah harta waris untuk perkawinan pertama sesuai ketentuan Pasal 852 KUH Perdata.
  • 5. PEMBAGIAN HARTA WARISAN Akibat Terjadinya PERKAWINAN KEDUA  Pembagian warisan dari perkawinan kedua, terlepas ada atau tidaknya perjanjian pisah harta, isteri kedua tidak mendapat bagian harta bersama dari objek waris tersebut Karena merupakan HARTA BAWAAN suami (diperoleh sebelum pernikahan kedua)  Berdasarkan Pasal 852 dan Pasal 852a KUH Perdata harta waris dibagikan kepada istri yang masih hidup dan 1 anak laki-laki dengan porsi bagian yang sama yakni masing- masing mendapat ½ dari jumlah harta waris.
  • 6. PEMBAGIAN HARTA WARIS Berdasarkan HUKUM ISLAM  pembagian harta waris menurut hukum Islam diatur di dalam Pasal 176-191 KHI. Yang termasuk ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.  Kelompok AHLI WARIS Menurut KHI : 1. Menurut Golongan Darah : a. Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak/saudara laki-laki, paman dan kakek b. Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak/saudara perempuan dan nenek 2. Menurut Hubungan Perkawinan terdiri dari janda dan duda Jika semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanyalah anak, ayah, ibu, janda atau duda
  • 7. Besaran Bagian yang Didapatkan  Besaran bagian masing-masing ahli waris menurut KHI Pasal 176 sampai Pasal 182 adalah:  Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat 1/2 bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian, dan apabila anak perempuan bersama- sama dengan anak laki-laki, maka perbandingan bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan.  Ayah mendapat 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat 1/6 bagian.  Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat 1/3 bagian.  Ibu mendapat 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama- sama dengan ayah.  Duda mendapat 1/2 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat 1/4 bagian.  Janda mendapat 1/4 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat 1/8 bagian.
  • 8. *Lanjutan  Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat 1/6 bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat 1/3 bagian.  Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat 1/2 bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka perbandingan bagian saudara laki-laki adalah 2:1 dengan saudara perempuan.  Maka, pada perkawinan pertama, apabila istri masih hidup, ia mendapat 1/8 bagian dari harta waris karena meninggalkan anak, dan untuk pembagian anak perempuan bersama-sama anak laki-laki, maka bagian anak yaitu sebesar 7/8 dengan bagian anak laki-laki 2:1 satu dengan anak perempuan.  Namun, jika istri dalam perkawinan pertama dinyatakan diduga meninggal dunia, maka pembagian harta waris berhak jatuh kepada anak dari perkawinan pertama, dan bagian anak laki-laki dengan anak perempuan berbanding 2:1 yakni 2/3 untuk anak laki-laki dan 1/3 untuk anak perempuan.  Pada perkawinan kedua, istri mendapat 1/8 bagian dari harta waris karena meninggalkan anak, dan sisanya untuk anak laki-laki.