Profil Ditjen P2P 2021.pdf
Kata Pengantar
Periode tahun 2020-2024 merupakan tahapan terakhir dari RPJPN 2005-
2025, sehingga merupakan periode pembangunan jangka menengah yang
sangat penting dan strategis. Sesuai dengan RPJPN 2005-2025, sasaran
pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan
masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui
percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan
terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan
kompetitif di berbagai bidang yang didukung oleh sumber daya manusia
yang berkualitas dan berdaya saing.
Periode tahun 2020-2024 merupakan tahapan terakhir dari RPJPN 2005- 2025, sehingga
merupakan periode pembangunan jangka menengah yang sangat penting dan strategis. Sesuai
dengan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah
mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan
pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian
yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai bidang yang didukung oleh sumber
daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
Sejak ditetapkannya Renstra Kementerian Kesehatan pada tahun 2020, telah terjadi disrupsi
besar-besaran dalam kehidupan manusia bahkan pada skala global karena adanya pandemi
COVID-19. Wabah COVID-19 yang kemudian diperkirakan akan menjadi endemik, memaksa
pemerintah di seluruh dunia untuk menyesuaikan kebijakan sekaligus membangun konsep untuk
perubahan cara hidup masyarakat. Salah satu sektor yang terkait langsung dengan pandemi ini
adalah sektor kesehatan. Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagai sebagai
salah satu program utama di Kementerian kesehatan Republik Indonesia memiliki berbagai
program prioritas, baik prioritas nasional maupun prioritas Bidang. Untuk menilai capaian
program prioritas ini, telah ditetapkan beberapa indikator yang terdokumentasi dalam dokumen
RPJMN dan Renstra.
Profil ini menampilkan capaian kinerja Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tahun
2021, Diharapkan dengan diterbitkannya Buku dapat memberikan berbagai informasi dan
gambaran tentang capaian program P2P, sehingga menjadi sumber informasi yang diperlukan
oleh berbagai pihak. Capaian ini tidak lepas dari dukungan lintas sektor maupun lintas program
yang berada di Pusat dan Daerah khususnya Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
serta Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Untuk saya mengucapkan
terima kasih atas hal-hal positif yang kita capai tahun 2021, semoga tahun depan pencapaian
kita lebih baik lagi.
Akhirnya, semoga buku ini dapat membawa manfaat bagi upaya meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat.
Jakarta, September 2022
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
DR. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS
ii
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Daftar Isi
KATA PENGANTAR ............................................................................................ I
DAFTAR ISI...................................................................................................... II
DAFTAR GAMBAR ........................................................................................... IV
DAFTAR GRAFIK............................................................................................. IX
DAFTAR TABEL.............................................................................................. XV
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................1
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI .................................................................................................... 1
B. STRUKTUR ORGANISASI........................................................................................................... 2
C. SUMBER DAYA MANUSIA.......................................................................................................... 3
BAB II CAPAIAN PROGRAM DAN KINERJA .........................................................6
A. RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) KEMENTERIAN KESEHATAN ........................................... 6
1. Persentase Orang Dengan HIV-AIDS yang menjalani Terapi ARV (ODHA on
ART) sebesar 45%...................................................................................................................... 6
2. Persentase angka keberhasilan pengobatan TBC/ TBC Success Rate
sebesar 90%............................................................................................................................... 13
3. Jumlah kab/kota yang mencapai eliminasi malaria sebesar 345 kab/kota 19
4. Jumlah Kab/Kota dengan eliminasi kusta sebesar 436 Kab/Kota .................. 32
5. Jumlah kabupaten/kota endemis filariasis yang mencapai eliminasi
sebesar 93 kab/kota.............................................................................................................. 38
6. Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan pencegahan perokok usia < 18
tahun sebesar 100 Kab/Kota............................................................................................. 43
7. Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan pencegahan dan pengendalian
PTM sebanyak 129 Kab/Kota ............................................................................................ 52
8. Jumlah kabupaten/kota yang melaksanakan deteksi dini masalah
kesehatan jiwa dan penyalahgunaan napza sebesar 380 Kabupaten/Kota. 57
9. Persentase Kabupaten/Kota yang mencapai 80% Imunisasi Dasar Lengkap
anak usia 0-11 bulan sebesar 83,8%............................................................................. 61
10. Persentase Kabupaten/Kota yang mempunyai kapasitas dalam pencegahan
dan pengendalian KKM sebesar 65% ............................................................................. 68
11. Jumlah Kabupaten/Kota yang mencapai eliminasi penyakit infeksi tropis
terabaikan sebesar 172 Kab/Kota................................................................................... 71
iii Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
12. Persentase faktor risiko penyakit dipintu masuk yang dikendalikan sebesar
89%................................................................................................................................................ 77
13. Persentase rekomendasi hasil surveilans faktor risiko dan penyakit berbasis
laboratorium yang dimanfaatkan sebesar 85% ......................................................... 83
B. RENCANA AKSI KEGIATAN (RAK) ............................................................................................. 86
1. Direktorat Surkarkes............................................................................................................. 86
2. Direktorat P2PTVZ ................................................................................................................ 121
3. Direktorat P2PML.................................................................................................................. 162
4. Direktorat P2PTM.................................................................................................................. 223
5. Direktorat P2MKJN............................................................................................................... 254
6. Sekretariat Ditjen P2P......................................................................................................... 273
TIM PENYUSUN......................................................................................293
iv
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Daftar Gambar
Gambar 1.1. Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit................................................................................................. 2
Gambar 2.3. Penyampaian dukungan Percepatan Eliminasi TBC pada acara
Peluncuran Perpres 67 Tahun 2021.................................................................... 18
Gambar 2.4. TB Summit 2021........................................................................................................... 18
Gambar 2.5. UN Highlevel Meeting 2021...................................................................................... 19
Gambar 2.6. Peta Endemisitas Malaria di Indonesia Tahun 2021.................................... 21
Gambar 2.7. Workshop Mikroskopis Malaria Fasyankes ...................................................... 28
Gambar 2.8. Puncak Hari Malaria Sedunia di Kementerian Kesehatan......................... 32
Gambar 2.9. Peta Kabupaten/Kota dengan Prevalensi Kusta < 1/10.000 Penduduk
Tahun 2021..................................................................................................................... 33
Gambar 2.10. Pemberian Sertifikat Eliminasi Filariasis pada Acara Hari Peringatan
Nyamuk (HPN) 2021.................................................................................................... 42
Gambar 2.11. Webinar Kesehatan Jiwa Tahun 2021 ................................................................ 60
Gambar 2.12. Pelatihan TOT Pengelola Program Imunisasi ................................................... 66
Gambar 2.13. Umpan Balik Hasil Imunisasi Kuartal II Tahun 2021 ................................. 67
Gambar 2.14. Peta Endemisitas Frambusia di Indonesia........................................................ 74
Gambar 2.15. Pelatihan TOT Pengelola Program Imunisasi ................................................... 89
Gambar 2.16. Pertemuan Pembahasan Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi di
Fasyankes Swasta........................................................................................................ 89
Gambar 2.17. Workshop Jejaring Pemerintah dan Swasta..................................................... 90
Gambar 2.18. Dokumentasi Sharing Hasil Kampanye Imunisasi melalui Facebook .. 90
Gambar 2.19. Proses Pengambilan Gambar untuk Pembuatan ILM Imunisasi ............ 91
Gambar 2.20. Supervisi Pelaksanaan Imunisasi di Provinsi Bangka Belitung .............. 91
Gambar 2.21. Umpan Balik Hasil Imunisasi Kuartal II Tahun 2021 ................................. 92
Gambar 2.22. Perbadingan Jumlah Pelayanan Imunisasi Rutin di Puskesmasantara
Sebelum Pandemi COVID-19 dengan Quarter ke-2 Tahun 2021........... 93
Gambar 2.23. Grafik Persentase Penolakan Orang Tua/Pengasuh Membawa
Anaknya untuk Diimunisasi ................................................................................... 93
Gambar 2.24. Pelaksanaan Supervisi Imunisasi ......................................................................... 97
Gambar 2.25. Pemberian Award Kepada Pejuang Imunisasi Teladan ............................... 97
Gambar 2.26. Pelaksanaan SOS di Daerah Sulit Low Land Papua.................................... 98
v Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.27. Pelatihan TOT Pengelola Program Imunisasi ................................................. 103
Gambar 2.29. Pertemuan Pembahasan Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi di
Fasyankes Swasta...................................................................................................... 104
Gambar 2.30. Workshop Jejaring Pemerintah dan Swasta................................................... 105
Gambar 2.31. Dokumentasi Sharing Hasil Kampanye Imunisasi melalui Facebook 105
Gambar 2.32. Supervisi Pelaksanaan Imunisasi di Provinsi Bangka Belitung ............ 106
Gambar 2.33. Umpan Balik Hasil Imunisasi Kuartal II Tahun 2021 ............................... 107
Gambar 2.34. Perbadingan Jumlah Pelayanan Imunisasi Rutin di Puskesmas antara
Sebelum Pandemi COVID-19 dengan Quarter ke-2 Tahun 2021......... 108
Gambar 2.35. Grafik Persentase Penolakan Orang Tua/Pengasuh Membawa
Anaknya untuk Diimunisasi ................................................................................. 108
Gambar 2.36. Workshop Mikroskopis Malaria Fasyankes, 20 – 23 April 2021........... 125
Gambar 2.37. Pengambilan sampel uji RDT di wilayah kerja Puskesmas
Agustus,Kabupaten Asmat, Provinsi Papua................................................... 126
Gambar 2.38. Pengambilan sampel uji RDT di wilayah Puskesmas Lahihuruk dan
Kabukarudi, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT................................ 126
Gambar 2.39. Pertemuan dalam rangka bimtek Diagnosis dan Tatalaksana Malaria
di Kab. Malinau........................................................................................................... 127
Gambar 2.40. Workshop Tata Laksana Malaria bagi Dokter di Provinsi Lampung ... 128
Gambar 2.41. Pembentukan kelompok kerja tatalaksana kasus malaria di prov. NTB
............................................................................................................................................ 128
Gambar 2.42. Monitoring & Evaluasi program malaria Provinsi Papua Barat............. 129
Gambar 2.43. Investigasi Penanggulangan KLB ........................................................................ 129
Gambar 2.44. Puncak Hari Malaria Sedunia di Kemenkes Jakarta.................................. 130
Gambar 2.45. Strategi Komunikasi Untuk Surveilans Migrasi Pelaksanaan PON Ke
Papua............................................................................................................................... 131
Gambar 2.46. Pertemuan Reorientasi Malaria bagi daerah Kab/Kota Endemis
Rendah di Jakarta...................................................................................................... 131
Gambar 2.47. Koordinasi Pelaksanaan POPM Filariasis dengan dengan Bupati
Kabupaten Pangkejene Kepulauan..................................................................... 136
Gambar 2.48. Pelaksanaan POPM Regimen IDA di Kabupaten Mamuju........................ 137
Gambar 2.49. Pemberian Sertifikat Eliminasi Filariasis pada Acara Hari Peringatan
Nyamuk (HPN) 2021.................................................................................................. 138
vi
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.50. Kegiatan Vaksinasi bersama Komisi IX DPR RI di Desa Kuwu
Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun.......................................................... 148
Gambar 2.51. Pembahasan Draft Final Stranas Dengue Di Universitas Gadjah Mada
– Yogjakarta Pada Tanggal 16 – 19 Juni 2021 .............................................. 148
Gambar 2.52. Peringatan ADD yang dilakukan secara Virtual Meeting, Tanggal 30
Juli 2021 ........................................................................................................................ 149
Gambar 2.53. Pembahasan Juknis Implementasi Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik JW
Marriot Jakarta, Oktober 2021 ............................................................................ 149
Gambar 2.54. Pembahasan Kurikulum Modul Penngendalian DBD7 September 2021
............................................................................................................................................ 150
Gambar 2.55. Finalisasi PMK Dengue , Bogor 11 – 13 November 2021.......................... 150
Gambar 2.56. Pemaparan hasil asistensi pendampingan PE dan Advokasi pada
Bupati Halmahera TimurTanggal 6 – 10 April 2021................................... 151
Gambar 2.57. Audiensi Hasil Investigasi KLB Chikungunya dengan ASSDA 2
Kabupaten Purwakarta Tanggal 6 – 9 Februari 2021................................ 151
Gambar 2.58. Pelaksanaan Sentinel Arbovirosis dilaksanakan untuk Sentinel
Japanes Ensepalitis (JE) dan Dengue............................................................... 151
Gambar 2.59. Pembahasan Finalisasi SIARVI, Hotel Santika Bandung Tanggal 6-8
September 2021 .......................................................................................................... 152
Gambar 2.60. Uji Coba Siarvi Di Provinsi Maluku Utara Tanggal 7 - 9 Desember
2022.................................................................................................................................. 153
Gambar 2.61. Target dan Realisasi Jumlah Kab/ Kota yang Memiliki 25%
Puskesmas yang Melaksanakan Surveilans Vektor.................................... 153
Gambar 2.62. Capaian Nasional Kab/ Kota yang Memiliki 25% Puskesmas Yang
Melaksanakan Surveilans Vektor Tahun 2021............................................. 154
Gambar 2.63. Target dan Capaian Jumlah Desa Endemis Schistosomiasis Yang
Mencapai Eliminasi Schistosomiasis Tahun 2020 – 2024....................... 157
Gambar 2.64. Prevalensi Schistosomiasis pada Manusia Tahun 2016 – 2021............ 158
Gambar 2.65. Audiensi dengan Gubernur Sulawesi Tengah terkait Program
Penanggulangan Schistosomiasis ....................................................................... 160
Gambar 2.66. Rapat Koordinasi Penanggulangan Schistosomiasis dengan Wakil
Bupati Sigi ..................................................................................................................... 160
vii Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.67. Negara – negara dengan kontribusi penurunan jumlah notifikasi
kasus TB pada tahun 2020 ................................................................................... 165
Gambar 2.68. Peluncuran .................................................................................................................... 170
Gambar 2.69. TB Summit 2021......................................................................................................... 173
Gambar 2.70. Monev............................................................................................................................... 184
Gambar 2.71. Sosialisasi, Kampanye dan Promosi HIV AIDS.............................................. 185
Gambar 2.72. Sosialisasi Notifikasi Pasangan dan Anak di 34 Provinsi......................... 186
Gambar 2.73. Sero Survei HIV AIDS ............................................................................................... 187
Gambar 2.74. Orientasi/Workshop Test and Treat bagi Pelatih di Daerah................... 188
Gambar 2.75. Kegiatan Koordinasi P2 ISPA dan Tim P2P di Provinsi Bali .................... 194
Gambar 2.76. Advokasi dan Sosialisasi Program P2 Penyakit ISPA (GERMAS) di Kota
Padang............................................................................................................................. 195
Gambar 2.77. Advokasi dan Sosialisasi Program P2 Penyakit ISPA (GERMAS) di Kab
Blitar................................................................................................................................. 196
Gambar 2.78. Rangkaian Kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Program P2 Penyakit
ISPA (GERMAS) di Kota Kediri.............................................................................. 196
Gambar 2.79. Pencetakan Media KIE Penyakit ISPA ............................................................... 197
Gambar 2.80. Webinar Hari Pneumonia Sedunia ..................................................................... 198
Gambar 2.81. Rangkaian Kegiatan WPD di NTB........................................................................ 198
Gambar 2.82. Wawancara Dir. P2PML dg TVRI Lombok........................................................ 199
Gambar 2.83. Orientasi Penemuan dan Tata Laksana Kasus Pneumonia untuk
Petugas Puskesmas secara Daring..................................................................... 199
Gambar 2.84. Deteksi Dini, Tata Laksana dan Stabilisasi Rujukan Pneumonia........ 201
Gambar 2.85. Diagnosis dan Tatalaksana Pneumonia Komunitas ................................... 201
Gambar 2.86. Kegiatan Supervisi di Dinkes Kota Gorontalo................................................ 202
Gambar 2.87. Supervisi di Puskesmas Tobelo............................................................................ 202
Gambar 2.88. Sosialisasi Program P2 ISPA dalam rangka Supervisi di Dinkes Kab.
Kulonprogo Provinsi DIY ......................................................................................... 203
Gambar 2.89. Supervisi di Pusk. Simpang Empat Kayu Lapis, Kab. Sanggau Kalbar
............................................................................................................................................ 204
Gambar 2.90. Advokasi dan Sosialisasi secara fisik dan virtual ........................................ 208
Gambar 2.91. Pertemuan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit infeksi
saluran pencernaan integrasi dengan Hepatitis B dan............................. 208
viii
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.92. Pertemuan koordinasi lintas program / lintas sektor dalam
pencegahan dan pengendalian Penyakit ISP.................................................. 209
Gambar 2.93. Orientasi Program Pencegahan dan pengendalian PISP........................... 210
Gambar 2.94. Siaran Radio Kesehatan, 26 Juli 2021 ............................................................. 214
Gambar 2.95. Flyer Webinar Sehari hari Hepatitis Sedunia ................................................ 214
Gambar 2.96. Webinar Hari Hepatitis Sedunia, tgl 28 Juli 2021....................................... 214
Gambar 2.97. Orientasi Manajemen Program Hepatitis B dan C....................................... 215
Gambar 2.98. Pertemuan peningkatan kapasitas Deteksi Dini Hepatitis C (DDHC)
dan diagnosis fasyankes dari 15 propinsi secara daring.......................... 216
Gambar 2.99. Peningkatan kapasitas manajemen Program Hepatitis C ........................ 216
Gambar 2.100. Peta Endemisitas Frambusia di Indonesia...................................................... 220
Gambar 2.101. Tatakelola program pencegahan dan pengendalian GME........................ 257
Gambar 2.102. Diseminasi Program Pencegahan dan Pengendalian GME bagiLP/LS258
Gambar 2.103. Webinar Peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia .................................... 259
Gambar 2.104. Kegiatan Peringatan Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia ................. 259
Gambar 2.105. Bimbingan teknis GME............................................................................................ 260
Gambar 2.106. Kegiatan penyusunan media KIE P2 ................................................................. 263
Gambar 2.107. Kegiatan Penguatan Jejaring Penanganan Kasus Gangguan Jiwa...... 264
Gambar 2.108. Monitoring dan Evaluasi layanan GME............................................................ 265
Gambar 2.109. Pertemuan sosialisasi deteksi dini penyalahgunaan NAPZA .................. 270
ix Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Daftar Grafik
Grafik 1.1. Distribusi Pegawai pada Ditjen P2P Tahun 2021....................................3
Grafik 1.2. Distribusi Pegawai berdasarkan Kelompok Umur Tahun 2021 ...............4
Grafik 1.3. Distribusi Pegawai berdasarkan Jabatan Tahun 2021............................4
Grafik 1.4. Distribusi Pegawai Berdasarkan Jabatan Fungsional Tahun 2021..........5
Grafik 2.1. Target dan Capaian Persentase ODHA on ART Tahun 2020-2024...........6
Grafik 2.2. Cascade HIV dan ART sampai September 2021......................................7
Grafik 2.3. Jumlah Kasus HIV dan Kasus AIDS Tahun 2017 – September 2021.......8
Grafik 2.4. Proporsi Inisiasi ART Baru, ODHA dalam Pengobatan ............................9
Grafik 2.5. Target dan Capaian Persentase Angka Keberhasilan Pengobatan TBC
Tahun 2016 – 2021 ............................................................................14
Grafik 2.6. Target dan Capaian Persentase Angka Keberhasilan Pengobatan TBC ..14
Grafik 2.7. Capaian Eliminasi Malaria di Indonesia tahun 2016-2021 ...................23
Grafik 2.8. Target dan Capaian Eliminasi Malaria 2020-2024................................24
Grafik 2.9. Persentase Pemeriksaan Sediaan Darah ..............................................25
Grafik 2.10. Persentasi Malaria Positif diobati sesuai standar..................................26
Grafik 2.11. Target dan Capaian Jumlah Kab/Kota dengan eliminasi kusta Tahun
2016-2024 .........................................................................................34
Grafik 2.12. Jumlah Kabupaten/Kota endemis Filariasis yang mencapai eliminasi
Tahun 2017-2020...............................................................................39
Grafik 2.13. Target dan Capaian Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan
pencegahan perokok usia <18 tahun Tahun 2020-2024.......................45
Grafik 2.14. Proporsi Perokok Usia 10-18 tahun pada Provinsi yang telah memiliki
Perda KTR ..........................................................................................46
Grafik 2.15. Kab/Kota yang memiliki Perda KTR per Provinsi Tahun 2021...............47
Grafik 2.16. Perbandingan Kab/Kota yang menyelenggarakan UBM dengan proporsi
perokok di Kab/Kota...........................................................................48
Grafik 2.17. Kab/Kota yang ≥40% Puskesmasnya menyelenggarakan Layanan UBM49
Grafik 2.18. Target dan Capaian Jumlah Kab/Kota yang melakukan pencegahan....53
Grafik 2.19. Jumlah Kab/Kota yang melakukan pencegahan dan pengendalian PTM
Tahun 2021........................................................................................54
Grafik 2.20. Capaian Kab/Kota melakukan Pandu, Deteksi Dini Indra, FR PTM,
Deteksi Kanker, KTR dan UBM Tahun 2021 ........................................55
x
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.21. Target dan Capaian Jumlah Kab/Kota yang melaksanakan deteksi dini
masalah kesehatan jiwa dan napza Tahun 2020-2024 .........................58
Grafik 2.22. Jumlah Kab/Kota yang melaksanakan deteksi dini masalah kesehatan
jiwa dan napza Tahun 2021 ................................................................59
Grafik 2.23. Target dan Capaian Persentase Kab/Kota yang mencapai 80% IDL anak
usia 0-11 bulan Tahun 2020-2024......................................................62
Grafik 2.24. Target dan Capaian Persentase Kab/Kota yang mencapai 80% IDL anak
usia 0-11 bulan Tahun 2018-2021......................................................63
Grafik 2.25. Perbandingan Jumlah Pelayanan Imunisasi Rutin di Puskesmas antara
Sebelum Pandemi COVID-19 dengan Quarter ke-2 Tahun 2021 ...........64
Grafik 2.26. Persentase Penolakan Orang Tua/Pengasuh Membawa Anaknya untuk
Diimunisasi........................................................................................64
Grafik 2.27. Target dan Capaian Kab/Kota Yang Mempunyai Kapasitas dalam
Pencegahan dan Pengendalian KKM Tahun 2020-2021 ........................70
Grafik 2.28. Target dan Capaian Kab/Kota Yang Mempunyai Kapasitas dalam
Pencegahan dan Pengendalian KKM Tahun 2020-2024 ........................70
Grafik 2.29. Target dan Capaian Jumlah Kab/Kota dengan surveilans Frambusia
berkinerja baik Tahun 2019-2024 .......................................................73
Grafik 2.30. Jumlah Kab/Kota dengan surveilans Frambusia berkinerja baik per
Provinsi Tahun 2021...........................................................................75
Grafik 2.31. Target dan Capaian Persentase faktor risiko di pintu masuk yang
dikendalikan Tahun 2020-2024 ..........................................................79
Grafik 2.32. Capaian Persentase faktor risiko di pintu masuk yang dikendalikan oleh
KKP Tahun 2021 ................................................................................80
Grafik 2.33. Faktor risiko pada orang, alat angkut, barang, lingkungan yang
ditemukan dan dikendalikan Tahun 2021 ...........................................81
Grafik 2.34. Target dan Capaian Persentase rekomendasi hasil surveilans faktor
risiko dan penyakit berbasis laboratorium yang dimanfaatkan Tahun
2020 - 2024........................................................................................83
Grafik 2.35. Persentase capaian rekomendasi hasil surveilans faktor risiko dan
penyakit berbasis laboratorium yang dimanfaatkan Tahun 2021..........84
Grafik 2.36. Capaian Indikator Persentase Bayi Usia 0 sampai 11 bulan yang
Mendapat Imunisasi Dasar Lengkap Tahun 2021 ................................86
xi Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.37. Persentase Bayi Usia 0 sampai 11 bulan yang Mendapat Imunisasi Dasar
Lengkap Tahun 2016-2021 ................................................................87
Grafik 2.38. Target dan Capaian Indikator Imunisasi Dasar Lengkap dalam Rencana
Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020 - 2024..........................87
Grafik 2.39. Capaian Indikator Persentase Bayi Usia 0 sampai 11 bulan yang
Mendapat Imunisasi Dasar Lengkap di Papua dan Papua Barat Tahun
2021 ..................................................................................................94
Grafik 2.40. Capaian Indikator Persentase Bayi Usia 0 sampai 11 bulan yang
Mendapat Imunisasi Dasar Lengkap di Papua dan Papua Barat Tahun
2016-2021 .........................................................................................95
Grafik 2.41. Target dan Capaian Indikator Imunisasi Dasar Lengkap dalam Rencana
Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 dibandingkan
Capaian di Provinsi Papua dan Papua Barat........................................96
Grafik 2.42. Grafik Persentase Penolakan Orang Tua/Pengasuh Membawa Anaknya
untuk Diimunisasi..............................................................................99
Grafik 2.43. Jumlah Puskesmas yang Aktif Beroperasi di Provinsi Papua ..............100
Grafik 2.44. Capaian Indikator Persentase Anak Usia 18-24 Bulan yang Mendapatkan
Imunisasi Campak Rubela Lanjutan..................................................101
Grafik 2.45. Capaian Indikator Persentase Anak Usia 18-24 Bulan yang Mendapatkan
Imunisasi Campak Rubela Lanjutan Tahun 2016-2021......................101
Grafik 2.46. Target dan Capaian Indikator Imunisasi Campak Rubela Baduta dalam
Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2022-2024............102
Grafik 2.47. Target, Capaian dan Kinerja Indikator Tahun 2020............................110
Grafik 2.48. Target, Capaian dan Kinerja Indikator Tahun 2021............................111
Grafik 2.49. Target dan Realisasi Kab/Kota yang Memiliki Peta Risiko Tahun 2021
........................................................................................................115
Grafik 2.50. Target dan capaian indikator kinerja kegiatan (IKK) program malaria
tahun 2017-2021 .............................................................................123
Grafik 2.51. Persentase Malaria Positif diobati sesuai standar ...............................124
Grafik 2.52. Jumlah Kabupaten/Kota Endemis Filariasis Berhasil Menurunkan Mf
Rate <1% atau Antigenemia <2% Tahun 2017-2021...........................134
Grafik 2.53. Kabupaten/kota Endemis Filariasis BerhasilMenurunkan Angka
Mikrofilaria Rate <1% Per-Provinsi Tahun 2021 .................................135
xii
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.54. Perbandingan target dan capaian per jumlah kabupaten/kota yang
memiliki ≥ 20% puskesmas rujukan rabies center..............................142
Grafik 2.55. Target dan capaian indikator kinerja kegiatan (IKK) programArbovirosis
Tahun 2017-2021.............................................................................146
Grafik 2.56. Persentase provinsi yang memiliki kab/kota IR ≤ 49/100.000 penduduk
di Indonesia Tahun 2021 ..................................................................147
Grafik 2.57. Persentase Cakupan Penemuan dan Pengobatan TBC, Target dan
Capaian tahun 2020 –2024...............................................................163
Grafik 2.58. Persentase Cakupan Penemuan dan Pengobatan TBC tahun 2021
Berdasarkan provinsi........................................................................164
Grafik 2.59. Target dan Capaian Indikator Proporsi Cakupan Penemuan Kasus Baru
Tanpa Cacat Tahun 2014-2024.........................................................178
Grafik 2.60. Target dan Capaian Persentase ODHA Baru Ditemukan yang Memulai
Pengobatan ARV Tahun 2020 – 2021.................................................182
Grafik 2.61. Capaian Indikator Persentase Kabupaten/ Kota yang 50% Puskesmasnya
Melaksanakan Tatalaksana Standar Pneumonia 2017-2021...............193
Grafik 2.62. Target dan Capaian Persentase Kabupaten/Kota yang 50%
puskesmasnya melaksanakan tatalaksana standar Tahun 2021 ........193
Grafik 2.63. Target dan Capaian Persentase Kabupaten/Kota yang 80%
Puskesmasnya Melaksanakan Tatalaksana Diare Balita Sesuai Standar
Menurut Provinsi Tahun 2021...........................................................206
Grafik 2.64. Cakupan Layanan Diare Balita Berdasarkan ProvinsiTahun 2021 ......207
Grafik 2.65. Target Dan Capaian Indikator Persentase Kabupaten/Kota Yang
Melaksanakan Deteksi Dini Hepatitis B (DDHB) dan Atau CTahun 2015-
2021 ................................................................................................211
Grafik 2.66. Persentase Kabupaten/Kota Melaksakanan Deteksi Dini Hepatitis Bdan
atau C Pada Kelompok Berisiko Menurut Provinsi Tahun 2021 ..........212
Grafik 2.67. Persentase Ibu Hamil diperiksa Hepatitis B (HBsAg) berdasarkan Provinsi
Tahun 2021......................................................................................213
Grafik 2.68. Target dan Capaian Indikator Kabupaten/kota dengan Eradikasi
Frambusia........................................................................................219
Grafik 2.69. Situasi Program P2 Frambusia Tahun 2019 – 2021 berdasarkan Kasus
Konfirmasi di Tingkat Kabupaten/Kota .............................................220
xiii Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.70. Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan Deteksi Dini Faktor Risiko
PTM ≥ 80% Populasi Usia ≥ 15 tahun tahun 2021..............................224
Grafik 2.71. Target dan Capaian Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan Deteksi
Dini Faktor Risiko PTM ≥ 80% Populasi Usia ≥ 15 tahun tahun 2021 .224
Grafik 2.72. Persentase Capaian 80-100% Deteksi Dini pada Populasi Usia > 15
Tahun di Kab/Kota Tahun 2021 .......................................................225
Grafik 2.73. Persentase Capaian 50-79% Deteksi Dini pada Populasi Usia ≥15 tahun
di Kab/Kota Tahun 2021 ..................................................................226
Grafik 2.74. Jumlah Orang yang melakukan pemeriksaan faktor risiko PTM Tahun
2020-2021 .......................................................................................229
Grafik 2.75. Capaian Kabupaten/Kota yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok
tahun 2021 ......................................................................................231
Grafik 2.76. Kabupaten/Kota yang menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok Tahun
2021 ................................................................................................232
Grafik 2.77. Target dan capaian indikator Kabupaten/Kota yang menerapkan
kawasan tanpa rokok tahun 2020-2024 ............................................232
Grafik 2.78. Capaian Kab/Kota yang menyelenggarakanLayanan UBM tahun 2020-
2021 ................................................................................................234
Grafik 2.79. Persentase Kab/Kota yang menyelenggarakan Layanan UBM tahun 2021
........................................................................................................235
Grafik 2.80. Capaian Indikator Kab/Kota yang menyelenggarakan Layanan UBM
Tahun 2021 dibandingkan dengan Target Jangka Menengah RAK
Dit.P2PTM 2020-2024.......................................................................235
Grafik 2.81. Jumlah Kab/Kota yang melakukan pelayanan terpadu (PANDU) PTM di >
80% Puskesmas Tahun 2021 ............................................................238
Grafik 2.82. Provinsi yang Kab/Kota yang melaksanakan PANDU di > 80%
Puskesmas, Berdasarkan Provinsi tahun 2021 ..................................239
Grafik 2.83. Capaian Indikator Kab/Kota yang melaksanakan PANDU di > 80%
Puskesmas Tahun 2021 dibandingkan dengan target jangka menengah
RAK Dit.P2PTM 2020-2024 ...............................................................239
Grafik 2.84. Jumlah Kab/Kota yang melaksanakan Deteksi Dini Gangguan Indera
(Gangguan Penglihatan dan atau gangguan Pendengaran) pada > 40%
Populasi tahun 2021.........................................................................243
xiv
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.85. Capaian Deteksi Dini Gangguan Indera (Gangguan Penglihatan dan/atau
Gangguan Pendengaran) pada 40% Populasi dibandingkan dengan target
jangka menengah RAK Dit.P2PTM 2020-2024....................................245
Grafik 2.86. Capaian Deteksi Dini Gangguan Indera (Gangguan Penglihatan dan/atau
Gangguan Pendengaran) berdasarkan Provinsi Tahun 2021...............246
Grafik 2.87. Capaian Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Deteksi Dini Penyakit
Kanker >80% Populasi Wanita Usia 30-50 Tahun 2021......................252
Grafik 2.88. Kabupaten/Kota yang memiliki cakupan deteksi dini kanker leher rahim
dan kanker payudara > 25% tahun 2021...........................................253
Grafik 2.89. Capaian Indikator Tahun 2021 .........................................................254
Grafik 2.90. Target Dan Realisasi Nilai Reformasi Birokrasi Ditjen P2P Tahun 2020-
2024 ................................................................................................279
Grafik 2.91. Nilai Reformasi Birokrasi Ditjen P2P Tahun 2019-2021 ...................280
Grafik 2.92. Perbandingan Nilai RB Ditjen P2P Dan Ditjen Kesmas Tahun 2020-
2021 ................................................................................................280
Grafik 2.93. Target Dan Realisasi Persentase Kinerja RKAKL Ditjen P2P Tahun
2020-2024 .......................................................................................287
Grafik 2.94. Target Dan Realisasi Persentase Kinerja RKAKL Ditjen P2P Tahun
2016-2021 .......................................................................................288
Grafik 2.95. Nilai Kinerja Satker Ditjen P2P Tahun 2021.....................................289
Grafik 2.96. Perbandingan Kinerja RKAKL Ditjen P2P Dan Ditjen Kesmas Tahun
2020-2021 .......................................................................................290
xv Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Daftar Tabel
Tabel 2.1. Angka keberhasilan pengobatan di dunia Tahun 2021 .........................15
Tabel 2.2. Capaian Penduduk Berdasarkan Endemisitas Malaria 2021.................21
Tabel 2.3. Jumlah Kab/Kota dengan Eliminasi Malaria sampai tahun 2021 .........22
Tabel 2.4. Jumlah Kab/Kota dengan eliminasi kusta per Provinsi Tahun 2021 .....35
Tabel 2.5. Jumlah Kab/Kota endemis filariasis berhasil mencapai eliminasi
filariasis sampai tahun 2021...............................................................40
Tabel 2.6. Target dan Realisasi Indikator Subdit Penyakit Infeksi Emerging Tahun
2020 s/d 2024 .................................................................................113
Tabel 2.7. Target dan Realisasi Kabupaten/Kota Yang Memiliki Peta Risiko Penyakit
Infeksi Emerging Tahun 2021 ...........................................................113
Tabel 2.8. Jumlah Kab/Kota dan Penduduk Berdasarkan Endemisitas Tahun 2021
*per 17 Januari 2020........................................................................122
Tabel 2.9. Jumlah Kab/Kota Endemis Filariasis Berhasil Menurunkan Angka
Mikrofilaria Rate <1% atau Antigenemia <2% per provinsi di Indonesia
Tahun 2021 *per 15 Januari 2022 ....................................................133
Tabel 2.10. Jumlah Kab/Kota yang mempunyai IR ≤ 49/100.000 penduduk per
provinsi di Indonesia Tahun 2021 *per 18 Januari 2022 ....................145
Tabel 2.11. Target dan Realisasi Jumlah Kab/ Kota yang Memiliki 25% Puskesmas
yang Melaksanakan Surveilans Vektor Tahun 2020-2024 ..................154
Tabel 2.12. Daftar Desa Eliminasi Schistosomiasis Tahun 2021...........................157
Tabel 2.13. Target dan Capaian Persentase Kab/Kota yang 80% Puskesmasnya
melaksanakan tatalaksana diare balita sesuai standar. .....................205
Tabel 2.14. Persentase Capaian 20-49% Deteksi Dini pada Populasi Usia > 15 tahun
di Kabupaten/Kota tahun 2021 ........................................................226
Tabel 2.15. Capaian Target Kabupaten/Kota .......................................................244
Tabel 2.16. Target dan Capaian Tahun 2021 .......................................................256
Tabel 2.17. Perbandingan Target dan Capaian Tahun 2020 dan 2021 ..................256
Tabel 2.18. Perbandingan Target dan Capaian 2020, 2021 dan 2022 ...................256
Tabel 2.19. Target dan Capaian Tahun 2021 .......................................................262
Tabel 2.20. Perbandingan Target dan Capaian Tahun 2020 dan 2021 ..................262
Tabel 2.21. Perbandingan Target dan Capaian Tahun 2020, 2021 dan 2022........262
Tabel 2.22. Target dan Capaian Tahun 2021 .......................................................265
xvi
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Tabel 2.23. Perbandingan Target dan Capaian Tahun 2020 dan 2021 ..................266
Tabel 2.24. Perbandingan Target dan Capaian 2020, 2021 dan 2022 ...................266
Tabel 2.25. Target dan Capaian Tahun 2021 .......................................................268
Tabel 2.26. Perbandingan Target dan Capaian Tahun 2020 dan 2021 ..................269
Tabel 2.27. Perbandingan Target dan Capaian 2020, 2021 dan 2022....................269
Tabel 2.28. Komponen Penilaian Reformasi Birokrasi ..........................................275
Tabel 2.29. Hasil Penilaian Mandiri RB Ditjen P2P Tahun 2020-2021 ................277
Profil Ditjen P2P 2021.pdf
Profil Ditjen P2P 2021.pdf
1
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
BAB I
PENDAHULUAN
A. Tugas Pokok dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut Ditjen Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit (Ditjen P2P) mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. perumusan kebijakan di bidang surveilans epidemiologi dan karantina,
pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit
zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika,
Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya (NAPZA);
2. pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans epidemiologi dan karantina,
pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit
zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika,
Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya (NAPZA);
3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang surveilans
epidemiologi dan karantina, pencegahan dan pengendalian penyakit menular,
penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya
kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya (NAPZA);
4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans epidemiologi dan
karantina, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor,
penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan
Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya (NAPZA);
5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans epidemiologi dan
karantina, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor,
penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan
Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya (NAPZA);
6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit; dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
B. Struktur Organisasi
Dalam struktur organisasi Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Menteri Kesehatan.
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit membawahi 6 (enam)
eselon II yaitu:
1) Sekretariat Direktorat Jenderal;
2) Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan;
3) Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung;
4) Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik;
5) Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular; dan
6) Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA.
Struktur organisasi Ditjen P2P mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan sebagai berikut:
Gambar 1.1. Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit
Terdapat perbedaan SOTK pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
3
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Nomor 25 Tahun 2020 dibandingkan dengan pada Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 yakni adanya kelompok jabatan
fungsional dan penyederhanaan jabatan struktural dengan meniadakan Kasubdit,
Kabag dan Kasie.
C. Sumber Daya Manusia
Pada tahun 2021, jumlah pegawai Ditjen P2P tersebar pada Satuan Kerja yang
berada pada Unit Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis sebanyak 4.256 orang. Jumlah
pegawai pada Balai Besar/Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan
Penyakit (B/BTKLPP) sebanyak 743 orang (18%), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
sebanyak 2.989 orang (70%), dan pada kantor pusat adalah 524 orang (12%) seperti
dalam grafik berikut ini:
Grafik 1.1. Distribusi Pegawai pada Ditjen P2P Tahun 2021
Sumber data : Bagian Kepagawaian dan Umum Tahun 2020
per tanggal 21 Januari 2022
Distribusi pegawai berdasarkan kelompok umur, terbanyak pada kelompok umur
36-40 tahun dan paling sedikit pada kelompok umur 21-25 tahun, seperti dalam grafik
berikut ini:
524
12%
2989
70%
743
18%
UNIT UTAMA KKP BTKLPP
4 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 1.2. Distribusi Pegawai berdasarkan Kelompok Umur Tahun 2021
Sumber data : Bagian Kepagawaian dan Umum Tahun 2020
per tanggal 21 Januari 2022
Distribusi pegawai berdasarkan jabatan terbagi menjadi jabatan struktural,
jabatan fungsional tertentu dan staf pelaksana. Berdasarkan grafik dibawah ini, maka
jabatan paling banyak pada Ditjen P2P adalah jabatan fungsional tertentu sebanyak
2.580 orang (61%), jabatan staf pelaksana sebanyak 1.552 orang (36%) dan jabatan
struktural sebanyak 124 (3%), seperti dalam grafik dibawah ini:
Grafik 1.3. Distribusi Pegawai berdasarkan Jabatan Tahun 2021
Sumber data : Bagian Kepagawaian dan Umum Tahun 2020 per tanggal 21 Januari 2022
0
100
200
300
400
500
600
700
800
900
56 - 60 51 - 55 46 - 50 41 - 45 36 - 40 31 - 35 26 - 30 21 - 25
208
518
665
835
871
792
337
30
0
500
1000
1500
2000
2500
3000
1 12 46 64 1
2580
1552
5
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Distribusi pegawai berdasarkan jabatan fungsional digambarkan dalam grafik
berikut ini dimana jabatan fungsional terbanyak adalah epidemiolog kesehatan ahli
muda sebanyak 371 orang, secara lengkap dijelaskan dalam grafik berikut ini:
Grafik 1.4. Distribusi Pegawai Berdasarkan Jabatan Fungsional Tahun 2021
Sumber data : Bagian Kepegawaian dan Umum Tahun 2020
per tanggal 21 Januari 2022
371
196
141
127
122
113
100
97
93
91
69
64
57
57
44
42
42
40
39
39
37
36
35
33
32
31
30
29
26
24
23
21
20
18
17
17
16
15
14
14
12
12
12
11
9
8
8
8
8
7
7
4
4
3
3
3
3
3
2
2
2
2
2
2
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
0 50 100 150 200 250 300 350 400
Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda (JF)
Dokter Ahli Muda (JF)
Perawat Terampil (JF)
Entomolog Kesehatan Ahli Muda (JF)
Entomolog Kesehatan Ahli Pertama (JF)
Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Muda (JF)
Pranata Keuangan APBN Mahir (JF)
Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama (JF)
Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil (JF)
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda (JF)
Entomolog Kesehatan Mahir (JF)
Epidemiolog Kesehatan Mahir (JF)
Perawat Penyelia (JF)
Analis Kepegawaian Ahli Pertama (JF)
Perawat Ahli Pertama (JF)
Analis Kepegawaian Ahli Muda (JF)
Arsiparis Ahli Muda (JF)
Perencana Ahli Muda (JF)
Entomolog Kesehatan Ahli Madya (JF)
Analis Kepegawaian Mahir (JF)
Arsiparis Ahli Pertama (JF)
Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama (JF)
Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Muda (JF)
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya (JF)
Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Madya (JF)
Entomolog Kesehatan Penyelia (JF)
Perencana Ahli Pertama (JF)
Arsiparis Ahli Madya (JF)
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (JF)
Analis Anggaran Ahli Muda (JF)
Perencana Ahli Madya (JF)
Pranata Komputer Ahli Muda (JF)
Analis Anggaran Ahli Pertama (JF)
Asisten Apoteker Mahir (JF)
Asisten Apoteker Terampil (JF)
Penata Laksana Barang Mahir (JF)
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama (JF)
Pranata Hubungan Masyarakat Mahir (JF)
6 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
BAB II
CAPAIAN PROGRAM DAN KINERJA
A. Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan
Renstra Kementerian Kesehatan merupakan dokumen perencanaan yang bersifat
indikatif memuat program-program pembangunan kesehatan yang akan dilaksanakan
oleh Kementerian Kesehatan dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja
Kementerian Kesehatan dan Rencana Kerja Pemerintah.
1. Persentase Orang Dengan HIV-AIDS yang menjalani Terapi ARV (ODHA on
ART) sebesar 45%
Orang Dengan HIV AIDS (ODHA) adalah orang yang secara positif didiagnosa
terinfeksi HIV/AIDS. Indikator ODHA on ART merupakan salah satu indikator dalam
pencegahan dan pengendalian penyakit HIV AIDS. Untuk memutuskan mata rantai
penularan HIV AIDS untuk mengakhiri AIDS pada tahun 2030, maka diharapkan setiap
ODHA yang ditemukan diobati, sehingga virus dapat tersupresi (jumlah virus didalam
tubuh sangat rendah) dan tidak lagi berpotensi menularkan kepada orang lain.
Indikator ODHA on ART menggambarkan sejauh mana program mampu
mengendalikan laju transmisi penyakit. Capaian indikator persentase ODHA on ART
tahun 2021 belum mencapai target yakni sebesar 28% dari target 45% atau sebesar
62,2%, meskipun demikian terdapat peningkatan capaian sebesar 2% dari tahun 2020
(26%) dengan tahun 2021 (28%), seperti digambarkan dalam grafik berkut ini:
Grafik 2.1. Target dan Capaian Persentase ODHA on ART Tahun 2020-2024
Sumber data : Laporan Substansi HIV AIDS per 19 Januari 2022
Dari grafik diatas terlihat selama 2 tahun berturut-turut tidak mencapai target
sehingga diperkirakan untuk tahun 2022-2024 tidak berjalan on track dan perlu upaya
40
45
50
55
60
26 28
0
10
20
30
40
50
60
70
2020 2021 2022 2023 2024
Target Capaian
7
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
keras untuk mencapai target tersebut. Data kaskade HIV dan ART sampai September
2021 menunjukkan dari jumlah estimasi ODHA tahun 2021 sebanyak 543.100 orang,
jumlah ODHA yang ditemukan sebanyak 444.495 orang (81,8%). Jumlah ODHA yang
ditemukan dan masih hidup (378.446 orang) dilaporkan mencapai 69,6% dari jumlah
estimasi ODHA hidup (543.100 orang). ODHA yang rutin menerima pengobatan ARV
sebanyak 28% (149.833 orang) dari estimasi ODHA (543.100 orang) dengan lost to
follow up/LFU setelah memulai pengobatan ARV (71.005 orang) sebesar 25% dari
ODHA yang pernah memulai pengobatan ARV (280.675 orang). Secara lengkap dalam
grafik berikut ini:
Grafik 2.2. Cascade HIV dan ART sampai September 2021
Sumber data : Laporan Substansi HIV AIDS per Oktober 2021
Tren temuan kasus HIV dan AIDS sejak tahun 2017 – 2020 menunjukkan bahwa
kasus HIV setiap tahun berada pada angka 40.000 – 50.000 kasus. Sedangkan sampai
September tahun 2021 mengalami penurunan. Kasus AIDS digambarkan kurang dari
10.000 kasus per tahun sejak 2019. Kebijakan pengendalian HIV adalah melakukan
tes dan pengobatan (test and treat) dimana setiap kasus yang ditemukan harus
mendapatkan pengobatan sedini mungkin. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan
kasus yang terlambat mendapatkan akses pengobatan sehingga ODHA lebih dini
mendapatkan tatalaksana yang baik dan memiliki kualitas hidup yang optimal dan
sehat. Tujuan akhirnya adalah dapat menekan angka kematian yang berhubungan
dengan AIDS sekaligus mendukung pemerintah dalam meningkatkan SDM yang
berkualitas dan memiliki daya saing. Secara lengkap trend kasus HIV/AIDS
digambarkan dalam grafik berikut ini:
8 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.3. Jumlah Kasus HIV dan Kasus AIDS Tahun 2017 – September 2021
Sumber data : Laporan Substansi HIV AIDS per Oktober 2021
Bila dibandingkan dengan indikator RPJMN dan indikator sasaran strategis dalam
Renstra Kementerian Kesehatan yakni menurunnya insidensi HIV menjadi 0,21 per
1.000 penduduk yang tidak terinfeksi HIV, maka indikator ODHA on ART akan
mempengaruhi insidensi HIV karena apabila ODHA teratur minum ARV maka setelah
6 bulan virusnya akan tersupresi dan potensi penularan kepada orang lain menjadi
sangat rendah. Hal ini tentu dapat menekan terjadinya infeksi baru. Saat ini data riil
infeksi baru belum dapat dilihat dari sistem pencatatan yang ada. Infeksi baru atau
insidensi diukur dengan menggunakan tools AEM (AIDS Epidemic Model) dengan
memasukkan data temuan kasus HIV, ODHA on ARV, angka penjangkauan,
pemanfaatan kondom dalam pencegahan dan beberapa variabel lain yang terkait ke
dalam tools tersebut. Penghitungan dengan tools ini akan menghasilkan angka estimasi
ODHA termasuk juga insiden.
Jika dibandingkan dengan negara lain khususnya di Asia Pasifik, pada tahun
2020, Indonesia berada pada urutan tiga terendah terkait proporsi ODHA on ART.
Tahun 2020 capaian indikator ODHA on ART Indonesia adalah 26%, seperti
digambarkan pada grafik berikut ini:
9
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.4. Proporsi Inisiasi ART Baru, ODHA dalam Pengobatan
dan Gap Pengobatan pada ODHA, Asia Pasifik Tahun 2020
Sumber data : Global AIDS Update, UNAIDS , 2021
Pada grafik di atas, yang berwarna merah adalah ODHA yang masih dalam
pengobatan (on ART) dan yang berwarna oranye adalah yang baru pengobatan di tahun
2020 sehingga dapat dilihat capaian indikator ODHA on ART pada tahun 2020,
Indonesia sebesar 26%. Indikator ini memperlihatkan persentase jumlah Orang Dengan
HIV AIDS (ODHA) yang sedang menjalani terapi obat Anti Retro Virus (ARV) terus
menerus, baik pada ODHA yang baru memulai terapi di tahun 2020 maupun ODHA
yang memulai terapi dari tahun-tahun sebelumnya dibandingkan jumlah estimasi
ODHA. Bar yang berwarna abu-abu memperlihatkan gap yang harus dicapai setiap
negara sesuai dengan target berdasarkan estimasi ODHA yang dimiliki.
Saat ini Indonesia memiliki kebijakan untuk melakukan tatalaksana semua kasus
HIV yang ditemukan tanpa memandang hasil CD4 atau menunggu hasil pemeriksaan
laboratorium untuk mengukur fungsi hati, fungsi ginjal atau pemeriksaan laboratorium
penunjang lainnya. Jadi, semua kasus yang ditemukan bisa langsung diberikan
pengobatan. Selain itu, sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Profesi Dokter
Indonesia tahun 2019, penyakit HIV AIDS tanpa komplikasi masuk sebagai daftar
penyakit dengan tingkat kemampuan 4, sehingga dokter dapat melaksanakan
penatalaksanaan penyait HIV secara mandiri. Pengobatan HIV yang awalnya
dilaksanakan di level FKRTL (Rumah Sakit) diperluas sampai level layanan primer
(Puskesmas). Namun, belum semuanya puskesmas mampu menemukan kasus HIV
dan melakukan tatalaksana untuk kasus HIV.
10 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Jumlah layanan kesehatan (puskesmas, klinik, dan rumah sakit) yang hanya
mampu melakukan tes jauh lebih besar daripada jumlah layanan kesehatan yang
mampu melakukan tes dan pengobatan atau sering disebut layanan PDP (Perawatan
Dukungan dan Pengobatan). Jumlah ini selalu ditingkatkan dengan melakukan
perluasan layanan melalui pelatihan atau orientasi di tingkat pusat dan provinsi.
Jumlah layanan tes yang banyak memudahkan dan membantu meningkatkan capaian
tes HIV di Indonesia. Namun jika jumlah layanan PDP tidak mengalami peningkatan
yang juga signifikan maka jika ditemukan kasus positif, maka risiko kasus tersebut
tidak melakukan pengobatan atau hilang setelah pengobatan (LTFU) akan tetap ada.
Sampai Desember tahun 2020, jumlah layanan tes yang melapor adalah 7391
layanan (74%) dari 9951 layanan yang melapor. Tahun 2021 terdapat kenaikan 11,8%
menjadi 8267 layanan (80%) yang melapor dari 10.329 layanan. (Data September 2021).
Kemudian untuk layanan PDP yang ada di tahun 2020 terdapat 1280 layanan (87%)
yang melapor dari 1471 layanan PDP yang pernah diaktivasi. Tahun ini, sampai
September 2021 terdapat 1468 layanan (81%) dari 1799 layanan PDP yang pernah
diaktivasi. Dari data tersebut, secara jumlah layanan PDP yang diaktivasi dan melapor
meningkat. Namun, dari persentase layanan PDP yang melapor dari yang sudah
diaktivasi tahun 2021 dibandingkan dengan 2020 menurun. Padahal dengan
peningkatan layanan PDP dan juga konsisten melaporkan data, mengurangi risiko
underreporting untuk ODHA on ART.
Jumlah pasien yang loss to follow up (LFU) dari data terakhir mencapai 13%,
meningkat satu persen dibandingkan data tahun 2020. Angka ini mempengaruhi
jumlah ODHA on ART yang ada. Jika ODHA LFU yang ada bisa ditekan serendah
mungkin maka angka ODHA on ART akan meningkat. Faktor-faktor yang
mempengaruhi tingginya LFU terkait juga dengan aderen ODHA tersebut terhadap ARV.
Kepatuhan atau aderen ini merupakan salah satu kunci keberhasilan pengobatan
infeksi HIV. Aderen terhadap ART dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk kondisi
klinis pasien, kondisi sosial, jenis obat yang dikonsumsi, dan hubungan pasien dengan
penyedia layanan.
Sebelum dimulainya terapi ARV, setiap pasien diharapkan menerima dan
mengetahui informasi tentang penyakit HIV termasuk tujuan terapi yakni menekan
jumlah virus, menurunkan morbiditas dan mortalitas, mencegah penularan HIV
melalui kontak seks. Selain itu mereka juga harus mengetahui jenis obat yg diberikan
11
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
termasuk dosis dan efek sampingnya, pentingnya patuh minum obat, serta risiko
resistensi obat jika tidak patuh. Meskipun demikian, informasi saja tidak cukup untuk
menjamin tingginya tingkat aderen. Pasien juga harus memiliki motivasi positif untuk
memulai dan mempertahankan terapi.
Selain itu, ketidakpatuhan kadang diakibatkan karena salah satu atau lebih dari
beberapa faktor psikososial, seperti depresi dan gangguan mental, gangguan
neurokognitif, rendahnya pengetahuan tentang kesehatan, rendahnya support social,
konsumsi alkohol berlebihan, pengguna napza aktif, tunawisma, kemiskinan, menjaga
rahasia status HIV, penolakan, stigma. Umur pasien juga mempengaruhi aderen,
khususnya, beberapa remaja dan pasien HIV dewasa muda merupakan kelompok yang
memiliki tantangan yang cukup besar dalam mencapai tingkat kepatuhan.
Fasilitas layanan kesehatan juga berperan penting dalam keberhasilan atau
kegagalan aderen pengobatan. Perawatan multidisiplin komprehensif (seperti manajer
kasus, dokter, perawat, laboran dan petugas pencatatan dan pelaporan) akan
meningkatkan keberhasilan dalam mendukung kebutuhan pasien, yang sangat
komplek, termasuk kebutuhan untuk kepatuhan berobat.
Pandemi COVID-19 yang masih menjadi masalah di dunia juga mempengaruhi
pencegahan dan pengendalian HIV di Indonesia. Penerapan kebijakan dalam
pencegahan penularan COVID-19 di masyarakat yang berubah-ubah mempengaruhi
aktivitas masyarakat. Adanya pembatasan aktivitas masyarakat menurunkan
keinginan dan kebutuhan masyarakat ke luar rumah termasuk ke layanan kesehatan.
Saat penerapan berbagai kebijakan diterapkan untuk menangani COVID-19, layanan
kesehatan yang ada juga terpengaruh sehingga pengaturan jam dan pelayanan
kesehatan, dan tenaga kesehatan yang yang bertambah tanggung jawabnya untuk
penanganan COVID-19. Pembatasan pergerakan antar daerah di masa pandemi
berpengaruh pada pendistribusian ARV dan kepatuhan ODHA. Kepatuhan ODHA
terhadap terapi antiretroviral (ART) menurun karena kekhawatiran dan ketakutan
untuk mengambil obat untuk sehari-hari.
Terkait dengan data, Kemenkes memiliki sistem informasi HIV AIDS yang disebut
dengan SIHA. Tahun 2021, Kemenkes sedang menjalankan proses peralihan SIHA 1.7
yang berbasis online dan offline menjadi SIHA 2.0 berbasis online. Proses finalisasi dan
migrasi SIHA membutuhkan waktu yang cukup lama karena berbagai faktor. Kemudian
beberapa bulan terakhir juga terdapat kendala terhadap performance aplikasi SIHA 1.7
12 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
yang masih digunakan di sebagian besar layanan. Kendala tersebut berupa lambatnya
akses terhadap aplikasi sehingga membutuhkan waktu lama bagi layanan untuk bisa
menginput data di dalam SIHA.
Berbagai upaya terus dilakukan untuk mendekatkan akses layanan yang
berkualitas dan bermutu kepada masyarakat yang membutuhkan sekaligus dapat
meningkatkan akses ODHA untuk mendapatkan pengobatan ARV. Upaya yang
dilakukan untuk mencapai indikator ODHA on ART antara lain:
a) Percepatan perluasan layanan ARV dan penguatan layanan FKTP yang ada melalui
kegiatan Orientasi Pelatih Tes dan Pengobatan dengan dana APBN Pusat secara
tatap muka pada 23-26 Februari 2021. Selain itu, orientasi tes dan pengobatan HIV
AIDS dan PIMS juga dilakukan di 34 provinsi dengan anggaran dekonsentrasi.
Gambar 2.1. Pelaksanaan Orientasi Pelatih Tes dan Pengobatan
b) Pelaksanaan kegiatan Mentoring Program HIV AIDS dan PIMS di 514 Kab/Kota
sebanyak 4 batch (hybrid dan daring) pada Oktober dan November 2021. Kegiatan
ini diharapkan dapat menghasilkan mentor-mentor (tim pelatih) program HIV AIDS
dan PIMS tingkat Kab/Kota sehingga memudahkan dalam pelaksanaan perluasan
layanan.
Gambar 2.2. Orientasi Mentoring Program HIV AIDS dan IMS di Kab/Kota
13
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
c) Rekomendasi dan sosialisasi penggunaan rejimen ARV terbaru sampai pencatatan
dan pelaporannya dalam SIHA. Rejimen tersebut adalah TLD
(Tenofovir/Lamivudin/Dolutegravir) yang dapat menekan virus HIV tersupresi lebih
cepat dari paduan ARV lain.
d) Penerapan kebijakan ARV multi bulan hingga tiga bulan, multi month dispensing
(MMD) bagi ODHA yang stabil dan kerjasama dengan komunitas/pendukung ODHA
untuk memastikan kondisi dan keberlangsungan ARV pada ODHA.
e) Penguatan pendampingan ODHA oleh pendukung sebaya (komunitas) maupun oleh
kader kesehatan
f) Meningkatkan kerja sama lintas program dan lintas sektor dalam upaya
pencegahan dan pengendalian penularan HIV.
g) Percepatan migrasi dan penggunaan SIHA 1.7 ke 2.0 dan penguatan koordinasi
dengan Pusdatin.
2. Persentase angka keberhasilan pengobatan TBC/ TBC Success Rate sebesar
90%
Persentase angka keberhasilan pengobatan TBC/ Success Rate merupakan
indikator yang memberikan gambaran kualitas pengobatan TBC yaitu seberapa besar
keberhasilan pengobatan pada pasien TBC yang sudah mendapat pengobatan dan
dilaporkan. Angka ini menggambarkan besaran pasien TBC yang berhasil dalam
pengobatannya baik dengan kategori sembuh maupun kategori pengobatan lengkap.
Pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menjadi
indikator kinerja program P2TB adalah Insidensi TBC. Insidensi TBC adalah indikator
yang memberikan gambaran beban penyakit TB dan dapat memberikan petunjuk
seberapa banyak jumlah kasus TB yang baru muncul pada setiap tahunnya.
Indikator persentase angka keberhasilan pengobatan TBC (Success Rate)
merupakan indikator yang tetap dilanjutkan pada RAP P2P tahun 2020-2024. Indikator
ini mencapai target dari tahun 2016 tetapi tidak mencapai target tahun 2017-2019,
meskipun demikian capaian success rate tahun 2016-2018 meningkat terus. Tahun
2021, indikator TBC success rate tidak mencapai target dengan capaian 83% dari target
90% dengan persentase kinerja sebesar 92.22%. Data ini masih bersifat sementara
dengan kelengkapan laporan 83,6%. Secara lengkap dapat dilihat pada grafik berikut:
14 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.5. Target dan Capaian Persentase Angka Keberhasilan Pengobatan TBC
Tahun 2016 – 2021
Sumber data : Laporan Substansi TBC per 16 Januari Tahun 2022
Indikator persentase angka keberhasilan pengobatan TBC merupakan indikator
positif yang artinya jika semakin besar capaian maka semakin baik kinerjanya dan
sebaliknya jika semakin kecil capaian maka semakin buruk kinerjanya. Bila melihat
tren selama tahun 2017-2021 dimana target tidak tercapai dan dibandingkan dengan
target jangka menengah tahun 2022 dan jangka akhir tahun 2024 maka diperkirakan
indikator ini tidak berjalan on track. Meskipun demikian capaian tahun 2021 ini masih
bersifat sementara karena belum semua data dan laporan diterima. Berdasarkan hasil
capaian tahun 2016-2019, capaian selalu dalam range 80%-90%, maka prognosa
capaian tahun 2020-2024 akan berada pada range yang sama, seperti digambarkan
dalam grafik berikut ini:
Grafik 2.6. Target dan Capaian Persentase Angka Keberhasilan Pengobatan TBC
Tahun 2020-2024
Sumber data : Laporan Substansi TBC per 16 Januari Tahun 2022
Secara global, diperkirakan ada sebanyak 9,9 juta kasus TBC pada tahun 2020,
namun demikian angka ini telah menurun secara perlahan akhir-akhir ini. Indonesia
85
87
89
90 90 90
85
86
87
83 83,1 83
78
80
82
84
86
88
90
92
2016 2017 2018 2019 2020 2021
Target Realisasi
90 90 90 90 90
83,1 83
75
80
85
90
95
2020 2021 2022 2023 2024
Target Realisasi
15
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
merupakan negara terbanyak ketiga jumlah kasus pada tahun 2020 yaitu sebanyak
824.000 kasus, setelah India (2.590.000 kasus) dan China (842.000 kasus).
Berdasarkan letak geografisnya, kasus TB pada tahun 2020 paling banyak di regional
Asia Tenggara (43%), Afrika (25%) dan Pasifik Barat (18%), dan persentase yang sedikit
di Timur Tengah (8,3%), Amerika (3,0%) dan Eropa (2,3%). Ada 8 negara dengan beban
tertinggi yakni jumlah kasus dua per tiga dari total kasus global, yaitu India (26%),
Cina (8,5%), Indonesia (8,4%), Filipina (6%), Pakistan (5,8%), Nigeria (4,6%), Bangladesh
(3,6%) dan Afrika Selatan (3,3%).
Berdasarkan Badan Kesehatan Dunia WHO yang dimuat pada Global TB Report
2021, indikator yang dipakai dalam mencapai tujuan “End the Global TB epidemic”
adalah jumlah kematian akibat TB per tahun, angka kejadian (incidence rate) per tahun
serta persentase rumah tangga yang menanggung biaya pengobatan TB. Menurut TB
Global Report tahun 2021 untuk Indonesia, angka kejadian (insidensi) TB tahun 2020
adalah 301 per 100.000 (sekitar 824.000 pasien TB), dan 2,18% (18.000 kasus) di
antaranya dengan TB/HIV. Angka kematian TB adalah 34,2 per 100.000 penduduk
(jumlah kematian 93.000) tidak termasuk angka kematian akibat TB/HIV. WHO
memperkirakan ada 24.000 kasus Multi Drug Resistence (MDR) di Indonesia. Data
Global TB Report tahun 2020 menunjukkan bahwa angka keberhasilan pengobatan TB
secara global sebesar 86%, seperti terlihat pada tabel berikut ini:
Tabel 2.1. Angka keberhasilan pengobatan di dunia Tahun 2021
No Negara Populasi Jumlah Kasus Insidence
Rate
Jumlah
kematian
TSR (%)
1 India 1.400.000.000 2.600.000 186 493.000 84
2 China 1.400.000.000 842.000 60 30.000 94
3 Indonesia 273.500.000 824.000 301 93.000 83
4 Filipina 109.600.000 591.000 539 31.000 86
5 Pakistan 220.900.000 573.000 259 44.000 93
6 Nigeria 206.100.000 452.000 219 128.000 88
7 Bangladesh 164.700.000 360.000 219 44.000 95
8 Afrika Selatan 59.300.000 328.000 553 25.000 79
9 Vietnam 97.300.000 172.000 177 8.600 91
10 Myanmar 54.400.000 167.000 307 18.000 88
11 Kenya 53.800.000 139.000 258 21.000 86
12 Angola 32.900.000 115.000 350 18.000 69
13 Brazil 212.600.000 96.000 45 5.700 69
14 Uganda 45.700.000 90.000 197 7.400 82
16 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
15 Federasi Rusia 145.900.000 68.000 47 7.300 68
16 Peru 33.000.000 38.000 115 2.400 83
17 Ukraina 43.700.000 32.000 73 4.100 79
Regional
1 Afrika 1.100.000.000 2.500.000 227 379.000 86
2 Amerika 1.000.000.000 291.000 29 19.000 74
3 Timur Tengah 730.800.000 821.000 112 80.000 91
4 Eropa 932.900.000 231.000 25 21.000 75
5 Asia Tenggara 2.000.000.000 4.300.000 215 698.000 85
6 Pasifik Barat 1.900.000.000 1.800.000 95 87.000 91
Global 7.800.000.000 9.900.000 127 1.300.000 86
Sumber data : Global TBC Report, 2022
Tabel diatas menunjukkan Angka Keberhasilan Pengobatan Tuberkulosis di 8 negara
beban tertinggi dan negara-negara yang mengalami penurunan penemuan kasus TB serta
regional WHO tahun 2020. Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa secara regional,
maka angka keberhasilan terendah adalah regional Amerika (74%) dan regional Eropa
(75%), sedangkan regional Asia Tenggara sebesar 85%. Bila dibandingkan pada 8 negara
dengan beban tertinggi, maka angka keberhasilan pengobatan Tuberkulosis paling rendah
di Afrika Selatan (79%) diikuti oleh Indonesia (83%). Bila dilihat dari negara-negara yang
mengalami penurunan penemuan kasusnya, maka yang paling rendah adalah Federasi Rusia
(68%) dan Angola dan Brazil (69%).
Bila dibandingkan dengan indikator RPJMN dan indikator strategis Renstra
Kementerian Kesehatan yakni menurunnya insidensi TBC per 100.000 penduduk, maka
angka keberhasilan pengobatan akan mempengaruhi insidensi TBC. Data Global Report TB,
2021 menujukkan insidensi TBC di Indonesia sebesar 301 per 100.000 penduduk pada
tahun 2020, menurun bila dibandingkan dengan insidensi TBC tahun 2019 yakni 312 per
100.000 penduduk yang juga sudah menurun dari 2018 yakni 316 per 100.000 penduduk.
Angka insidensi menggambarkan jumlah kasus TBC di populasi, tidak hanya kasus TBC yang
datang ke pelayanan kesehatan dan dilaporkan ke program. Angka ini dipengaruhi oleh
kondisi masyarakat termasuk kemiskinan, ketimpangan pendapatan, akses terhadap
layanan kesehatan, gaya hidup, dan buruknya sanitasi lingkungan yang berakibat pada
tingginya risiko masyarakat terjangkit TBC. Insidensi TBC dengan angka keberhasilan
pengobatan memiliki hubungan negatif yang artinya jika angka keberhasilan pengobatan
17
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
semakin tinggi, maka insidensi TBC akan menurun dan sebaliknya angka keberhasilan
pengobatan semakin tinggi berarti penderita TBC yang sembuh semakin banyak dan
kemungkinan untuk menularkan akan berkurang. Jika penularan berkurang maka jumlah
penderita TBC di populasi juga berkurang, dengan demikian insidensi juga menurun.
Pemantauan insiden TBC diperlukan untuk mengetahui penyebaran kasus baru TBC dan
kambuh TBC di masyarakat. Insidensi TBC tidak hanya dipengaruhi oleh angka keberhasilan
pengobatan saja tetapi juga cakupan penemuan kasus (TBC coverage).
Upaya yang dilakukan untuk mencapai indikator antara lain
a) Peningkatan notifikasi kasus dengan pelaksanaan Mopping Up/ penyisiran kasus ke rumah sakit-
rumah sakit baik rumah sakit pemerintah maupun swasta.
b) Perbaikan sistem pencatatan dan pelaporan dengan melakukan link dengan SIMRS dan penyedia
layanan mandiri (swasta).
c) Penerapan Mandatory Notification yang lebih tegas.
d) Link dengan sistem informasi BPJS untuk peningkatan Case Finding dan kualitas pengobatan.
e) Intensified TBC Case Findings dari Fasilitas Kesehatan dan Komunitas.
f) Menegaskan lagi kewajiban melakukan pemeriksaan konfirmasi bakteriologis untuk semua
terduga TBC.
g) Regulasi yang lebih ketat mengenai pemberian pengobatan dan pengawasan.
h) Pelaksanaan investigasi kontak berdasarkan panduan yang telah didiseminasi ke seluruh
provinsi.
i) Pelaksanaan penemuan kasus TBC pada populasi risiko tinggi seperti pada pasien diabetes di
puskesmas dan faskes rujukan sesuai panduan yang telah didiseminasi ke seluruh provinsi.
j) Adanya sistem informasi TBC yang baru (TBC information system/ SITB) telah menyambungkan
jejaring sistem rujukan internal dan eksternal yang sudah mengintegrasikan puskesmas, rumah
sakit dan laboratorium rujukan.
k) Pengiriman umpan balik hasil entri SITT dan hasil penyisiran kasus ke rumah sakit yang ada di
provinsi dan kabupaten/ kota.
l) Pelaksanaan dan monitoring Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Strategi Nasional (Stranas)
TBC.
m) Pendekatan Multi-Sectoral Accountability Framework (MAF) dengan disusunnya Perpres.
Dalam rangka Peluncuran Awal Perpres 67 Tahun 2021, Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri
18 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Bappenas bersama-sama berkomitmen untuk melakukan percepatan eliminasi TBC sesuai
dengan arahan presiden RI yang juga tertuang dalam naskah Perpres No 67 Tahun 2021.
Gambar 2.3. Penyampaian dukungan Percepatan Eliminasi TBC pada acara
Peluncuran Perpres 67 Tahun 2021
n) TB Summit 2021, untuk memperkuat komitmen semua pihak untuk berperan dalam upaya
pencegahan dan pengendalian TBC serta mendorong semua mitra TBC dan kelompok
masyarakat untuk senantiasa melakukan upaya baru yang inovatif dalam pencegahan dan
pengendalian TBC.
Gambar 2.4. TB Summit 2021
o) UN Highlevel Meeting, dengan tujuan untuk meninjau kemajuan pelaksanaan komitmen,
memeriksa dan memperdebatkan elemen-elemen baru dan aspek-aspek pengembangan dari
upaya penanggulangan TBC, menghasilkan konsensus tentang prioritas utama termasuk
19
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
mengarusutamakan perlindungan sosial di dunia pasca-COVID19 untuk mengembalikan upaya
akhiri TBC ke jalur semula seperti sebelum pandemi.
Gambar 2.5. UN Highlevel Meeting 2021
3. Jumlah kab/kota yang mencapai eliminasi malaria sebesar 345 kab/kota
Tujuan program malaria di Indonesia adalah untuk mencapai eliminasi malaria
yang ditegaskan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor.
293/Menkes/SK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia
dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor. 443.41/465/SJ tanggal 8 Februari
2010 kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Eliminasi Malaria di Indonesia yang harus dicapai secara bertahap mulai dari
tahun 2010 sampai seluruh wilayah Indonesia bebas malaria selambat-lambatnya
tahun 2030. Hal tersebut juga telah disepakati oleh Presiden Republik Indonesia Joko
Widodo bersama kepala negara lainnya di kawasan Asia-Pasifik dalam acara East Asia
Summit yang ke-9 di Myanmar. Untuk mencapai tujuan tersebut eliminasi malaria
adalah suatu upaya untuk menghentikan penularan malaria setempat dalam satu
wilayah geografi tertentu, dan bukan berarti tidak ada kasus malaria impor serta sudah
tidak ada vektor di wilayah tersebut, sehingga tetap dibutuhkan kegiatan kewaspadaan
untuk mencegah penularan kembali. Kabupaten/kota yang telah memenuhi
persyaratan dasar eliminasi malaria harus mengirimkan surat pengajuan penilaian
eliminasi kepada Subdit Malaria Ditjen P2P, kemudian tim penilai eliminasi yang terdiri
dari Subdit Malaria dan para ahli malaria akan menilai kabupaten/kota tersebut
menggunakan tools yang telah dibuat dengan kriteria utama:
20 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
1) Annual Paracite Incidence (API) kurang dari 1 Per 1000 penduduk.
2) Positivity Rate < 5%.
3) Tidak ada penularan setempat malaria selama tiga tahun berturut-turut.
Selain itu dilakukan penilaian berdasarkan kriteria lainnya yaitu:
1) Pelaksanaan penemuan dan tatalaksana kasus malaria
2) Pencegahan dan penanggulangan faktor risiko
3) Surveilans dan penanggulangan KLB
4) Peningkatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE)
5) Peningkatan sumber daya manusia
6) Komitmen pemerintah daerah
Setelah dilakukan penilaian maka tim penilai akan mengajukan rekomendasi
hasil penilaian tersebut di dalam rapat komisi eliminasi malaria, apabila disetujui maka
komisi akan mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk diberikan sertifikat
eliminasi malaria pada kabupaten tersebut.
Suatu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi kriteria eliminasi malaria sesuai
dengan SK Dirjen P2PL Nomor HK.02.03/D.1/I.2/99/2015 tahun 2015 tentang
petunjuk teknis penilaian eliminasi malaria. Daerah tersebut harus memenuhi tiga
kriteria utama yaitu API kurang dari 1 Per 1000 penduduk, Positivity Rate ≤ 5% dan
tidak ada penularan setempat malaria selama tiga tahun berturut-turut serta
memenuhi beberapa persyaratan lainnya. Kemudian bukan berarti tidak ada kasus
malaria impor serta sudah tidak ada vektor malaria di wilayah tersebut sehingga tetap
dibutuhkan kewaspadaan untuk mempertahankan status bebas malaria. Status
eliminasi malaria ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI berupa pemberian sertifikat
eliminasi malaria kepada Kabupaten/Kota yang telah memenuhi syarat.
Secara kumulatif pada tahun 2021 terdapat 476 kabupaten/kota dengan API <
1‰, dimana sekitar 85% penduduk Indonesia berada di wilayah bebas malaria,
sedangkan 3 Provinsi masih berada pada daerah dengan endemisitas tinggi seperti
digambarkan berikut ini:
21
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.6. Peta Endemisitas Malaria di Indonesia Tahun 2021
Dalam rangka percepatan eliminasi malaria, selama pandemi Covid-19, telah
dilakukan pertemuan virtual terhadap hasil self asesmen eliminasi untuk >40
Kabupaten/Kota, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan uji petik guna
melakukan validasi terhadap data dukung terhadap kabupaten/kota yang dianggap
sudah memenuhi syarat dan diperoleh hasil sebagai berikut:
Tabel 2.2. Capaian Penduduk Berdasarkan Endemisitas Malaria 2021
Sumber data : Laporan Substansi Malaria, data per 13 Januari 2022.
Kabupaten/kota yang telah mencapai eliminasi malaria pada tahun 2021 yaitu
sebanyak 347 kabupaten/kota dari target yang ditentukan sebesar 345 kab/kota atau
pencapaian kinerja sebesar 100,6%. Berikut jumlah Kab/Kota yang telah eliminasi di
34 Provinsi di Indonesia.
No Endemisitas
Penduduk 2021 Kab/Kota 2021
Jumlah % Jumlah %
1 Eliminasi (Bebas Malaria) 232.867.904 85,5% 347 68%
2 Endemis Rendah (API < 1) 34.224.762 12,5% 129 25%
3 Endemis Sedang (API 1-5) 2.503.577 1 % 16 3%
4 Endemis Tinggi (API > 5) 2.652.211 1% 22 4%
Total 272.248.454 100% 514 100%
22 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Tabel 2.3. Jumlah Kab/Kota dengan Eliminasi Malaria sampai tahun 2021
No Provinsi Jumlah
Kab/Kota
Jumlah Kab/Kota
Eliminasi
%
1 DKI Jakarta 6 6 100%
2 Jawa Timur 38 38 100%
3 Banten 8 8 100%
4 Bali 9 9 100%
5 Jawa Barat 27 26 96%
6 Aceh 23 22 96%
7 Sumatera Barat 19 18 95%
8 Jawa Tengah 35 33 94%
9 Riau 12 11 92%
10 Sulawesi Selatan 24 21 88%
11 Kepulauan Bangka Belitung 7 6 86%
12 Gorontalo 6 5 83%
13 Sulawesi Barat 6 5 83%
14 Di Yogyakarta 5 4 80%
15 Kalimantan Tengah 14 11 79%
16 Lampung 15 11 73%
17 Sulawesi Tenggara 17 12 71%
18 Bengkulu 10 7 70%
19 Kalimantan Selatan 13 9 69%
20 Sumatera Selatan 17 11 65%
21 Sumatera Utara 33 21 64%
22 Jambi 11 7 64%
23 Nusa Tenggara Barat 10 6 60%
24 Kalimantan Utara 5 3 60%
25 Kep. Riau 7 4 57%
26 Sulawesi Utara 15 8 53%
27 Sulawesi Tengah 13 6 46%
28 Kalimantan Barat 14 6 43%
29 Kalimantan Timur 10 4 40%
30 Maluku Utara 10 4 40%
31 Nusa Tenggara Timur 22 5 23%
32 Maluku 11 0 0%
33 Papua Barat 13 0 0%
34 Papua 29 0 0%
TOTAL 514 347 67.5%
Sumber data : Laporan Substansi Malaria, data per 13 Januari 2022
Berdasarkan tabel diatas, sebanyak 67,5% kabupaten/kota di Indonesia telah
mencapai eliminasi malaria dengan persentase terbanyak pada Provinsi DKI Jakarta,
Bali, Jawa Timur dan Banten dimana seluruh kabupaten/kotanya telah bebas malaria
23
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
(100%). Pada tahun 2021 terdapat penambahan satu Provinsi yang seluruh
kabupaten/Kota nya telah mencapai tahap eliminasi malaria yaitu Provinsi Banten.
Eliminasi malaria di Kabupaten Lebak dan Pandeglang pada tahun 2021 menjadikan
total seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Banten telah mencapai eliminasi malaria
(100%).
Grafik 2.7. Capaian Eliminasi Malaria di Indonesia tahun 2016-2021
Sumber data : Laporan Substansi Malaria, data per 13 Januari 2022
Tren capaian eliminasi Malaria digambarkan pada grafik diatas dimana terjadi
peningkatan capaian realisasi jumlah kabupaten/kota yang mencapai eliminasi
malaria yakni sebanyak 285 Kab/Kota pada tahun 2018, menjadi 300 Kab/Kota pada
tahun 2019, mencapai 318 Kab/Kota pada tahun 2020 dan 347 Kab/Kota pada akhir
tahun 2021. Penambahan jumlah Kab/Kota yang mencapai eliminasi malaria pada
tahun 2021 berasal dari 16 Kabupaten/Kota yaitu 1 Kab/Kota di Provinsi Jawa Barat,
1 Kab/Kota di Provinsi Aceh, 1 Kab/Kota di Provinsi Sumatera Barat, 1 Kab/Kota di
Provinsi Riau, 2 Kab/Kota di Provinsi Banten, 1 Kab/Kota di Provinsi Sulawesi
Tenggara, 2 Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan, 2 Kab/Kota di Provinsi Sumatera
Selatan, 1 Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, 3 Kab/Kota di Provinsi Bengkulu, 3
Kab/Kota di Provinsi Gorontalo, 3 Kab/Kota di Provinsi NTB, 1 Kab/Kota di Provinsi
Kalimantan Timur, 2 Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, 3 Kab/Kota di Provinsi
Maluku Utara, 2 Kab/Kota di Provinsi NTT. Terdapat penambahan kabupaten/kota
eliminasi malaria sebanyak 29 Kabupaten/Kota dari 27 kabupaten/kota yang
ditargetkan pada tahun 2021.
24 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Capaian indikator pada tahun 2020 yakni 98% meningkat menjadi 100,6% pada
tahun 2021, sehingga bila dibandingkan dengan target jangka menengah tahun 2022
dan jangka akhir tahun 2024 maka capaian indikator Jumlah Kabupaten/kota yang
telah mencapai eliminasi malaria akan berjalan on track pada tahun 2022-2024, seperti
dalam grafik berikut ini:
Grafik 2.8. Target dan Capaian Eliminasi Malaria 2020-2024
Sumber data : Laporan Substansi Malaria, data per 13 Januari 2022
Dari tahun 2000 sampai 2020, sebanyak 23 negara selama 3 tahun berturut-turut
mencapai nol kasus malaria indigenous dan 12 dari negara-negara tersebut telah
disertifikasi bebas malaria oleh WHO. Sertifikasi bebas malaria diberikan oleh WHO
pada suatu negara dimana penularan malaria dalam negeri telah terputus selama 3
tahun berturut-turut. Pada tahun 2021, negara China dan El Salvador telah
disertifikasi bebas malaria. Di wilayah Asia Tenggara negara yang telah dinyatakan
bebas malaria adalah Maladewa pada tahun 2015 dan Sri Lanka yang telah disertifikasi
bebas malaria pada tahun 2016 sedangkan Bhutan dan Indonesia belum mendapat
sertifikat bebas malaria. Sembilan dari sebelas negara WHO di Wilayah Asia Tenggara
adalah endemis malaria, terhitung 38% kasus malaria global terdapat di wilayah Afrika
termasuk Asia Tenggara. Pada tahun 2020, wilayah Asia Tenggara memiliki 5 juta
perkiraan kasus. Semua negara telah memenuhi target Global Technical Strategy (GTS)
2020 yaitu terdapat pengurangan kasus lebih dari 40% pada tahun 2020 dibandingkan
dengan kasus tahun 2015, kecuali Bhutan dan Indonesia, dimana kejadian kasus
berkurang masing-masing sebesar 39% dan 35%.
325
345
365
385
405
318
347
0
50
100
150
200
250
300
350
400
450
2020 2021 2022 2023 2024
Target Realisasi
25
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Untuk mencapai target eliminasi malaria maka diperlukan indikator komposit
untuk mendukung tercapainya cakupan yaitu persentase konfirmasi sediaan darah
serta persentase pengobatan standar yang juga merupakan indikator Pemantauan
Program Prioritas Janji Presiden tahun 2021 oleh Kemenko PMK dan KSP (Kantor Staf
Presiden) yang dipantau setiap tiga bulan. Persentase pemeriksaan sediaan darah
adalah persentasi suspek malaria yang dilakukan konfirmasi laboratorium baik
menggunakan mikroskop maupun Rapid Diagnostik Test (RDT) dari semua suspek
yang ditemukan. Persentase pemeriksaan sediaan darah adalah persentasi suspek
Malaria yang dilakukan konfirmasi laboratorium baik menggunakan mikroskop
maupun Rapid Diagnostik Test (RDT) dari semua suspek yang ditemukan. Target dan
capaian indikator persentase pemeriksaan darah adalah sebagai berikut:
Grafik 2.9. Persentase Pemeriksaan Sediaan Darah
Sumber data : Laporan Substansi Malaria, data per 13 Januari 2022
0%
10%
20%
30%
40%
50%
60%
70%
80%
90%
100%
0%
10%
20%
30%
40%
50%
60%
70%
80%
90%
100%
SULAWESI
BARAT
SULAWESI
UTARA
DKI
JAKARTA
GORONTALO
SULAWESI…
BALI
SULAWESI
SELATAN
LAMPUNG
SUMATERA
SELATAN
RIAU
ACEH
MALUKU
UTARA
KALIMANTAN…
NUSA
TENGGARA…
PAPUA
BARAT
JAMBI
PAPUA
KALIMANTAN
TIMUR
DI
YOGYAKARTA
KEP
BANGKA…
KALIMANTAN…
SULAWESI
TENGAH
MALUKU
BANTEN
SUMATERA
UTARA
BENGKULU
SUMATERA
BARAT
JAWA
TIMUR
NUSA
TENGGARA…
JAWA
TENGAH
JAWA
BARAT
KALIMANTAN
BARAT
KALIMANTAN
UTARA
KEP
RIAU
%Konfirmasi Lab Standar Nasional
26 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Dari grafik diatas dapat dilihat bahwa 21 Provinsi di Indonesia atau sebesar 62%
telah mencapai target nasional dalam konfirmasi laboratorium pemeriksaan darah
malaria. Target nasional tahun 2021 sebesar 95% telah tercapai 98% dengan jumlah
suspek sebanyak 1.804.291 orang dan jumlah pemeriksaan sediaan darah dikonfirmasi
laboratorium sebanyak 1.771.718 orang.
Persentase Pasien Malaria positif yang diobati sesuai standar ACT (Artemisinin
based Combination Therapy) adalah proporsi pasien Malaria yang diobati sesuai standar
tata laksana malaria dengan menggunakan ACT. Artemisinin based Combination
Therapy (ACT) saat ini merupakan obat yang paling efektif untuk membunuh parasit
Malaria. Pemberian ACT harus berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium. Target
dan capaian indikator Persentasi Pasien Malaria positif yang diobati sesuai standar ACT
adalah sebagai berikut:
Grafik 2.10. Persentasi Malaria Positif diobati sesuai standar
Sumber data : Laporan Substansi Malaria, data per 13 Januari 2022
Dari grafik diatas, terdapat 26 kabupaten/kota di Indonesia (76,4%) yang telah
mencapai target nasional dalam pengobatan malaria yang sesuai standar. Target
0%
10%
20%
30%
40%
50%
60%
70%
80%
90%
100%
0%
10%
20%
30%
40%
50%
60%
70%
80%
90%
100%
DI
YOGYAKARTA
SUMATERA
SELATAN
BENGKULU
LAMPUNG
BANTEN
GORONTALO
SULAWESI
BARAT
MALUKU
UTARA
NUSA
TENGGARA
TIMUR
ACEH
RIAU
KALIMANTAN
SELATAN
SUMATERA
UTARA
DKI
JAKARTA
PAPUA
BARAT
SULAWESI
TENGGARA
JAWA
BARAT
SULAWESI
UTARA
PAPUA
NUSA
TENGGARA
BARAT
KEP
RIAU
MALUKU
SULAWESI
SELATAN
KALIMANTAN
TENGAH
JAWA
TIMUR
KEP
BANGKA
BELITUNG
JAMBI
SUMATERA
BARAT
JAWA
TENGAH
KALIMANTAN
TIMUR
KALIMANTAN
BARAT
SULAWESI
TENGAH
KALIMANTAN
UTARA
BALI
% Pengobatan Standar Standar Nasional
27
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
capaian pengobatan standar ACT yaitu sebesar 95% telah tercapai 98%, dengan jumlah
positif malaria sebanyak 227.077 orang dan jumlah yang diobati dengan pengobatan
standar sebanyak 222.877 orang. Sehingga dapat disimpulkan bahwa indikator
persentase pemeriksaan sediaan darah maupun persentase pasien malaria positif yang
diobati sesuai standar ACT tahun 2021 telah melewati target.
Selain menjadi indikator RAP Ditjen P2P, indikator ini juga merupakan indikator
RPJMN yakni Jumlah Kab/Kota yang mencapai eliminasi malaria dan indikator Renstra
Kementerian Kesehatan yakni meningkatkan eliminasi malaria dengan target yang
sama sehingga tidak diperlukan pembandingan.
Jumlah kabupaten/kota yang mencapai eliminasi malaria pada tahun 2021 telah
melebihi target yang ditetapkan yakni sebanyak 347 Kab/Kota dari target 345
Kab/Kota, faktor-faktor yang mempengaruhi tercapainya target antara lain:
1) Adanya inovasi pelaksanaan assessment eliminasi malaria di kabupaten/kota
secara blended (daring dan luring). Dimulai assessment secara virtual untuk
memvalidasi data secara virtual dan rencana tindak lanjut yang dilakukan sebelum
dilakukan assessment/uji petik ke lapangan.
2) Percepatan eliminasi malaria di kabupaten/kota stagnan endemis rendah dengan
melibatkan lintas sector/lintas program serta advokasi pada pemegang kebijakan.
3) Validasi data yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat fasyankes samoai pusat.
4) Pendampingan intensif yang di bantu oleh NGO di kabupaten/kota stagnan endemis
rendah.
5) Pelibatan masyarakat untuk dijadikan kader malaria di daerah endemis
Beberapa upaya telah dilakukan untuk mencapai indikator tersebut, antara lain:
1) Diagnostik Malaria
Kebijakan pengendalian malaria terkini dalam rangka mendukung eliminasi malaria
adalah bahwa diagnosis malaria harus terkonfirmasi melalui pemeriksaan
laboratorium baik dengan mikroskop ataupun Rapid Diagnostic Test (RDT).
Penegakkan diagnosa tersebut harus berkualitas dan bermutu sehingga dapat
meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memberikan data yang tepat dan
akurat. Berbagai kegiatan dalam rangka meningkatkan mutu diagnosis terus
dilakukan. Kualitas pemeriksaan sediaan darah dipantau melalui mekanisme uji
silang di tingkat kab/kota, provinsi dan pusat. Kualitas pelayanan laboratorium
28 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
malaria sangat diperlukan dalam menegakan diagnosis dan sangat tergantung pada
kompetensi dan kinerja petugas laboratorium di setiap jenjang fasilitas pelayanan
kesehatan. Penguatan laboratorium pemeriksaan malaria yang berkualitas
dilakukan melalui pengembangan jejaring dan pemantapan mutu laboratorium
pemeriksa malaria mulai dari tingkat pelayanan seperti laboratorium Puskesmas,
Rumah Sakit serta laboratorium kesehatan swasta sampai ke laboratorium rujukan
uji silang di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Kegiatan dalam rangka
peningkatan kualitas diagnostik malaria telah dilaksanakan sepanjang tahun 2021,
antara lain:
a) Pelatihan Jarak Jauh Mikroskopis Malaria bagi Tenaga Uji Silang Kab/Kota.
b) Virtual Learning Microscopis Malaria bagi Tenaga Uji Silang Kab/Kota (Batch1)
c) Kegiatan Pembuatan Bahan PME Mikroskopis Malaria Tahun 2021 di Kab
Jayapura
d) Workshop Mikroskopis Malaria Fasyankes
Gambar 2.7. Workshop Mikroskopis Malaria Fasyankes
e) E Learning E Coaching Diagnostik Malaria Bagi Tenaga ATLM (Ahli Teknologi
Laboratorium Medik), sebanyak 3 angkatan.
f) Pelatihan Jarak Jauh Mikroskopis Malaria Bagi Tenaga Uji Silang
Kabupaten/Kota sebanyak 2 angkatan.
29
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
g) Evaluasi Juknis Jejaring dan Pemantapan Mutu Laboratorium Pemeriksa
Malaria di Kab. Bintuni Prov Papua Barat dan Kab. Bengkulu Selatan Prov.
Bengkulu
h) Pemantauan Kualitas RDT (Uji Rutin) di Kab. Sumba Barat, NTT dan Kab. Asmat,
Papua.
2) Tatalaksana Kasus Malaria
Kementerian Kesehatan telah merekomendasikan pengobatan malaria
menggunakan obat pilihan yaitu kombinasi derivate artemisinin dengan obat anti
malaria lainnya yang biasa disebut dengan Artemisinin based Combination Therapy
(ACT). ACT merupakan obat yang paling efektif untuk membunuh parasit
sedangkan obat lainnya seperti klorokuin telah resisten. Pada tahun 2019 telah
ditetapkan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Malaria dalam
bentuk Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/556/2019. Berdasarkan
Kepmenkes tersebut juga diterbitkan buku pedoman tata laksana kasus malaria
terkini sesuai dengan perkembangan terkini dan hasil riset mutakhir. Adapun
penggunaan ACT harus berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, hal tersebut
merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya resistensi.
Dalam rangka mendapatkan data efikasi obat anti malaria yang sahih, akurat, dan
dapat dipercaya, perlu dillaksananakan kegiatan untuk memonitoring efikasi DHP
ini yang telah digunakan di Indonesia lebih dari 10 tahun. B/BTKLPP di seluruh
Indonesia pada tahun ini telah melaksanakan kegiatan monitoring efikasi DHP di
lokasi wilayah kerja masing-masing secara sentinel, dengan tujuan untuk
memperoleh data efikasi DHP di seluruh Indonesia. Kegiatan ini harus
berkelanjutan untuk tetap dillaksanakan sebagai surveilans rutin untuk
mendapatkan data tentang efikasi DHP di Indonesia selain dari peneliti-peneliti yang
direkomendasikan oleh WHO dan Program.
Selain itu juga diperlukan adanya petunjuk teknis Integrated Drug Efficacy Survey
(Ides) yang dapat menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan. Data efikasi ini
berguna selain untuk mengetahui status efikasi obat anti malaria yang digunakan
tetapi juga sebagai bahan untuk perbaikan dan pengembangan kebijakan
30 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
pengobatan sehingga dapat dikembangkan dan diperbaharui pedoman pengobatan
malaria nasional. Salah satu pilar untuk mencapai eliminasi malaria adalah
menjamin universal akses dalam pencegahan, diagnosis dan pengobatan, sehingga
diperlukan keterlibatan semua sektor terkait termasuk swasta. Berikut beberapa
kegiatan yang telah dilakukan dalam mendukung kualitas tatalaksana malaria
tahun 2021 yaitu:
a) Pertemuan Penyusunan Juknis IDES Monitoring Efikasi Artemisinin
b) Pertemuan Penyusunan Juknis Surveilans Efikasi Obat Terintegrasi (Integrated
Drug Efficacy Survey Ides)
c) Pertemuan orientasi pelayanan terpadu malaria dengan kesehatan maternal dan
neonatal.
d) Supervisi pendampingan diagnosis dan tatalaksana malaria di Provinsi Riau,
Papua dan Bangka Belitung.
e) Bimtek Diagnosis dan Tatalaksana Malaria di Kota Depok, Kab. Tebo dan Kab.
Malinau.
f) Supervisi dalam rangka Pertemuan pembentukan kelompok kerja tatalaksana
kasus malaria di Provinsi NTB, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur.
g) Supervisi kegiatan evaluasi kemitraan pemerintah & swasta dalam rangka
tatalaksana kasus malaria di Provinsi Kalimantan Selatan. Jawa Tengah,
Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali.
h) Supervisi dalam rangka workshop tatalaksana di Provinsi Lampung.
3) Surveilans Malaria, Sistem Informasi dan Monitoring Evaluasi
Surveilans merupakan kegiatan penting dalam upaya eliminasi, karena salah satu
syarat eliminasi adalah pelaksanaan surveilans yang baik dimana surveilans
diperlukan untuk mengidentifikasi daerah atau kelompok populasi yang berisiko
malaria serta melakukan perencanaan sumber daya yang diperlukan untuk
melakukan kegiatan pengendalian malaria. Kegiatan surveilans malaria
dilaksanakan sesuai dengan tingkat endemisitas. Daerah yang telah masuk pada
tahap eliminasi dan pemeliharaan harus melakukan penyelidikan epidemiologi
terhadap setiap kasus positif malaria sebagai upaya kewaspadaan dini kejadian luar
biasa malaria dengan melakukan pencegahan terjadinya penularan.
31
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Sistem informasi malaria yang disebut SISMAL V2 mulai disosialisasikan pada
Tahun 2018 dan sepenuhnya digunakan pada Tahun 2019. Sebanyak 9.155
fasyankes telah melaporkan data malaria melalui SISMAL V2 pada Tahun 2019.
Inputan data SISMAL V2 di fasyankes menggunakan excel sehingga beberapa
kendala masih ditemui seperti sulitnya melakukan validasi data selain itu Pusdatin
telah mengembangkan ASDK (Aplikasi Satu Data Kesehatan) dengan menggunakan
platfom DHIS2. Untuk memudahkan interoperabilitas data dengan data yang
lainnya maka migrasi SISMAL V2 ke SISMAL V3 menggunakan DHIS2 perlu
dilaksanakan workshop pengembangan Esismal versi 3.
4) Pengendalian Vektor Malaria
Sampai saat ini nyamuk Anopheles telah dikonfirmasi menjadi vektor malaria di
Indonesia sebanyak 25 jenis (species). Jenis intervensi pengendalian vektor malaria
dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain memakai kelambu berinsektisida
(LLINs = Long lasting insecticide nets), melakukan penyemprotan dinding rumah
dengan insektisida (IRS = Indoor Residual Spraying), melakukan larviciding,
melakukan penebaran ikan pemakan larva, dan pengelolaan lingkungan.
Penggunaan kelambu berinsektisida merupakan cara perlindungan dari gigitan
nyamuk anopheles. pembagian kelambu ke masyarakat dilakukan dengan 2
metode, yaitu pembagian secara massal (mass campaign) dan pembagian rutin.
Pembagian secara massal dilakukan pada daerah/kabupaten/kota endemis tinggi
dengan cakupan minimal 80%. Pembagian ini diulang setiap 3 tahun, jika belum
ada penurunan tingkat endemisitas. Pembagian kelambu secara rutin diberikan
kepada ibu hamil yang tinggal di daerah endemis tinggi. Kegiatan ini bertujuan
untuk melindungi populasi prioritas, yaitu ibu hamil dari risiko penularan malaria.
Selain kegiatan tersebut, pembagian kelambu juga dilakukan pada daerah yang
terkena bencana. Berikut beberapa kegiatan yang telah dilakukan dalam
mendukung kegiatan pengendalian vektor malaria:
a) Pertemuan Persiapan Kelambu Massal dan Kelambu Massal Fokus Periode
Tahun 2022.
b) Pertemuan Training Durabilitas dan Efikasi Kelambu Malaria di Kabupaten
Jayapura.
c) Monitoring Evaluasi Physical Durability & Efficacy LLINS di Papua.
32 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
d) Monev perencanaan dan Logistik malaria di kab. Lampung Selatan Provinsi
Lampung.
e) Monev perencanaan, keuangan dan logistik malaria di Provinsi Kalimantan
Barat.
5) Promosi, Advokasi dan kemitraan dalam upaya pengendalian malaria
Sosialisasi pentingnya upaya pengendalian malaria merupakan hal yang penting
dengan sasaran meliputi pengambil kebijkan, pelaksana teknis dan masyarakat
luas. Komunikasi, Informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat luas dilakukan
dengan membuat Iklan Layanan Masyarakat (ILM) mengenai Malaria
Gambar 2.8. Puncak Hari Malaria Sedunia di Kementerian Kesehatan
4. Jumlah Kab/Kota dengan eliminasi kusta sebesar 436 Kab/Kota
Eliminasi merupakan upaya pengurangan terhadap penyakit secara
berkesinambungan di wilayah tertentu sehingga angka kesakitan penyakit tersebut
dapat ditekan serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan di wilayah
yang bersangkutan. Eliminasi kusta berarti angka prevalensi <1/10.000 penduduk.
Secara nasional, Indonesia telah mencapai eliminasi sejak tahun 2000, sedangkan
eliminasi tingkat Provinsi dan Kab/Kota belum mencapai 100%.
Indikator jumlah Kab/Kota dengan eliminasi kusta merupakan indikator yang
dinilai secara tahunan, jumlah Kab/Kota yang eliminasi tahun lalu belum tentu sama
dengan tahun berikutnya karena dihitung berdasarkan angka prevalensi Kab/Kota
tersebut pada tahun berjalan. Peta sebaran prevalensi kusta di Indonesia digambarkan
dalam peta berikut ini yang menunjukkan masih banyak daerah di Indonesia yang
33
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
mempunyai prevelansi kusta > 1/10.000 penduduk dan terbanyak di wilayah timur
Indonesia.
Gambar 2.9. Peta Kabupaten/Kota dengan Prevalensi Kusta < 1/10.000
Penduduk Tahun 2021
Sumber data : Laporan Substansi PTML, 2021
Data global tahun 2020 yang dilaporkan WHO dalam Weekly Epidemiological
Record Tahun 2021 menyatakan bahwa pada tahun 2020 terdapat 127 negara yang
melaporkan kasus kusta dengan kasus terdaftar 129.192 kasus terdaftar di akhir
tahun dengan angka prevalensi mencapai 16,6 per 1.000.000 penduduk. Dari 15
negara dengan jumlah kasus di atas 1000 setiap tahunnya, 3 di antaranya masih
memiliki prevalensi >1 per 10.000 penduduk yaitu Madagaskar, Somalia dan Brazil,
sementara Indonesia sudah sejak tahun 2000 memiliki angka prevalensi < 1 per 10.000
penduduk secara nasional. Penemuan kasus baru mencapai 127.396 kasus baru
dengan CDR mencapai 16,4 per 1.000.000 penduduk. Penurunan penemuan kasus
kusta baru terjadi secara bertahap dalam 10 tahun terakhir. Sebanyak 3 negara yakni
Brazil, India dan Indonesia yang melaporkan >10.000 kasus baru. Dari total kasus baru
yang ditemukan di dunia, sebanyak 8.629 kasus baru anak ditemukan (6,77%), jumlah
dan proporsi ini menurun dibandingkan tahun 2020 dengan 14.981 kasus baru anak
ditemukan (7,4%), dengan persen penurunan sebesar 8,5%. Adapun penemuan kasus
baru dengan cacat tingkat 2 pada tahun 2020 adalah 7.168 (5,63%), menurun
dibandingkan tahun 2019 dengan 10.813 kasus baru dengan cacat tingkat 2. Terdapat
total 308 kasus anak dengan cacat tingkat 2 terdeteksi secara global dimana dengan
jumlah tertinggai pada 5 negara dengan beban tinggi kusta, yaitu Ehiopia, Mozambique,
34 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Republik Demokratik Congo, Brazil dan India. Indonesia pada tahun 2019 termasuk
salah satu negara dengan kasus anak dengan cacat tingkat 2 tertinggi, namun tidak
dengan tahun 2020. Meskipun Indonesia telah memiliki angka prevalensi < 1 per
10.000 penduduk tetapi ditingkat Provinsi dan Kab/Kota masih terdapat daerah
dengan angka prevalensi > 1 per 10.000 penduduk atau dinyatakan belum eliminasi
kusta.
Capaian indikator jumlah Kab/Kota dengan eliminasi kusta mengalami fluktuatif
setiap tahunnya. Pada tahun 2016, sebanyak 375 kab/kota mencapai eliminasi kusta,
mengalami penurunan pada tahun 2017 menjadi 372 kab/kota. Tahun 2018, jumlah
kab/kota mencapai eliminasi kusta mengalami peningkatan menjadi 382 kab/kota,
namun menurun kembali pada tahun 2019 menjadi 368 kab/kota. Pada tahun 2020,
capaian Kab/Kota dengan eliminasi kusta menunjukkan peningkatan menjadi 416
Kab/Kota dan sampai triwulan III tahun 2021, telah tercapai 415 Kab/Kota dengan
eliminasi kusta.
Grafik 2.11. Target dan Capaian Jumlah Kab/Kota dengan eliminasi kusta Tahun
2016-2024
Sumber data : Laporan Substansi PTML, triwulan III Tahun 2021
Pada grafik diatas juga terlihat bahwa capaian indikator Kab/Kota dengan
eliminasi kusta tahun 2021 tidak mencapai target yakni tercapai 415 Kab/Kota dari
436 Kab/Kota yang ditargetkan atau sebesar 95%. Hal tersebut kemungkinan terjadi
karena penurunan jumlah kasus baru yang ditemukan. Adanya pandemi COVID-19
menyebabkan diberlakukannya pembatasan kegiatan dan pengumpulan masyarakat,
sehingga pelaksanaan surveilans kusta di lapangan berjalan kurang maksimal dan
kasus baru yang ditemukan mengalami penurunan secara signifikan. Hingga triwulan
416 436 458 482
514
375 372 382 368
416 415
0
100
200
300
400
500
600
2014 2016 2018 2020 2022 2024 2026
Target Capaian
35
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
III tahun 2021, diketahui bahwa sebanyak 7146 kasus baru ditemukan dengan Case
Detection Rate (CDR) sebesar 2,63 per 100.000 penduduk, jumlah ini jauh dibawah
data global yang dilaporkan WHO dalam Weekly Epidemiological Record Tahun 2021,
diketahui bahwa pada tahun 2020, CDR 16,4 per 100.000 penduduk, dimana
penyumbang terbesar adalah Kawasan SEAR. Sebanyak 13.487 penderita terdaftar
dengan angka prevalensi mencapai 0,5 per 10.000 penduduk dengan proporsi kasus
baru anak mencapai 10.89%, relatif sama dengan pencapaian tahun 2020 sebesar
10,8%. Sebanyak 104 kasus baru dengan cacat tingkat 2 ditemukan (4,27%),
mengalami kenaikan dibandingan tahun lalu sebesar 2,32%.
Selain itu grafik diatas juga menunjukkan pembandingan capaian kusta selama
2 tahun terakhir yakni terjadi penurunan capaian dari 416 Kab/Kota tahun 2020
menjadi 415 Kab/Kota pada tahun 2021, hal ini terjadi karena data triwulan 4 tahun
2020 belum didapatkan dari provinsi dan akan difinalisasi pada bulan Maret-April
tahun 2021, sehingga capaian indikator tersebut dapat berubah. Bila dibandingkan
dengan target tahun 2022-2024, maka capaian target diperkirakan tidak berjalan on
track. Bila dibandingkan dengan cakupan eliminasi kusta per Provinsi maka dapat
dilihat dalam tabel berikut ini:
Tabel 2.4. Jumlah Kab/Kota dengan eliminasi kusta per Provinsi Tahun 2021
NO PROVINSI
JUMLAH
KAB/KOTA
JUMLAH KAB/KOTA
ELIMINASI
%
CAPAIAN
1 Sumatera Utara 33 33 100%
2 Sumatera Barat 19 19 100%
3 Riau 12 12 100%
4 Sumatera Selatan 17 17 100%
5 Bengkulu 10 10 100%
6 Lampung 15 15 100%
7 Kep. Bangka Belitung 7 7 100%
8 DI. Yogyakarta 5 5 100%
9 Banten 8 8 100%
10 Bali 9 9 100%
11 Kalimantan Tengah 14 14 100%
12 Kalimantan Selatan 13 13 100%
13 Kalimantan Timur 10 10 100%
14 Kalimantan Utara 5 5 100%
15 Sulawesi Tengah 13 13 100%
16 Kalimantan Barat 14 13 92,86%
17 Jawa Tengah 35 32 91,43%
36 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
NO PROVINSI
JUMLAH
KAB/KOTA
JUMLAH KAB/KOTA
ELIMINASI
%
CAPAIAN
18 Jambi 11 10 90,91%
19 Jawa Timur 38 34 89,47%
20 Aceh 23 20 86,96%
21 Kep. Riau 7 6 85,71%
22 Jawa Barat 27 23 85,19%
23 DKI Jakarta 6 5 83,33%
24 Nusa Tenggara Barat 10 8 80%
25 Sulawesi Selatan 24 18 75%
26 Sulawesi Barat 6 4 66,67%
27 Sulawesi Tenggara 17 11 64,71%
28 Nusa Tenggara Timur 22 14 63,64%
29 Papua 29 11 37,94%
30 Sulawesi Utara 15 5 33,33%
31 Maluku Utara 18 4 22,22%
32 Maluku 11 2 18,18%
33 Gorontalo 6 1 16,67%
34 Papua Barat 13 2 15,38%
INDONESIA 514 415 80,74%
Sumber data : Laporan Substansi PTML, triwulan III Tahun 2021
Dari tabel diatas terlihar bahwa sebanyak 415 Kab/Kota telah mencapai eliminasi
kusta pada tahun 2015 atau sebesar 80.74% dan 15 Provinsi diantaranya mempunyai
100% Kab/Kota yang telah mencapai eliminasi kusta. Provinsi yang paling sedikit
Kab/Kotanya telah eliminasi adalah Provinsi Papua Barat, Gorontalo dan Maluku.
Status eliminasi kusta adalah status yang dinamis dan dipengaruhi oleh berbagai
hal. Hal utama adalah masih adanya kasus tersembunyi di masyarakat yang kemudian
ditemukan dan menjadi kasus terdaftar dalam pengobatan. Untuk memutuskan
transmisi kasus di masyakat, seluruh sumber transmisi harus dapat ditemukan sedini
mungkin dan mendapatkan pengobatan secara tepat. Dengan demikian, angka
penemuan kasus baru dapat ditekan serendah mungkin pada beberapa waktu ke
depan.
Tingginya angka prevalensi dipengaruhi oleh jumlah kasus yang masih terdaftar
menerima pengobatan di akhir tahun. Banyaknya kasus yang tidak menyelesaikan
pengobatan secara tepat waktu turut mempengaruhi peningkatan jumlah kasus
terdaftar di akhir tahun. Pasien kusta tipe PB seharusnya menghabiskan 6 blister
dalam waktu 6 bulan, pasien kusta tipe MB seharusnya menghabiskan 12 blister dalam
waktu 12 bulan. Penyebab keterlambatan ini antara lain masih adanya stigma yang
37
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
menyebabkan pasien enggan mengambil obat secara rutin, kesulitan akses menuju
fasyankes, perburukan penyakit akibat reaksi kusta dan lainnya. Keterlambatan dalam
penyelesaian pengobatan mengakibatkan tingginya prevalensi yang mengarah pada
tidak tercapainya status eliminasi.
Upaya yang Dilaksanakan Mencapai Target Indikator antara lain
1) Sebagian besar anggaran program Pencegahan dan Pengendalian Kusta dialihkan
menjadi dana dekonsentrasi bagi 34 provinsi. Adapun bentuk kegiatan yang
dilakukan adalah advokasi dan sosialisasi bagi LP/LS serta orientasi dokter dan
petugas pengelola program Pencegahan dan Pengendalian Kusta tingkat
Puskesmas; pelaksanaan intensifikasi penemuan kasus kusta dan frambusia di
kabupaten/kota endemis; survei desa dan pertemuan monitoring evaluasi dan
validasi kohort tingkat provinsi;
2) Intensifikasi Penemuan Kasus Kusta dan Frambusia (Intensified Case Finding/ ICF)
(Pelaksanaan dan pendampingan). Kegiatan tersebut terdiri dari pelaksanaan
kegiatan oleh kabupaten/kota endemis kusta pada daerah Papua dan Non Papua
menggunakan dana dekonsentrasi dan pendampingan pelaksanaan oleh tim pusat
menggunakan dana APBN. Pelaksanaan penemuan kasus difokuskan pada daerah
lokus kusta dengan tujuan untuk meningkatkan penemuan kasus kusta secara
dini. Pada kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan penemuan dan pemeriksaan
kasus, namun juga dilakukan edukasi terhadap masyarakat tentang penyakit
kusta, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kusta dan
partisipasi mereka dalam penemuan kasus, serta menurunkan stigma dan
diskriminasi;
3) Orientasi Dokter Rujukan Program P2P Kusta di Kabupaten/ Kota dan Provinsi
Kegiatan ini dilaksanakan di 4 Provinsi yaitu DKI Jakarta (Daring), Provinsi
Gorontalo, Maluku dan Papua;
4) Orientasi Petugas Puskesmas Program Pencegahan dan Pengendalian Kusta di
Kabupaten Cimahi Provinsi Jawa Barat;
5) Monitoring Multi Drug Therapy (MDT) Program Pencegahan dan Pengendalian
Kusta;
6) Gerakan Masyarakat Kampanye Eliminasi Kusta dan Frambusia bersama mitra
pemerintah khususnya bidang kesehatan di 5 kabupaten/kota yakni yaitu Kota
Makassar (Sulawesi Selatan), Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan), Kabupaten
38 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Bekasi (Jawa Barat) dan Kabupaten Jember (Jawa Timur). Kegiatan bertujuan
untuk melakukan advokasi dan sosialisasi program kusta kepada pimpinan
setempat serta Lintas Program dan Lintas Sektor untuk mendapatkan dukungan
kebijakan dan kemitraan daerah;
7) Pertemuan Evaluasi Program dan Validasi Data Kohort Nasional Pencegahan dan
Pengendalian Kusta dan Frambusia yang bertujuan melakukan monitoring dan
evaluasi program yang dilaksanakan oleh provinsi di Indonesia serta melakukan
validasi dan finalisasi data tahun 2021;
8) Perluasan daerah dan sasaran pengobatan pencegahan kusta (kemoprofilaksis) ke
beberapa kabupaten/kota endemis tinggi kusta;
9) Melanjutkan pengembangan sistem informasi online kusta dan frambusia bagi
kemudahan pencatatan dan pelaporan program di fasyankes;
10)Penyusunan Kurikulum Pelatihan Petugas Pemegang Program Kusta dan
Frambusia;
11)Meningkatkan Kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan Organisasi Profesi.
5. Jumlah kabupaten/kota endemis filariasis yang mencapai eliminasi sebesar
93 kab/kota
Sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia ikut serta dalam Kesepakatan
Global yang ditetapkan oleh WHO untuk mengeliminasi Filariasis. Pemberian obat
pencegahan massal (POPM) Filariasis adalah kegiatan utama dari program eliminasi
Filariasis untuk mencapai goal eliminasi Filariasis dengan tujuan memutuskan rantai
penularan filariasis. Indonesia telah menetapkan sebanyak 236 kabupaten/kota dari
total 514 kabupaten/kota adalah daerah endemis filariasis.
Dalam pengendalian Filariasis, sebelum suatu kabupaten/kota dinilai tingkat
transmisi filariasisnya, kabupaten/kota tersebut harus telah selesai melaksanakan
Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis pada seluruh penduduk sasaran
di kabupaten/kota tersebut selama minimal 5 tahun berturut-turut dengan cakupan
pengobatan minimal 65% dari total jumlah penduduk. Kemudian setelah 6 bulan dari
pelaksanaan POPM Filariasis Tahun ke-5, maka dilaksanakan survei evaluasi
prevalensi mikrofilaria. Jika hasil survei menunjukkan prevalensi angka mikrofilaria
<1% pada kabupaten/kota tersebut maka dilaksanakan survei evaluasi penularan
(Transmission Assessment Survey/TAS) Filariasis. tetapi jika gagal maka
39
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
kabupaten/kota tersebut harus melaksanakan POPM Filariasis kembali selama 2
tahun. Jika kabupaten/kota tersebut berhasil lulus dalam survei evaluasi penilaian
filariasis tahap ke dua maka daerah tersebut dinilai berhasil mencapai eliminasi
filariasis.
Pada tahun 2017 – 2020 target jumlah kabupaten/kota endemis Filariasis yang
mencapai eliminasi berhasil dicapai sebesar 187%, 158%, 160% dan 80%. Adanya
pandemi Covid-19 pada tahun 2020 menyebabkan target indikator tahun 2020-2021
tidak tercapai. Pada tahun 2020 dari target 80 kabupaten/kota endemis Filariasis yang
mencapai eliminasi hanya berhasil dicapai sebanyak 64 kabupaten/kota (80%), Pada
tahun 2021, dari target 93 kabupaten/kota hanya berhasil dicapai sebanyak 72
Kab/Kota (77%) Data capaian jumlah kabupaten/kota endemis Filariasis yang
mencapai eliminasi tahun 2017–2021 terlihat dalam grafik berikut ini:
Grafik 2.12. Jumlah Kabupaten/Kota endemis Filariasis yang mencapai eliminasi
Tahun 2017-2020
Sumber data : Laporan Substansi Filariasis dan Kecacingan
data per 13 Januari 2022
Sampai dengan tahun 2021, sebanyak 72 kabupaten/kota dari 236
kabupaten/kota endemis Filariasis telah berhasil mencapai eliminasi Filariasis.
Peningkatan jumlah kabupaten/kota yang mencapai eliminasi Filariasis menunjukkan
semakin meningkatnya komitmen kabupaten/kota dalam melaksanakan program
pengendalian Filariasis melalui Pemberian Obat Pencegahan Massal Filariasis selama
40 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
minimal 5 tahun berturut-turut dengan cakupan minimal 65% total penduduk untuk
memutus rantai penularan. Data kabupaten/kota endemis Filariasis telah berhasil
mencapai eliminasi Filariasis per provinsi dapat dilihat dalam tabel berikut ini:
Tabel 2.5. Jumlah Kab/Kota endemis filariasis berhasil mencapai eliminasi
filariasis sampai tahun 2021
NO PROVINSI
JUMLAH KAB/KOTA
ENDEMIS
JUMLAH KAB/KOTA
ELIMINASI
%
CAPAIAN
1 Aceh 12 2 16.7%
2 Sumatera Utara 9 5 55.6%
3 Sumatera Barat 10 7 70.0%
4 Riau 10 8 80.0%
5 Jambi 5 1 20.0%
6 Sumatera Selatan 9 4 44.4%
7 Bengkulu 5 3 60.0%
8 Lampung 1 0 0.0%
9 Kep. Bangka Belitung 7 5 71.4%
10 Kep. Riau 3 0 0.0%
11 DKI Jakarta 0 0 -
12 Jawa Barat 11 7 63.6%
13 Jawa Tengah 9 0 0.0%
14 DI. Yogyakarta 0 0 -
15 Jawa Timur 0 0 -
16 Banten 5 5 100.0%
17 Bali 0 0 -
18 Nusa Tenggara Barat 0 0 -
19 Nusa Tenggara Timur 18 2 11.1%
20 Kalimantan Barat 9 0 0.0%
21 Kalimantan Tengah 11 3 27.3%
22 Kalimantan Selatan 8 1 12.5%
23 Kalimantan Timur 6 0 0.0%
24 Kalimantan Utara 4 0 0.0%
25 Sulawesi Utara 0 0 -
26 Sulawesi Tengah 9 3 33.3%
27 Sulawesi Selatan 4 3 75.0%
28 Sulawesi Tenggara 12 3 25.0%
29 Gorontalo 6 4 66.7%
30 Sulawesi Barat 4 1 25.0%
31 Maluku 8 0 0.0%
32 Maluku Utara 6 1 16.7%
33 Papua 23 4 17.4%
34 Papua Barat 12 0 0.0%
INDONESIA 236 72 30.1%
Sumber data : Laporan Substansi Filariasis dan Kecacingan,
data per 13 Januari 2022
41
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Dari data diatas terdapat provinsi yang seluruh kabupaten/kota endemis dinilai
telah mencapai eliminasi Filariasis yaitu Provinsi Banten. Sedangkan provinsi yang
capaian eliminasinya masih 0% dikarenakan kabupaten/kota endemis masih
melaksanakan POPM atau masuk dalam tahap surveilans pasca POPM adalah Provinsi
Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,
Kalimantan Utara, Maluku, dan Papua Barat.
Indonesia telah menetapkan sebanyak 236 kabupaten/kota dari total 514
kabupaten/kota adalah daerah endemis filariasis. Seluruh kabupaten/kota endemis
filariasis tersebut telah dibuat peta proses tahapan menuju eliminasi Filariasis
berdasarkan data dimulainya POPM Filariasis seluas kabupaten/kota, cakupan POPM
Filariasis, serta hasil tahapan survei evaluasi filariasis. Dari data tersebut maka dapat
ditentukan jumlah kabupaten/kota endemis filariasis telah berhasil mencapai eliminasi
filariasis pertahunnya.
Kondisi pandemi Covid-19 tahun 2021 menyebabkan pelaksanaan kegiatan survei
TAS Filariasis tahap dua dengan sasaran anak sekolah kelas 1 dan kelas 2 SD/MI di
beberapa kabupaten/kota terdampak Covid-19 tidak dapat dilaksanakan. Pelaksanaan
survei TAS tahap 2 pada 21 kabupaten/kota endemis Brugia Sp mengalami penundaan
berdasarkan rekomendasi dari Regional Programme Review Group (RPRG) pada Bulan
Juni Tahun 2021. Indonesia diminta menunda sementara semua survei TAS sampai
hasil evaluasi independen Brugia Rapid Test tersedia. Evaluasi independen akan
dilaksanakan pada Bulan Januari Tahun 2022.
Upaya yang Dilaksanakan Mencapai Target Indikator :
1) Pelaksanaan Pemberian Obat Massal Pencegahan (POPM) Filariasis
Salah satu upaya strategis yang dilakukan untuk dapat memutus rantai penularan
adalah dengan Pelaksanaan Pemberian Obat Massal Pencegahan (POPM) Filariasis.
Pada tahun 2021, POPM Filariasis dilaksanakan dengan memperhatikan protokol
Kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
2) Akselerasi eliminasi Filariasis melalui Pelaksanaan POPM Filariasis dengan
menggunakan Regimen 3 obat IDA (Ivermectin, DEC, dan Albendazole).
Pada tahun 2018 WHO telah merekomendaskan penggunaan Regimen IDA dalam
POPM Filariasis sebagai pengembangan obat makrofilariacidal yang lebih efektif,
aman, dan dapat digunakan di lapangan. Dengan cakupan POPM yang efektif
(>65%) maka regimen IDA dapat mempersingkat waktu pelaksanaan POPM menjadi
42 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
kurang dari 5 tahun. Pada Tahun 2021 Kabupaten Mamuju, Kabupaten Biak
Numfor, Kota Sorong, Kota Pekalogan, Kabupaten Kaimana dan Kabupaten
Manowari Selatan melaksanakan POPM Regimen IDA dengan menggunakan payung
hukum sebagai berikut:
a. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/445/2021 tentang
Pelaksanaan Pemberian Obat Pencegahan Massal Filariasis Regimen Ivermectin,
Diethylcarbamazine Citrate, dan Albendazole di Kabupaten Mamuju, Kabupaten
Biak Numfor, Kota Sorong, dan Kota Pekalogan.
b. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/5659/2021 tentang
Pelaksanaan Pemberian Obat Pencegahan Massal Filariasis Regimen Ivermectin,
Diethylcarbamazine Citrate, dan Albendazole di Kabupaten Kaimana dan
Kabupaten Manowari Selatan.
c. Keputusan Direktur Jenderal P2P Nomer HK.01.07/1/2348/2021 tentang
Pelaksanaan Pemberian Obat Pencegahan Massal Filariasis Regimen Ivermectin,
Diethylcarbamazine Citrate, dan Albendazole di Kabupaten Mamuju, Kabupaten
Biak Numfor, Kota Sorong, dan Kota Pekalogan
3) Advokasi, Sosialisasi, serta Koordinasi Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM)
Filariasis secara Intensif
Advokasi, Sosialisasi, serta Koordinasi POPM Filariasis secara aktif dan intensif
dilaksanakan kepada Lintas Sektor dan Lintas Program terkait serta seluruh lapisan
masyarakat untuk meningkatkan cakupan dalam minum obat pencegahan
Filariasis.
Gambar 2.10. Pemberian Sertifikat Eliminasi Filariasis pada Acara Hari
Peringatan Nyamuk (HPN) 2021
43
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
4) Monitoring dan Evaluasi dalam rangka Eliminasi Filariasis.
Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan untuk mendukung program
penanggulangan Filariasis serta mengevaluasi hambatan dan tantangan dalam
pengendalian Filariasis.
5) Surveilans Pasca POPM Filariasis
Surveilans merupakan tahap yang paling penting dalam melaksanakan eliminasi
Filariasis. Setelah POPM Filariasis dilaksanakan selama 5 tahun pada
kabupaten/kota endemis Filariasis, selanjutnya kabupaten/kota tersebut
dievaluasi melalui survei evaluasi mikrofilaria untuk melihat apakah
kabupaten/kota endemis Filariasis berhasil menurunkan angka mikrofilaria rate
<1%. Jika lulus maka dilaksanakan survei evaluasi penularan Filariasis untuk
melihat apakah masih terjadi penularan pada daerah tersebut atau masih harus
melanjutkan kegiatan POPM Filariasis sebelum ditetapkan sebagai daerah eliminasi
Filariasis. Pelaksanaan Surveilans paska POPM Filariasis di laksanakan dengan
memperhatikan protokol Kesehatan serta dengan mempertimbangkan situasi dan
kondisi pandemi Covid-19 di Kabupaten/Kota.
6) Surveilans Pasca Eliminasi Filariasis
Kegiatan ini bertujuan untuk memonitoring kabupaten/kota yang sudah
mendapatkan sertifikat eliminasi Filariasis apakah terdapat resiko penularan
Filariasis kembali. Kegiatan dilaksanakan dengan survei darah jari serta melakukan
pengobatan pada kasus positif mikrofilaria.
7) Distribusi obat, logistik, KIE, dan bahan survei Filariasis ke daerah
Dalam rangka mendukung kegiatan penanggulangan Filariasis di kabupaten/kota
maka obat, logistik, KIE, dan bahan survei Filariasis didistribusikan ke daerah
sesuai perencanaan yang telah disusun sebelumnya.
6. Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan pencegahan perokok usia < 18
tahun sebesar 100 Kab/Kota
Merokok merupakan salah satu faktor risiko dari berbagai penyakit. Merokok
pada orang yang memiliki penyakit co-morbid seperti hipertensi, diabetes, jantung
diketahui berpotensi lebih besar untuk terjangkit COVID-19. Merokok dapat
meningkatkan potensi co-morbid yang lebih banyak sehingga potensi tertular atau
terinfeksi COVID-19 lebih besar. Kebiasaan memegang rokok oleh para perokok secara
berulang-ulang menyebabkan transmisi virus ke dalam tubuh jauh lebih meningkat
44 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
karena adanya inhalasi dari tangan ke saluran pernafasan. Persentasi perokok yang
terkena COVID-19 dan meninggal sekitar 25%, sedangkan mortalitas umum di dunia
sekitar 5%.
Indikator Kabupaten/Kota yang melakukan pencegahan perokok usia <18 tahun
menggambarkan upaya dalam rangka menurunkan prevalensi perokok melalui
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang melaksanakan Upaya Berhenti
Merokok (UBM) dan atau melaksanakan implementasi kebijakan Kawasan Tanpa
Rokok (KTR). Lingkup FKTP yang dimaksud adalah puskesmas yang melakukan
layanan UBM. Layanan UBM merupakan salah satu upaya dalam membantu
masyarakat untuk berhenti merokok dan mengatasi gejala putus nikotin. Gejala putus
nikotin (withdrawal effect) dapat berupa perubahan emosi dan perilaku. Sebagian
perokok dapat berhenti tanpa mengalami gejala putus nikotin, namun sebagian lagi
masih mengalami kecanduan kembali merokok. Sehingga diperlukan bantuan tenaga
kesehatan melalui Layanan UBM agar dapat membantu mereka yang kesulitan untuk
berhenti merokok.
Kegiatan konseling berhenti merokok dapat dilakukan terintegrasi dengan
program lain seperti program Practical Approach to Lung Health (PAL) atau merupakan
tindak lanjut dari kegiatan posbindu PTM, deteksi dini program keswa yang
menggunakan instrumen Alcohol Smoking and Substances Involvement Screening Test
(ASSIST), UBM sekolah, penjaringan awal dan berkala di sekolah, Program Indonesia
Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK), dan skrining berhenti merokok di sekolah.
Pelayanan konseling UBM dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL)
dengan pendekatan multi disiplin apabila layanan UBM di FKTP dinilai gagal. Kegiatan
Konseling UBM diselenggarakan dengan manajemen perencanaan, pembiayaan,
penyelenggaraan, pencatatan, pelaporan serta pemantauan dan evaluasi yang
terstruktur sesuai ketentuan. Layanan konseling UBM adalah suatu layanan konseling
kepada seseorang yang ingin berhenti merokok yang diberikan oleh seorang tenaga
terlatih. Layanan konseling UBM di FKTP dilaksanakan 2 minggu sekali selama 3 bulan
pertama dengan durasi waktu 30 hingga 60 menit, atau dilakukan minimal 6 kali
pertemuan untuk setiap klien. Selain layanan UBM, indikator ini juga dihitung dari
Kab/Kota yang melaksanakan kebijakan KTR. Kab/Kota yang melaksanakan kebijakan
KTR dinilai dari Kab/Kota yang menerbitkan Perda atau Perkada tentang KTR.
45
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Capaian indikator Jumlah Kab/Kota yang melakukan pencegahan perokok usia
<18 tahun periode tahun 2020-2021, menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan
dalam masa pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung selama 2 tahun ini. Tahun
2020 target yang ditetapkan sebesar 50 kab/kota dengan capaian sebesar 19 kab/kota,
sedangkan tahun 2021, target yang ditetapkan 100 kab/kota dengan capaian sebesar
94 kab/kota atau sebesar 94%. Pencapaian ini berasal dari 74 kab/kota yang sudah
menyelenggarakan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) ditambah dengan 20
Kab/Kota yang melaksanakan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pada grafik
dibawah ini tergambarkan bahwa selama tahun 2020-2021, capaian indikator tidak
mencapai target tetapi menunjukkan peningkatan capaian. Bila dibandingkan dengan
target tahun jangka menegah tahun 2022 dan jangka akhir tahun 2024 maka capaian
akan berjalan on track dengan upaya kerja keras dan komitmen bersama. Secara
lengkap dapat dilihat pada grafik dibawah ini:
Grafik 2.13. Target dan Capaian Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan
pencegahan perokok usia <18 tahun Tahun 2020-2024
Sumber data: Substansi PKGI, data per 13 Januari 2022
Tahun 2021, sebanyak 20 Kab/Kota telah memiliki dan menerapkan Perda KTR
yaitu Provinsi Sumatera Utara (Kab. Deli Serdang dan Kota Sibolga), Provinsi Sumatera
Barat (Kota Pasaman Barat), Provinsi Sumatera Selatan (Kab. OKU Selatan), Provinsi
Jawa Barat (Kab. Ciamis, Kota Bandung, Kab. Kuningan, Kab. Pangandaran), Provinsi
Jawa Tengah (Kab. Purworejo), Provinsi Jawa Timur (Kab. Madiun, Kab. Mojokerto, Kab.
Lamongan, Kota Batu), Provinsi Kalimantan Barat (Kab. Kayong Utara), Provinsi
Kalimantan Tengah (Kab. Barito Utara), Provinsi Kalimantan Selatan (Kab. Hulu Sungai
Tengah), Provinsi Kalimantan Utara (Kab. Nunukan), Provinsi Gorontalo (Kab.
50
100
175
275
350
19
94
0
50
100
150
200
250
300
350
400
2020 2021 2022 2023 2024
Target Capaian
46 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Pohuwato), Provinsi Maluku (Kota Ambon) dan Provinsi Maluku Utara (Kab. Halmahera
Timur). Bila dibandingkan dengan proporsi perokok usia 10-18 tahun di 20 Kab/Kota
tersebut, maka data Riskesdas 2018 menunjukkan bahwa sebagian besar Provinsi
tersebut mempunyai angka proporsi perokok yang cukup tinggi yakni Kota Bandung
(14,1%), Kota Batu (12,1%), Kab. Ciamis (10,9%), Kab. Kuningan (10,8%), Kab. OKU
Selatan (10,7%), Kab. Mojokerto (10,1%), Kab. Lamongan (9,4%), Kab. Hulu Sungai
Tengah (9,1%), Kab. Purworejo (8,9%), Kab. Deli Serdang (8,8%), Kab. Madiun (8,4%),
Kab. Pangandaran (8,0%), Kab. Pohuwato (7,6%), Kab. Halmahera Timur (7,5%), Kota
Sibolga (7,0%), Kota Ambon (7,1%), Kab. Pasaman Barat (6,6%), Kab. Nunukan (6,3%).
Sedangkan Kabupaten lainnya dengan proporsi yang cukup rendah yakni Kab. Kayong
Utara (4,8%) Kab. Barito Utara (1,4%). Hal ini menunjukkan adanya upaya di 20
Kab/Kota untuk menurunkan proporsi merokok pada usia 10-18 tahun.
Bila dibandingkan antara proporsi perokok di Kab/Kota dengan Kab/Kota yang
telah melakukan upaya menurunkan proporsi perokok dengan adanya penerbitan
Perda dan kebijakan implementasi Kawasan Tanpa Rokok maka dalam grafik dibawah
ini menunjukkan bahwa sebagian besar Kab/Kota diseluruh Provinsi telah memiliki
Perda dan kebijakan tanpa rokok, namun belum memberikan dampak yang bermakna
terhadap jumah perokok yang masih terus meningkat.
Grafik 2.14. Proporsi Perokok Usia 10-18 tahun pada Provinsi yang telah
memiliki Perda KTR
Sumber data : Riskesdas 2018, SIPTM 2021, dan jdihn.go.id
Grafik diatas juga menunjukkan bahwa Provinsi dengan proporsi merokok
tertinggi yakni Provinsi Nusa Tenggara Barat (12,4%), tetapi belum semua Kab/Kotanya
melakukan upaya untuk menurunkan proporsi perokok, dari 10 Kab/Kota di NTB
sebanyak 7 Kab/Kota telah memiliki Perda KTR sedangkan 3 Kab/Kota belum memiliki
Perda KTR. Hal yang sama juga terjadi di Provinsi lainnya, oleh karena itu diperlukan
47
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
sosialisasi dan edukasi secara berkesinambungan terkait rokok dan dampaknya bagi
kesehatan melalui kerjasama antara Dinas Kesehatan dengan semua Organisasi
Perangkat Daerah (OPD), stakeholder, tokoh masyarakat dan tokoh agama harus
bersama-sama bersinergi dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok baik bagi
perokok aktif maupun perokok pasif.
Terdapat 3 provinsi yang semua kab/kotanya telah memiliki Perda KTR yaitu
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bali dan Kalimantan Selatan. Sehingga dari 34
Provinsi, terdapat 22 provinsi yang telah mencapai ≥60% memiliki Perda KTR Kab/Kota.
Sisanya ada 12 provinsi lagi yang masih perlu didorong untuk percepatan penerbitan
Perda KTR Kab/Kota yaitu Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Aceh, Sulawesi
Tenggara, Maluku Utara, NTT, Sumatera Utara, Riau, Sulawesi Utara, DKI Jakarta,
Papua Barat dan Papua seperti digambarkan dalam grafik berikut ini:
Grafik 2.15. Kab/Kota yang memiliki Perda KTR per Provinsi Tahun 2021
Sumber data: SIPTM dan jdihn.go.id
Beberapa daerah memiliki praktik baik dengan komitmen bersama aparat
pemerintahan kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dalam penerapan kawasan tanpa
rokok diantaranya adalah DKI Jakarta yang memiliki wilayah RT/RW tanpa rokok, Kab
Cirebon juga memiliki kampung tanpa rokok. Di Kab. Lampung Timur terdapat
kampung tanpa rokok dan menerbitkan Peraturan Desa Larangan Merokok.
Selain penerbitan Perda KTR, Kab/Kota yang menyelenggarakan layanan Upaya
Berhenti Merokok (UBM) juga merupakan upaya pencegahan perokok usia <18 tahun.
60,0%
0,0%
20,0%
40,0%
60,0%
80,0%
100,0%
120,0%
0
5
10
15
20
25
30
35
40
Kep.
Babel
Bali
Kalsel
Sulsel
Bengkulu
Sumsel
Jabar
Sulteng
Kaltim
Sumbar
Banten
Jambi
Maluku
Kep.
Riau
Kalbar
Kalteng
NTB
Lampung
Gorontalo
Sulbar
DIY
Kaltara
Jatim
Jateng
Aceh
Sultra
Malut
NTT
Sumut
Riau
Sulut
DKI
Jakarta
PapBar
Papua
Jumlah Kab/ Kota Perda KTR Kab/Kota persen
48 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Pada tahun 2021, Kab/Kota yang telah menyelenggarakan layanan UBM menunjukkan
peningkatan dari tahun sebelumnya yakni 13 Kab/Kota pada tahun 2020 menjadi 74
Kab/Kota pada tahun 2021. Grafik dibawah menunjukkan bahwa belum semua
Kab/Kota melakukan upaya yang optimal untuk menurunkan proporsi perokok.
Provinsi NTB dengan proporsi perokok tertinggi (12,4%), hanya 40% Kab/Kotanya yang
menyelenggarakan layanan UBM. Demikian pula dengan Provinsi Gorontalo dengan
proporsi merokok 9,3%, hanya 50% Kab/Kota nya telah menyelenggarakan UBM. Hal
ini terjadi karena jumlah tenaga kesehatan yang mampu melakukan konseling UBM
masih belum maksimal akibat masih minimnya jumlah nakes yang terlatih UBM dan
sebagian karena ada rotasi petugas ke tempat lain sehingga layanan UBM di tempat
asal terhenti dan belum ada pengganti petugas. Perbandingan Kab/Kota yang
menyelenggarakan UBM dengan proporsi perokok didaerahnya secara lengkap dalam
grafik berikut ini.
Grafik 2.16. Perbandingan Kab/Kota yang menyelenggarakan UBM dengan
proporsi perokok di Kab/Kota
Sumber data: Riskesdas 2018 dan SIPTM 2021
Kab/kota yang puskesmasnya telah menyelenggarakan layanan UBM paling
banyak di Povinsi Gorontalo (50%). Sedangkan yang terendah ada di 7 Provinsi yang
capaiannya masih nol, yaitu Provinsi Kepulauan Riau, Jawa Tengah, DI Yogyakarta,
Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Maluku dan Papua. Secara lengkap dapat dilihat
dalam grafik berikut ini:
49
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.17. Kab/Kota yang ≥40% Puskesmasnya menyelenggarakan Layanan
UBM
Sumber data: SIPTM
Oleh karena itu diperlukan upaya yang lebih serius dari pemerintah daerah dalam
mendukung program nasional untuk melindungi setiap warga negara dari bahaya
rokok mengingat jumlah perokok pemula semakin meningkat, dengan meningkatkan
implementasi kebijakan KTR dan pelaksanaan UBM didaerahnya
Bila dibandingkan dengan Indikator Kinerja Sasaran dalam Renstra Kemenkes
yakni indikator 100% Kab/Kota yang menerapkan kebijakan KTR dengan target 374
Kab/Kota pada tahun 2021, telah tercapai sebanyak 319 atau sebesar 85,3%. Indikator
ini menjadi indikator komposit dari Kabupaten/Kota yang melakukan pencegahan
perokok usia <18 tahun pada tahun 2021.
Indikator Kabupaten/Kota yang melakukan pencegahan perokok usia <18 tahun
tahun 2021 tidak mencapai target disebabkan oleh beberapa faktor penghambat antara
lain:
1) Selama masa pandemi COVID-19 keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan
kegiatan program KTR baik berupa sosialisasi maupun monitoring dan evaluasi
implementasi KTR karena adanya efiesiensi untuk penanganan COVID dan
percepatan vaksinasi.
2) Jumlah tenaga kesehatan yang ada tidak sebanding dengan jumlah layanan yang
ada puskesmas karena semua dikerahkan untuk percepatan vaksinasi. Selain itu,
jumlah tenaga kesehatan di Puskesmas yang mendapatkan pelatihan layanan UBM
masih sangat sedikit. Terjadi banyak pergantian petugas karena adanya rotasi ke
tempat lain, dan selama situasi pandemi COVID-19, banyak tenaga kesehatan
50%
0%
10%
20%
30%
40%
50%
60%
0
5
10
15
20
25
30
35
40
Gorontalo
NTT
NTB
Sulteng
Kep.
Babel
Sumut
Sumbar
Kalsel
Jabar
Lampung
Kaltara
Jambi
Sumsel
DKI
Jakarta
Kalteng
Banten
Sultra
Bali
Bengkulu
Kaltim
Malut
Aceh
Riau
Jatim
PapBar
Sulut
Sulsel
Kep.
Riau
Jateng
DIY
Kalbar
Sulbar
Maluku
Papua
Jml Kab/Kota Kab/Kota yg ≥40% pkm telah UBM
50 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
puskesmas yang mendapatkan tugas ganda untuk percepatan vaksinasi COVID-19
sehingga penginputan data ke dalam SI PTM juga terdampak.
3) Akses masyarakat masih sangat terbatas dengan diberlakukannya PPKM, baik
akses kepada layanan kesehatan maupun akses kegiatan sosial.
4) Capaian layanan UBM juga rendah karena input data layanan UBM oleh puskesmas
menjadi tidak konsisten
Keberhasilan pencapaian indikator dapat ditempuh dengan cara melakukan
evaluasi kegiatan program secara tepat sasaran dan efektif melalui pertemuan nasional
dan pertemuan Binwil dengan menyampaikan umpan balik kepada dinas kesehatan
provinsi dan kab/kota. Penyampaian data riil capaian yang ada dalam Sistem Informasi
Penyakit Tidak Menular (SIPTM) menjadi penting agar provinsi dan kab/kota dapat
langsung menindaklanjuti dengan unit terkait yaitu puskesmas. Membangun
komunikasi dua arah dengan melibatkan puskesmas akan mempercepat proses
pencapaian indikator program.
Upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk mencapai indikator Kabupaten/Kota
yang melakukan pencegahan perokok usia <18 tahun antara lain:
1) Meningkatkan kegiatan sosialisasi dan kampanye bahaya rokok melalui seminar
online atau webinar baik untuk masyarakat umum maupun akademisi selama masa
pandemi COVID-19 yang masih diberlakukan PPKM.
2) Membuat berbagai media edukasi tentang bahaya rokok yang dapat diakses oleh
semua lapisan masyarakat di media sosial atau media elektronik lainnya.
3) Melakukan advokasi kepada kepala daerah yang sama sekali belum memiliki
peraturan/kebijakan tentang kawasan tanpa rokok, agar dapat melakukan
percepatan dalam penyusunan rancangan Perkada/Perda KTR.
4) Melakukan advokasi kembali kepada kepala daerah yang sudah memiliki Perkada
(Perbup/Perwali) agar dapat melakukan percepatan dalam penyusunan rancangan
Perda KTR dengan tetap memberlakukan pengawasan (monitoring dan evaluasi)
dalam penerapan peraturan yang sudah ada.
5) Bagi daerah yang masih mengalami kegagalan dalam merumuskan rancangan
Perda/pengajuan rancangan Perda KTR yang selalu di tolak maka perlu segera
dilakukan pendampingan secara intensif dari Lintas Kementerian/Lembaga,
Pemerhati pengendalian konsumsi tembakau.
51
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
6) Memperbanyak jumlah puskesmas yang dapat menyelenggarakan layanan
konseling UBM.
7) Melakukan percepatan dengan meningkatkan jumlah tenaga kesehatan yang
mampu melakukan layanan konseling UBM bagi puskesmas menggunakan dana
dekonsentrasi.
8) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan UBM di
Puskesmas secara berkesinambungan.
9) Meningkatkan data capaian layanan UBM dengan meningkatkan jumlah
puskesmas yang melakukan input data secara berkala dengan merefreshing
kemampuan petugas.
10)Layanan Quitline
Secara nasional ada layanan Quitline.INA yang tidak berbayar/gratis/bebas pulsa
bagi para perokok yang mempunyai keinginan untuk berhenti merokok. Layanan
Quitline.INA dengan nomor bebas pulsa 0800-177-6565 merupakan Layanan Upaya
Berhenti Merokok (UBM) melalui telepon secara gratis yang dikelola oleh Direktorat
P2PTM. Layanan Quitline.INA memberikan informasi tentang cara berhenti
merokok, motivasi dan pendampingan selama proses berhenti merokok yang
disesuaikan dengan kondisi klien yang terjamin kerahasiaannya. Dilakukan
monitoring dan evaluasi secara periodik/berkala bagi klien yang berupaya untuk
berhenti merokok. Layanan Quitline.INA telah berhasil memberikan layanan sangat
memuaskan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan berhenti merokok.
Upaya mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan harus tetap dilakukan
mengingat harapan masyarakat akan semakin meningkat terhadap Quitline.INA.
Dibutuhkan konsistensi dari pemberi layanan untuk mempertahankan nilai yang
telah diperoleh. Hasil survei terhadap layanan Quitline diperoleh informasi bahwa
apabila layanan Quitline.INA berubah menjadi berbayar maka klien tidak akan
melanjutkan rencana berhenti merokok melalui telepon berbayar, mengingat 71,6%
pengguna layanan Quitline.INA menolak dan akan menurunkan tingkat kepuasan
atas layanan yang telah baik dengan nilai sangat memuaskan. Meningkatkan
jumlah masyarakat dengan kesadaran sendiri ingin mendapatkan layanan berhenti
merokok melalui ragam intervensi seperti sosialisasi dan promosi layanan
Quitline.INA, dengan menggunakan internet khususnya berbasis media sosial
seperti platform Instagram, Youtube, Whatsapp dan juga media luar ruangan.
52 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Peningkatan ini penting dilakukan mengingat tingginya efektifitas pendampingan
berhenti merokok yang diberikan Quitline.INA, dampaknya secara kesehatan,
ekonomi, dan social bagi pengguna layanan yang berhasil berhenti merokok serta
upaya pencegahan penyakit penyakit yang diakibatkan paparan rokok yang
merugikan masyarakat dan membebani anggaran Jaminan Kesehatan Nasional.
Berdasarkan saran dari responden, masukan tertinggi adalah: pelayanan sudah
bagus agar dapat dipertahankan, meningkatkan sosialisasi dan informasi layanan,
durasi konsultasi yang lebih lama, layanan tetap gratis, frekuensi lebih banyak dan
inovasi.
11)Penyusunan petunjuk teknis layanan UBM di FKTP, Penyusunan petunjuk teknis
implementasi KTR, Penyusunan buku saku UBM, Penyusunan modul e-learning
UBM, Advokasi dan monev UBM dan implementasi KTR.
7. Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan pencegahan dan pengendalian
PTM sebanyak 129 Kab/Kota
Indikator jumlah Kab/Kota yang melakukan pencegahan dan pengendalian PTM
bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit tidak
menular, meningkatkan pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular.
Kabupaten/Kota yang melakukan pencegahan dan pengendalian PTM adalah
Kabupaten yang menyelenggarakan deteksi dini faktor risiko PTM, melakukan
pelayanan PANDU, melakukan deteksi dini indra dan melakukan deteksi dini kanker
Jumlah Kabupaten/kota yang melakukan program pencegahan dan pengendalian
PTM sesuai standar yaitu Kab/kota yang melakukan deteksi dini faktor risiko PTM
meliputi pemeriksaan TD, GDs, IMT dan lingkar perut dan atau jumlah kabupaten/kota
yang melakukan pelayanan terpadu (Pandu) PTM di puskesmas dan atau Jumlah
kabupaten/kota yang melaksanakan deteksi dini gangguan indera dan atau jumlah
kabupaten/kota yang melakukan deteksi dini penyakit kanker.
Indikator jumlah Kab/Kota yang melakukan pencegahan dan pengendalian PTM
tahun 2021 telah tercapai 327 Kab/Kota dari target 129 Kab/Kota dengan pencapaian
kinerja sebesar 253%. Bila dibandingkan dengan tahun 2020, terdapat peningkatan
capaian sebesar 103% dari 87 Kab/Kota pada tahun 2020 menjadi 327 Kab/Kota pada
tahun 2021, seperti digambarkan dalam grafik berikut ini:
53
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.18. Target dan Capaian Jumlah Kab/Kota yang melakukan pencegahan
dan pengendalian PTM Tahun 2020-2024
Sumber data : Laporan Direktorat PTM, 2021
Dari grafik diatas dapat dilihat bahwa dengan tren pencapaian melebihi target
pada tahun 2021 dan 2021, maka indikator ini akan berjalan on track dan mencapai
target pada tahun 2022-2024.
Provinsi yang seluruh (100%) kabupaten/kotanya telah melakukan pencegahan
dan pengendalian PTM sebanyak 5 Provinsi yakni Provinsi Bengkulu, Provinsi
Lampung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi
Nusa Tenggara Barat. Provinsi yang kabupaten/kota nya belum melakukan upaya
pencegahan dan pengendalian PTM yaitu Provinsi Papua. Secara lengkap dalam grafik
berikut ini:
0
100
200
300
400
500
600
2020 2021 2022 2023 2024
52
129
232
360
514
87
327
target
capaian
54 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.19. Jumlah Kab/Kota yang melakukan pencegahan dan pengendalian
PTM Tahun 2021
A
Sumber data : Laporan Direktorat PTM, 2021
Dari grafik diatas terlihat bahwa ada beberapa provinsi yang mengalami
penurunan jumlah Kab/Kota yang melakukan upaya pencegahan dan pengendalian
PTM sesuai standar yaitu Provinsi D.I Yogyakarta yang sebelumnya 2 Kab/Kota pada
tahun 2020 namun pada tahun 2021 menjadi 1 Kab/Kota, Provinsi Kepulauan Riau
yang sebelumnya 4 menjadi 3 Kab/Kota. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi penanganan
pandemi covid-19 yang tengah difokuskan pada vaksinasi sehingga daerah kurang
terfokus pada pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular. Selain itu,
penetapan level PPKM setiap daerah sangat berpengaruh pada aktivitas masyarakat
termasuk pelaksanaan deteksi dini atau pelayanan kesehatan yang berbasis
masyarakat.
Upaya pencegahan dan pengendalian PTM di Kab/Kota dilihat dari Kab/Kota yang
melakukan minimal salah satu kegiatan deteksi dini faktor risiko PTM, melakukan
pelayanan PANDU, melakukan deteksi dini indra dan melakukan deteksi dini kanker.
Hasil kegiatan tahun 2021 menunjukkan bahwa sebanyak 168 Kab/Kota melakukan
38
35
24 23
17
19
15
22
27
33
14
10 10
14
11
13
17
11
13 12
7 8
13
6
10 9
6
15
10
7 6 5 5
29
3 4
11
5
1
3 2 1 1 1 0 0
5
2 1
3 3
5
3
1 1
4
0
6
0 0
2
0 0
4
1 1 2 2
34
21
19
17 16 15 15 14 13
11 11 10 10 10 10 9 9 8 8 7 7 7 7 6 6 5 5 4 4 3 3 2 1 0
0
5
10
15
20
25
30
35
40
Jawa
Timur
Jawa
Tengah
Sulawesi
Selatan
Aceh
Sumatera
Selatan
Sumatera
Barat
Lampung
Nusa
Tenggara
Timur
Jawa
Barat
Sumatera
Utara
Kalimantan
Tengah
Bengkulu
Nusa
Tenggara
Barat
Kalimantan
Barat
Maluku
Kalimantan
Selatan
Sulawesi
Tenggara
Jambi
Sulawesi
Tengah
Riau
Kepulauan
Bangka
Belitung
Banten
Papua
Barat
Dki
Jakarta
Kalimantan
Timur
Bali
Sulawesi
Barat
Sulawesi
Utara
Maluku
Utara
Kepulauan
Riau
Gorontalo
Kalimantan
Utara
Di
Yogyakarta
Papua
jumlah kab/kota Jumlah kab/kota yang melalukan P2PTM tahun 2020 Jumlah Kab/kota yang melakukan P2PTM tahun 2021
55
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Pandu, 98 Kab/Kota melakukan deteksi dini indra dan 217 Kab/Kota melakukan
deteksi dini faktir risiko PTM dan 31 Kab/Kota melakukan deteksi dini kanker. Secara
lengkap pada grafik berikut ini:
Grafik 2.20. Capaian Kab/Kota melakukan Pandu, Deteksi Dini Indra, FR PTM,
Deteksi Kanker Tahun 2021
Sumber data : Laporan Direktorat PTM, 2021
Berdasarkan grafik di atas terlihat bahwa, dari 514 Kab/Kota di Indonesia,
Kab/Kota melakukan upaya pencegahan dan pengendalian PTM terbanyak melalui
deteksi dini faktor risiko PTM yaitu sebanyak 217 kab/kota dan yang terendah melalui
Deteksi dini kanker yaitu sebanyak 31 kab/kota.
Bila dibandingkan dengan Indikator Kinerja Strategis dalam Renstra Kementerian
Kesehatan yakni meningkatnya Kab/Kota yang melakukan pencegahan dan
pengendalian PTM, penyakit menular termasuk NTD, maka indikator ini telah
berkontribusi sebanyak 327 Kab/Kota yang telah melakukan pencegahan dan
pengendalian PTM sesuai standar.
Pencapaian indikator melebihi target didorong oleh beberapa faktor pendukung
yakni:
1) Penyediaan alat Posbindu KIT dan Bahan Habis Pakai (BHP) melalui pemanfaatan
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
217
168
98
31
0
50
100
150
200
250
Deteksi Dini FR
PTM
Pandu Deteksi dini Indera Deteksi Dini Kanker
56 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
2) Melakukan workshop terhadap pencatatan dan pelaporan melalui Sistem Informasi
PTM berbasis web secara daring
3) Pengadaan Posbindu Kit dan BMHP Gula darah untuk stimulan pengembangan
kegiatan pelaksanaan posbindu PTM melalui DAK Fisik
4) Deteksi dini faktor risiko PTM juga merupakan bagian dari SPM bidang kesehatan
yang menjadi tanggungjawab kepala daerah
Upaya yang dilakukan untuk mencapai indikator
1) Penguatan surveilans faktor risiko PTM melalui Sistem Informasi berbasis web yang
merupakan sistem pelaporan Penyakit Tidak Menular.
2) Pemanfaatan dana dekonsentrasi dalam penyelenggaraan Posbindu PTM yang
bertujuan untuk melakukan deteksi dini faktor risiko PTM.
3) Penyediaan alat Posbindu KIT dan Bahan Habis Pakai (BHP) melalui pemanfaatan
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
4) Advokasi kepada Pemerintah Daerah dalam penggunaan APBD, Anggaran Dana
Desa, dan sumber dana lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam
rangka pencegahan dan pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular dengan
menggiatkan deteksi dini faktor risiko penyakit tidak menular melalui Posbindu
PTM dan Gerakan Tekan Angka Obesitas
5) Advokasi kepada Pemerintah Daerah untuk pencapaian target indikator SPM.
6) Advokasi kepada pemerintah daerah terkait KTR dan UBM.
7) Integrasi kegiatan Posbindu PTM melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat,
Posyandu Lansia, Kampus Sehat dan lainnya.
8) Penguatan NSPK Posbindu, faktor risiko PTM, Pandu PTM, Gangguan
Indra/Pendengaran dan kanker.
9) Pembuatan Media Informasi baik cetak maupun elektronik tentang PTM.
10) Inovasi dengan pemanfaatan teknologi dan informasi serta deteksi dini secara
mandiri.
11) Penguatan jejaring kemitraan menunjang keberhasilan pelaksanaan kegiatan
pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah secara terintegrasi,
komprehensif, terorganisir, terkoordinasi dengan baik untuk mencapai hubungan
kerjasama yang produktif dan kemitraan yang harmonis. Peran serta aktif berbagai
pihak lintas program, sektor, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan,
57
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
institusi pendidikan, swasta, dunia usaha dan mitra potensial lainnya bersama-
sama berupaya menekan kecenderungan peningkatan PTM dengan menurunkan
angka mortalitas dan morbiditas melalui program Pandu PTM.
12) Penguatan pemanfaatan algoritma Pandu PTM dengan terus berkoordinasi dan
berkolaborasi dengan pemangku kebijakan di daerah dalam mendorong percepatan
kualitas pelayanan terpadu PTM di Puskesmas.
13) Pendampingan Implementasi pandu PTM di FKTP melalui assisten Pandu PTM di
Puskesmas.
14) Pertemuan, media briefing dan webinar dalam Rangka Hari Penglihatan Sedunia
dan Hari Pendengaran Sedunia, Peringatan Hari Kanker Sedunia.
15) Peningkatan kapasitas tenaga kesehatan penanggungjawab PTM di daerah.
16) Pengadaan IVA KIT sebanyak 5.500 kit yang di sebar di 33 Provinsi kecuali DKI
Jakarta dan di 483 Kabupaten/Kota. Distribusi alat dilakukan 2 tahap dan sudah
terdistribusi di lokus Kabupaten/Kota.
8. Jumlah kabupaten/kota yang melaksanakan deteksi dini masalah
kesehatan jiwa dan penyalahgunaan napza sebesar 380 Kabupaten/Kota
Deteksi adalah langkah awal yang penting yang akan membawa orang yang sakit
mendapatkan pertolongan medis. Semakin cepat suatu penyakit, dalam hal ini
gangguan/penyakit jiwa, terdeteksi akan semakin cepat proses diagnosis didapatnya
dan semakin cepat pula pengobatan dapat dilakukan sehingga diharapkan akan
memotong perjalanan penyakit dan mencegah hendaya dan disabilitas. Idealnya proses
deteksi (dini) dapat dilakukan oleh setiap orang, artinya masyarakat paham akan
tanda-tanda awal gangguan jiwa, atau lebih luas lagi masalah kesehatan jiwa, sehingga
manakala masyarakat mendapati gejala-gejala awal tersebut mereka akan
memeriksakan diri ke dokter. Proses deteksi dapat juga dilakukan oleh para kader
kesehatan (jiwa) dan petugas kesehatan. Dokter, memegang peranan penting dalam
deteksi dini, posisi mereka strategis, karena dengan mengenali adanya tanda dan gejala
gangguan jiwa pada pasien yang datang kepadanya akan membuat mereka menangkap
kemungkinan adanya gangguan jiwa dan melakukan pemeriksaan psikiatrik untuk
menetapkan adakah gangguan jiwa yang dapat terdiagnosis.
Capaian indikator jumlah kabupaten/kota yang melaksanakan deteksi dini
masalah kesehatan jiwa dan penyalahgunaan napza sebanyak 327 kab kota dari target
58 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
380 kab /kota atau mencapai 86,05%. Bila dibandingkan dengan capaian tahun 2020
maka terdapat peningkatan capaian sebesar 59,5% yakni dari 205 Kab/Kota menjadi
380 Kab/Kota. Secara lengkap terlihat dalam grafik berikut ini:
Grafik 2.21. Target dan Capaian Jumlah Kab/Kota yang melaksanakan deteksi
dini masalah kesehatan jiwa dan napza Tahun 2020-2024
Sumber data : Laporan Substansi Dewasa Lansia, Tahun 2021
Capaian tahun 2020-2021 akan mempengaruhi capaian tahun berikutnya karena target yang
tidak berjalan pada tahun tersebut akan menjadi tambahan target untuk tahun 2022-2024.
Berdasarkan grafik diatas terlihat bahwa selama 2 tahun target tidak tercapai sehingga
diperkirakan capaian 2022-2024 tidak berjalan on track sehingga memerlukan upaya keras kuat
untuk percepatan pencapaian target.
Sebanyak 12 Provinsi dengan capaian >100%, 10 Provinsi mencapai target 100%, 11 Provinsi
tidak mencapai target 100% dan 1 Provinsi belum mempunyai Kab/Kota yang melaksanakan deteksi
dini masalah kesehatan jiwa dan napza. Persentase capaian terbanyak di Provinsi Sumatera Utara
yakni dari target 13 Kab/Kota telah tercapai 21 Kab/Kota (162%), meskipun demikian Provinsi yang
memiliki jumlah terbanyak Kab/Kota yang telah melaksanakan deteksi dini adalah Provinsi Jawa
Timur yakni 38 Kab/Kota. Secara lengkap digambarkan dalam grafik berikut ini:
350
380
430
480
514
205
327
0
100
200
300
400
500
600
2020 2021 2022 2023 2024
Target Capaian
59
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.22. Jumlah Kab/Kota yang melaksanakan deteksi dini masalah
kesehatan jiwa dan napza Tahun 2021
Sumber data : Laporan Substansi Dewasa Lansia, Tahun 2021
Indikator capaian indikator Jumlah Kabupaten/Kota yang melaksanakan deteksi
dini masalah kesehatan jiwa dan penyalahgunaan napza hanya tercapai 327 kab/kota,
dipengaruhi oleh oleh adanya pandemi COVID-19 berdampak pada fokus perhatian
untuk penanggulangan COVID-19, vaksinasi dan adanya pembatasan kegiatan,
sehingga kegiatan yang sudah direncakan pada awal tahun tidak dapat dilaksanakan.
Selain itu sampai periode pelaporan belum semua daerah menyampaikan laporan
capaian indikator.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai indikator, antara lain
1) Melakukan pembentukkan Forum Dukungan Kesehatan Jiwa Dan Psikososial
(DKJPS) di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Barat dan Sulawesi
Barat. Pandemi COVID 19 berdampak pada kesehatan fisik, kesehatan jiwa dan
psikososial seluruh lapisan masyarakat dan berpotensi menurunkan tingkat
kesejahteraan penduduk. Diperlukan upaya terintegrasi, holistik dan komprehensif
melalui upaya promosi, pencegahan, penatalaksanaan dan rehabilitasi melalui
DKJPS. Diperlukan penguatan koordinasi dan pengembangan rencana kerja lintas
sektor/lembaga terkait serta organisasi profesi sehingga Pencegahan dan
Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA menjadi prioritas dalam
pembangunan dan meningkatkan jangkauan layanan ke masyarakat. Perlunya
dibentuk Forum Kerjasama lintas sektor, swasta, LSM, profesi, dan masyarakat
terkait Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA di setiap jenjang administrasi.
2) Melakukan kegiatan webinar kesehatan jiwa di masa pandemi dengan topik yang
diangkat dalam Webinar yaitu pada Tenaga Kesehatan, Menumbuhkan Resiliensi di
Masa Pandemi, WFH di Masa Pandemi, dan Merawat Lansia dengan Alzheimer di
162%
0%
0%
20%
40%
60%
80%
100%
120%
140%
160%
180%
0
5
10
15
20
25
30
35
40
Target Capaian %
60 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
masa pandemi. Peserta merupakan kelompok tenaga kesehatan, kelompok lansia,
caregiver, dan masyarakat umum usia produktif. Kegiatan ini dilakukan agar
terinformasinya isu kesehatan jiwa terkait pandemi Covid-19 dan bagaimana
mengelola orang tanpa masalah kesehatan jiwa tidak jatuh menjadi berisiko
mengalami gangguan jiwa. Orang dengan risiko masalah kesehatan jiwa tidak jatuh
menjadi gangguan jiwa dan orang dengan gangguan jiwa tidak mengalami
perburukan.
Gambar 2.11. Webinar Kesehatan Jiwa Tahun 2021
3) Membuat RPP Keswa sebagai turunan dari UU kesehatan jiwa dan payung hukum
dalam pelaksanaan program dan kegiaan di bidang kesehatan jiwa.
4) Pengembangan sistem aplikasi kesehatan jiwa yang meliputi persiapan proses
pengembangan aplikasi InaMHISS yang meliputi membuat bisnis analis flow
system, menentukan user dan level admin yang terlibat, mengumpulkan format
laporan yang akan diinput, menerima masukan lintas departemen, menentukan
filtering dan report yang dibutuhkan, Aplikasi InaMHISS walaupun terpisah dengan
system informasi puskesmas yang saat ini digunakan tetap akan dibuatkan system
export-import untuk mempermudah user puskesmas saat pertama kali
memasukkan data pasien dengan tampilan dashboard system yang sederhana dan
tidak membingungkan user. Report penyakit bisa segera diketahui di level
kabupaten/kota, Provinsi dan Kementrian dengan cepat karena semua data input
sudah ada di system, testing dan perbaikan aplikasi setelah proses work shop, serah
terima aplikasi yang telah melewati proses testing dan perbaikan serta
pendampingan secara teknis pada masa garasi pemakaian yang meliputi bugs dan
error program sampai pembuatan laporan progress selama masa pengerjaan dan
laporan akhir setelah pekerjaan selesai.
61
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
5) Peningkatan Kapasitas Tenaga Kesehatan di Manggarai Barat, Manggarai,
Manggarai Timur dan Ende. Kegiatan ini di laksanakan karena tingginya masalah
kesehatan jiwa di wilayah Kabupaten Manggarai Timur dan minimnya ketersediaan
tenaga yang berkompten dalam pelayanan kesehatan jiwa di masyarakat.
6) Sosialisasi Germas P2 Keswa Dewasa Lansia di Provinsi Sulawesi Selatan, Jambi
dan Pontianak, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat
mengenai upaya Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa.
7) Melakukan sosialiasi protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian
Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza kepada masyarakat dan petugas puskesmas
dan Napza.
8) Melakukan advokasi kepada pemerintah daerah tentang protokol kesehatan
masyarakat terkait dengan kesehatan Jiwa pada pandemi COVID-19.
9. Persentase Kabupaten/Kota yang mencapai 80% Imunisasi Dasar Lengkap
anak usia 0-11 bulan sebesar 83,8%
Imunisasi merupakan upaya untuk menimbulkan/ meningkatkan kekebalan
seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga apabila suatu saat terpajan
dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.
Pemberian imunisasi tidak hanya memberikan kekebalan spesifik pada individu yang
bersangkutan, tetapi juga dapat membentuk kekebalan kelompok (herd immunity).
Kekebalan kelompok di suatu daerah (dalam hal ini kabupaten/kota) dapat terbentuk
apabila cakupan imunisasi tinggi dan merata. Indikator yang digunakan untuk
mengukur hal tersebut adalah cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi, dimana
minimal 80% sasaran bayi yang ada di daerah tersebut sudah mendapatkan imunisasi
dasar secara lengkap. Indikator presentase kabupaten/kota yang mencapai 80%
imunisasi dasar lengkap anak usia 0-11 bulan merupakan indikator yang memberikan
gambaran seberapa besar tingkat kekebalan kelompok di setiap kabupaten/kota.
Dengan 80% sasaran bayi yang mendapatkan imunisasi dasar secara lengkap, maka
20% sasaran bayi lainnya di daerah tersebut juga turut terlindungi.
Berdasarkan data s.d 15 Mei 2022, persentase kabupaten/kota dengan 80% bayi
usia 0-11 bulan sudah mendapatkan imunisasi dasar lengkap sebesar 60,6% (310
kabupaten/kota) dari target 83,8% (431 kabupaten/kota), sehingga capaian kinerja
tahun 2021 sebesar 71,9%.
62 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.23. Target dan Capaian Persentase Kab/Kota yang mencapai 80% IDL
anak usia 0-11 bulan Tahun 2020-2024
Sumber data : Laporan Subdit Imunisasi Tahun 2021
Dari grafik diatas terlihat bahwa capaian indikator tahun 2020 dan 2021 tidak
berjalan sesuai dengan yang ditargetkan karena adanya pandemi COVID-19 sehingga
bila melihat tren 2 tahun terakhir dan masih adanya pandemi COVID maka harus
dilakukan akselerasi percepatan pencapaian sehingga diharapkan target tahun 2022 -
2024 berjalan sesuai target.
Bila dibandingkan capaian tahun 2018-2021 seperti digambarkan pada grafik
dibawah ini, capaian indikator persentase Kab/Kota yang mencapai 80% IDL terlihat
bahwa terjadi penurunan capaian setiap tahunnya. Capaian pada tahun 2021 lebih
rendah dibandingkan tahun 2018-2020. Pada tahun 2018 sebanyak 72,8% (374
kabupaten/kota) telah mencapai target untuk memenuhi minimal 80% sasaran bayi
usia 0-11 bulan mendapatkan imunisasi dasar lengkap dari target 90%, sehingga
capaian kinerja tahun 2018 sebesar 81%. Pada tahun 2019, sebanyak 73,5% (378
kabupaten/kota) telah mencapai target untuk memenuhi minimal 80% sasaran bayi
usia 0-11 bulan mendapatkan imunisasi dasar lengkap dari target 95%, sehingga
capaian kinerja tahun 2019 sebesar 77%. Dan pada tahun 2020 terdapat 56,2% (289
kabupaten/kota) telah mencapai target untuk memenuhi minimal 80% sasaran bayi
usia 0-11 bulan mendapatkan imunisasi dasar lengkap dari target 79,3% (401
kabupaten/kota, sehingga capaian kinerja tahun 2020 hanya sebesar 70,9%. Pada
63
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
tahun 2021 terdapat 60,6% (310 kabupaten/kota) telah mencapai target untuk
memenuhi minimal 80% sasaran bayi usia 0-11 bulan mendapatkan imunisasi dasar
lengkap dari target 83,8% (431 kabupaten/kota, sehingga capaian kinerja tahun 2021
hanya sebesar 71,9%. Secara lengkap dalam grafik berikut ini:
Grafik 2.24. Target dan Capaian Persentase Kab/Kota yang mencapai 80% IDL
anak usia 0-11 bulan Tahun 2018-2021
Sumber data : Laporan Substansi Imunisasi Tahun 2021
Indikator ini juga merupakan indikator sasaran strategis dalam Renstra
Kementerian Kesehatan sehingga tidak diperlukan pembandingan dengan Renstra.
Indikator persentase kabupaten/kota dengan 80% bayi usia 0-11 bulan sudah
mendapatkan imunisasi dasar lengkap tidak mencapai target yang ditentukan. Provinsi
dan Kabupaten/Kota masih melakukan validasi dan verifikasi data cakupan imunisasi
secara berjenjang sampai dengan tingkat pelayanan. Data capaian indikator yang
disampaikan saat ini dapat ter-update kembali dan masih dalam proses
penyempurnaan.
Indikator tidak dapat mencapai target yang ditentukan karena adanya pandemi
COVID-19. Terjadinya pandemi COVID-19 menyebabkan penurunan jumlah pelayanan
imunisasi rutin, baik karena adanya kebijakan dari pemerintah daerah setempat atau
karena sebagian besar SDM kesehatan terfokus untuk pelaksanaan kegiatan vaksinasi
COVID-19. Berdasarkan hasil quarterly survey periode ke-2 tahun 2021 yang dilakukan
oleh Unicef bersama dengan Kementerian Kesehatan, diketahui bahwa ada penurunan
jumlah pelayanan imunisasi rutin, baik yang dilakukan di puskesmas maupun di
puskesmas pembantu dan posyandu seperti yang digambarkan pada grafik berikut ini.
64 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.25. Perbandingan Jumlah Pelayanan Imunisasi Rutin di Puskesmas
antara Sebelum Pandemi COVID-19 dengan Quarter ke-2 Tahun 2021
Adanya pandemi COVID-19 juga menimbulkan kekhawatiran orang tua untuk membawa
anaknya ke pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan imunisasi, sehingga kunjungan untuk
imunisasi pun menurun. Adanya kekhawatiran orang tua/ pengasuh ini tidak terpengaruh oleh
status zonasi COVID-19 daerahnya. Quarterly survey yang dilakukan Unicef bersama Kementerian
Kesehatan salah satunya melihat mengenai ada tidaknya penolakan orang tua dan pengasuh
terhadap pelayanan imunisasi selama masa pandemi COVID-19. Berdasarkan hasil survei yang
dilakukan pada kuartal ke-4 dapat dilihat bahwa persentase orang tua/ pengasuh yang keberatan
membawa anaknya untuk diimunisasi pada masa pandemi berdasarkan pemahaman responden
masih cukup tinggi.
Grafik 2.26. Persentase Penolakan Orang Tua/Pengasuh Membawa Anaknya
untuk Diimunisasi
29%
37%
19%
6%
4%
5%
PROPORTION OF RELUCTANCY
None
For less than 10%
For 10-25%
For 26-35%
For 36-45%
For more than 45%
65
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Dari gambar di atas dapat dilihat bahwa pada kuartal ke-4 tahun 2021 masih ada 71,1%
responden yang menyatakan adanya penolakan dari orang tua/ pengasuh untuk membawa anaknya
ke pelayanan imunisasi. Besarnya penolakan dari orang tua/ pengasuh beragam, paling besar
berkisar antara <10% dan 10-25%. Ada 37% responden yang menyatakan penolakan dari orang
tua/ pengasuh <10% dan ada 19% responden yang menyatakan penolakan orang tua/ pengasuh
antara 10-25%. Meskipun sebagian besar penolakan dari orang tua/ pengasuh tidak lebih dari 25%
di setiap wilayah, tetapi jumlah ini sangat mempengaruhi capaian cakupan imunisasi. Selain itu, hal
lain yang juga sangat berpengaruh terhadap tidak tercapainya indikator adalah terjadinya
kekosongan beberapa jenis vaksin imunisasi rutin yaitu vaksin BCG, DPT-HB-Hib dan IPV, dimana
vaksin tersebut merupakan bagian dari imunisasi dasar lengkap
Beberapa upaya telah dilakukan untuk dapat mencapai indikator presentase kabupaten/kota
yang mencapai 80% imunisasi dasar lengkap anak usia 0-11 bulan, antara lain:
1) Melakukan penyusunan Keputusan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis pelayanan
imunisasi pada masa pandemi COVID-19. Penyusunan Keputusan Menteri Kesehatan tentang
Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi pada Masa Pandemi COVID-19 merupakan pengembangan
dan tindak lanjut dari upaya penyusunan pedoman atau panduan pelaksanaan imunisasi pada
masa pandemi COVID-19, dimana sebelumnya dibuat dalam bentuk buku petunjuk teknis saja.
2) Melakukan koordinasi secara intensif dengan Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan
Kesehatan, khususnya terkait dengan percepatan penyediaan vaksin. Pada awal sampai
pertengahan tahun 2021, terjadi kekosongan vaksin untuk beberapa jenis antigen imunisasi di
daerah. Hal ini berpengaruh terhadap capaian cakupan imunisasi karena tidak adanya stok
vaksin menyebabkan petugas tidak dapat memberikan layanan imunisasi kepada sasaran.
3) Melakukan pelatihan TOT (training of trainers) pengelola program imunisasi di wilayah
kerjanya. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelola program imunisasi di
Dinas Kesehatan Provinsi terkait dengan penyelenggaraan imunisasi rutin sehingga diharapkan
pengelola program imunisasi di tingkat provinsi dapat berperan sebagai pelatih/ trainers dan
memberikan pelatihan kepada pengelola program imunisasi di tingkat kabupaten/kota dan
puskesmas. Pelatihan dilakukan dalam dua gelombang untuk 4 angkatan.
66 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.12. Pelatihan TOT Pengelola Program Imunisasi
4) Melakukan penyusunan petunjuk teknis pelayanan imunisasi di fasilitas pelayanan
kesehatan swasta. Petunjuk teknis ini diharapkan dapat dijadikan panduan oleh
fasilitas pelayanan kesehatan swasta yang memberikan layanan imunisasi sehingga
pelayanan imunisasi yang dilakukan sesuai standar. Selain itu, hasil pelayanan
imunisasi di fasilitas pelayanan kesehatan swasta juga terlaporkan ke puskesmas
atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
5) Melakukan workshop jejaring pemerintah dan swasta (Public Private Mix)
Penyelenggaraan program imunisasi tidak dapat hanya dilakukan oleh sektor
pemerintah saja, tetapi juga memerlukan keterlibatan sektor swasta, termasuk
fasilitas pelayanan kesehatan swasta yang memberikan pelayanan imunisasi.
Selama pandemi COVID-19, kekhawatiran orang tua untuk membawa anaknya ke
puskesmas untuk imunisasi menjadi salah satu isu penting yang menyebabkan
turunnya cakupan pelayanan imunisasi. Perluasan akses pelayanan imunisasi
dengan melibatkan fasilitas pelayanan kesehatan swasta menjadi penting untuk
dapat meningkatkan cakupan imunisasi. Untuk mendukung hal tersebut, selain
melakukan penyusunan petunjuk teknis pelayanan imunisasi di fasilitas pelayanan
kesehatan swasta, juga dilakukan Workshop Jejaring Pemerintah dan Swasta
(Public Private Mix) untuk Program Imunisasi di Indonesia. Workshop ini melibatkan
Bappenas, lintas program di Kementerian Kesehatan, perwakilan
institusi/organisasi pemerintahan lainnya (BPJS Kesehatan, PT Biofarma, dan
lainnya), perwakilan organisasi profesi, perwakilan pihak/ mitra swasta dan
perwakilan mitra pembangunan internasional.
6) Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada orang tua dan pengasuh melalui
berbagai kegiatan webinar, SMS Blast imunisasi dan pembuatan iklan layanan
masyarakat. Sosialisasi dan edukasi ini dilakukan untuk memberikan informasi
67
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
yang benar mengenai pentingnya imunisasi sehingga orang tua/ pengasuh mau
membawa anaknya untuk imunisasi. Kegiatan sosialisasi dan edukasi yang
dilakukan antara lain melalui rangkaian webinar pada saat peringatan Pekan
Imunisasi Dunia (PID), kampanye imunisasi melalui facebook dan webinar pada
peringatan Hari Pneumonia Sedunia.
7) Melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan imunisasi ke Dinas Kesehatan
Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas. Kegiatan supervisi dan
monitoring dilakukan untuk memastikan pelaksanaan imunisasi dilakukan sesuai
prosedur serta mengidentifikasi permasalahan atau hambatan penyelenggaraan
program imunisasi di lapangan.
8) Membuat umpan balik hasil imunisasi rutin kepada Gubernur, Walikota dan Bupati
di seluruh Indonesia. Pada umpan balik tersebut disampaikan capaian imunisasi
per provinsi dan per kabupaten/kota serta rekomendasi upaya-upaya yang harus
dilakukan untuk percepatan peningkatakan cakupan imunisasi, khususnya
imunisasi dasar lengkap. Melalui umpan balik ini, diharapkan provinsi dan
kabupaten/kota yang masih belum lengkap mengirimkan laporannya dapat segera
melengkapi laporan capaian imunisasinya.
Gambar 2.13. Umpan Balik Hasil Imunisasi Kuartal II Tahun 2021
9) Pemberdayaan organisasi keagamaan dan oranisasi masyarakat melalui sinergitas dengan
organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, organisasi keagamaan dan lintas sektor terkait
lainnya (MUI, Perdhaki, Muslimat NU, Aisyiah, Fathayat NU, PKK, Walubi, IDAI, IBI, PPNI, dan
Kementerian/ Lembaga lainnya). Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Pertemuan
68 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Penguatan Program Imunisasi melalui Dukungan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016. Pada
pertemuan ini dihadirkan perwakilan MUI pusat dan MUI dari 34 provinsi. Melalui pertemuan ini
harapannya MUI dapat membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan
pentingnya pelaksanaan imunisasi untuk melindungi anak-anak dari penyakit yang dapat
dicegah dengan imunisasi (PD3I).
10)Peningkatan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait dalam hal pelayanan dan
penggerakan masyarakat.
10. Persentase Kabupaten/Kota yang mempunyai kapasitas dalam
pencegahan dan pengendalian KKM sebesar 65%
Globalisasi mendorong kemajuan ekonomi, sosial dan budaya, namun pada sisi
lain meningkatkan risiko penyebaran penyakit dan faktir risiko kesehatan lainnya,
baik pada lintas wilayah regional sampai pada lintas internasional. Kejadian penyakit
yang menjadi perhatian international (dikenal dengan istilah PHEIC; Public Health
Emergency of International Concern) semakin meningkat dan berimplikasi bukan hanya
pada aspek kesehatan, namun juga aspek sosial, ekonomi, politik dan pertahanan
keamanan. Setiap negara diharapkan mempunyai kemampuan dalam sistem
kesehatannya untuk mampu melakukan pencegahan, pendeteksian, melakukan
tindakan penanggulangan dan melaporkan suatu kejadian yang berpotensi
kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam upaya mempertahankan dan
meningkatkan upaya cegah tangkal dalam rangka perlindungan Indonesia dan dunia
terhadap Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKM-MD) perlu
dilakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor untuk mempertahankan dan
meningkatkan kemampuan dalam hal pencegahan , deteksi, verifikasi, penilaian,
pelaporan dan penanggulangan potensi terjadinya KKM-MD. Oleh karena itu,
diperlukan peningkatan kewaspadaan dan kapasitas dalam merespon kedaruratan
baik di pintu masuk negara maupun di wilayah. Kegiatan di pintu masuk negara
meliputi upaya deteksi, pencegahan dan respon terhadap KKM. Respon terhadap
kedaruratan kesehatan masyarakat yang cepat, tepat dan efektif memerlukan upaya
yang terpadu antara stakeholder di pintu masuk dan di wilayah.
Wilayah kabupaten/kota sebagai bagian dari negara harus mempunyai kapasitas
dalam Pencegahan, deteksi dini dan respon sebagai jaminan kapasitas suatu negara
dalam kesiapsiagaan menghadapi kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM).
Kesiapsiagaan tersebut dituangkan dalam bentuk dokumen kebijakan yang merupakan
69
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
kesepakatan bersama seluruh lintas sektor yang ada di suatu wilayah dalam
penanggulangan KKM yang berpotensi terjadi di wilayahnya. Dokumen tersebut
dinamakan dokumen rencana kontinjensi. Penyusunan rencana kontinjensi
melibatkan seluruh lintas sektor yang ada di suatu wilayah dalam memberikan input
untuk mendapatkan dokumen yang adekuat dan dapat diandalkan. Penetapan KKM
yang potensial terjadi disepakati bersama, begitu pula dengan pembagian peran, tugas
dan fungsi. Melalui proses penyusunan inilah didapatkan komitmen bersama untuk
menjamin kesiapsiagaan dalam menghadapi KKM. Finalisasi dari dokumen ini adalah
dengan ditandatanganinya dokumen rencana kontinjensi oleh Bupati/ Walikota. Selain
dokumen rencana kontijensi tersebut, dalam hal kabupaten/kota melakukan upaya
deteksi, pencegahan dan respons terhadap potensi kedaruratan kesehatan masyarakat
dapat ditunjukkan melalui dokumen SK Tim Gerak Cepat dan laporan pelaksanaan
kegiatan KKM.
Indikator Persentase Kab/Kota yang mempunyai kapasitas dalam pencegahan
dan pengendalian KKM, selain menjadi indikator dalam IKP, juga merupakan indikator
Kinerja Sasaran Strategis (ISS) dalam Renstra Kementerian Kesehatan periode tahun
2020-2024. Capaian indikator ini mengalami penurunan capaian dari tahun 2020 ke
tahun 2021. Pada tahun 2020 dari target 56%, telah tercapai 58% sehingga capaian
kinerja sebesar 103,6%. Pada tahun 2021, dari target 65% telah tercapai 65% dengan
capaian kinerja 100%. Meskipun capaian tahun 2021 mengalami penurunan tetapi
masih tetap mencapai target yang ditetapkan. Capaian kinerja tersebut digambarkan
dalam grafik berikut ini:
70 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.27. Target dan Capaian Kab/Kota Yang Mempunyai Kapasitas dalam
Pencegahan dan Pengendalian KKM Tahun 2020-2021
Sumber data : Laporan Substansi Karantina Kesehatan Tahun 2021
Berdasarkan grafik diatas terlihat bahwa dari 121 target Kab/Kota sebanyak 128
Kab/Kota telah mempunyai kapasitas dalam pencegahan dan pengendalian KKM pada
tahun 2020, sedangkan pada tahun 2021 jumah ini meningkat menjadi 140 Kab/Kota.
Bila melihat tren selama tahun 2020-2021 yang selalu tercapai maka seperti
digambarkan dalam grafik dibawah ini, target tahun 2022-2024 akan berjalan on track
dan target diperkirakan akan tercapai.
Grafik 2.28. Target dan Capaian Kab/Kota Yang Mempunyai Kapasitas dalam
Pencegahan dan Pengendalian KKM Tahun 2020-2024
Sumber data : Laporan Substansi Karantina Kesehatan Tahun 2021
Indikator ini sudah ada sejak tahun 2015-2019, tetapi dengan perbedaan defenisi
operasional dengan tahun 2020. Tahun 2015-2019 target dihitung dari Kab/Kota yang
mempunyai pintu masuk internasional sedangkan tahun 2020-2024 dihitung dari
56
65
74
83 86
58 65
0
10
20
30
40
50
60
70
80
90
100
2020 2021 2022 2023 2024
Target Capaian
71
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
semua pintu masuk termasuk domestik. Kabupaten/Kota yang mempunyai kapasitas
dalam pencegahan dan pengendalian KKM dipintu masuk internasional telah tercapai
sehingga cakupan diperluas dengan meningkatkan kapasitas Kab/Kota yang
mempunyai pintu masuk domestik. Tahun 2020 indikator ini dimasukkan kembali
untuk menjawab sasaran strategis dalam Renstra Kementerian Kesehatan yakni
meningkatnya pencegahan dan pengendalian penyakit serta pengelolaan kedaruratan
kesehatan masyarakat.
Kabupaten/Kota yang mempunyai kapasitas dalam pencegahan dan
pengendalian KKM adalah Kab/Kota yang melakukan upaya deteksi, pencegahan dan
respons terhadap potensi kedaruratan kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh
penyakit, bahan kimia, radio nuklir dan keamanan pangan. Sejak tahun 2020 sampai
saat ini, COVID-19 ditetapkan sebagai PHEIC oleh WHO, yang kemudian diikuti dengan
penetapan sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) dan Bencana Nasional
oleh Presiden RI. Hal tersebut mewajibkan untuk semua daerah harus siap
melaksanakan kegiatan penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM)
dalam hal ini COVID-19 dengan memanfaatkan anggaran yang ada baik pusat maupun
daerah. Tahun 2021, telah difasilitasi penyusunan rencana kontigensi di 22 Kab/Kota
melalui virtual meeting, dengan upaya ini Kab/Kota dapat memahami dan menyusun
rencana kontigensi kesiapsiagaan khususnya pandemi COVID-19 yang masih
berlangsung.
11. Jumlah Kabupaten/Kota yang mencapai eliminasi penyakit infeksi
tropis terabaikan sebesar 172 Kab/Kota.
Penyakit infeksi tropis terabaikan adalah sekelompok penyakit tropis yang
beragam dan sangat umum terjadi pada populasi berpendapatan rendah di wilayah
berkembang. Ruang lingkup indikator Kab/Kota yang mencapai eliminasi penyakit
infeksi tropis terabaikan dalam laporan ini adalah penyakit Frambusia. Meskipun
penyakit frambusia masih dapat ditemukan pada beberapa daerah kantong, namun
sejak tahun 2017, kasus baru yang dilaporkan berada di bawah angka 2000. Status
eliminasi telah tercapai sejak lama, dan kini frambusia sudah berada pada fase
eradikasi. Eradikasi Frambusia adalah upaya pembasmian yang dilakukan secara
berkelanjutan untuk menghilangkan frambusia secara permanen sehingga tidak
menjadi masalah Kesehatan masyarakat secara nasional.
72 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Pemerintah Indonesia menetapkan target Eradikasi Frambusia di seluruh
kabupaten/kota pada tahun 2024. Salah satu syarat mencapai target tersebut adalah
surveilans berkinerja baik yang ditandai dengan adanya pelaporan yang rutin dari
seluruh puskesmas di Indonesia serta adanya kegiatan penemuan kasus secara aktif
berupa pemeriksaan anak sekolah dan pemeriksaan di desa atau puskesmas keliling.
Puskesmas diwajibkan untuk tetap mengirimkan laporan meskipun tidak ditemukan
kasus (zero reporting). Dengan memantau pelaporan rutin tersebut, dapat diketahui
kesiapan kabupaten/kota dalam mencapai target eradikasi. Indikator Kab/Kota yang
mencapai eliminasi penyakit infeksi tropis dalam laporan ini akan menjelaskan
Kab/Kota yang melaksanakan surveilans berkinerja aktif. Bersama dengan
dilaksanakannya kegiatan penemuan kasus secara aktif, akan diperoleh informasi
mengenai situasi frambusia yang terjadi di wilayah tersebut, sehingga memungkinkan
untuk melakukan penanganan segera terhadap kasus konfirmasi yang ditemukan dan
pencegahan terhadap meluasnya transmisi.
Di tingkat global, WHO menggunakan indikator adanya jumlah kasus baru
konfirmasi serologis yang terlaporkan dan cakupan pengobatan frambusia pada
populasi target sebagai tolok ukur program Pencegahan dan Pengendalian Frambusia.
Kedua indikator tersebut mempersyaratkan surveilans berjalan dengan baik, seperti
laporan bulanan terdokumentasi dengan baik dan pencarian kasus aktif berjalan. Hal
tersebut sejalan dengan indikator yang ditetapkan oleh Indonesia yaitu
Kabupaten/Kota dengan surveilans berkinerja baik. WHO dalam Weekly
Epidemiological Record for Yaws tahun 2018 menginformasikan bahwa dari 56 negara
yang melaporkan ke WHO, sebanyak 23 (41%) negara pernah mencatat adanya kasus
frambusia sejak tahun 1950. Sebanyak 62.784 kasus suspek frambusia dilaporkan
selama periode 2014-2016. Negara dengan beban terbesar selama periode 2014-2018
yaitu Kepulauan Solomon (41.130), Indonesia (7.662), Cote d’Ivoire (6.171), Ghana
(5.172), dan Kamerun (1.883). Frambusia terlaporkan dalam sistem surveilans penyakit
di 13 negara, dan diketahui tercantum dalam rencana nasional penanggulangan
penyakit pada 4 negara, termasuk Indonesia. Disebutkan bahwa untuk dapat
mendapatkan sertifikasi eradikasi frambusia, nantinya suatu negara harus dapat
membuktikan ketiadaan frambusia dengan melaporkan hasil surveilans aktif dan
survei serologi pada anak-anak.
73
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Tahun 2020-2024 ditetapkan target Kabupaten/Kota dengan surveilans
berkinerja baik sebesar 42 Kab/Kota pada tahun 2020, 172 Kab/Kota tahun 2021, 283
Kab/Kota tahun 2022, 393 Kab/Kota tahun 2023, dan 514 Kab/Kota tahun 2024. Hasil
pengamatan terhadap laporan bulanan dan kegiatan program Pencegahan dan
Pengendalian Frambusia pada tahun 2021 diketahui sebanyak 101 kabupaten/kota
yang memiliki surveilans berkinerja baik ditandai dengan ≥90% puskesmasnya
melaporkan laporan Program P2 Frambusia secara rutin serta terdapat kegiatan
surveilans aktif berupa pemeriksaan anak sekolah dan pemeriksaan di desa atau
puskesmas keliling. Dari target sebesar 172 Kab/Kota telah tercapai 101 Kab/Kota
dengan pencapaian kinerja sebesar 58,7%. Bila dibandingkan dengan tahun 2020,
terdapat peningkatan capaian yang sangat signifikan yakni sebanyak 83 Kab/Kota
pada tahun 2021. Secara lengkap dalam grafik berikut ini:
Grafik 2.29. Target dan Capaian Jumlah Kab/Kota dengan surveilans Frambusia
berkinerja baik Tahun 2019-2024
Sumber data : Laporan Substansi PTML Tahun 2021
Pada grafik diatas terlihat selama 2 tahun berturut-turut target indikator ini tidak
tercapai meskipun demikian mengalami peningkatan capaian. Sehingga bila
dibandingkan dengan target 2022-2024, indikator ini diperkirakan tidak berjalan on
track.
Berdasarkan laporan WHO tahun 2012, Indonesia menjadi satu-satunya negara
di regional Asia Tenggara yang melaporkan adanya kasus frambusia, selain Timor Leste.
Kasus frambusia di Indonesia dari tahun ke tahun semakin mengalami penurunan,
0
42
172
283
393
514
15
18
101 0
0
0
0
100
200
300
400
500
600
Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Tahun 2024
Target Realisasi
74 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
dari 673 kasus Frambusia di 35 Kabupaten pada tahun 2019 menjadi 130 kasus di 14
Kabupaten pada tahun 2020. Namun mengalami kenaikan jumlah kasus pada tahun
2021 menjadi 149 kasus tetapi hanya di 6 Kabupaten/Kota. Dengan demikian wilayah
endemisitas frambusia menyempit.
Sebanyak 74 kabupaten/kota ditetapkan sebagai kabupaten/kota endemis
frambusia dengan kriteria kabupaten/kota yang pernah memiliki riwayat kasus
frambusia pada tahun 2010-2017. Sebagian besar kabupaten/kota tersebut berada di
wilayah timur Indonesia terutama regional NTT, Maluku dan Papua. Daerah kantong
frambusia terutama ditemukan pada daerah dengan sanitasi lingkungan dan akses
terhadap air bersih yang buruk, serta kesadaran masyarakat akan kebersihan diri yang
rendah. Peta endemisitas Frambusia digambarkan sebagai berikut:
Gambar 2.14. Peta Endemisitas Frambusia di Indonesia
Sumber data : Laporan Substansi PTML Tahun 2021
Bila dilihat capaian Kab/Kota dengan surveilans berkinerja baik per Provinsi di
Indonesia capaiannya cukup beragam seperti digambarkan dalam grafik dibawah ini.
Capaian tertinggi pada Provinsi Banten (88%) dan terdapat Provinsi dengan capaian 0%
dimana belum ada Kab/Kota nya dengan surveilans berkinerja baik yakni pada Provinsi
Aceh, DIY, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah,
Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku dan Papua.
75
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.30. Jumlah Kab/Kota dengan surveilans Frambusia berkinerja baik per
Provinsi Tahun 2021
Pada tahun 2021, sebanyak 101 kabupaten/kota telah memiliki surveilans
berkinerja baik yang ditandai dengan ≥90% puskesmasnya melaporkan laporan
Program P2 Frambusia secara rutin serta terdapat kegiatan surveilans aktif berupa
pemeriksaan anak sekolah dan pemeriksaan di desa atau puskesmas keliling. Dari 101
Kab/Kota tersebut masuk dalam penilaian sertifikasi eradikasi Frambusia. Hasil
penilaian eradikasi tahun 2021 menunjukkan sebanyak 8 Kab/Kota mendapatkan
sertifikasi eradikasi Frambusia atau sebesar 7,9%. Bila dibandingkan dengan total
seluruh Kab/Kota di Indonesia maka capaian eradikasi Frambusia baru sebesar 1,6%.
Capaian indikator tidak mencapai target pada tahun 2021 didorong oleh beberapa
faktor penghambat antara lain adanya efisiensi dan refocusing anggaran baik Anggaran
baik Dana Pusat (35,35%) ataupun Dana Dekonsentrasi (77,27%), belum terdapat
kurikulum peningkatan kapasitas bagi petugas pengelola frambusia, kesulitan dalam
penemuan aktif melalui pemeriksaan anak sekolah dan di masyarakat karena
pembatasan social akibat Pandemi COVID-19, keterbatasan kemampuan SDM dan
sarana prasarana di tingkat Kabupaten/Kota ataupun Puskesmas, dukungan dari
pemerintah daerah baik terkait sumber daya manusia ataupun pendanaan belum
maksimal dan kerjasama dengan organisasi profesi belum maksimal.
88%
86%
71%
50%50%
39%
37%
33%
31%30%29%27%27%
20%20%
18%18%
15%15%
11%10% 8% 8%
6%
0% 0% 0% 0% 0% 0% 0% 0% 0% 0%
0%
10%
20%
30%
40%
50%
60%
70%
80%
90%
100%
0
5
10
15
20
25
30
35
40
Jumlah Kab/Kota Jumlah Kab/Kota mempunya surveilans baik % CAPAIAN
76 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Sebagian besar kegiatan P2 Frambusia terintegrasi dengan kegiatan P2 Kusta baik
pelaksanaan di pusat maupun di daerah yakni antara lain:
1) Advokasi dan sosialisasi bagi LP/LS serta orientasi dokter dan petugas pengelola
program P2 Kusta dan Frambusia tingkat Puskesmas; pelaksanaan intensifikasi
penemuan kasus kusta dan frambusia di kabupaten/kota endemis;
2) Intensifikasi Penemuan Kasus Kusta dan Frambusia (Intensified Case Finding/ ICF)
(Pelaksanaan dan pendampingan)
Kegiatan ini berkolaborasi dengan pelaksanaan kegiatan oleh kabupaten/kota
endemis kusta pada daerah Papua dan Non Papua menggunakan dana
dekonsentrasi dan pendampingan pelaksanaan oleh tim pusat menggunakan dana
APBN. Pelaksanaan penemuan kasus difokuskan pada daerah lokus kusta dan atau
endemis frambusia dengan tujuan untuk penemuan kasus frambusia. Pada
kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan penemuan dan pemeriksaan kasus, namun
juga dilakukan edukasi terhadap masyarakat tentang penyakit frambusia.
3) Orientasi Dokter Rujukan di Kabupaten/ Kota dan Provinsi. Kegiatan ini
dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan program P2 Kusta;
4) Orientasi Petugas Puskesmas. Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Cimahi,
Provinsi Jawa Barat bersamaan dengan kegiatan P2 Penyakit Kusta;
5) Verifikasi Kasus Frambusia;
6) Gerakan Masyarakat Kampanye Eliminasi Kusta dan Frambusia bersama mitra
pemerintah yang membawahi bidang kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada 5
kabupaten/kota terpilih, yaitu Kota Makassar (Sulawesi Selatan), Kabupaten Bone
(Sulawesi Selatan), Kabupaten Bekasi (Jawa Barat) dan Kabupaten Jember (Jawa
Timur). Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan advokasi dan sosialisasi
program kusta dan frambusia kepada pimpinan setempat serta Lintas Program dan
Lintas Sektor untuk mendapatkan dukungan kebijakan dan kemitraan daerah;
7) Pertemuan Evaluasi Program dan Validasi Data Kohort Nasional P2 Kusta dan
Frambusia yang bertujuan melakukan monitoring dan evaluasi program yang
dilaksanakan oleh provinsi di Indonesia serta melakukan validasi dan finalisasi data
tahun 2021;
8) Melanjutkan pengembangan sistem informasi online kusta dan frambusia bagi
kemudahan pencatatan dan pelaporan program di fasyankes;
77
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
9) Penyusunan Kurikulum Pelatihan Petugas Pemegang Program Kusta dan
Frambusia;
10)Meningkatkan Kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan Organisasi Profesi melalui
kegiatan Koordinasi Pokja/Komite Ahli Eradikasi Frambusia.
12. Persentase faktor risiko penyakit dipintu masuk yang dikendalikan
sebesar 89%
Faktor risiko penyakit yang dikendalikan di pintu masuk adalah faktor risiko yang
dapat menimbulkan permasalahan kekarantinaan kesehatan yang terdiri dari faktor
risiko pada alat angkut dan isinya, faktor risiko lingkungan darat, air, udara, limbah,
dan faktor risiko pada tempat-tempat umum. Pengendalian faktor risiko dilakukan
dengan melakukan pemeriksaan semua faktor risiko agar tetap dalam batas aman
sesuai ambang batas yang ditentukan dan upaya respon terhadap faktor risiko yang
ditemukan.
Pemeriksaan orang dilakukan melalui pengawasan dokumen kesehatan
penumpang yakni International Certificate of Vaccination (ICV) dan penerbitan dokumen
surat laik terbang, surat sehat, sertifikat sehat. Selama masa peningkatan
kewaspadaan terhadap pandemi COVID-19, dilakukan pemeriksaan dan validasi
terhadap dokumen-dokumen kesehatan baik di area domestik maupun internasional.
Dokumen kesehatan yang diperiksa meliputi surat keterangan rapid test antibodi dan
antigen pada pelaku perjalanan keberangkatan domestik, surat keterangan hasil PCR
bagi pelaku perjalanan kedatangan internasional, klirens kesehatan dan/atau
pengantar karantina bagi pelaku perjalanan kedatangan internasional, dan surat
keterangan hasil PCR bagi pelaku perjalan keberangkatan internasional tujuan
Hongkong. Pemeriksaan dokumen ini dilakukan dalam upaya skrining cegah tangkal
persebaran COVID-19 baik di lingkup domestik maupun internasional. Dilakukan juga
pemeriksaan suhu penumpang dan personil serta pengawasan Health Alert Card (HAC),
pemeriksaan Rapid Test dilakukan dalam upaya skrining cegah tangkal masuknya
COVID-19 di kedatangan internasional dan pengambilan swab test PCR pada petugas
beresiko tinggi dilingkungan bandara. Selain pemeriksaan terkait COVID-19, dilakukan
juga skrining penyakit menular langsung meliputi penyakit TB dan HIV-AIDS. Skrining
untuk pengendalian penyakit adalah pemeriksaan terhadap orang-orang yang tidak
memiliki gejala ataupun keluhan (asimtomatik) untuk mengklasifikasikan mereka ke
78 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
dalam kategori yang diperkirakan mengidap atau tidak mengidap penyakit penyakit (as
likely or unlikely to have disease).
Pemeriksaan alat angkut antara lain pemeriksaan gendec yang meliputi asal
penerbangan, jumlah crew pesawat, jumlah penumpang, dan ada tidaknya penumpang
yang sakit di atas pesawat. Kegiatan ini merupakan pemeriksaan dokumen perjalanan
internasional yang berisi peristiwa yang berhubungan dengan kesehatan pesawat yang
diisi oleh pursher/pilot untuk mengetahui ada/tidaknya penumpang/kru yang sakit
atau berpotensi membawa penyakit menular. Pemeriksaan COP dilakukan untuk
melihat sertifikat izin bebas karantina yang diberikan kepada pesawat yang datang dari
luar negeri dan atau daerah terjangkit. Selain itu dilakukan juga pemeriksaan sanitasi
alat angkut untuk mengetahui faktor risiko sanitasi dan keberadaan vektor penyakit
pada alat angkut yang dapat menjadi media penualran penyakit.
Pemeriksaan barang meliputi pemeriksaan barang bawaan, penerbitan surat ijin
angkut jenazah dan penerbitan sertifikat OMKABA. Pengawasan lalu lintas OMKABA
dilakukan dengan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen muatan dan barang
bawaan yang termasuk komoditi OMKABA. Hasil pengawasan berupa penerbitan Surat
Keterangan Kesehatan OMKABA yang bertujuan agar OMKABA yang masuk maupun
keluar melalui tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
Pemeriksaan lingkungan meliputi pemeriksaan Tempat-Tempat Umum (TTU),
Tempat Pengolahan Makanan (TPM) dan pemeriksaan sanitasi air. Pemeriksaan
sanitasi TTU dilakukan dengan memeriksa fisik berupa penilaian kondisi higiene dan
sanitasi gedung/bangunan dan lingkungan. Pemeriksaan sanitasi TPM dilakukan
menyeluruh mulai pemeriksaan higiene bahan makanan, penyimpanan bahan
makanan, pengelolaan makanan, hingga penyajian makanan. Seluruh aspek
lingkungan baik fisik tempat, peralatan maupun penjamah juga diperhatikan dalam
pemeriksaan ini.
Capaian indikator persentase faktor risiko penyakit di pintu masuk yang
dikendalikan pada tahun 2021 telah tercapai 99,9% dari target 89% dengan capaian
kinerja sebesar 112,2%. Data tahun 2021 menunjukkan jumlah pemeriksaan orang,
alat angkut, barang dan lingkungan sebanyak 101.948.825 pemeriksaan, jumlah faktor
risiko yang ditemukan sebanyak 8.057.118 dan faktor risiko yang dikendalikan
sebanyak 8.057.019 sehingga capaian faktor risiko yang dkendalikan sebesar 99,9%.
Secara lengkap terlihat dalam grafik berikut ini:
79
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.31. Target dan Capaian Persentase faktor risiko di pintu masuk yang
dikendalikan Tahun 2020-2024
Sumber data : Data 49 KKP melalui google form, 2021
Pada grafik diatas, selama 2 tahun berturut-turut capaian indikator persentase
faktor risiko penyakit di pintu masuk yang dikendalikan telah melebihi target bahkan
target tahun 2023. Pandemi COVID-19 yang berlangsung sampai saat ini mewajibkan
KKP melakukan kesiapsiagaan untuk pengawasan dan pengendalian COVID-19 dipintu
masuk, yang berdampak pada peningkatan jumlah pemeriksaan orang, alat angkut,
barang dan lingkungan yang dikendalikan. Capaian persentase faktor risiko di pintu
masuk untuk setiap KKP digambarkan dalam grafik berikut:
86
89
93
97
100
99,9 99,9
75
80
85
90
95
100
105
2020 2021 2022 2023 2024
Target Capaian
80 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.32. Capaian Persentase faktor risiko di pintu masuk yang dikendalikan
oleh KKP Tahun 2021
Sumber : Data 49 KKP melalui google form, 2021
Dari grafik diatas terlihat bahwa sebanyak 46 KKP (93,9%) telah mengendalikan
100% faktor risiko dipintu masuk sedangkan 3 KKP (6,1%) lainnya masih dibawah
100% yakni KKP Kelas II Tanjung Balai Karimun (99%), KKP Kelas II Tanjung Pinang
(98%) dan KKP Kelas II Kelas Ambon (96%), meskipun demikian capaian ketiga KKP
tersebut tetap melebihi target.
96%
98%
99%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
93% 94% 95% 96% 97% 98% 99% 100% 101%
KKP Kelas II Ambon
KKP Kelas II Tanjung Pinang
KKP Kelas II Tj Balai Karimun
KKP Kelas II Bandung
KKP Kelas I Batam
KKP Kelas I Denpasar
KKP Kelas I Makassar
KKP Kelas I Medan
KKP Kelas I Soekarno Hatta
KKP Kelas I Surabaya
KKP Kelas I Tanjung Priok
KKP Kelas II Balikpapan
KKP Kelas II Banjarmasin
KKP Kelas II Banten
KKP Kelas II Cilacap
KKP Kelas II Jayapura
KKP Kelas II Kendari
KKP Kelas II Manado
KKP Kelas II Mataram
KKP Kelas II Padang
KKP Kelas II Palembang
KKP Kelas II Panjang
KKP Kelas II Pekanbaru
KKP Kelas II Pontianak
KKP Kelas II Probolinggo
KKP Kelas II Samarinda
KKP Kelas II Semarang
KKP Kelas II Tarakan
KKP Kelas III Banda Aceh
KKP Kelas III Bengkulu
KKP Kelas III Biak
KKP Kelas III Bitung
KKP Kelas III Dumai
KKP Kelas III Gorontalo
KKP Kelas III Jambi
KKP Kelas III Kupang
KKP Kelas III Lhokseumawe
KKP Kelas III Manokwari
KKP Kelas III Merauke
KKP Kelas III Palangkaraya
KKP Kelas III Palu
KKP Kelas III Pangkal Pinang
KKP Kelas III Poso
KKP Kelas III Sabang
KKP Kelas III Sampit
KKP Kelas III Sorong
KKP Kelas III Tembilahan
KKP Kelas III Ternate
KKP Kelas IV Yogyakarta
81
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Pengendalian faktor risiko dilakukan dengan berbagai upaya seperti dalam
pemeriksaan faktor risiko pada orang melalui pemberikan rujukan kasus penyakit yang
memerlukan pemeriksaan dan pengobatan lanjutan, memberikan vaksinasi meningitis
pada calon jemaah, karantina terhadap kasus positif penyakit menular, penundaan
keberangkatan terhadap penumpang yang tidak memiliki hasil rapid test/swab test
COVID-19 dan pengendalian lainnya. Pengendalian faktor risiko alat angkut dilakukan
dengan disinseksi, disinfeksi, fumigasi, penetapan kapal dalam karantina terhadap
kapal yang membawa penumpang dengan penyakit menular kekarantinaan.
Pengendalian faktor risiko lingkungan dilakukan dengan cara penyehatan TTU, TPM,
kegiatan IRS, fogging, larvasida, insektisida, pemberdayaan kader dan Teknologi Tepat
Guna. Pengendalian dapat dilakukan oleh KKP sendiri tetapi dapat pula bekerjasama
dengan LPLS dan KKP diwilayah kerja lainnya. Bila dilihat dari pengendalian faktor
risiko orang, alat angkut, barang dan lingkungan tahun 2021, jumlahnya seperti
digambarkan pada grafik berikut ini:
Grafik 2.33. Faktor risiko pada orang, alat angkut, barang, lingkungan yang
ditemukan dan dikendalikan Tahun 2021
Sumber : Data 49 KKP melalui google form, 2021
Dari grafik diatas terlihat bahwa faktor risiko terbanyak yang ditemukan dan
dikendalikan pada orang, kemudian alat angkut, barang dan lingkungan. Pengendalian
FR pada orang, alat angkut dan barang tercapai 100% sedangkan pada lingkungan
tercapai 99,5%.
Orang Alat Angkut Barang Lingkungan
Ditemukan 7.756.839 214.650 73.410 12.219
Dikendalikan 7.756.796 214.654 73.410 12.159
% 100% 100% 100% 99,5%
-
1.000.000
2.000.000
3.000.000
4.000.000
5.000.000
6.000.000
7.000.000
8.000.000
9.000.000
82 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Tercapainya target indikator persentase faktor risiko di pintu masuk yang
dikendalikan didukung oleh beberapa faktor:
1) SDM yang berkompeten dibidangnya sejalan dengan peningkatan kapasitas yang
dilakukan secara reguler untuk SDM di Kantor Kesehatan Pelabuhan.
2) Kerja sama yang baik dengan lintas sektor di Pelabuhan dan bandara yaitu Dinas
Kesehatan Propinsi, Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, Otoritas Bandara, KSOP
Pelindo, Angkasa Pura, Maskapai Penerbangan, Agen Pelayaran, Pengelola TTU dan
TPM. Koordinasi dan kerjasama yang efektif, massif, pro aktif dan berkelanjutan
antar Lintas Progam Lintas Sektor untuk mewujudkan tingkat hygiene sanitasi di
pelabuhan dan bandar udara yang optimal serta menjaga pelabuhan dan bandar
udara bebas vektor dan binatang pembawa penyakit pada perimeter dan buffer area.
Upaya yang dilakukan dalam mencapai indikator melalui:
1) Pencegahan dan penangulangan masuk dan keluarnya penyakit karantina dan
penyakit menular tertentu dipintu masuk negara dan wilayah melalui pemeriksaan
orang, alat angkut, barang dan lingkungan.
2) Sejak tahun 2020-2021, dilakukan pengawasan dan pengendalian COVID-19
dipintu masuk negara melalui validasi dokumen kesehatan, eHAC, observasi dan
rujukan.
3) Meningkatkan jejaring, kordinasi dan kerjasama LPLS seperti Satgas, TNI,
kepolisian, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, B/BTKL lainnya untuk pengendalian
faktor risiko.
4) Pelayanan kesehatan pada situasi khusus arus mudik dan arus balik pada hari
besar keagamaan.
5) Pencegahan dan pengendalian HIV AIDS, deteksi terduga TB, pemeriksaan faktor
risiko kesehatan terhadap TKBM, ABK dan penumpang.
6) Pemeriksaan higiene sanilasi alat angkut dan pengawasan tindakan sanitasi alat
angkut seperti disinseksi, disinfeksi, fumigasi maupun dekontaminasi.
7) lnspeksi sanitasi tempat-tempat umum, gedung, bangunan dan perusahaan di
pelabuhan dan bandar udara, serta upaya tindakan perbaikan terhadap hasil
pemeriksaan yang hasilnya kurang dengan diseminasi informasi hasil inspeksi
sanitasi tempat-tempat umum.
8) lnspeksi sanitasi tempat pengelolaan makanan (TPM) di pelabuhan dan bandar
udara serta saran-saran perbaikan dari kelengkapan administrasi dan kelengkapan
teknis.
9) Survey vektor pes, diare, malaria dan DBD pada wilayah kerja KKP.
10)Pengadaan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan diantaranya
ambulance paramedik, kendaraan operasional vektor, thermal scanner dan sarana
penunjang lainnya.
83
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
13. Persentase rekomendasi hasil surveilans faktor risiko dan penyakit
berbasis laboratorium yang dimanfaatkan sebesar 85%
Rekomendasi kajian surveilans faktor risiko penyakit yang berbasis laboratorium
adalah rekomendasi dari B/BTKLPP tentang hasil surveilans faktor risiko penyakit yang
digunakan sebagai upaya deteksi dini pencegahan dan respon kejadian penyakit.
Surveilans faktor risiko yang dilakukan meliputi penyakit yang berpotensi
menimbulkan wabah.
Rekomendasi hasil kegiatan surveilans atau kajian/Survei faktor risiko
kesehatan berbasis laboratorium baik surveilans epidemiologi, surveilans faktor risiko
penyakit, kajian/survei penyakit dan faktor risiko penyakit, pengembangan pengujian
dan kendali mutu laboratorium oleh B/BTKLPP yang ditindaklanjuti/ dilaksanakan
oleh B/BTKLPP dan stakeholder terkait dalam periode 3 tahun terakhir.
Sebanyak 2055 rekomendasi telah dikeluarkan oleh B/BTKLPP selama 3 tahun
terakhir sejak tahun 2019-2021. Dari 2055 rekomendasi tersebut, telah dimanfaatkan
sebanyak 1267 rekomendasi baik oleh B/BTKLPP sendiri maupun stakeholder lainnya
sehingga capaian indikator ini sebesar 61,7%. Bila dibandingkan dengan target 85%
maka indikator ini tidak tercapai dengan capaian kinerja sebesar 72%. Capaian
persentase rekomendasi hasil surveilans faktor risiko dan penyakit berbasis
laboratorium yang dimanfaatkan digambarkan dalam grafik berikut ini:
Grafik 2.34. Target dan Capaian Persentase rekomendasi hasil surveilans faktor
risiko dan penyakit berbasis laboratorium yang dimanfaatkan Tahun 2020 -
2024
Sumber data : Data 10 BBTKLPP melalui google form, 2021
80 85 90 95 100
44,3
61,7
0
20
40
60
80
100
120
2020 2021 2022 2023 2024
Target Capaian
84 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Berdasarkan grafik diatas terlihat bahwa selama 2 tahun berturut-turut tahun
2020-2021, indikator ini tidak tercapai sehingga diperkirakan target pada tahun 2022-
2024 tidak berjalan on track. Kondisi ini terjadi disebabkan oleh masih miminnya
rekomendasi yang dimanfaatkan oleh stakeholder di wilayah kerja B/BTKLPP.
Dari 10 B/BTKLPP yang melaksanakan indikator ini sebanyak 3 B/BTKLPP telah
mencapai target 100% sedangkan 7 satker lainnya capaian <100%. Target nasional
yang ditetapkan adalah 85% sehingga dari grafik dibawah ini terlihat ada 4 B/BTKLPP
yang mencapai target dan 5 lainnya tidak mencapai target nasional. B/BTKLPP yang
tidak mencapai target adalah BBTKLPP Jakarta, Banjarbaru, Yogyakarta, BTKL Batam,
Manado dan BTKL Medan. Secara lengkap dalam grafik berikut ini:
Grafik 2.35. Persentase capaian rekomendasi hasil surveilans faktor risiko dan
penyakit berbasis laboratorium yang dimanfaatkan Tahun 2021
Sumber data : Data 10 BBTKLPP melalui google form, 2021
Pada 4 B/BTKLPP target indikator ini tercapai dan pada 6 satker lainnya tidak
tercapai, meskipun demikian secara total indikator ini tidak tercapai, hal ini
disebabkan oleh:
1) Pandemi COVID-19 berakibat terhadap pembatalan kegiatan sehingga rekomendasi
tidak dapat ditindaklanjuti sesuai rencana.
270
219
58
181
292
232
176
344
78
205
270
219
58
165 177
124
63
123
26 42
100 100 100
91
61
53
36 36 33
20
-
20
40
60
80
100
120
0
50
100
150
200
250
300
350
400
Jumlah rekomendasi dihasilkan Jumlah Rekomendasi dimanfaatkan %
85
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
2) Sebagian stakeholders di daerah memiliki kebijakan dan prioritas masing-masing,
terutama penganggaran, sehingga pemanfaatan rekomendasi yang diterbitkan
bukan sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh stakeholder.
Beberapa pembelajaran baik terhadap rekomendasi yang dimanfaatkan BTKL
adalah adanya koordinasi yang baik antara BTKLPP dengan stakeholder sehingga
rekomendasi yang disampaikan dapat dimanfaatkan oleh stakeholder sebagai berikut:
1) Komitmen dan dukungan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Kantor
Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dan
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat sehingga pelaksanaan Survei Evaluasi
Penularan (TAS) Filariasis dapat dilaksanakan dalam keadaan Pandemi COVID-19.
2) Dukungan dari Pemda dan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut dan Kab.
Tasikmalaya dalam melaksanakan Eliminasi Malaria.
3) Kerjasama yang baik dan sinergis dengan Dinkes Kabupaten Pandeglang terkait
Pengembangan Kemampuan Pemeriksaan TCM TB, dimana pihak daerah juga
sedang lebih menggiatkan capaian penemuan kasus TB, sehingga masukan dan
saran dari BBTKLPP Jakarta sejalan dengan solusi masalah yang mereka
laksanakan.
Upaya yang Dilaksanakan Mencapai Target Indikator, antara lain
1) Meningkatkan jejaring, advokasi, koordinasi dan sinkronisasi terkait pelaksanaan
teknis tindak lanjut terhadap rekomendasi.
2) Meningkatkan kualitas rekomendasi (surveilans berbasis laboratorium) agar
peningkatan pemanfaatan dapat dicapai.
3) Meningkatkan kecepatan dan ketepatan waktu penyampaian rekomendasi yang
telah diterbitkan kepada stakeholder
4) Menyampaikan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti dengan metode
penyampaian (advokasi) yang lebih praktis, mudah diakses dan dipahami baik
melalui surat, WA, dan/atau forum sosialisasi/diseminasi informasi hasil kegiatan
disesuaikan dengan kondisi sasaran.
5) Monitoring pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi.
6) Peningkatan kapasitas staf B/BTKLPP untuk menghasilkan SDM yang kompeten.
86 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
B. Rencana Aksi Kegiatan (RAK)
1. Direktorat Surkarkes
I. Pesentase bayi usia 0 sampai 11 bulan yang mendapat imunisasi dasar
lengkap
Imunisasi merupakan upaya untuk menimbulkan/ meningkatkan kekebalan
seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga apabila suatu saat
terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit
ringan. Bayi merupakan salah satu kelompok yang berisiko tinggi untuk tertular
penyakit. Sebelum berusia satu tahun seorang anak harus mendapatkan
imunisasi dasar secara lengkap sebagai bentuk perlindungan dirinya terhadap
Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I). Indikator yang
digunakan untuk mengukur hal tersebut adalah cakupan imunisasi dasar
lengkap pada bayi, dimana minimal 93,6% sasaran bayi yang ada di daerah
tersebut sudah mendapatkan imunisasi dasar secara lengkap.
Grafik 2.36. Capaian Indikator Persentase Bayi Usia 0 sampai 11 bulan yang
Mendapat Imunisasi Dasar Lengkap Tahun 2021
Pada Grafik 3.1 dapat dilihat bahwa berdasarkan data s.d 9 Februari 2022,
capaian persentase bayi usia 0 sampai 11 bulan yang mendapat imunisasi dasar
lengkap sebesar 79,6% dari target 93,6% sehingga capaian kinerja untuk
indikator ini adalah 85,0%.
93,6
79,6
85,0
TARGET CAPAIAN CAPAIAN KINERJA
Sumber: Laporan Data Rutin s.d 9 Februari 2022
87
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.37. Persentase Bayi Usia 0 sampai 11 bulan yang Mendapat Imunisasi
Dasar Lengkap Tahun 2016-2021
Pada Grafik 3.2 dapat dilihat bahwa cakupan imunisasi dasar lengkap tahun
2016 - 2020 cenderung lebih tinggi dibandingkan tahun 2021. Cakupan
imunisasi dasar lengkap tahun 2016, 2017 dan 2019 dapat mencapai target yang
ditentukan. Pada tahun 2018 dan 2020 cakupan imunisasi dasar lengkap belum
mencapai target yang ditentukan, tetapi sudah mencapai di atas 80%.
Grafik 2.38. Target dan Capaian Indikator Imunisasi Dasar Lengkap dalam
Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020 - 2024
Pada Grafik 3.3 dapat dilihat target dan capaian indikator imunisasi dasar
lengkap sebagaimana terdapat dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan
Tahun 2020-2024. Dari grafik tersebut diketahui bahwa capaian indikator
91,6
92,0
92,5
93,0
92,9
93,6
91,6
92,0
92,0
93,7
84,2
79,6
100 100 99,5 100,8
90,6
85,0
2016 2017 2018 2019 2020 2021
Target (%) Capaian (%) Capaian Kinerja (%)
92,9
93,6
94,1
94,6
95,0
84,2
79,6
2020 2021 2022 2023 2024
Target (%) Capaian (%)
Sumber: Laporan Data Rutin s.d 9 Februari 2022
Data s.d 20 Januari 2021
88 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
imunisasi dasar lengkap tahun 2020 dan 2021 belum mencapai target yang
ditentukan. Namun, terus dilakukan upaya untuk peningkatan cakupan
imunisasi dasar lengkap sehingga pada tahun-tahun selanjutnya dapat
mencapai target yang terdapat dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan
Tahun 2020-2024.
Beberapa upaya telah dilakukan untuk dapat mencapai indikator presentase
kabupaten/kota yang mencapai 80% imunisasi dasar lengkap anak usia 0-11
bulan, antara lain:
1) Melakukan penyusunan Keputusan Menteri Kesehatan tentang petunjuk
teknis pelayanan imunisasi pada masa pandemi COVID-19. Penyusunan
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi
pada Masa Pandemi COVID-19 merupakan pengembangan dan tindak lanjut
dari upaya penyusunan pedoman atau panduan pelaksanaan imunisasi pada
masa pandemi COVID-19, dimana sebelumnya dibuat dalam bentuk buku
petunjuk teknis saja.
2) Melakukan koordinasi secara intensif dengan Direktorat Tata Kelola Obat
Publik dan Perbekalan Kesehatan, khususnya terkait dengan percepatan
penyediaan vaksin. Pada awal sampai pertengahan tahun 2021, terjadi
kekosongan vaksin untuk beberapa jenis antigen imunisasi di daerah. Hal ini
berpengaruh terhadap capaian cakupan imunisasi karena tidak adanya stok
vaksin menyebabkan petugas tidak dapat memberikan layanan imunisasi
kepada sasaran.
3) Melakukan pelatihan TOT (training of trainers) pengelola program imunisasi
di wilayah kerjanya. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas
pengelola program imunisasi di Dinas Kesehatan Provinsi terkait dengan
penyelenggaraan imunisasi rutin sehingga diharapkan pengelola program
imunisasi di tingkat provinsi dapat berperan sebagai pelatih/ trainers dan
memberikan pelatihan kepada pengelola program imunisasi di tingkat
kabupaten/kota dan puskesmas. Pelatihan dilakukan dalam dua gelombang
untuk 4 angkatan.
89
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.15. Pelatihan TOT Pengelola Program Imunisasi
4) Melakukan penyusunan petunjuk teknis pelayanan imunisasi di fasilitas
pelayanan kesehatan swasta. Petunjuk teknis ini diharapkan dapat dijadikan
panduan oleh fasilitas pelayanan kesehatan swasta yang memberikan
layanan imunisasi sehingga pelayanan imunisasi yang dilakukan sesuai
standar. Selain itu, hasil pelayanan imunisasi di fasilitas pelayanan
kesehatan swasta juga terlaporkan ke puskesmas atau dinas kesehatan
kabupaten/kota setempat.
Gambar 2.16. Pertemuan Pembahasan Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi
di Fasyankes Swasta
5) Melakukan workshop jejaring pemerintah dan swasta (Public Private Mix).
Penyelenggaraan program imunisasi tidak dapat hanya dilakukan oleh sektor
pemerintah saja, tetapi juga memerlukan keterlibatan sektor swasta,
termasuk fasilitas pelayanan kesehatan swasta yang memberikan pelayanan
imunisasi. Selama pandemi COVID-19, kekhawatiran orang tua untuk
membawa anaknya ke puskesmas untuk imunisasi menjadi salah satu isu
penting yang menyebabkan turunnya cakupan pelayanan imunisasi.
Perluasan akses pelayanan imunisasi dengan melibatkan fasilitas pelayanan
kesehatan swasta menjadi penting untuk dapat meningkatkan cakupan
90 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
imunisasi. Untuk mendukung hal tersebut, selain melakukan penyusunan
petunjuk teknis pelayanan imunisasi di fasilitas pelayanan kesehatan
swasta, juga dilakukan Workshop Jejaring Pemerintah dan Swasta (Public
Private Mix) untuk Program Imunisasi di Indonesia. Workshop ini melibatkan
Bappenas, lintas program di Kementerian Kesehatan, perwakilan institusi/
organisasi pemerintahan lainnya (BPJS Kesehatan, PT Biofarma, dan
lainnya), perwakilan organisasi profesi, perwakilan pihak/ mitra swasta dan
perwakilan mitra pembangunan internasional.
Gambar 2.17. Workshop Jejaring Pemerintah dan Swasta
6) Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada orang tua dan pengasuh melalui berbagai
kegiatan webinar, SMS Blast imunisasi dan pembuatan iklan layanan masyarakat.
Sosialisasi dan edukasi ini dilakukan untuk memberikan informasi yang benar mengenai
pentingnya imunisasi sehingga orang tua/ pengasuh mau membawa anaknya untuk
imunisasi. Kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan antara lain melalui rangkaian
webinar pada saat peringatan Pekan Imunisasi Dunia (PID), kampanye imunisasi melalui
facebook dan webinar pada peringatan Hari Pneumonia Sedunia.
Gambar 2.18. Dokumentasi Sharing Hasil Kampanye Imunisasi melalui
Facebook
91
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.19. Proses Pengambilan Gambar untuk Pembuatan ILM Imunisasi
7) Melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan imunisasi ke Dinas
Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas.
Kegiatan supervisi dan monitoring dilakukan untuk memastikan pelaksanaan
imunisasi dilakukan sesuai prosedur serta mengidentifikasi permasalahan
atau hambatan penyelenggaraan program imunisasi di lapangan.
Gambar 2.20. Supervisi Pelaksanaan Imunisasi di Provinsi Bangka Belitung
8) Pemberdayaan organisasi keagamaan dan oranisasi masyarakat melalui
sinergitas dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, organisasi
keagamaan dan lintas sektor terkait lainnya (MUI, Perdhaki, Muslimat NU,
Aisyiah, Fathayat NU, PKK, Walubi, IDAI, IBI, PPNI, dan Kementerian/
Lembaga lainnya). Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Pertemuan
Penguatan Program Imunisasi melalui Dukungan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun
2016. Pada pertemuan ini dihadirkan perwakilan MUI pusat dan MUI dari 34
provinsi. Melalui pertemuan ini harapannya MUI dapat membantu
memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan pentingnya
pelaksanaan imunisasi untuk melindungi anak-anak dari penyakit yang
dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I).
92 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
9) Peningkatan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait
dalam hal pelayanan dan penggerakan masyarakat.
10)Membuat umpan balik hasil imunisasi rutin kepada Gubernur, Walikota dan Bupati di
seluruh Indonesia. Pada umpan balik tersebut disampaikan capaian imunisasi per
provinsi dan per kabupaten/kota serta rekomendasi upaya-upaya yang harus dilakukan
untuk percepatan peningkatakan cakupan imunisasi, khususnya imunisasi dasar lengkap.
Melalui umpan balik ini, diharapkan provinsi dan kabupaten/kota yang masih belum
lengkap mengirimkan laporannya dapat segera melengkapi laporan capaian
imunisasinya.
Gambar 2.21. Umpan Balik Hasil Imunisasi Kuartal II Tahun 2021
Indikator tidak dapat mencapai target yang ditentukan karena adanya pandemi
COVID-19. Terjadinya pandemi COVID-19 menyebabkan penurunan jumlah
pelayanan imunisasi rutin, baik karena adanya kebijakan dari pemerintah
daerah setempat atau karena sebagian besar SDM kesehatan terfokus untuk
pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19. Berdasarkan hasil quarterly survey
periode ke-2 tahun 2021 yang dilakukan oleh Unicef bersama dengan
Kementerian Kesehatan, diketahui bahwa ada penurunan jumlah pelayanan
imunisasi rutin, baik yang dilakukan di puskesmas maupun di puskesmas
pembantu dan posyandu.
93
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.22. Perbadingan Jumlah Pelayanan Imunisasi Rutin di
Puskesmasantara Sebelum Pandemi COVID-19 dengan Quarter ke-2 Tahun
2021
Adanya pandemi COVID-19 juga menimbulkan kekhawatiran orang tua untuk
membawa anaknya ke pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan imunisasi,
sehingga kunjungan untuk imunisasi pun menurun. Adanya kekhawatiran
orang tua/ pengasuh ini tidak terpengaruh oleh status zonasi COVID-19
daerahnya. Quarterly survey yang dilakukan Unicef bersama Kementerian
Kesehatan salah satunya melihat mengenai ada tidaknya penolakan orang tua
dan pengasuh terhadap pelayanan imunisasi selama masa pandemic COVID-19.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan pada kuartal ke-4 dapat dilihat bahwa
persentase orang tua/ pengasuh yang keberatan membawa anaknya untuk
diimunisasi pada masa pandemi berdasarkan pemahaman responden masih
cukup tinggi.
Gambar 2.23. Grafik Persentase Penolakan Orang Tua/Pengasuh Membawa
Anaknya untuk Diimunisasi
29%
37%
19%
6%
4%
5%
PROPORTION OF RELUCTANCY
None
For less than 10%
For 10-25%
For 26-35%
For 36-45%
For more than 45%
94 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Dari gambar di atas dapat dilihat bahwa pada kuartal ke-4 tahun 2021 masih
ada 71,1% responden yang menyatakan adanya penolakan dari orang tua/
pengasuh untuk membawa anaknya ke pelayanan imunisasi. Besarnya
penolakan dari orang tua/ pengasuh beragam, paling besar berkisar antara
<10% dan 10-25%. Ada 37% responden yang menyatakan penolakan dari orang
tua/ pengasuh <10% dan ada 19% responden yang menyatakan penolakan
orang tua/ pengasuh antara 10-25%. Meskipun sebagian besar penolakan dari
orang tua/ pengasuh tidak lebih dari 25% di setiap wilayah, tetapi jumlah ini
sangat mempengaruhi capaian cakupan imunisasi.
Selain itu, hal lain yang juga sangat berpengaruh terhadap tidak tercapainya
indikator adalah terjadinya kekosongan beberapa jenis vaksin imunisasi rutin
yaitu vaksin BCG, DPT-HB-Hib dan IPV dimana vaksin tersebut merupakan
bagian dari imunisasi dasar lengkap.
II.Persentase bayi usia 0 sampai 11 bulan yang mendapat imunisasi dasar
lengkap di Papua dan Papua Barat
Pemerataan cakupan imunisasi merupakan hal yang harus diwujudkan untuk
dapat memastikan anak-anak di Indonesia terlindungi dari PD3I, termasuk
untuk wilayah Papua dan Papua Barat. Indikator yang digunakan untuk
mengukur hal tersebut adalah cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi di
Provinsi Papua dan Papua Barat, dimana minimal 93,6%% sasaran bayi yang
ada di daerah tersebut sudah mendapatkan imunisasi dasar secara lengkap.
Grafik 2.39. Capaian Indikator Persentase Bayi Usia 0 sampai 11 bulan yang
Mendapat Imunisasi Dasar Lengkap di Papua dan Papua Barat Tahun 2021
93,6
48,8 52,1
TARGET CAPAIAN CAPAIAN KINERJA
Sumber: Laporan Data Rutin s.d 9
Februari 2022
95
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Pada Grafik 3.4 dapat dilihat bahwa berdasarkan data s.d 9 Februari 2022,
capaian persentase bayi usia 0 sampai 11 bulan yang mendapat imunisasi dasar
lengkap di Papua dan Papua Barat sebesar 48,8% dari target 93,6% sehingga
capaian kinerja untuk indikator ini adalah 52,1%.
Grafik 2.40. Capaian Indikator Persentase Bayi Usia 0 sampai 11 bulan yang
Mendapat Imunisasi Dasar Lengkap di Papua dan Papua Barat Tahun 2016-
2021
Pada Grafik 3.5 dapat dilihat bahwa cakupan imunisasi dasar lengkap di Papua
dan Papua Barat tahun 2016-2019 cenderung lebih tinggi dibandingkan tahun
2020. Indikator persersentase bayi usia 0 sampai 11 bulan yang mendapat
imunisasi dasar lengkap di Papua dan Papua Barat baru ada pada tahun 2020
sehingga belum ada target dan capaian kinerja yang dapat menjadi pembanding
di tahun sebelumnya.
92,9
93,6
73,4
64,9
75,4
77,6
61,7
48,8
66,4
52,1
2016 2017 2018 2019 2020 2021
Target (%) Capaian (%) Capaian Kinerja (%)
Sumber: Laporan Data Rutin s.d 9 Februari 2022
96 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.41. Target dan Capaian Indikator Imunisasi Dasar Lengkap dalam
Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 dibandingkan
Capaian di Provinsi Papua dan Papua Barat
Pada Grafik 3.5 dapat dilihat target dan capaian indikator imunisasi dasar
lengkap sebagaimana terdapat dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan
Tahun 2020-2024. Dari grafik tersebut diketahui bahwa capaian indikator
imunisasi dasar lengkap di Provinsi Papua dan Papua Barat tahun 2020 dan
2021 belum mencapai target yang ditentukan dan jauh lebih rendah
dibandingkan capaian nasional. Namun, terus dilakukan upaya untuk
peningkatan cakupan imunisasi dasar lengkap sehingga pada tahun-tahun
selanjutnya dapat mencapai target yang terdapat dalam Rencana Strategis
Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024.
Beberapa upaya telah dilakukan untuk dapat mencapai indikator persentase
bayi usia 0 sampai 11 bulan mendapat imunisasi dasar lengkap di Provinsi
Papua dan Papua Barat, antara lain:
1) Melakukan pertemuan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Provinsi
Papua dan Papua Barat untuk penguatan pelaksanaan imunisasi rutin pada
masa pandemi COVID-19.
2) Melakukan perekrutan pendamping teknis yang akan membantu untuk
memperkuat pelaksanaan imunisasi sehingga dapat mencapai target yang
diharapkan. Perekrutan ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Papua
92,9
93,6
94,1
94,6
95,0
84,2
79,6
61,7
48,8
2020 2021 2022 2023 2024
Target (%) Capaian Nasional (%) Capaian Papua Papbar (%)
Sumber: Laporan Data Rutin s.d 9
Februari 2022
97
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
dengan didukung oleh Unicef dan mitra pelaksana GAPAI, YP2KP dan
Yayasan Dokter Peduli (Doctor Share).
3) Pelaksanaan supervisi dan upaya peningkatan motivasi kinerja untuk para
petugas imunisasi dengan mengadakan kegiatan pejuang imunisasi teladan
award. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan semangat
para petugas di lapangan.
Gambar 2.24. Pelaksanaan Supervisi Imunisasi
Gambar 2.25. Pemberian Award Kepada Pejuang Imunisasi Teladan
4) Untuk menyiasati pelayanan imunisasi pada daerah konflik agar tidak
terhenti, pelayanan imunisasi dilakukan di pengungsian yang berada di
kabupaten/kota sekitarnya, sehingga bayi-bayi yang berasal dari kabupaten
yang berkonflik yang sedang mengungsi tetap mendapatkan imunisasi.
5) Pada daerah sulit secara geografis, pelaksanaan imunisasi tidak dilakukan
setiap bulan, tetapi dilakukan beberapa bulan sekali dengan mekanisme
Sustainability Outreach Services (SOS).
98 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.26. Pelaksanaan SOS di Daerah Sulit Low Land Papua
Indikator persentase bayi usia 0 sampai 11 bulan mendapat imunisasi dasar
lengkap di Provinsi Papua dan Papua Barat tidak mencapai target yang
ditentukan. Data capaian yang digunakan untuk indikator tersebut belum final,
yaitu data s.d 9 Februari 2022. Data capaian indikator yang disampaikan saat
ini belum final yaitu data sampai dengan 9 Februari 2022. Provinsi dan
Kabupaten/Kota masih melakukan validasi dan verifikasi data cakupan
imunisasi secara berjenjang sampai dengan tingkat pelayanan. Data capaian
indikator yang disampaikan saat ini dapat ter-update kembali dan masih dalam
proses penyempurnaan.
Ada beberapa hal yang menyebabkan indikator tidak dapat mencapai target yang
ditentukan, antara lain:
1) Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan sasaran yang sangat besar
sehingga sebagian besar sumber daya diarahkan untuk melakukan
percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Hal ini berdampak pada
pelaksanaan imunisasi rutin, dimana sebagian besar waktu petugas
imunisasi tersita untuk memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19. Adanya
keterbatasan ini mengakibatkan petugas hanya melakukan pemberian
imunisasi secara pasif melalui pelayanan di puskesmas dan posyandu saja.
Petugas tidak lagi melakukan upaya untuk penjangkauan sasaran imunisasi
yang tidak datang ke pelayanan.
99
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
2) Adanya kekhawatiran orang tua untuk membawa anaknya ke pelayanan
kesehatan selama masa pandemi COVID-19, termasuk pelayanan imunisasi,
sehingga kunjungan untuk imunisasi pun menurun. Adanya kekhawatiran
orang tua/ pengasuh ini tidak terpengaruh oleh status zonasi COVID-19
daerahnya. Quarterly survey yang dilakukan Unicef bersama Kementerian
Kesehatan salah satunya melihat mengenai ada tidaknya penolakan orang
tua dan pengasuh terhadap pelayanan imunisasi selama masa pandemic
COVID-19. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan pada kuartal ke-4 dapat
dilihat bahwa persentase orang tua/ pengasuh yang keberatan membawa
anaknya untuk diimunisasi pada masa pandemi berdasarkan pemahaman
responden masih cukup tinggi.
Grafik 2.42. Grafik Persentase Penolakan Orang Tua/Pengasuh Membawa
Anaknya untuk Diimunisasi
Dari gambar di atas dapat dilihat bahwa pada kuartal ke-4 tahun 2021 masih
ada 71,1% responden yang menyatakan adanya penolakan dari orang tua/
pengasuh untuk membawa anaknya ke pelayanan imunisasi. Besarnya
penolakan dari orang tua/ pengasuh beragam, paling besar berkisar antara
<10% dan 10-25%. Ada 37% responden yang menyatakan penolakan dari
orang tua/ pengasuh <10% dan ada 19% responden yang menyatakan
penolakan orang tua/ pengasuh antara 10-25%. Meskipun sebagian besar
penolakan dari orang tua/ pengasuh tidak lebih dari 25% di setiap wilayah,
tetapi jumlah ini sangat mempengaruhi capaian cakupan imunisasi.
3) Terjadinya kekosongan beberapa jenis vaksin imunisasi rutin yaitu vaksin
BCG, DPT-HB-Hib dan IPV, dimana vaksin tersebut merupakan bagian dari
imunisasi dasar lengkap.
29%
37%
19%
6%
4%
5%
PROPORTION OF RELUCTANCY
None
For less than 10%
For 10-25%
For 26-35%
For 36-45%
For more than 45%
100 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
4) Provinsi Papua memiliki 462 puskesmas yang tersebar di 29 kabupaten/kota,
namun tidak semua puskesmas beroperasi dan membuka pelayanan
kesehatan, termasuk pelayanan imunisasi. Dari 462 puskesmas yang ada,
hanya 331 puskesmas yang beroperasi. Adapun rincian jumlah puskesmas
yang beroperasi per kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
Grafik 2.43. Jumlah Puskesmas yang Aktif Beroperasi di Provinsi Papua
5) Situasi keamanan yang tidak kondusif di beberapa kabupaten/kota sehingga
pelayanan kesehatan tidak optimal atau terhenti.
6) Kondisi geografis yang sulit sehingga sebagian masyarakat tidak memiliki
akses untuk menjangkau pelayanan imunisasi
III. Pesentase anak usia 18-24 bulan yang mendapat imunisasi lanjutan campak
rubella
Anak usia 18-24 bulan perlu mendapatkan imunisasi lanjutan campak rubela
untuk menjamin terjaganya tingkat imunitas campak rubela pada anak berusia
di bawah dua tahun. Vaksin campak memiliki efikasi kurang lebih 85% sehingga
masih terdapat anak-anak yang belum memiliki kekebalan dari pemberian
imunisasi dasar. Indikator presentase anak usia 18-24 bulan yang mendapat
imunisasi lanjutan campak rubela digunakan untuk memastikan anak usia
dibawah dua tahun mendapatkan campak rubela dosis kedua untuk
meningkatkan kekebalan/ perlindungan terhadap penyakit campak rubela.
101
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.44. Capaian Indikator Persentase Anak Usia 18-24 Bulan yang
Mendapatkan Imunisasi Campak Rubela Lanjutan
Berdasarkan data s.d 9 Februari 2022, persentase anak usia 18-24 bulan yang
mendapatkan imunisasi campak rubela lanjutan sebesar 57,8% dari target
81,0%, sehingga capaian kinerja tahun 2021 sebesar 71,4%.
Grafik 2.45. Capaian Indikator Persentase Anak Usia 18-24 Bulan yang
Mendapatkan Imunisasi Campak Rubela Lanjutan Tahun 2016-2021
Berdasarkan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada tahun 2016, 2017, 2018
dan 2019 capaian sudah melebihi target yang ditentukan, sehingga capaian
kinerja pada tahun tersebut lebih dari 100%. Namun pada tahun 2020 dan 2021
mengalami penurunan cakupan sehingga tidak mencapai target yang ditentukan
sebagai dampak dari adanya pandemi Covid-19. Cakupan imunisasi campak
rubela baduta pada tahun 2021 lebih rendah dibandingkan pada tahun 2020.
81,0
57,8
71,4
TARGET CAPAIAN CAPAIAN KINERJA
Sumber: Laporan Data Rutin s.d 9
Februari 2022
40,0
45,0
55,0
70,0
76,4
81,0
56,0
62,8
67,6
72,7
65,3
57,8
140 140
122,9
103,9
85,5
71,4
2016 2017 2018 2019 2020 2021
Target (%) Capaian (%) Capaian Kinerja (%)
Sumber: Laporan Data Rutin s.d 9
Februari 2022
102 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.46. Target dan Capaian Indikator Imunisasi Campak Rubela Baduta
dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2022-2024
Pada Grafik 3.9 dapat dilihat target dan capaian indikator imunisasi campak
rubella baduta sebagaimana terdapat dalam Rencana Strategis Kementerian
Kesehatan Tahun 2020-2024. Dari grafik tersebut diketahui bahwa capaian
indikator imunisasi campak rubella baduta tahun 2020 dan 2021 belum
mencapai target yang ditentukan. Namun, terus dilakukan upaya untuk
peningkatan cakupan imunisasi campak rubella baduta sehingga pada tahun-
tahun selanjutnya dapat mencapai target yang terdapat dalam Rencana Strategis
Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024.
Beberapa upaya telah dilakukan untuk dapat mencapai indikator presentase
kabupaten/kota yang mencapai 80% imunisasi dasar lengkap anak usia 0-11
bulan, antara lain:
1) Melakukan penyusunan Keputusan Menteri Kesehatan tentang petunjuk
teknis pelayanan imunisasi pada masa pandemi COVID-19. Penyusunan
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi
pada Masa Pandemi COVID-19 merupakan pengembangan dan tindak lanjut
dari upaya penyusunan pedoman atau panduan pelaksanaan imunisasi pada
masa pandemi COVID-19, dimana sebelumnya dibuat dalam bentuk buku
petunjuk teknis saja.
2) Melakukan koordinasi secara intensif dengan Direktorat Tata Kelola Obat
Publik dan Perbekalan Kesehatan, khususnya terkait dengan percepatan
penyediaan vaksin. Pada awal sampai pertengahan tahun 2021, terjadi
kekosongan vaksin untuk beberapa jenis antigen imunisasi di daerah. Hal ini
berpengaruh terhadap capaian cakupan imunisasi karena tidak adanya stok
76,4
81,0
85,6
90,3
95,0
65,3
57,8
2020 2021 2022 2023 2024
Target (%) Capaian (%)
Sumber: Laporan Data Rutin s.d 9
Februari 2022
103
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
vaksin menyebabkan petugas tidak dapat memberikan layanan imunisasi
kepada sasaran.
3) Melakukan pelatihan TOT (training of trainers) pengelola program imunisasi
di wilayah kerjanya. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas
pengelola program imunisasi di Dinas Kesehatan Provinsi terkait dengan
penyelenggaraan imunisasi rutin sehingga diharapkan pengelola program
imunisasi di tingkat provinsi dapat berperan sebagai pelatih/ trainers dan
memberikan pelatihan kepada pengelola program imunisasi di tingkat
kabupaten/kota dan puskesmas. Pelatihan dilakukan dalam dua gelombang
untuk 4 angkatan.
Gambar 2.27. Pelatihan TOT Pengelola Program Imunisasi
4) Melakukan penyusunan petunjuk teknis pelayanan imunisasi di fasilitas
pelayanan kesehatan swasta. Petunjuk teknis ini diharapkan dapat dijadikan
panduan oleh fasilitas pelayanan kesehatan swasta yang memberikan
layanan imunisasi sehingga pelayanan imunisasi yang dilakukan sesuai
standar. Selain itu, hasil pelayanan imunisasi di fasilitas pelayanan
kesehatan swasta juga terlaporkan ke puskesmas atau dinas kesehatan
kabupaten/kota setempat.
104 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.28. Pertemuan Pembahasan Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi
di Fasyankes Swasta
5) Melakukan workshop jejaring pemerintah dan swasta (Public Private Mix).
Penyelenggaraan program imunisasi tidak dapat hanya dilakukan oleh sektor
pemerintah saja, tetapi juga memerlukan keterlibatan sektor swasta,
termasuk fasilitas pelayanan kesehatan swasta yang memberikan pelayanan
imunisasi. Selama pandemi COVID-19, kekhawatiran orang tua untuk
membawa anaknya ke puskesmas untuk imunisasi menjadi salah satu isu
penting yang menyebabkan turunnya cakupan pelayanan imunisasi.
Perluasan akses pelayanan imunisasi dengan melibatkan fasilitas pelayanan
kesehatan swasta menjadi penting untuk dapat meningkatkan cakupan
imunisasi. Untuk mendukung hal tersebut, selain melakukan penyusunan
petunjuk teknis pelayanan imunisasi di fasilitas pelayanan kesehatan
swasta, juga dilakukan Workshop Jejaring Pemerintah dan Swasta (Public
Private Mix) untuk Program Imunisasi di Indonesia. Workshop ini melibatkan
Bappenas, lintas program di Kementerian Kesehatan, perwakilan institusi/
organisasi pemerintahan lainnya (BPJS Kesehatan, PT Biofarma, dan
lainnya), perwakilan organisasi profesi, perwakilan pihak/ mitra swasta dan
perwakilan mitra pembangunan internasional.
105
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.29. Workshop Jejaring Pemerintah dan Swasta
6) Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada orang tua dan pengasuh melalui
berbagai kegiatan webinar, SMS Blast imunisasi dan pembuatan iklan
layanan masyarakat. Sosialisasi dan edukasi ini dilakukan untuk
memberikan informasi yang benar mengenai pentingnya imunisasi sehingga
orang tua/ pengasuh mau membawa anaknya untuk imunisasi. Kegiatan
sosialisasi dan edukasi yang dilakukan antara lain melalui rangkaian webinar
pada saat peringatan Pekan Imunisasi Dunia (PID), kampanye imunisasi
melalui facebook dan webinar pada peringatan Hari Pneumonia Sedunia.
Gambar 2.30. Dokumentasi Sharing Hasil Kampanye Imunisasi melalui
Facebook
7) Melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan imunisasi ke Dinas
Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas.
Kegiatan supervisi dan monitoring dilakukan untuk memastikan
pelaksanaan imunisasi dilakukan sesuai prosedur serta mengidentifikasi
permasalahan atau hambatan penyelenggaraan program imunisasi di
lapangan.
106 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.31. Supervisi Pelaksanaan Imunisasi di Provinsi Bangka Belitung
8) Pemberdayaan organisasi keagamaan dan oranisasi masyarakat melalui
sinergitas dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, organisasi
keagamaan dan lintas sektor terkait lainnya (MUI, Perdhaki, Muslimat NU,
Aisyiah, Fathayat NU, PKK, Walubi, IDAI, IBI, PPNI, dan Kementerian/
Lembaga lainnya). Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Pertemuan
Penguatan Program Imunisasi melalui Dukungan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun
2016. Pada pertemuan ini dihadirkan perwakilan MUI pusat dan MUI dari 34
provinsi. Melalui pertemuan ini harapannya MUI dapat membantu
memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan pentingnya
pelaksanaan imunisasi untuk melindungi anak-anak dari penyakit yang
dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I).
9) Peningkatan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait
dalam hal pelayanan dan penggerakan masyarakat.
10)Membuat umpan balik hasil imunisasi rutin kepada Gubernur, Walikota dan
Bupati di seluruh Indonesia. Pada umpan balik tersebut disampaikan
capaian imunisasi per provinsi dan per kabupaten/kota serta rekomendasi
upaya-upaya yang harus dilakukan untuk percepatan peningkatakan
cakupan imunisasi, khususnya imunisasi dasar lengkap. Melalui umpan
balik ini, diharapkan provinsi dan kabupaten/kota yang masih belum
107
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
lengkap mengirimkan laporannya dapat segera melengkapi laporan capaian
imunisasinya.
Gambar 2.32. Umpan Balik Hasil Imunisasi Kuartal II Tahun 2021
Indikator persentase anak usia 18-24 bulan yang mendapatkan imunisasi
campak rubela lanjutan tidak mencapai target yang ditentukan. Data capaian
yang digunakan untuk indikator tersebut belum final, yaitu data s.d 9 Februari
2022. Data capaian indikator yang disampaikan saat ini belum final yaitu data
sampai dengan 9 Februari 2022. Provinsi dan Kabupaten/Kota masih
melakukan validasi dan verifikasi data cakupan imunisasi secara berjenjang
sampai dengan tingkat pelayanan. Data capaian indikator yang disampaikan
saat ini dapat ter-update kembali dan masih dalam proses penyempurnaan.
Indikator tidak dapat mencapai target yang ditentukan karena adanya pandemi
COVID-19. Terjadinya pandemi COVID-19 menyebabkan penurunan jumlah
pelayanan imunisasi rutin, baik karena adanya kebijakan dari pemerintah
daerah setempat atau karena sebagian besar SDM kesehatan terfokus untuk
pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19. Berdasarkan hasil quarterly survey
periode ke-2 tahun 2021 yang dilakukan oleh Unicef bersama dengan
Kementerian Kesehatan, diketahui bahwa ada penurunan jumlah pelayanan
imunisasi rutin, baik yang dilakukan di puskesmas maupun di puskesmas
pembantu dan posyandu.
108 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.33. Perbadingan Jumlah Pelayanan Imunisasi Rutin di Puskesmas
antara Sebelum Pandemi COVID-19 dengan Quarter ke-2 Tahun 2021
Adanya pandemi COVID-19 juga menimbulkan kekhawatiran orang tua untuk
membawa anaknya ke pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan imunisasi,
sehingga kunjungan untuk imunisasi pun menurun. Adanya kekhawatiran
orang tua/ pengasuh ini tidak terpengaruh oleh status zonasi COVID-19
daerahnya. Quarterly survey yang dilakukan Unicef bersama Kementerian
Kesehatan salah satunya melihat mengenai ada tidaknya penolakan orang tua
dan pengasuh terhadap pelayanan imunisasi selama masa pandemic COVID-19.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan pada kuartal ke-4 dapat dilihat bahwa
persentase orang tua/ pengasuh yang keberatan membawa anaknya untuk
diimunisasi pada masa pandemi berdasarkan pemahaman responden masih
cukup tinggi.
Gambar 2.34. Grafik Persentase Penolakan Orang Tua/Pengasuh Membawa
Anaknya untuk Diimunisasi
Dari gambar di atas dapat dilihat bahwa pada kuartal ke-4 tahun 2021 masih
ada 71,1% responden yang menyatakan adanya penolakan dari orang tua/
29%
37%
19%
6%
4%
5%
PROPORTION OF RELUCTANCY
None
For less than 10%
For 10-25%
For 26-35%
For 36-45%
For more than 45%
109
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
pengasuh untuk membawa anaknya ke pelayanan imunisasi. Besarnya
penolakan dari orang tua/ pengasuh beragam, paling besar berkisar antara
<10% dan 10-25%. Ada 37% responden yang menyatakan penolakan dari orang
tua/ pengasuh <10% dan ada 19% responden yang menyatakan penolakan
orang tua/ pengasuh antara 10-25%. Meskipun sebagian besar penolakan dari
orang tua/ pengasuh tidak lebih dari 25% di setiap wilayah, tetapi jumlah ini
sangat mempengaruhi capaian cakupan imunisasi.
Indikator persentase anak usia 18-24 bulan yang mendapatkan imunisasi
campak rubela lanjutan tidak mencapai target yang ditentukan. Data capaian
yang digunakan untuk indikator tersebut belum final, yaitu data s.d 10 Maret
2021. Data capaian indikator yang disampaikan saat ini dapat ter-update
kembali dan masih dalam proses penyempurnaan.
Indikator tidak dapat mencapai target yang ditentukan karena adanya pandemi
COVID-19. Terjadinya pandemi COVID-19 menyebabkan pelayanan imunisasi di
sebagian daerah terhenti, baik karena adanya kebijakan dari pemerintah daerah
setempat atau karena ketakutan petugas untuk memberikan layanan imunisasi
di tengah situasi pandemi COVID-19. Adanya pandemi COVID-19 juga
menimbulkan kekhawatiran orang tua untuk membawa anaknya ke pelayanan
kesehatan, termasuk pelayanan imunisasi, sehingga kunjungan untuk
imunisasi pun menurun.
IV. Persentase kabupaten/kota yang merespon peringatan dini KLB (alert systems) minimal
80%.
Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) adalah sebuah sistem yang
berfungsi mendeteksi adanya ancaman indikasi KLB penyakit menular yang
dilaporkan secara mingguan dengan berbasis komputer, yang dapat
menampilkan alert atau sinyal peringatan dini adanya peningkatan kasus
penyakit melebihi nilai ambang batas di suatu wilayah. Sinyal peringatan dini
KLB (alert system) merupakan tanda/peringatan adanya peningkatan jumlah
kasus yang sama atau melebihi nilai ambang batas penyakit yang ditentukan
dalam SKDR, tetapi peningkatan kasus tersebut belum masuk ke dalam kriteria
KLB. Sinyal peringatan dini KLB (alert system) yang muncul mendorong petugas
untuk melakukan respon cepat agar tidak terjadi KLB.
110 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
60%
36%
60%
0%
10%
20%
30%
40%
50%
60%
70%
TARGET CAPAIAN KINERJA
Pada tahun 2020 minggu ke 1 sampai minggu ke-53 terdapat 29.494 sinyal
peringatan dini (alert system) yang muncul dari seluruh kabupaten/kota di
Indonesia, dari jumlah sinyal yang muncul tersebut sebanyak 19. sinyal tercatat
telah direspon oleh petugas kesehatan
Berdasarkan data tersebut, jumlah kabupaten/kota yang merespon sinyal
peringatan dini (alert system) minimal 80% dari total sinyal yang muncul pada
tahun 2020 yaitu sebanyak 185 kabupaten/kota. Jika dibandingkan dengan
total seluruh kabupaten/kota, maka capaian indikator tahun 2020 sebesar 36%.
Data capaian indikator dan data kinerja indikator tahun 2020 dapat dilihat pada
grafik dibawah ini:
Grafik 2.47. Target, Capaian dan Kinerja Indikator Tahun 2020
Berdasarkan grafik diatas, capaian kinerja indikator respon sinyal peringatan dini (alert
system) minimal 80% tahun 2020 sebesar 36%, dengan capaian kinerja sebesar 60%.
Capaian indikator tersebut belum mencapai target yang telah ditentukan pada tahun 2020
yaitu sebesar 60%.
Pada tahun 2021 minggu ke 1 sampai minggu ke-53 terdapat 42.994 sinyal peringatan dini
(alert system) yang muncul dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia, dari jumlah sinyal
yang muncul tersebut sebanyak 29.972 sinyal tercatat telah direspon oleh petugas
kesehatan.
Berdasarkan data tersebut, jumlah kabupaten/kota yang merespon sinyal peringatan dini
(alert system) minimal 80% dari total sinyal yang muncul pada tahun 2021 yaitu sebanyak
275 kabupaten/kota dari 514 kabupaten. Jika dibandingkan dengan total seluruh
111
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
kabupaten/kota, maka capaian indikator tahun 2021 sebesar 53,5%. Data capaian indikator
dan data kinerja indikator tahun 2020 dapat dilihat pada grafik dibawah ini:
Grafik 2.48. Target, Capaian dan Kinerja Indikator Tahun 2021
Berdasarkan grafik diatas, capaian kinerja indikator respon sinyal peringatan
dini (alert system) minimal 80% tahun 2021 sebesar 54%, dengan capaian
kinerja sebesar 82%. Capaian indikator tersebut belum mencapai target yang
telah ditentukan pada tahun 2021 yaitu sebesar 65%. Jumlah provinsi yang
mencapai target indikator tahun 2021 sebanyak 16 provinsi.
Pada tahun 2021 minggu ke 1 sampai minggu ke-53 terdapat 42.994 sinyal
peringatan dini (alert system) yang muncul dari seluruh kabupaten/kota di
Indonesia, dari jumlah sinyal yang muncul tersebut sebanyak 29.972 sinyal
tercatat telah direspon oleh petugas kesehatan.
Upaya mencapai indikator yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:
a) Melakukan evaluasi SKDR kepada 47 kabupaten/kota di 22 provinsi
b) Melakukan penyusunan revisi Pedoman Sistem Kewaspadaan Dini dan
Respon
c) Melakukan bimbingan teknis dan supervisi program surveilans
d) Melakukan Penyelidikan Epidemiologi/Verifikasi Rumor/sinyal peringatan
dini
e) Melaksanakan pertemuan koordinasi lintas program/lintas sektor dalam
rangka pengendalian KLB
f) Membuat laporan harian/spot report KLB/suspek penyakit potensi KLB
g) Membuat laporan harian/ situasi penyakit yang sedang terjadi KLB
65
54
82
0
10
20
30
40
50
60
70
80
90
TARGET CAPAIAN KINERJA
112 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
h) Membuat bulletin laporan kewaspadaan dini dan respon mingguan dan
memantau bulletin yang dibuat oleh 34 provinsi
i) Melakukan validasi dan analisi hasil evaluasi SKDR
j) Melakukan penyusunan modul pelatihan surveilans epidemiologi bagi
petugas puskesmas
k) Pembiayaan komunikasi cepat SKDR untuk feedback sms gateway laporan
mingguan
V. Persentase Kabupaten / Kota Yang Memilik Peta Risiko Penyakit Infeksi
Emerging
Dalam beberapa dasawarsa terakhir, seiring dengan meningkatnya perjalanan,
perdagangan dan mobilitas penduduk dunia pada era globalisasi, sejumlah
penyakit baru bermunculan. Penyakit-penyakit tersebut digolongkan sebagai
penyakit infeksi emerging atau emerging infectious disease (EIDs).
Penyakit infeksi emerging adalah penyakit yang muncul dan menyerang suatu
populasi untuk pertama kalinya (new emerging infectious disease) seperti SARS,
Avian Influenza, Swine Flu, MERS-CoV, West Nile Virus, dan yang terbaru adalah
COVID-19, atau telah ada sebelumnya namun meningkat dengan sangat cepat
baik dalam jumlah kasus baru di dalam suatu populasi atau penyebarannya ke
daerah geografis yang baru (re emerging infectious disease) seperti seperti Ebola,
Pes, Yellow Fever, dan sebagainya. Penyakit infeksi emerging termasuk penyakit
yang pernah terjadi di suatu daerah pada masa lalu, kemudian menurun atau
telah dikendalikan, namun dilaporkan lagi dalam jumlah yang meningkat.
Bentuk lainnya lagi adalah penyakit lama yang muncul dalam bentuk klinis yang
baru, yang bisa jadi lebih parah atau fatal. Penyakit-penyakit tersebut berpotensi
menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia
(KKMMD) atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Seiring dengan perkembangan transportasi dan perdagangan serta tingginya
mobilitas penduduk dunia tidak menutup kemungkinan Indonesia memiliki
risiko tertular penyakit infeksi emerging tersebut.. Adapun penyakit infeksi
emerging yang disebabkan oleh coronavirus jenis baru yang belum pernah
diidentifikasi sebelumnya pada manausia dan saat ini telah mengakibatkan
pandemi yaitu Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
113
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Oleh sebab itu, diperlukan upaya kesiapsiagaan, kewaspadaan dini, dan respon
menghadapi penyakit infeksi emerging baik di pintu masuk maupun wilayah.
Indonesia selama ini terus berusaha melakukan upaya kesiapsiagaan,
kewaspadaan dini, dan respon terhadap penyakit infeksi emerging. Upaya
tersebut tentunya tidak terlepas dari peran dari Pusat, Provinsi, maupun
Kabupaten/Kota.
Upaya kewaspadaan dini diwujudkan dengan melakukan kegiatan seperti
pengamatan mingguan dan penilaian risiko penyakit infeksi emerging secara
nasional dan global serta kegiatan promotif-preventif dalam bentuk penyediaan
NSPK dan media KIE. Adapun, upaya respon berupa terlaksananya respon
penanggulangan penyakit infeksi emerging kurang dari 24 jam setelah diketahui.
Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut diharapkan tercapainya output yakni
Kabupaten/Kota di Indonesia memiliki peta risiko penyakit infeksi emerging
sehingga wabah penyakit infeksi emerging dapat dicegah dan ditanggulangi.
Tabel 2.6.Target dan Realisasi Indikator Subdit Penyakit Infeksi Emerging
Tahun 2020 s/d 2024
Indikator Kinerja 2020 2021 2021 2022 2023 2024
Target
(%)
Capaian
(%)
Target
(%)
Capaian
(%)
Target
(%)
Target
(%)
Target
(%)
Persentase kabupaten/
kota yang memiliki peta
risiko Penyakit Infeksi
Emerging
5 3 10 8,9 21 31 41
Pada tabel 1 tersebut adalah hasil pengukuran kinerja berdasarkan indikator
program / kinerja dilihat berdasarkan perbandingan antara target dan realisasi
indikator pada tahun 2021.
Tabel 2.7.Target dan Realisasi Kabupaten/Kota Yang Memiliki Peta Risiko
Penyakit Infeksi Emerging Tahun 2021
No Provinsi ∑ Kab/Kota
Target
Kabupaten/Kota Target ∑ Kab/Kota
Terealisasi
Kabupaten/Kota Terealisasi
1 Aceh 2 Kota Banda Aceh, Aceh
Besar
2 Kota Banda Aceh, Aceh Besar
114 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
2 Sumatera Utara 3 Kota Deli Serdang, Kota
Tanjung Balai, Kota
Medan
2 Kota Deli Serdang, Kota Medan
3 Sumatera Barat 1 Kota Padang 1 Kota Padang
4 Riau 3 Kota pekanbaru, Kab
Bengkalis, Kab Dumai
3 Kota pekanbaru, Kab Bengkalis,
Kab Dumai
5 Jambi 1 Kab Tanjung Jabung
Barat
1 Kab Tanjung Jabung Barat
6 Sumatera Selatan 1 Kota Palembang 1 Kota Palembang
7 Lampung 2 Kota Bandar lampung,
Kab Lampung Selatan
2 Kota Bandar lampung, Kab
Lampung Selatan
8 Kepulauan Riau 2 Kota Batam, Kota
Tanjung Pinang
2 Kota Batam, Kota Tanjung
Pinang
9 DKI Jakarta 3 Kota Jakarta Timur,
Kota Jakarta Utara,
Jakarta Pusat
3 Kota Jakarta Timur,
Kota Jakarta Utara, Jakarta Pusat
10 Jawa Barat 4 Kota Bandung,
Kota Cirebon, Kota
Sukabumi, Kab
Sukabumi
4 Kota Bandung,
Kota Cirebon, Kota Sukabumi,
Kab Sukabumi
11 Jawa Tengah 3 Kab Cilacap, Kab
Boyolali, Kota
Semarang
3 Kab Cilacap, Kab Boyolali, Kota
Semarang
12 DI Yogyakarta 1 Kab Sleman 1 Kab Sleman
13 Jawa Timur 3 Kota sidoarjo,
Kota Surabaya, Kab
Gresik
3 Kota sidoarjo,
Kota Surabaya, Kab Gresik
14 Banten 2 Kota Tangerang, Kota
Cilegon
2 Kota Tangerang, Kota Cilegon
15 Bali 2 Kota Denpasar, Kab
karangasem
2 Kota Denpasar, Kab karangasem
NTT 1 Kota Kupang 1 Kota Kupang
16 Kalimantan Barat 4 Kota Pontianak, Kab
Bengkayang, Kab
Ketapang, Kab Kapuas
Hulu
2 Kota Pontianak, Kab Kapuas
Hulu
17 Kalimantan Selatan 2 Kota Banjarmasin, Kota
Baru
2 Kota Banjarmasin, Kota Baru
115
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Kalimantan Timur 2 Kota Balikpapan, Kab
Kutai Timur
2 Kota Balikpapan, Kab Kutai
Timur
19 Sulawesi Utara 2 Kota Manado, Kota
Bitung
2 Kota Manado, Kota Bitung
20 Sulawesi Selatan 3 Kota Maros,
Kota Makassar, Kab
Bone
3 Kota Maros,
Kota Makassar, Kab Bone
21 Gorontalo 1 Kota Gorontalo 1 Kota Gorontalo
22 Maluku 1 Kota Tual 1 Kota Tual
23 Papua Barat 1 Kab manokwari 0
24 Papua 1 Kota Jayapura 0
Jumlah 46 Jumlah 5
Grafik 2.49. Target dan Realisasi Kab/Kota yang Memiliki Peta Risiko
Tahun 2021
2 2
1
3
1 1
2 2
3
4
3
1
3
2 2
1
2 2 2 2
3
1 1
0 0
0
0,5
1
1,5
2
2,5
3
3,5
4
4,5
Aceh
Sumatera
Utara
Sumtera
Barat
Riau
Jambi
Sumatera
Selatan
Lampung
Kepulauan
Riau
DKI
Jakarta
Jawa
Barat
Jawa
Tengah
DIY
Jawa
Timur
Banten
Bali
NTT
Kalimantan
Barat
Kalimantan
Selatan
Kalimantan
Timur
Sulawesi
Utara
Sulawesi
Selatan
Gorontalo
Maluku
Papua
Barat
Papua
1 2 3 4 6 7 8 10 12 15 19 22 23 26 28 30 31 32 34 36 38 41 42 43 44
Target Realisasi
116 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Kabupaten./Kota di Indonesia berjumlah 514 dari 34 provinsi dan yang menjadi
target indikator tahun 2021 untuk kabupaten/kota yang memiliki peta risiko
penyakit infeksi emerging sebanyak 51 kabupaten/kota (10%) dan baru tercapai
sebanyak 46 kabupaten/kota (8,9%). Adapun 5 kabupaten/kota yang tidak bisa
mencapai target yaitu antara lain : Kota Tanjung Balai, Kab Bengkayang, Kab
Ketapang, Kab Manokwari dan Kota Jayapura.
Dalam pencapaian indikator beberapa upaya yang telah dilakukan antara lain :
• Advokasi, sosialisasi dan koordinasi upaya pencegahan dan penanggulangan
penyakit infeksi emerging pada Dinkes Provinsi/ Kabupaten/Kota dan
terintegrasi dengan program kegiatan lain yang sejalan.
• Pertemuan jejaring praktisi terkait penyakit infeksi emerging
• Pertemuan dengan unit LP/LS terkait
• Pertemuan jabatan fungsional Epid dalam rangka meningkatkan kualitas
SDM
• Sosialisasi protokol Kesehatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19
• Pertemuan evaluasi penilaian risiko penyakit infeksi emerging kepada
kabupaten/kota yang menjadi target
• Workshop untuk sosialisasi penilaian risiko penyakit infeksi emerging kepada
Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan menjadi target tahun
berikutnya untuk membuat pemetaan risiko
• Pertemuan untuk vaksinator dalam rangka mempersiapkan adanya program
vaksinasi COVID-19 ke seluruh dinas Kesehatan kabupaten/kota
• Pertemuan dalam rangka penyegaran Kembali untuk kontak tracing
• Bimbingan teknis dalam pelaksanaan deteksi dini penyakit infeksi emerging
• Penyusunan, sosialisasi dan revisi NSPK terkait pedoman pencegahan dan
penanggulangan COVID-19 sebagai penyakit infeksi emerging
• Pertemuan mereview rencana respon dan pelatihan tentang respon atas
kejadian penyakit infeksi emerging dalam hal ini COVID-19
• Sosialisasi sistem pencatatan dan pelaporan serta mereview hasil pencatatan
dan pelaporan terkait penyakit infeksi emerging , COVID-19
• Melakukan kegiatan surveilans penyakit infeksi emerging berbasis kejadian
melalui surveilnas sentinel di RS yang sudah ditetapkan.
117
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
• Melakukan monitoring dan evaluasi terkait penilaian risiko penyakit infeksi
emerging yang telah dilakukan oleh kabupaten/kota.
• Penyediaan dan pemeliharaan website sebagai salah satu media untuk
mendukung kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit infeksi
emerging.
• Penyediaan dan pendistribusian pedoman dan media KIE penyakit infeksi
emerging
• Penyediaan dan pendistribusian logistik pendukung upaya pencegahan dan
penanggulangan penyakit infeksi emerging dan logistic pendukung
pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
• Pendanaa kegiatan penyelidikan epidemiologi terkait penyakit infeksi
emerging, berbasis kejadian
• Pembiayaan pengiriman spesimen untuk pemeriksaan penyakit infeksi
emerging.
• Beberapa hal yang mendukung keberhasilan untuk capaian kinerja indikator
antara lain:
• Terjalinnya komunikasi dan koordinasi antara petugas pusat dan daerah
provinsi/kabupaten/kota
• Terlaksananya kegiatan advokasi, sosialisasi dan koordinasi terkait upaya
kesiapsiagaan, kewaspadaan dini dan respon sebagai upaya dalam
penanggulangan penyakit infeksi emerging yang sudah dilakukan secara
bertahap
• Pelaksanaan workshop, sosialisasi, review dan evaluasi penilaian risiko
penyakit infeksi emerging kepada Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
serta lintas sektor terkait.
• Adanya update secara berkala terkait hasil pemetaan risiko penyakit infeksi
emerging ke Dinas Kesehatan Provinsi.
• Penguatan kapasitas jejaring dalam penilaian risiko penyakit infeksi
emerging dengan melibatkan petugas kesehatan di daerah melalui forum
diskusi dan koordinasi, serta memfasilitasi komunikasi dan diseminasi
informasi.
• Pelaksanaan pertemuan koordinasi dalam upaya pencegahan dan
penanggulangan penyakit infeksi emerging dengan unit LP/LS terkait
118 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
• Adanya bimbingan teknis, monitoring dan evaliasi dalam rangka
kesiapsigaan dan deteksi dini penyakit infeksi emerging
• Terlaksananyapertemuan untuk penyegaran kembali bagi petugas di
kabupaten /kota untuk pelacakan kontak erat dalam upaya pencegahan dan
penanggulangan penyakit infeksi emerging
• Penyusunan, sosialisasi NSPK sebagai dasar pedoman pencegahan dan
penanggulangan penyakit infeksi emerging dalam hal ini pandemi COVID-19
• Penyusunan, pencetakan dan pendistribusian media KIE penyakit infeksi
emerging ke daerah sebagai media informasi dalam upaya pencegahan dan
penanggulangan penyakit
• Penyediaan website penyakit infeksi emerging sebagai media informasi dan
komunikasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan
• Tersedianya dan terdistribusinya logistik pendukung upaya pencegahan dan
penanggulangan penyakit infeksi emerging
• Adanya pertemuan evaluasi hasil penilaian risiko penyakit infeksi emerging
dengan kabupaten/kota yang menjadi target indikator
• Terkait adanya rencana pelaksanaan vaksinasi COVID-19, dilakukan
pertemuan dengan vaksinator di seluruh kabupaten/kota..
• Dalam rangka deteksi dini dan kewaspadaan dilakukan pengembangan
surveilans sentinel di RS terkait penyakit infeksi emerging.
• Dukungan logistik surveilans sentinel untuk memperkuat pelaksanaan
suveilans sindrom di RS dalam rangka deteksi dini terhadap penyakit infeksi
emerging
• Adanya dukungan pembiayaan untuk pengambilan specimen untuk
dipemeriksa terkait specimen penyakit infeksi emerging.
• Terlaksananya surveilans penyakit infeksi emerging yang berbasisi kejadian.
• Terlaksananya kegiatan penyelidikan epidemiologi dalam upaya pencegahan
penyebaran dan penanggulangan penyakit infeksi emerging.
• Tersosialisasinya protokol Kesehatan di masyarakat untuk pencegahan dan
penanggulangan penyakit infeksi emerging.
119
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
VI. Persentase Kabupaten/Kota yang mempunyai kapasitas dalam pencegahan
dan pengendalian kedaruratan kesehatan masyarakat.
Globalisasi mendorong kemajuan ekonomi, sosial dan budaya, namun pada sisi
lain meningkatkan risiko penyebaran penyakit dan faktir risiko kesehatan
lainnya, baik pada lintas wilayah regional sampai pada lintas internasional.
Kejadian penyakit yang menjadi perhatian international (dikenal dengan istilah
PHEIC; Public Health Emergency of International Concern) semakin meningkat
dan berimplikasi bukan hanya pada aspek kesehatan, namun juga aspek sosial,
ekonomi, politik dan pertahanan keamanan. Setiap negara diharapkan
mempunyai kemampuan dalam sistem kesehatannya untuk mampu melakukan
pencegahan, pendeteksian, melakukan tindakan penanggulangan dan
melaporkan suatu kejadian yang berpotensi kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan upaya cegah tangkal dalam
rangka perlindungan Indonesia dan dunia terhadap Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKM-MD) perlu dilakukan koordinasi,
integrasi, sinkronisasi lintas sektor untuk mempertahankan dan meningkatkan
kemampuan dalam hal deteksi, verifikasi, penilaian, pelaporan dan
penanggulangan potensi terjadinya KKM-MD.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kewaspadaan dan kapasitas dalam
merespon kedaruratan baik di pintu masuk negara maupun di wilayah. Kegiatan
di pintu masuk negara meliputi upaya deteksi, pencegahan dan respon terhadap
KKM. Respon terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat yang cepat, tepat
dan efektif memerlukan upaya yang terpadu antara stakeholder di pintu masuk
dan di wilayah.
Wilayah kabupaten/kota sebagai bagian dari negara harus mempunyai
kapasitas dalam surveilans, deteksi dini dan respon sebagai jaminan kapasitas
suatu negara dalam kesiapsiagaan menghadapi kedaruratan kesehatan
masyarakat (KKM). Kesiapsiagaan tersebut dituangkan dalam bentuk dokumen
kebijakan yang merupakan kesepakatan bersama seluruh lintas sektor yang ada
di suatu wilayah dalam penanggulangan KKM yang berpotensi terjadi di
wilayahnya. Dokumen tersebut dinamakan dokumen rencana kontinjensi.
Penyusunan rencana kontinjensi melibatkan seluruh lintas sektor yang ada di
suatu wilayah dalam memberikan input untuk mendapatkan dokumen yang
120 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
adekuat dan dapat diandalkan. Penetapan KKM yang potensial terjadi disepakati
bersama, begitu pula dengan pembagian peran, tugas dan fungsi. Melalui proses
penyusunan inilah didapatkan komitmen bersama untuk menjamin
kesiapsiagaan dalam menghadapi KKM. Finalisasi dari dokumen ini adalah
dengan ditandatanganinya dokumen rencana kontinjensi oleh Bupati/ Walikota.
Indikator ini merupakan indikator Renstra Kementerian Kesehatan periode
tahun 2020 – 2024. Pada tahun 2020, terdapat 22 kabupaten/kota dengan pintu
masuk yang melaksanakan kegiatan penanggulangan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat (KKM) dalam hal ini Covid-19, dari target 22 kabupaten/kota untuk
tahun 2020, sehingga pencapaian sebesar 100%. Pada tahun 2021 dari target
44 Kab/Kota atau 40% terealisasi 34 kabupaten/Kota atau 31%.
TAHUN 2020 2021 2022 2023 2024
TARGET
ABSOLUT % ABSOLUT % ABSOLUT % ABSOLUT % ABSOLUT %
22 20% 44 40% 66 60% 88 80% 110 100%
CAPAIAN 22 20% 34 75%
Sumber data : Laporan Subdit Kekarantinaan Kesehatan Tahun 2021
121
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
2. Direktorat P2PTVZ
I. Jumlah Kabupaten/Kota mencapai API kurang dari 1/1.000 penduduk.
Tujuan program malaria di Indonesia adalah untuk mencapai eliminasi
malaria yang ditegaskan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor.
293/Menkes/SK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 tentang Eliminasi Malaria di
Indonesia dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor. 443.41/465/SJ
tanggal 8 Februari 2010 kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria di Indonesia yang
harus dicapai secara bertahap mulai dari tahun 2010 sampai seluruh wilayah
Indonesia bebas malaria selambat-lambatnya tahun 2030. Hal tersebut juga
telah disepakati oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bersama kepala
negara lainnya di kawasan Asia-Pasifik dalam acara East Asia Summit yang ke-
9 di Myanmar.
Malaria adalah penyakit yang disebabkan oleh plasmodium yang
ditularkan oleh nyamuk Anopheles. Kesakitan malaria digambarkan dengan
insidens malaria, dalam hal ini Annual Parasite Incidence (API). API adalah
angka kesakitan per 1000 penduduk berisiko dalam satu tahun. Angka API
122 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
digunakan untuk menentukan tingkat endemisitas malaria di suatu daerah.
Pemantauan ini bertujuan untuk memetakan endemisitas/tingkat penularan
malaria di suatu daerah sehingga intervensi pencegahan dan pengendalian
kejadian malaria dapat ditentukan secara efekti dan efisien menuju eliminasi
malaria.
Berikut tabel rincian jumlah kabupaten/kota dan penduduk per wilayah
endemisitas di Indonesia.
Tabel 2.8. Jumlah Kab/Kota dan Penduduk Berdasarkan Endemisitas
Tahun 2021 *per 17 Januari 2020
Berdasarkan tabel diatas terlihat bahwa 85.5% penduduk Indonesia telah
hidup di daerah bebas malaria dan sekitar 14,5% penduduk Indonesia masih
tinggal di daerah endemis malaria. Sebanyak 98% kabupaten/kota di Indonesia
telah mencapai API<1 per 1000 penduduk dan 62% nya telah mencapai
eliminasi malaria.
Jumlah Kab/Kota pada tahun 2021 yang mencapai API < 1 per 1000
penduduk yaitu sebanyak 474 kabupaten/kota dari target yang ditentukan
sebesar 475 kab/kota atau pencapaian kinerja sebesar 99,79%. Berikut
dijelaskan dalam tabel capaian jumlah kab/kota pada tahun 2021 yang
mencapai API < 1 per 1000 penduduk (terlampir)
No Endemisitas
Penduduk 2021 Kab/Kota 2021*
# % # %
1 Eliminasi (Bebas Malaria) 232.867.904 85,5% 347 67,5%
2 Endemis Rendah (API < 1) 34.060.564 12,5% 127 24,7%
3 Endemis Sedang (API 1-5) 2.290.271 1 % 16 3,1%
4 Endemis Tinggi (API > 5) 3.029.715 1% 24 4,7%
Total 272.248.454 100% 514 100%
123
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.50. Target dan capaian indikator kinerja kegiatan (IKK) program
malaria tahun 2017-2021
Sumber data : Laporan rutin Subdit Malaria Tahun 2021 *per 17 Januari 2020
Tren Capaian Jumlah Kabupaten/ Kota mencapai API <1 per 1000
penduduk terlihat pada grafik diatas dimana capaian dari tahun 2017 sampai
tahun 2020 melebihi target nasional , namun capaian API < 1 per 1000
penduduk pada tahun 2021 hanya sebesar 474 kabupaten/kota dari target
sebesar 475 kabupaten/kota . Berdasarkan capaian persentase kinerja selama
5 tahun terakhir mengalami penurunan dari 116,8% tahun 2017 menjadi
99,79% tahun 2021. Hal tersebut membuktikan bahwa dari tahun ke tahun
tantangan penurunan dari endemis tinggi dan sedang ke endemis rendah dan
eliminasi akan cukup mengalami kesulitan. Pada tahun 2017 sebanyak 438
kab/kota mencapai API< 1 per 1000 penduduk.
Selain menjadi indikator RAP Ditjen P2P, indikator jumlah Kab/Kota
dengan eliminasi malaria juga merupakan indikator RPJMN dan indikator
jumlah Kab/Kota API kurang dari 1 per 1000 penduduk juga merupakan
indikator RENSTRA. Untuk mencapai target jumlah kab/kota eliminasi malaria
dan API < 1 per 1000 penduduk maka diperlukan indikator komposit untuk
mendukung tercapainya cakupan yaitu persentase konfirmasi sediaan darah
serta persentase pengobatan standar yang juga merupakan indikator
Pemantauan Program Prioritas Janji Presiden tahun 2020 oleh KSP (Kantor Staf
Presiden) yang dipantau setiap tiga bulan. Target dan capaian indikator KSP
per provinsi dapat dilihat dalam grafik dibawah ini :
375 390 400 466 475
438 453 460 467 474
116,8% 116,15% 115%
100,21% 99,79%
90,0%
95,0%
100,0%
105,0%
110,0%
115,0%
120,0%
0
100
200
300
400
500
2017 2018 2019 2020 2021
Target Capaian Kinerja
124 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.51. Persentase Malaria Positif diobati sesuai standar
Sumber data: Laporan Subdit Malaria 13 Januari 2021
Dari grafik diatas dapat dilihat bahwa 26 kabupaten/kota di Indonesia
(76,4%) telah mencapai target nasional dalam pengobatan malaria yang sesuai
standar. Target capaian pengobatan standar ACT yaitu sebesar 95% sementara
capaian pada tahun 2021 yaitu sebesar 98 % dengan jumlah positif malaria
sebanyak 227.077 orang dan jumlah yang diobati dengan pengobatan standar
sebanyak 222.877 (kelengkapan data per 13 Januari 2022).
Berdasarkan data diatas maka capaian indikator persentase pemeriksaan
sediaan darah maupun persentase pasien malaria positif yang diobati sesuai
standar ACT tahun 2021 telah melewati target.
0%
10%
20%
30%
40%
50%
60%
70%
80%
90%
100%
0%
10%
20%
30%
40%
50%
60%
70%
80%
90%
100%
Capaian Persentase Pengobatan Standar
% Pengobatan Standar Standar Nasional
125
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Ada beberapa upaya yang telah dilakukan untuk mencapai indikator
tersebut, antara lain: Kebijakan pengendalian malaria terkini dalam rangka
mendukung eliminasi malaria adalah bahwa diagnosis malaria harus
terkonfirmasi melalui pemeriksaan laboratorium baik dengan mikroskop
ataupun Rapid Diagnostic Test (RDT). Penegakkan diagnosa tersebut harus
berkualitas dan bermutu sehingga dapat meningkatkan kepercayaan
masyarakat dan memberikan data yang tepat dan akurat. Berbagai kegiatan
dalam rangka meningkatkan mutu diagnosis terus dilakukan. Kualitas
pemeriksaan sediaan darah dipantau melalui mekanisme uji silang di tingkat
kab/kota, provinsi dan pusat. Kualitas pelayanan laboratorium malaria sangat
diperlukan dalam menegakkan diagnosis dan sangat tergantung pada
kompetensi dan kinerja petugas laboratorium di setiap jenjang fasilitas
pelayanan kesehatan. Penguatan laboratorium pemeriksaan malaria yang
berkualitas dilakukan melalui pengembangan jejaring dan pemantapan mutu
laboratorium pemeriksa malaria mulai dari tingkat pelayanan seperti
laboratorium Puskesmas, Rumah Sakit serta laboratorium kesehatan swasta
sampai ke laboratorium rujukan uji silang di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi
dan Pusat.
Gambar 2.35. Workshop Mikroskopis Malaria Fasyankes, 20 – 23 April
2021
126 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.36. Pengambilan sampel uji RDT di wilayah kerja
Puskesmas Agustus,Kabupaten Asmat, Provinsi Papua
Gambar 2.37. Pengambilan sampel uji RDT di wilayah Puskesmas
Lahihuruk dan Kabukarudi, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT
1) Tatalaksana Kasus Malaria
Kementerian Kesehatan telah merekomendasikan pengobatan
malaria menggunakan obat pilihan yaitu kombinasi derivate artemisinin
dengan obat anti malaria lainnya yang biasa disebut dengan Artemisinin
based Combination Therapy (ACT). ACT merupakan obat yang paling
efektif untuk membunuh parasit sedangkan obat lainnya seperti
klorokuin telah resisten. Pada tahun 2019 telah ditetapkan Pedoman
Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Malaria dalam bentuk
Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/556/2019. Berdasarkan
Kepmenkes tersebut juga diterbitkan buku pedoman tata laksana kasus
malaria terkini sesuai dengan perkembangan terkini dan hasil riset
mutakhir. Adapun penggunaan ACT harus berdasarkan hasil
pemeriksaan laboratorium, hal tersebut merupakan salah satu upaya
mencegah terjadinya resistensi obat.
127
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Dalam rangka mendapatkan data efikasi obat anti malaria yang
sahih, akurat, dan dapat dipercaya, perlu dillaksananakan kegiatan
untuk memonitoring efikasi DHP ini yang telah digunakan di Indonesia
lebih dari 10 tahun. B/BTKL PP di seluruh Indonesia pada tahun ini telah
melaksanakan kegiatan monitoring efikasi DHP di lokasi wilayah kerja
masing-masing secara sentinel, dengan tujuan untuk memperoleh data
efikasi DHP di seluruh Indonesia. Kegiatan ini harus berkelanjutan untuk
tetap dillaksanakan sebagai surveilans rutin untuk mendapatkan data
tentang efikasi DHP di Indonesia selain dari peneliti-peneliti yang
direkomendasikan oleh WHO dan Program.
Selain itu juga diperlukan adanya petunjuk teknis Integrated Drug
Efficacy Survey (Ides) yang dapat menjadi acuan dalam melaksanakan
kegiatan. Data efikasi ini berguna selain untuk mengetahui status efikasi
obat anti malaria yang digunakan tetapi juga sebagai bahan untuk
perbaikan dan pengembangan kebijakan pengobatan sehingga dapat
dikembangkan dan diperbaharui pedoman pengobatan malaria nasional.
Salah satu pilar untuk mencapai eliminasi malaria adalah menjamin
universal akses dalam pencegahan, diagnosis dan pengobatan, sehingga
diperlukan keterlibatan semua sektor terkait termasuk swasta.
• Supervisi dalam rangka workshop tatalaksana di prov. Lampung
tanggal 29 Sept - 1 Okt 2021
Gambar 4.
Gambar 2.38. Pertemuan dalam rangka bimtek Diagnosis dan
Tatalaksana Malaria di Kab. Malinau
128 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.39. Workshop Tata Laksana Malaria bagi Dokter di Provinsi
Lampung
Gambar 2.40. Pembentukan kelompok kerja tatalaksana kasus malaria
di prov. NTB
2) Surveilans Malaria, Sistem informasi serta monitoring dan evaluasi
Surveilans merupakan kegiatan penting dalam upaya eliminasi,
karena salah satu syarat eliminasi adalah pelaksanaan surveilans yang
baik dimana surveilans diperlukan untuk mengidentifikasi daerah atau
kelompok populasi yang berisiko malaria serta melakukan perencanaan
sumber daya yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pengendalian
malaria. Kegiatan surveilans malaria dilaksanakan sesuai dengan tingkat
endemisitas. Daerah yang telah masuk pada tahap eliminasi dan
pemeliharaan harus melakukan penyelidikan epidemiologi terhadap
setiap kasus positif malaria sebagai upaya kewaspadaan dini kejadian
luar biasa malaria dengan melakukan pencegahan terjadinya penularan.
129
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Sistem informasi malaria yang disebut SISMAL V2 mulai
disosialisasikan pada Tahun 2018 dan sepenuhnya digunakan pada
Tahun 2019. Sebanyak 9.155 fasyankes telah melaporkan data malaria
melalui SISMAL V2 pada Tahun 2019. Inputan data SISMAL V2 di
fasyankes menggunakan excel sehingga beberapa kendala masih ditemui
seperti sulitnya melakukan validasi data selain itu Pusdatin telah
mengembangkan ASDK (Aplikasi Satu Data Kesehatan) dengan
menggunakan platfom DHIS2. Untuk memudahkan interoperabilitas data
dengan data yang lainnya maka migrasi SISMAL V2 ke SISMAL V3
menggunakan DHIS2 perlu dilaksanakan workshop pengembangan
Esismal versi 3.
Gambar 2.41. Monitoring & Evaluasi program malaria Provinsi Papua
Barat
Gambar 2.42. Investigasi Penanggulangan KLB
3) Pengendalian Vektor Malaria
Sampai saat ini nyamuk Anopheles telah dikonfirmasi menjadi
vektor malaria di Indonesia sebanyak 26 jenis (species). Jenis intervensi
130 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
pengendalian vektor malaria dapat dilakukan dengan berbagai cara
antara lain memakai kelambu berinsektisida (LLINs = Long lasting
insecticide nets), melakukan penyemprotan dinding rumah dengan
insektisida (IRS = Indoor Residual Spraying), melakukan larviciding,
melakukan penebaran ikan pemakan larva, dan pengelolaan lingkungan.
Penggunaan kelambu berinsektisida merupakan cara perlindungan dari
gigitan nyamuk anopheles. pembagian kelambu ke masyarakat dilakukan
dengan 2 metode, yaitu pembagian secara massal (mass campaign) dan
pembagian rutin. Pembagian secara massal dilakukan pada
daerah/kabupaten/kota endemis tinggi dengan cakupan minimal 80%.
Pembagian ini diulang setiap 3 tahun, jika belum ada penurunan tingkat
endemisitas. Pembagian kelambu secara rutin diberikan kepada ibu
hamil yang tinggal di daerah endemis tinggi. Kegiatan ini bertujuan untuk
melindungi populasi prioritas, yaitu ibu hamil dari risiko penularan
malaria. Selain kegiatan tersebut, pembagian kelambu juga dilakukan
pada daerah yang terkena bencana.
4) Promosi, Advokasi dan kemitraan dalam upaya pengendalian malaria
Sosialisasi pentingnya upaya pengendalian malaria merupakan hal
yang penting dengan sasaran meliputi pengambil kebijkan, pelaksana
teknis dan masyarakat luas. Komunikasi, Informasi dan edukasi (KIE)
kepada masyarakat luas dilakukan dengan membuat Iklan Layanan
Masyarakat (ILM) mengenai Malaria.
Gambar 2.43. Puncak Hari Malaria Sedunia di Kemenkes Jakarta
131
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.44. Strategi Komunikasi Untuk Surveilans Migrasi
Pelaksanaan PON Ke Papua
Gambar 2.45. Pertemuan Reorientasi Malaria bagi daerah Kab/Kota
Endemis Rendah di Jakarta
Jumlah kabupaten/kota yang mencapai API < 1 per 1000
penduduk pada tahun 2021 sebanyak 474 kabupaten/kota, jumlah
tersebut belum mencapai target indikator IKK/ RENSTRA sebanyak 475
Kabupaten/kota. Beberapa hal yang mempengaruhi ketidakberhasilan
tersebut antara lain
a) Terbatasnya kegiatan penemuan kasus malaria
Penemuan kasus hanya berdasar penemuan pasif yang datang
memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Terbatasnya penemuan aktif baik dari tenaga kesehatan maupun kader
setempat dan terbatasanya kegiatan untuk mendukung penemuan aktif
tersebut seperti surveilans migrasi yang biasanya dilakukan oleh juru
malaria desa. Terbatasnya kegiatan penemuan kasus tersebut sangat
berkaitan dengan upaya pencegahan dan pengendalian malaria yang
132 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
dilakukan. Terbatasnya penemuan kasus selain karena pandemic covid
19 juga terbatasnya angggaran baik bersumber APBN dan APBD yang
focus pada penanggulangan covid 19.
b) Penyelidikan epidemiologi setiap kasus malaria
Daerah yang telah mencapai endemis rendah harus melakukan
penyelidikan epidemiologi terhadap kasus malaria, laporan mingguan
SKDR (Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon KLB) melaporkan kasus
malaria setiap minggu yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan
epidemiologi untuk setiap kasus, kegiataan tersebut bertujuan untuk
menentukan asal penularan sehingga dapat melakukan upaya
pencegahan yang sesuai.
Kegiatan Penyelidikan Epidimiologi pada awal yang terbatas.
Kendala tersebut sejalan dengan pandemic covid19 dan aturan masing
masing daerah dalam pembatasan kegiatan yang tidak memungkinkan
untuk turun ke lapangan.
c) Distribusi Logistik Malaria
Kegiatan pendukung yang sangat berpengaruh terhadap upaya
pencegahan dan pengendalian malaria terkait sarana dan prasarana
seperti logistik malaria. Pengadaan alat dan bahan pencegahan dan
pengendalian malaria yang terbatas akibat adaya refocusing anggaran
program ke covid 19. Selain itu, kebijakan pengadaan barang dan jasa
harus melalui e-katalog menjadi kendala tersendiri terutama untuk Obat
Anti Malaria (OAM) salah satunya artesunate injeksi yang mengalami
kekosongan di beberapa daerah.
II. Jumlah Kabupaten/Kota endemis filariasis berhasil menurunkan angka
mikrofilaria kurang dari 1% atau Antigen < 2%
Dalam Permenkes No.94 tahun 2014 tentang Penanggulangan Filariasis,
daerah endemis Filariasis adalah daerah yang memiliki angka prevalensi
mikrofilaria >1% berdasarkan survei data dasar prevalensi mikrofilaria. Dalam
pengendalian Filariasis, kabupaten/kota endemis dinilai tingkat transmisi
penyakit, setelah melaksanakan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM)
Filariasis pada seluruh penduduk sasaran di kabupaten/kota tersebut selama
minimal 5 tahun berturut-turut dengan cakupan pengobatan minimal 65% dari
133
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
total jumlah penduduk. Kemudian 6 bulan setelah pelaksanaan POPM
Filariasis tahun ke-5, dilaksanakan survei evaluasi prevalensi mikrofilaria. Jika
dalam survei evaluasi prevalensi mikrofilaria menunjukkan angka prevalensi
mikrofilaria <1% atau angka antigenemia <2% maka kabupaten/kota tersebut
dinilai berhasil menurunkan transmisi aktif Filariasis ke tingkatan aman dan
memasuki tahap surveilans sebelum ditetapkan menjadi daerah eliminasi
Filariasis. Tetapi jika hasil survei menunjukkan angka prevalensi mikrofilaria
>1% atau antigenemia >2%, maka kabupaten/kota tersebut harus meneruskan
POPM Filariasis kembali selama 2 tahun.
Berikut tabel rincian jumlah kabupaten/kota endemis Filariasis berhasil
menurunkan angka mikrofilaria <1% atau Antigen <2% per provinsi di
Indonesia.
Tabel 2.9. Jumlah Kab/Kota Endemis Filariasis Berhasil Menurunkan
Angka Mikrofilaria Rate <1% atau Antigenemia <2% per provinsi di
Indonesia Tahun 2021 *per 15 Januari 2022
NO PROVINSI
Kab/Kota Non
Endemis
Kab/Kota
Endemis
Kab/Kota Mf
Rate <1%
% Capaian Mf
Rate <1%
1 Aceh 11 12 10 83.3%
2 Sumatera Utara 24 9 9 100.0%
3 Sumatera Barat 9 10 10 100.0%
4 Riau 2 10 10 100.0%
5 Kep. Riau 4 3 2 66.7%
6 Jambi 6 5 5 100.0%
7 Bengkulu 5 5 5 100.0%
8 Sumatera Selatan 8 9 9 100.0%
9 Kep. Bangka Belitung 0 7 7 100.0%
10 Lampung 14 1 1 100.0%
11 Banten 3 5 5 100.0%
12 Jawa Barat 16 11 11 100.0%
13 DKI Jakarta 6 0 0 -
14 Jawa Tengah 26 9 4 44.4%
15 Jawa Timur 38 0 0 -
16 DI. Yogyakarta 5 0 0 -
17 Bali 9 0 0 -
18 Nusa Tenggara Barat 10 0 0 -
19 Nusa Tenggara Timur 4 18 17 94.4%
20 Kalimantan Barat 5 9 6 66.7%
21 Kalimantan Selatan 5 8 8 100.0%
22 Kalimantan Tengah 3 11 10 90.9%
23 Kalimantan Timur 4 6 6 100.0%
24 Kalimantan Utara 1 4 4 100.0%
25 Gorontalo 0 6 6 100.0%
26 Sulawesi Selatan 20 4 3 75.0%
27 Sulawesi Tenggara 5 12 12 100.0%
28 Sulawesi Tengah 4 9 9 100.0%
29 Sulawesi Utara 15 0 0 -
30 Sulawesi Barat 2 4 3 75.0%
31 Maluku 3 8 5 62.5%
32 Maluku Utara 4 6 5 83.3%
33 Papua 6 23 8 34.8%
34 Papua Barat 1 12 0 0.0%
Total 278 236 190 80.5%
134 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa 80.5% kabupaten/kota
endemis di Indonesia telah berhasil menurunkan angka mikrofilaria rate <1%
atau Antigenemia <2%.
Pada tahun 2017-2020 target jumlah kabupaten/kota endemis Filariasis
berhasil menurunkan angka mikrofilaria <1% berhasil dicapai sebesar 140%,
158%, 152% dan 94%. Kemudian pada tahun 2021, dari target 190
kabupaten/kota endemis Filariasis berhasil menurunkan angka mikrofilaria
rate <1% atau Antigenemia <2% berhasil dicapai 100% (190 kabupaten/kota).
Data capaian jumlah kabupaten/kota endemis Filariasis berhasil menurunkan
angka mikrofilaria rate <1% atau Antigenemia <2% tahun 2017 – 2021 terlihat
dalam grafik berikut.
Grafik 2.52. Jumlah Kabupaten/Kota Endemis Filariasis Berhasil Menurunkan Mf
Rate <1% atau Antigenemia <2% Tahun 2017-2021
Sumber data : Laporan Tahunan Subdit Filariasis dan Kecacingan Tahun 2021
Sepanjang tahun 2017-2021 terjadi peningkatan jumlah kabupaten/kota
endemis Filariasis yang telah berhasil menurunkan angka mikrofilaria rate
<1%. Hal ini menunjukkan semakin meningkatnya komitmen kabupaten/kota
dalam melaksanakan program pengendalian Filariasis melalui Pemberian Obat
Pencegahan Massal Filariasis selama minimal 5 tahun berturut-turut dengan
135
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
cakupan minimal 65% total penduduk. Dampak dari pemberian obat adalah
penurunan transmisi aktif Filariasis ke tingkatan aman. Data kabupaten/kota
endemis Filariasis telah berhasil menurunkan angka mikrofilaria rate <1% per
provinsi dapat dilihat dalam tabel berikut :
Grafik 2.53. Kabupaten/kota Endemis Filariasis BerhasilMenurunkan
Angka Mikrofilaria Rate <1% Per-Provinsi Tahun 2021
Dari data diatas terdapat 16 provinsi yang seluruh kabupaten/kota
endemis dinilai telah berhasil menurunkan angka mikrofilaria rate < 1% yaitu
Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera
Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Barat,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi
tenggara dan Sulawesi Tengah. Sedangkan provinsi yang capaian eliminasinya
masih 0% karena kabupaten/kota endemis masih melaksanakan POPM atau
belum berhasil menurunkan prevalensi mikrofilaria <1% yaitu Provinsi Papua
Barat.
Upaya yang Dilaksanakan Mencapai Target Indikator
1) Pelaksanaan Pemberian Obat Massal Pencegahan (POPM) Filariasis
136 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Salah satu upaya strategis yang dilakukan untuk dapat memutus
rantai penularan adalah dengan Pelaksanaan Pemberian Obat Massal
Pencegahan (POPM) Filariasis pada seluruh penduduk usia 2 sampai
dengan 70 tahun di daerah endemis. Pada tahun 2021, POPM Filariasis
dilaksanakan dengan memperhatikan protokol Kesehatan untuk mencegah
penularan Covid-19.
Gambar 2.46. Koordinasi Pelaksanaan POPM Filariasis dengan dengan
Bupati Kabupaten Pangkejene Kepulauan
Akselerasi eliminasi Filariasis melalui Pelaksanaan POPM Filariasis
dengan menggunakan Regimen 3 obat IDA (Ivermectin, DEC, dan
Albendazole).
Pada tahun 2018 WHO telah merekomendaskan penggunaan Regimen
IDA dalam POPM Filariasis sebagai pengembangan obat makrofilariacidal
yang lebih efektif, aman, dan dapat digunakan di lapangan. Dengan
cakupan POPM yang efektif (>65%) maka regimen IDA dapat mempersingkat
waktu pelaksanaan POPM menjadi kurang dari 5 tahun. Pada Tahun 2021
Kabupaten Mamuju, Kabupaten Biak Numfor, Kota Sorong, Kota
Pekalongan, Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Manowari Selatan
melaksanakan POPM Regimen IDA dengan menggunakan payung hukum
sebagai berikut :
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/445/2021
tentang Pelaksanaan Pemberian Obat Pencegahan Massal Filariasis
Regimen Ivermectin, Diethylcarbamazine Citrate, dan Albendazole di
137
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Kabupaten Mamuju, Kabupaten Biak Numfor, Kota Sorong, dan Kota
Pekalogan.
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
HK.01.07/MENKES/5659/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Obat
Pencegahan Massal Filariasis Regimen Ivermectin, Diethylcarbamazine
Citrate, dan Albendazole di Kabupaten Kaimana dan Kabupaten
Manowari Selatan.
- Keputusan Direktur Jenderal P2P Nomer HK.01.07/1/2348/2021
tentang Pelaksanaan Pemberian Obat Pencegahan Massal Filariasis
Regimen Ivermectin, Diethylcarbamazine Citrate, dan Albendazole di
Kabupaten Mamuju, Kabupaten Biak Numfor, Kota Sorong, dan Kota
Pekalogan
Gambar 2.47. Pelaksanaan POPM Regimen IDA di Kabupaten Mamuju
2) Advokasi, Sosialisasi, serta Koordinasi Pemberian Obat Pencegahan Massal
(POPM) Filariasis secara Intensif
- Advokasi, Sosialisasi, serta Koordinasi POPM Filariasis secara aktif dan
intensif dilaksanakan kepada Lintas Sektor dan Lintas Program terkait
serta seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan cakupan dalam
minum obat pencegahan Filariasis.
138 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.48. Pemberian Sertifikat Eliminasi Filariasis pada Acara Hari
Peringatan Nyamuk (HPN) 2021
3) Monitoring dan Evaluasi dalam rangka Eliminasi Filariasis.
Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan untuk mendukung
program penanggulangan Filariasis serta mengevaluasi hambatan dan
tantangan dalam pengendalian Filariasis. Kegiatan yang dilaksanakan
antara lain :
- Pertemuan Evaluasi Program Filariasis Tahun 2020 dan Rencana
Kegiatan POPM Filariasis tahun 2021 secara virtual dengan Dinas
Kesehatan Provinsi di seluruh Indonesia
- Pertemuan Virtual Koordinasi Pengelola Program Filariasis Provinsi
dalam rangka identifikasi kebutuhan obat dan ketersediaan Logistik
Obat Filariasis
- Pertemuan Virtual Koordinasi Program Filariasis dan Kecacingan dalam
rangka Sosialisasi Tatalaksana Kasus Kronis Filariasis.
- Koordinasi LS/LP dalam rangka penguatan program pengendalian
Filariasis
- Koordinasi National Task Force Filariasis (NTF) dan Komite Ahli
Pengobatan Filariasis (KAPFI)
- Pencegahan Dini/ Penanggulangan Kejadian Ikutan Minum Obat
(POPM) Filariasis dan Kecacingan terpadu
- Assessment Persiapan Eliminasi Filariasis
- Surveilans Kasus Kronis Filariasis
4) Surveilans Pasca POPM Filariasis
139
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Surveilans merupakan tahap yang paling penting dalam melaksanakan
eliminasi Filariasis. Setelah POPM Filariasis dilaksanakan selama 5 tahun
pada kabupaten/kota endemis Filariasis, selanjutnya kabupaten/kota
tersebut dievaluasi melalui survei evaluasi prevalensi mikrofilaria untuk
menilai efektifitas POPM Filariasis dalam menurunkan risiko penularan
Filariasis. Apabila hasil Survei Evaluasi Prevalensi Mikrofilaria sesudah
POPM Filariasis tahun ke 5 menunjukkan angka microfilaria rate <1%, maka
dapat dilakukan Survei Evaluasi Penularan (TAS-1). Apabila TAS-1
menunjukkan tidak adanya penularan Filariasis, maka Kabupaten/Kota
tersebut memasuki tahap Surveilans pada Periode Stop POPM Filariasis.
Survei evaluasi penularan filariasis selanjutnya dapat dilakukan kembali
untuk menilai kab/kota endemis tersebut telah mencapai kondisi Eliminasi
Filariasis. Pelaksanaan Surveilans pasca POPM Filariasis dilaksanakan
dengan memperhatikan protokol Kesehatan serta dengan
mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di
Kabupaten/Kota.
5) Surveilans Pasca Eliminasi Filariasis
Kegiatan ini bertujuan untuk memonitoring kabupaten/kota yang
sudah mendapatkan sertifikat eliminasi Filariasis apakah terdapat resiko
penularan Filariasis kembali. Kegiatan dilaksanakan dengan survei darah
jari serta melakukan pengobatan pada kasus positif mikrofilaria.
6) Distribusi obat, logistik, KIE, dan bahan survei Filariasis ke daerah
Dalam rangka mendukung kegiatan penanggulangan Filariasis di
kabupaten/kota maka obat, logistik, KIE, dan bahan survei Filariasis
didistribusikan ke daerah sesuai perencanaan yang telah disusun
sebelumnya.
140 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
III. Jumlah Kabupaten/Kota endemis yang memiliki minimal 20% Puskesmas
rujukan menjadi Rabies Center.
Tahun 2022 merupakan tahun kedua dalam pelaksanaan Rencana
Strategis Kementerian Kesehatan 2020-2024. Pengukuran kinerja dilakukan
dengan membandingkan antara realisasi kinerja dengan target kinerja dari
indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam perencanaan kinerja. Melalui
pengukuran kinerja diperoleh gambaran pencapaian indikator sehingga dapat
ditindaklanjuti dalam perencanaan kegiatan di masa yang akan datang agar
setiap kegiatan yang direncanakan dapat lebih berhasil guna dan berdaya
guna.
Zoonosis adalah suatu penyakit atau infeksi yang secara alami ditularkan
dari hewan vertebrata ke manusia. Zoonosis, menurut OIE =
Office Internationale Epizooticae merupakan penyakit yang secara alamiah
dapat menular diantara hewan vertebrata dan manusia. Penyakit yang
tergolong dalam zoonosis memprioritaskan yang tersebar ke seluruh penjuru
dunia dan sering ditemukan di Indonesia misalnya antraks, rabies,
leptospirosis, brucelosis, toxoplasmosis, tuberkulosis, salmonellosis, avian
Influenza, dan lain-lain.
Saat ini Substansi Zoonosis memprioritaskan penyakit zoonosa yang
menjadi masalah kesehatan masyarakat, berpotensi untuk menimbulkan
kejadian luar biasa, serta termasuk penyakit yang tergolong re-emerging dan
new-emerging, adalah Flu Burung (Avian Influenza), Rabies, Pes, Antraks,
Leptospirosis, dan Taeniasis/Cysticercosis.
Dari penyakit zoonosa yang kami prioritaskan maka rabies merupakan
penyakit yang paling luas area penyebarannya. Daerah endemis Rabies
terdapat pada 26 provinsi dan hanya 8 provinsi yang masih bebas rabies.
Daerah yang bebas rabies yakni Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung,
DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Papua
dan Papua Barat. Selama periode tahun 2019-2021, diketahui bahwa jumlah
kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Indonesia sebanyak 244.777 kasus,
atau rata-rata sebanyak 81.592 dalam setahun, dengan rata-rata kematian
sebanyak 70 kasus.
141
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Periode Januari - Desember 2021 tercatat ada 56.873 kasus gigitan HPR
yang dilaporkan, 42.453 di antaranya diberi Vaksin Anti Rabies (74,65 %).
Sebanyak 62 kasus kematian dilaporkan dari 11 provinsi yaitu Provinsi
Kalimantan Barat sebanyak 13 kematian, Nusa Tenggara Barat sebanyak 10
kematian, Sulawesi Utara sebanyak 9 kematian, Sulawesi Selatan sebanyak 7
kematian, Maluku dan Gorontalo masing-masing 6 kematian, Nusa Tenggara
Timur sebanyak 4 kematian, Sumatera Utara sebanyak 3 kematian, Sumatera
Selatan sebanyak 3 kematian, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat masing-
masing sebanyak 1 kematian.
Untuk menurunkan kasus kematian karena rabies maka kecepatan
dalam tatalaksana kasus gigitan hewan penular rabies harus sesegera mungkin
dilakukan agar virus rabies yang akan masuk ke tubuh seseorang dapat
dirusak sehingga tidak dapat berjalan ke susunan syaraf pusat unttuk
berkembangbiak.
Tempat melakukan tatalaksana kasus tersebut di fasilitas pelayanan
kesehatan (puskesmas/rumah sakit). Selanjutnya fasilitas yang memberikan
pelayanan program rabies kita sebut dengan Rabies Center.
Berdasarkan hal tersebut maka kami mewajibkan kabupaten/kota
daerah endemis rabies harus memiliki minimal 20 % puskesmasnya menjadi
rujukan rabies center.
Indikator Kinerja Tahun 2020 – 2024 adalah jumlah kabupaten/kota yang
memiliki ≥ 20% puskesmas rujukan rabies center. Capaian kinerja Tahun
2020- 2021 seperti grafik dibawah ini.
142 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.54. Perbandingan target dan capaian per jumlah kabupaten/kota
yang memiliki ≥ 20% puskesmas rujukan rabies center.
Berdasarkan grafik diatas dapat dilihat bahwa capaian Indikator jumlah
kabupaten/kota yang memiliki ≥ 20% puskesmas rujukan rabies center
tercapai 75 kabupaten/kota dari target 73 kabupaten/kota atau realisasi
capaian hanya 102,7 %.
Analisis Penyebab Keberhasilan atau Peningkatan Kinerja
Situasi pandemik Covid-19 yang membatasi aktivitas atau mobilisasi penduduk
disatu sisi dapat memaksa masyarakat untuk tinggal di dalam rumah sehingga
potensi terjadinya gigitan hewan penular rabies dapat menurun namun disisi
lain upaya pembinaan puskesmas untuk menjadi rabies center terkendala.
- Karena dalam situasi Pandemi COVID-19 menyebabkan masyarakat yang
tergigit atau terpapar dengan HPR akan tetap berada dirumah tanpa mau
ke Puskesmas atau fasyankes lainnya. Hal ini disebabkan karena takut
tertular COVID-19
- Karena situasi Pandemi COVID-19 menyebabkan HPR (khususnya anjing
peliharaan) tidak dibiarkan berkeliaran diluar, tetapi diikat di dalam
halaman atau di kandangkan. Hal ini agar pemilik HPR tidak perlu keluar
rumah untuk memberi makan atau keperluan lainnya dengan
peliharaannya.
55 56
73 75
143
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
- Selain itu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
menyebabkan masyarakat membatasi kegiatan diluar rumah.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai indikator
a) Advokasi dan sosialisasi pengendalian rabies kepada Pemerintah Daerah
b) Peningkatan kapasitas SDM dalam pengendalian rabies
c) Pemenuhan sarana dan prasarana untuk pembentukan Rujukan Rabies
Center
d) Penyediaan NSPK untuk penanggulangan rabies
e) Pengembangan sistem surveilans, sistem pencatatan dan pelaporan kasus
GHPR dan Rabies
f) Penyediaan Media KIE dalam mendukung pelaksanaan promosi pencegahan
dan pengendalian rabies
g) Pengadaan VAR dan SAR untuk pencegahan dan pengendalian rabies
h) Melakukan assessment dan monitoring evaluasi Rabies Center
i) Melakukan koordinasi ZDAP (Zoonotic Diseases Action Package)
j) Monitoring dan Evaluasi pencegahan dan pengendalian rabies secara
terintegrasi.
k) Melakukan pengembangan metode pencatatan, pelaporan dan pemberian
informasi dalam bentuk sistem informasi secara elektronik lewat SI
Zoonosis, yang dilakukan secara bertahap
IV. Persentase Kabupaten/Kota endemis yang mempunyai IR DBD kurang dari
sama dengan 49 per 100.000 penduduk.
Tujuan program Arbovirosis di Indonesia adalah untuk mencapai 90 %
kabupaten/kota yang memiliki angka kesakitan/Incidence Rate (IR) DBD ≤
49/100.000 penduduk pada tahun 2024. Hal ini tertuang dalam Renstra
Kementerian Kesehatn tahun 2020 – 2024 dan di dalam Strategi Nasional
Penanggulangan Dengue 2021 – 2025.
Demam Berdarah Dengue (DBD) adalah bagian dari Infeksi Dengue.
Dengue adalah infeksi virus yang ditularkan melalui nyamuk yang umumnya
terjadi di iklim tropis yang hangat. Infeksi disebabkan oleh salah satu dari
empat virus dengue yang terkait erat (disebut serotipe) dan dapat menyebabkan
144 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
spektrum gejala yang luas, termasuk beberapa yang sangat ringan (tidak
terlihat) hingga yang mungkin memerlukan intervensi medis dan rawat inap.
Dalam kasus yang parah, kematian bisa terjadi. Tidak ada pengobatan untuk
infeksi itu sendiri, tetapi gejala yang dialami pasien dapat ditangani.
Infeksi dengue masih menjadi masalah kesehatan masyarakat dunia
terutama di wilayah tropis dan subtropis, termasuk Indonesia sebagai salah
satu negara endemis infeksi Dengue.
Sejak pertama kali kasus DBD dilaporkan di Indonesia pada tahun 1968
di Jakarta dan Surabaya angka kesakitan DBD menunjukkan tren peningkatan
dari tahun ke tahun dan wilayah penyebarannya pun semakin luas hampir
diseluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. Namun dalam kurun waktu 50 tahun
(1968 – 2020) angka kematian/Case Fatality Rate (CFR) DBD telah berhasil
diturunkan menjadi di bawah 1%. Didalam Roadmap NTDs 2021 -2030 Dengue
termasuk dalam 20 penyakit dan kelompok penyakit yang akan dicegah dan
dikendalikan (WHO, 2020). Target penanggulangan Dengue adalah
menurunkan CFR 0 % pada tahun 2030.
Berikut tabel rincian jumlah kabupaten/kota yang mempunyai IR ≤
49/100.000 penduduk per provinsi di Indonesia.
145
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Tabel 2.10. Jumlah Kab/Kota yang mempunyai IR ≤ 49/100.000
penduduk per provinsi di Indonesia Tahun 2021 *per 18 Januari 2022
No Provinsi Jumlah Kabupaten Kota Jumlah Kab/Kota dengan IR ≤
49/100.000 penduduk Tahun 2021*
IR Provinsi /
100.000
penduduk
Jumlah
kab/kota
Jumlah kab/kota
dengan IR ≤
49/100.000
penduduk
%
1 Aceh 4.8 23 23 100
2 Sumatera Utara 18.6 33 33 100
3 Sumatera Barat 9.2 19 19 100
4 Riau 11.8 12 12 100
5 Kepulauan Riau 72.8 7 4 57.1
6 Jambi 6.5 11 11 100
7 Sumatera Selatan 11.6 17 17 100
8 Bangka Belitung 43 7 5 71.4
9 Bengkulu 24.9 10 9 90
10 Lampung 26.3 15 15 100
11 Banten 13.1 8 8 100
12 DKI Jakarta 27.2 6 6 100
13 Jawa Barat 43.2 27 20 74.1
14 Jawa Tengah 12.8 35 35 100
15 D I Yogjakarta 20.5 5 5 100
16 Jawa Timur 15.5 38 35 92.1
17 Kalimantan Barat 12.8 14 14 100
18 Kalimantan Tengah 5.5 14 14 100
19 Kalimantan Selatan 3.7 13 13 100
20 Kalimantan Timur 78.4 10 6 60
21 Sulawesi Utara 45.1 15 8 53.3
22 Gorontalo 36.3 6 5 83.3
23 Sulawesi Tengah 17.6 13 11 84.6
24 Sulawesi Barat 24.1 6 6 100
25 Sulawesi Selatan 33.5 24 21 87.5
26 Sulawesi Tenggara 22 17 13 76.5
146 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Berdasarkan tabel diatas terlihat bahwa 89.69 % kabupaten/kota di
Indonesia telah mencapai angka kesakitan ≤ 49/100.000 penduduk.
Jumlah Kab/Kota pada tahun 2021 yang mempunyai IR ≤ 49/100.000
penduduk sebanyak 461 kabupaten/kota atau 89,69 % kabupaten/kota
mencapai IR tersebut. Target yang ditentukan pada tahun 2021 adalah 75 %.
Sehingga capaian target mencapai 119,60 %.
Grafik 2.55. Target dan capaian indikator kinerja kegiatan (IKK)
programArbovirosis Tahun 2017-2021
Sumber data : Laporan rutin Substansi Arbovirosis Tahun 2021 *per 18 Januari 2022
Tren capaian persentase Kabupaten/ Kota yang mempunyai IR ≤
49/100.000 penduduk terlihat pada grafik diatas dimana capaian dari tahun
2017 sampai tahun 2018 melebihi target nasional , namun capaian persentase
Kabupaten/ Kota yang mempunyai IR ≤ 49/100.000 penduduk pada tahun
64 66 68 70
75
81,5 81
62,3 73,1
89,69
127 123
92
104
119,6
0
20
40
60
80
100
120
140
0
20
40
60
80
100
2017 2018 2019 2020 2021
Target Capaian Kinerja
27 Bali 59.8 9 6 66.7
28 Nusa Tenggara Barat 54.7 10 4 40
29
Nusa Tenggara
Timur
43.1 22 17 77.3
30 Maluku 9.3 11 11 100
31 Maluku Utara 24.8 10 9 90
32 Papua Barar 11.6 13 12 92.3
33 Papua 0.3 29 29 100
34 Kalimantan Utara 23.8 5 5 100
Total 24.69 514 461 89.69
147
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
2019 dari target 68 % hanya mencapai 62,3 %. Tetapi pada tahun 2020 dan
2021 capaian indikator melebihi dari target yabg ditentukan. Berdasarkan
capaian persentase kinerja selama 5 tahun terakhir mengalami penurunan dari
123% tahun 2018 menjadi 92% tahun 2018. Hal tersebut membuktikan bahwa
peran serta dari masyarakat didalam pengendalian vektor menjadi hal utama
yang dapat dilakukan untuk menekan angka kesakitan Dengue/DBD.
Grafik 2.56. Persentase provinsi yang memiliki kab/kota IR ≤ 49/100.000
penduduk di Indonesia Tahun 2021
Sumber data : Laporan rutin Substansi Arbovirosis Tahun 2021 *per
18 Januari 2022
Dari grafik diatas dapat dilihat bahwa 7 provinsi di Indonesia (20.6%)
belum mencapai target nasional sesuai target.
Ada beberapa upaya yang telah dilakukan untuk mencapai indikator tersebut,
antara lain:
1) Koordinasi Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Arbovirosis
a. Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka Advokasi dan Sosialisasi
Arbovirosis Terpadu (Germas)
0
10
20
30
40
50
60
70
80
90
100
ACEH
SUMUT
SUMBAR
R
I
A
U
J
A
M
B
I
SUMSEL
LAMPUNG
BANTEN
DKI
JKT
JATENG
D.I
YOGYA
KALBAR
KALTENG
KALSEL
SULBAR
MALUKU
PAPUA
KALTARA
JATIM
PAPUA
BARAT
BENGKULU
MALUKU
UTR
SULSEL
SULTENG
GORONTALO
N.T.T.
SULTRA
JABAR
BABEL
B
A
L
I
KALTIM
KEP.
RIAU
SULUT
N.T.B
Indonesia
100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100100,0100 100 100
92 92,1
90 90,0
87,5
84,683,3
77,376,5
74
71
66,7
60
57
53,33
40,0
89,69
148 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.49. Kegiatan Vaksinasi bersama Komisi IX DPR RI di Desa Kuwu
Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun
b. Koordinasi LS/LP
Kegiatan yang dilakukan salah satunya adalah koordinasi dengan Tim
UGM dalam pembahasan finalisasi Stranas Dengue. Sebagai upaya
mendukung penanggulangan dengue agar target yang tertuang didalam
RENSTRA 2020 – 2024 dapat tercapai maka isusun Stranas
Penanggulangan Dengue 2021 – 2025 yang dapat memberikan panduan
kepada seluruh lintas program, lintas sektor, mitra serta pemangku
kebijakan untuk menguatkan implementasi penanggulangan dengue di
Indonesia.
Gambar 2.50. Pembahasan Draft Final Stranas Dengue Di Universitas Gadjah
Mada – Yogjakarta Pada Tanggal 16 – 19 Juni 2021
149
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
c. Peringatan Asian Dengue Day
Gambar 2.51. Peringatan ADD yang dilakukan secara Virtual Meeting,
Tanggal 30 Juli 2021
d. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Surveilans Arbovirosis
2) NSPK Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Arbovirosis
a. Penyusunan Juknis Penilaian Implementasi PSN 3M Plus melalui G1R1J
Gambar 2.52. Pembahasan Juknis Implementasi Gerakan 1 Rumah 1
Jumantik JW Marriot Jakarta, Oktober 2021
b. Penyusunan Kurikulum Modul TOT dan Pelatihan Teknis bagi
Pemegang Program Arbovirosis
150 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.53. Pembahasan Kurikulum Modul Penngendalian DBD7
September 2021
c. Revisi Juknis Pencegahan dan Pengendalian Arbovirosis
Gambar 2.54. Finalisasi PMK Dengue , Bogor 11 – 13 November 2021
3) Pendampingan Investigasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit Arbovirosis
Pendampingan investigasi KLB Penyakit Arbovirosis dilakukan sebagai
upaya pemecahana masalah dan advokasi kepada pengambil kebijakan.
Penyakit Arbovirosis adalah termasuk penyakit yang berpotensi terjadinya
Kejadian Luar Biasa (KLB). Sehingga pendampingan saat KLB diperlukan
sebagai upaya edukasi dan advokasi untuk penanggulangan dan
pencegahan KLB .
151
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.55. Pemaparan hasil asistensi pendampingan PE dan Advokasi
pada Bupati Halmahera TimurTanggal 6 – 10 April 2021
Gambar 2.56. Audiensi Hasil Investigasi KLB Chikungunya dengan ASSDA 2
Kabupaten Purwakarta Tanggal 6 – 9 Februari 2021
4) Surveilans Sentinel Arbovirosis
Gambar 2.57. Pelaksanaan Sentinel Arbovirosis dilaksanakan untuk Sentinel
Japanes Ensepalitis (JE) dan Dengue
5) Media KIE Arbovirosis
a. Media Promosi
b. Media KIE (Kit Pengendalian Arbovirosis, Pedoman Buku Stranas,
Pedoman Dengue)
152 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
6) Pengadaan Alat dan Bahan Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit Arbovirosis
a. Mesin Fogging
b. Larvasida
c. Insektisida
d. APD Penyemprot
e. Jumantik Kit
f. BTI (tablet)
g. RDT DBD Combo
7) Pengembangan / Pemeliharaan Sistim Informasi Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit Arbovirosis (SIARVI)
SIARVI dibangun sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas
pencatatan dan pelaporan Arbovirosis. Uji coba SIARVI dilaksanakan
di 3 Lokasi yaitu, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Sumatera Utara
dan Provinsi Bali. Kegiatan yang dilakukan terdiri dari :
a. Pembahasan SIARVI
Gambar 2.58. Pembahasan Finalisasi SIARVI, Hotel Santika Bandung
Tanggal 6-8 September 2021
153
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
b. Uji Coba SIARVI
Gambar 2.59. Uji Coba Siarvi Di Provinsi Maluku Utara Tanggal 7 - 9
Desember 2022
c. Sosialisasi Aplikasi SIARVI
V. Jumlah Kab/ Kota yang memiliki 25% Puskesmas yang melaksanakan
surveilans vector.
Target tahun 2021 sebanyak 80 Kab/ Kota yang memiliki 25%
Puskesmas yang melaksanakan surveilans vektor, sedangkan realisasinya
sebanyak 131 Kab/Kota, dengan capaian indikator kinerja sebesar 163,75%.
Gambar 2.60. Target dan Realisasi Jumlah Kab/ Kota yang Memiliki 25%
Puskesmas yang Melaksanakan Surveilans Vektor
Secara Nasional, di antara 131 Kab/ Kota yang memiliki 25% Puskesmas
yang melaksanakan surveilans vektor antara lain 2 Kab/ Kota di Provinsi Aceh,
3 Kab/Kota di Sumatera Utara, 2 Kab/Kota di Sumatera Barat, 1 Kab/Kota di
Sumsel, 6 Kab/Kota di Lampung, 6 Kab/Kota di DKI Jakarta, 4 Kab/Kota di
154 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Kepri, 5 Kab/Kota di Jawa Barat, 31 Kab/ Kota di Jawa Tengah, 9 Kab/ Kota
di Jawa Timur, 5 Kab/Kota di Yogjakarta, 6 Kab/ Kota di Banten, , 2 Kab/Kota
di NTB, 3 Kab/Kota di NTT, 1 Kab/Kota di Kalbar, 3 Kab/Kota di Kalteng,3
Kab/Kota di Kalsel, 3 Kab/Kota di Kaltim, 1 Kab/Kota di Kaltara, 1 Kab/Kota
di Sulut, 21 Kab/Kota di Sulawesi Selatan,6 Kab/Kota di Sultra, 1 Kab/ Kota
di Sulbar, 3 Kab/Kota di Maluku Utara dan 3 Kab/ Kota di Papua Barat.
Gambar 2.61. Capaian Nasional Kab/ Kota yang Memiliki 25% Puskesmas
Yang Melaksanakan Surveilans Vektor Tahun 2021
Target Indikator jumlah Kab/ Kota yang Memiliki 25% Puskesmas yang
Melaksanakan Surveilans Vektor selama tahun 2020-2024 berturut-turut
adalah 40 Kab/ Kota, 80 Kab/ Kota, 120 Kab/ Kota, 160 Kab/ Kota dan 200
Kab/Kota. Realisasi kinerja tahun 2020 sebesar 77 Kab/Kota, Adapun realisasi
tahun 2021 sebesar.
Tabel 2.11. Target dan Realisasi Jumlah Kab/ Kota yang Memiliki 25%
Puskesmas yang Melaksanakan Surveilans Vektor Tahun 2020-2024
Tahun Target Realisasi
2020 40 Kabupaten/Kota 77
2021 80 Kabupaten/ Kota 131
2022 120 Kabupaten/ Kota
2023 160 Kabupaten/ Kota
2024 200 Kabupaten/ Kota
Kerberhasilan program vektor dan binatang pembawa penyakit dengan
realisasi kinerja 163,75%, di dukung oleh beberapa faktor, antara lain:
155
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
a. Adanya Pedoman dan Juknik surveilans vektor dan binatang pembawa
penyakit
b. Tersedianya soft ware SILANTOR yang mempermudah pencatatan dan
pelaporan serta analisis hasil survei vektor
c. Kemudahan koordinasi melalui media sosial dan soft ware, sehingga dapat
memantau kegiatan surveilans vektor hingga ke Puskesmas.
d. Sosialisasi kepada daerah – daerah yang belum mendapat sosialisasi
e. Follow up kepada daerah yang sudah mendapat sosialisasi e-Silantor
Beberapa upaya yang dilakukan dalam mencapai indikator Kab/ Kota
yang memiliki 25% Puskesmas yang melaksanakan surveilans vektor, antara
lain:
a. Workshop surveilans vektor dan soft ware SILANTOR secara virtual bagi
pengelola program pengendalian vektor di Provinsi, Kab/ Kota dan
Puskesmas di empat Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa
Timur.
b. Pelatihan virtual soft ware SILANTOR bagi pengelola program pengendalian
vektor dan tenaga entomolog kesehatan di KKP, B/BTKLPP dan Dinkes
Provinsi.
c. Bimtek dan Monev pelaksanaan surveilans vektor di daerah.
d. Distribusi bahan dan peralatan surveilans dan pengendalian vektor ke
daerah.
VI. Jumlah desa endemis Schistosomiasis yang mencapai Eliminasi
Di Indonesia Schistosomiasis ditemukan hanya di Provinsi Sulawesi
Tengah yang berada di Dataran Tinggi Lindu, Kabupaten Sigi serta Dataran
Tinggi Napu dan Dataran Tinggi Bada di Kabupaten Poso. Sebanyak 28 desa
telah ditetapkan sebagai desa endemis Schistosomiasis yaitu 23 desa berada di
Kabupaten Poso dan 5 desa berada di Kabupaten Sigi. Schistosomiasis atau
Demam Keong adalah penyakit infeksi parasitic kronis menular yang
disebabkan oleh cacing trematoda darah dari genus Schistosoma yang
ditularkan oleh keong penular Oncomelania hupensis lindoensis. Cacing
Schistosoma mampu menginfeksi hewan mamalia yang akan menjadi reservoir
bagi infeksi pada manusia sehingga penanganannya membutuhkan peran
156 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
lintas sektor dan masyarakat terutama dalam pengelolaan hewan ternak dan
lingkungan habitat keong perantara
Sesuai Permenkes No.19 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Eradikasi
Demam Keong dan Peta Jalan (Roadmap) Eliminasi Schistosomiasis di
Indonesia, yang dimaksud Eliminasi Schistosomiasis adalah Angka kejadian
penyakit pada manusia turun menjadi 0%. Pemerintah berkomitmen untuk
mentargetkan eliminasi schistosomiasis di Indonesia pada Tahun 2025. Pada
Tahun 2017 telah di luncurkan Peta Jalan (Roadmap) Eliminasi
Schistosomiasis tahun 2018-2025 oleh Menteri Kesehatan yang di dukung
oleh Bappenas RI. Roadmap ini berisikan strategi, tahapan pelaksanaan,
penetapan sasaran dan target capaian, pemetaan program dan kegiatan lintas
sektor, serta mekanisme pemantauan evaluasi untuk mengukur capaian.
Selanjutnya, roadmap ini diharapkan dapat memandu dan menjadi acuan arah
perencanaan program, kegiatan, dan anggaran dan evaluasi tahunan dari
seluruh pemangku kepentingan terkait di tingkat pusat dan di tingkat daerah
dalam menghasilkan sinergi upaya pengentasan Schistosomiasis di Indonesia
yang didanai dari berbagai sumber pembiayaan baik APBN, APBD, dana
transfer daerah (DAK) maupun dana desa.
Untuk menilai keberhasilan eliminasi schistosomiasis, maka
dilaksanakan kegiatan survei prevalensi pada manusia yang merupakan salah
satu kegiatan pokok dalam penanggulangan Schistosomiasis. Kegiatan ini
meliputi pengumpulan sampel tinja penduduk yang berumur 5 tahun keatas,
pembuatan sediaan/preparate sesuai metode Katokatz, dan pemeriksaan
secara mikroskopis di laboratorium.
Tahun 2021 adalah tahun kedua dimulainya indikator untuk program
penanggulangan schistosomiasis yaitu Jumlah desa endemis schistosomiasis
yang mencapai eliminasi. Target dan capaian tersebut dapat dilihat dari grafik
dibawah ini :
157
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.62. Target dan Capaian Jumlah Desa Endemis Schistosomiasis
Yang Mencapai Eliminasi Schistosomiasis Tahun 2020 – 2024
Pada Tahun 2021, Dari 15 desa endemis Schistosomiasis yang menjadi
target eliminasi telah berhasil dicapai sebanyak 16 desa atau dengan capaian
keberhasilan sebesar 106%. Keberhasilan capaian target ini berdasarkan hasil
survey prevalensi Schistosomiasis pada manusia sebesar 0% pada 16 desa
terlampir. Desa yang sudah berhasil menurunkan prevalensi Schistosomiasis
0% pada manusia antara lain bisa dilihat pada tabel berikut :
Tabel 2.12. Daftar Desa Eliminasi Schistosomiasis Tahun 2021
Kabupaten No Nama Desa Endemis
Poso
1 Sedoa
2 Banyusari
3 Siliwanga
4 Betue
5 Torire
6 Tuare
7 Kageroa
8 Tomehipi
9 Kolori
10 Lelio
11 Lengkeka
sigi
12 Olu
13 Anca
14 Tomado
15 Langko
16 Puroo
Terdapat 3 (tiga) fase dalam menuju eliminasi schistosomiasis, yaitu fase
akselerasi (2018-2019), fase memelihara prevalensi 0% (2020-2024), dan fase
0
10
20
30
2020 2021 2022 2023 2024
11
15
19
24
28
14 16
Target Capaian
158 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
verifikasi dan deklarasi eliminasi (2025). Strategi Indonesia dalam upaya
eliminas schistosomiasis meliputi strategi untuk penanganan manusia, hewam
dan lingkungan secara terpadu dan menyeluruh didukung ketersediaan
layanan air minum dan sanitasi, pemberdayaan masyarakat, dan sistem
pemantauan dan evaluasi kemajuan hasil yang penting untuk mencapai target
yang telah ditetapkan.
Berbagai upaya telah dilaksanakan untuk menurunkan angka prevalensi
schistosomiasis pada manusia. Prevalensi schistosomiasis pada manusia dapat
dilihat pada grafik berikut ini :
Gambar 2.63. Prevalensi Schistosomiasis pada Manusia Tahun 2016 – 2021
Berdasarkan grafik diatas prevalensi schistosomiasis pada manusia sejak
tahun 2017 mengalami penurunan dan berada dibawah 1% dan terus
mengalami penurunan sampai saat ini. Tahun 2021 kembali dilakukan survei
prevelensi schistosomiasis namun hasilnya mengalami sedikit peningkatan.
Dalam lima tahun terakhir, prevalensi schistosomiasis pada manusia
cenderung mengalami penurunan. Prevalensi tertinggi di wilayah endemik
tercatat pada tahun 2017. Prevalensi tersebut berangsur menurun setelah
dilaksanakan pengobatan massal dengan praziquantel pada tahun 2018-2019.
Target Indikator Jumlah Desa Endemis Schistosomiasis yang Mencapai
Eliminasi pada tahun 2021 telah tercapai. Hal ini dipengaruhi oleh komitmen
pusat untuk menyediakan logistik, anggaran, legal aspek, Peta Jalan
(Roadmap) eliminasi serta asistensi teknis dalam penanggulangan
0,26
0,75
0,36
0,1
0,11
0,22
0
0,1
0,2
0,3
0,4
0,5
0,6
0,7
0,8
2016 2017 2018 2019 2020 2021
Prevalensi
159
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
schistosomiasis sehingga dapat meningkatkan komitmen Pemerintah daerah
dan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan schistosomiasis.
Salah satu upaya yang menunjang keberhasilan setelah diluncurkannya
peta jalan (Roadmap) eliminasi schistosomiasis adalah Pemberian Obat
Pencegahan Massal (POPM) Schistosomiasis di desa endemis menggunakan
Praziquantel yang diberikan 1 tahun sekali dengan angka cakupan rata – rata
selama tahun 2018 – 2019 dengan cakupan >80%. Pelaksanaan POPM
Schistosomiasis ini dapat memutus rantai penularan sehingga dapat
mengurangi angka kesakitan pada manusia. Kegiatan ini juga dilanjutkan
dengan survei prevalensi pada manusia, keong perantara serta pemberantasan
fokus keong. Peran serta masyarakat juga sangat penting dalam kegiatan
pemutusan mata rantai penularan. Salah satu inovasi kegiatan
penanggulangan Schistosomiasis dari Kabupaten Poso yaitu kegiatan yang
diberi nama GEMA BERAKSI (Gerakan Masyarakat Mandiri Berantas Keong
Schisto). Kegiatan ini merupakan Gerakan menggalang partisipasi dan
pemberdayaan masyarakat dalam pemberantasan fokus keong. Selain itu
komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya pemerintah pusat juga
sangat berpengaruh baik dari penganggaran maupun dukungan kebijakan
lokal lainnya
Upaya yang Dilaksanakan Mencapai Target Indikator antara lain
1) Penguatan advokasi, koordinasi, dan peran aktif lintas sektor dan lintas
program dalam upaya eliminasi schistosomiasis. Kegiatan ini dibutuhkan
untuk memperoleh dukungan dan kontribusi lintas sektor terkait guna
menghilangkan habitat keong penular serta menurunkan prevalensi
schistosomiasis pada hewan perantara.
160 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.64. Audiensi dengan Gubernur Sulawesi Tengah terkait Program
Penanggulangan Schistosomiasis
Gambar 2.65. Rapat Koordinasi Penanggulangan Schistosomiasis dengan
Wakil Bupati Sigi
2) Penguatan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK)
Sehubungan dengan diluncurkannya Roadmap for Negleted Tropical
Diseases (NTDs) tahun 2021 – 2030 oleh World Health Organization (WHO)
dimana dapat dilihat target global untuk Schistosomiasis adalah proporsi
infeksi Schistosomiasis dengan intensitas berat kurang dari 1% serta
berdasarkan hasil evaluasi, maka pada tahun 2021 dilaksanakan revisi
Roadmap Schistosomiasis 2018-2025 agar sejalan dengan target global.
3) Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Penanggulangan
Schistosomiasis
Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan untuk mendukung program
penanggulangan schistosomiasis serta mengevaluasi hambatan dan
tantangan dalam pengendalian schistosomiasis. Promosi Kesehatan melalui
161
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
penyedian bahan-bahan KIE untuk meningkatkan pengetahuan dan
mengurangi perilaku berisiko yang terkait dengan infeksi dan penularan
schistosomiasis diantaranya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), Jamban
Sehat serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Sebagai sarana komunikasi,
informasi, dan edukasi terhadap masyarakat terkait schistosomiasis maka
telah dilaksanakan pengadaan berupa leaflet dan Buku Saku Kader
Penanggulangan Schistosomiasis melalui anggaran dekonsentrasi.
4) Surveilans Schistosomiasis
Surveilans schistosomiasis merupakan kegiatan kunci untuk memantau
perkembangan dan status penyakit ini di lapangan. Kegiatan ini sangat
penting untuk menilai sejauh mana kemajuan pelaksanaan dan pencapaian
tujuan program eliminasi schistosomiasis. Kegiatan yang dilaksanakan
antara lain Survei Prevalensi Schistosomiasis pada manusia, hewan
reservoir, dan keong perantara.
5) Penanganan penderita dan pengobatan selektif sesuai tatalaksana kasus
schistosomiasis.
Penanganan penderita diberikan untuk penderita yang menunjukkan gejala
schistosomiasis serta hasil laboratorium menunjukkan positif
schistosomiasis, sedangkan pengobatan selektif diberikan kepada
penduduk dengan hasil survei prevalensi pada manusia menunjukkan
positif schistosomiasiss
6) Pemberantasan fokus keong melalui kimiawi.
Penyemprotan moluskisida (racun keong) merupakan salah satu metode
pengendalian keong perantara schistosomiasis. Upaya ini dilakukan untuk
memberantas keong khususnya pada fokus dengan ukuran kecil dan/atau
posisi geografis yang terpencil sehingga sulit dijangkau dengan metode
pengendalian lainnya.
7) Penyediaan alat dan bahan survei.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Survei Evaluasi Prevalensi pada
manusia dan keong perantara, maka telah dilaksanakan pengadaan bahan-
bahan survei diantaranya kato katz kit dan bahan survei pada tinja manusia
162 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
dan keong perantara serta pada hewan, antara lain tikus. Penyediaan alat
dan bahan survei dilaksanakan melalui anggaran dekonsentrasi
3. Direktorat P2PML
I. Cakupan Penemuan dan Pengobatan TBC (TBC Treatment Coverage)
Cakupan Penemuan dan Pengobatan TBC (TBC Treatment Coverage)
adalah indikator yang sangat bermanfaat untuk memberikan gambaran
layanan pengobatan pasien TB serta dalam rangka memutus mata rantai
penularan dan mencegah terjadinya kebal obat. Angka ini menggambarkan
jumlah kasus TB yang ditemukan dan mendapat layanan pengobatan yang
dilaporkan ke program.
Angka penemuan dan pengobatan kasus / treatment coverage (TC) adalah
indikator yang memberikan gambaran upaya dalam menemukan pasien TBC
melalui serangkaian kegiatan penjaringan terduga TBC, pemeriksaan fisik dan
pemeriksaan penunjang yang diperlukan, menentukan diagnosis, menentukan
klasifikasi dan tipe pasien dan dilanjutkan pengobatan yang adequat sampai
sembuh sehingga tidak menular penyakit TBC ke orang lain.
Penanganan kasus dalam Penanggulangan TBC dilakukan melalui
kegiatan Penemuan dan Pengobatan TBC untuk memutus mata rantai
penularan dengan penemuan kasus melalui penegakan diagnosis, pengobatan
dan pelaporan hasil pengobatan.
Indikator Cakupan Penemuan dan Pengobatan TBC merupakan indikator
yang baru masuk pada perjanjian kinerja Direktorat P2PML pada periode 2020
– 2024 sehingga perbandingan yang dapat dilakukan adalah capaian tahun
2021 dengan capaian tahun 2020. Namun untuk target, sudah ditentukan
target tahun 2020 – 2024.
163
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.57. Persentase Cakupan Penemuan dan Pengobatan TBC, Target
dan Capaian tahun 2020 –2024
Sumber data : Subdit Tuberkulosis Tahun 2021
Indikator insiden TBC dengan indikator cakupan penemuan dan
pengobatan pasien TBC memiliki hubungan negatif, yang artinya jika angka
angka penemuan dan pengobatan pasien TBC semakin tinggi maka diharapkan
angka insiden TBC juga akan menurun. Peningkatan indikator penemuan dan
pengobatan pasien TBC juga harus diimbangi dengan angka keberhasilan
pengobatan yang tinggi sehingga semakin banyak pasien TBC yang ditemukan
dan diobati serta hasil pengobatan sembuh juga tinggi maka proses penularan
penyakit TBC di masyarakat akan berkurang dan kasus TBC juga akan
berukurang sehingga angka insiden kasus TBC juga akan menurun.
Indikator kinerja cakupan penemuan dan pengobatan pasien TBC adalah
indikator positif yang artinya jika semakin besar capaian semakin baik
kinerjanya dan sebaliknya jika semakin kecil capaian maka semakin buruk
kinerjanya. Dengan demikian berdasarkan grafik di atas dapat dilihat bahwa
capaian tahun 2021 belum mencapai target, dari target 85% hanya didapat
46,60%. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja pada indikator ini belum baik.
Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan perbaikan agar kinerja di masa yang
akan datang dapat lebih baik lagi dan mencapai target yang telah ditentukan.
0
10
20
30
40
50
60
70
80
90
2020 2021 2022 2023 2024
80
85
90 90 90
45,5 46,6
Target
Capaian
164 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.58. Persentase Cakupan Penemuan dan Pengobatan TBC tahun
2021 Berdasarkan provinsi
Dari tabel tersebut dapat disimpulkan bahwa Cakupan penemuan dan
pengobatan TBC pada tahun 2021 sebesar 46,60 % dari target 85%, dengan
realisasi kinerja sebesar 54,82%. Seluruh provinsi tidak mencapai target
indicator. Lima provinsi yang paling tinggi capaiannya adalah Provinsi Banten
(70,11%), Jawa Barat (68,38%), Gorontalo (59,69%), DKI Jakarta (57,88%) dan
Provinsi Sulawesi Utara (57,47%). Lima provinsi yang paling rendah capaiannya
adalah Provinsi Kalimantan Selatan (25,82%), Jambi (25,78%), Kepulauan
Bangka Belitung (24,55%), Bali (24,34%) dan Bengkulu (19,38%).
Bila dibandingkan dengan indikator RPJMN dan indikator strategis
Renstra Kementerian Kesehatan yakni menurunnya insidensi TBC per 100.000
penduduk, maka angka keberhasilan pengobatan akan mempengaruhi
insidensi TBC. Data Global Report TB, 2021 menujukkan insidensi TBC di
Indonesia sebesar 301 per 100.000 penduduk pada tahun 2020, menurun bila
dibandingkan dengan insidensi TBC tahun 2019 yakni 312 per 100.000
penduduk yang juga sudah menurun dari 2018 yakni 316 per 100.000
penduduk. Angka insidensi menggambarkan jumlah kasus TBC di populasi,
tidak hanya kasus TBC yang datang ke pelayanan kesehatan dan dilaporkan
33,69%
33,68%
34,58%
33,06%
25,78%
40,02%
19,38%
39,64%
24,55%
36,83%
57,88%
68,38%
49,35%
32,49%
42,94%
70,11%
24,34%
33,74%
26,02%
40,38%
28,30%
25,82%
35,41%
34,45%
57,47%
37,89%
46,71%
39,24%
59,69%
49,85%
32,14%
38,62%
29,52%
46,34%
46,60%
0,00%
10,00%
20,00%
30,00%
40,00%
50,00%
60,00%
70,00%
80,00%
Aceh
Sumatera
Utara
Sumatera
Barat
Riau
Jambi
Sumatera
Selatan
Bengkulu
Lampung
Kepulauan
Bangka
Belitung
Kepulauan
Riau
DKI
Jakarta
Jawa
Barat
Jawa
Tengah
DI
Yogyakarta
Jawa
Timur
Banten
Bali
Nusa
Tenggara
Barat
Nusa
Tenggara
Timur
Kalimantan
Barat
Kalimantan
Tengah
Kalimantan
Selatan
Kalimantan
Timur
Kalimantan
Utara
Sulawesi
Utara
Sulawesi
Tengah
Sulawesi
Selatan
Sulawesi
Tenggara
Gorontalo
Sulawesi
Barat
Maluku
Maluku
Utara
Papua
Barat
Papua
Indonesia
165
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
ke program. Angka ini dipengaruhi oleh kondisi masyarakat termasuk
kemiskinan, ketimpangan pendapatan, akses terhadap layanan kesehatan,
gaya hidup, dan buruknya sanitasi lingkungan yang berakibat pada tingginya
risiko masyarakat terjangkit TBC. Insidensi TBC dengan angka keberhasilan
pengobatan memiliki hubungan negatif yang artinya jika angka keberhasilan
pengobatan semakin tinggi, maka insidensi TBC akan menurun dan sebaliknya
angka keberhasilan pengobatan semakin tinggi berarti penderita TBC yang
sembuh semakin banyak dan kemungkinan untuk menularkan akan
berkurang. Jika penularan berkurang maka jumlah penderita TBC di populasi
juga berkurang, dengan demikian insidensi juga menurun. Pemantauan
insiden TBC diperlukan untuk mengetahui penyebaran kasus baru TBC dan
kambuh TBC di masyarakat. Insidensi TBC tidak hanya dipengaruhi oleh angka
keberhasilan pengobatan saja tetapi juga cakupan penemuan kasus (TBC
coverage).
Perbandingan capaian indikator dengan negara-negara lain
Negara-negara yang berkontribusi terhadap penurunan global pada tahun
2019 dan 2020 adalah India (41%), Indonesia (14%), Filipina (12%) dan China
(8%); dan 12 negara lainnya hingga total 93% dari penurunan global sebanyak
1.3 juta (seperti terlihat pada gambar di bawah ini:
Gambar 2.66. Negara – negara dengan kontribusi penurunan jumlah
notifikasi kasus TB pada tahun 2020
166 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Notifikasi secara bulanan dan triwulan dari kasus baru selama 2020 dan
semester awal tahun 2021 secara substansial berada pada posisi di bawah rata-
rata capaian tahun 2019 pada negara dengan beban TB tinggi. Perbedaan
pengurangan capaian notifikasi tahunan antara tahun 2019 dan 2020 terdapat
di Gabon (80%), Filipina (37%), Lesotho (35%), Indonesia (31%) dan India (25%).
Negara Populasi
Jumlah kasus
Insidence
Rate
Treatment coverage
2019 2020 Notifikasi
2019
% TC
2019
Notifikasi
2020
% TC
2020
India 1.400.000.000 2.600.000 2.600.000 186 2.200.000 84,62 1.600.000 61,54
China 1.400.000.000 833.000 842.000 60 728.000 87,39 624.700 74,19
Indonesia 273.500.000 845.000 844.000 309 560.000 66,27 384.000 45,50
Filipina 109.600.000 599.000 591.000 539 409.000 68,28 256.500 43,40
Pakistan 220.900.000 570.000 573.000 259 328.000 57,54 273.000 47,64
Nigeria 206.100.000 440.000 452.000 219 117.000 26,59 135.800 30,04
Bangladesh 164.700.000 361.000 360.000 219 292.000 80,89 230.100 63,92
Afrika Selatan 59.300.000 360.000 328.000 553 210.000 58,33 191.100 58,26
Vietnam 97.300.000 170.000 172.000 177 103.000 60,59 99.900 58,08
Myanmar 54.400.000 174.000 167.000 307 135.000 77,59 103.400 61,92
Kenya 53.800.000 140.000 139.000 258 84.000 60,00 71.600 51,51
Angola 32.900.000 112.000 115.000 350 74.000 66,07 63.100 54,87
Brazil 212.600.000 96.000 96.000 45 85.000 88,54 74.800 77,92
Uganda 45.700.000 88.000 90.000 197 66.000 75,00 60.900 67,67
Federasi Rusia 145.900.000 73.000 68.000 47 73.000 100,00 58.700 86,32
Peru 33.000.000 39.000 38.000 115 32.000 82,05 23.800 62,63
Ukraina 43.700.000 34.000 32.000 73 25.000 73,53 17.500 54,69
Regional
Afrika 1.100.000.000 2.500.000 2.500.000 227 1.400.000 56,00 1.400.000 56,00
Amerika 1.000.000.000 290.000 291.000 29 239.000 82,41 197.400 67,84
Timur Tengah 730.800.000 814.000 821.000 112 498.000 61,18 423.500 51,58
Eropah 932.900.000 247.000 231.000 25 216.000 87,45 163.700 70,87
Asia Tenggara 2.000.000.000 4.300.000 4.300.000 215 3.400.000 79,07 2.600.000 60,47
Pasifik Barat 1.900.000.000 1.800.000 1.800.000 95 1.400.000 77,78 1.100.000 61,11
Global 7.800.000.000 10.000.000 9.900.000 127 7.100.000 71,00 5.800.000 58,59
Sumber: Global TB Report 2021
167
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa terjadi penurunan capaian
pengobatan TB secara global, yang semula dapat ditemukan sebanyak 7,1 juta
pada tahun 2019 dengan angka notifikasi 71%, menjadi hanya 5,8 juta pada
tahun 2020 dengan angka notifikasi 58,59%.
Tidak tercapainya target tersebut dapat dijelaskan karena adanya
pandemi covid 19 mempengaruhi pelaksanaan program TBC. Berkurangnya
sumber daya program TBC karena dialihkan dalam penanggulangan pandemi
covid 19. Penggunaan alat tes cepat molekuler (TCM) untuk diagnosa TBC dan
TBC resisten obat, juga dipergunakan untuk diagnosa covid 19. Belum semua
kasus TBC baru berhasil ditemukan dan dijangkau, investigasi kontak belum
maksimal yang dikarenakan adanya kekhawatiran kader untuk aktif
melakukan tracking dan tracing kasus TBC ke masyarakat.
Upaya yang Dilaksanakan Mencapai Target Indikator antara lain
1) Peningkatan notifikasi kasus dengan pelaksanaan Mopping Up/ penyisiran
kasus ke rumah sakit-rumah sakit baik rumah sakit pemerintah maupun
swasta.
2) Perbaikan sistem pencatatan dan pelaporan dengan melakukan link
dengan SIMRS dan penyedia layanan mandiri (swasta)
3) Penerapan Mandatory Notification yang lebih tegas
4) Link dengan Sistem informasi BPJS untuk peningkatan Case Finding dan
kualitas Pengobatan
5) Intensified TB Case Findings dari Faskes dan Komunitas
6) Menegaskan lagi kewajiban melakukan pemeriksaan konfirmasi
bakteriologis untuk semua terduga TBC.
7) Regulasi yang lebih ketat mengenai pemberian pengobatan dan
pengawasan.
8) Pelaksanaan investigasi kontak berdasarkan panduan yang telah
didiseminasi ke seluruh provinsi.
9) Pelaksanaan penemuan kasus TBC pada populasi risiko tinggi seperti pada
pasien diabetes di puskesmas dan faskes rujukan sesuai panduan yang
telah didiseminasi ke seluruh provinsi.
10) Adanya sistem informasi TBC yang baru (TBC information system/ SITB)
telah menyambungkan jejaring sistem rujukan internal dan eksternal yang
168 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
sudah mengintegrasikan puskesmas, rumah sakit dan laboratorium
rujukan.
11) Pengiriman umpan balik hasil entri SITT dan hasil penyisiran kasus ke
rumah sakit yang ada di provinsi dan kabupaten/ kota.
12) Pelaksanaan dan monitoring SPM dan Stranas TBC
13) Pendekatan Multi-sectoral Accountability Framework (MAF) dengan
disusunnya Perpres TBC
Kegiatan yang mendukung pencapaian indikator program antara lain:
1) Pendekatan Multi-Sectoral Accountability Framework (MAF) dengan
disusunnya Perpres dan sudah dilaunching pada 19 Agustus 2021
bersamaan dengan peringatan HUT RI ke 76, Presiden Republik Indonesia,
Ir. Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No 67 Tahun
2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TBC). Maka, dalam rangka
Peluncuran Awal Perpres 67 Tahun 2021, Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri
Dalam Negeri, Menteri Bappenas bersama-sama berkomitmen untuk
melakukan percepatan eliminasi TBC sesuai dengan arahan presiden RI
yang juga tertuang dalam naskah Perpres No 67 Tahun 2021.
Pada Kamis (19/8), Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi
Sadikin mengatakan komitmen Indonesia dalam mencapai eliminasi TBC
tahun 2030 yaitu menurunkan insiden TBC menjadi 65/100.000
penduduk agar tetap berjalan sesuai dengan trek yang seharusnya.
“Kementerian Kesehatan akan terus mengupayakan untuk mencapai target
yang sudah dicanangkan di dalam naskah Perpres,” katanya dalam
Peluncuran Perpres secara virtual. Perpres yang terdiri dari 33 pasal
mengamanatkan bahwa penanggulangan TBC harus didukung seluruh
jajaran lintas sektor bersama seluruh lapisan masyarakat guna
mewujudkan Eliminasi TBC 2030.
Terkait upaya yang dilakukan Kemenkes, Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menekankan
penanggulangan TBC harus dilakukan dengan bersama-sama dari lintas
sektor. “Strategi penanggulangan TBC melalui pendekatan sektor
169
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
kesehatan saja ternyata tidaklah cukup, jajaran multisektor harus terlibat
dengan berbagai intervensi pengendalian faktor risiko, baik dalam
peningkatan derajat kesehatan perseorangan hingga kepada pengendalian
infeksi TBC di ruang publik,” katanya.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas,
Suharso Monoarfa mengatakan perencanaan dan penganggaran pada
Major Project Reformasi Sistem Kesehatan pada delapan area kunci
reformasi sistem kesehatan yang saling terkait untuk memastikan target
pengendalian TBC dapat tercapai, yaitu 1) pendidikan dan penempatan
tenaga kesehatan, 2) penguatan Puskesmas, 3) peningkatan Rumah Sakit
dan pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan
terluar, 4) kemandirian farmasi dan alat kesehatan, ketahanan kesehatan,
5) pengendalian penyakit dan imunisasi, 6) pembiayaan kesehatan, serta 7)
teknologi informasi dan 8) pemberdayaan masyarakat.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Hari Nur
Cahya Murni menyampaikan peran pemerintah daerah dalam
penanggulangan TBC juga harus diperkuat agar Indonesia dapat mencapai
target Eliminasi TBC 2030. “Salah satunya ialah juga melalui Reformasi
Kesehatan yang menekankan pentingnya kesinambungan pelaksanaan di
level daerah,” ucapnya.
Dukungan komunitas dan masyarakat merupakan hal yang tidak
terpisahkan dalam upaya pemerintah melakukan percepatan eliminasi TBC
di Indonesia. Ir. Arifin Panigoro sebagai Ketua Dewan Pembina Stop TB
Partnership Indonesia sebagai perwakilan dari organisasi masyarakat
menyampaikan dukungan masyarakat sipil dan komunitas penting.
“Masyarakat memiliki intervensi dan interaksi langsung di level akar
rumput terlebih dalam dukungannya untuk merangkul kelompok marjinal
terdampak TBC.” Tutur Arifin.
Dukungan secara politik juga disampaikan oleh Komisi DPR IX, drg. Putih
Sari. Ia mengatakan salah satu komitmen DPR RI dalam percepatan
eliminasi TBC ialah menaikkan anggaran untuk kesehatan salah satunya
TBC. “Kedepannya kami juga akan melakukan kolaborasi lintas komisi dan
170 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
lintas partai untuk meningkatkan komitmen bersama dalam
penanggulangan TBC.” ujarnya.
Momen peluncuran awal Peraturan Presiden No 67 Tahun 2021 ini
diharapkan dapat menjadi sebuah momen bersama baik seluruh
masyarakat, pemangku kepentingan, sektor swasta, hingga tenaga
pendidik untuk terus meningkatkan komitmennya dalam penanggulangan
TBC.
Gambar 2.67. Peluncuran
2) TB Summit 2021
Dalam rangka meningkatkan komitmen lintas sektor upaya pencapaian
Eliminasi Tuberkulosis seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden
nomor 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, telah
dilaksanakan kegiatan TB Summit pada tanggal 20-23 Oktober 2021 secara
hybrid (luring dan daring) di The Stones Hotel, Legian Bali serta menggunakan
aplikasi zoom meeting. Dimana acara ini merupakan agenda tahunan yang
diadakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kegiatan ini turut
mengundang perwakilan lembaga dari tingkat nasional dan multinasional.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen semua
pihak untuk berperan dalam upaya pencegahan dan pengendalian TBC serta
mendorong semua mitra TBC dan kelompok masyarakat untuk senantiasa
melakukan upaya baru yang inovatif dalam pencegahan dan pengendalian
TBC.
Rangkaian kegiatan TB Summit 2021 dibuka secara resmi oleh dr. Dante
Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, Ph.D selaku Wakil Menteri Kesehatan
dan dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi negara seperti Anggota Dewan
Pertimbangan Presiden, para pejabat tinggi dari Kemenko Perekonomian,
171
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Kemenko Polhukam, Kemendagri, BAPPENAS, KemenkumHAM,
Kemendikbudristek, Kemenkeu, Kemensos, Kemenaker, KemenPUPR,
Kemenkominfo, KemendesPDTT, KemenBUMN, Sekretariat Kabinet, BRIN,
perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,
organisasi profesi, dunia usaha dan para mitra TBC.
Dalam acara TB Summit 2021 ini disampaikan komitmen bersama lintas
sektor, paparan pengalaman praktik baik kegiatan Eliminasi TBC oleh Dinas
Kesehatan Kota Padang, MPKU Muhammadiyah, Zero TB Yogyakarta, Dinas
Kesehatan Kota Tangerang, dan RSUP Persahabatan, serta diskusi rencana
tindak lanjut lintas sektor dan 34 provinsi dalam strategi penanggulangan
TBC di Indonesia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2021.
Selain itu, pada hari yang sama, Bapak Wamenkes memberikan apresiasi
kepada 3 kader kesehatan dengan inovasi dalam kegiatan investigasi kontak
dan 3 Dinas Kesehatan Kab/Kota berdasarkan penilaian capaian Program
TBC tahun 2020-2021. Apresiasi tersebut diberikan kepada Dinas Kesehatan
Kota Tegal, Dinas Kesehatan Kota Bandung dan Dinas Kesehatan Kabupaten
Serang. Sedangkan untuk kader kesehatan diberikan kepada Fitri Novi Dewi
dari Puskesmas Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten; Insiyah Desiani dari
Puskesmas Kec Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur, dan Voni Sintisanaunu
Baitanu dari Puskesmas Batang Gansal, Kab. Indragirihulu, Riau.
Dalam sesi akhir diskusi dalam acara TB Summit 2021 ini terdapat
beberapa hal yang akan ditindaklanjuti oleh lintas sektor, yakni:
a. Dalam hal peningkatan peran komunitas, pemangku kepentingan, dan
multi sektor lainnya mencermati:
1) Perlunya membuka diri untuk kerja sama dalam berbagai upaya
dengan berbagai pihak dan pemangku kepentingan,
2) Pembentukan wadah kemitraan percepatan penanggulangan TBC
yang beranggotakan berbagai organisasi/lembaga para pemangku
kepentingan dan kelompok/komunitas masyarakat sebagai
jembatan dengan tim percepatan penanggulangan TBC.
b. Dalam upaya pemberian layanan perlu membangun Public Private
Community Partnership (PPCP), kerja sama antara layanan kesehatan
172 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
publik yang disediakan pemerintah, layanan kesehatan swasta dan
didukung oleh komunitas.
c. Dalam hal riset dan inovasi diperlukan penciptaan infrastruktur dan
iklim yang menguntungkan bagi riset dan inovasi untuk mendukung
upaya penanggulangan tuberkulosis diantaranya:
1) Alat diagnostik yang murah, cepat dan akurat;
2) Regimen obat yang lebih efektif, lebih terjangkau, efek samping yang
rendah serta memungkinkan durasi pengobatan yang lebih pendek;
3) Vaksin untuk mencegah infeksi (preventif) atau mencegah
perkembangan penyakit (terapeutik).
d. Peningkatan anggaran untuk penanggulangan TBC yang berkorelasi
dengan performa.
Sedangkan Rencana Tindak Lanjut yang dihasilkan antara lain sebagai
berikut:
1. Mendorong penerbitan Peraturan Gubernur dan Peraturan
Kabupaten/Peraturan Walikota tentang Penanggulangan TBC.
2. Pembentukan tim percepatan eliminasi TBC di Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
3. Memasukkan TBC kedalam indikator RPJMD.
4. Advokasi anggaran disetiap tingkatan serta penggalangan sumberdaya
lokal (CSR, filantropi) untuk antisipasi terhentinya dana bantuan hibah
luar negeri.
5. Advokasi pemenuhan tenaga sesuai dengan kebutuhan.
6. Optimalisasi peran organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan
untuk mengatasi kesenjangan tenaga kesehatan.
7. Pelaksanaan skrining dan penyisiran kasus untuk meningkatkan
penemuan dan pelaporan kasus TBC.
8. Advokasin kepada DPR dan DPRD untuk dukungan politik terhadap
pengendalian TBC.
9. Evaluasi pencapaian SPM TBC oleh daerah (pemberian apresiai dan
sanksi).
10. Dukungan pendanaan terhadap CSO dan organisasi pasien TBC.
173
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
11. Penggunaan digital tool untuk meningkatkan temuan, laporan dan
kepatuhan pengobatan pasien TBC.
12. Penyediaan dan pendistribusian Komunikasi Informasi dan Edukasi
(KIE), pelibatan toga dan toma untuk meningkatkan pengetahuan serta
mengurangi stigma TBC.
13. Penguatan jejaring antar fasilitas layanan kesehatan serta organisasi
profesi untuk meningkatkan temuan dan layanan kasus TBC.
14. Meningkatkan upaya pencegahan TBC dengan
• Peningkatan cakupan imunisasi BCG;
• Peningkatan cakupan terapi pencegahan TBC;
• Membudayakan penggunaan masker bagi maasyarakat yang batuk;
• Membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di masyarakat;
15. Mendorong adanya penelitian terkait vaksin TBC yang lebih efektif, obat
dengan jangka waktu lebih pendek, dan
16. Penguatan pengelolaan logistik TBC di setiap tingkatan.
Gambar 2.68. TB Summit 2021
3) UN High Level Meeting
Pada Selasa (26/10), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi
ketua bersama (Co-Chair) dalam kegiatan pertemuan tingkat tinggi untuk
respon tuberkulosis di wilayah Asia Tenggara atau High-Level Meeting for
Renewed TB Response in The WHO South-East Asia Region. Kementerian
Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga India, Kementerian Kesehatan dan
Populasi Nepal, dan WHO Kantor Regional Asia Tenggara turut membersamai
Indonesia sebagai ketua dalam kegiatan ini.
Dalam kegiatan dengan tajuk “Urgent Need to Accelerate Progress Towards
Ending TB 2030 in WHO SEARO: Need for a renewed response” ini meninjau
174 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
kemajuan sejak Deklarasi Delhi dan komitmen lainnya, memeriksa dan
memperdebatkan elemen-elemen baru dan aspek-aspek pengembangan dari
upaya penanggulangan TBC, menghasilkan konsensus tentang prioritas
utama termasuk mengarusutamakan perlindungan sosial di dunia pasca-
COVID19 untuk mengembalikan upaya akhiri TBC ke jalur semula seperti
sebelum pandemi.
Turut menghadiri kegiatan ini Direktur Jenderal WHO, Dr. Tedros Adhanom
Ghebreyesus; Direktur WHO Wilayah Asia Tenggara (WHO SEARO), Dr
Poonam Khetrapal Singh; Direktur Program TBC WHO, Dr. Tereza Kasaeva;
perwakilan WHO SEARO, Dr Mukta Sharma dan Dr Suman Rijal;; Menteri
Kesehatan dan jajarannya dari India, Indonesia, Nepal, Bangladesh, Bhutan,
Timor-Leste, Sri Lanka, Thailand, Maldives; Dr Mario Raviglione (STAG-TB),
Asia Pasific TB Caucus, Hon. Warren Entsch, MP; perwakilan lintas sektor
yakni, Global Fund, Stop TB Partnership, Departemen Kesehatan dan
Pelayanan Masyarakat Amerika Serikat, World Bank, JICA, ADB; dan
perwakilan masyarakat/komunitas oleh Paran Sarimita Winarni, Anggota
WHO Civil Society Task Force.
175
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
“Dalam menanggulangi TBC diperlukan komitmen tidak hanya dari level atas
namun juga meningkatkan peran dan investasi di tingkat daerah. Kita
lakukan transformasi sistem kesehatan dengan berfokus pada pencegahan
dan penanggulangan TBC,” ungkap Maxi Rein Rondonuwu dalam
paparannya. Selain itu, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid juga berperan sebagai
moderator dalam diskusi dengan tajuk ‘Within health systems: TB as driver of
UHC agenda’.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan komitmen para menteri di
wilayah Asia Tenggara untuk memperbarui dan memperkuat upaya
penanggulangan TBC menuju akhiri TBC tahun 2030. Dalam kegiatan ini
didapatkan rencana tindak lanjut tiap-tiap negara untuk mengakhiri TBC
pada 2030, antara lain yakni memastikan investasi yang lebih besar, upaya
multisektor, pengobatan untuk seluruh kasus aktif, meningkatkan pelayanan
TBC dasar, investigasi kontak pada populasi berisiko tinggi, perlindungan
sosial dan dukungan nutrisi serta pemberian terapi pencegahan TBC.
176 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
II. Proporsi Kasus Kusta Baru tanpa Cacat
Keterlambatan dalam penemuan dan penanganan pasien kusta dapat
mengakibatkan kecacatan permanen pada mata, tangan atau kaki. Kecacatan
akan memicu munculnya stigma dan diskriminasi orang yang mengalami kusta
dan berpengaruh pada kehidupan sosial, ekonomi dan budaya.
Salah satu strategi nasional dalam program pengendalian penyakit kusta
adalah menemukan kasus kusta baru sedini mungkin tanpa cacat, mengobati
sampai sembuh dan melakukan monitoring melalui Semi Aktif Survey (SAS)
pasca pengobatan guna menghindari terjadinya cacat selama ataupun pasca
pengobatan. Pengobatan diberikan sesuai obat yang terstandar secara global
dengan prinsip Multidrug therapy (MDT).
Program Pengendalian Penyakit Kusta menggunakan indikator proporsi
kasus baru tanpa cacat sebagai monitoring dan evaluasi keberhasilan program
tersebut, yang dapat menggambarkan perbaikan dalam kegiatan penemuan
kasus secara lebih dini, sehingga dapat menekan angka keterlambatan
penemuan kasus dan angka cacat serendah mungkin.
Dalam Global Leprosy Strategy 2021-2030 yang diterbitkan oleh WHO,
tercantum target global yang harus dicapai oleh negara-negara di dunia, yaitu
120 negara dengan nol kasus impor kusta; 70% penurunan kasus baru yang
ditemukan tiap tahunnya, 90% penurunan angka cacat tingkat 2, dan 90%
penurunan kasus baru kusta anak.
177
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Penetapan target penurunan angka cacat tingkat 2 selaras dengan target
Program Nasional P2 Kusta di Indonesia yaitu peningkatan proporsi penemuan
kasus baru kusta tanpa cacat tiap tahunnya. Kedua indikator tersebut
merefleksikan perlunya deteksi kasus baru secara dini. Penemuan kasus
secara dini mencegah keterlambatan penemuan kasus yang mengarah pada
terjadinya kecacatan akibat kusta.
Data global tahun 2020 yang dilaporkan WHO dalam Weekly
Epidemiological Record tahun 2021 menyatakan bahwa pada tahun 2020
penemuan kasus baru mencapai 129.192 kasus baru dengan CDR mencapai
163,97 per 1.000.000 penduduk. Tiga negara Brazil, India dan Indonesia
melaporkan >10.000 kasus baru. Dari total kasus baru tersebut, sebanyak
7.198 kasus ditemukan dengan cacat tingkat 2. Penurunan kasus cacat tingkat
2 cukup signifikan terlihat di wilayah SEAR hingga 44,29% dari 4.817 di tahun
2019 menjadi 2.713 di tahun 2020. Namun demikian masih ditemukan 308
kasus anak dengan cacat tingkat 2 terdeteksi secara global dimana 68 kasus
(22,08%) ditemukan di SEAR, termasuk Indonesia.
Proporsi kasus kusta baru tanpa cacat ditetapkan sebagai indikator
nasional pada periode pertama yaitu 2015-2019, kemudian dilanjutkan pada
periode selanjutnya yaitu 2020-2024. Evaluasi di akhir periode pertama,
diketahui target tidak tercapai selama 5 tahun dalam periode tersebut, sehingga
menjadi pertimbangan penetapan target pada periode selanjutnya. Pada periode
2020-2024, target indikator tersebut adalah 87%, 88%, 89%, 90%, dan >90%
secara berturut-turut.
Meskipun indikator tersebut cenderung mengalami kenaikan dari tahun
2015-2017, namun pencapaian target tersebut dari tahun 2018-2020 melandai
dan tidak mengalami perubahan yang bermakna secara signifikan. Grafik
pencapaian indikator proporsi kasus kusta baru tanpa cacat dapat dilihat
dalam grafik di bawah ini:
Target indikator proporsi kasus baru kusta tanpa cacat tahun 2021
sebesar 88%. Data Program P2 Kusta hingga tanggal 13 Januari 2022
menyatakan pencapaian indikator ini adalah sebesar 94,85%. Data tersebut
akan mengalami perubahan setelah dilakukan finalisasi dan validasi data
untuk tribulan IV.
178 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.59. Target dan Capaian Indikator Proporsi Cakupan Penemuan
Kasus Baru Tanpa Cacat Tahun 2014-2024
Substansi PTML 2022
*Data per Januari 2021, belum dilakukan finalisasi data
Indikator proporsi kasus kusta baru tanpa cacat merupakan indikator
proksi dari indikator RAP Kabupaten/Kota dengan Eliminasi Kusta. Proporsi
kasus baru kusta tanpa cacat yang tinggi mengindikasikan kegiatan penemuan
kasus guna mendeteksi kasus secara dini kurang berjalan baik. Dengan
ditemukan secara dini, kasus dapat segera mendapatkan penanganan secara
tepat, sehingga mata rantai penularan dapat diputus. Hal tersebut berdampak
pada tercapainya status eliminasi di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Secara tepat, sehingga mata rantai penularan dapat diputus. Hal tersebut
berdampak pada tercapainya status eliminasi di tingkat provinsi maupun
kabupaten.
Upaya yang Dilaksanakan Mencapai Target Indikator
1) Sebagian besar anggaran program P2 Kusta dialihkan menjadi dana
dekonsentrasi bagi 34 provinsi. Adapun bentuk kegiatan yang dilakukan
adalah advokasi dan sosialisasi bagi LP/LS serta orientasi dokter dan
petugas pengelola program P2 Kusta tingkat Puskesmas; pelaksanaan
intensifikasi penemuan kasus kusta dan frambusia di kabupaten/kota
80 82
85 88 91
95
87 88 89 90 91
79,5 78,1
82,3 84,4 85,19 85,49 85,34
94,85
0
10
20
30
40
50
60
70
80
90
100
2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024
Target Realisasi
179
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
endemis; survei desa dan pertemuan monitoring evaluasi dan validasi
kohort tingkat provinsi.
2) Intensifikasi Penemuan Kasus Kusta dan Frambusia (Intensified Case
Finding/ ICF) (Pelaksanaan dan pendampingan)
Kegiatan tersebut terdiri dari pelaksanaan kegiatan oleh kabupaten/kota
endemis kusta pada daerah Papua dan NonPapua menggunakan dana
dekonsentrasi dan pendampingan pelaksanaan oleh tim pusat
menggunakan dana APBN. Pelaksanaan penemuan kasus difokuskan pada
daerah lokus kusta beban tinggi dengan tujuan untuk meningkatkan
penemuan kasus kusta secara dini.
Pada kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan penemuan dan pemeriksaan
kasus, namun juga dilakukan edukasi terhadap masyarakat tentang
penyakit kusta, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat
terhadap kusta dan partisipasi mereka dalam penemuan kasus, serta
menurunkan stigma dan diskriminasi;
3) Orientasi Dokter Rujukan Program P2P Kusta di Kabupaten/ Kota dan
Provinsi Kegiatan ini dilaksanakan di 4 Provinsi yaitu DKI Jakarta (Daring),
Provinsi Gorontalo, Maluku dan Papua;
4) Orientasi Petugas Puskesmas Program P2 Kusta.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Cimahi, Provinsi Jawa Barat;
5) Monitoring MDT Program P2P Kusta;
6) Menyelenggarakan Kegiatan Gerakan Masyarakat Kampanye Eliminasi
Kusta dan Frambusia bersama mitra pemerintah yang membawahi bidang
kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada 5 kabupaten/kota terpilih,
yaitu Kota Makassar (Sulawesi Selatan), Kabupaten Bone (Sulawesi
Selatan), Kabupaten Bekasi (Jawa Barat) dan Kabupaten Jember (Jawa
Timur). Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan advokasi dan
sosialisasi program kusta kepada pimpinan setempat serta Lintas Program
dan Lintas Sektor untuk mendapatkan dukungan kebijakan dan kemitraan
daerah;
7) Menyelenggarakan Pertemuan Evaluasi Program dan Validasi Data Kohort
Nasional P2 Kusta dan Frambusia yang bertujuan melakukan monitoring
180 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
dan evaluasi program yang dilaksanakan oleh provinsi di Indonesia serta
melakukan validasi dan finalisasi data tahun 2021;
8) Melakukan perluasan daerah dan sasaran pengobatan pencegahan kusta
(kemoprofilaksis) ke beberapa kabupaten/kota endemis tinggi kusta;
9) Melanjutkan pengembangan sistem informasi online kusta dan frambusia
bagi kemudahan pencatatan dan pelaporan program di fasyankes;
10) Penyusunan Kurikulum Pelatihan Petugas Pemegang Program Kusta dan
Frambusia;
11) Meningkatkan Kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan Organisasi Profesi.
Pada awal tahun 2021, Substansi Penyakit Tropis Menular Langsung
telah menganggarkan kegiatan penemuan kasus kusta secara aktif berikut
kegiatan advokasi dan sosialisasi ke LS/LP serta orientasi singkat petugas
kesehatan dan kader, serta kampanye penurunan stigma, melalui dana
dekonsentrasi yang dilaksanakan pada kabupaten/kota endemis kusta di
seluruh provinsi di wilayah Indonesia. Kegiatan tersebut telah berjalan
berkelanjutan dalam beberapa tahun terakhir dengan harapan dapat
mendeteksi kasus secara dini, sehingga kecatatan dapat dihindari dan mata
rantai penularan dapat diputus.
Pandemi COVID -19 menyebabkan adanya refocusing anggaran Program
P2 Kusta sebesar 49,08% yang terdiri dari 43,79% anggaran pusat dan 49,71%
anggaran dekonsentrasi seluruh provinsi serta anggaran APBD lainnya. Hal
tersebut menyebabkan terbatasnya kegiatan yang dapat dilakukan baik di
pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Beberapa daerah memfokuskan sumber daya termasuk SDM kepada
penanggulangan dan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 sehingga hampir
seluruh pengelola program kusta di daerah memiliki tambahan tanggung
jawab sebagai tim surveilans dan vaksinator COVID-19.
Adanya pandemi COVID-19 juga menyebabkan diberlakukannya
pembatasan kegiatan yang berpotensi meningkatkan penularan pada
masyarakat. Pelaksanaan program P2 kusta di lapangan tetap berjalan dengan
segala keterbatasan. Kegiatan penemuan aktif ditunda pelaksanaannya
ataupun dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,
181
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
namun hasilnya kurang maksimal. Akibatnya banyak penderita yang terlambat
ditemukan dan terlanjur mengalami kecacatan.
Setelah eliminasi kusta tingkat nasional dicapai pada tahun 2000, banyak
wilayah memiliki persepsi bahwa kusta tidak lagi menjadi masalah kesehatan
masyarakat. Tantangan utama berasal dari daerah endemis rendah dan daerah
yang sudah mencapai eliminasi. Beberapa dari daerah tersebut tidak lagi
menganggap kusta sebagai program yang perlu mendapatkan perhatian lebih.
Akibatnya pelaksanaan promosi kusta dan surveilans kasus menjadi kurang
optimal. Banyak kasus cacat yang ditemukan akibat adanya keterlambatan
penemuan kasus. Selain itu, faktor lain yang menyebabkan keterlambatan
penemuan kasus adalah adanya stigma dan diskriminasi terhadap Orang Yang
Pernah Mengalami Kusta (OYPMK) yang menghambat pasien mendapat
pengobatan sedini mungkin, sehingga kecacatan tidak dapat dihindari.
III.Persentase ODHA Baru ditemukan yang memulai pengobatan ARV
Peningkatan jumlah ODHIV (orang dengan HIV) baru ditemukan yang
memulai pengobatan ARV (ODHIV baru on ART) diharapkan dapat mendukung
terjadinya pemutusan mata rantai penularan HIV kepada orang lain sehingga
target 95-95-95 dapat terpenuhi.
Capaian indikator presentase ODHA baru ditemukan yang memulai ART
tahun 2021 sebesar 82% dari target 80%. Data didapatkan melalui sistem
informasi HIV AIDS dan IMS yang diinput oleh layanan PDP (Perawatan,
Dukungan dan Pengobatan) HIV AIDS di seluruh Indonesia. Tahun 2021
sebanyak 36.902 ODHIV baru ditemukan dimana ODHIV baru yang ditemukan
mendapatkan pengobatan ARV tahun 2021 sebanyak 30.160 sedangkan pada
tahun 2020 sebanyak 41.987 ODHIV baru ditemukan dimana ODHIV baru
yang ditemukan mendapatkan pengobatan ARV tahun 2020 sebanyak 32.925.
Penerapan kebijakan test and treat tanpa memandang nilai CD4, diharapkan
dapat meningkatkan hasil capaian pengobatan sehingga dapat menurunkan
tingkat penularan HIV.
182 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.60. Target dan Capaian Persentase ODHA Baru Ditemukan yang
Memulai Pengobatan ARV Tahun 2020 – 2021
Sumber data: SIHA per 8 Januari 2022
Pemerintah Bersama masyarakat mendukung upaya pencapaian
eliminasi HIV AIDS dan PIMS yang telah disepakati di tingkat global bahwa
pada tahun 2030 kita dapat mencapai 95-95-95 untuk pengobatan, dimana
95% ODHA mengetahui status, 95% dari ODHA yang mengetahui status
mendapatkan pengobatan dan 95% dari ODHA yang diobati virusnya tersupresi
melalui kebijakan Test and Treat.
Pendekatan Test and Treat didasarkan pada konsep, pertama diagnosis
dini dan pengobatan segera akan mengurangi angka kesakitan ODHA, baik
akibat HV ataupun penyebab lain. Kedua, pengurangan jumlah virus HIV (viral
load) akan mengurangi penularan HIV secara amat bermakna. Test and Treat
mempunyai tujuan memperbaiki kesehatan ODHA yang belum tahu status
HIVnya. Pengobatan dini, dengan kata lain memperpanjang harapan hidup dan
menekan angka kematian karena hasil pengobatan yang lebih baik.
Untuk mencapai tujuan tersebut strategi Test and Treat perlu didukung
beberapa komponen penting, yaitu: (1) Test HIV dan identifikasi odha secepat
mungkin, dimulai dari kelompok risiko tinggi, agar segera mendapatkan akses
ARV; (2) lokasi test HIV tersebut perlu berjejaring kuat dengan rumah sakit
atau layanan yang menyediakan ARV; (3) Pemberian penyuluhan, pendidikan
kesehatan, dan konseling agar odha yang baru terdiagnosis memahami
pentingnya adherens (tidak putus obat) dalam mengonsumsi ARV, serta upaya
pencegahan dan pengobatan penyakit menular seksual; (4) memantau dan
mengevaluasi strategi Test and Treat.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai Indikator antara lain
183
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
1) Koordinasi Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit HIV
AIDS
Koordinasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian penyakit HIV AIDS
merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pencegahan dan
pengendalian HIV AIDS berupa koordinasi internal, lintas program dan
sector yang terkait dengan pencegahan dan pengendalian penyakit HIV
AIDS.
Kegiatan ini berupa pertemuan koordinasi baik dilakukan secara virtual
maupun tatap muka yang dilaksanakan oleh Focal Point di Program HIV
AIDS meliputi: KT HIV, PPIA, PDP, IMS, TB HIV, PTRM. Termasuk juga
pertemuan terkait perencanaan, logistic, monev dan surveilans dalam
rangka meningkatkan capaian program HIV dengan bekerjasama dengan
LP/LS lainnya seperti:
1. Farmalkes untuk koordinasi terkait penyediaan obat ARV
2. Direktorat Kesga untuk koordinasi program PPIA
3. Kemendagri untuk koordinasi kegiatan SPM
4. Subdit TB untuk koordinasi program TB HIV
5. Lapas untuk koordinasi WBP
6. Pusdatin untuk koordinasi pencatatan dan pelaporan SIHA
- Pertemuan Pokja dan Panel HIV AIDS
Panel Ahli dan Subpanel Ahli sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
445/Menkes/SK/XI/2013 tersebut adalah melakukan kajian terhadap
program penanggulangan HIV-AIDS dan PIMS sesuai bidang keahliannya,
untuk memperluas dan mempercepat upaya program pencegahan dan
pengendalian HIV AIDS dan PIMS di seluruh wilayah Indonesia. Subpanel
Ahli juga memberikan masukan secara teknis sesuai bidang keahliannya,
dan dapat melakukan pertemuan khusus bilamana diperlukan sesuai
kebutuhan.
Sehubungan dengan banyaknya perkembangan-perkembangan terbaru di
bidang tes dan terapi HIV sesuai pedoman global, Substansi program AIDS
dan PIMS sedang melakukan pembaruan terhadap pedoman tes dan
terapi di Indonesia. Pembaruan di dalam pedoman ini, diharapkan dapat
184 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
menjadi panduan dan acuan bagi segenap pelaksana program HIV di
Indonesia.
Substansi HIV AIDS dan PIMS memfasilitasi pertemuan konsultasi dengan
Panel Ahli agar dapat memberikan penguatan serta rekomendasi terhadap
update kegiatan dan review permenkes yang sedang disusun. Pertemuan
dilaksanakan secara daring.
- Monitoring dan Evaluasi Implementasi Notifikasi Pasangan dalam
Layanan HIV
Salah satu strategi utama untuk meningkatkan cakupan tes adalah
dengan Notifikasi Pasangan (NP) sebagaimana yang direkomedasikan oleh
WHO sebagai teknik untuk meningkatkan penemuan kasus. Hasil
penelitian di dunia, NP yang dilakukan pada pasangan ODHA
menunjukkan positivity rate yang tinggi. Jika seluruh komponen (layanan
Kesehatan dan komunitas) dapat focus dengan implementasi strategi NP,
pasti akan dengan cepa tangka ODHA yang mengetahui status dapat
dicapai. Meski tetap perlu strategi yang berkesinambungan untuk
memastikan mereka (pasangan ODHA) yang diketahui status HIVnya
reaktif untuk patuh pengobatan dan tidak mengalami stigma dan
diskriminasi.
Dilaksanakan melalui melalui daring dan luring, adapun monev daring
dilakukan di 8 provinsi yaitu Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI
Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan
Barat dan Kalimantan Timur sedangkan untuk provinsi yang disupervisi
langsung adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten dan Bali.
Gambar 2.69. Monev
185
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
2) Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit HIV AIDS
Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit HIV AIDS merupakan
rangkaian kegiatan dalam rangka mensosialisasikan pencegaha dan
pengendalian HIV AIDS berupa sosialisasi kepada masyarakat dan petugas
layanan terkait HIV AIDS
- Sosialisasi, Kampanye dan Promosi HIV AIDS
Kegiatan ini berupa sosialisasi kepada masyarakat umum secara
langsung dilaksanakan dengan Kerjasama lintas sector terkait.
Dilaksanakan di provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Utara dan
Sulawesi Barat
Gambar 2.70. Sosialisasi, Kampanye dan Promosi HIV AIDS
- Sosialisasi Notifikasi Pasangan dan Anak di 34 Provinsi
Penerapan pelaksanaan Notifikasi Pasangan dan Anak tentunya
memerlukan prosedur standar yang dapat dipakai oleh tenaga
kesehatan/masyarakat yang peduli terhadap pengendalian HIV dalam
memberikan layanan HIV/AIDS. Prosedur ini dapat menjadi acuan
sehingga langkah penanggulangan dapat berjalan optimal dan
memberikan daya ungkit maksimal dalam mencapai eliminasi HIV AIDS
di Indonesia
Program Notifikasi Pasangan dan Anak telah dilaksanakan di 12
kabupaten/kota di Indonesia. Dengan pendekatan notifkasi pasangan,
percepatan strategi Temukan - Obati - Pertahankan (TOP) untuk mencapai
eliminasi HIV AIDS pada tahun 2030 diharapkan dapat tercapai. Oleh
186 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
karena itu, dilakukan sosialisasi program Notifikasi Pasangan dan Anak
untuk 34 Provinsi beserta komunitas yang terlibat dan diharapkan semua
provinsi dapat menerapkan program tersebut. Semakin banyak ODHA
yang mengetahui status, mendapatkan pengobatan dan patuh sehingga
terjadi penekanan jumlah virus akan mempengaruhi tujuan global yaitu
3 zeroes. 3 Zeroes berarti tidak ada lagi kasus baru, tidak ada lagi
kematian karena AIDS dan tidak ada lagi stigma dan diskriminasi.
Gambar 2.71. Sosialisasi Notifikasi Pasangan dan Anak di 34 Provinsi
3) Sero Survei HIV AIDS
Surveilans sentinel pada ibu hamil adalah suatu cara pemantauan epidemi
HIV dan IMS serta hepatitis B melalui pengumpulan data dan pemeriksaan
serum darah pada ibu hamil yang berkunjung ke ANC. Surveilans Sentinel
HIV pada ibu hamil yang dikombinasikan dengan sumber data surveilans
lainnya merupakan salah satu komponen dari surveilans HIV generasi
kedua. Surveilans generasi kedua merupakan suatu cara pemantauan
melalui proses pengumpulan dan analisis data untuk memantau perjalanan
epidemi HIV dengan mengidentifikasi di mana (pada populasi apa) infeksi
baru kemungkinan besar akan muncul dan dengan menilai beban masalah
kesehatan akibat epidemi pada saat tersebut.
Program AIDS dan PIMS telah berkoordinasi dengan 68 kabupaten/kota
terpilih dari 34 provinsi dan melibatkan 316 Puskesmas untuk pelaksanaan
kegiatan ini yang telah dimulai sejak bulan Oktober 2021 dan berakhir pada
bulan Desember 2021. Sebagai rangkaian kegiatan, dilakukan supervisi
terhadap pelaksanaan merujuk kepada petunjuk teknis pelaksanaan
kegiatan Sentinel Survei HIV, IMS dan Hepatitis B pada Ibu Hamil.
187
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.72. Sero Survei HIV AIDS
4) Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit HIV
AIDS
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia program penyakit HIV AIDS
merupakan seluruh kegiatan peningkatan kapasitas SDM terkait
pencegahan dan pengendalian HIV AIDS berupa orientasi, workshop,
pelatihan maupun ToT:
- Orientasi/Workshop Test and Treat bagi Pelatih di Daerah
Menemukan ODHA sedini mungkin dan kemudian memberikan akses
kepada pengobatan ODHA yang ditemukan, diharapkan dapat
menurunkan angka infeksi baru HIV, menekan angka kematian yang
disebabkan oleh AIDS karena keterlambatan temuan dan pengobatan
ODHA tanpa adanya stigma dan diskriminasi. Mendekatkan layanan tes
dan pengobatan kepada masyarakat menjadi tujuan pemerintah untuk
mengurangi angka kesakitan dan kematian termasuk untuk HIV AIDS
dan PIMS. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memberikan
dana dekosentrasi kepada Provinsi untuk mempercepat proses
pendekatan akses layanan kepada masyarakat. Orientasi kepada tim
pelatih diharapkan dapat mempercepat proses pelatihan yang akan
dilakukan di tiap provinsi, sehingga metode dan modul yang digunakan
dapat diajarkan secara tim kepada setiap peserta secara baik, dan
layanan diharapkan dapat memberikan layanan tes dan pengobatan HIV
AIDS dan PIMS kepada masyarakat yang memiliki risiko terinfeksi.
188 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.73. Orientasi/Workshop Test and Treat bagi Pelatih di
Daerah
- Orientasi Mentoring Program HIV AIDS di 514 Kab/Kota
Pengobatan HIV AIDS adalah pengobatan kronis, jangka panjang dan
seumur hidup. Oleh karena itu Perawatan dan pengobatan HIV yang
berkualitas perlu dilakukan secara khusus dengan memperhatikan
hubungan antar fasilitas kesehatan agar semakin maksimal
pelayanananya sebagai bagian integral dari rangkaian perawatan.
Pandemi Covid-19 saat ini memberikan tantangan sekaligus peluang
dalam mengoptimalkan ketersediaan layanan pengobatan HIV. Baik
ketersediaan sumber daya manusia, sarana maupun prasarana yang
layanannya diberikan dengan optimal, keteguhan dan semangat yang
kuat, agar terlaksana program pengendalian infeksi HIV dan IMS yang
terbaik di Indonesia. Sebagai daerah dengan epidemic yang meluas,
temuan kasus HIV AIDS dan PIMS secara dini perlu dilakukan kepada
semua pasien yang datang ke layanan kesehatan baik rawat jalan atau
rawat inap, sedangkan temuan kasus dini pada semua populasi kunci
melalui skrining rutin setiap 3 bulan.
Percepatan pencapaian target diharapkan dapat dilakukan dengan
mensinergikan rencana pelaksanaan kegiatan dan penguatan
manajemen dan layanan melalui kegiatan mentoring Program HIV AIDS
dan PIMS.
189
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
- Orientasi Jejaring Laboratorium Nasional
Upaya pencapaian target pencegahan dan pengendalian HIV AIDS tahun
2030 diukur dengan tercapainya 95% ODHA ditemukan, 95% ODHA
yang ditemukan mendapatkan pengobatan dan 95 ODHA yang dalam
pengobatan mencapai supresi virus. Upaya ini sangat tergantung dengan
tersedianya layanan maupun logistik yang dapat diakses oleh
masyarakat dan dijamin mutunya. Perluasan layanan terus dilakukan
baik penambahan layanan baru maupun peningkatan kapasitas layanan
sehingga menjadi Layanan Tes dan Pengobatan yang komprehensif
melalui strategi Tes and Treat.
Dukungan pencapaian Triple 95 pada tahun 2030 juga sangat
dipengaruhi tersedianya layanan dan produk diagnostik yang memadai
dan dijamin kualitasnya. Jaminan kualitas layanan diagnostik
(laboratorium) juga dilakukan melalui pelaksanaan Pemantapan Mutu.
Setiap layanan didorong untuk melakukan upaya penjaminan mutu
layanan laboratorium sebagaimana dimandatkan pada peraturan
terkait. Upaya penjaminan mutu juga termasuk dengan pengendalian
mutu reagen yang beredar. Melalui Direktorat terkait diharapkan
penguatan pengawasan produk khususnya reagen HIV dan IMS terus
dilakukan, dipantau dan dikomunikasikan pada pihak-pihak terkait.
Upaya perluasan dan jejaring layanan juga perlu didukung dengan
keterlibatan lintas program maupun lintas sektor. Oleh karena itu
koordinasi dan Kerjasama lintas sektor perlu terus dilakukan. Upaya
penemuan dilakukan baik populasi kunci maupun populasi umum (ibu
hamil, pasien TBC, pasien IMS, pasien Hepatitis) pada semua layanan
Kesehatan. Upaya penemuan juga dilakukan melalui skrining labu
darah sehingga upaya pencegahan melalui skrining labu darah maupun
upaya pengobatan dari kasus yang ditemukan dapat dilakukan secara
efektif. Koordinasi dan Kerjasama dengan unit pelayanan transfusi darah
perlu dikuatkan.
Dukungan pencapaian Triple 95 pada tahun 2030 juga sangat
dipengaruhi tersedianya layanan dan produk diagnostik yang memadai
190 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
dan dijamin kualitasnya. Jaminan kualitas layanan diagnostik
(laboratorium) juga dilakukan melalui pelaksanaan Pemantapan Mutu.
Setiap layanan didorong untuk melakukan upaya penjaminan mutu
layanan laboratorium sebagaimana dimandatkan pada peraturan
terkait. Upaya penjaminan mutu juga termasuk dengan pengendalian
mutu reagen yang beredar. Melalui Direktorat terkait diharapkan
penguatan pengawasan produk khususnya reagen HIV dan IMS terus
dilakukan, dipantau dan dikomunikasikan pada pihak-pihak terkait.
5) Bimbingan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Penyakit HIV AIDS
- Pendampingan/Fasilitatif Program HIV AIDS
Untuk Peningkatan kualitas kinerja dilakukan dengan melakukan
pengamatan langsung untuk mengidentifikasi masalah yang ada dari
segi deteksi dini, penanganan kasus, pencatatan dan pelaporan serta
ketersediaan logistik apabila ditemukan masalah, segera diberikan
petunjuk atau bantuan untuk mengatasinya.
6) Bimbingan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Penyakit HIV AIDS di
Papua
Bimbingan teknis pencegahan dan pengendalian penyakit HIV AIDS di
Papua dan Papua Barat merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka
pembinaan daerah Papua dan Papua Barat melalui bimbingan teknis terkait
pencegahan dan pengendalian HIV AIDS.
Kegiatan peningkatan pencapaian program HIV AIDS dan PIMS di Papua
dan Papua Barat meliputi:
1. Peningkatan cakupan tes sesuai dengan SPM
2. Mempercepat inisiasi ARV pada ODHA
3. Peningkatan kapasitas SDM untuk memperluas layanan mampu tes
dan pengobatan HIV
4. Pelaksanaan tes HIV melalui penjangkauan terhadap populasi kunci
Lokus untuk kegiatan ini:
1. Papua: Kab. Boven Digoel, Kab. Deiyai dan Kab. Dogiyai
2. Papua Barat: Kab. Teluk Bintuni
191
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Pengobatan ARV diindikasikan pada semua ODHA berapapun jumlah CD4-
nya. Selama ini pemberian ARV seringkali dianggap sebagai pengobatan
yang tidak harus dilakukan segera. Telaah sistematik menunjukkan bahwa
sekitar 20-30% pasien yang mempunyai indikasi memulai ARV ternyata
terlambat atau bahkan tidak memulai terapi ARV. Proses yang panjang dan
rumit, waktu tunggu yang lama, dan kunjungan klinik berulang sebelum
memulai ARV, merupakan alasan utama dari keterlambatan atau
keputusan untuk tidak memulai ARV. Sebelum memutuskan untuk
memulai ARV, kesiapan ODHA harus selalu dipastikan. Bukti yang ada
menunjukkan bahwa memastikan kepatuhan yang baik sejak fase awal
pengobatan ARV sangat penting untuk menentukan keberhasilan terapi
jangka panjang. Berbagai studi menunjukkan pada daerah dengan sumber
daya terbatas, faktor utama yang berpengaruh pada kepatuhan terapi
adalah kesiapan memulai ARV selain obat gratis dan kemudahan
menggunakan ARV. Beberapa ODHA tidak mempunyai akses untuk
pengetahuan tentang HIV yang akurat, efektivitas terapi ARV, dan berbagai
tantangan yang akan dihadapi supaya tetap patuh pada pengobatan.
Karena itu, diperlukan konseling untuk memastikan pengetahuan ODHA
tentang ARV, termasuk penggunaan seumur hidup, efek samping yang
mungkin terjadi, bagaimana memonitor ARV, dan kemungkinan terapi
selanjutnya jika terjadi kegagalan, pada saat sebelum memulai terapi ARV
dan saat diperlukan obat tambahan sesudah memulai ARV
Pada ODHA yang datang tanpa gejala infeksi oportunistik, ARV dimulai
segera dalam 7 hari setelah diagnosis dan penilaian klinis. Pada ODHA
sudah siap untuk memulai ARV, dapat ditawarkan untuk memulai ARV
pada hari yang sama, terutama pada ibu hamil. Terapi ARV harus diberikan
pada semua pasien TB dengan HIV tanpa memandang nilai CD4. Pada
keadaan ko-infeksi TB-HIV, pengobatan TB harus dimulai terlebih dahulu,
kemudian dilanjutkan dengan pengobatan ARV
Fasilitas layanan kesehatan juga berperan penting dalam keberhasilan atau
kegagalan aderen pengobatan. Jumlah seluruh fasilitas layanan Kesehatan
(fasyankes) di Indonesia adalah 13.416 fasyankes. Jumlah fasyankes yang
192 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
mampu memberikan konseling dan Tes HIV sampai akhir Desember 2021
adalah 10.385 layanan sedangkan jumlah fasyankes yang memberikan
layanan Perawatan, Dukungan dan Pengobatan (PDP) sebanyak 1.742
layanan rujukan dan 245 layanan satelit. Dari total layanan Kesehatan yang
ada hanya 12.9% yang mampu melakukan Perawatan, Dukungan dan
Pengobatan (PDP). Perawatan multidisiplin komprehensif (seperti manajer
kasus, dokter, perawat, laboran dan petuigas pencatatan dan pelaporan)
akan meningkatkan keberhasilan dalam mensupport kebutuhan pasien yg
sangat komplek, termasuk kebutuhan untuk kepatuhan berobat.
IV. Persentase kab/kota yang 50% puskesmasnya melakukan tatalaksana
standar pneumonia
Pengendalian ISPA dititik beratkan pada pengendalian penyakit
pneumonia, karena penyakit pneumonia yang memiliki kontribusi cukup besar
terhadap angka kesakitan dan kematian Balita. Kegiatannya meliputi deteksi
dini dan tatalaksana kasus pneumonia pada balita.
Balita yang datang atau berobat dengan keluhan batuk atau kesukaran
bernapas harus diberikan tatalaksana pneumonia, dengan menghitung napas
selama 1 menit penuh dan melihat ada tidaknya Tarikan Dinding Dada bagian
bawah Kedalam (TDDK), baru kemudian di klasifikasi menjadi pneumonia,
pneumonia berat dan batuk bukan pneumonia, serta diberikan tindakan sesuai
klasifikasi yang telah ditentukan.
Presentase Kab/Kota yang 50% Puskesmasnya melakukan Tatalaksana
Standar Pneumonia adalah angka prosentase kabupaten/kota yang 50% dari
seluruh puskesmas yang ada diwilayahnya melaksanakan tatalaksana standar
pneumonia minimal 60%.
Puskesmas yang melaksanakan tatalaksana standar pneumonia adalah
angka persentase kasus pneumonia balita yang diberikan tatalaksana standar
yaitu dihitung napas dalam waktu satu menit penuh atau dilihat ada tidaknya
Tarikan Dinding Dada bagian bawah Kedalam (TDDK) minimal 60% dari
seluruh kunjungan balita dengan keluhan batuk atau kesukaran bernapas.
193
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
2017
2018
2019
2020
2021
40,00%
50,00%
60,00%
50,00% 52,00%
42,00%
43,00% 47,82%
60,70% 64,40%
Target Capaian
Capaian indikator Persentase Kabupaten/Kota yang 50% Puskesmasnya
melakukan tatalaksana standar Pneumonia pada tahun 2021 sebesar 64.40%
dari target, capaian ini sudah melebihi target yang ditetapkan sebesar 52%.
Grafik 2.61. Capaian Indikator Persentase Kabupaten/ Kota yang 50%
Puskesmasnya Melaksanakan Tatalaksana Standar Pneumonia 2017-2021
Sumber: Laporan Rutin P2 ISPA
Capaian indikator persentase Kab/Kota yang 50% Puskesmas
melaksanakan tatalaksana standar pada tahun 2021 sebesar 64.40% sudah
mencapai target yang ditetapkan yaitu 52%. Capaian ini juga lebih besar dari
capaian tahun lalu, naik sebesar 2.53%. Bila di bandingkan dengan tahun-
tahun sebelumnya terlihat trend kenaikan angka cakupan indikator tersebut
walaupun peningkatan capaiannya tidak terlalu besar.
Grafik 2.62. Target dan Capaian Persentase Kabupaten/Kota yang 50%
puskesmasnya melaksanakan tatalaksana standar Tahun 2021
64,40
0,00
20,00
40,00
60,00
80,00
100,00
120,00
Jambi
Bangka
Belitung
DKI
Jakarta
Kalimantan
Utara
Sulawesi
Tengah
Bali
NTB
Jawa
Barat
Jawa
Timur
Lampung
Sumatera
Barat
Banten
Kalimantan…
Sulawesi
Barat
Kalimantan…
Riau
Jawa
Tengah
Gorontalo
Sumatera
Selatan
NTT
Bengkulu
DI
Yogyakarta
Kalimantan
Timur
Kep,
Riau
Sulawesi
Tenggara
Sumatera
Utara
Aceh
Sulawesi
Selatan
Sulawesi
Utara
Maluku
Maluku
Utara
Kalimantan
Barat
Papua
Barat
Papua
Nasional
Persertase Capaian Tatalaksana Target 52%
194 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Sumber: Laporan Rutin P2 ISPA
Grafik diatas menunjukkan provinsi yang sudah mencapai target
indikator persentase kab/kota dengan 50% puskesmasnya melaksanakan
tatalaksana standar, terdapat 24 provinsi dengan persentase kab/kota yang
persentasenya sama atau diatas target yang telah ditetapkan yaitu 52%, tahun
2021 ini jumlah provinsi yang mencapai target lebih banyak dari tahun
sebelumnya, terdapat penambahan 3 provinsi.
Kegiatan dalam mencapai indikator program P2 ISPA berupa Layanan
pencegahan dan Pengendalian Penyakit ISPA yang meliputi;
1) Koordinasi Pelaksanaan P2 Penyakit ISPA
a) Koordinasi, Fasilitasi, dan Kemitraan Program P2 ISPA
Kegiatan koordinasi guna mendukung program kesehatan secara
umum dan secara khusus dalam peningkatan capaian program P2
ISPA, terlaksana 28 kegiatan koordinasi di 15 provinsi antara lain;
Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, Jawa Barat,
Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat,
Bali, NTB dan NTT.
Gambar 2.74. Kegiatan Koordinasi P2 ISPA dan Tim P2P di Provinsi
Bali
b) Pengumpulan, Pengolahan, Analisis data dan Reviu Buletin Sentinel
Kegiatan ini berupa kegiatan pengumpulan, pengolahan dan analisis
data ISPA Berat dan Pneumonia di 14 Rumah Sakit Sentinel Surveilans
ISPA Berat Indonesia yaitu di RSUD Deli Serdang (Sumatera Utara),
RSUD Wonosari (DI Yogyakarta), RSUD Mataram (Nusa Tenggara
Barat), RSUD Kanujoso (Kalimantan Timur), RSUD dr. M. Haulussy
195
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
(Maluku), RSUD Bitung (Sulawesi Utara), RSUD Tarakan (Jakarta
Pusat), RSUD Pasar Minggu (Jakarta Selatan), RSUD Budhi Mulia
(Jakarta Timur), RSUD Cengkareng (Jakarta Barat), RSUD Koja
(Jakarta Utara), RSUD R. Syamsudin (Kota Sukabumi), RSUD dr.
Syaiful Anwar (Kota Malang) dan RSUD Wangaya (Kota Denpasar
c) Pertemuan Ahli/Komite Ahli Penyakit ISPA
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk rapat di kantor dengan
mengundang Ahli dalam bidang penyakit ISPA/ pneumonia, serta
narasumber yang diperlukan. Hal – hal yang dibahas dalam upaya
mencapai target – target indikator terkait Program Nasional P2 Penyakit
ISPA bertujuan untuk melakukan kajian yang berkaitan dengan
kebijakan operasional dan strategis, masukan rekomendasi dalam
penyusunan kebijakan pelaksanaan Program P2 Penyakit ISPA dan
membahas masalah – masalah tertentu sesuai kebutuhan.
2) Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ISPA
a) Advokasi dan Sosialisasi Program P2 Penyakit ISPA (GERMAS)
Kegiatan ini dilaksanakan dengan bentuk swakelola. Kegiatan yang
dilakukan berupa pertemuan advokasi dan sosialisasi terkait ISPA
kepada pemangku kepentingan lokal bekerjasama dengan Pejabat
Lintas Sektor. Undangan pada kegiatan ini adalah Lintas Program,
Lintas Sektor terkait dan Kepala Puskesmas dan masyarakat.
Gambar 2.75. Advokasi dan Sosialisasi Program P2 Penyakit ISPA
(GERMAS) di Kota Padang
196 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Metode kegiatan berupa presentasi/ ceramah dan diskusi. Salah satu
yang akan dipresentasikan adalah Situasi, Kebijakan dan Strategi
Nasional Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ISPA.
Diharapkan pada akhir kegiatan ada Rencana Tindak Lanjut yang
disepakati oleh seluruh peserta dan ditindaklanjuti dalam bentuk
Rencana Aksi Daerah. Dengan adanya advokasi dan sosialisasi ini
diharapkan program berjalan dengan lebih baik dengan dukungan
pemangku kepentingan dan lintas sektor di daerah tersebut.
Advokasi dan Sosialisasi Program P2 Penyakit ISPA (GERMAS)
terlaksana 4 kegiatan di 3 provinsi yaitu; Sumatera Barat, Jawa Timur
dan Kalimantan Utara.
Gambar 2.76. Advokasi dan Sosialisasi Program P2 Penyakit ISPA
(GERMAS) di Kab Blitar
Gambar 2.77. Rangkaian Kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Program
P2 Penyakit ISPA (GERMAS) di Kota Kediri
b) Sosialisasi Protokol Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ISPA di
Wilayah Terdampak Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan
197
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Kegiatan ini dilaksanakan dengan bentuk swakelola di Jakarta.
Kegiatan yang dilakukan berupa pertemuan sosialisasi terkait Protokol
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ISPA di Wilayah Terdampak
Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan yang sudah ditetapkan
melalui Kepmenkes No.01.07/ Menkes/2321/2021 tentang Pedoman
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Saluran Pernapasan Akut di
Wilayah terdampak asap/ kabut asap akibat kebakaran hutan dan
lahan pada masa pandemik COVID-19 kepada lintas program dan lintas
sektor. Metode kegiatan berupa presentasi/ ceramah dan diskusi dan
dilaksanakan secara virtual.
3) Media Komunikasi, Informasi, edukasi Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit ISPA
a) Pencetakan Media KIE Penyakit ISPA
Media KIE merupakan salah satu hal yang dibutuhkan untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyakit ISPA.
Informasi yang disajikan dalam bentuk ringkas, tepat, jelas, padat dan
tampilan yang menarik diharapkan ikut memberi edukasi kepada
masyarakat sehingga kesadaran akan penyakit ISPA bisa meningkat,
preventif yang semakin baik dan deteksi dini bisa dilakukan sehingga
angka kesakitan dan kematian akibat penyakit ISPA bisa ditekan.
Media KIE berupa lembar balik pneumonia sebanyak 1.211 buah,
digunakan untuk menunjang kegiatan di daerah. Media KIE ini akan
didistribusikan ke seluruh provinsi dan stok pusat.
Gambar 2.78. Pencetakan Media KIE Penyakit ISPA
198 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
4) Pengadaan Alat dan Bahan Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ISPA
a) Pengadaan Alat dan Bahan Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
ISPA
Penyediaan logistik kesehatan berupa alat dan bahan sangat penting untuk
pelaksanaan program P2P di lapangan. Terkait Program P2P ISPA alat kesehatan
dibutuhkan berupa ARI Sound Timer dan Pulse Oximeter diperlukan dalam deteksi
dini untuk penegakan diagnose pneumonia, jumlah yang disediakan 6.060 buah Ari
Sound Timer dan 183 buah pulse oksimetri, alat tersebut sudah didistribusikan ke
beberapa provinsi yang sudah mengajukan permintaan peralatan.
5) Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ISPA
a) Workshop deteksi dini pneumonia balita dalam rangka Hari Pneumonia Sedunia
Kegiatan ini dilaksanakan berupa workshop (1 hari efektif) dalam rangka Hari
Pneumonia Sedunia dengan narasumber yang berpengalaman.
Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan secara virtual, dengan peserta berasal dari
dengan jumlah peserta sebanyak
Selain itu juga diadakan kegiatan peringatan World Pneumonia Day kerja sama
dengan NGO di Mataram Provinsi NTB, pada tanggal 18 November 2021.
Gambar 2.79. Webinar Hari Pneumonia Sedunia
Gambar 2.80. Rangkaian Kegiatan WPD di NTB
199
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.81. Wawancara Dir. P2PML dg TVRI Lombok
b) Orientasi Penemuan dan Tata Laksana Kasus Pneumonia untuk
Petugas Puskesmas secara Daring.
Gambar 2.82. Orientasi Penemuan dan Tata Laksana Kasus
Pneumonia untuk Petugas Puskesmas secara Daring.
Pneumonia masih merupakan salah satu penyakit yang menyebabkan
angka kesakitan dan kematian yang tinggi pada bayi/ Balita di dunia
maupun di Indonesia. Pneumonia adalah infeksi akut yang mengenai
jaringan paru – paru (alveoli) yang disebabkan oleh bakteri atau virus.
200 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Berdasarkan data World Health Organization (WHO) menyebutkan
bahwa pneumonia merupakan penyakit menular penyebab kematian
terbesar baik pada anak-anak maupun dewasa, yaitu sebesar 2,5 juta
kematian pada tahun 2019, 672.000 (26.88%) diantaranya terjadi pada
anak-anak. Berdasarkan data RISKESDAS tahun 2017 pneumonia
merupakan penyebab kematian karena penyakit menular terbesar ke 2
setelah diare, baik pada bayi (23.8%) maupun Balita (15.5%). Sementara
itu menurut data Sistem Registrasi Sampel Indonesia 2016, Badan
Litbangkes Kementerian Kesehatan, pneumonia merupakan penyebab
10% kematian pada Balita.
Pada tahun 2020 terjadi wabah COVID-19 yang melanda dunia dan juga
Indonesia. Tanggal 11 Maret 2020 WHO menyatakan COVID-19 sebagai
pandemi global, dan hingga saat ini kondisi belum menunjukkan
pandemi akan berakhir dalam waktu dekat. Kondisi ini sangat
berdampak pada semua program kesehatan tidak terkecuali Program
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ISPA khususnya penemuan
kasus pneumonia balita di fasilitas pelayanan kesehatan. Sampai data
terakhir yang telah dikumpulkan, terjadi penurunan yang sangat tajam
dari kasus pneumonia yang ditemukan. Oleh karena itu, perlu usaha
untuk kembali mensosialisasikan kegiatan penemuan kasus
pneumonia balita di fasilitas pelayanan kesehatan khususnya
puskesmas.
Untuk meningkatkan penemuan kasus pneumonia Balita di Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) khususnya puskesmas, tenaga
kesehatan diharapkan mampu untuk mengenali tanda dan gejala Balita
sakit yang memiliki kemungkinan menderita pneumonia. Selain
pneumonia Balita, tenaga kesehatan di puskesmas juga perlu
mengetahui tanda dan gejala pneumonia dewasa, faktor risiko dan tata
laksananya.
201
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Kegiatan Orientasi Penemuan dan Tatalaksana Kasus Pneumonia untuk
Petugas Puskesmas dimaksudkan untuk melakukan refreshing dan
meningkatkan kemampuan dan kualitas petugas puskesmas dalam
deteksi dini dan tata laksana dalam upaya menurunkan beban akibat
penyakit pneumonia di masyarakat, Kegiatan dilaksanakan secara
daring selama 2 hari untuk masing-masing provinsi. Orientasi dapat
terlaksana di 31 provinsi dari 34 provinsi yang direncakanan, dengan
peserta dari puskesmas terdiri dari dokter puskesmas, petugas ISPA
dan Petugas Poli MTBS, pengelola program ISPA dinkes Kab/kota,
dengan total peserta sebanyak 6.643 orang peserta.
Gambar 2.83. Deteksi Dini, Tata Laksana dan Stabilisasi Rujukan
Pneumonia
Gambar 2.84. Diagnosis dan Tatalaksana Pneumonia Komunitas
6) Bimbingan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ISPA
a) Supervisi Penyakit ISPA dan COVID-19 Tingkat Provinsi
Penyakit ISPA / Pneumonia sampai dengan saat ini masih merupakan
penyakit yang berpotensi menyebabkan angka kesakitan dan kematian
202 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
yang tinggi pada bayi / Balita di dunia maupun di Indonesia.
Berdasarkan data WHO menyebutkan bahwa pneumonia merupakan
penyebab 15% kematian Balita di dunia, selama 2015 ada 922.000
Balita meninggal karena pneumonia. Sementara di Indonesia menurut
data Sistem Registrasi Sampel Indonesia, Batlibangkes 2014,
Pneumonia merupakan penyebab 12,6% kematian Balita. Diperkirakan
23 Balita meninggal setiap jam dengan 2-3 orang diantaranya meninggal
karena Pneumonia.
Gambar 2.85. Kegiatan Supervisi di Dinkes Kota Gorontalo
Untuk itu diperlukan upaya yang sinergis diantara petugas dilapangan
baik di tingkat pusat sampai dengan puskesmas guna mengendalikan
angka morbiditas dan mortalitas ISPA / Pneumonia pada balita tersebut,
salah satu yang akan kami lakukan yaitu dengan mengadakan kegiatan
Bimbingan Teknis Program P2 ISPA pada petugas ISPA Provinsi,
Kabupaten/Kota, Puskesmas di masing-masing provinsi.
Gambar 2.86. Supervisi di Puskesmas Tobelo
203
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Dengan kegiatan Bimbingan Teknis Program P2 ISPA kepada petugas
baik di Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas yang berkesinambungan,
diharapkan implementasi program P2 ISPA disemua level berjalan
sesuai dengan arah kebijakan nasional yang telah ditetapkan dan
standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
Kegiatan ini adalah kegiatan swakelola yang dilaksanakan berupa
perjalanan dinas yang dilakukan ke provinsi dan dilengkapi dengan
tools yang akan menilai berjalannya program di daerah dalam hal ini
terkait program P2 Penyakit ISPA itu sendiri dan penilaian berjalannya
Surveilans Influenza dan COVID-19 melalui sentinel yang sudah ada.
Pada kesempatan itu juga dilaksanakan On The Job Training bagi
petugas di lapangan.
Gambar 2.87. Sosialisasi Program P2 ISPA dalam rangka Supervisi di
Dinkes Kab. Kulonprogo Provinsi DIY
Kegiatan ini terlaksana di 28 provinsi antara lain; Aceh, Sumatera
Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera
Selatan, Bengkulu, Lampung, Kep. Riau, Banten, Jawa Barat, DIY, Jawa
Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur,
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Selatan, Bali, NTB, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat dan
Papua.
204 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.88. Supervisi di Pusk. Simpang Empat Kayu Lapis, Kab. Sanggau
Kalbar
Analisa Penyebab Keberhasilan/Kegagalan
Pelaksanaan kegiatan di Tahun 2021 masih terkendala dengan adanya
pandemi Covid-19, selain karena adanya efisiensi anggaran, juga adanya
kendala pelaksanaan dimana sebagian kegiatan harus dilaksanakan melalui
media virtual, aturan Work From Home (WFH) juga berpengaruh terhadap
koordinasi yang ada, peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan pada
pertengahan tahun 2021 menyebabkan pimpinan mengeluarkan Surat Edaran
untuk WFH 100 % dan dilarangnya semua kegiatan yang bersifat tatap muka
dan perjalanan dinas.. Kegiatan di daerah lebih di fokuskan pada
mensukseskan pelaksanaan imunisasi Covid-19, kondisi ini berdampak pada
turunnya pelayanan yang ada di puskesmas dari pelaporan diketahui pada
tahun 2020 jumlah kunjungan balita dengan gejala batuk atau kesukaran
bernapas sebanyak 4,964,224 kunjungan turun menjadi 4,338,210 kunjungan
pada tahun 2021 atau terjadi penurunan sebesar 12.61%, turunnya kunjungan
juga berdampak pada turunnya angka penemuan kasus pneumonia pada balita
dimana sampai akhir tahun baru dilaporkan sebanyak 277,831 kasus
pneumonia balita atau hanya 89.66% dari tahun sebelumnya sebesar 309,843
pneumonia balita. Sedang untuk indikator persentase kabupaten/kota yang
50% puskesmasnya melakukan tatalaksana pneumonia sesuai standar terjadi
peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar 60.70% menjadi 64.40% pada
tahun ini, dimana target untuk tahun 2021 ini sebesar 52%, artinya indikator
tatalaksana sudah mencapai target yang ditetapkan, walaupun tidak
berbanding lurus dengan angka penemuan kasus yang justru menurun,
kondisi ini perlu dilakukan pengkajian yang lebih mendalam. Peningkatan
angka capaian indikator tatalaksana ini kemungkinan dipengaruhi oleh
beberapa faktor antara lain;
205
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
- Merupakan dampak dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, karena pada
tahun 2020 kegiatan yang memiliki daya ungkit dalam peningkatan capaian
program sudah di efisiensi guna penanganan pandemi Covid-19, selain itu
kegiatan pada tahun berjalan tidak serta merta dapat berdampak pada
angka-angka pengukuran program apalagi kalau kegiatan dilaksanakan
pertengahan tahun sampai dengan akhir tahun, biasanya tahun berikutnya
baru terlihat perubahan dalam pelaporannya.
- Kondisi pandemi berpengaruh pada menurunnya jumlah kunjungan ke
puskemas, hal ini akan berpengaruh pada pelaksanaan tatalaksana kasus,
berkurangnya kunjungan menjadikan waktu yang tersedia untuk
melaksanakan pelayanan tatalaksana semakin lama, artinya pelayanan
tatalaksana khususnya bisa menjadi lebih optimal dapat melakukan hitung
napas 1 menit penuh dan melihat TDDK dengan lebih cermat, mengingat
beberapa alasan puskesmas yang tidak melakukan hitung napas pada balita
dengan gejala batuk atau kesukaran bernapas karena ingin memperpendek
waktu antrian pasien.
V. Persentase kabupaten/kota 80% Puskesmasnya melaksanakan tatalaksana
diare sesuai standar
Pengendalian penyakit infeksi saluran pencernaan khususnya diare
sangat tergantung dengan tatalaksana yang diberikan. Dengan tatalaksana
yang benar maka diharapkan terjadinya penurunan angka kematian, angka
kesakitan serta dapat mencegah terjadinya diare berulang yang nantinya dapat
mencegah terjadinya kasus stunting pada balita.
Tabel 2.13. Target dan Capaian Persentase Kab/Kota yang 80%
Puskesmasnya melaksanakan tatalaksana diare balita sesuai standar.
2020 2021 2022 2023 2024
Target 51 %
(262 kab/Kota)
58 %
(298 Kab/Kota)
66 %
(340 Kab/Kota)
73 %
375 Kab/Kota)
80 %
(411 Kab/kota
Capaian 44,16%
(227 Kab/Kota)
4 53,31%
(274 Kab/Kota )
Pada Tahun 2021 target indikator sebesar 58% atau 298 Kab/Kota yang
diharapkan dapat melaksanakan tatalaksana diare balita sesuai standar.
Capaian pada tahun 2021 adalah 53,31 % atau sebesar 274 Kab/Kota yang
206 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
80% Puskesmasnya melaksanakan tatalaksana diare balita sesuai standar.
Indikator Renstra Program PISP belum mencapai target yang diharapkan.
Capaian Indikator berdasarkan provinsi terlihat pada grafik di bawah ini :
Grafik 2.63. Target dan Capaian Persentase Kabupaten/Kota yang 80%
Puskesmasnya Melaksanakan Tatalaksana Diare Balita Sesuai Standar
Menurut Provinsi Tahun 2021
Dari grafik di atas terlihat 4 provinsi sudah 100% kabupaten/kotanya
yang 80% pusmesmasnya melaksanakan tatalaksana diare sesuai standar
yaitu Jambi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, terdapat
20 Provinsi dengan capaian di atas target 58% dan sebanyak 13 Provinsi belum
mencapai target. Ada 2 provinsi tercatatan belum ada satu pun
kabupaten/kotanya yang 80% puskesmasnya sudah melaksanakan tatalasana
diare swesuai standard yaitu provinsi Kalimantan Utara dan Sulawesi Utara
(capaian 0%).
100,00
100,00
100,00
100,00
95,45
92,86
92,31
92,11
90,91
86,67
83,33
80,00
75,00
70,00
69,23
68,42
66,67
62,50
60,00
60,00
60,00
46,15
41,18
33,33
29,17
23,53
17,39
17,14
16,67
11,11
10,34
3,03
0,00
0,00
53,31
0,00
20,00
40,00
60,00
80,00
100,00
120,00
Jambi
Bangka
Belitung
Kepulauan
Riau
Kalimantan
Tengah
Nusa
Tenggara
Timur
Kalimantan
Barat
Sulawesi
Tengah
Jawa
Timur
Maluku
Lampung
DKI
Jakarta
Bengkulu
Riau
Kalimantan
Timur
Kalimantan
Selatan
Sumatera
Barat
Jawa
Barat
Banten
D
I
Yogyakarta
Nusa
Tenggara
Barat
Maluku
Utara
Papua
Barat
Sumatera
Selatan
Sulawesi
Barat
Sulawesi
Selatan
Sulawesi
Tenggara
Aceh
Jawa
Tengah
Gorontalo
Bali
Papua
Sumatera
Utara
Kalimantan
Utara
Sulawesi
Utara
NASIONAL
Capaian Target (58%)
207
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.64. Cakupan Layanan Diare Balita Berdasarkan ProvinsiTahun
2021
Cakupan layanan diare balita adalah target penemuan kasus diare balita
berdasarkan target yang telah diberikan berdasarkan angka morbiditas diare
balita Indonesia. Penemuan kasus diare balita masih jauh dari target yang
diberikan. Pada tahun 2021 angka penemuan kasus sebesar 22,18% atau
sebesar 818.687 dari target sebesar 3.690.984 balita diare. Cakupan pelayanan
diare balita tertinggi adalah Provinsi Banten (65,28%), NTB (50,21%) dan DKI
Jakarta (30,97%). Terdapat 8 Provinsi dengan cakupan di bawah 10% yaitu
Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, D.I Yogjakarta, Sumatera Utara dan
Sulawesi Utara.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai Indikator
1. Penggerakan dan peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat
serta stakeholdertentang diare melalui kegiatan advokasi dan sosialisasi
program diare, baik secara langsung maupun melalui media sosial,
pertemuan fisik dan virtual.
55,28
50,21
30,97
30,47
30,24
28,60
26,28
26,25
25,79
23,77
21,83
21,21
20,90
20,05
18,72
18,28
18,04
17,98
16,58
16,54
15,76
14,41
12,05
11,94
11,72
11,19
10,49
9,85
9,50
6,78
4,52
3,54
3,25
1,01
22,18
0,00
10,00
20,00
30,00
40,00
50,00
60,00
Banten
Nusa
Tenggara
Barat
DKI
Jakarta
Maluku
Jawa
Timur
Maluku
Utara
Kalimantan
Utara
Gorontalo
Sumatera
Selatan
Jawa
Barat
Jambi
Sulawesi
Tengah
Jawa
Tengah
Kalimantan
Timur
Bangka
Belitung
Bengkulu
Sulawesi
Selatan
Nusa
Tenggara
Timur
Kalimantan
Tengah
Sumatera
Barat
Kalimantan
Barat
Kalimantan
Selatan
Riau
Lampung
Papua
Aceh
Kepulauan
Riau
Bali
Sulawesi
Barat
Sulawesi
Tenggara
Papua
Barat
D
I
Yogyakarta
Sumatera
Utara
Sulawesi
Utara
NASIONAL
208 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.89. Advokasi dan Sosialisasi secara fisik dan
virtual
2. Peningkatan dukungan Lintas Program dan Lintas sektor dalam
pencegahan dan pengendalian penyakit infeksi saluran pencernaan
integrasi dengan Hepatitis B dan C yang dilaksanakan secara daring dan
luring. Peserta terdiri Kelompok Substansi Hepatiisi dan PISP, seluruh
pengelola Program Hepatitis dan PISP tingkat Provinsi, POKSI HIV,
Direktorat Surkarkes, Direktorat Keseharan Keluarga. Narasbumber berasal
dari Direktorat Kesehatan dan Gizi Bappenas, Biro Perencanaan BKKBN,
Direktur Perawatan dan dan Kesehatan Rehabilitasi Dirjen PAS,
Kemenhumkam dan BPJS Kesehatan.
Gambar 2.90. Pertemuan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit
infeksi saluran pencernaan integrasi dengan Hepatitis B dan
209
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
3. Pertemuan Koordinasi Lintas Program dan Sektor
Kegiatan dilaksanakan secara daring. Mengundang BKKBN, Kemen PUPR,
Dinkes Prov se-Indonesia, Dinas PU se-Indonesia, Dinas BKKBN se-
Indonesia serta lintas program terkait. Dengan pertemuan ini diharapkan
terwujudnya dukungan dan kerja sama berbagai sektor di luar kesehatan,
sehingga dengan kemitraan dan integrasi dengan berbagai kegiatan
yang ada di setiap institusi/lintas sektor terkait dapat teridentifikasi dan
terimplementasikan.
Tujuan Pertemuan untuk Pengembangan dan integrasi serta identifikasi
program lintas program, lintas sektor Penyakit ISP tahun 2022.
Pertemuan koordinasi lintas program / lintas sektor dalam pencegahan dan
pengendalian Penyakit ISP dilaksanakan dalam bentuk :
• Paparan / presentasi
• Diskusi
• Tanya jawab
Gambar 2.91. Pertemuan koordinasi lintas program / lintas sektor dalam
pencegahan dan pengendalian Penyakit ISP
4. Meningkatkan kapasitas SDM dalam tatalaksana diare bagi tenaga
kesehatan dan pemegang program melalui kegiatan orientasi Program
Pencegahan dan pengendalian PISP.
Kegiatan ini bertujuan untuk Meningkat kemampuan petugas PISP
Provinsi/Kab/Kota/Puskesmas tentang tatalaksana melalui manajemen
kasus yang efektif dan manajemen program PISP sehingga mampu untuk
mendeteksi dan mengendalikan epidemi PISP sedini mungkin serta
memperkuat kapasitas tanggap darurat terhadap epidemi PISP.
Metode yang digunakan dalam pertemuan ini adalah Presentasi dan tanya
jawab yang dilaksanakan secara daring (online) menggunakan platform
210 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Zoom Meeting/Webinar yang berlangsung selama 3 (tiga) hari. Narasumber
pada pertemuan ini adalah: IDAI, PAPDI, Dinkes Kabupaten Muara Enim,
Provinsi Sumsel, Koordinator dan Sub Koordinator HPISP. Kegiatan
dilaksanakan tanggal 9 Desember 2021
Gambar 2.92. Orientasi Program Pencegahan dan pengendalian PISP.
5. Peningkatan dan penguatan kerja sama lintas program seperti KIA,
Surveilans, Kesling, Gizi dan lain-lain.
6. Peningkatan pencatatan dan pelaporan data baik secara manual maupun
elektronik (SIHEPI)
7. Pengadaan dan penyebarluasan media KIE Program diare baik dengan
hardcopy maupun softcopy
8. Kerjasama dengan organisasi profesi seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia),
Ikatan Dokter Indonesia (IDAI) untuk meningkatkan layanan diare yang
komprehensif dan terstandard
9. Melakukan kemitraan baik lokal maupun internasional seperti civitas
akademika, CDC Indonesia, WHO Indonesia, UNICEF Indonesia dan Nutrion
International.
VI. Persentase kabupaten/kota yang melaksanakan deteksi dini Hepatitis B
dan atau C pada populasi berisiko
Pengendalian penyakit Hepatitis B dan C akan sangat efektif bila
dilakukan pemutusan dan pencegahan penularan serta pengobatan pada
211
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
kelompok berisiko tinggi. Kelompok berisiko yang dimaksud terutama adalah
ibu hamil, kemudian petugas kesehatan, mahasiswa/pelajar kesehatan,
perempuan penjaja seks, penasun, waria, LSL/Gay, warga binaan penjara,
pasien klinik IMS, orang dengan terinfeksi HIV, penderita cuci darah, keluarga
yang tinggal serumah dengan penderita hepatitis B, dan orang dengan riwayat
keluarga terinfeksi hepatitis B. Saat ini deteksi dini Hepatitis B diprioritaskan
kepada ibu hamil karena resiko tertular hepatitis B paling besar adalah dari
Ibu ke anak sebesar 90% sementara untuk Hepatitis C diprioritaskan kepada
kelompok risiko tinggi.
Indikator kegiatan Hepatitis merupakan ini merupakan indikator lanjutan
dari tahun 2015-2019. Tahun 2015 – 2019 indikator hepatitis hanya pada
Hepatitis B, tahun 2020 -2024 ditambah dengan Deteksi Dini Hepatitis C.
Grafik 2.65. Target Dan Capaian Indikator Persentase Kabupaten/Kota
Yang Melaksanakan Deteksi Dini Hepatitis B (DDHB) dan Atau CTahun
2015-2021
Dari grafik di atas terlihat bahwa target indikator kinerja tiap tahun
tercapai. Pada Tahun 2021, Persentase kabupaten kota yang telah
melaksanakan Deteksi Dini Hepatitis B dan atau C sebesar 93% (478
Kabupaten/Kota) atau sebesar 103% dari target 90%. Capaian indikator
berdasarkan provinsi tergambar pada grafik di bawah ini:
5
10
30
60
80
85 90
5,80
17,12
33,66
69,65
89,11 91,44 93,00
2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021
Target Capaian
212 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.66. Persentase Kabupaten/Kota Melaksakanan Deteksi Dini
Hepatitis Bdan atau C Pada Kelompok Berisiko Menurut Provinsi Tahun
2021
Seperti terlihat pada grafik di atas walaupun secara Nasional persentasi
kabupaten/kota yang melaksanakan Deteksi Dini Hepatitis B dan C sudah di
atas 90% (sudah mencapai target) tapi masih ada 5 provinsi lagi yang belum
mencapai target yaitu Provinsi Papua (41,38%), Papua Barat (61,54%),
Sumatera Utara (75,76%), Kalimantan Barat (85,71%), dan Sulawesi Tenggara
(88,24%). Terdapat 27 Provinsi yang sudah seluruh kabupaten/kotanya
melaksanakan deteksi dini Hepatitis B dan atau C.
Walaupun masih dalam pandemi Covid19, jumlah ibu hamil yang
diperiksa Hepatitis B dengan menggunakan RDT HBsAg, mengalami kenaikan
dibanding tahun 2020, tahun 2020 jumlah ibu hamil yang diperiksa sebanyak
2,682.297, pada tahun 2021 mengalami kenaikan menjadi 2.946.350 atau
60,28% dari sasaran tahun 2021 (jumlah sasaran sebesar 4.887.405 ibu hamil
berdasarkan data sasaran program pembangunan kesehatan tahun 2021).
Sebaran ibu hamil diperiksa berdasarkan provinsi terlihat di bawah ini:
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
93,33
90,91
88,24
85,71
75,76
61,54
41,38
93,00
Riau
Jambi
Lampung
DKI
Jakarta
Kalimantan
Tengah
Kalimantan
Selatan
Sulawesi
Selatan
Nusa
Tenggara
Barat
Nusa
Tenggara
Timur
Banten
Kepulauan
Riau
Kalimantan
Utara
Jawa
Tengah
Sumatera
Selatan
Jawa
Timur
Gorontalo
Maluku
Utara
Bangka
Belitung
Bengkulu
Jawa
Barat
Aceh
Sumatera
Barat
Sulawesi
Tengah
Kalimantan
Timur
Sulawesi
Barat
D
I
Yogyakarta
Bali
Sulawesi
Utara
Maluku
Sulawesi
Tenggara
Kalimantan
Barat
Sumatera
Utara
Papua
Barat
Papua
Nasional
Capaian (%) Target (90%)
213
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.67. Persentase Ibu Hamil diperiksa Hepatitis B (HBsAg)
berdasarkan Provinsi Tahun 2021
Terdapat 18 Provinsi dengan persentase ibu hamil diperiksa HBsAg 60%
ke atas dengan capaian tertinggi yaitu Provinsi sulawesi selatan sebanyak
84,95% diikuti dengan provinsi Bali 82,99%, dan kalimantan Utara 81,92%.
Provinsi dengan capain tersendah adalah provinsi Sumatera Utara (10.60%).
Upaya yang dilakukan untuk mencapai Indikator
1. Peningkatan Perhatian, Keperdulian dan pengetahuan seluruh komponen
masyararakat dalam pencegahan dan pengendalian hepatitis dalam rangka
Hari Hepatitis Sedunia
10,60
25,98
27,70
31,40
35,48
36,46
37,15
38,37
47,60
47,91
48,53
49,82
50,63
51,50
56,88
57,25
60,05
62,15
67,62
68,14
68,58
69,84
71,33
71,83
74,48
75,97
77,58
78,79
79,58
79,95
80,94
81,92
82,99
84,95
60,28
Sumatera Utara
Papua
Maluku
Sulawesi Tenggara
Maluku Utara
Nusa Tenggara Timur
D I Yogyakarta
Sulawesi Tengah
Jambi
Sulawesi Barat
Nusa Tenggara Barat
Lampung
Kalimantan Timur
Bangka Belitung
Kalimantan Tengah
Gorontalo
Bali
Nasional
214 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.93. Siaran Radio Kesehatan, 26 Juli 2021
Gambar 2.94. Flyer Webinar Sehari hari Hepatitis Sedunia
Gambar 2.95. Webinar Hari Hepatitis Sedunia, tgl 28 Juli 2021
2. Meningkatkan Pengetahuan Petugas Kesehatan dalam Tatalaksana
Hepatitis B dan C secara daring memalui aplikasi zoom yang di siarkan
langsung (relay) ke kanal youtube
215
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
3. Melaksanakan Sosialisasi Hepatitis B dan C melalui Gerakan Masyarakat
(Germas) di 5 daerah yaitu : Sumba Barat (NTT), Subang, Majalengka (jawa
Barat), dan Nganjuk (Jawa Timur)
4. Peningkatan Kapasitas Petugas Hepatitis dalam manajemen Program
Hepatitis B dan C termasuk pencatatan pelaporan melalui aplikasi SIHEPI
Kegiatan dilakukan secara daring dan Luring selama 3 hari. Pertemuan ini
diikuti oleh pengelola Program Pencegahan dan pengendalian heaptitis B
dan C tingkat Provinsi dan Kabupaten. Narasumber berasa dari Direktorat
P2PML (POKSI Hepatitis dan PISP), Direktorat Kesehatan Keluarga, PPHI
(Peneliti Hati Indonesia) dan Direktorat obat publik
Gambar 2.96. Orientasi Manajemen Program Hepatitis B dan C
5. Pertemuan peningkatan kapasitas Deteksi Dini Hepatitis C (DDHC) dan
diagnosis fasyankes dari 15 propinsi secara daring yang terbagi menjadi 4
batch pada tanggal 26 -29 Oktober 2021 dan dihadiri 550 peserta.
Tujuan pertemuan untuk membangun jejaring rujukan pengobatan
sehingga dapat meningkatkan cakupan pemeriksaan dan pengobatan
Hepatitis C serta meningkatkan kapasitas petugas Puskesmas / RS yang
mempunyai layanan PDP, atau PTRM / LASS atau yang memiliki TCM
untuk dapat melakukan skrining, pencatatan dan pelaporan HCV ke dalam
Sihepi.
216 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Gambar 2.97. Pertemuan peningkatan kapasitas Deteksi Dini Hepatitis C
(DDHC) dan diagnosis fasyankes dari 15 propinsi secara daring
6. Peningkatan kapasitas manajemen Program Hepatitis C untuk Pengelola
Program Dinas Kesehatan Provinsi (18 Provinsi) dan Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota (29 Kab/Kota) terbagi dalam 4 batch yang berlangsung
pada tanggal 22 September, 29-30 September dan 5 Oktober 2021 secara
daring dan dihadiri oleh 200 peserta.
Tujuan pertemuan untuk meningkatkan kapasitas Pengelola Program di
level provinsi dan Kab/Kota tentang manajemen program Hepatitis C,
meningkatkan optimalisasi penggunaan logistik Hepatitis C dalam
penemuan maupun penanganan kasus serta meningkatkan kolaborasi
program Hepatitis C dengan HIV.
Gambar 2.98. Peningkatan kapasitas manajemen Program Hepatitis C
7. Peningkatan dan penguatan kerja sama lintas program seperti KIA, HIV,
Laboratoriun dan promkes serta lintas sektor dalam upaya pencegahan dan
pengendalian Hepatitis
217
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
8. Penyediaan logistik untuk deteksi dini hepatitis B dan C sesuai target
sasaran (HBIG, RDT HbsA, Anti HCV dan obat-obat DAA)
9. Mengingatkan kembali daerah untuk tetap melaksanakan program
Pencegahan dan Pengendalian Hepatitis B dan C sesuai Surat Edaran
Dirjen P2P Nomor HK.02.03/III/9204/2020 tentang Pelaksanaan
Pendegahan dan Pengendalian Hepatitis B dan Hepatitis C dalam era New
Normal
10.Pembukaan layanan Hepatitis C dengan Pengobatan DAA di beberapa
provinsi seperti: Papua, Kepulauan Riau, Banten, dan Kalimantan Tengah
11.Melaksanakan Validasi Data secara Daring dengan mengundang seluruh
Provinsi dan Kabupaten Kota tanggal 2 – 4 Februari 2021
Validasi data dilaksanakan selama 3 hari, dan dibagi dalam 11 Kelas,
Petugas Validasi disesuaikan dnegan Penanggung jawab wilayah masing-
masing
Pada pertemuan ini juga dilakukan refreshing pencatatan dan Pelaporan
agar petugas P2 Hepatitis mampu melakukan pencatatan dan pelaporan
12.Peningkatan pencatatan dan pelaporan data Deteksi Dini Hepatitis baik
secara manual maupun elektronik (SIHEPI)
13.Peningkatan kemitraan dengan organisasi profesi seperti Perhimnpunan
Peneliti Hati Indonesia (PPHI), Ikatan Dokter Indonesia (IDAI), Perkumpulan
Obstetri dan Ginekologi (POGI) Indonesia untuk meningkatkan layanan
Hepatitis yang komprehensif dan terstandard
14.Peningkatan kemitraan dengan komunitas kelompok berisiko untuk
mendapatkan akses terhadap kelompok berisiko yang susah dijangkau.
VII.Jumlah kabupaten/kota dengan Eradikasi frambusia
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 8 tahun 2017 tentang
Eradikasi Frambusia, seluruh kabupaten/kota di Indonesia ditargetkan
mencapai eradikasi. Kabupaten/Kota endemis frambusia yang memenuhi
syarat (cakupan POPM >90% dan tidak ditemukan lagi kasus klinis frambusia)
akan masuk ke fase pengawasan dengan melakukan survei serologi frambusia
tiga tahun berturut-turut. Apabila berdasarkan hasil surveilans tidak
ditemukan adanya kasus baru dan hasil survei serologi selama tiga tahun
218 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
berturut-turut menyatakan tidak terdapat penularan, maka daerah tersebut
berhak mengajukan proses sertifikasi frambusia.
Sementara itu, pada kabupaten/kota non endemis, perlu dilakukan
surveilans berbasis indikator. Apabila tidak ditemukan kasus konfirmasi
dengan surveilans sesuai indikator selama > 6 bulan, maka kabupaten/kota
tersebut berhak mendapat rekomendasi dari Provinsi untuk mendapatkan
sertifikat bebas frambusia dari pusat.
WHO menetapkan indikator global yaitu adanya Jumlah Kasus Baru
Konfirmasi Serologis yang Terlaporkan dan Cakupan Pengobatan Frambusia
pada Populasi Target. Indikator tersebut merupakan persyaratan tercapainya
status eradikasi frambusia. Untuk bisa mendapatkan sertifikasi eradikasi
frambusia, nantinya suatu negara harus dapat membuktikan ketiadaan
frambusia. Pada daerah endemis tentunya harus dilakukan pengobatan massal
frambusia sebagai upaya penghentian transmisi di masyarakat kemudian
dilanjutkan dengan survei serologi untuk memastikan tidak adanya kasus
positif serologis pada anak-anak.
Dalam Weekly Epidemiological Record for Yaws tahun 2018, WHO
menginformasikan sebanyak 23 negara pernah mencatat adanya kasus
frambusia sejak tahun 1950. Sebanyak 62.784 kasus suspek frambusia
dilaporkan selama periode 2014-2016. Negara dengan beban terbesar selama
periode 2014-2018 yaitu Kepulauan Solomon (41.130), Indonesia (7.662), Cote
d’Ivoire (6.171), Ghana (5.172), dan Kamerun (1.883). Frambusia terlaporkan
dalam sistem surveilans penyakit di 13 negara, dan diketahui tercantum dalam
rencana nasional penanggulangan penyakit pada 4 negara, termasuk
Indonesia.
219
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.68. Target dan Capaian Indikator Kabupaten/kota dengan
Eradikasi Frambusia
Sumber: Substansi PTML, 2021
Di tingkat nasional, ditetapkan target “Kabupaten/Kota dengan eradikasi
frambusia sebesar 42, 172, 283, 393, dan 514 secara berturut-turut pada
periode 2020-2024. Capaian target tersebut pada tahun 2020 adalah sebanyak
2 kabupaten/kota yaitu Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. Pada tahun 2021,
telah dilakukan sertifikasi pada 55 daerah Kabupaten/Kota dalam tiga periode
sertifikasi yaitu Juli (13), November (34) dan Desember (8).
Verifikasi dilakukan oleh Provinsi terhadap usulan yang diajukan oleh
Kabupaten/Kota. Provinsi memberikan penilaian dengan mengecek
kelengkapan berkas pemenuhan persyaratan dan melakukan wawancara
terhadap tim kabupaten dan puskesmas. Poin yang dinilai meliputi promosi
kesehatan termasuk komitmen dari Pemda setempat, pengendalian faktor
risiko termasuk pengetahuan petugas, dan surveilans frambusia terutama
kelengkapan laporan program p2 frambusia.
Tim Pusat selanjutnya bertugas memverifikasi kembali hasil penilaian
provinsi dan melakukan perhitungan penilaian ulang sesuai hasil verifikasi
ulang. Kemudian Komite ahli juga melakukan wawancara terkait penanganan
klinis dengan pengelola program kabupaten dan puskesmas. Komite ahli akan
memberikan penilaian dan akan mengeluarkan surat rekomendasi sesuai hasil
penilaian.
42
172
283
393
514
2
57
0
0
0
0
100
200
300
400
500
600
2020 2021 2022 2023 2024
Target Realisasi
220 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.69. Situasi Program P2 Frambusia Tahun 2019 – 2021
berdasarkan Kasus Konfirmasi di Tingkat Kabupaten/Kota
Sumber: Substansi PTML, 2021
Indonesia menjadi satu-satunya negara di regional Asia Tenggara yang
melaporkan adanya kasus frambusia, selain Timor Leste. Kasus frambusia di
Indonesia dari tahun ke tahun semakin mengalami penurunan hingga
sebanyak 40 kasus pada tahun 2020. Di Indonesia, sebanyak 74
kabupaten/kota ditetapkan sebagai kabupaten/kota endemis frambusia
berdasarkan Kepmenkes no HK.01.07/Menkes/496/2017. Penetapan daerah
endemis tersebut berdasarkan kriteria kabupaten/kota yang pernah memiliki
riwayat kasus frambusia pada tahun 2010-2017. Kantong frambusia terutama
ditemukan pada daerah dengan sanitasi lingkungan dan akses terhadap air
bersih yang buruk, serta kesadaran masyarakat akan kebersihan diri yang
rendah.
Gambar 2.99. Peta Endemisitas Frambusia di Indonesia
Upaya yang dilakukan untuk mencapai Indikator
0
200
400
600
800
2019 2020 2021
673
40
149
35 7 6
Kasus Frambusia Kabupate/Kota Dengan Frambusia
221
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
1. Sebagian besar anggaran program P2 Frambusia dialihkan menjadi dana
dekonsentrasi bagi 34 provinsi. Adapun bentuk kegiatan yang dilakukan
terintegrasi dengan kusta yaitu advokasi dan sosialisasi bagi LP/LS serta
orientasi dokter dan petugas pengelola program P2 Kusta dan Frambusia
tingkat Puskesmas; pelaksanaan intensifikasi penemuan kasus kusta dan
frambusia di kabupaten/kota endemis;
2. Intensifikasi Penemuan Kasus Kusta dan Frambusia (Intensified Case
Finding/ ICF) (Pelaksanaan dan pendampingan)
Kegiatan ini berkolaborasi dengan pelaksanaan kegiatan oleh
kabupaten/kota endemis kusta pada daerah Papua dan NonPapua
menggunakan dana dekonsentrasi dan pendampingan pelaksanaan oleh
tim pusat menggunakan dana APBN. Pelaksanaan penemuan kasus
difokuskan pada daerah lokus kusta dan atau endemis frambusia dengan
tujuan untuk penemuan kasus frambusia.
Pada kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan penemuan dan pemeriksaan
kasus, namun juga dilakukan edukasi terhadap masyarakat tentang
penyakit frambusia.;
3. Orientasi Dokter Rujukan di Kabupaten/ Kota dan Provinsi
Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan
program P2 Kusta;
4. Orientasi Petugas Puskesmas.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Cimahi, Provinsi Jawa Barat
bersamaan dengan kegiatan P2 Penyakit Kusta;
5. Verifikasi Kasus Frambusia;
6. Menyelenggarakan Kegiatan Gerakan Masyarakat Kampanye Eliminasi
Kusta dan Frambusia bersama mitra pemerintah yang membawahi bidang
kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada 5 kabupaten/kota terpilih, yaitu
Kota Makassar (Sulawesi Selatan), Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan),
Kabupaten Bekasi (Jawa Barat) dan Kabupaten Jember (Jawa Timur).
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan advokasi dan sosialisasi
program kusta dan frambusia kepada pimpinan setempat serta Lintas
Program dan Lintas Sektor untuk mendapatkan dukungan kebijakan dan
kemitraan daerah;
222 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
7. Menyelenggarakan Pertemuan Evaluasi Program dan Validasi Data Kohort
Nasional P2 Kusta dan Frambusia yang bertujuan melakukan monitoring
dan evaluasi program yang dilaksanakan oleh provinsi di Indonesia serta
melakukan validasi dan finalisasi data tahun 2021;
8. Melanjutkan pengembangan sistem informasi online kusta dan frambusia
bagi kemudahan pencatatan dan pelaporan program di fasyankes;
9. Penyusunan Kurikulum Pelatihan Petugas Pemegang Program Kusta dan
Frambusia;
10. Meningkatkan Kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan Organisasi Profesi
melalui kegiatan Koordinasi Pokja/Komite Ahli Eradikasi Frambusia.
Komitmen daerah terhadap Program P2 Frambusia di banyak daerah
masih tergolong rendah karena bukan merupakan program prioritas. Hanya
sedikit daerah yang mengalokasikan APBDnya untuk program p2 frambusia.
Frambusia juga tergolong penyakit yang terabaikan. Dewasa ini banyak
petugas kesehatan dan masyarakat yang tidak mengetahui apa itu frambusia.
Hal tersebut menghambat kegiatan deteksi dini dan pembuktian penghentian
penularan frambusia di masyarakat yang berakibat pada banyak daerah yang
memiliki status abu-abu. Daerah seperti ini akan dipertanyakan apakah
surveilansnya telah berjalan dengan adekuat dan akan mempengaruhi
penilaian status bebas frambusianya.
Adanya pandemi COVID-19 yang masih terjadi hingga tahun 2021 juga
mempengaruhi jalannya program p2 frambusia. Anggaran pusat yang
diperlukan untuk mendukung pencapaian eradikasi frambusia dipangkas
hingga 63 % sehingga kegiatan penilaian dan verifikasi status eradikasi
kabupaten/kota menjadi sangat terbatas.
Pemangkasan juga terjadi pada dana dekonsentrasi bagi provinsi endemis
frambusia dan APBD terkait program p2 frambusia. Keseluruhannya dialihkan
untuk penanggulangan COVID-19, sehingga daerah kesulitan dalam
melakukan penilaian kesiapan eradikasi frambusia terhadap kabupaten/kota.
Pembatasan kegiatan berupa pengumpulan masyarakat menghambat
terlaksananya surveilans frambusia. SDM di fasyankes pun diarahkan untuk
penanggulangan serta vaksinasi COVID-19, sehingga banyak program p2
223
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
frambusia yang tidak berjalan semestinya. Selama pandemi berlangsung,
hampir seluruh kegiatan p2 frambusia, seperti koordinasi, sosialisasi program
dan sosialisasi pencatatan dan pelaporan frambusia dilaksanakan secara
daring, sehingga keluarannya kurang maksimal.
4. Direktorat P2PTM
I. Jumlah Kabupaten/kota yang melakukan Deteksi Dini Faktor Risiko PTM
≥ 80% Populasi Usia ≥ 15 Tahun.
Kabupaten/Kota yang melakukan Deteksi Dini Faktor Risiko PTM ≥ 80%
Populasi Usia ≥ 15 tahun adalah Kabupaten yang menyelenggarakan deteksi
dini faktor risiko adalah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan deteksi dini
faktor risiko pada populasi usia ≥ 15 tahun. Deteksi dini faktor risiko adalah
kegiatan yang dilakukan di posbindu berupa pengukuran berat badan (BB),
tinggi badan (TB), tekanan darah (TD), lingkar perut, Indeks Massa Tubuh (IMT)
dan kadar gula sewaktu dalam darah (GDS).
Indikator jumlah Kab/Kota yang melakukan deteksi dini faktor risiko PTM
≥ 80% Populasi Usia ≥ 15 Tahun merupakan indikator baru tahun 2020-2024
dengan target awal tahun 2020 adalah 52 Kabupaten/Kota dan akhir tahun
2024 sebanyak 514 Kabupaten/Kota. Target Tahun 2021 sebanyak 129, jumlah
Kabupaten/Kota yang telah melakukan program pencegahan dan pengendalian
PTM sesuai standar sebanyak 221 Kabupaten/Kota atau 171% dari target dan
40,8% dari target 514 Kabupaten/Kota pada tahun 2024. Provinsi yang seluruh
Kabupaten/Kotanya telah melakukan program pencegahan dan pengendalian
PTM sesuai standar sebanyak 5 Provinsi yaitu Provinsi Bengkulu, Provinsi
Lampung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan
Provinsi Nusa Tenggara Barat sedangkan Provinsi yang belum melakukan upaya
pencegahan dan pengendalian PTM yaitu Provinsi Papua.
224 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.70. Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan Deteksi Dini Faktor
Risiko PTM ≥ 80% Populasi Usia ≥ 15 tahun tahun 2021
Pada tahun 2021 terdapat 221 (171%) dari target 129 Kabupaten/Kota
yang telah melakukan deteksi dini faktor risiko PTM ≥ 20% Populasi usia ≥ 15
tahun dan sebanyak 16 Kabupaten/Kota atau sebesar 12% yang telah mencapai
80% deteksi dini faktor risiko PTM pada populasi usia ≥ 15 tahun. Sedangkan
jumlah Kabupaten/Kota dengan capaian deteksi dini faktor risiko sebanyak
20% - 79% populasi usia ≥ 15 tahun pada tahun 2021 sebanyak 205
Kabupaten/Kota atau 158%.
Grafik 2.71. Target dan Capaian Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan
Deteksi Dini Faktor Risiko PTM ≥ 80% Populasi Usia ≥ 15 tahun tahun
2021
Sumber data : Laporan Subdit DMGM Tahun 2021
Berdasarkan grafik diatas menunjukan untuk Jumlah Kabupaten/Kota
yang melakukan Deteksi Dini Faktor Risiko PTM ≥ 80% Populasi Usia ≥ 15 tahun
225
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
terdapat peningkatan capaian sebesar 40.76% dari 157 Kab/Kota pada tahun
2020 menjadi 221 Kab/Kota pada tahun 2021. Capaian Jumlah Kab/ Kota yang
melakukan Deteksi Dini Faktor Risiko PTM ≥ 80% Populasi usia ≥ 15 tahun,
Tahun 2021 sebesar 221 kab/kota, jika dibandingkan dengan target jangka
menengah RAK Dit.P2PTM 2020-2024 yaitu 232 kab/kota pencepaiannya masih
yaitu 9.53%. Untuk capaian nasional target direktorat P2PTM dengan indikator
Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan Deteksi Dini Faktor Risiko PTM ≥
80% Populasi Usia ≥ 15 tahun yang ada di RAK sudah sesuai dengan renstra.
Kabupaten/Kota yang telah mencapai target deteksi dini 100% pada
populasi usia ≥ 15 tahun pada tahun 2021 hanya Kabupaten Kepulauan Seribu
(113%) sedangkan yang mencapai 80% sebanyak 15 Kabupaten/Kota yaitu Kota
Jakarta Pusat (92%), Kabupaten Humbang Hasundutan (92%), Kota Madiun
(92%), Kota Jakarta Timur (92%), Kota Jakarta Utara (89%), Kota Pangkal
Pinang (89%), Kota Jakarta Selatan (89%), Kota Jakarta Barat (88%), Kabupaten
Lombok Barat (88%), Kabupaten Lombok Utara (87%), Kota Sibolga (87%),
Kabupaten Raja Ampat (86%), Kabupaten Morowali (86%), Kabupaten
Mempawah (82%), dan Kabupaten Sragen (80%) dan Kabupaten Lombok Utara
(85%). Jumlah Kabupaten/Kota dengan capaian 20% - 79% sebanyak 205
Kabupaten/Kota. Secara lengkap dalam grafik berikut ini :
Grafik 2.72. Persentase Capaian 80-100% Deteksi Dini pada Populasi Usia
> 15 Tahun di Kab/Kota Tahun 2021
Kabupaten/Kota tahun 2021
Sumber Data : Laporan Subdit DMGM tahun 2021
0%
20%
40%
60%
80%
100%
120%
226 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.73. Persentase Capaian 50-79% Deteksi Dini pada Populasi Usia
≥15 tahun di Kab/Kota Tahun 2021
Sumber data : Laporan Subdit DMGM Tahun 2021
Tabel 2.14. Persentase Capaian 20-49% Deteksi Dini pada Populasi Usia > 15 tahun di
Kabupaten/Kota tahun 2021
No Provinsi Kab/Kota % Capaian DD FR Tahun 2021
1 Jawa Timur Kota Kediri 49%
2 Riau Kab. Pelalawan 49%
3 Lampung Kota Bandar Lampung 49%
4 Kepulauan Bangka Belitung Kab. Belitung Timur 48%
5 Maluku Kab. Buru 48%
6 Sumatera Barat Kab. Sijunjung 48%
7 Sulawesi Utara Kab. Bolaang Mongondow Selatan 47%
8 Sulawesi Selatan Kab. Enrekang 47%
9 Sulawesi Selatan Kab. Luwu Timur 46%
10 Jawa Tengah Kota Semarang 45%
11 Riau Kota Dumai 45%
12 Jawa Timur Kab. Pamekasan 44%
13 Jawa Timur Kab. Blitar 43%
14 Sulawesi Selatan Kab. Pangkajene Dan Kepulauan 42%
15 Kalimantan Barat Kab. Kayong Utara 42%
16 Jawa Tengah Kab. Kebumen 42%
17 Sumatera Selatan Kota Prabumulih 42%
18 Sumatera Barat Kab. Solok 41%
19 Jawa Tengah Kab. Rembang 41%
20 Jambi Kab. Tanjung Jabung Timur 41%
21 Sumatera Barat Kota Sawah Lunto 40%
22 Nusa Tenggara Barat Kota Mataram 40%
23 Sumatera Barat Kab. Agam 40%
24 Kalimantan Selatan Kota Banjarmasin 39%
25 Papua Barat Kab. Manokwari 39%
26 Sulawesi Selatan Kab. Toraja Utara 38%
27 Jawa Timur Kab. Ngawi 38%
28 Jambi Kab. Tebo 38%
29 Riau Kab. Siak 38%
30 Aceh Kab. Aceh Besar 37%
31 Sumatera Barat Kota Pariaman 37%
0%
10%
20%
30%
40%
50%
60%
70%
80%
90%
Kota
Cilegon
Kab.
Banyu
Asin
Kota
Payakumbuh
Kab.
Jombang
Kab.
Pasuruan
Kab.
Ogan
Komering
Ilir
Kab.
Sumbawa
Barat
Kab.
Bangka
Selatan
Kab.
Bima
Kab.
Lamongan
Kab.
Ogan
Ilir
Kab.
Jember
Kota
Pasuruan
Kab.
Dompu
Kab.
Serang
Kab.
Bener
Meriah
Kab.
Katingan
Kab.
Hulu
Sungai
Selatan
Kab.
Muara
Enim
Kota
Surabaya
Kab.
Banyuwangi
Kab.
Musi
Banyuasin
Kab.
Padang
Pariaman
Kota
Tangerang
Selatan
Kab.
Lombok
Tengah
Kab.
Buru
Selatan
Kab.
Belitung
Kota
Mojokerto
Kab.
Buton
Tengah
Kab.
Kotawaringin
Timur
Kab.
Bangka
Tengah
Kota
Ternate
Kab.
Situbondo
Kab.
Bangka
Barat
Kab.
Gorontalo
Utara
Kab.
Bangka
Kab.
Sarolangun
Kab.
Pulau
Morotai
Kab.
Magetan
Kota
Padang
Kab.
Rokan
Hilir
Kab.
Ogan
Komering
Ulu
Timur
Kab.
Tangerang
Kab.
Kapuas
Hulu
Kab.
Bone
Bolango
Kab.
Cilacap
Kota
Bima
Kab.
Pandeglang
Kota
Sungai
Penuh
Kab.Musi
Rawas
Utara
Kota
Tangerang
Kab.
Sidoarjo
227
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
32 Sumatera Utara Kota Tebing Tinggi 37%
33 Maluku Utara Kota Tidore Kepulauan 37%
34 Sulawesi Selatan Kab. Sinjai 37%
35 Banten Kab. Lebak 37%
36 Nusa Tenggara Timur Kab. Ende 36%
37 Nusa Tenggara Barat Kab. Sumbawa 36%
38 Aceh Kab. Pidie Jaya 36%
39 Sumatera Selatan Kab. Ogan Komering Ulu 35%
40 Jawa Timur Kab. Trenggalek 35%
41 Sulawesi Selatan Kab. Soppeng 35%
42 Riau Kab. Kepulauan Meranti 35%
43 Sumatera Utara Kab. Tapanuli Utara 35%
44 Sumatera Utara Kab. Karo 35%
45 Sulawesi Tengah Kab. Poso 35%
46 Jambi Kab. Merangin 35%
47 Kalimantan Barat Kab. Kubu Raya 35%
48 Sumatera Selatan Kab. Ogan Komering Ulu Selatan 34%
49 Nusa Tenggara Timur Kab. Sumba Tengah 34%
50 Sulawesi Selatan Kab. Maros 34%
51 Kalimantan Tengah Kab. Kapuas 34%
52 Sulawesi Selatan Kab. Bone 34%
53 Kalimantan Barat Kota Singkawang 34%
54 Sumatera Selatan Kab.Penukal Abab Lematang Ilir 34%
55 Kalimantan Tengah Kab. Sukamara 34%
56 Nusa Tenggara Barat Kab. Lombok Timur 33%
57 Gorontalo Kab. Boalemo 33%
58 Sumatera Selatan Kota Palembang 33%
59 Jawa Barat Kab. Purwakarta 33%
60 Lampung Kab. Tanggamus 32%
61 Kalimantan Barat Kota Pontianak 32%
62 Sumatera Utara Kab. Tapanuli Selatan 32%
63 Aceh Kota Subulussalam 31%
64 Kalimantan Tengah Kota Palangka Raya 30%
65 Jawa Tengah Kab. Wonosobo 30%
66 Sulawesi Barat Kab. Majene 30%
67 Jawa Timur Kab. Bojonegoro 30%
68 Maluku Utara Kab. Halmahera Timur 30%
69 Kalimantan Barat Kab. Landak 30%
70 Maluku Kab. Maluku Barat Daya 29%
71 Kepulauan Riau Kota Batam 29%
72 Sumatera Barat Kota Padang Panjang 29%
73 Bali Kota Denpasar 29%
74 Kalimantan Timur Kab. Mahakam Hulu 28%
75 Kalimantan Timur Kota Balikpapan 28%
76 Sulawesi Barat Kab. Pasangkayu 28%
77 Sulawesi Tenggara Kab. Konawe Selatan 28%
78 Nusa Tenggara Timur Kab. Kupang 28%
79 Jawa Tengah Kab. Temanggung 28%
80 Sulawesi Selatan Kab. Wajo 28%
81 Bengkulu Kab. Bengkulu Tengah 28%
82 Jawa Timur Kab. Tuban 28%
83 Lampung Kab. Mesuji 27%
84 Jawa Timur Kab. Lumajang 27%
85 Nusa Tenggara Timur Kab. Rote Ndao 27%
86 Riau Kab. Bengkalis 27%
87 Sumatera Barat Kab. Solok Selatan 27%
88 Aceh Kota Sabang 26%
89 Jawa Timur Kota Blitar 26%
228 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
90 Aceh Kab. Pidie 26%
91 Aceh Kab. Aceh Tengah 26%
92 Nusa Tenggara Timur Kab. Nagekeo 26%
93 Sulawesi Barat Kab. Mamuju 26%
94 Papua Barat Kab. Manokwari Selatan 26%
95 Maluku Kota Tual 26%
96 Kalimantan Tengah Kab. Murung Raya 26%
97 Jambi Kab. Bungo 26%
98 Nusa Tenggara Timur Kab. Manggarai Timur 26%
99 Maluku Kab. Kepulauan Aru 25%
100 Papua Barat Kota Sorong 25%
101 Sulawesi Barat Kab. Polewali Mandar 25%
102 Maluku Kab. Maluku Tengah 25%
103 Kalimantan Selatan Kab. Tanah Bumbu 25%
104 Aceh Kota Banda Aceh 25%
105 Jambi Kab. Muaro Jambi 25%
106 Kalimantan Tengah Kab. Barito Utara 25%
107 Sumatera Selatan Kota Pagar Alam 25%
108 Sulawesi Tengah Kab. Banggai Laut 24%
109 Bengkulu Kab. Kepahiang 24%
110 Jawa Barat Kab. Ciamis 24%
111 Kalimantan Timur Kab. Penajam Paser Utara 24%
112 Jawa Tengah Kab. Banyumas 24%
113 Jawa Timur Kab. Sumenep 24%
114 Maluku Kab. Seram Bagian Timur 24%
115 Kalimantan Timur Kab. Kutai Timur 24%
116 Kepulauan Riau Kota Tanjung Pinang 24%
117 Jawa Timur Kab. Kediri 23%
118 Papua Barat Kab. Teluk Wondama 23%
119 Maluku Kab. Maluku Tenggara Barat 23%
120 Jawa Tengah Kota Magelang 23%
121 Jawa Timur Kota Malang 23%
122 Nusa Tenggara Timur Kab. Manggarai 23%
123 Sulawesi Tengah Kab. Sigi 23%
124 Kalimantan Selatan Kab. Hulu Sungai Utara 23%
125 Bengkulu Kab. Kaur 23%
126 Nusa Tenggara Timur Kab. Timor Tengah Selatan 23%
127 Jawa Tengah Kab. Kudus 23%
128 Nusa Tenggara Timur Kab. Belu 22%
129 Jawa Timur Kota Batu 22%
130 Kalimantan Selatan Kab. Barito Kuala 22%
131 Jawa Timur Kab. Nganjuk 22%
132 Sulawesi Selatan Kab. Luwu Utara 22%
133 Sumatera Barat Kab. Dharmasraya 22%
134 Jawa Tengah Kab. Banjarnegara 22%
135 Lampung Kab. Lampung Selatan 21%
136 Aceh Kab. Bireuen 21%
137 Sumatera Utara Kab. Labuhan Batu 21%
138 Maluku Kab. Seram Bagian Barat 21%
139 Sumatera Barat Kab. Pesisir Selatan 21%
140 Jawa Tengah Kab. Pemalang 21%
141 Sumatera Barat Kota Solok 21%
142 Jawa Barat Kab. Pangandaran 21%
143 Jawa Timur Kab. Malang 21%
144 Papua Barat Kab. Fakfak 21%
145 Jawa Barat Kota Cirebon 20%
146 Papua Barat Kab. Tambrauw 20%
147 Sulawesi Tengah Kab. Toli-toli 20%
148 Sulawesi Selatan Kab. Takalar 20%
229
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
149 Nusa Tenggara Timur Kab. Sabu Raijua 20%
150 Sulawesi Tengah Kab. Tojo Una-una 20%
151 Sumatera Utara Kota Gunungsitoli 20%
152 Jawa Tengah Kota Salatiga 20%
153 Kalimantan Tengah Kab. Kotawaringin Barat 20%
Tahun 2020-2021, dilakukan pemantauan terhadap jumlah individu yang
melakukan pemeriksaan faktor risiko PTM. Hasil pemeriksaan dari tahun 2020
ke tahun 2021 menunjukkan penurunan yaitu dari 52.114.241 menjadi
51.469.092 hal ini disebabkan karena adanya peningkatan sasaran dari
197.412.844 menjadi 206.279.208 atau ada penambahan sebanyak 8.866.364
(4%). Selain penambahan jumlah sasaran juga disebabkan oleh karena adanya
pandemi Covid-19 yang saat ini difokuskan pada proses vaksinasi sehingga
seluruh tenaga kesehatan berfokus pada proses vaksinasi. Hal ini dapat dilihat
pada grafik di bawah ini:
Grafik 2.74. Jumlah Orang yang melakukan pemeriksaan faktor risiko PTM
Tahun 2020-2021
Bila dibandingkan dengan Indikator Kinerja Strategis dalam Renstra
Kementerian Kesehatan yakni meningkatnya Kabupaten/Kota yang melakukan
pencegahan dan pengendalian PTM, penyakit menular termasuk NTD, maka
indikator ini telah berkontribusi sebesar 221 Kabupaten/Kota telah melakukan
pencegahan dan pengendalian PTM sesuai standar.
Dengan defenisi operasional tersebut maka indikator Jumlah
Kabupaten/Kota yang melakukan deteksi dini faktor risiko PTM ≥ 80% Populasi
usia ≥ 15 tahun untuk tahun 2021 dengan target 20% telah tercapai. Target
80% deteksi dini faktor risiko PTM ini akan dicapai hingga tahun 2024.
1. Integrasi kegiatan vaksinasi dengan kegiatan deteksi ini usia ≥ 15 tahun
230 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
2. Untuk menghadapi masalah Covid-19 maka dibuat panduan adaptasi
kebiasaan baru yang merupakan panduan untuk seluruh masyarakat
termasuk pemegang program.
3. Terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang adaptasi
kebiasaan baru sehingga masyarakat dapat melakukan kegiatan posbindu
dengan menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai
masker dan menjaga jarak saat berada dikegiatan posbindu
4. Penguatan surveilans faktor risiko PTM melalui Sistem Informasi Penyakit
Tidak Menular
5. Advokasi kepada Pemerintah Daerah untuk penguatan deteksi dini faktor
risiko penyakit tidak menular
6. Integrasi kegiatan Posbindu PTM melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat,
Posyandu Lansia, Kampus Sehat
7. Mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran sarana dan
prasarana (Posbindu Kit dan Bahan Habis Pakai) sesuai dengan kebutuhan
dan jumlah sasaran di wilayahnya.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai Indikator
1. Penguatan surveilans faktor risiko PTM melalui Sistem Informasi berbasis
web yang merupakan sistem pelaporan Penyakit Tidak Menular.
2. Pemanfaatan dana dekonsentrasi dalam penyelenggaraan Posbindu PTM
yang bertujuan untuk melakukan deteksi dini faktor risiko PTM.
3. Penyediaan alat Posbindu KIT dan Bahan Habis Pakai (BHP) melalui
pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
4. Advokasi kepada Pemerintah Daerah dalam penggunaan APBD, Anggaran
Dana Desa, dan sumber dana lainnya sesuai dengan peraturan yang
berlaku dalam rangka pencegahan dan pengendalian faktor risiko penyakit
tidak menular dengan menggiatkan deteksi dini faktor risiko penyakit tidak
menular melalui Posbindu PTM dan Gerakan Obesitas
5. Advokasi kepada Pemerintah Daerah untuk pencapaian target indikator
SPM.
6. Integrasi kegiatan Posbindu PTM melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat,
Posyandu Lansia, Kampus Sehat dan lainnya.
231
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
7. Penguatan NSPK Posbindu dan faktor risiko PTM untuk meningkatkan
optimalisasi pelaksanaan Posbindu sehingga akan meningkatkan cakupan
deteksi dini faktor risiko penyakit tidak menular.
8. Pembuatan Media Informasi baik cetak maupun elektronik tentang
Posbindu dan faktor risiko PTM.
9. Inovasi dengan pemanfaatan teknologi dan informasi serta deteksi dini
secara mandiri.
II. Jumlah Kabupaten/Kota yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Kabupaten/Kota yang memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok
(Perda KTR) dan menerapkan secara optimal di 7 tatanan (fasilitas pelayanan
kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat kerja,
tempat ibadah, angkutan umum dan tempat umum yang ditetapkan).
Target Kabupaten/Kota yang ditetapkan memiliki Peraturan Daerah KTR
tahun 2021 adalah 374 Kabupaten/Kota, realisasinya baru tercapai 319
Kabupaten/Kota (85,3%) yang sudah memiliki peraturan daerah KTR,
dibandingkan pada tahun 2020 capian sebesar 285 kab/kota.
Grafik 2.75. Capaian Kabupaten/Kota yang menerapkan Kawasan Tanpa
Rokok tahun 2021
Sumber: SIPTM dan jdihn.go.id
Berikut adalah persentase pencapaian indikator secara nasional terkait
Kabupaten/Kota yang memiliki regulasi atau peraturan terkait kawasan tanpa
rokok (KTR).
232 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.76. Kabupaten/Kota yang menerapkan Perda Kawasan Tanpa
Rokok Tahun 2021
Sumber: SIPTM dan jdihn.go.id
Grafik 2.77. Target dan capaian indikator Kabupaten/Kota yang
menerapkan kawasan tanpa rokok tahun 2020-2024
Capaian kab/kota yang Menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Tahun
2021 sebesar 319 (85,29%) kab/kota, jika dibandingkan dengan target jangka
menengah RAK Dit.P2PTM 2020-2024 yaitu 424 kab/kota pencepaiannya masih
sangat jauh yaitu 75,24%. Secara kumulatif ada peningkatan jumlah
Kabupaten/Kota yang menerapkan kawasan tanpa rokok berdasarkan
Kabupaten/Kota yang memiliki perda KTR. Untuk capaian nasional target
direktorat P2PTM dengan indikator kab/kota yang Menerapkan Kawasan Tanpa
Rokok (KTR) yang ada di RAK sudah sesuai dengan renstra.
233
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Penghambat yang paling utama adalah lemahnya komitmen pimpinan
daerah dalam menerbitkan Perda KTR dan pengawasannya. Beberapa kab/kota
sudah berkali-kali mengajukan rancangan Perda namun ditolak dengan
berbagai alasan yang tidak mendasar. Karena semua naskah akademik yang
diajukan untuk memperkuat rancangan Perda sudah kuat dengan berbagai
bukti. Pimpinan Daerah masih menimbang-nimbang, masih ada keraguan
terhadap kemungkinan menurunnya pendapatan asli daerah (PAD) bila
daerahnya menerbitkan Perda KTR. Karena saat ini pemasukan dari pajak rokok
dianggap masih dapat meningkatkan PAD. Adanya pandemi COVID-19 yang
sudah berjalan selama 2 tahun ini mengubah peta penggunaan anggaran,
terutama untuk percepatan penanganan COVID-19 dan percepatan vaksinasi,
sehingga program lain menjadi terhambat. Prioritas daerah juga mempengaruhi
pencapaian target indikator, karena besaran anggaran akan berpihak kepada
prioritas utama daerah. Hal ini tentu perlu komitmen dari pimpinan daerah
dalam upaya melindungi masyarakatnya dari bahaya rokok. Dampak rokok
bukan hanya dari segi kesehatan tetapi juga dampak sosial-ekonomi bagi
masyarakat miskin, karena mereka adalah konsumen rokok terbanyak.
Beberapa kegiatan yang mendukung tercapainya indikator pada tahun
2021 antara lain adalah rangkaian Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2021
dengan berbagai kegiatan diantaranya media briefing, kegiatan JAMBORE
Nasional “Keren Tanpa Rokok”, seminar Kesehatan dan dialog public. Tujuan
utama dari rangkaian kegiatan ini adalah promotive dan preventif, terutama
bagi anak dan remaja agar tidak menjadi target bujukan rokok. Kegiatan yang
lain adalah melakukan advokasi kepada pimpinan daerah untuk percepatan
terbitnya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan penerapannya
di 7 tatanan. Ada 6 lokus yang menjadi target percepatan terbitnya Perda KTR
yaitu Kota Magelang, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Boyolali (Jawa
Tengah), Kabupaten Sampang (Jawa Timur), Kabupaten Pesisir Selatan
(Sumatera Barat),
Kabupaten Banyuasin (Sumatera Selatan). Kegiatan ini melibatkan lintas
Kementerian/Lembaga yaitu dari Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah,
Kementerian Dalam Negeri dan Komite Nasional Pengendalian Tembakau
(Komnas PT). Kegiatan pembinaan teknis penerapan KTR dan monitoring
234 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
evaluasi penyelenggaraan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) pada 8 lokus,
yaitu: Kabupaten Bantul (DI Yogyakarta), Kota Pematang Siantar (Sumatera
Utara), Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Lampung Timur (Lampung), Kota
Balikpapan (Kalimantan Timur), Kabupaten Maros (Sulawesi Selatan), Kota
Sukabumi (Jawa Barat) dan Kota Pontianak (Kalimantan Barat).
III.Jumlah Kabupaten/Kota yang Menyelanggarakan layanan Upaya Berhenti
Merokok (UBM)
Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan layanan upaya berhenti
merokok paling kurang 40% Puskesmas. Setiap kabupaten/kota yang
puskesmasnya telah menyelenggarakan layanan upaya berhenti merokok dan
melakukan input data ke dalam SIPTM berbasis web dianggap telah
menyelenggarakan layanan UBM.
Indikator jumlah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan layanan UBM,
target yang ditetapkan tahun 2021 adalah 100 Kabupaten/Kota dan tercapai 74
Kabupaten/Kota. Ada peningkatan yang cukup signifikan bila dibandingkan
tahun 2020 yang hanya tercapai 13 Kabupaten/Kota dari target yang ditetapkan
sebesar 50.
Grafik 2.78. Capaian Kab/Kota yang menyelenggarakanLayanan UBM
tahun 2020-2021
235
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.79. Persentase Kab/Kota yang menyelenggarakan Layanan UBM
tahun 2021
Sumber : SIPTM
Sistem Informasi surveilans berbasis web Direktorat P2PTM menunjukkan
bahwa tahun 2021 provinsi tertinggi dengan kab/kota telah mencapai 40%
puskesmasnya yang menyelenggarakan UBM yaitu Gorontalo (3 kab/kota), NTT
(9 Kab/kota), NTB (4 Kab/Kota).
Grafik 2.80. Capaian Indikator Kab/Kota yang menyelenggarakan Layanan
UBM Tahun 2021 dibandingkan dengan Target Jangka Menengah RAK
Dit.P2PTM 2020-2024
Capaian Kab/Kota yang menyelenggarakan Layanan UBM dibandingkan
dengan target jangka menengah RAK Dit.P2PTM 2020-2024 yaitu 175 kab/kota
pencapaiannya masih sangat jauh yaitu 42,29%. Untuk capaian nasional target
50
100
175
275
350
13
74
0
50
100
150
200
250
300
350
400
2020 2021 2022 2023 2024
Target
Realisasi
236 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
direktorat P2PTM dengan indikator Kab/Kota yang menyelenggarakan Layanan
UBM yang ada di RAK sudah sesuai dengan renstra.
Selama ini data layanan UBM diperoleh dari Sistem Informasi Penyakit
Tidak Menular (SIPTM). Kebanyakan Puskesmas belum melakukan atau ada
keterlambatan dalam input data offline untuk selanjutnya di upload ke dalam
SIPTM. Sehingga secara sistem, puskesmas yang tidak melakukan upload data
melalui Dinkes Kabupaten/Kota tidak akan terdata sebagai puskesmas yang
menyelenggarakan layanan UBM. Adanya pandemi COVID-19 yang sudah
berjalan selama 2 tahun ini mengubah peta penggunaan anggaran, terutama
untuk percepatan penanganan COVID-19 dan percepatan vaksinasi, sehingga
program lain menjadi terhambat. Prioritas daerah juga mempengaruhi
pencapaian target indikator, karena besaran anggaran akan berpihak kepada
prioritas utama daerah. Sebagaimana kegiatan layanaan UBM di puskesmas,
kegiatan ini dalam kondisi normal dilakukan pemeriksaan fungsi paru
sederhana dengan menggunakan alat CO Analyzer untuk mengetahui kadar CO
dalam pernafasan. Pada perokok kadar CO pernafasan akan menunjukkan
angka yang berada diatas normal, kegiatan ini pun dihentikan sementara untuk
mengurangi risiko penularan dan penyebaran virus corona. Jumlah tenaga
kesehatan yang ada tidak sebanding dengan jumlah layanan yang ada
puskesmas karena semua dikerahkan untuk percepatan vaksinasi. Akses
masyarakat masih sangat terbatas dengan diberlakukannya PPKM, baik akses
kepada layanan kesehatan maupun akses kegiatan sosial.
Beberapa kegiatan yang mendukung tercapainya indikator pada tahun
2021 antara lain adalah peningkatan pengetahuan tenaga kesehatan melalui
sosialisasi layanan UBM secara daring, webinar kesehatan, pembinaan teknis
secara online/daring dimana daerah juga memaparkan inovasi dalam
pencapaian target dengan berbagai keterbatasannya karena pandemi COVID-
19. Kegiatan monitoring evaluasi penyelenggaraan layanan Upaya Berhenti
Merokok (UBM) pada 8 lokus, yaitu: Kabupaten Bantul (DI Yogyakarta), Kota
Pematang Siantar (Sumatera Utara), Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten
Lampung Timur (Lampung), Kota Balikpapan (Kalimantan Timur), Kabupaten
Maros (Sulawesi Selatan), Kota Sukabumi (Jawa Barat) dan Kota Pontianak
(Kalimantan Barat).
237
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Capaian layanan UBM yang masih rendah karena input data layanan
UBM yang diselenggarakan oleh puskesmas tidak konsisten, tidak
berkesinambungan. Selama masa pandemi COVID-19 yang sudah berjalan
selama 2 tahun ini (sejak awal maret 2020), semua sumber daya baik SDM
maupun anggaran diarahkan kepada percepatan penanganan COVID-19 dan
percepatan vaksinasi. Kegiatan program lain menjadi terdampak dan terhambat
dalam pelaksanaan kegiatannya.
Layanan UBM di puskesmas dapat dilaksanakan tetapi dengan tidak
melakukan pemeriksaan CO Analyzer, hanya dilakukan wawancara dan
konseling berhenti merokok dan tetap mentaati protokol kesehatan karena
pandemi COVID-19 belum usai. Untuk daerah dengan level penularan COVID-
19 sangat rendah mungkin kegiatan layanan UBM dapat berjalan namun tidak
melakukan pemeriksaan CO Analyzer dan tetap mentaati protokol kesehatan
Mendorong kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk tetap melakukan
upload data layanan UBM kedalam SIPTM meskipun data yang diperoleh dari
puskesmas yang melakukan layanan UBM hanya sedikit kliennya. Input data
layanan UBM di Puskesmas harus konsisten dan berkesinambungan.
Meningkatkan kepatuhan dalam input data offline layanan UBM puskesmas
dan upload data ke dalam SIPTM secara konsisten dan berkesinambungan.
Pengembangan layanan UBM kepada puskesmas lain bila ada petugas
kesehatan yang sudah mendapatkan sosialisasi/orientasi/on job training
layanan UBM Puskesmas.
Layanan Quitline.INA secara nasional yang dikembangkan oleh
Kementerian Kesehatan sebagai sarana bagi para perokok yang dengan
kesadarannya sendiri untuk melakukan konseling berhenti merokok secara
gratis/tidak berbayar. Sehingga diharapkan jumlah perokok akan semakin
berkurang. Penyebarluasan informasi tentang bahaya rokok, upaya berhenti
merokok melalui media komunikasi informasi edukasi dalam laman website dan
media sosial Direktorat P2PTM.
IV. Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan Pelayanan Terpadu (PANDU) PTM
≥80% Puskesmas
238 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Kabupaten/Kota yang memiliki paling kurang 80% Puskesmas
menyelenggarakan Pelayanan Terpadu (PANDU) PTM. Puskesmas yang
menerapkan algoritma PANDU PTM atau menyelenggarakan PROLANIS pada
usia 18 tahun ke atas. Berikut adalah gambaran target dan capaian PANDU
PTM pada tahun 2021
Grafik 2.81. Jumlah Kab/Kota yang melakukan pelayanan terpadu
(PANDU) PTM di > 80% Puskesmas Tahun 2021
Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan pelayanan terpadu (Pandu)
PTM di ≥ 80% Puskesmas belum mencapai target yang diharapkan. Dari target
tahun 2021 yaitu 205 Kabupaten/Kota, sebanyak 168 Kabupaten/Kota
(81,95%) telah melaksanakan PANDU PTM.
Sedangkan capaian Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pandu di ≥ 80%
Puskesmas, berdasarkan Provinsi, Tahun 2021, bisa dilihat pada grafik 3.14.
Ada 5 provinsi yang capaian Kabupaten/Kotanya belum melaksanakan Pandu
PTM di ≥ 80% Puskesmas, yaitu Provinsi Banten, Sulawesi Utara, Maluku Utara,
Papua Barat, Papua.
239
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.82. Provinsi yang Kab/Kota yang melaksanakan PANDU di > 80%
Puskesmas, Berdasarkan Provinsi tahun 2021
Grafik 2.83. Capaian Indikator Kab/Kota yang melaksanakan PANDU di >
80% Puskesmas Tahun 2021 dibandingkan dengan target jangka
menengah RAK Dit.P2PTM 2020-2024
Grafik diatas memperlihatkan Tahun 2020 target yang ditetapkan sebesar
10 kab/kota dengan capaian sebesar 70 kab/kota terjadi peningkatan capaian
pada tahun 2021 menjadi sebesar 168 kab/kota (81,95%). jika dibandingkan
240 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
dengan target jangka menengah RAK Dit.P2PTM 2020-2024 sebesar 514 maka
pencapaiannya masih 32,68%. Untuk capaian nasional target direktorat P2PTM
dengan indikator Kab/Kota yang melaksanakan PANDU di > 80% Puskesmas
yang ada di RAK sudah sesuai dengan renstra.
Tidak tercapainya target Pandu PTM tahun 2021 karena pembinaan
Posbindu PTM oleh Puskesmas di daerah mengalami kendala selama pandemi
Covid-19. Selain itu sebagian besar anggaran dan SDM dialokasikan untuk
penanggulangan Covid-19. Alternatif solusi yang telah dilakukan adalah
mendorong diselenggarakannya Posbindu PTM dengan menerapkan protokol
kesehatan dan Adaptasi Kebiasaan Baru. Pada awal Pandemi didapatkan
pembatasan pelayanan kesehatan essensial di Puskesmas sehingga
pelaksanaan Pandu PTM tidak bisa dilaksanakan secara optimal. Percepatan
orientasi dan sosialisasi PANDU PTM juga terkendala selama Pandemi, sehingga
tidak dapat dilaksanakan sesuai yang direncanakan. Implementasi Pandu PTM
telah terlaksana di beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia, akan tetapi masih
banyak provinsi yang masih jauh atau belum mencapai target yang telah
ditentukan, hal ini dikarenakan adanya pandemic Covid-19 sehingga sebagian
besar kegiatan dan dana dialokasikan ke anggaran Covid-19.
Upaya dan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam rangka peningkatan
capaian target PANDU PTM :
1. Penguatan jejaring kemitraan menunjang keberhasilan pelaksanaan
kegiatan pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah secara
terintegrasi, komprehensif, terorganisir, terkoordinasi dengan baik untuk
mencapai hubungan kerjasama yang produktif dan kemitraan yang
harmonis. Peran serta aktif berbagai pihak lintas program, sektor,
organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, institusi pendidikan,
swasta, dunia usaha dan mitra potensial lainnya bersama-sama berupaya
menekan kecenderungan peningkatan PTM dengan menurunkan angka
mortalitas dan morbiditas melalui program Pandu PTM.
2. Penguatan pemanfaatan algoritma Pandu PTM dengan terus berkoordinasi
dan berkolaborasi dengan pemangku kebijakan di daerah dalam
mendorong percepatan kualitas pelayanan terpadu PTM di Puskesmas.
241
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
3. Meningkatkan kapasitas petugas pelaksana Pandu PTM di daerah dengan
mendorong Dinas Kesehatan Provinsi dan Balai Pelatihan Kesehatan
Daerah untuk dapat menganggarkan kegiatan orientasi atau sosialisasi
PANDU PTM di FKTP, sebagai bagian dari upaya percepatan dalam
meningkatkan kualitas pelayanan terpadu PTM di FKTP
4. Penguatan NSPK pelaksanaan Pandu PTM
5. Sosialisasi pencegahan dan pengendalian penyakit jantung dan pembuluh
darah melalui gerakan masyarakat sehat bertujuan meningkatkan kualitas
hidup manusia dan derajat kesehatan masyarakat melalui pencegahan
faktor risiko penyakit tidak menular. Kegiatan dilaksankan di 4 lokasi yaitu
Bengkulu, Sulawesi Barat, Kota Malang dan Kabupaten Garut.
6. Pendampingan Implementasi pandu PTM di FKTP melalui assisten Pandu
PTM di Puskesmas. Kegiatan dilaksanakan di 16 lokasi yaitu Aceh, Riau,
Sumatera Barat, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan,
Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah,
Jawa Barat, Banten, Tangerang Selatan. Assistensi Pandu PTM dilakukan
untuk mengetahui keberlangsungan program Pandu selama masa pandemi
Covid-19 di Puskesmas dengan mengunjungi ke puskesmas di wilayah
tersebut. Mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat
implementasi Pandu PTM, memberikan informasi dan edukasi terkait
implementasi Pandu PTM, memberikan saran dan rekomendasi dalam
implementasi Pandu PTM. Dilanjutkan dengan melakukan bimbingan
kepada pengelola program di Kabupaten/Kota melalui virtual dan tatap
muka. Selain itu dilakukan juga monitoring dan evaluasi Pandu di
Puskesmas. Kegiatan dilaksanakan dari bulan Oktober – Desember 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui koordinasi dan konsolidasi dalam
implementasi Pandu PTM.
7. Penyediaan media komunikasi, informasi, edukasi antara lain pencetakan
alur algoritma Pandu PTM dan Table prediksi penyakit tidak menular (PTM)
sebagai sarana penunjang dalam pelayanan terpadu (Pandu) PTM.
V. Jumlah Kab/Kota yang melaksanakan deteksi dini gangguan indera pada ≥
40% populasi.
242 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Kegiatan deteksi dini gangguan indera adalah kegiatan deteksi dini
gangguan penglihatan dan/atau gangguan pendengaran yang dilaksanakan
untuk seluruh kelompok umur pada paling kurang 40% populasi di wilayahnya
(Kabupaten/Kota). Data deteksi dini gangguan penglihatan dan/atau gangguan
pendengaran dapat bersumber dari kegiatan lintas program dan lintas sektor,
maupun dari fasilitas pelayanan kesehatan (untuk kasus baru pada pelayanan).
Sumber data deteksi dini gangguan penglihatan dan/atau gangguan
pendengaran pada seluruh kelompok umur yang dicatat dan dilaporkan
meliputi :
• Program Stimulasi Deteksi Intervensi Tumbuh Kembang (SDIDTK
• Penjaringan kesehatan pada anak sekolah/Madrasah
• Posbindu
• Posyandu
• Posyandu Lansia
• Pos UKK
• Data pelayanan di FKTP
• BPJS
• Data Organisasi Profesi
• RS/BKMM/Klinik/Optik/Praktik
Pencapaian jumlah Kabupaten/Kota yang melaksanakan deteksi dini
gangguan indera (gangguan penglihatan dan atau gangguan pendengaran) pada
≥ 40% pada tahun 2021, belum mencapai target yang diharapkan. Target pada
tahun 2021 adalah sebanyak 206 Kabupaten/Kota dengan pencapaian deteksi
dini adalah sebanyak 98 Kabupaten/Kota. Capaian ini dapat dilihat pada grafik
3.13.
243
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.84. Jumlah Kab/Kota yang melaksanakan Deteksi Dini Gangguan
Indera (Gangguan Penglihatan dan atau gangguan Pendengaran) pada >
40% Populasi tahun 2021
Grafik diatas menggambarkan capaian kabupaten/Kota yang
melaksanakan deteksi dini gangguan indera di tahun 2021, dimana dari target
206 kabupaten/kota, sudah ada 98 Kabupaten/Kota yang mencapai target ≥
40% deteksi selama tahun 2021 atau sekitar 47,6% dari target yang ditetapkan.
Capaian di tahun 2021 memang belum mencapai target, hal ini disebabkan
beberapa kendala dan permasalahan diantaranya, kondisi Pandemi COVID-19
yang belum usai sehingga kegiatan UKBM seperti posbindu, posyandu lansia,
dan skrining anak sekolah tidak bisa dilaksanakan, masih lemahnya
pencatatan dan pelaporan, integrasi lintas program dan lintas sektor yang
belum optimal, dan pemahaman pengelola program terkait indikator.
Kabupaten/Kota yang sudah mencapai target dapat dilihat di tabel dibawah ini:
244 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Tabel 2.15.Capaian Target Kabupaten/Kota
245
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.85. Capaian Deteksi Dini Gangguan Indera (Gangguan Penglihatan
dan/atau Gangguan Pendengaran) pada 40% Populasi dibandingkan
dengan target jangka menengah RAK Dit.P2PTM 2020-2024
Pada grafik diatas dapat dilihat bahwa dengan target di tahun 2020
sebanyak 155 Kabupaten/Kota, yang mencapai target hanya 7 Kabupaten/Kota
atau 4.5% saja. Sedangkan di tahun 2021 dengan target 206 Kabupaten/Kota
naik signifikan dengan capaian 81 Kabupaten/Kota atau sudah mencapai
39.3% dari target. dibandingkan dengan target jangka menengah RAK
Dit.P2PTM 2020-2024 sebesar 308 kabupaten/kota maka pencapaiannya masih
31,81%. Untuk capaian nasional target direktorat P2PTM dengan indikator
Jumlah Kab/Kota yang melaksanakan Deteksi Dini Gangguan Indera
(Gangguan Penglihatan dan atau gangguan Pendengaran) pada > 40% Populasi
yang ada di RAK sudah sesuai dengan renstra.
155
206
308
360
514
7
98
0
100
200
300
400
500
600
2020 2021 2022 2023 2024
Target Capaian
246 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.86. Capaian Deteksi Dini Gangguan Indera (Gangguan Penglihatan
dan/atau Gangguan Pendengaran) berdasarkan Provinsi Tahun 2021
Berdasarkan Grafik diatas dapat dilihat bahwa capaian deteksi dini
gangguan penglihatan dan/atau gangguan pendengaran yang dilaksanakan
pada 34 Provinsi di Indonesia, pada Provinsi DKI Jakarta dimana dari total 6
kab/kota, seluruhnya telah mencapai target deteksi dini pada ≥ 40% populasi.
Capaian deteksi dini gangguan indera pada ≥ 40% populasi di Provinsi NTB,
Provinsi Banten, Jawa Timur melebihi target provinsi tahun 2021 masing-
masing sebanyak 5 kab/kota, 6 kab/kota, dan 24 kab/kota. Provinsi Lampung
dan Kalimantan Selatan telah mencapai target tahun 2021 dengan capaian
masing-masing sebanyak 6 kab/kota dan 5 kab/kota.
Berikut upaya-upaya yang telah dilakukan tahun 2021, dalam
mendukung pencapaian indikator tersebut:
1. Pertemuan koordinasi program penanggulangan gangguan indera
pelaksanaan kegiatan dengan melaksanakan persiapan meliputi rapat
persiapan mengundang lintas pogram dan lintas sektor dilingkungan
247
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Kemenkes, Organisasi profesi meliputi, Perhati Kl, Perdami, PDUI, dan
fungsional di lingkungan Dit. P2PTM. Kegiatan terlaksana pada tanggal 5-
7 April 2021 di Hotel Grand Savero Kota Bogor Jawa Barat dengan dihadiri
undangan melalui media zoom meeting dan untuk panitia dan narasumber
hadir secara luring. Kesepakatan yang diambil dalam kegiatan pertemuan
koordinasi program penanggulangan gangguan indera dan fungsional
adalah:
- Kolaborasi dan integrasi antar program dan lintas sektor untuk
keberhasilan program P2PTM khususnya program penanggulangan
gangguan indera dan fungsional.
- Perlu singkronisasi data SIP2PTM agar alur pencatatan dan pelaporan dapat
berjalan dengan baik dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja program
P2PTM.
2. Pertemuan Dalam Rangka Hari Penglihatan Sedunia
- Pertemuan dalam rangka Hari Penglihatan Sedunia terselenggara dalam
rangka memperingati hari penglihatan sedunia yang diselenggarakan setiap
minggu ke dua di bulan Oktober. Kegiatan di kemas dalam bentuk Forum
Group Discussion (FGD) yang bertujuan menampung masukan dari
berbagai aspek baik dari Organisasi profesi dengan steakholder terkait
dalam mempersatukan visi untuk World Sight Day . Misi yang dikemas
secara daring mempersatukan visi misi untuk melaksanakan tujuan
program layanan Kesehatan mata yang terintegrasi di FKPT sehingga
masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan maupun deteksi
dini sebagai bagian dari awerrness terhadap Kesehatan mata mereka untuk
masa pandemi Covid 19 lebih banyak kegiatan dilakukan melalui media
daring disamping lebih dahulu mendeteksi adanya penyakit mata yang lebih
cepat diketahui lebih baik penanganannya. Media Briefing Hari Penglihatan
Sedunia dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2021 melalui media zoom
sebagai satu kesatuan rangkaian kegiatan dengan mempublikasikan hari
Penglihatan Sedunia dengan mengambil tema secara global kemudian
diadopsi kedalam tema nasional sehingga masyarakat lebih mengenal dan
terpapar terhadap kesehatan mata terkini dan trik untuk menjaga
kesehatan mata secara mandiri. Dengan materi yang lebih mengena ke
248 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
masyarakat diharapkan media massa mampu sebagai patner dalam
penyebar luasan informasi Kesehatan yang terarah dan menunjang
berjalannya program penanggulangan kesehatan mata di masyarakat.
3. Seminar Virtual Hari Penglihatan Sedunia dilaksanakan melalui Webinar
Kesehatan dengan jangkauan sampai ke segala lapisan baik masyarakat
maupun tenaga Kesehatan pemegang program PTM yang di FKTP maupun
di Dinas Kesehatan yang ada di 34 provinsi dan 514 di Kabupaten/Kota
4. Pertemuan Dalam Rangka Hari Penglihatan Sedunia
a. Pertemuan dalam rangka Hari Penglihatan Sedunia terselenggara dalam
rangka memperingati hari penglihatan sedunia yang diselenggarakan
setiap minggu ke dua di bulan Oktober. Kegiatan di kemas dalam
bentuk Forum Group Discussion (FGD) yang bertujuan menampung
masukan dari berbagai aspek baik dari Organisasi profesi dengan
steakholder terkait dalam mempersatukan visi untuk World Sight Day .
Misi yang dikemas secara daring mempersatukan visi misi untuk
melaksanakan tujuan program layanan Kesehatan mata yang
terintegrasi di FKPT sehingga masyarakat dapat dengan mudah
mendapatkan pelayanan maupun deteksi dini sebagai bagian dari
awerrness terhadap Kesehatan mata mereka untuk masa pandemi
Covid 19 lebih banyak kegiatan dilakukan melalui media daring
disamping lebih dahulu mendeteksi adanya penyakit mata yang lebih
cepat diketahui lebih baik penanganannya.
b. Media Briefing Hari Penglihatan Sedunia dilaksanakan pada tanggal 12
Oktober 2021 melalui media zoom sebagai satu kesatuan rangkaian
kegiatan dengan mempublikasikan hari Penglihatan Sedunia dengan
mengambil tema secara global kemudian diadopsi kedalam tema
nasional sehingga masyarakat lebih mengenal dan terpapar terhadap
kesehatan mata terkini dan trik untuk menjaga kesehatan mata secara
mandiri. Dengan materi yang lebih mengena ke masyarakat diharapkan
media massa mampu sebagai patner dalam penyebar luasan informasi
Kesehatan yang terarah dan menunjang berjalannya program
penanggulangan kesehatan mata di masyarakat.
249
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
c. Seminar Virtual Hari Penglihatan Sedunia dilaksanakan melalui
Webinar Kesehatan dengan jangkauan sampai ke segala lapisan baik
masyarakat maupun tenaga Kesehatan pemegang program PTM yang di
FKTP maupun di Dinas Kesehatan yang ada di 34 provinsi dan 514 di
Kabupaten/Kota
5. Pertemuan dalam rangka Hari Pendengaran Sedunia
a. Pertemuan dalam rangka Hari Pendengaran Sedunia terselenggara
dalam rangka memperingati hari pendengaran sedunia yang
diselenggarakan pada tanggal 30 Agustus – 1 September 2021 di hotel
Grand Savero Kota Bogor Jawa Barat. Kegiatan di kemas dalam bentuk
Forum Group Discussion (FGD) yang bertujuan menampung masukan
dari berbagai aspek baik dari organisasi profesi dengan steakholder
terkait dalam mempersatukan visi untuk World Hearing Day . Misi yang
dikemas secara daring mempersatukan visi misi untuk melaksanakan
tujuan program layanan kesehatan pendengaran yang terintegrasi di
FKPT sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan
pelayanan maupun deteksi dini sebagai bagian dari awerrness terhadap
kesehatan pendengaran mereka untuk masa pandemi Covid 19 lebih
banyak kegiatan dilakukan melalui media daring dimana lebih sering
menggunakan perangkat headset. Kegiatan FGD tersebut
dikolaborasikan dengan program penglihatan pada hari kedua nya
karena hal tersebut merupakan seiring sejalan dalam pelaksanaannya
di masyarakat.
b. Media Briefing Hari Pendengaran Sedunia dilaksanakan pada tanggal 1
Maret 2021 sebagai satu kesatuan rangkaian kegiatan dengan
mempublikasikan hari Pendengaran Sedunia dengan mengambil tema
secara global kemudian diadopsi kedalam tema nasional sehingga
masyarakat lebih mengenal dan terpapar terhadap Kesehatan
pendengaran terkini dan trik untuk menjaga Kesehatan pendengaran
secara mandiri. Dengan materi yang lebih mengena ke masyarakat
diharapkan media massa mampu sebagai patner dalam penyebar
luasan informasi Kesehatan yang terarah dan menunjang berjalannya
program penanggulangan Kesehatan pendengaran di masyarakat.
250 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
c. Seminar Virtual Hari Pendengaran Sedunia dilaksanakan melalui
Webinar Kesehatan dengan jangkauan sampai ke segala lapisan baik
masyarakat maupun tenaga Kesehatan pemegang program PTM yang di
FKTP maupun di Dinas Kesehatan yang ada di 34 provinsi dan 514 di
Kabupaten/Kota.
6. Sosialisasi germas gangguan indera dan fungsional
7. Menyampaikan sambutan selamat datang kepada tim pusat penyenggara
Germas sosialisasi program gangguan indera dan fungsional.
8. Penyusunan Norma/Standar/Peraturan/Ketentuan (NSPK) Pencegahan
dan Pengendalian Gangguan Indera dan Fungsional. NSPK pencegahan dan
pengendalian gangguan indera dan fungsional merupakan acuan atau
pedoman dalam pelaksanaan program pencegahan dan pengendalian
gangguan indera dan fungsional di daerah dan nasional. Pada tahun 2021,
NSPK yang disusun adalah :
9. Penyusunan Buku Saku Pencegahan dan Pengendalian Gangguan
Pendengaran akibat Bising. Penyusunan Buku Saku Kebisingan dalam
kondisi pandemi memasuki tahun ke dua masih menggunakan media
daring dalam menyelesaikan kegiatannya. Diawali dengan rapat persiapan
yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari dan 19 April 2021 kemudian
pembahasan pada tanggal 7dan 22 Oktober 2021, dan finalisasi pada
tanggal 22 dan 30 November 2021. Dalam rapat pembahasan menggunakan
metode daring dan luring dengan dihadiri oleh subdit gangguan indera dan
fungsional, organisasi profesi yang selama ini selalu memberikan masukan
adalah Perhati KL serta masukan dari lintas program seperti Dit. Kesga,
Promkes sedangkan untuk lintas sector kami mengundang Dinas
Pendidikan Sekolah Tingkat Menengah DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan
DKI Jakarta. Adapun buku saku ini nantinya sebagai media KIE bagi
masyarakat dan dapat mengedukasi tentang menjaga Kesehatan telinga
terhindar dari kebisingan sehingga tidak mengarah terhadap gangguan
pendengaran
10.Media KIE tentang pencegahan dan pengendalian gangguan indera dan
fungsional dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan
pemahaman yang terarah kepada masyarakat terkait penanggulangan
251
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
gangguan indera dan fungsional, Membantu menyediakan pedoman dan
petunjuk teknis bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan kegiatan
deteksi dini gangguan indera, serta Mempermudah dalam melaksanakan
kegiatan promotive dan preventif dalam upaya pencegahan dan
pengendalian gangguan indera dan fungsional. Dengan menggunakan jasa
pihak ke tiga maka dapat terselenggara penyediaan cetakan maupun
pembuatan video tutorial deteksi dini gangguan indera.
Pandemi COVID-19 yang belum berakhir mempengaruhi dalam
pelaksanaan kegiatan deteksi dini di daerah, tidak hanya program
penanggulangan gangguan indera tapi hampir untuk semua program yang
berkaitan dengan mengumpulkan massa atau masyarakat seperti di Posyandu,
Posbindu, Posyandu Lansia serta kegiatan skrining yang dilakukan di sekolah.
Adanya perubahan indikator sejak 2019, sebelumnya yaitu persentase
Puskesmas yang melaksanakan deteksi dini dan rujukan katarak capaian
program sangat baik di angka 60,8% dari target 30%. Untuk Tahun 2020 dan
2021 ada perubahan indikator menjadi jumlah Kabupaten/Kota yang
melaksanakan deteksi dini gangguan indera minimal ≥ 40% populasi, maka
indikator ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kabupaten/Kota untuk
mencapainya, disamping permasalahan terkait pencatatan dan pelaporan serta
integrasi lintas program.
VI. Jumlah Kabupaten/Kota yang Melakukan Deteksi Dini Penyakit Kanker di
80% populasi usia 30-50 tahun
Kabupaten/Kota yg menyelenggarakan deteksi dini kanker payudara dan
kanker serviks paling kurang pada 80% populasi wanita usia 30-50 tahun atau
wanita yang memiliki riwayat seksual aktif.
Perempuan usia 30 sampai 50 tahun adalah perempuan usia subur yang
memiliki usia 30 sampai 50 tahun dan sudah melakukan kontak seksual aktif
(sudah menikah). Program IVA (Inspeksi Visual dengan Asam Asetat) adalah
kegiatan deteksi dini kanker leher rahim dengan cara mengamati dan melihat
leher rahim yang telah dipulas dengan asam asetat 3-5 % yang ditandai dengan
adanya bercak putih (aceto white epithelium) sebagai lesi prakanker. Program
252 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
SADANIS adalah kegiatan deteksi dini kanker payudara dengan cara
pemeriksaan klinis payudara yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih.
Capaian indikator Renstra tahun 2020- 2024, dengan indikator baru
untuk program deteksi dini kanker payudara dan leher rahim.
Grafik 2.87. Capaian Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Deteksi Dini
Penyakit Kanker >80% Populasi Wanita Usia 30-50 Tahun 2021
Tahun 2021 target indikator Kabupaten/Kota yang melaksanakan deteksi
dini penyakit kanker ≥ 80% populasi wanita usia 30-50 tahun adalah 309
Kabupaten/Kota, dengan capaian 31 Kabupaten/Kota.Jumlah sasaran wanita
usia 30 – 50 tahun di tahun 2020 adalah 40.976.337 orang, sedangkan yang
sudah dilakukan deteksi dini kanker payudara dan leher rahim baru mencapai
2.617.585 (6,3%) (sumber data : Verifikasi Dinkes Prov-2021).
309
31
0
50
100
150
200
250
300
350
Target Capaian
253
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.88. Kabupaten/Kota yang memiliki cakupan deteksi dini kanker
leher rahim dan kanker payudara > 25% tahun 2021
Ada 31 Kabupaten/Kota yang memiliki capaian lebih dari 25% dan 4
Kabupaten/Kota yang capaiannya lebih dari 80%, yaitu yaitu Kabupaten
Lombok Utara, Kabupaten Lombok Barat, Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI),
Kabupaten Indramayu. Hal ini bukan hanya disebabkan pada tahun ini terjadi
wabah pandemi covid 19, sebelum terjadi pandemi pun capaian untuk deteksi
dini kanker sangat rendah. Grafik 23 Capaian Indikator Kab/Kota yang
melaksanakan Deteksi Dini Penyakit Kanker > 80% Populasi wanita usia 30-50
Tahun dibandingkan dengan target jangka menengah RAK Dit.P2PTM 2020-
2024. Untuk capaian nasional target direktorat P2PTM dengan indikator Jumlah
Kabupaten/Kota yang Melakukan Deteksi Dini Penyakit Kanker di 80% populasi
usia 30-50 tahun yang ada di RAK sudah sesuai dengan renstra.
254 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.89. Capaian Indikator Tahun 2021
Grafik 3.23 merupakan capaian indikator tahun 2021, ada 31
Kabupaten/Kota yang melaksanakan capaian Deteksi Dini Penyakit Kanker ≥
80% populasi wanita usia 30-50 tahun, dimana target tahun 2021 adalah 309
Kabupaten/Kota. Capaian deteksi dini kanker Payudara dan Kanker Leher
Rahim tertinggi sebesar 149% di Kabupaten Lombok Utara.
Indikator Kabupaten/Kota yang melakukan deteksi dini kanker ≥ 80%
wanita usia 30-50 tahun tidak tercapai karena ada beberapa faktor, antara lain:
fokus kegiatan di puskesmas dan Kabupaten/Kota pada penanganan COVID-
19, pembatasan sosial berskala besar membuat beberapa kegiatan yang
mengumpulkan masa tidak diperbolehkan, penerapan SPM tidak sepenuhnya
berjalan seperti yang diharapkan, budaya malu yang masih menjadi kendala
perempuan memeriksakan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya
deteksi dini.
5. Direktorat P2MKJN
I. Persentase penderita gangguan mental emosional pada penduduk ≥ 15
tahun yang mendapat layanan.
Gangguan mental emosional (GME) bukan diagnosa gangguan jiwa. GME
adalah perubahan dalam pikiran, perasaan dan perilaku yang dapat
mengganggu aktivitas sehari-hari, tapi tidak dijumpai tanda dan gejala
gangguan dalam daya nilai realita. Hendaya atau disfungsi dalam pekerjaan dan
255
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
kehidupan sehari-hari juga tidak ditemukan. Secara umum GME juga dapat
diartikan adanya tekanan emosional atau masalah kesehatan jiwa. Kasus
penderita GME didapatkan melalui deteksi dini dengan instrumen SDQ untuk
usia 15 – 18 tahun dan SRQ 20 untuk usia > 18 tahun. Deteksi dini dapat
dilakukan melalui pelayanan di dalam gedung (layanan umum, layanan
penyakit kronis, kesehatan ibu, PKPR, dll) maupun luar gedung Puskesmas
(posyandu, posbindu, sekolah, perguruan tinggi, panti/lembaga sosial, tempat
kerja, lembaga pemasyarakatan/lembaga pembinaan khusus anak, dll) oleh
tenaga kesehatan dan /atau non tenaga kesehatan terlatih secara tatap muka
dan/atau daring. Pelaksanaan deteksi dini oleh tenaga non kesehatan
dilakukan di bawah supervisi tenaga kesehatan. Bila dari hasil deteksi dini
memenuhi kriteria GME maka dilakukan layanan kesehatan berupa: promosi
kesehatan, dan/atau prevensi, dan/ atau konseling, dan/ atau penanganan
awal, dan/atau rujukan dan/ atau penanganan lanjutan. Upaya promotif
kesehatan jiwa untuk mencegah GME terintegrasi dengan upaya promosi
kesehatan lainnya yang dilaksanakan oleh setiap jenjang administrasi dan
layanan kesehatan di keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, fasyankes,
panti/lembaga sosial dan lembaga pemasyarakatan. Fokus promosi kesehatan
untuk pencegahan dan pengendalian GME dengan prinsip leaving no one
behind dimulai melalui pelayanan berbasis komunitas di pelayanan primer yang
terintegrasi didukung oleh pendekatan kesehatan digital dan sistem inovasi,
kolaborasi multiprofesi serta koordinasi lintas program dan sektor. Upaya
preventif untuk mencegah gangguan jiwa pada penderita GME adalah
mengatasi faktor risiko, tanda dan gejala yang dialami serta peningkatan faktor
pelindung (protektif) yang terkait dengan gangguan kesehatan jiwa. Prinsip
umum dalam mengatasi faktor risiko, tanda dan gejala GME adalah
melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (makan makanan bergizi,
minum yang cukup, olahraga selama 30 menit, berjemur di pagi hari, istirahat
yang cukup, etika batuk dan bersin), CERDIK (cek kesehatan berkala, enyahkan
asap rokok, rajin aktifitas fisik/olahraga, diet sehat dan seimbang, istirahat
cukup, kelola stress) dan CERIA (cerdas intelektualemosional dan spiritual,
empati dalam berkomunikasi efektif, rajin beribadah sesuai agama dan
256 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
keyakinan, interaksi yang bermanfaat bagi kehidupan dan asah asih asuh
tumbuh kembang dalam keluarga dan masyarakat).
Capaian Kinerja untuk persentase penderita gangguan mental emosional
pada penduduk ≥ 15 tahun yang mendapat layanan sebagai berikut:
Tabel 2.16. Target dan Capaian Tahun 2021
Indikator Target Capaian %
Persentase penderita gangguan mental
emosional pada penduduk ≥ 15 tahun yang
mendapat layanan
20% 0,65% 3,25%
Pada tabel di atas terlihat capaian persentase penderita gangguan mental
emosional pada penduduk ≥ 15 tahun yang mendapat layanan sebesar 0,65%
atau 3,25% dan belum mencapai dari yang di targetkan sebesar 20%.
Tabel 2.17. Perbandingan Target dan Capaian Tahun 2020 dan 2021
Indikator 2020 2021
Target Capaian Target Capaian
Persentase penderita gangguan
mental emosional pada penduduk ≥
15 tahun yang mendapat layanan
10% 0,18% 20% 0,65%
Pada tabel di atas terlihat untuk capaian 2021 mengalami kenaikan dari
tahun 2020. Untuk target dan capaian tahun 2020 dan 2021 merupakan
kumulatif.
Tabel 2.18. Perbandingan Target dan Capaian 2020, 2021 dan 2022
Indikator 2020 2021 2022
Target Capaian Target Capain Target
Persentase penderita
gangguan mental
emosional pada
penduduk ≥ 15
tahunyang mendapat
layanan
10% 0,18% 20% 0,65% 30%
Pada tabel di atas capaian tahun 2021 sebesar 0,65% belum memenuhi
targettahun 2022.
Upaya yang dilakukan antara lain :
257
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
- Menyusun petunjuk teknis pencegahan dan pengendalian GangguanMental
Emosional (GME) dan Media KIE Gangguan Mental Emosional (GME).
Kegiatan dilaksanakan karena belum tersedia petunjuk teknis pelaksanaan
program pencegahan dan pengendalian GME sebagai acuan bagi pengelola
program di dinas kesehatan dan Puskesmas. Kegiatan penyusunan NSPK
tersebut membahas, Tujuan, sasaran, dasar hukum dan ruang lingkup
Juknis Pencegahan dan Pengendalian GME, Layanan penderita GME
(definisi operasional, indikator terkait
- GME pada Renstra Kemenkes 2020-2024, cara penghitungan indikator, dan
pencapaian indikator), Skrining dan penemuan kasus GME, Upaya promotif
untuk mencegah GME berdasarkan kelompok usia remaja, dewasa dan
lansia, Upaya preventif meliputi mengurangi faktor risiko dan mengatasi
tanda serta gejala GME, Pencatatan dan pelaporan, Tata kelola program
pencegahan dan pengendalian GME (perencanaan, pelaksanaan, monitoring
dan evaluasi.
Gambar 2.100. Tatakelola program pencegahan dan pengendalian GME
- Kegiatan Diseminasi Program Pencegahan dan Pengendalian GME bagi
LP/LS. Salah satu indikator kinerja kegiatan bidang pencegahan dan
pengendalian masalah kesehatan jiwa dan NAPZA yang tercantum dalam
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana
258 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 adalah persentase
penderita gangguan mental emosional pada penduduk ≥ 15 tahun yang
mendapat layanan dengan target 50% di tahun 2024. Untuk mendukung
hal tersebut tentunya perlu dukungan dan pemahaman yang cukup
mengenai gangguan mental emosional serta kolaborasi dan sinergi dengan
lintas program dan lintas sektor terkait.
- Kegiatan Diseminasi Program Pencegahan dan Pengendalian GME bagi
LP/LS memberikan edukasi dan informasi yang utuh mengenai kebijakan
dan upaya promotif preventif pencegahan dan pengendalian GME. Peserta
juga memperoleh gambaran nyata tentang praktik baik program
pencegahan perundungan dan skrining masalah kesehatan jiwa sehingga
mendapatkan pemahaman akan pentingnya kolaborasi dansinergi LP/LS
dalam melaksanakan upaya pencegahan dan pengendalian GME.
Gambar 2.101. Diseminasi Program Pencegahan dan Pengendalian GME
bagiLP/LS
- Mensosialisasikan aplikasi sehat jiwa sebagai sarana deteksi dini secara
online dengan instrumen SRQ-20 dan mensosialisasikan program melalui
serial webinar serta pertemuan daring lainnya.
- Meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan melalui kegiatan orientasi
manajemen program kesehatan jiwa dan NAPZA serta orientasi pencegahan
dan pengendalian GME.
259
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
- Mengintegrasikan pelaksanaan deteksi dini GME dengan Upaya Kesehatan
Berbasis Masyarakat (UKBM) lainnya, seperti: Posbindu PTM, posyandu
remaja, dll.
Gambar 2.102. Webinar Peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia
- Kegiatan Peringatan Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia dengan Tema
kegiatan: “Creating Hope Through Action (Menumbuhkan harapan melalui
aksi nyata)”. Kegiatan ini juga dilaksanakan secara blendeed dengan
kegiatan Rumah Sakit Jiwa Dr. Marzoeki Mahdi Bogoryaitu: Launching (1)
Layanan Hotline 24 Jam (D’Patens 24) dan (2) Perintis Apel (Integrasi Aset
dengan Pelayanan Kesehatan).Dalam kegiatan di sampaikan, Mengenali
gejala ide/pikiran bunuh dan peran keluarga dalam pencegahan Bunuh
Diri, Mengatasi stigma terhadap upaya bunuh diri di masyarakat, Praktik
Baik Pencegahan Bunuh Diri di RSJ , Peran Media dalam Pencegahan
Bunuh Diri.
Gambar 2.103. Kegiatan Peringatan Hari Pencegahan Bunuh Diri
Sedunia
260 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
- Melakukan bimbingan teknis GME. Kegiatan bimtek layanan GME
dilaksanakan karena masih kurangnya pemahaman pengelola program
kesehatan jiwa dan tenaga kesehatan dalam implementasi program
pencegahan dan pengendalian GME. Bimtek layanan GME membahas
beberapa hal antara lain indikator persentase penderita GME pada
penduduk usia > 15 tahun yang mendapat layanan, pengisian dan
interpretasi instrumen SDQ dan SRQ 20, upaya promotif dan preventif
GME, pemeriksaan lanjutan GME, serta pencatatan dan pelaporan.
Gambar 2.104. Bimbingan teknis GME
- Kegiatan monitoring dan evaluasi layanan GME dilaksanakan untuk
memantau pelaksanaan kegiatan, mengidentifikasi permasalahan yang
ditemukan serta merekomendasikan tindak lanjut yang harus dilakukan
untuk mengatasi permasalahan. Dari hasil monev didapatkan belum semua
Kabupaten/Kota yang dikunjungi mengirimkan laporan terkait hasil
capaian indikator GME dan depresi. Beberapa capaian GME di Provinsi yang
dikunjungi pada kegiatan monev adalah sebagai berikut: Jawa Timur
0,16%, Kepulauan Riau 0,05%, Sumatera Utara 0,35%, Sulawesi Utara
0,00%, dan Kalimantan Selatan 0,30%
261
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
II. Persentase penderita depresi pada penduduk ≥ 15 tahun yang mendapat
layanan.
Depresi merupakan salah satu gangguan mood yang ditandai dengan
gejala utama berupa: 1) afek depresif, 2) kehilangan minat, 3) kehilangan energi
yang ditandai dengan cepat lelah; dan dengan gejala tambahan lainnya, seperti:
konsentrasi atau perhatian yang berkurang, harga diri maupun kepercayaan
diri,rasa bersalah atau rasa tidak berguna, memiliki pandangan tentang masa
depan yang suram serta pesimistis, gagasan atau perbuatan membahayakan
diri atau bunuh diri, tidur terganggu, dan nafsu makan berkurang yang
berlangsung terus menerus selama kurun waktu minimal 2 minggu (PPDGJ III).
Adapun gejala pada penderita depresi meliputi gejala-gejala sebagai
berikut:
gejala mayor (gejala utama) gejala minor (gejala tambahan)
1. Afek depresif
2. Kehilangan minat
3. Kehilangan energi yang
ditandai dengan cepat
lelah
1. Konsentrasi atau perhatian berkurang
2. Harga diri maupun kepercayaan diri yang
berkurang
3. Rasa bersalah atau rasa tidak berguna
4. Memiliki pandangan tentang masa
depanyang suram serta pesimistis
5. Gagasan atau perbuatan yang
membahayakan diri atau bunuh diri
6. Tidur terganggu
7. Nafsu makan berkurang
Seseorang dikatakan mengalami gangguan depresi apabila memenuhi
kriteria 2 gejala mayor ditambah dengan 3 gejala minor. Penderita depresi dapat
menerima layanan kesehatan yang diberikan oleh dokter, psikiater, psikolog
klinis, dan perawat di Fasilitas Kesehatan Primer dan Rujukan.
Strategi pencegahan depresi dimulai dengan mengurangi faktor risiko
depresi sebelum timbulnya gangguan jiwa dan meningkatkan faktor protektif,
antara lain: menerapkan pola asuh yang baik, adanya support system dari
keluarga, lingkungan sekolah, masyarakat, dll.
Capaian kinerja persentase penderita depresi pada penduduk ≥ 15 tahun
yang mendapat layanan sebagai berikut
262 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Tabel 2.19. Target dan Capaian Tahun 2021
Indikator Target Capaian %
Persentase penderita depresi pada penduduk ≥
15 tahun yang mendapat layanan.
20% 0,41% 2,05%
Pada tabel di atas capaian persentase penderita depresi pada penduduk ≥
15 yang mendapat layanan tahun 2021 sebesar 0,41% atau 2,05% belum
mencapai target.
Tabel 2.20. Perbandingan Target dan Capaian Tahun 2020 dan 2021
Indikator 2020 2021
Target Capaian Target Capaian
Persentase penderita depresi pada
penduduk ≥ 15 tahun yang
mendapat layanan.
10% 0.20% 20% 0.41%
Pada tabel di atas capaian tahun 2021 mengalami kenaikan dari tahun 2020,baik
target dan capaian merupakan penjumlahan kumulatif.
Tabel 2.21. Perbandingan Target dan Capaian Tahun 2020, 2021 dan 2022
Indikator 2020 2021 2022
Target Capaian Target Capaian Target
Persentase penderita
depresi pada penduduk ≥
15 tahun yang mendapat
layanan.
10% 0,20% 20% 0,41% 30%
Pada tabel di atas capaian tahun 2021 belum memenuhi target tahun 2022.
Upaya yang di lakukan antara lain
• Menyusun petunjuk teknis layanan depresi, media KIE depresi,
mensosialisasikan dan mendistribusikan buku petunjuk teknis dan media
KIE terkait depresi yang sudah disusun dalam bentuk digital.Kegiatan ini
263
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
dilakukan karena diperlukan petunjuk teknis sebagai acuan bagi pengelola
program kesehatan jiwa dalam mengenali, mendiagnosa, dan memberikan
pelayanan mulai dari promotif, preventif, serta kuratif terhadap kasus
depresi di masyarakat.
• Kegiatan penyusunan media KIE P2 depresi di laksanakan karena perlu
adanya media KIE sebagai sarana informasi dan edukasi mengenai
kesehatan jiwa kepada pengelola kesehatan jiwa baik di Provinsi,
Kabupaten/Kota, Puskesmas/FKTP/FKRTL dan masyarakat dalam
mengenali depresi dan pencegahan bunuh diri.
Gambar 2.105. Kegiatan penyusunan media KIE P2
• Kegiatan Penguatan Jejaring Penanganan Kasus Gangguan Jiwa. Kegiatan ini
dilaksanakan karena diperlukannnya penguatan Jejaring Penanganan kasus Gangguan
Jiwa perlu dibangun secara berjenjang baik dengan Satker Pusat maupun dengan Satker
yang ada di daerah, dengan Organisasi Profesi serta Lembaga Swadaya Masyarakat
ataupun Non Goverment Organization (NGO) yang bekontribusi dan memiliki
kepedulian dalam penanganan masalah kesehatan jiwa dan NAPZA dalam rangka
mencapai indikator rencana strategis Kementerian Kesehatan. Pertemuan Penguatan
Jejaring Penanganan Kasus Gangguan Jiwa bertujuan untuk: 1)Mengidentifikasi sistem
pencatatan dan pelaporan yang ada terkait masalah keswa dan NAPZA; 2) Membangun
jejaring komunikasi lintas program, dan 3) Memperoleh kesepakatan sistem rujukan
264 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
kasus jiwa mulai dari fasyankes primer, sampai rujukan serta pendampingan oleh linisi
kepada tenaga kesehatan di fasyankes primer.
Gambar 2.106. Kegiatan Penguatan Jejaring Penanganan Kasus Gangguan Jiwa
• Kegiatan rapat koordinasi pencegahan tayangan kekerasan dan pencegahan
bunuh diri di media sosial dilaksanakan karena semakin maraknya
tayangan kekerasan, termasuk tindakan bunuh diri di media sosial,
sehingga diperlukan sinergitas antar kementerian/lembaga dalam rangka
mencegah dan membatasi tayangan perilaku kekerasan dan bunuh diri di
media sosial maupundi media elektronik, dalam kegiatan di sampaikan
materi tentang dukungan dari kementerian/lembaga terkait pencegahan
tayangan kekerasan dan pencegahan bunuh diri di media sosial.
• Mensosialisasikan program melalui serial webinar dan pertemuan daring
lainnya, meningkatkan jejaring kemitraan melalui pertemuan penguatan
jejaring penanganan kasus gangguan jiwa dan penguatan sistem rujukan.
• Meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan melalui kegiatan orientasi
manajemen program kesehatan jiwa dan NAPZA serta orientasi pencegahan
dan pengendalian depresi.
265
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
• Berkoordinasi secara sinergis dengan program pencegahan dan
pengendalian GME dalam menapis, menemukan kasus, serta
menatalaksana penderita depresi,
• Melakukan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi program
pencegahan dan pengendalian depresi.
• Melaksanakan bimbingan teknis pencegahan dan pengendaliandepresi.
• Melaksanakan monitoring dan evaluasi pencegahan dan pengendalian
depresi terintegrasi dengan monev layanan GME.
Gambar 2.107. Monitoring dan Evaluasi layanan GME
III.Persentase ODGJ berat yang mendapatkan layanan
Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat merupakan penderita Skizofrenia
dan Psikosis Akut. ODGJ berat yang mendapat layanan adalah penderita
Skizofrenia dan Psikosis Akut yang mendapatkan penanganan di fasilitas
pelayanan kesehatan (Puskesmas, Klinik, RSU dengan Layanan Keswa, RSJ).
ODGJ berat yang mendapat pelayanan sesuai standar di fasilitas
pelayanan kesehatan, berupa: pemeriksaan kesehatan jiwa (wawancara
psikiatrik dan pemeriksaan status mental), memberikan informasi dan edukasi,
tatalaksana pengobatan dan atau melakukan rujukan bila diperlukan.
Tabel 2.22. Target dan Capaian Tahun 2021
Indikator Target Capaian %
Persentase ODGJ Berat yang
MendapatkanLayanan
60% 65% 105%
266 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Pada tabel di atas capaian Persentase ODGJ Berat yang Mendapatkan Layanan
sebanyak 65% telah melebihi dari yang di targetkan sebesar 60%
Tabel 2.23. Perbandingan Target dan Capaian Tahun 2020 dan 2021
Indikator
2020 2021
Target Capaian Target Capaian
Persentase ODGJBerat
yang Mendapatkan
Layanan
45% 58,90% 60% 65%
Pada tabel di atas capain Persentase ODGJ Berat yang Mendapatkan Layanan tahun
2021 melebihi dari capaian tahun 2020, baik target dan capaian merupakan pejumlahan
komulatif.
Tabel 2.24. Perbandingan Target dan Capaian 2020, 2021 dan 2022
Indikator 2020 2021 2022
Target Capaian Target Capaian Target
Persentase ODGJ
Berat yang
Mendapatkan
Layanan
45% 58,90% 60% 65% 75%
Pada tabel di atas capaian Persentase ODGJ Berat yang MendapatkanLayanan belum
melebihi dari target tahun 2022.
Upaya yang di lakukan untuk mencapai target indikator
• Dukungan Kesehatan Jiwa Dan Psikososial (DKJPS) pada Situasi Gawat
Darurat Keswa dan NAPZA untuk Bencana Erupsi Gunung Semeru Kab.
Lumajang. Maksud dan Tujuan Melakukan Rapid Health Assesment (RHA)
dan pelayanan Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial (DKJPS) pada
penyintas bencana Erupsi Gunung Semeru pada masa tanggap darurat.
Ruang Lingkup Penyintas bencana bencana erupsi Gunung Semeru di
Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur khususnya Posko di Desa
Tempeh, Lempeni, Kunir, Sumber Mujur, Candipuro, Selok Besuki,
Sukodono, Dawuhan, Padang, Labruk, Pronojiwo, Supit Urang, Sidomulyo,
Oro-oro Ombo, Dusun Karangrejo, Gunung Sawur, Sumber Wuluh dan
Panti Sosial Pondok Waras.
267
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Kegiatan yang dilaksanakan
• Rapid Health Assesment (RHA) oleh Direktorat Pencegahan Dan
Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA, Ditjen P2P dan TIM
berupa kegiatan pemetaan awal serta dukungan manajemen bagi Dinas
Kesehatan yang personilnya terdampak bencana.
• Pelayanan Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial (DKJPS) yang
dilakukan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan
Jiwa dan NAPZA, PDSKJI, IPK Indonesia, IPKJI, Dinas Kesehatan Prtovinsi
Jawa Timur, Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang.Melakukan rapat
koordinasi dengan DinasKesehatan Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan
Kab. Lumajang bagian Kesehatan Jiwa
• Membangun sistem koordinasi pelaksanaan kegiatan DKJPS
• Mendirikan Posko Kesehatan Jiwa di Puskesmas yang paling dekat dengan
daerah terdampak erupsi.
• Membuat flyer untuk DKJPS bagi penyintas anak dan remaja
• Penapisan awal kesehatan Jiwa
• Melakukan pelatihan PFA untuk Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan dan
Organisasi Masyarakat.
• Intervensi psikologi penyintas dengan permasalahan psikologi
• Penguatan dukungan dengan penyediaan obat program jiwa
• Memberikan terapi psikofarmaka sesuai kebutuhan
• Penguatan jejaring terkait rujukan psikiatry dengan RSUD dr. Haryoto
Lumajan
• Terapi individu dilakukan kepada korban yang mengalami PTSD Penguatan
dilakukan kepada penyintas yang memiliki koping yang adapti
IV. Penyalahguna napza yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi medis
NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya, Pelayanan rehabilitasi medis bagi penyalahguna NAPZA ada di
fasyankes dalam bentuk Puskesmas, Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Milik
Pemerintahdan Pemda yang ditetapkan dalam KMK Nomor 401 Tahun 2018
sebanyak 754 IPWL.
268 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
IPWL adalah Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat
IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga
rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah.
Untuk dapat ditetapkan sebagai IPWL (sesuai ketentuan yang tercantum
dalam PMK 4 Tahun 2020) antara lain pusat kesehatan masyarakat, rumah
sakit, klinik pratama, dan klinik utama harus memenuhi syarat:
- Memiliki izin operasional yang berlaku sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- Ketenagaan (paling sedikit meliputi dokter dan perawat yang
terlatih di bidang gangguan penggunaan Narkotika)
- Mampu memberikan pelayanan terapi Rehabilitasi Medis Narkotika;
- Memiliki fasilitas pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap yang
memenuhi standar pelayanan rehabilitasi Narkotika.
Jumlah IPWL sampai dengan tahun 2021 sesuai dengan KMK 401 Tahun
2018 sebanyak 754 IPWL.Jumlah IPWL yang aktif saat ini ada sekitar
50%.karena sebagian IPWL tidak mengajukan klaim namun tetap
melaksanakan upaya promotif dan preventif, sebagian lain sudah didanai oleh
APBD, rotasi dan mutasi petugas terlatih. Untuk itu perlu melakukan pelatihan
kembali tenaga kesehatan, dan mengingatkan Dinas Kesehatan agar
meningkatkan monitoring dan evaluasi di wilayahnya.
rehab medis dilakukan satu periode rehabiltasi medis rawat jalan dan
rawat inap dilakukan selama 3 bulan. Kesempatan yang diberikan kepada
penyalahguna NAPZA tidak mampu adalah selama 2 periode rawat (6bulan bagi
sukarela, untuk rumatan selama 1 tahun, untuk terpidana sesuai putusan
pengadilan), Rehabilitasi medis penyalahguna NAPZA dibiayaioleh Kementerian
Kesehatan melalui APBN, c.q di Dit. P2MKJN, Direktorat Jenderal Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit.
Tabel 2.25. Target dan Capaian Tahun 2021
Indikator Target Capaian %
Penyalahguna NAPZA yang
mendapatkan pelayanan rehabilitasi
medis
10.000
orang
10.149
orang
101,49%
269
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Pada tabel di atas capaian Penyalahguna NAPZA yang mendapatkan pelayanan
rehabilitasi medis tahun 2021 sebanyak 10.149 orang atau 101,49% telah melebihi dari
yang di targetkan yaitu sebanyak 10.000 orang
Tabel 2.26. Perbandingan Target dan Capaian Tahun 2020 dan 2021
Indikator 2020 2021
Target Capaian Target Capaian
Penyalahguna NAPZA yang
mendapatkan pelayanan
rehabilitasi medis
9.500
orang
9.585
orang
10.000
orang
10.149
orang
Pada tabel di atas capaian Penyalahguna NAPZA yang mendapatkan
pelayanan rehabilitasi medis tahun 2021 mengalami kenaikan bila di banting
tahun 2020. Baik target atau capaian merupakan komulatif.
Tabel 2.27. Perbandingan Target dan Capaian 2020, 2021 dan 2022
Indikator 2020 2021 2022
Target Capaian Target Capain Target
Capaian Penyalahguna
NAPZA yang
mendapatkan
pelayanan rehabilitasi
medis
9,500
orang
9.585
orang
10.000
orang
10.149
orang
10.500
orang
Pada tabel di atas capaian Penyalahguna NAPZA yang mendapatkan
pelayanan rehabilitasi medis tahun 2021 sebanyak 10.149 orang belum
melebihi dari target tahun 2022 sebanyak 10.500.
Upaya yang telah dilakukan antara lain
- Menyusun Pedoman Manajemen Pencegahan dan Pengendalian
Penyalahgunaan NAPZA bagi Petugas Kesehatan. Kegiatan Penyusunan
Pedoman Manajemen Pencegahan dan Pengendalian Penyalahgunaan
NAPZA bagi Petugas Kesehatan, NSPK ini di buat karena Prevalensi nasional
penyalahguna NAPZA di Indonesia berdasarkan penelitan BNN tahun 2019
sebesar 2,4% (sekitar 4,53 juta jiwa) sedangkan jumlah masyarakat yang
mencari pertolongan medis terkait perilaku penyalahgunaan NAPZA sangat
terbatas. Berdasarkan hasil survey terbatas di beberapa provinsi di
Indonesia menunjukkan hanya sekitar 30% petugas kesehatan memahami
bahwa adiksi NAPZA adalah suatu penyakit otakyang bersifat kronis dan
270 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
kekambuhan/relaps. Masih minimnya pengetahuan dan keterampilan
petugas mengenai adiksi NAPZA termasuk asesmen akan mempengaruhi
penentuan rencana terapi yang adekuat untuk pasien gangguan
penggunaan NAPZA.
- Pertemuan sosialisasi deteksi dini penyalahgunaan NAPZA dalam kegiatan
disampaikan Perlunya upaya dan kerja sama LP/LS dalam melakukan
pencegahan penyalahgunaan NAPZA sebagai langkah persiapan
menyambut bonus demografi tahun 2035, Belum adanya regulasi/kerja
sama yang dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan deteksi dini
penyalahgunaan NAPZA di sekolah, Mutasi dan rotasi tenaga kesehatan
yang telah terlatih ASSIST, Belum terselenggaranya pelatihan ASSIST bagi
tenaga pendidik di sekolah. Materi yang disampaikan meliputi Kebijakan
Pencegahan pengendalian Penyalahgunaan NAPZA (Direktur P2MKJN), War
on Drugs (BNN), Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi SINAPZA di PKM
Cengkareng (Puskesmas Cengkareng, Jakarta Barat), Pengenalan ASSIST
(RSKO), Meningkatkan Kapasitas Mental Remaja dalam Mencegah
Penggunaan NAPZA (dr. Elvina Katerin, Sp.KJ-PDSKJI), Integrasi Upaya
Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA dalam UKS (UKS Kawasan Tanpa
NAPZA) (Dr. Juandanilsyah, SE, MA, Kemendikbud), Upaya Puskesmas di
Jakarta Selatan dalam Deteksi Dini Penyalahgunaan NAPZA di Sekolah
(Sudinkes Jakarta Selatan), Deteksi Dini Penyalahgunaan NAPZA
menggunakan ASSIST (dr. Fatchanuraliyah, MKM, Dit. P2MKJN).
Gambar 2.108. Pertemuan sosialisasi deteksi dini penyalahgunaan
NAPZA
- Supervisi Program Pencegahan dan Pengendalian (P2) Masalah
Penyalahgunaan NAPZA. Supervisi dilakukan karena Tugas Dinas
Kesehatan dalam memberikan bimbingan dan melaksanakan evaluasi
271
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
terhadap pelaksanaan Program P2 Masalah Penyalahgunaan NAPZA
belum optimal dilaksanakan, Koordinasi dalam pelaksanaan program P2
Masalah Penyalahgunaan NAPZA masih kurang.Mutasi dan rotasipetugas
IPWL terlatih sehingga menghambat pelaksanaan program Dengan
supervisi ini diharapkan Dinas Kesehatan meningkatkanperannya dalam
memberikan bimbingan dan melaksanakan evaluasi secara optimal
terhadap pelaksanaan Program P2 Masalah Penyalahgunaan NAPZA di
daerah termasuk dalam pelaksanaan kegiatan IPWL, meningkatkan
koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi,
Kabupaten/Kota, BNN, IPWL danlintas sektor terkaitdalam pelaksanaan
program P2 Masalah Penyalahgunaan NAPZA dan RAN P4GN, Dinas
Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Badan
Kepegawaian Daerah di Provinsi dan Kabupaten Kota dalam
melaksanakan peninjauan proses mutasi serta rotasi ASN dengan
mempertimbangkan kapasitas ASN bersangkutan sebagai pemegang
program/petugas IPWL yang telahmendapatkan pelatihan serta memahami
tugas-tugasnya.
- Penyediaan anggaran klaim IPWL
Anggaran ini di gunakan untuk pembayaran kliam di IPWL untuk Klaim
Rehabilitasi Medis Rawat Jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer, Klaim
Rehabilitasi Rawat Jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan, Klaim
Rehabilitasi Medis Rawat Inap di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan,
Klaim Rehabilitasi Medis Rumatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer,
Klaim Rehabilitasi Medis Rumatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat
Lanjutan, Honor Tim Pelaksana Kegiatan Verifikasi Klaim, Pemeliharaan
Sistem Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Rehabilitasi Medis,
Pengembangan Sistem, Penyediaan Dana Sisa Klaim Rehab Medis tahun
2019, Penyediaan Dana Klaim Rehabilitasi Medik Tahun 2020 Audit BPKP.
272 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Untuk alur pembayaran klaim dapat di lihat pada gambar di bawah ini
Gambar
Alur Pengajuan dan Pembayaran KlaimIPWL
- Sosialisasi Germas P2 Masalah Penyalahgunaan NAPZA dilakukan bersama
Narasumber anggota komisi IX DPR dalam rangka meningkatkan pemahaman
masyarakat tentang masalah penyalahgunaan NAPZA, adaptasi kebiasaan baru pada
masa pandemi COVID-19 serta upaya mengatasi masalah penyalahgunaan NAPZA yang
muncul pada masa pandemi COVID-19.
- Validasi eksternal klaim rehabilitasi medis di IPWL yang di lakukan BPKP karena
adanya klaim yang belum di banyarkan di tahun 2019dan 2020. Validasi ini di
dasarkan pada PMK No 208 tahun 2020 utk tagihan di atas 2 milyar di lakukan
verifikasi oleh BPKP , dengan tujuan dilakukan riviu adalah utk memberikan keyakinan
bahwa tagihan yang akan di bayarkan telah di dukung oleh dokumen sesuai standar dan
norma. Pada riviu tahap 1 ada 16 provinsi atau 21 IPWL utk 2019 yang belum di bayar
oleh kemenkes sebesar Rp. 7 m terkait rawat inap dan rawat jalan. Dalam riviu di
temukan kesalahan menghitung, dokumen kurang lengkap pada aplikasi selaras baik
riviu tahap 1 ,tahap2 dan tahap 3, Kesalahan berikut nya adalah kesalahan dalam bukti
pembayaran , pemakaian obat , tarif berbeda dengan ketentuan yang sudah berlaku ,
dokumen pendukung belum di temukan pada saat riviu, dan diajukan pada tahap
berikut nya, Perlu dilakukan identifikasi risiko, misal identifikasi risiko rehab medis, di
tahapan verifikasi IPWL , sebelum di input pada aplikasi selaras perlu di identifikai
risiko sehingga kegiatan pengendalian meminimalisir dapat dilaksanakan. Sudah
hampir 4 tahun BPKP melakukan riviu terhadap tagihan IPWL, tidak bisa di hindari
273
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
setiap tahun aka nada hutang pada IPWL, yang di lakukan oleh BPKP bukan temuan
tetapi koreksi tunggakan karena ada salah hitung, salah tarif dan tidak masuk treatmen,
laudry yang tidak masuk dalam target IPWL, Riviu dilakukan dari aplikasi selaras,
berharap agar semua ipwl upload ke selaras.
- Penyusunan instrumen evaluasi Program Wajib Lapor Pecandu Narkotika, bertujuan
untuk mengevaluasi pelaksanaan program wajiblapor bagi pecandu narkotika serta
dapat digunakan juga untuk proses pengumpulan data terkait kegiatan pencegahan dan
pengendalian penyalahgunaan NAPZA.
- Orientasi pencegahan penyalahgunaan NAPZA bagi masyarakat
6. Sekretariat Ditjen P2P
I. Nilai Reformasi Birokrasi di lingkup Direktorat Jenderal Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit.
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010-2025 sudah memasuki periode ke tiga yaitu tahun 2020-2024.
Agar pelaksanaan reformasi birokrasi dapat berjalan sesuai dengan arah yang
telah ditetapkan, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk
mengetahui sejauh mana kemajuan dari hasil pelaksanaannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi
Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, yang kemudian disempurnakan
kembali melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2019,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah
menetapkan kebijakan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
(PMPRB) yang digunakan sebagai instrumen untuk mengukur kemajuan
pelaksanaan reformasi birokrasi secara mandiri (self-assessment). Sebagai
bentuk implementasi RB Kementerian Kesehatan telah memiliki Road Map RB
Kementerian Kesehatan periode 2015-2019 yang telah ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 02.02/Menkes/278/2016, dan saat
ini sedang menyusun Road Map RB untuk periode 2020-2024.
274 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Dalam implementasi RB, sangat diperlukan adanya monitoring dan
evaluasi secara untuk melihat pencapaian target dan sasaran RB yang telah
dicanangkan, sehingga dapat disusun upaya perbaikan yang nyata dalam upaya
pelaksanaan implementasi RB sesuai dengan perencanaan yang telah disusun
dalam Road Map RB. Monitoring dan evaluasi internal dilakukan melalui
mekanisme PMPRB yang di Submit ke Kementerian PAN-RB setiap akhir bulan
Maret tahun berjalan dan penilaian eksternal RB dilakukan oleh TRBN
Kementerian PAN-RB biasanya dilakukan pada bulan Agustus di tahun
berjalan, untuk memvalidasi hasil PMPRB yang telah disubmit oleh
Kementerian Kesehatan. Dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi (PMPRB) digunakan 2 (dua) unsur penilaian, yaitu:
1. Komponen Pengungkit (Proses), sebesar 60%, yaitu dengan menilai
program-program reformasi birokrasi diukur melalui 8 (delapan) area
perubahan.
2. Komponen Hasil, sebesar 40%, yaitu dengan menilai sasaran reformasi
birokrasi diukur melalui indikator meningkatnya Kapasitas dan
Akuntabilitas Kinerja Organisasi, Terwujudnya Pemerintah yang bersih dan
bebas KKN, dan Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Indikator Nilai Reformasi Birokrasi dilingkungan Direktorat Jenderal P2P
adalah nilai yang diperolah dari Hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi (PMPRB) Tingkat Unit Utama Kementerian Kesehatan. Penilaian
Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) adalah model penilaian
mandiri yang digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian serta
analisis yang menyeluruh terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dan kinerja
instansi pemerintah.
Penilaian PMPRB tidak hanya difokuskan pada data yang tertuang dalam
dokumen formal semata, tetapi juga dari sumber lain yang akurat dan relevan
dengan pelaksanaan reformasi birokrasi Ditjen P2P. Hasil Penilaian Mandiri
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Pokja Unit Utama atau Eselon I
Kementerian Kesehatan hanya dilakukan terhadap Komponen Pengungkit yang
terdiri dari Aspek Pemenuhan dan Aspek Reform. Sedangkan untuk Pokja
275
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Kemenkes PMPRB dilakukan terhadap Komponen Pengungkit dan Komponen
Hasil.
Penilaian dan penyimpulan penilaian atas kemajuan pelaksanaan
reformasi birokrasi yakni:
1. Dalam penilaian terdapat 3 variabel, yaitu : (i) komponen, (ii) sub-
komponen, dan (iii) indikator.
2. Setiap komponen dan sub-komponen penilaian diberikan alokasi nilai
sebagai berikut:
Tabel 2.28. Komponen Penilaian Reformasi Birokrasi
No. Komponen Bobot Sub-Komponen
1. Pengungkit 60%
a. Aspek
Pemenuhan
20% a. Manajemen Perubahan (2%);
b. Deregulasi Kebijakan (2%);
c. Penataan Organisasi (3%);
d. Penataan Tatalaksana (2,5%);
e. Penataan Manajemen SDM (3%);
f. Penguatan Akuntabilitas (2,5%);
g. Penguatan Pengawasan (2,5%);
h. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik(2,5%)
b. Aspek HasilAntara 10% a. Kualitas Pengelolaan Arsip (1%);
b. Kualitas Pengelolaan Pengadaan Barang (1%);
c. Kualitas Pengelolaan Keuangan (1%)
d. Kualitas Pengelolaan Aset (1%);
e. Merit System (1%);
f. ASN Profesional (1%);
g. Kualitas Perencanaan (1%);
h. Maturitas SPIP (1%);
i. Kapabilitas APIP (1%);
j. Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan(1%)
c. Aspek Reform 30% a. Manajemen Perubahan (3%);
b. Deregulasi Kebijakan (3%);
c. Penataan Organisasi (4,5%);
d. Penataan Tatalaksana (3,75%);
e. Penataan Manajemen SDM (4,5%);
f. Penguatan Akuntabilitas (3,75%);
g. Penguatan Pengawasan (3,75%);
h. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik(3,75%)
2. Hasil 40%
276 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
a. AkuntabilitasKinerja dan
Keuangan
10% a. Opini BPK (3%);
b. Nilai Akuntabilitas Kinerja (7%)
b. Kualitas PelayananPublik 10% Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (10%)
c. Pemerintah yang
Bersih dan Bebas
KKN
10% Indeks Persepsi Anti Korupsi (10%)
d. Kinerja Organisasi 10% a. Capaian Kinerja (5%)
b. Kinerja Lainnya (2%)
c. Survei Internal Organisasi (3%)
Total 100%
1. Setiap sub-komponen pada komponen pengungkit akan dibagi kedalam
beberapa pernyataan sebagai indikator pemenuhan sub- komponen
tersebut. Setiap pertanyaan/pernyataan akan dijawab dengan ya/tidak
atau a/b/c atau a/b/c/d/e atau numerik. Jawaban ya/tidak diberikan
untuk pertanyaan-pertanyaan yang langsung dapat dijawab ya atau tidak.
Jawaban a/b/c/d/e dan a/b/c diberikan untuk pertanyaan-pertanyaan
atau pernyataan- pernyataan yang menggunakan skala ordinal, jawaban
numerik diberikan untuk pertanyaan-pertanyaan atau pernyataan-
pernyataan yang dapat dihitung langsung ketercapaiannya.
2. Setiap jawabannya “Ya” akan diberikan nilai 1 sedangkan jawaban “Tidak”
maka akan diberikan nilai 0.
3. Dalam memberikan penilaian “ya” atau “tidak” maupun “a/b/c/d/e”, asesor
harus menggunakan professional judgement- nya dengan
mempertimbangkan hal-hal yang mempengaruhi pada setiap indikator, dan
didukung dengan suatu kertas kerja penilaian mandiri.
4. Setiap sub-komponen pada komponen hasil akan dibagi kedalam beberapa
pernyataan sebagai indikator pemenuhan sub-komponen tersebut. Setiap
pertanyaan/pernyataan akan dijawab dengan angka nominal.
5. Setelah setiap pertanyaan diberikan nilai maka penyimpulan akan
dilakukan sebagai berikut:
a. Tahap pertama dijumlahkan nilai pada setiap pertanyaan pada setiap
sub-komponen, sehingga ditemukan suatu angka tertentu, misal: sub-
komponen Pengendalian Gratifikasi mempunyai alokasi nilai 10% dan
memiliki 10 (sepuluh) buah pertanyaan. Dari 10 (sepuluh) pertanyaan
277
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
tersebut apabila pertanyaan yang dijawab “Ya” ada 3 (tiga) pertanyaan,
maka nilai untuk sub-komponen tersebut adalah: (3/10) x 10 = 3;
b. Untuk indikator yang berhubungan dengan kondisi yang memerlukan
penyimpulan, karena terdiri dari beberapa sub indikator, penyimpulan
tentang indikator dilakukan melalui nilai rata-rata;
c. Tahap berikutnya adalah melakukan penjumlahan seluruh nilai sub-
komponen yang ada sehingga ditemukan suatu angka tertentu untuk
total nilai dengan range nilai antara 0 s.d. 100.
6. Pertanyaan atau pernyataan dikategorikan ke dalam 2 level, yaitu
pertanyaan atau pernyataan level instansi/pusat dan level unit kerja.
Pemetaan beberapa pertanyaan atau pernyataan tersebut sebagai berikut:
a. Pertanyaan atau pernyataan yang hanya terdapat pada level
instansi/pusat;
b. Pertanyaan atau pernyataan yang hanya terdapat pada level unit kerja;
dan
c. Pertanyaan atau pernyataan yang hanya terdapat pada level
instansi/pusat dan level unit kerja.
Tahun 2021, PMPRB dilakukan secara Online dengan menggunakan
instrument bantu berupa aplikasi tekhnologi informasi (TI) berbasis Web untuk
kemudahan PMPRB itu sendiri. Hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi (PMPRB) tahun 2021 menunjukkan nilai Reformasi Birokrasi
Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebesar 35,16. Bila
dibandingkan target sebesar 59, maka capaian nilai Reformasi Birokrasi Ditjen
P2P masih belum bisa mencapai target dengan persentase capaian sebesar
59,6%. Adapun hasil setiap komponen PMPRB Ditjen P2P Tahun 2021 adalah
sebagai berikut:
Tabel 2.29.Hasil Penilaian Mandiri RB Ditjen P2P Tahun 2020-2021
NO KOMPONEN PENGUNGKIT NILAI
STANDAR
CAPAIAN
PENILAIAN
TAHUN 2020
CAPAIAN
PENILAIAN
TAHUN 2021
I. ASPEK PEMENUHAN 14,6 13,97 14,57
1 Manajemen Perubahan 2 2 2
2 Deregulasi Kebijakan 1 0,75 1
3 Penataan dan Penguatan
Organisasi
2 2 2
278 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
4 Penataan Tata Laksana 1 0,95 1
5 Penataan Sistem Manajemen
SDM
1,4 1,37 1,37
6 Penguatan Akuntabilitas 2,5 2,5 2,5
7 Penguatan Pengawasan 2,2 2,02 2,2
8 Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik
2,5 2,38 2,5
II. ASPEK REFORM 21,7 20,23 20,6
1 Manajemen Perubahan 3 3 3
2 Deregulasi Kebijakan 2 2 2
3 Penataan dan Penguatan
Organisasi
1,5 1,5 1,5
4 Penataan Tata Laksana 3,75 3,75 3,75
5 Penataan Sistem Manajemen
SDM
2 1,6 1,62
6 Penguatan Akuntabilitas 3,75 3,17 3,03
7 Penguatan Pengawasan 1,95 1,46 1,94
8 Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik
3,75 3,75 3,75
TOTAL 36,3 34,21 35,16
PERSENTASE 100% 94,24% 97%
Sumber data: Substansi Hukormas Tahun 2021
Pada tabel diatas terlihat bahwa nilai Reformasi Birokrasi tahun 2021 sebesar
35,16 dan telah mencapai sebesar 97% bila dibandingkan dengan nilai standar
tertinggi sebesar 36,30 (100%). Nilai RB tahun 2021 lebih tinggi dari tahun 2020
dengan peningkatan sebesar 2,8%. Capaian Nilai PMPRB Ditjen P2P pada Aspek
Pemenuhan hampir mencapai nilai maksimal, hanya untuk Penataan Sistem
Manajemen SDM nilai yang dicapai masih 1,37 dari nilai maksimal sebesar 1,40. Pada
Aspek Reform untuk semua area hampir mencapai maksimal, namun untuk
indikator Penataan Sistem Manajeman SDM baru mencapai 1,62 dari nilai maksimal
2,00 dan area Penguatan Akuntabilitas baru mencapai 3,03 dari nilai maksimal 3,75
Bila dibandingkan dengan nilai tahun 2020, terdapat peningkatan pada beberapa
komponen yakni pada aspek pemenuhan, terdapat peningkatan nilai capaian pada
area deregulasi kebijakan, penataan tata laksana, penguatan pengawasan dan
peningkatan kualitas pelayanan publik, sedangkan nilai area lain nilainya tetap.
Pada aspek reform terlihat terjadi penurunan capaian pada penguatan akuntabilitas
dan peningkatan capaian pada penataan sistem manajemen SDM dan penguatan
279
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
pengawasan sedangkan area lain nilainya tetap. Bila dibandingkan dengan target
jangka menengah dalam dokumen RAK Setditjen tahun 2020-2024, maka capaian
tahun 2020-2021 akan mempengaruhi trend pencapaian nilai RB Ditjen P2P tahun
2022-2024, seperti dalam grafik berikut ini:
Grafik 2.90. Target Dan Realisasi Nilai Reformasi Birokrasi Ditjen P2P
Tahun 2020-2024
Sumber data: Substansi Hukormas Tahun 2021
Dari grafik diatas terlihat bahwa tren capaian selama 2 tahun yakni tahun 2020-2021,
tidak mencapai target sehingga diperkirakan bahwa capaian tahun 2021-2024 tidak
berjalan on track dan target tidak akan tercapai. Adanya perbedaan penilaian RB pada tahun
2020-2021 menyebabkan capaian tidak mencapai target. Nilai standar tertinggi penilaian
RB adalah 36,3 dengan persentase 100%, sehingga penetapan target sebesar 59 tidak akan
mungkin tercapai. Oleh karena itu telah dilakukan pengajuan revisi terget indikator nilai RB
pada tahun 2021, tetapi belum dapat ditetapkan perubahan target tersebut karena adanya
penyesuaian tujuan dan sasaran strategis menjadi Tranformasi Kesehatan yang akan
mempengaruhi indikator sasaran strategis, indikator kinerja program dan indikator kinerja
kegiatan. Bila dibandingkan nilai RB Ditjen P2P tahun 2019-2021 maka perbandingannya
dalam grafik berikut ini:
58 59 59 60 60
34,21 35,16
0
10
20
30
40
50
60
70
2020 2021 2022 2023 2024
Target Realisasi
280 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.91. Nilai Reformasi Birokrasi Ditjen P2P Tahun 2019-2021
Sumber data: Substansi Hukormas Tahun 2021
Pada grafik diatas terlihat adanya penurunan nilai RB dari tahun 2019
(56,31) ke tahun 2020 (34,21) dan meningkat pada tahun 2021 (35,16). Hal ini
disebabkan karena adanya perbedaan perhitungan pada Lembar Kerja Evaluasi
(LKE), dimana tahun 2019 hanya menghitung pada Komponen Pengungkit,
sedangkan pada LKE 2020-2021 ada penambahan komponen Reform sehingga
mempengaruhi penghitungan nilainya. Bila dibandingkan nilai RB Ditjen P2P
dengan Ditjen Kesmas maka terlihat dalam grafik berikut ini:
Grafik 2.92. Perbandingan Nilai RB Ditjen P2P Dan Ditjen Kesmas Tahun
2020-2021
Sumber data: Substansi Hukormas dan LAKIP Kesmas Tahun 2021
Pada grafik diatas terlihat bahwa nilai RB Ditjen P2P lebih tinggi dari nilai
RB Ditjen Kesmas baik pada tahun 2020 maupun 2021, meskipun demikian
56,31
34,21 35,16
0
10
20
30
40
50
60
2019 2020 2021
33,5
34,38
34,26
35,16
32,5
33
33,5
34
34,5
35
35,5
2020 2021
Ditjen Kesmas Ditjen P2P
281
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
terjadi peningkatan nilai dari tahun 2020-2021 pada Ditjen P2P dan Ditjen
Kesmas.
Indikator Nilai Reformasi Birokrasi pada Ditjen P2P tidak tercapai pada
tahun 2021, disebabkan karena adanya perbedaan penghitungan pada LKE
yakni selain komponen pengungkit, ada penambahan komponen reform
sehingga mempengaruhi penghitungan nilainya. Penetapan target yang terlalu
tinggi sebesar 59 sedangkan standar nilai tertinggi 36,3 menjadi salah satu
faktor tidak tercapainya target indikator. Selain itu, faktor penghambat lainnya
beberapa area belum mencapai nilai standar antara lain:
1. Pada aspek pemenuhan, area Penataan Sistem Manajemen SDM nilai yang
dicapai masih 1,37 dari nilai maksimal 1,40, hal ini disebabkan
pengembangan pegawai berbasis kompetensi baru dapat dilakukan kepada
sebagian besar pegawai sesuai dengan rencana dan kebutuhan
pengembangan kompetensi.
2. Pada aspek reform, area Penataan Sistem Manajeman SDM baru mencapai
1,62 dari nilai maksimal 2,00. Hal ini disebabkan karena masih tingginya
jumlah pelanggaran disiplin pegawai di lingkungan Ditjen P2P, namun
sudah terjadi penurunan jumlah pelanggaran disiplin pegawai di tahun
2020 dibandingkan tahun 2019. Selain itu area Penguatan Akuntabilitas
baru mencapai 3,03 dari nilai maksimal 3,75. Hal ini disebabkan karena
besarnya jumlah anggaran yang direfocussing untuk menambah anggaran
pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai indikator
1. Pada area manajemen perubahan telah dilakukan beberapa upaya antara
lain:
a. Melakukan revisi SK Tim RB Ditjen P2P Tahun 2021, dan pelaksanaan
tugas sudah sesuai rencana kerja yang telah dilakukan monev dan
ditindaklanjuti.
b. Telah dimasukkan usulan kegiatan Ditjen P2P saat penyusunan
Roadmap Kemenkes Tahun 2020-2024.
c. Telah dilakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RB di
lingkungan Ditjen P2P.
282 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
d. Telah dilakukan berbagai perubahan dan inovasi oleh Agent of Change
di lingkungan Ditjen P2P Tahun 2020-2021.
2. Pada area deregulasi kebijakan telah dilakukan beberapa upaya antara lain:
a. Telah diterbitkan Permenkes No.82/2020 tentang Penanggulangan
Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran, serta Permenkes
No.10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka
Penanggulangan Pandemi COVID-19, sebagai bentuk hasil identifikasi
dan pemetaan perUU bidang P2P yang sudah tidak harmonis lagi.
b. Telah dilakukan perubahan terhadap Permenkes Nomor 10/2021
tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi COVID-19 sebanyak 2 kali perubahan yaitu; Permenkes Nomor
18/2021 dan Permenkes Nomor 19/2021, dikarenakan perlu
disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan teknis
pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
3. Pada area penataan dan penguatan organisasi telah dilakukan beberapa
upaya antara lain:
a. Telah ditetapkannya Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Kesehatan Pelabuhan dengan Permenkes No.77/2020, serta Organisasi
dan Tata Kerja UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan
Pengendalian Penyakit dengan Permenkes No.78/2020.
b. Telah dibuat usulan Pembentukan 2 Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
baru sebagai bentuk pengembangan Wilayah Kerja di UPT Dirjen P2P,
yaitu KKP Labuan Bajo, dan KKP Entikong.
c. Sedang disusun dan dibahas Rancangan Permenkes terkait Klasifikasi
KKP sebagai bentuk evaluasi kelembagaan dan penataan organisasi di
lingkungan Ditjen P2P.
4. Pada area penataan tata laksana telah dilakukan beberapa upaya antara
lain:
a. Telah dilakukan analisis peta proses bisnis untuk setiap fungsi yang
harus diselenggarakan oleh Setditjen P2P sebagai dukungan
administrasi dan manajemen bidang Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit dengan seksama untuk mengurangi potensi tumpang tindih
pelaksanaan tugas antar organisasi. Peta Proses Bisnis Bidang
283
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit merupakan bagian tahapan
peta proses bisnis Kemenkes yang telah ditetapkan dengan Kepmenkes
Nomor 10882 Tahun 2020.
b. Peta Proses Bisnis Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) telah ditetapkan
dengan Kepmenkes Nomor 2598 Tahun 2020.
c. Berdasarkan peta proses bisnis yang telah disusun selanjutnya akan
dibentuk struktur organisasi Ditjen P2P yang tepat ukuran dengan
mempertimbangkan hasil analisis beban kerja, termasuk dengan
menentukan spesifikasi jabatan yang dibutuhkan untuk menjalankan
tugas dan fungsi organisasi.
d. Telah dilaksanakan rapat pembahasan matriks peta proses bisnis Ditjen
P2P dengan seluruh Direktorat di lingkungan Ditjen P2P.
e. Telah dilakukan penjabaran seluruh peta lintas fungsi ke dalam SOP.
5. Pada area keterbukaan informasi publik telah dilakukan upaya Sosialisasi
Keterbukaan Informasi Publik telah dilakukan kepada Satker UPT, dan
monev pelaksanaannya dilakukan secara berkala.
6. Pada area penataan sistem manajemen SDM telah dilakukan beberapa
upaya antara lain:
a. Telah dilakukan perhitungan kebutuhan pegawai sesuai kebutuhan
unit kerja berdasarkan analisis seluruh jabatan dan beban kerja.
b. Telah dilakukan identifikasi kebutuhan pengembangan berbasis
kompetensi kepada seluruh pegawai di lingkungan Ditjen P2P melalui
uji kompetensi, rekomendasi tugas belajar, serta peningkatan kapasitas
pegawai.
c. Telah dilakukan implementasi aturan disiplin/kode etik/kode perilaku
pegawai melalui berbagai kegiatan di lingkungan Ditjen P2P.
d. Telah dibuatkan sistem informasi kepegawaian yang dapat diakses oleh
pegawai di lingkungan Ditjen P2P melalui Aplikasi SILK Arsip, Aplikasi
SIKEPO Ditjen P2P, dan Info Proses Kepegawaian.
7. Pada area penguatan akuntabilitas telah dilakukan beberapa upaya antara
lain:
284 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
a. Penandatangan Perjanjian Kinerja tahun 2021 yang melibatkan
pimpinan satuan kerja Direktorat, KKP, B/BTKLPP dan Dinas
Kesehatan Provinsi.
b. Menyusun dan merevisi Rencana Strategis Kemenkes, Rencana Aksi
Program Ditjen P2P dan Rencana Aksi Kegiatan satker Direktorat, KKP
dan B/BTKLPP.
c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian Perjanjian Kinerja
secara berkala.
d. Melakukan Rapat Koordinasi Teknis (Rakordit) secara berkala yang
melibatkan pimpinan satuan kerja untuk memantau, mengevaluasi dan
menindaklanjuti hasil monev.
e. Telah dilakukan pemutakhiran data kinerja secara bulanan melalui
Aplikasi E-Monev Bappenas, Aplikasi E-Monev DJA Ditjen P2P, e
performance dan Matriks sandingan Capaian RPJMN, Renstra, Renja,
RKP dan RKAKL Triwulan I s.d IV.
f. Mengikutsertakan SDM yang terlibat dalam area penguatan
akuntabilitas dalam peningkatan kapasitas akuntabilitas.
8. Pada area penguatan pengawasan telah dilakukan beberapa upaya antara
lain:
a. Praktek Gratifikasi di lingkungan Ditjen P2P telah dilaporkan secara
berkala oleh Unit Pengelola Gratifikasi, telah dilakukan Monitoring dan
Evaluasi dan sudah ditindaklanjuti.
b. Telah dilakukan identifikasi dan penilaian seluruh risiko lingkungan
pengendalian di Ditjen P2P, dan seluruh risiko yang telah diidentifikasi
telah diminimalisir melalui kegiatan pengendalian.
c. Seluruh hasil penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti
dan telah dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
d. Whistle Blowing System telah disosialisasikan ke seluruh pegawai di
lingkungan Ditjen P2P terutama ke Satker UPT Ditjen P2P secara virtual
dengan nara sumber berasal dari Inspektorat Jenderal Kemenkes.
e. Tahun 2021, Terdapat Satker UPT Ditjen P2P yang berhasil diusulkan
untuk meraih predikat WBBM yaitu BBTKLPP Yogyakarta, dan 5 Satker
diusulkan untuk meraih WBK Nasional (KKP Semarang, KKP Makassar,
285
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
KKP Balikpapan, KKP Panjang, dan BBTKLPP Banjarbaru), dan 15
Satker diusulkan untuk meraih WBK Kemenkes.
9. Pada area peningkatan pelayanan publik telah dilakukan beberapa upaya
antara lain:
a. Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap seluruh jenis
pelayanan yang telah dimaklumatkan dan dipublikasikan minimal
melalui website dan beberapa media lainnya, serta telah dilakukan reviu
dan perbaikan atas standar pelayanan dan dilakukan dengan
melibatkan stakeholders.
b. Telah dilakukan pelatihan/sosialisasi pelayanan prima kepada seluruh
petugas/pelaksana layanan sesuai kebutuhan jenis layanan.
c. Seluruh informasi tentang pelayanan dapat diakses secara online
(website/media sosial) dan terhubung dengan sistem informasi
pelayanan publik nasional.
d. Terdapat media konsultasi dan pengaduan secara offline dan online di
lingkungan Ditjen P2P, serta tersedia petugas khusus yang menangani
pengaduan serta telah terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!
e. Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan di Satker
Ditjen P2P minimal 4 kali dalam setahun, dan publikasi hasil survei
kepuasan masyarakat dapat diakses di berbagai media.
f. Telah dibuatkan berbagai pelayanan yang menggunakan teknologi
informasi pada seluruh proses pemberian layanan di lingkungan Ditjen
P2P.
g. Beberapa inovasi pelayanan yang telah mendapatkan pengakuan secara
internasional dan/atau nasional dan telah direplikasi oleh instansi lain,
antara lain:
- Bukti Apresiasi Internasional dari WHO atas Clouser of The Polio
Outbreak di Propinsi Papua.
- Predikat WBK Nasional dari KemenPANRB kepada BBTKLPP
Yogyakarta dan KKP Kelas II Samarinda.
- Penghargaan Inspire, Creativity and Inovation "ASEAN Inspiring
2021" dari Indonesia Award Magizine kepada Kepala BBTKLPP
Yogyakarta.
286 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
- Hak Cipta atas Elektronik Layanan Askes Informasi Pelanggan
(ELANG) dari Kemenkum HAM.
- Hak Cipta atas Elektronik Sistem Informasi Laboratorium (ESIL)
BBTKLPP Yogyakarta dari Kemenkum HAM.
- Penyelenggara Pelayanan Publik kategori "Sangat Baik" Tahun 2020
dari KemenPANRB kepada BBTKLPP Yogyakarta.
- Alat Automatic Hand Sanitizer Spray (Hasil Teknologi Tepat Guna)
BBTKLPP Yogyakarta yang telah dipasarkan dan didistribusi oleh
Dinkes Kabupaten Purworejo.
- Sistem Database Realisasi Anggaran (DBREA) KKP Kelas II
Samarinda yang telah direplikasi oleh Kanwil Kementerian Agama
Jawa Timur.
II. Persentase kinerja RKAKL pada lingkup Direktorat Jenderal Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit.
Persentase kinerja RKA-K/L Program Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit yang efektif dan efisien adalah hasil penilaian nilai kinerja anggaran
dengan menggunakan tools aplikasi SMART DJA Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 22/PMK.02/2021 tentang
Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas pelaksanaan Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga menyebutkan bahwa kinerja
anggaran adalah capaian kinerja atas penggunaan anggaran
Kementerian/Lembaga yang tertuang dalam dokumen anggaran. Untuk
memperoleh hasil kinerja anggaran dilakukan Evaluasi Kinerja Anggaran yakni
suatu proses untuk melakukan pengukuran, penilaian, dan analisis atas
Kinerja Anggaran tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran sebelumnya
untuk menyusun rekomendasi dalam rangka peningkatan kinerja anggaran.
Pada tahun 2021, pencapaian indikator persentase kinerja RKAKL pada
lingkup Ditjen P2P atau nilai kinerja anggaran hanya tercapai 82,38% dari
target 88% atau sebesar 93,6%. Terjadi peningkatan capaian nilai kinerja
sebesar 18,9% yakni dari 69,26% pada tahun 2020 menjadi 82,38% pada tahun
2021. Perbandingan capaian 2020-2021 dengan target 2022-2024 digambarkan
dalam grafik berikut ini:
287
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.93. Target Dan Realisasi Persentase Kinerja RKAKL Ditjen P2P
Tahun 2020-2024
Sumber data: Substansi Program dan Informasi Tahun 2021
Dari grafik diatas terlihat bahwa indikator persentase kinerja
RKAKL Ditjen P2P tahun 2020-2021 tidak mencapai target yang
ditetapkan. Dengan tren tersebut maka diperkirakan capaian 2022-2024
tidak berjalan on track dan diperlukan upaya yang maksimal untuk
mencapai target tersebut. Bila dibandingkan dengan capaian tahun
2016-2021, nilai kinerja anggaran Ditjen P2P mengalami peningkatan
dari tahun 2016-2017, menurun pada tahun 2018, meningkat pada
tahun 2019, menurun signifikan pada tahun 2020 dan meningkat
kembali pada tahun 2021. Selain itu, indikator ini tidak menjadi target
pada tahun 2016-2019. tetapi pada tahun 2020-2024 menjadi target
indikator Setditjen P2P. Secara lengkap tergambarkan pada grafik
dibawah ini:
85 88 90 93 95
69,26
82,38
0
20
40
60
80
100
2020 2021 2022 2023 2024
Target Realisasi
288 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.94. Target Dan Realisasi Persentase Kinerja RKAKL Ditjen P2P
Tahun 2016-2021
Sumber data: Substansi Program dan Informasi Tahun 2021
Penilaian kinerja tingkat tingkat unit eselon I dihitung berdasarkan
rata-rata dari nilai Kinerja Anggaran atas aspek manfaat dan aspek
implementasi tingkat unit eselon I dengan bobot 50% dan rata-rata nilai
Kinerja Anggaran tingkat satuan kerja lingkup kewenangan unit eselon I
terkait dengan bobot 50%. Dari hasil perhitungan aspek implementasi,
aspek manfaat dan rata-rata nilai kinerja satker diperoleh nilai kinerja
anggaran Ditjen P2P tahun 2021 sebesar 82,38%. Nilai kinerja semua
satker dilingkungan Ditjen P2P digambarkan dalam grafik berikut ini:
85 88
81,74 85,15 80,73
90,59
69,26
82,38
0
20
40
60
80
100
2016 2017 2018 2019 2020 2021
Target Realisasi
289
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Grafik 2.95. Nilai Kinerja Satker Ditjen P2P Tahun 2021
Sumber data: E Monev DJA Tahun 2021
Rata-rata nilai kinerja tingkat satker dilingkungan Ditjen P2P Tahun 2021
sebesar 82,86%. Pada grafik diatas terlihat bahwa nilai kinerja anggaran
tertinggi pada BBTKLPP Yogyakarta yakni sebesar 99,84% dan nilai terendah
pada satker Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara yakni 50,7%. Bila
dibandingkan dengan target persentase RKAKL sebesar 88%, maka hanya 11
290 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
satker yang mencapai target nilai kinerja tersebut. Nilai rata-rata kinerja satker
ini mempunyai bobot 50% sehingga bila nilainya rendah akan sangat
mempengaruhi nilai kinerja.
Selain rata-rata nilai kinerja, capaian nilai kinerja Ditjen P2P dipengaruhi
juga oleh aspek manfaat dan impelementasi. Pada aspek aspek manfaat
dipengaruhi oleh capaian sasaran program dengan hasil sebesar 92,07%
sedangkan pada aspek implementasi, kinerja Ditjen P2P dipengaruhi oleh hasil
pengukuran oleh 4 variabel yakni:
1. Penyerapan anggaran sebesar 97,16%
2. Konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan sebesar 91,39%
3. Efisiensi sebesar -20%
4. Capaian output program sebesar 81,51%
Dari 4 variabel tersebut nilai terendah yang mempengaruhi capaian
adalah capaian output program sedangkan nilai tertinggi pada penyerapan
anggaran. Capaian output program masih rendah karena dari 7 output program,
hanya 3 indikator yang mencapai target sedangkan 4 indikator lainnya tidak
mencapai target.
Bila dibandingkan dengan capaian Direktorat Jenderal Kesehatan
Masyarakat, terlihat bahwa capaian indikator persentase kinerja RKAKL Ditjen
P2P selama tahun 2020-2021 lebih rendah dari capaian Ditjen Kesmas, seperti
digambarkan dalam grafik berikut ini:
Grafik 2.96. Perbandingan Kinerja RKAKL Ditjen P2P Dan Ditjen Kesmas
Tahun 2020-2021
Sumber data: Substansi Program dan Informasi Tahun 2021
Pada grafik diatas terlihat bahwa perbedaan capaian kinerja RKAKL Ditjen
P2P lebih rendah 17,01% pada tahun 2020 dan 7,69% pada tahun 2021 bila
86,27 90,07
69,26
82,38
0
20
40
60
80
100
2020 2021
Ditjen Kesmas Ditjen P2P
291
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
dibandingkan dengan capaian Ditjen Kesmas. Diperlukan upaya dan kerja keras
Ditjen P2P untuk mencapai target dan meningkatkan capaian pada tahun 2022-
2024.
Capaian indikator ini tidak mencapai target yang telah ditetapkan
dipengaruhi beberapa faktor penghambat antara lain:
1. Sampai tahun 2021, Indonesia masih menghadapi tantangan adanya
pandemi COVID-19, yang berdampak pada tidak tercapainya output
program karean beberapa kegiatan tidak dapat terlaksana, refocusing
anggaran untuk pengendalian COVID-19 yang artinya mengurangi
anggaran untuk pelaksanaan kegiatan lain diluar COVID-19. Surat edaran
Kepala Daerah terkait penundaan kegiatan karena adanya pandemi Covid-
19 dan sebagian besar staf P2P di daerah terlibat dalam tim operasional dan
gugus tugas pengendalian COVID-19.
2. Sesuai dengan PMK No. 22 Tahun 2021, Nilai Kinerja Anggaran dipengaruhi
oleh aspek implementasi dan manfaat dengan bobot 50% dan rata-rata nilai
kinerja satker dengan bobot 50%. Dari hasil capaian tahun 2021, pada
aspek implementasi terdapat 1 variabel dengan capaian yang rendah yakni
capaian output program. Selain itu rata-rata kinerja satker dilingkungan
Ditjen P2P juga rendah sehingga mempengaruhi rendahnya nilai kinerja
anggaran.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai indikator
▪ Koordinasi dengan satker pusat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan
Dekonsentrasi secara kontinyu untuk memastikan penginputan realisasi
volume kegiatan dan indikator kinerja kegiatan setiap bulan.
▪ Melakukan pertemuan virtual Monev Kinerja Anggaran yang melibatkan
satker pusat, UPT dan dekonsentrasi.
▪ Melakukan pertemuan evaluasi Perjanjian Kinerja dengan melibatkan
semua satker pusat, UPT dan dekonsentrasi.
▪ Melakukan revisi dan refocusing anggaran di RKAKL untuk kegiatan yang
tidak dapat dilaksanakan dan perkiraan anggaran tidak terserap karena
adanya pandemi Covid-19 dan faktor lainnya.
292 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
▪ Melakukan revisi pada aplikasi Krisna untuk memperbaiki indikator rincian
output yang belum ada pada aplikasi e monev DJA.
▪ Rutin mengingatkan kepada satker untuk melakukan input data secara
benar dan tepat waktu, menyampaikan informasi secara rutin di grup
emonev dan mendiskusikan permasalahan yang ditemukan di satker.
293
Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021
Tim Penyusun
dr. Elvieda Sariwati, M.Epid
Indra Jaya, SKM, M.Epid
Tri Yulianti, SPD, MM
Ali Rahmansyah, SKM, M.Epid
Christina Martha P, SKM
Alifiah Rachma, SKM, MKM
Budi Hermawan, S. Kom
Nur Rohmah, S. Kom
Fatmi Y Oktikasari, SKM, MKM
Mulyawati Puspita Sari, SKM
Ratna Dilliana Sagala, SKM, MPH
Gestafiana, SKM, MKM
Irma Surya Kusuma, SKM
Kristina Sitorus, SKM, MKM
M. Edy Hariyanto, SKM, M.Epid
Emy Sazali, SKM
Sekar Aristika Fardani, SKM
Edy Purwanto, SKM, M.Kes
Siti Masfufah, SKM
Mariana Eka Rosida, SKM
Rita Herlinawati, SE
dr. Lucia Maya Savitri, MARS
dr. Leon Muhammad
dr. Husni Arbie
dr. Benget Saragih, M. Epid
dr. Eva Lyani Amelia
Muhammad Yusron Fejri, SKM
Sekar Raras Ichsanti., A.Md MID
dr. Eka Sulistiany, M.Kes
Desfalina Aryani, S.K.M
Bella Agustini Noor Artiarini, SKM
Cindy Octavia Wijaya Wardhani, A.Md
Ridho Ichsan Syaini, SKM, M.Epid
Aswardi, S.Kep, Ns, M.Kep
Nengsih Hikmah S, SKM, MKM
Jamaludin, SKM, M.Epid
Yulianingtyas Samsiati, S.Kom
Mira Meilani, SKM, M.Epid
Vivi Yanti Sidi, SKM, MM
Dr. Suwito, SKM, M.Kes
drh. Sitti Ganefa Pakki, M.Epid
Setyadi, ST, M.Kes
Johanes Eko Kristiyadi, SKM, MKM
Muhammad Arsyam AR, SKM, MPH
Riskha Tiara Puspadewi, SKM
Rahmad Isa, S,Si, MKM
dr. Eksi Wijayanti, M.Epid
dr. Solihah Widyastuti, M.Epid
dr. Iriani Samad, M.Sc.
Rita Ariyati, SKM, M.M
Darini Lestari
Dra. Fitri Riyanti, M.Si
Alan Dwi Krisnandi, SKM
Dian Pratiwi Andini, SKM
dr. Esti Widiastuti M, M.Sc.PH
dr. Aldrin N. P., Sp.AK, MARS, M.Biomed, M.Kes
dr. Theresia Sandra Diah Ratih, MHA
dr. Nani Rizkiyati, M.Kes
Dwi Mazanova, SKM, M.Kes
Jamaludin, SKM, M.Epid
dr. Febby Mayangsari
Retno Trisari, SKM
Sunardi, SKM, MKM
Profil Ditjen P2P 2021.pdf

More Related Content

PDF
Profil Ditjen P2P Tahun 2022
PDF
Indikator Kesehatan Masyarakat 2020-2024
DOCX
Juknis vaksinasi covid 19 111220 f1 (1)-dikonversi
PDF
1-029017-2tahunan-218.pdf
PDF
Laporan Akhir KKN UNUSIDA BERDAYA 2021
PDF
Laporan Akhir KKN UNUSIDA BERDAYA 2021 - Meva Apriliawati C24180048 ekonomi
PDF
Laporan Akhir KKN UNUSIDA BERDAYA 2020 KETEGAN TANGGULANGIN SIDOARJO
Profil Ditjen P2P Tahun 2022
Indikator Kesehatan Masyarakat 2020-2024
Juknis vaksinasi covid 19 111220 f1 (1)-dikonversi
1-029017-2tahunan-218.pdf
Laporan Akhir KKN UNUSIDA BERDAYA 2021
Laporan Akhir KKN UNUSIDA BERDAYA 2021 - Meva Apriliawati C24180048 ekonomi
Laporan Akhir KKN UNUSIDA BERDAYA 2020 KETEGAN TANGGULANGIN SIDOARJO

Similar to Profil Ditjen P2P 2021.pdf (20)

PDF
Materi Ngopi bersama PSM Eps. 25 - Buku metadata SGDS Pembangunan Sosial
PDF
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat 2023 - 2026
PDF
Pedoman Pelaksanaan RSBI
PDF
Laporan kinerja-kementan2011
PDF
Laporan akhir KKN UNUSIDA 2020
PDF
Laporan KKN 2020 Nurul Ilmiyatul Mufidah
PDF
Laporan kkn azmil roudhotul jannah
PDF
Laporan Akhir KKN Sinta Anggarawati Fakultas Ekonomi
PDF
Pdrb kota kediri 2011 seri 2000 wtr
PDF
Inidonesia hrhplan 2011_2025
PDF
Ikm rsud cideres 2021 ok
PDF
Pedoman bidikmisi-2013
DOCX
Laporan akhir sheni amelya
PDF
Laporan Akhir KKN Tematik UNUSIDA
PDF
Laporan Kinerja kementerian kesehatan 2011
PDF
Skn 2009
PDF
Profil Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Tahun 2013
PDF
Policy Paper JFP Utama Bappenas: "Optimalisasi Peran Dewan Riset Daerah guna ...
PDF
1-415706-4tahunan-200.pdf
PDF
Laporan KKN UNUSIDA diwa_purnaningtyas_b34180017
Materi Ngopi bersama PSM Eps. 25 - Buku metadata SGDS Pembangunan Sosial
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat 2023 - 2026
Pedoman Pelaksanaan RSBI
Laporan kinerja-kementan2011
Laporan akhir KKN UNUSIDA 2020
Laporan KKN 2020 Nurul Ilmiyatul Mufidah
Laporan kkn azmil roudhotul jannah
Laporan Akhir KKN Sinta Anggarawati Fakultas Ekonomi
Pdrb kota kediri 2011 seri 2000 wtr
Inidonesia hrhplan 2011_2025
Ikm rsud cideres 2021 ok
Pedoman bidikmisi-2013
Laporan akhir sheni amelya
Laporan Akhir KKN Tematik UNUSIDA
Laporan Kinerja kementerian kesehatan 2011
Skn 2009
Profil Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Tahun 2013
Policy Paper JFP Utama Bappenas: "Optimalisasi Peran Dewan Riset Daerah guna ...
1-415706-4tahunan-200.pdf
Laporan KKN UNUSIDA diwa_purnaningtyas_b34180017
Ad

More from Ditjen P2P (20)

PDF
Buku Saku Imunisasi untuk Petugas Kesehatan
PDF
Kaleidoskop Pencegahan dan Pengendalian Penyakit 2016
PDF
Pencapaian Indikator Pemantauan Janji Presiden
PDF
Laporan Evaluasi Kinerja Ditjen PP dan PL Tahun 2015
PDF
Capaian dan Kegiatan Pengendalian Penyakit Semester I tahun 2015
PDF
Buku Data Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Semester I Tahun 2014
PDF
Kaledeiskop Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan 2015
PDF
Profil Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan 2014
PDF
Lakip simkar 2014
PDF
Buletin Lingkungan Sehat Edisi IV Tahun 2014
PDF
Buletin Lingkungan Sehat Edisi III Tahun 2014
PDF
Buletin Lingkungan Sehat Edisi II Tahun 2014
PDF
Buletin Lingkungan Sehat Edisi I Tahun 2014
PDF
Komik Rabies
PDF
Profil UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen PP dan PL 2013 v2
PDF
Buku informasi pp pl 2013
PDF
Profil pppl2012
PPTX
Buku evaluasi indikator 2010 2012
PDF
Leaflet waspada banjir final
PDF
Situasi penyakit 2012
Buku Saku Imunisasi untuk Petugas Kesehatan
Kaleidoskop Pencegahan dan Pengendalian Penyakit 2016
Pencapaian Indikator Pemantauan Janji Presiden
Laporan Evaluasi Kinerja Ditjen PP dan PL Tahun 2015
Capaian dan Kegiatan Pengendalian Penyakit Semester I tahun 2015
Buku Data Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Semester I Tahun 2014
Kaledeiskop Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan 2015
Profil Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan 2014
Lakip simkar 2014
Buletin Lingkungan Sehat Edisi IV Tahun 2014
Buletin Lingkungan Sehat Edisi III Tahun 2014
Buletin Lingkungan Sehat Edisi II Tahun 2014
Buletin Lingkungan Sehat Edisi I Tahun 2014
Komik Rabies
Profil UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen PP dan PL 2013 v2
Buku informasi pp pl 2013
Profil pppl2012
Buku evaluasi indikator 2010 2012
Leaflet waspada banjir final
Situasi penyakit 2012
Ad

Recently uploaded (20)

PDF
NOVEL INSPIRASI AI INDONESIA : Hippocrates, Pierre Fauchard, Ottawa Charter 1...
PPTX
Paparan Penilaian Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2024
PDF
PENGUATAN JEJARING LAYANAN TB DI RS - MALANG 21052024.pdf
PDF
Novel Puskesmas Adalah Cinta. Karya Ferizal Bapak Sastra Kesehatan Indonesia
PPTX
rembuq_MATERI_STUNTING__25_ds_Tanjung[1].pptx
PPTX
Laporan Kasus Diare_Puskesmas Purbalingga.pptx
PDF
NOVEL INSPIRASI AI INDONESIA : Hippocrates, Pierre Fauchard, Ottawa Charter 1...
PDF
Novel Legenda Trisula Cahaya : Hippocrates, Pierre Fauchard, dan Ferizal . K...
PDF
Ferizal has been dubbed the "Father of Indonesian Health Literature" ( Bapak ...
PDF
Novel Legenda Trisula Cahaya : Hippocrates, Pierre Fauchard, dan Ferizal . K...
PPTX
Health Impact Assessment Module 1- Bahasa -HBK.pptx
PDF
NOVEL MOMENTUM KESEHATAN ABAD INI ADALAH VISI INDONESIA EMAS 2045. KARYA Fer...
PPTX
PPT Bab 1 Biologi Kelas XI Kur-Merdeka.pptx
PDF
DIAGNOSIS TB PADA ANAK DAN REMAJA-3.pdf
PDF
Buku Digital - KEBIJAKAN KESEHATAN LANJUT_compressed.pdf
PPTX
PERENCANAAN DAN EVALUASI PROGRAM PROMKES 2025 (1).pptx
PPTX
PPT PKM LAMPER TENGAH NOVITA DAN PUTRI.pptx
PDF
NOVEL TRILOGI PUSKESMAS. KARYA FERIZAL BAPAK SASTRA KESEHATAN INDONESIA
PDF
Novel Dari Pencegahan Ilmiah Edward Jenner dan Louis Pasteur ke Pencegahan Be...
PDF
PENGUATAN JEJARING LAYANAN TB DI RS - MALANG 21052024.pdf
NOVEL INSPIRASI AI INDONESIA : Hippocrates, Pierre Fauchard, Ottawa Charter 1...
Paparan Penilaian Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2024
PENGUATAN JEJARING LAYANAN TB DI RS - MALANG 21052024.pdf
Novel Puskesmas Adalah Cinta. Karya Ferizal Bapak Sastra Kesehatan Indonesia
rembuq_MATERI_STUNTING__25_ds_Tanjung[1].pptx
Laporan Kasus Diare_Puskesmas Purbalingga.pptx
NOVEL INSPIRASI AI INDONESIA : Hippocrates, Pierre Fauchard, Ottawa Charter 1...
Novel Legenda Trisula Cahaya : Hippocrates, Pierre Fauchard, dan Ferizal . K...
Ferizal has been dubbed the "Father of Indonesian Health Literature" ( Bapak ...
Novel Legenda Trisula Cahaya : Hippocrates, Pierre Fauchard, dan Ferizal . K...
Health Impact Assessment Module 1- Bahasa -HBK.pptx
NOVEL MOMENTUM KESEHATAN ABAD INI ADALAH VISI INDONESIA EMAS 2045. KARYA Fer...
PPT Bab 1 Biologi Kelas XI Kur-Merdeka.pptx
DIAGNOSIS TB PADA ANAK DAN REMAJA-3.pdf
Buku Digital - KEBIJAKAN KESEHATAN LANJUT_compressed.pdf
PERENCANAAN DAN EVALUASI PROGRAM PROMKES 2025 (1).pptx
PPT PKM LAMPER TENGAH NOVITA DAN PUTRI.pptx
NOVEL TRILOGI PUSKESMAS. KARYA FERIZAL BAPAK SASTRA KESEHATAN INDONESIA
Novel Dari Pencegahan Ilmiah Edward Jenner dan Louis Pasteur ke Pencegahan Be...
PENGUATAN JEJARING LAYANAN TB DI RS - MALANG 21052024.pdf

Profil Ditjen P2P 2021.pdf

  • 2. Kata Pengantar Periode tahun 2020-2024 merupakan tahapan terakhir dari RPJPN 2005- 2025, sehingga merupakan periode pembangunan jangka menengah yang sangat penting dan strategis. Sesuai dengan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai bidang yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Periode tahun 2020-2024 merupakan tahapan terakhir dari RPJPN 2005- 2025, sehingga merupakan periode pembangunan jangka menengah yang sangat penting dan strategis. Sesuai dengan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai bidang yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Sejak ditetapkannya Renstra Kementerian Kesehatan pada tahun 2020, telah terjadi disrupsi besar-besaran dalam kehidupan manusia bahkan pada skala global karena adanya pandemi COVID-19. Wabah COVID-19 yang kemudian diperkirakan akan menjadi endemik, memaksa pemerintah di seluruh dunia untuk menyesuaikan kebijakan sekaligus membangun konsep untuk perubahan cara hidup masyarakat. Salah satu sektor yang terkait langsung dengan pandemi ini adalah sektor kesehatan. Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagai sebagai salah satu program utama di Kementerian kesehatan Republik Indonesia memiliki berbagai program prioritas, baik prioritas nasional maupun prioritas Bidang. Untuk menilai capaian program prioritas ini, telah ditetapkan beberapa indikator yang terdokumentasi dalam dokumen RPJMN dan Renstra. Profil ini menampilkan capaian kinerja Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tahun 2021, Diharapkan dengan diterbitkannya Buku dapat memberikan berbagai informasi dan gambaran tentang capaian program P2P, sehingga menjadi sumber informasi yang diperlukan oleh berbagai pihak. Capaian ini tidak lepas dari dukungan lintas sektor maupun lintas program yang berada di Pusat dan Daerah khususnya Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Untuk saya mengucapkan terima kasih atas hal-hal positif yang kita capai tahun 2021, semoga tahun depan pencapaian kita lebih baik lagi. Akhirnya, semoga buku ini dapat membawa manfaat bagi upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Jakarta, September 2022 Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit DR. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS
  • 3. ii Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Daftar Isi KATA PENGANTAR ............................................................................................ I DAFTAR ISI...................................................................................................... II DAFTAR GAMBAR ........................................................................................... IV DAFTAR GRAFIK............................................................................................. IX DAFTAR TABEL.............................................................................................. XV BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................1 A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI .................................................................................................... 1 B. STRUKTUR ORGANISASI........................................................................................................... 2 C. SUMBER DAYA MANUSIA.......................................................................................................... 3 BAB II CAPAIAN PROGRAM DAN KINERJA .........................................................6 A. RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) KEMENTERIAN KESEHATAN ........................................... 6 1. Persentase Orang Dengan HIV-AIDS yang menjalani Terapi ARV (ODHA on ART) sebesar 45%...................................................................................................................... 6 2. Persentase angka keberhasilan pengobatan TBC/ TBC Success Rate sebesar 90%............................................................................................................................... 13 3. Jumlah kab/kota yang mencapai eliminasi malaria sebesar 345 kab/kota 19 4. Jumlah Kab/Kota dengan eliminasi kusta sebesar 436 Kab/Kota .................. 32 5. Jumlah kabupaten/kota endemis filariasis yang mencapai eliminasi sebesar 93 kab/kota.............................................................................................................. 38 6. Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan pencegahan perokok usia < 18 tahun sebesar 100 Kab/Kota............................................................................................. 43 7. Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan pencegahan dan pengendalian PTM sebanyak 129 Kab/Kota ............................................................................................ 52 8. Jumlah kabupaten/kota yang melaksanakan deteksi dini masalah kesehatan jiwa dan penyalahgunaan napza sebesar 380 Kabupaten/Kota. 57 9. Persentase Kabupaten/Kota yang mencapai 80% Imunisasi Dasar Lengkap anak usia 0-11 bulan sebesar 83,8%............................................................................. 61 10. Persentase Kabupaten/Kota yang mempunyai kapasitas dalam pencegahan dan pengendalian KKM sebesar 65% ............................................................................. 68 11. Jumlah Kabupaten/Kota yang mencapai eliminasi penyakit infeksi tropis terabaikan sebesar 172 Kab/Kota................................................................................... 71
  • 4. iii Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 12. Persentase faktor risiko penyakit dipintu masuk yang dikendalikan sebesar 89%................................................................................................................................................ 77 13. Persentase rekomendasi hasil surveilans faktor risiko dan penyakit berbasis laboratorium yang dimanfaatkan sebesar 85% ......................................................... 83 B. RENCANA AKSI KEGIATAN (RAK) ............................................................................................. 86 1. Direktorat Surkarkes............................................................................................................. 86 2. Direktorat P2PTVZ ................................................................................................................ 121 3. Direktorat P2PML.................................................................................................................. 162 4. Direktorat P2PTM.................................................................................................................. 223 5. Direktorat P2MKJN............................................................................................................... 254 6. Sekretariat Ditjen P2P......................................................................................................... 273 TIM PENYUSUN......................................................................................293
  • 5. iv Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Daftar Gambar Gambar 1.1. Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit................................................................................................. 2 Gambar 2.3. Penyampaian dukungan Percepatan Eliminasi TBC pada acara Peluncuran Perpres 67 Tahun 2021.................................................................... 18 Gambar 2.4. TB Summit 2021........................................................................................................... 18 Gambar 2.5. UN Highlevel Meeting 2021...................................................................................... 19 Gambar 2.6. Peta Endemisitas Malaria di Indonesia Tahun 2021.................................... 21 Gambar 2.7. Workshop Mikroskopis Malaria Fasyankes ...................................................... 28 Gambar 2.8. Puncak Hari Malaria Sedunia di Kementerian Kesehatan......................... 32 Gambar 2.9. Peta Kabupaten/Kota dengan Prevalensi Kusta < 1/10.000 Penduduk Tahun 2021..................................................................................................................... 33 Gambar 2.10. Pemberian Sertifikat Eliminasi Filariasis pada Acara Hari Peringatan Nyamuk (HPN) 2021.................................................................................................... 42 Gambar 2.11. Webinar Kesehatan Jiwa Tahun 2021 ................................................................ 60 Gambar 2.12. Pelatihan TOT Pengelola Program Imunisasi ................................................... 66 Gambar 2.13. Umpan Balik Hasil Imunisasi Kuartal II Tahun 2021 ................................. 67 Gambar 2.14. Peta Endemisitas Frambusia di Indonesia........................................................ 74 Gambar 2.15. Pelatihan TOT Pengelola Program Imunisasi ................................................... 89 Gambar 2.16. Pertemuan Pembahasan Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi di Fasyankes Swasta........................................................................................................ 89 Gambar 2.17. Workshop Jejaring Pemerintah dan Swasta..................................................... 90 Gambar 2.18. Dokumentasi Sharing Hasil Kampanye Imunisasi melalui Facebook .. 90 Gambar 2.19. Proses Pengambilan Gambar untuk Pembuatan ILM Imunisasi ............ 91 Gambar 2.20. Supervisi Pelaksanaan Imunisasi di Provinsi Bangka Belitung .............. 91 Gambar 2.21. Umpan Balik Hasil Imunisasi Kuartal II Tahun 2021 ................................. 92 Gambar 2.22. Perbadingan Jumlah Pelayanan Imunisasi Rutin di Puskesmasantara Sebelum Pandemi COVID-19 dengan Quarter ke-2 Tahun 2021........... 93 Gambar 2.23. Grafik Persentase Penolakan Orang Tua/Pengasuh Membawa Anaknya untuk Diimunisasi ................................................................................... 93 Gambar 2.24. Pelaksanaan Supervisi Imunisasi ......................................................................... 97 Gambar 2.25. Pemberian Award Kepada Pejuang Imunisasi Teladan ............................... 97 Gambar 2.26. Pelaksanaan SOS di Daerah Sulit Low Land Papua.................................... 98
  • 6. v Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.27. Pelatihan TOT Pengelola Program Imunisasi ................................................. 103 Gambar 2.29. Pertemuan Pembahasan Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi di Fasyankes Swasta...................................................................................................... 104 Gambar 2.30. Workshop Jejaring Pemerintah dan Swasta................................................... 105 Gambar 2.31. Dokumentasi Sharing Hasil Kampanye Imunisasi melalui Facebook 105 Gambar 2.32. Supervisi Pelaksanaan Imunisasi di Provinsi Bangka Belitung ............ 106 Gambar 2.33. Umpan Balik Hasil Imunisasi Kuartal II Tahun 2021 ............................... 107 Gambar 2.34. Perbadingan Jumlah Pelayanan Imunisasi Rutin di Puskesmas antara Sebelum Pandemi COVID-19 dengan Quarter ke-2 Tahun 2021......... 108 Gambar 2.35. Grafik Persentase Penolakan Orang Tua/Pengasuh Membawa Anaknya untuk Diimunisasi ................................................................................. 108 Gambar 2.36. Workshop Mikroskopis Malaria Fasyankes, 20 – 23 April 2021........... 125 Gambar 2.37. Pengambilan sampel uji RDT di wilayah kerja Puskesmas Agustus,Kabupaten Asmat, Provinsi Papua................................................... 126 Gambar 2.38. Pengambilan sampel uji RDT di wilayah Puskesmas Lahihuruk dan Kabukarudi, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT................................ 126 Gambar 2.39. Pertemuan dalam rangka bimtek Diagnosis dan Tatalaksana Malaria di Kab. Malinau........................................................................................................... 127 Gambar 2.40. Workshop Tata Laksana Malaria bagi Dokter di Provinsi Lampung ... 128 Gambar 2.41. Pembentukan kelompok kerja tatalaksana kasus malaria di prov. NTB ............................................................................................................................................ 128 Gambar 2.42. Monitoring & Evaluasi program malaria Provinsi Papua Barat............. 129 Gambar 2.43. Investigasi Penanggulangan KLB ........................................................................ 129 Gambar 2.44. Puncak Hari Malaria Sedunia di Kemenkes Jakarta.................................. 130 Gambar 2.45. Strategi Komunikasi Untuk Surveilans Migrasi Pelaksanaan PON Ke Papua............................................................................................................................... 131 Gambar 2.46. Pertemuan Reorientasi Malaria bagi daerah Kab/Kota Endemis Rendah di Jakarta...................................................................................................... 131 Gambar 2.47. Koordinasi Pelaksanaan POPM Filariasis dengan dengan Bupati Kabupaten Pangkejene Kepulauan..................................................................... 136 Gambar 2.48. Pelaksanaan POPM Regimen IDA di Kabupaten Mamuju........................ 137 Gambar 2.49. Pemberian Sertifikat Eliminasi Filariasis pada Acara Hari Peringatan Nyamuk (HPN) 2021.................................................................................................. 138
  • 7. vi Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.50. Kegiatan Vaksinasi bersama Komisi IX DPR RI di Desa Kuwu Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun.......................................................... 148 Gambar 2.51. Pembahasan Draft Final Stranas Dengue Di Universitas Gadjah Mada – Yogjakarta Pada Tanggal 16 – 19 Juni 2021 .............................................. 148 Gambar 2.52. Peringatan ADD yang dilakukan secara Virtual Meeting, Tanggal 30 Juli 2021 ........................................................................................................................ 149 Gambar 2.53. Pembahasan Juknis Implementasi Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik JW Marriot Jakarta, Oktober 2021 ............................................................................ 149 Gambar 2.54. Pembahasan Kurikulum Modul Penngendalian DBD7 September 2021 ............................................................................................................................................ 150 Gambar 2.55. Finalisasi PMK Dengue , Bogor 11 – 13 November 2021.......................... 150 Gambar 2.56. Pemaparan hasil asistensi pendampingan PE dan Advokasi pada Bupati Halmahera TimurTanggal 6 – 10 April 2021................................... 151 Gambar 2.57. Audiensi Hasil Investigasi KLB Chikungunya dengan ASSDA 2 Kabupaten Purwakarta Tanggal 6 – 9 Februari 2021................................ 151 Gambar 2.58. Pelaksanaan Sentinel Arbovirosis dilaksanakan untuk Sentinel Japanes Ensepalitis (JE) dan Dengue............................................................... 151 Gambar 2.59. Pembahasan Finalisasi SIARVI, Hotel Santika Bandung Tanggal 6-8 September 2021 .......................................................................................................... 152 Gambar 2.60. Uji Coba Siarvi Di Provinsi Maluku Utara Tanggal 7 - 9 Desember 2022.................................................................................................................................. 153 Gambar 2.61. Target dan Realisasi Jumlah Kab/ Kota yang Memiliki 25% Puskesmas yang Melaksanakan Surveilans Vektor.................................... 153 Gambar 2.62. Capaian Nasional Kab/ Kota yang Memiliki 25% Puskesmas Yang Melaksanakan Surveilans Vektor Tahun 2021............................................. 154 Gambar 2.63. Target dan Capaian Jumlah Desa Endemis Schistosomiasis Yang Mencapai Eliminasi Schistosomiasis Tahun 2020 – 2024....................... 157 Gambar 2.64. Prevalensi Schistosomiasis pada Manusia Tahun 2016 – 2021............ 158 Gambar 2.65. Audiensi dengan Gubernur Sulawesi Tengah terkait Program Penanggulangan Schistosomiasis ....................................................................... 160 Gambar 2.66. Rapat Koordinasi Penanggulangan Schistosomiasis dengan Wakil Bupati Sigi ..................................................................................................................... 160
  • 8. vii Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.67. Negara – negara dengan kontribusi penurunan jumlah notifikasi kasus TB pada tahun 2020 ................................................................................... 165 Gambar 2.68. Peluncuran .................................................................................................................... 170 Gambar 2.69. TB Summit 2021......................................................................................................... 173 Gambar 2.70. Monev............................................................................................................................... 184 Gambar 2.71. Sosialisasi, Kampanye dan Promosi HIV AIDS.............................................. 185 Gambar 2.72. Sosialisasi Notifikasi Pasangan dan Anak di 34 Provinsi......................... 186 Gambar 2.73. Sero Survei HIV AIDS ............................................................................................... 187 Gambar 2.74. Orientasi/Workshop Test and Treat bagi Pelatih di Daerah................... 188 Gambar 2.75. Kegiatan Koordinasi P2 ISPA dan Tim P2P di Provinsi Bali .................... 194 Gambar 2.76. Advokasi dan Sosialisasi Program P2 Penyakit ISPA (GERMAS) di Kota Padang............................................................................................................................. 195 Gambar 2.77. Advokasi dan Sosialisasi Program P2 Penyakit ISPA (GERMAS) di Kab Blitar................................................................................................................................. 196 Gambar 2.78. Rangkaian Kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Program P2 Penyakit ISPA (GERMAS) di Kota Kediri.............................................................................. 196 Gambar 2.79. Pencetakan Media KIE Penyakit ISPA ............................................................... 197 Gambar 2.80. Webinar Hari Pneumonia Sedunia ..................................................................... 198 Gambar 2.81. Rangkaian Kegiatan WPD di NTB........................................................................ 198 Gambar 2.82. Wawancara Dir. P2PML dg TVRI Lombok........................................................ 199 Gambar 2.83. Orientasi Penemuan dan Tata Laksana Kasus Pneumonia untuk Petugas Puskesmas secara Daring..................................................................... 199 Gambar 2.84. Deteksi Dini, Tata Laksana dan Stabilisasi Rujukan Pneumonia........ 201 Gambar 2.85. Diagnosis dan Tatalaksana Pneumonia Komunitas ................................... 201 Gambar 2.86. Kegiatan Supervisi di Dinkes Kota Gorontalo................................................ 202 Gambar 2.87. Supervisi di Puskesmas Tobelo............................................................................ 202 Gambar 2.88. Sosialisasi Program P2 ISPA dalam rangka Supervisi di Dinkes Kab. Kulonprogo Provinsi DIY ......................................................................................... 203 Gambar 2.89. Supervisi di Pusk. Simpang Empat Kayu Lapis, Kab. Sanggau Kalbar ............................................................................................................................................ 204 Gambar 2.90. Advokasi dan Sosialisasi secara fisik dan virtual ........................................ 208 Gambar 2.91. Pertemuan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit infeksi saluran pencernaan integrasi dengan Hepatitis B dan............................. 208
  • 9. viii Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.92. Pertemuan koordinasi lintas program / lintas sektor dalam pencegahan dan pengendalian Penyakit ISP.................................................. 209 Gambar 2.93. Orientasi Program Pencegahan dan pengendalian PISP........................... 210 Gambar 2.94. Siaran Radio Kesehatan, 26 Juli 2021 ............................................................. 214 Gambar 2.95. Flyer Webinar Sehari hari Hepatitis Sedunia ................................................ 214 Gambar 2.96. Webinar Hari Hepatitis Sedunia, tgl 28 Juli 2021....................................... 214 Gambar 2.97. Orientasi Manajemen Program Hepatitis B dan C....................................... 215 Gambar 2.98. Pertemuan peningkatan kapasitas Deteksi Dini Hepatitis C (DDHC) dan diagnosis fasyankes dari 15 propinsi secara daring.......................... 216 Gambar 2.99. Peningkatan kapasitas manajemen Program Hepatitis C ........................ 216 Gambar 2.100. Peta Endemisitas Frambusia di Indonesia...................................................... 220 Gambar 2.101. Tatakelola program pencegahan dan pengendalian GME........................ 257 Gambar 2.102. Diseminasi Program Pencegahan dan Pengendalian GME bagiLP/LS258 Gambar 2.103. Webinar Peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia .................................... 259 Gambar 2.104. Kegiatan Peringatan Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia ................. 259 Gambar 2.105. Bimbingan teknis GME............................................................................................ 260 Gambar 2.106. Kegiatan penyusunan media KIE P2 ................................................................. 263 Gambar 2.107. Kegiatan Penguatan Jejaring Penanganan Kasus Gangguan Jiwa...... 264 Gambar 2.108. Monitoring dan Evaluasi layanan GME............................................................ 265 Gambar 2.109. Pertemuan sosialisasi deteksi dini penyalahgunaan NAPZA .................. 270
  • 10. ix Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Daftar Grafik Grafik 1.1. Distribusi Pegawai pada Ditjen P2P Tahun 2021....................................3 Grafik 1.2. Distribusi Pegawai berdasarkan Kelompok Umur Tahun 2021 ...............4 Grafik 1.3. Distribusi Pegawai berdasarkan Jabatan Tahun 2021............................4 Grafik 1.4. Distribusi Pegawai Berdasarkan Jabatan Fungsional Tahun 2021..........5 Grafik 2.1. Target dan Capaian Persentase ODHA on ART Tahun 2020-2024...........6 Grafik 2.2. Cascade HIV dan ART sampai September 2021......................................7 Grafik 2.3. Jumlah Kasus HIV dan Kasus AIDS Tahun 2017 – September 2021.......8 Grafik 2.4. Proporsi Inisiasi ART Baru, ODHA dalam Pengobatan ............................9 Grafik 2.5. Target dan Capaian Persentase Angka Keberhasilan Pengobatan TBC Tahun 2016 – 2021 ............................................................................14 Grafik 2.6. Target dan Capaian Persentase Angka Keberhasilan Pengobatan TBC ..14 Grafik 2.7. Capaian Eliminasi Malaria di Indonesia tahun 2016-2021 ...................23 Grafik 2.8. Target dan Capaian Eliminasi Malaria 2020-2024................................24 Grafik 2.9. Persentase Pemeriksaan Sediaan Darah ..............................................25 Grafik 2.10. Persentasi Malaria Positif diobati sesuai standar..................................26 Grafik 2.11. Target dan Capaian Jumlah Kab/Kota dengan eliminasi kusta Tahun 2016-2024 .........................................................................................34 Grafik 2.12. Jumlah Kabupaten/Kota endemis Filariasis yang mencapai eliminasi Tahun 2017-2020...............................................................................39 Grafik 2.13. Target dan Capaian Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan pencegahan perokok usia <18 tahun Tahun 2020-2024.......................45 Grafik 2.14. Proporsi Perokok Usia 10-18 tahun pada Provinsi yang telah memiliki Perda KTR ..........................................................................................46 Grafik 2.15. Kab/Kota yang memiliki Perda KTR per Provinsi Tahun 2021...............47 Grafik 2.16. Perbandingan Kab/Kota yang menyelenggarakan UBM dengan proporsi perokok di Kab/Kota...........................................................................48 Grafik 2.17. Kab/Kota yang ≥40% Puskesmasnya menyelenggarakan Layanan UBM49 Grafik 2.18. Target dan Capaian Jumlah Kab/Kota yang melakukan pencegahan....53 Grafik 2.19. Jumlah Kab/Kota yang melakukan pencegahan dan pengendalian PTM Tahun 2021........................................................................................54 Grafik 2.20. Capaian Kab/Kota melakukan Pandu, Deteksi Dini Indra, FR PTM, Deteksi Kanker, KTR dan UBM Tahun 2021 ........................................55
  • 11. x Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.21. Target dan Capaian Jumlah Kab/Kota yang melaksanakan deteksi dini masalah kesehatan jiwa dan napza Tahun 2020-2024 .........................58 Grafik 2.22. Jumlah Kab/Kota yang melaksanakan deteksi dini masalah kesehatan jiwa dan napza Tahun 2021 ................................................................59 Grafik 2.23. Target dan Capaian Persentase Kab/Kota yang mencapai 80% IDL anak usia 0-11 bulan Tahun 2020-2024......................................................62 Grafik 2.24. Target dan Capaian Persentase Kab/Kota yang mencapai 80% IDL anak usia 0-11 bulan Tahun 2018-2021......................................................63 Grafik 2.25. Perbandingan Jumlah Pelayanan Imunisasi Rutin di Puskesmas antara Sebelum Pandemi COVID-19 dengan Quarter ke-2 Tahun 2021 ...........64 Grafik 2.26. Persentase Penolakan Orang Tua/Pengasuh Membawa Anaknya untuk Diimunisasi........................................................................................64 Grafik 2.27. Target dan Capaian Kab/Kota Yang Mempunyai Kapasitas dalam Pencegahan dan Pengendalian KKM Tahun 2020-2021 ........................70 Grafik 2.28. Target dan Capaian Kab/Kota Yang Mempunyai Kapasitas dalam Pencegahan dan Pengendalian KKM Tahun 2020-2024 ........................70 Grafik 2.29. Target dan Capaian Jumlah Kab/Kota dengan surveilans Frambusia berkinerja baik Tahun 2019-2024 .......................................................73 Grafik 2.30. Jumlah Kab/Kota dengan surveilans Frambusia berkinerja baik per Provinsi Tahun 2021...........................................................................75 Grafik 2.31. Target dan Capaian Persentase faktor risiko di pintu masuk yang dikendalikan Tahun 2020-2024 ..........................................................79 Grafik 2.32. Capaian Persentase faktor risiko di pintu masuk yang dikendalikan oleh KKP Tahun 2021 ................................................................................80 Grafik 2.33. Faktor risiko pada orang, alat angkut, barang, lingkungan yang ditemukan dan dikendalikan Tahun 2021 ...........................................81 Grafik 2.34. Target dan Capaian Persentase rekomendasi hasil surveilans faktor risiko dan penyakit berbasis laboratorium yang dimanfaatkan Tahun 2020 - 2024........................................................................................83 Grafik 2.35. Persentase capaian rekomendasi hasil surveilans faktor risiko dan penyakit berbasis laboratorium yang dimanfaatkan Tahun 2021..........84 Grafik 2.36. Capaian Indikator Persentase Bayi Usia 0 sampai 11 bulan yang Mendapat Imunisasi Dasar Lengkap Tahun 2021 ................................86
  • 12. xi Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.37. Persentase Bayi Usia 0 sampai 11 bulan yang Mendapat Imunisasi Dasar Lengkap Tahun 2016-2021 ................................................................87 Grafik 2.38. Target dan Capaian Indikator Imunisasi Dasar Lengkap dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020 - 2024..........................87 Grafik 2.39. Capaian Indikator Persentase Bayi Usia 0 sampai 11 bulan yang Mendapat Imunisasi Dasar Lengkap di Papua dan Papua Barat Tahun 2021 ..................................................................................................94 Grafik 2.40. Capaian Indikator Persentase Bayi Usia 0 sampai 11 bulan yang Mendapat Imunisasi Dasar Lengkap di Papua dan Papua Barat Tahun 2016-2021 .........................................................................................95 Grafik 2.41. Target dan Capaian Indikator Imunisasi Dasar Lengkap dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 dibandingkan Capaian di Provinsi Papua dan Papua Barat........................................96 Grafik 2.42. Grafik Persentase Penolakan Orang Tua/Pengasuh Membawa Anaknya untuk Diimunisasi..............................................................................99 Grafik 2.43. Jumlah Puskesmas yang Aktif Beroperasi di Provinsi Papua ..............100 Grafik 2.44. Capaian Indikator Persentase Anak Usia 18-24 Bulan yang Mendapatkan Imunisasi Campak Rubela Lanjutan..................................................101 Grafik 2.45. Capaian Indikator Persentase Anak Usia 18-24 Bulan yang Mendapatkan Imunisasi Campak Rubela Lanjutan Tahun 2016-2021......................101 Grafik 2.46. Target dan Capaian Indikator Imunisasi Campak Rubela Baduta dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2022-2024............102 Grafik 2.47. Target, Capaian dan Kinerja Indikator Tahun 2020............................110 Grafik 2.48. Target, Capaian dan Kinerja Indikator Tahun 2021............................111 Grafik 2.49. Target dan Realisasi Kab/Kota yang Memiliki Peta Risiko Tahun 2021 ........................................................................................................115 Grafik 2.50. Target dan capaian indikator kinerja kegiatan (IKK) program malaria tahun 2017-2021 .............................................................................123 Grafik 2.51. Persentase Malaria Positif diobati sesuai standar ...............................124 Grafik 2.52. Jumlah Kabupaten/Kota Endemis Filariasis Berhasil Menurunkan Mf Rate <1% atau Antigenemia <2% Tahun 2017-2021...........................134 Grafik 2.53. Kabupaten/kota Endemis Filariasis BerhasilMenurunkan Angka Mikrofilaria Rate <1% Per-Provinsi Tahun 2021 .................................135
  • 13. xii Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.54. Perbandingan target dan capaian per jumlah kabupaten/kota yang memiliki ≥ 20% puskesmas rujukan rabies center..............................142 Grafik 2.55. Target dan capaian indikator kinerja kegiatan (IKK) programArbovirosis Tahun 2017-2021.............................................................................146 Grafik 2.56. Persentase provinsi yang memiliki kab/kota IR ≤ 49/100.000 penduduk di Indonesia Tahun 2021 ..................................................................147 Grafik 2.57. Persentase Cakupan Penemuan dan Pengobatan TBC, Target dan Capaian tahun 2020 –2024...............................................................163 Grafik 2.58. Persentase Cakupan Penemuan dan Pengobatan TBC tahun 2021 Berdasarkan provinsi........................................................................164 Grafik 2.59. Target dan Capaian Indikator Proporsi Cakupan Penemuan Kasus Baru Tanpa Cacat Tahun 2014-2024.........................................................178 Grafik 2.60. Target dan Capaian Persentase ODHA Baru Ditemukan yang Memulai Pengobatan ARV Tahun 2020 – 2021.................................................182 Grafik 2.61. Capaian Indikator Persentase Kabupaten/ Kota yang 50% Puskesmasnya Melaksanakan Tatalaksana Standar Pneumonia 2017-2021...............193 Grafik 2.62. Target dan Capaian Persentase Kabupaten/Kota yang 50% puskesmasnya melaksanakan tatalaksana standar Tahun 2021 ........193 Grafik 2.63. Target dan Capaian Persentase Kabupaten/Kota yang 80% Puskesmasnya Melaksanakan Tatalaksana Diare Balita Sesuai Standar Menurut Provinsi Tahun 2021...........................................................206 Grafik 2.64. Cakupan Layanan Diare Balita Berdasarkan ProvinsiTahun 2021 ......207 Grafik 2.65. Target Dan Capaian Indikator Persentase Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Deteksi Dini Hepatitis B (DDHB) dan Atau CTahun 2015- 2021 ................................................................................................211 Grafik 2.66. Persentase Kabupaten/Kota Melaksakanan Deteksi Dini Hepatitis Bdan atau C Pada Kelompok Berisiko Menurut Provinsi Tahun 2021 ..........212 Grafik 2.67. Persentase Ibu Hamil diperiksa Hepatitis B (HBsAg) berdasarkan Provinsi Tahun 2021......................................................................................213 Grafik 2.68. Target dan Capaian Indikator Kabupaten/kota dengan Eradikasi Frambusia........................................................................................219 Grafik 2.69. Situasi Program P2 Frambusia Tahun 2019 – 2021 berdasarkan Kasus Konfirmasi di Tingkat Kabupaten/Kota .............................................220
  • 14. xiii Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.70. Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan Deteksi Dini Faktor Risiko PTM ≥ 80% Populasi Usia ≥ 15 tahun tahun 2021..............................224 Grafik 2.71. Target dan Capaian Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan Deteksi Dini Faktor Risiko PTM ≥ 80% Populasi Usia ≥ 15 tahun tahun 2021 .224 Grafik 2.72. Persentase Capaian 80-100% Deteksi Dini pada Populasi Usia > 15 Tahun di Kab/Kota Tahun 2021 .......................................................225 Grafik 2.73. Persentase Capaian 50-79% Deteksi Dini pada Populasi Usia ≥15 tahun di Kab/Kota Tahun 2021 ..................................................................226 Grafik 2.74. Jumlah Orang yang melakukan pemeriksaan faktor risiko PTM Tahun 2020-2021 .......................................................................................229 Grafik 2.75. Capaian Kabupaten/Kota yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok tahun 2021 ......................................................................................231 Grafik 2.76. Kabupaten/Kota yang menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2021 ................................................................................................232 Grafik 2.77. Target dan capaian indikator Kabupaten/Kota yang menerapkan kawasan tanpa rokok tahun 2020-2024 ............................................232 Grafik 2.78. Capaian Kab/Kota yang menyelenggarakanLayanan UBM tahun 2020- 2021 ................................................................................................234 Grafik 2.79. Persentase Kab/Kota yang menyelenggarakan Layanan UBM tahun 2021 ........................................................................................................235 Grafik 2.80. Capaian Indikator Kab/Kota yang menyelenggarakan Layanan UBM Tahun 2021 dibandingkan dengan Target Jangka Menengah RAK Dit.P2PTM 2020-2024.......................................................................235 Grafik 2.81. Jumlah Kab/Kota yang melakukan pelayanan terpadu (PANDU) PTM di > 80% Puskesmas Tahun 2021 ............................................................238 Grafik 2.82. Provinsi yang Kab/Kota yang melaksanakan PANDU di > 80% Puskesmas, Berdasarkan Provinsi tahun 2021 ..................................239 Grafik 2.83. Capaian Indikator Kab/Kota yang melaksanakan PANDU di > 80% Puskesmas Tahun 2021 dibandingkan dengan target jangka menengah RAK Dit.P2PTM 2020-2024 ...............................................................239 Grafik 2.84. Jumlah Kab/Kota yang melaksanakan Deteksi Dini Gangguan Indera (Gangguan Penglihatan dan atau gangguan Pendengaran) pada > 40% Populasi tahun 2021.........................................................................243
  • 15. xiv Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.85. Capaian Deteksi Dini Gangguan Indera (Gangguan Penglihatan dan/atau Gangguan Pendengaran) pada 40% Populasi dibandingkan dengan target jangka menengah RAK Dit.P2PTM 2020-2024....................................245 Grafik 2.86. Capaian Deteksi Dini Gangguan Indera (Gangguan Penglihatan dan/atau Gangguan Pendengaran) berdasarkan Provinsi Tahun 2021...............246 Grafik 2.87. Capaian Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Deteksi Dini Penyakit Kanker >80% Populasi Wanita Usia 30-50 Tahun 2021......................252 Grafik 2.88. Kabupaten/Kota yang memiliki cakupan deteksi dini kanker leher rahim dan kanker payudara > 25% tahun 2021...........................................253 Grafik 2.89. Capaian Indikator Tahun 2021 .........................................................254 Grafik 2.90. Target Dan Realisasi Nilai Reformasi Birokrasi Ditjen P2P Tahun 2020- 2024 ................................................................................................279 Grafik 2.91. Nilai Reformasi Birokrasi Ditjen P2P Tahun 2019-2021 ...................280 Grafik 2.92. Perbandingan Nilai RB Ditjen P2P Dan Ditjen Kesmas Tahun 2020- 2021 ................................................................................................280 Grafik 2.93. Target Dan Realisasi Persentase Kinerja RKAKL Ditjen P2P Tahun 2020-2024 .......................................................................................287 Grafik 2.94. Target Dan Realisasi Persentase Kinerja RKAKL Ditjen P2P Tahun 2016-2021 .......................................................................................288 Grafik 2.95. Nilai Kinerja Satker Ditjen P2P Tahun 2021.....................................289 Grafik 2.96. Perbandingan Kinerja RKAKL Ditjen P2P Dan Ditjen Kesmas Tahun 2020-2021 .......................................................................................290
  • 16. xv Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Daftar Tabel Tabel 2.1. Angka keberhasilan pengobatan di dunia Tahun 2021 .........................15 Tabel 2.2. Capaian Penduduk Berdasarkan Endemisitas Malaria 2021.................21 Tabel 2.3. Jumlah Kab/Kota dengan Eliminasi Malaria sampai tahun 2021 .........22 Tabel 2.4. Jumlah Kab/Kota dengan eliminasi kusta per Provinsi Tahun 2021 .....35 Tabel 2.5. Jumlah Kab/Kota endemis filariasis berhasil mencapai eliminasi filariasis sampai tahun 2021...............................................................40 Tabel 2.6. Target dan Realisasi Indikator Subdit Penyakit Infeksi Emerging Tahun 2020 s/d 2024 .................................................................................113 Tabel 2.7. Target dan Realisasi Kabupaten/Kota Yang Memiliki Peta Risiko Penyakit Infeksi Emerging Tahun 2021 ...........................................................113 Tabel 2.8. Jumlah Kab/Kota dan Penduduk Berdasarkan Endemisitas Tahun 2021 *per 17 Januari 2020........................................................................122 Tabel 2.9. Jumlah Kab/Kota Endemis Filariasis Berhasil Menurunkan Angka Mikrofilaria Rate <1% atau Antigenemia <2% per provinsi di Indonesia Tahun 2021 *per 15 Januari 2022 ....................................................133 Tabel 2.10. Jumlah Kab/Kota yang mempunyai IR ≤ 49/100.000 penduduk per provinsi di Indonesia Tahun 2021 *per 18 Januari 2022 ....................145 Tabel 2.11. Target dan Realisasi Jumlah Kab/ Kota yang Memiliki 25% Puskesmas yang Melaksanakan Surveilans Vektor Tahun 2020-2024 ..................154 Tabel 2.12. Daftar Desa Eliminasi Schistosomiasis Tahun 2021...........................157 Tabel 2.13. Target dan Capaian Persentase Kab/Kota yang 80% Puskesmasnya melaksanakan tatalaksana diare balita sesuai standar. .....................205 Tabel 2.14. Persentase Capaian 20-49% Deteksi Dini pada Populasi Usia > 15 tahun di Kabupaten/Kota tahun 2021 ........................................................226 Tabel 2.15. Capaian Target Kabupaten/Kota .......................................................244 Tabel 2.16. Target dan Capaian Tahun 2021 .......................................................256 Tabel 2.17. Perbandingan Target dan Capaian Tahun 2020 dan 2021 ..................256 Tabel 2.18. Perbandingan Target dan Capaian 2020, 2021 dan 2022 ...................256 Tabel 2.19. Target dan Capaian Tahun 2021 .......................................................262 Tabel 2.20. Perbandingan Target dan Capaian Tahun 2020 dan 2021 ..................262 Tabel 2.21. Perbandingan Target dan Capaian Tahun 2020, 2021 dan 2022........262 Tabel 2.22. Target dan Capaian Tahun 2021 .......................................................265
  • 17. xvi Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Tabel 2.23. Perbandingan Target dan Capaian Tahun 2020 dan 2021 ..................266 Tabel 2.24. Perbandingan Target dan Capaian 2020, 2021 dan 2022 ...................266 Tabel 2.25. Target dan Capaian Tahun 2021 .......................................................268 Tabel 2.26. Perbandingan Target dan Capaian Tahun 2020 dan 2021 ..................269 Tabel 2.27. Perbandingan Target dan Capaian 2020, 2021 dan 2022....................269 Tabel 2.28. Komponen Penilaian Reformasi Birokrasi ..........................................275 Tabel 2.29. Hasil Penilaian Mandiri RB Ditjen P2P Tahun 2020-2021 ................277
  • 20. 1 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 BAB I PENDAHULUAN A. Tugas Pokok dan Fungsi Dalam melaksanakan tugasnya tersebut Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) mempunyai fungsi sebagai berikut: 1. perumusan kebijakan di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya (NAPZA); 2. pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya (NAPZA); 3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya (NAPZA); 4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya (NAPZA); 5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya (NAPZA); 6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; dan 7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
  • 21. 2 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 B. Struktur Organisasi Dalam struktur organisasi Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Kesehatan. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit membawahi 6 (enam) eselon II yaitu: 1) Sekretariat Direktorat Jenderal; 2) Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan; 3) Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung; 4) Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik; 5) Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular; dan 6) Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA. Struktur organisasi Ditjen P2P mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan sebagai berikut: Gambar 1.1. Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Terdapat perbedaan SOTK pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
  • 22. 3 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Nomor 25 Tahun 2020 dibandingkan dengan pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 yakni adanya kelompok jabatan fungsional dan penyederhanaan jabatan struktural dengan meniadakan Kasubdit, Kabag dan Kasie. C. Sumber Daya Manusia Pada tahun 2021, jumlah pegawai Ditjen P2P tersebar pada Satuan Kerja yang berada pada Unit Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis sebanyak 4.256 orang. Jumlah pegawai pada Balai Besar/Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit (B/BTKLPP) sebanyak 743 orang (18%), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebanyak 2.989 orang (70%), dan pada kantor pusat adalah 524 orang (12%) seperti dalam grafik berikut ini: Grafik 1.1. Distribusi Pegawai pada Ditjen P2P Tahun 2021 Sumber data : Bagian Kepagawaian dan Umum Tahun 2020 per tanggal 21 Januari 2022 Distribusi pegawai berdasarkan kelompok umur, terbanyak pada kelompok umur 36-40 tahun dan paling sedikit pada kelompok umur 21-25 tahun, seperti dalam grafik berikut ini: 524 12% 2989 70% 743 18% UNIT UTAMA KKP BTKLPP
  • 23. 4 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 1.2. Distribusi Pegawai berdasarkan Kelompok Umur Tahun 2021 Sumber data : Bagian Kepagawaian dan Umum Tahun 2020 per tanggal 21 Januari 2022 Distribusi pegawai berdasarkan jabatan terbagi menjadi jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu dan staf pelaksana. Berdasarkan grafik dibawah ini, maka jabatan paling banyak pada Ditjen P2P adalah jabatan fungsional tertentu sebanyak 2.580 orang (61%), jabatan staf pelaksana sebanyak 1.552 orang (36%) dan jabatan struktural sebanyak 124 (3%), seperti dalam grafik dibawah ini: Grafik 1.3. Distribusi Pegawai berdasarkan Jabatan Tahun 2021 Sumber data : Bagian Kepagawaian dan Umum Tahun 2020 per tanggal 21 Januari 2022 0 100 200 300 400 500 600 700 800 900 56 - 60 51 - 55 46 - 50 41 - 45 36 - 40 31 - 35 26 - 30 21 - 25 208 518 665 835 871 792 337 30 0 500 1000 1500 2000 2500 3000 1 12 46 64 1 2580 1552
  • 24. 5 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Distribusi pegawai berdasarkan jabatan fungsional digambarkan dalam grafik berikut ini dimana jabatan fungsional terbanyak adalah epidemiolog kesehatan ahli muda sebanyak 371 orang, secara lengkap dijelaskan dalam grafik berikut ini: Grafik 1.4. Distribusi Pegawai Berdasarkan Jabatan Fungsional Tahun 2021 Sumber data : Bagian Kepegawaian dan Umum Tahun 2020 per tanggal 21 Januari 2022 371 196 141 127 122 113 100 97 93 91 69 64 57 57 44 42 42 40 39 39 37 36 35 33 32 31 30 29 26 24 23 21 20 18 17 17 16 15 14 14 12 12 12 11 9 8 8 8 8 7 7 4 4 3 3 3 3 3 2 2 2 2 2 2 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 0 50 100 150 200 250 300 350 400 Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda (JF) Dokter Ahli Muda (JF) Perawat Terampil (JF) Entomolog Kesehatan Ahli Muda (JF) Entomolog Kesehatan Ahli Pertama (JF) Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Muda (JF) Pranata Keuangan APBN Mahir (JF) Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama (JF) Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil (JF) Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda (JF) Entomolog Kesehatan Mahir (JF) Epidemiolog Kesehatan Mahir (JF) Perawat Penyelia (JF) Analis Kepegawaian Ahli Pertama (JF) Perawat Ahli Pertama (JF) Analis Kepegawaian Ahli Muda (JF) Arsiparis Ahli Muda (JF) Perencana Ahli Muda (JF) Entomolog Kesehatan Ahli Madya (JF) Analis Kepegawaian Mahir (JF) Arsiparis Ahli Pertama (JF) Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama (JF) Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Muda (JF) Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya (JF) Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Madya (JF) Entomolog Kesehatan Penyelia (JF) Perencana Ahli Pertama (JF) Arsiparis Ahli Madya (JF) Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (JF) Analis Anggaran Ahli Muda (JF) Perencana Ahli Madya (JF) Pranata Komputer Ahli Muda (JF) Analis Anggaran Ahli Pertama (JF) Asisten Apoteker Mahir (JF) Asisten Apoteker Terampil (JF) Penata Laksana Barang Mahir (JF) Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama (JF) Pranata Hubungan Masyarakat Mahir (JF)
  • 25. 6 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 BAB II CAPAIAN PROGRAM DAN KINERJA A. Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan Renstra Kementerian Kesehatan merupakan dokumen perencanaan yang bersifat indikatif memuat program-program pembangunan kesehatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Kementerian Kesehatan dan Rencana Kerja Pemerintah. 1. Persentase Orang Dengan HIV-AIDS yang menjalani Terapi ARV (ODHA on ART) sebesar 45% Orang Dengan HIV AIDS (ODHA) adalah orang yang secara positif didiagnosa terinfeksi HIV/AIDS. Indikator ODHA on ART merupakan salah satu indikator dalam pencegahan dan pengendalian penyakit HIV AIDS. Untuk memutuskan mata rantai penularan HIV AIDS untuk mengakhiri AIDS pada tahun 2030, maka diharapkan setiap ODHA yang ditemukan diobati, sehingga virus dapat tersupresi (jumlah virus didalam tubuh sangat rendah) dan tidak lagi berpotensi menularkan kepada orang lain. Indikator ODHA on ART menggambarkan sejauh mana program mampu mengendalikan laju transmisi penyakit. Capaian indikator persentase ODHA on ART tahun 2021 belum mencapai target yakni sebesar 28% dari target 45% atau sebesar 62,2%, meskipun demikian terdapat peningkatan capaian sebesar 2% dari tahun 2020 (26%) dengan tahun 2021 (28%), seperti digambarkan dalam grafik berkut ini: Grafik 2.1. Target dan Capaian Persentase ODHA on ART Tahun 2020-2024 Sumber data : Laporan Substansi HIV AIDS per 19 Januari 2022 Dari grafik diatas terlihat selama 2 tahun berturut-turut tidak mencapai target sehingga diperkirakan untuk tahun 2022-2024 tidak berjalan on track dan perlu upaya 40 45 50 55 60 26 28 0 10 20 30 40 50 60 70 2020 2021 2022 2023 2024 Target Capaian
  • 26. 7 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 keras untuk mencapai target tersebut. Data kaskade HIV dan ART sampai September 2021 menunjukkan dari jumlah estimasi ODHA tahun 2021 sebanyak 543.100 orang, jumlah ODHA yang ditemukan sebanyak 444.495 orang (81,8%). Jumlah ODHA yang ditemukan dan masih hidup (378.446 orang) dilaporkan mencapai 69,6% dari jumlah estimasi ODHA hidup (543.100 orang). ODHA yang rutin menerima pengobatan ARV sebanyak 28% (149.833 orang) dari estimasi ODHA (543.100 orang) dengan lost to follow up/LFU setelah memulai pengobatan ARV (71.005 orang) sebesar 25% dari ODHA yang pernah memulai pengobatan ARV (280.675 orang). Secara lengkap dalam grafik berikut ini: Grafik 2.2. Cascade HIV dan ART sampai September 2021 Sumber data : Laporan Substansi HIV AIDS per Oktober 2021 Tren temuan kasus HIV dan AIDS sejak tahun 2017 – 2020 menunjukkan bahwa kasus HIV setiap tahun berada pada angka 40.000 – 50.000 kasus. Sedangkan sampai September tahun 2021 mengalami penurunan. Kasus AIDS digambarkan kurang dari 10.000 kasus per tahun sejak 2019. Kebijakan pengendalian HIV adalah melakukan tes dan pengobatan (test and treat) dimana setiap kasus yang ditemukan harus mendapatkan pengobatan sedini mungkin. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kasus yang terlambat mendapatkan akses pengobatan sehingga ODHA lebih dini mendapatkan tatalaksana yang baik dan memiliki kualitas hidup yang optimal dan sehat. Tujuan akhirnya adalah dapat menekan angka kematian yang berhubungan dengan AIDS sekaligus mendukung pemerintah dalam meningkatkan SDM yang berkualitas dan memiliki daya saing. Secara lengkap trend kasus HIV/AIDS digambarkan dalam grafik berikut ini:
  • 27. 8 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.3. Jumlah Kasus HIV dan Kasus AIDS Tahun 2017 – September 2021 Sumber data : Laporan Substansi HIV AIDS per Oktober 2021 Bila dibandingkan dengan indikator RPJMN dan indikator sasaran strategis dalam Renstra Kementerian Kesehatan yakni menurunnya insidensi HIV menjadi 0,21 per 1.000 penduduk yang tidak terinfeksi HIV, maka indikator ODHA on ART akan mempengaruhi insidensi HIV karena apabila ODHA teratur minum ARV maka setelah 6 bulan virusnya akan tersupresi dan potensi penularan kepada orang lain menjadi sangat rendah. Hal ini tentu dapat menekan terjadinya infeksi baru. Saat ini data riil infeksi baru belum dapat dilihat dari sistem pencatatan yang ada. Infeksi baru atau insidensi diukur dengan menggunakan tools AEM (AIDS Epidemic Model) dengan memasukkan data temuan kasus HIV, ODHA on ARV, angka penjangkauan, pemanfaatan kondom dalam pencegahan dan beberapa variabel lain yang terkait ke dalam tools tersebut. Penghitungan dengan tools ini akan menghasilkan angka estimasi ODHA termasuk juga insiden. Jika dibandingkan dengan negara lain khususnya di Asia Pasifik, pada tahun 2020, Indonesia berada pada urutan tiga terendah terkait proporsi ODHA on ART. Tahun 2020 capaian indikator ODHA on ART Indonesia adalah 26%, seperti digambarkan pada grafik berikut ini:
  • 28. 9 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.4. Proporsi Inisiasi ART Baru, ODHA dalam Pengobatan dan Gap Pengobatan pada ODHA, Asia Pasifik Tahun 2020 Sumber data : Global AIDS Update, UNAIDS , 2021 Pada grafik di atas, yang berwarna merah adalah ODHA yang masih dalam pengobatan (on ART) dan yang berwarna oranye adalah yang baru pengobatan di tahun 2020 sehingga dapat dilihat capaian indikator ODHA on ART pada tahun 2020, Indonesia sebesar 26%. Indikator ini memperlihatkan persentase jumlah Orang Dengan HIV AIDS (ODHA) yang sedang menjalani terapi obat Anti Retro Virus (ARV) terus menerus, baik pada ODHA yang baru memulai terapi di tahun 2020 maupun ODHA yang memulai terapi dari tahun-tahun sebelumnya dibandingkan jumlah estimasi ODHA. Bar yang berwarna abu-abu memperlihatkan gap yang harus dicapai setiap negara sesuai dengan target berdasarkan estimasi ODHA yang dimiliki. Saat ini Indonesia memiliki kebijakan untuk melakukan tatalaksana semua kasus HIV yang ditemukan tanpa memandang hasil CD4 atau menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk mengukur fungsi hati, fungsi ginjal atau pemeriksaan laboratorium penunjang lainnya. Jadi, semua kasus yang ditemukan bisa langsung diberikan pengobatan. Selain itu, sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Profesi Dokter Indonesia tahun 2019, penyakit HIV AIDS tanpa komplikasi masuk sebagai daftar penyakit dengan tingkat kemampuan 4, sehingga dokter dapat melaksanakan penatalaksanaan penyait HIV secara mandiri. Pengobatan HIV yang awalnya dilaksanakan di level FKRTL (Rumah Sakit) diperluas sampai level layanan primer (Puskesmas). Namun, belum semuanya puskesmas mampu menemukan kasus HIV dan melakukan tatalaksana untuk kasus HIV.
  • 29. 10 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Jumlah layanan kesehatan (puskesmas, klinik, dan rumah sakit) yang hanya mampu melakukan tes jauh lebih besar daripada jumlah layanan kesehatan yang mampu melakukan tes dan pengobatan atau sering disebut layanan PDP (Perawatan Dukungan dan Pengobatan). Jumlah ini selalu ditingkatkan dengan melakukan perluasan layanan melalui pelatihan atau orientasi di tingkat pusat dan provinsi. Jumlah layanan tes yang banyak memudahkan dan membantu meningkatkan capaian tes HIV di Indonesia. Namun jika jumlah layanan PDP tidak mengalami peningkatan yang juga signifikan maka jika ditemukan kasus positif, maka risiko kasus tersebut tidak melakukan pengobatan atau hilang setelah pengobatan (LTFU) akan tetap ada. Sampai Desember tahun 2020, jumlah layanan tes yang melapor adalah 7391 layanan (74%) dari 9951 layanan yang melapor. Tahun 2021 terdapat kenaikan 11,8% menjadi 8267 layanan (80%) yang melapor dari 10.329 layanan. (Data September 2021). Kemudian untuk layanan PDP yang ada di tahun 2020 terdapat 1280 layanan (87%) yang melapor dari 1471 layanan PDP yang pernah diaktivasi. Tahun ini, sampai September 2021 terdapat 1468 layanan (81%) dari 1799 layanan PDP yang pernah diaktivasi. Dari data tersebut, secara jumlah layanan PDP yang diaktivasi dan melapor meningkat. Namun, dari persentase layanan PDP yang melapor dari yang sudah diaktivasi tahun 2021 dibandingkan dengan 2020 menurun. Padahal dengan peningkatan layanan PDP dan juga konsisten melaporkan data, mengurangi risiko underreporting untuk ODHA on ART. Jumlah pasien yang loss to follow up (LFU) dari data terakhir mencapai 13%, meningkat satu persen dibandingkan data tahun 2020. Angka ini mempengaruhi jumlah ODHA on ART yang ada. Jika ODHA LFU yang ada bisa ditekan serendah mungkin maka angka ODHA on ART akan meningkat. Faktor-faktor yang mempengaruhi tingginya LFU terkait juga dengan aderen ODHA tersebut terhadap ARV. Kepatuhan atau aderen ini merupakan salah satu kunci keberhasilan pengobatan infeksi HIV. Aderen terhadap ART dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk kondisi klinis pasien, kondisi sosial, jenis obat yang dikonsumsi, dan hubungan pasien dengan penyedia layanan. Sebelum dimulainya terapi ARV, setiap pasien diharapkan menerima dan mengetahui informasi tentang penyakit HIV termasuk tujuan terapi yakni menekan jumlah virus, menurunkan morbiditas dan mortalitas, mencegah penularan HIV melalui kontak seks. Selain itu mereka juga harus mengetahui jenis obat yg diberikan
  • 30. 11 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 termasuk dosis dan efek sampingnya, pentingnya patuh minum obat, serta risiko resistensi obat jika tidak patuh. Meskipun demikian, informasi saja tidak cukup untuk menjamin tingginya tingkat aderen. Pasien juga harus memiliki motivasi positif untuk memulai dan mempertahankan terapi. Selain itu, ketidakpatuhan kadang diakibatkan karena salah satu atau lebih dari beberapa faktor psikososial, seperti depresi dan gangguan mental, gangguan neurokognitif, rendahnya pengetahuan tentang kesehatan, rendahnya support social, konsumsi alkohol berlebihan, pengguna napza aktif, tunawisma, kemiskinan, menjaga rahasia status HIV, penolakan, stigma. Umur pasien juga mempengaruhi aderen, khususnya, beberapa remaja dan pasien HIV dewasa muda merupakan kelompok yang memiliki tantangan yang cukup besar dalam mencapai tingkat kepatuhan. Fasilitas layanan kesehatan juga berperan penting dalam keberhasilan atau kegagalan aderen pengobatan. Perawatan multidisiplin komprehensif (seperti manajer kasus, dokter, perawat, laboran dan petugas pencatatan dan pelaporan) akan meningkatkan keberhasilan dalam mendukung kebutuhan pasien, yang sangat komplek, termasuk kebutuhan untuk kepatuhan berobat. Pandemi COVID-19 yang masih menjadi masalah di dunia juga mempengaruhi pencegahan dan pengendalian HIV di Indonesia. Penerapan kebijakan dalam pencegahan penularan COVID-19 di masyarakat yang berubah-ubah mempengaruhi aktivitas masyarakat. Adanya pembatasan aktivitas masyarakat menurunkan keinginan dan kebutuhan masyarakat ke luar rumah termasuk ke layanan kesehatan. Saat penerapan berbagai kebijakan diterapkan untuk menangani COVID-19, layanan kesehatan yang ada juga terpengaruh sehingga pengaturan jam dan pelayanan kesehatan, dan tenaga kesehatan yang yang bertambah tanggung jawabnya untuk penanganan COVID-19. Pembatasan pergerakan antar daerah di masa pandemi berpengaruh pada pendistribusian ARV dan kepatuhan ODHA. Kepatuhan ODHA terhadap terapi antiretroviral (ART) menurun karena kekhawatiran dan ketakutan untuk mengambil obat untuk sehari-hari. Terkait dengan data, Kemenkes memiliki sistem informasi HIV AIDS yang disebut dengan SIHA. Tahun 2021, Kemenkes sedang menjalankan proses peralihan SIHA 1.7 yang berbasis online dan offline menjadi SIHA 2.0 berbasis online. Proses finalisasi dan migrasi SIHA membutuhkan waktu yang cukup lama karena berbagai faktor. Kemudian beberapa bulan terakhir juga terdapat kendala terhadap performance aplikasi SIHA 1.7
  • 31. 12 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 yang masih digunakan di sebagian besar layanan. Kendala tersebut berupa lambatnya akses terhadap aplikasi sehingga membutuhkan waktu lama bagi layanan untuk bisa menginput data di dalam SIHA. Berbagai upaya terus dilakukan untuk mendekatkan akses layanan yang berkualitas dan bermutu kepada masyarakat yang membutuhkan sekaligus dapat meningkatkan akses ODHA untuk mendapatkan pengobatan ARV. Upaya yang dilakukan untuk mencapai indikator ODHA on ART antara lain: a) Percepatan perluasan layanan ARV dan penguatan layanan FKTP yang ada melalui kegiatan Orientasi Pelatih Tes dan Pengobatan dengan dana APBN Pusat secara tatap muka pada 23-26 Februari 2021. Selain itu, orientasi tes dan pengobatan HIV AIDS dan PIMS juga dilakukan di 34 provinsi dengan anggaran dekonsentrasi. Gambar 2.1. Pelaksanaan Orientasi Pelatih Tes dan Pengobatan b) Pelaksanaan kegiatan Mentoring Program HIV AIDS dan PIMS di 514 Kab/Kota sebanyak 4 batch (hybrid dan daring) pada Oktober dan November 2021. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan mentor-mentor (tim pelatih) program HIV AIDS dan PIMS tingkat Kab/Kota sehingga memudahkan dalam pelaksanaan perluasan layanan. Gambar 2.2. Orientasi Mentoring Program HIV AIDS dan IMS di Kab/Kota
  • 32. 13 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 c) Rekomendasi dan sosialisasi penggunaan rejimen ARV terbaru sampai pencatatan dan pelaporannya dalam SIHA. Rejimen tersebut adalah TLD (Tenofovir/Lamivudin/Dolutegravir) yang dapat menekan virus HIV tersupresi lebih cepat dari paduan ARV lain. d) Penerapan kebijakan ARV multi bulan hingga tiga bulan, multi month dispensing (MMD) bagi ODHA yang stabil dan kerjasama dengan komunitas/pendukung ODHA untuk memastikan kondisi dan keberlangsungan ARV pada ODHA. e) Penguatan pendampingan ODHA oleh pendukung sebaya (komunitas) maupun oleh kader kesehatan f) Meningkatkan kerja sama lintas program dan lintas sektor dalam upaya pencegahan dan pengendalian penularan HIV. g) Percepatan migrasi dan penggunaan SIHA 1.7 ke 2.0 dan penguatan koordinasi dengan Pusdatin. 2. Persentase angka keberhasilan pengobatan TBC/ TBC Success Rate sebesar 90% Persentase angka keberhasilan pengobatan TBC/ Success Rate merupakan indikator yang memberikan gambaran kualitas pengobatan TBC yaitu seberapa besar keberhasilan pengobatan pada pasien TBC yang sudah mendapat pengobatan dan dilaporkan. Angka ini menggambarkan besaran pasien TBC yang berhasil dalam pengobatannya baik dengan kategori sembuh maupun kategori pengobatan lengkap. Pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menjadi indikator kinerja program P2TB adalah Insidensi TBC. Insidensi TBC adalah indikator yang memberikan gambaran beban penyakit TB dan dapat memberikan petunjuk seberapa banyak jumlah kasus TB yang baru muncul pada setiap tahunnya. Indikator persentase angka keberhasilan pengobatan TBC (Success Rate) merupakan indikator yang tetap dilanjutkan pada RAP P2P tahun 2020-2024. Indikator ini mencapai target dari tahun 2016 tetapi tidak mencapai target tahun 2017-2019, meskipun demikian capaian success rate tahun 2016-2018 meningkat terus. Tahun 2021, indikator TBC success rate tidak mencapai target dengan capaian 83% dari target 90% dengan persentase kinerja sebesar 92.22%. Data ini masih bersifat sementara dengan kelengkapan laporan 83,6%. Secara lengkap dapat dilihat pada grafik berikut:
  • 33. 14 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.5. Target dan Capaian Persentase Angka Keberhasilan Pengobatan TBC Tahun 2016 – 2021 Sumber data : Laporan Substansi TBC per 16 Januari Tahun 2022 Indikator persentase angka keberhasilan pengobatan TBC merupakan indikator positif yang artinya jika semakin besar capaian maka semakin baik kinerjanya dan sebaliknya jika semakin kecil capaian maka semakin buruk kinerjanya. Bila melihat tren selama tahun 2017-2021 dimana target tidak tercapai dan dibandingkan dengan target jangka menengah tahun 2022 dan jangka akhir tahun 2024 maka diperkirakan indikator ini tidak berjalan on track. Meskipun demikian capaian tahun 2021 ini masih bersifat sementara karena belum semua data dan laporan diterima. Berdasarkan hasil capaian tahun 2016-2019, capaian selalu dalam range 80%-90%, maka prognosa capaian tahun 2020-2024 akan berada pada range yang sama, seperti digambarkan dalam grafik berikut ini: Grafik 2.6. Target dan Capaian Persentase Angka Keberhasilan Pengobatan TBC Tahun 2020-2024 Sumber data : Laporan Substansi TBC per 16 Januari Tahun 2022 Secara global, diperkirakan ada sebanyak 9,9 juta kasus TBC pada tahun 2020, namun demikian angka ini telah menurun secara perlahan akhir-akhir ini. Indonesia 85 87 89 90 90 90 85 86 87 83 83,1 83 78 80 82 84 86 88 90 92 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Target Realisasi 90 90 90 90 90 83,1 83 75 80 85 90 95 2020 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi
  • 34. 15 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 merupakan negara terbanyak ketiga jumlah kasus pada tahun 2020 yaitu sebanyak 824.000 kasus, setelah India (2.590.000 kasus) dan China (842.000 kasus). Berdasarkan letak geografisnya, kasus TB pada tahun 2020 paling banyak di regional Asia Tenggara (43%), Afrika (25%) dan Pasifik Barat (18%), dan persentase yang sedikit di Timur Tengah (8,3%), Amerika (3,0%) dan Eropa (2,3%). Ada 8 negara dengan beban tertinggi yakni jumlah kasus dua per tiga dari total kasus global, yaitu India (26%), Cina (8,5%), Indonesia (8,4%), Filipina (6%), Pakistan (5,8%), Nigeria (4,6%), Bangladesh (3,6%) dan Afrika Selatan (3,3%). Berdasarkan Badan Kesehatan Dunia WHO yang dimuat pada Global TB Report 2021, indikator yang dipakai dalam mencapai tujuan “End the Global TB epidemic” adalah jumlah kematian akibat TB per tahun, angka kejadian (incidence rate) per tahun serta persentase rumah tangga yang menanggung biaya pengobatan TB. Menurut TB Global Report tahun 2021 untuk Indonesia, angka kejadian (insidensi) TB tahun 2020 adalah 301 per 100.000 (sekitar 824.000 pasien TB), dan 2,18% (18.000 kasus) di antaranya dengan TB/HIV. Angka kematian TB adalah 34,2 per 100.000 penduduk (jumlah kematian 93.000) tidak termasuk angka kematian akibat TB/HIV. WHO memperkirakan ada 24.000 kasus Multi Drug Resistence (MDR) di Indonesia. Data Global TB Report tahun 2020 menunjukkan bahwa angka keberhasilan pengobatan TB secara global sebesar 86%, seperti terlihat pada tabel berikut ini: Tabel 2.1. Angka keberhasilan pengobatan di dunia Tahun 2021 No Negara Populasi Jumlah Kasus Insidence Rate Jumlah kematian TSR (%) 1 India 1.400.000.000 2.600.000 186 493.000 84 2 China 1.400.000.000 842.000 60 30.000 94 3 Indonesia 273.500.000 824.000 301 93.000 83 4 Filipina 109.600.000 591.000 539 31.000 86 5 Pakistan 220.900.000 573.000 259 44.000 93 6 Nigeria 206.100.000 452.000 219 128.000 88 7 Bangladesh 164.700.000 360.000 219 44.000 95 8 Afrika Selatan 59.300.000 328.000 553 25.000 79 9 Vietnam 97.300.000 172.000 177 8.600 91 10 Myanmar 54.400.000 167.000 307 18.000 88 11 Kenya 53.800.000 139.000 258 21.000 86 12 Angola 32.900.000 115.000 350 18.000 69 13 Brazil 212.600.000 96.000 45 5.700 69 14 Uganda 45.700.000 90.000 197 7.400 82
  • 35. 16 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 15 Federasi Rusia 145.900.000 68.000 47 7.300 68 16 Peru 33.000.000 38.000 115 2.400 83 17 Ukraina 43.700.000 32.000 73 4.100 79 Regional 1 Afrika 1.100.000.000 2.500.000 227 379.000 86 2 Amerika 1.000.000.000 291.000 29 19.000 74 3 Timur Tengah 730.800.000 821.000 112 80.000 91 4 Eropa 932.900.000 231.000 25 21.000 75 5 Asia Tenggara 2.000.000.000 4.300.000 215 698.000 85 6 Pasifik Barat 1.900.000.000 1.800.000 95 87.000 91 Global 7.800.000.000 9.900.000 127 1.300.000 86 Sumber data : Global TBC Report, 2022 Tabel diatas menunjukkan Angka Keberhasilan Pengobatan Tuberkulosis di 8 negara beban tertinggi dan negara-negara yang mengalami penurunan penemuan kasus TB serta regional WHO tahun 2020. Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa secara regional, maka angka keberhasilan terendah adalah regional Amerika (74%) dan regional Eropa (75%), sedangkan regional Asia Tenggara sebesar 85%. Bila dibandingkan pada 8 negara dengan beban tertinggi, maka angka keberhasilan pengobatan Tuberkulosis paling rendah di Afrika Selatan (79%) diikuti oleh Indonesia (83%). Bila dilihat dari negara-negara yang mengalami penurunan penemuan kasusnya, maka yang paling rendah adalah Federasi Rusia (68%) dan Angola dan Brazil (69%). Bila dibandingkan dengan indikator RPJMN dan indikator strategis Renstra Kementerian Kesehatan yakni menurunnya insidensi TBC per 100.000 penduduk, maka angka keberhasilan pengobatan akan mempengaruhi insidensi TBC. Data Global Report TB, 2021 menujukkan insidensi TBC di Indonesia sebesar 301 per 100.000 penduduk pada tahun 2020, menurun bila dibandingkan dengan insidensi TBC tahun 2019 yakni 312 per 100.000 penduduk yang juga sudah menurun dari 2018 yakni 316 per 100.000 penduduk. Angka insidensi menggambarkan jumlah kasus TBC di populasi, tidak hanya kasus TBC yang datang ke pelayanan kesehatan dan dilaporkan ke program. Angka ini dipengaruhi oleh kondisi masyarakat termasuk kemiskinan, ketimpangan pendapatan, akses terhadap layanan kesehatan, gaya hidup, dan buruknya sanitasi lingkungan yang berakibat pada tingginya risiko masyarakat terjangkit TBC. Insidensi TBC dengan angka keberhasilan pengobatan memiliki hubungan negatif yang artinya jika angka keberhasilan pengobatan
  • 36. 17 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 semakin tinggi, maka insidensi TBC akan menurun dan sebaliknya angka keberhasilan pengobatan semakin tinggi berarti penderita TBC yang sembuh semakin banyak dan kemungkinan untuk menularkan akan berkurang. Jika penularan berkurang maka jumlah penderita TBC di populasi juga berkurang, dengan demikian insidensi juga menurun. Pemantauan insiden TBC diperlukan untuk mengetahui penyebaran kasus baru TBC dan kambuh TBC di masyarakat. Insidensi TBC tidak hanya dipengaruhi oleh angka keberhasilan pengobatan saja tetapi juga cakupan penemuan kasus (TBC coverage). Upaya yang dilakukan untuk mencapai indikator antara lain a) Peningkatan notifikasi kasus dengan pelaksanaan Mopping Up/ penyisiran kasus ke rumah sakit- rumah sakit baik rumah sakit pemerintah maupun swasta. b) Perbaikan sistem pencatatan dan pelaporan dengan melakukan link dengan SIMRS dan penyedia layanan mandiri (swasta). c) Penerapan Mandatory Notification yang lebih tegas. d) Link dengan sistem informasi BPJS untuk peningkatan Case Finding dan kualitas pengobatan. e) Intensified TBC Case Findings dari Fasilitas Kesehatan dan Komunitas. f) Menegaskan lagi kewajiban melakukan pemeriksaan konfirmasi bakteriologis untuk semua terduga TBC. g) Regulasi yang lebih ketat mengenai pemberian pengobatan dan pengawasan. h) Pelaksanaan investigasi kontak berdasarkan panduan yang telah didiseminasi ke seluruh provinsi. i) Pelaksanaan penemuan kasus TBC pada populasi risiko tinggi seperti pada pasien diabetes di puskesmas dan faskes rujukan sesuai panduan yang telah didiseminasi ke seluruh provinsi. j) Adanya sistem informasi TBC yang baru (TBC information system/ SITB) telah menyambungkan jejaring sistem rujukan internal dan eksternal yang sudah mengintegrasikan puskesmas, rumah sakit dan laboratorium rujukan. k) Pengiriman umpan balik hasil entri SITT dan hasil penyisiran kasus ke rumah sakit yang ada di provinsi dan kabupaten/ kota. l) Pelaksanaan dan monitoring Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Strategi Nasional (Stranas) TBC. m) Pendekatan Multi-Sectoral Accountability Framework (MAF) dengan disusunnya Perpres. Dalam rangka Peluncuran Awal Perpres 67 Tahun 2021, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri
  • 37. 18 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Bappenas bersama-sama berkomitmen untuk melakukan percepatan eliminasi TBC sesuai dengan arahan presiden RI yang juga tertuang dalam naskah Perpres No 67 Tahun 2021. Gambar 2.3. Penyampaian dukungan Percepatan Eliminasi TBC pada acara Peluncuran Perpres 67 Tahun 2021 n) TB Summit 2021, untuk memperkuat komitmen semua pihak untuk berperan dalam upaya pencegahan dan pengendalian TBC serta mendorong semua mitra TBC dan kelompok masyarakat untuk senantiasa melakukan upaya baru yang inovatif dalam pencegahan dan pengendalian TBC. Gambar 2.4. TB Summit 2021 o) UN Highlevel Meeting, dengan tujuan untuk meninjau kemajuan pelaksanaan komitmen, memeriksa dan memperdebatkan elemen-elemen baru dan aspek-aspek pengembangan dari upaya penanggulangan TBC, menghasilkan konsensus tentang prioritas utama termasuk
  • 38. 19 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 mengarusutamakan perlindungan sosial di dunia pasca-COVID19 untuk mengembalikan upaya akhiri TBC ke jalur semula seperti sebelum pandemi. Gambar 2.5. UN Highlevel Meeting 2021 3. Jumlah kab/kota yang mencapai eliminasi malaria sebesar 345 kab/kota Tujuan program malaria di Indonesia adalah untuk mencapai eliminasi malaria yang ditegaskan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor. 293/Menkes/SK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor. 443.41/465/SJ tanggal 8 Februari 2010 kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria di Indonesia yang harus dicapai secara bertahap mulai dari tahun 2010 sampai seluruh wilayah Indonesia bebas malaria selambat-lambatnya tahun 2030. Hal tersebut juga telah disepakati oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bersama kepala negara lainnya di kawasan Asia-Pasifik dalam acara East Asia Summit yang ke-9 di Myanmar. Untuk mencapai tujuan tersebut eliminasi malaria adalah suatu upaya untuk menghentikan penularan malaria setempat dalam satu wilayah geografi tertentu, dan bukan berarti tidak ada kasus malaria impor serta sudah tidak ada vektor di wilayah tersebut, sehingga tetap dibutuhkan kegiatan kewaspadaan untuk mencegah penularan kembali. Kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan dasar eliminasi malaria harus mengirimkan surat pengajuan penilaian eliminasi kepada Subdit Malaria Ditjen P2P, kemudian tim penilai eliminasi yang terdiri dari Subdit Malaria dan para ahli malaria akan menilai kabupaten/kota tersebut menggunakan tools yang telah dibuat dengan kriteria utama:
  • 39. 20 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 1) Annual Paracite Incidence (API) kurang dari 1 Per 1000 penduduk. 2) Positivity Rate < 5%. 3) Tidak ada penularan setempat malaria selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu dilakukan penilaian berdasarkan kriteria lainnya yaitu: 1) Pelaksanaan penemuan dan tatalaksana kasus malaria 2) Pencegahan dan penanggulangan faktor risiko 3) Surveilans dan penanggulangan KLB 4) Peningkatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) 5) Peningkatan sumber daya manusia 6) Komitmen pemerintah daerah Setelah dilakukan penilaian maka tim penilai akan mengajukan rekomendasi hasil penilaian tersebut di dalam rapat komisi eliminasi malaria, apabila disetujui maka komisi akan mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk diberikan sertifikat eliminasi malaria pada kabupaten tersebut. Suatu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi kriteria eliminasi malaria sesuai dengan SK Dirjen P2PL Nomor HK.02.03/D.1/I.2/99/2015 tahun 2015 tentang petunjuk teknis penilaian eliminasi malaria. Daerah tersebut harus memenuhi tiga kriteria utama yaitu API kurang dari 1 Per 1000 penduduk, Positivity Rate ≤ 5% dan tidak ada penularan setempat malaria selama tiga tahun berturut-turut serta memenuhi beberapa persyaratan lainnya. Kemudian bukan berarti tidak ada kasus malaria impor serta sudah tidak ada vektor malaria di wilayah tersebut sehingga tetap dibutuhkan kewaspadaan untuk mempertahankan status bebas malaria. Status eliminasi malaria ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI berupa pemberian sertifikat eliminasi malaria kepada Kabupaten/Kota yang telah memenuhi syarat. Secara kumulatif pada tahun 2021 terdapat 476 kabupaten/kota dengan API < 1‰, dimana sekitar 85% penduduk Indonesia berada di wilayah bebas malaria, sedangkan 3 Provinsi masih berada pada daerah dengan endemisitas tinggi seperti digambarkan berikut ini:
  • 40. 21 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.6. Peta Endemisitas Malaria di Indonesia Tahun 2021 Dalam rangka percepatan eliminasi malaria, selama pandemi Covid-19, telah dilakukan pertemuan virtual terhadap hasil self asesmen eliminasi untuk >40 Kabupaten/Kota, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan uji petik guna melakukan validasi terhadap data dukung terhadap kabupaten/kota yang dianggap sudah memenuhi syarat dan diperoleh hasil sebagai berikut: Tabel 2.2. Capaian Penduduk Berdasarkan Endemisitas Malaria 2021 Sumber data : Laporan Substansi Malaria, data per 13 Januari 2022. Kabupaten/kota yang telah mencapai eliminasi malaria pada tahun 2021 yaitu sebanyak 347 kabupaten/kota dari target yang ditentukan sebesar 345 kab/kota atau pencapaian kinerja sebesar 100,6%. Berikut jumlah Kab/Kota yang telah eliminasi di 34 Provinsi di Indonesia. No Endemisitas Penduduk 2021 Kab/Kota 2021 Jumlah % Jumlah % 1 Eliminasi (Bebas Malaria) 232.867.904 85,5% 347 68% 2 Endemis Rendah (API < 1) 34.224.762 12,5% 129 25% 3 Endemis Sedang (API 1-5) 2.503.577 1 % 16 3% 4 Endemis Tinggi (API > 5) 2.652.211 1% 22 4% Total 272.248.454 100% 514 100%
  • 41. 22 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Tabel 2.3. Jumlah Kab/Kota dengan Eliminasi Malaria sampai tahun 2021 No Provinsi Jumlah Kab/Kota Jumlah Kab/Kota Eliminasi % 1 DKI Jakarta 6 6 100% 2 Jawa Timur 38 38 100% 3 Banten 8 8 100% 4 Bali 9 9 100% 5 Jawa Barat 27 26 96% 6 Aceh 23 22 96% 7 Sumatera Barat 19 18 95% 8 Jawa Tengah 35 33 94% 9 Riau 12 11 92% 10 Sulawesi Selatan 24 21 88% 11 Kepulauan Bangka Belitung 7 6 86% 12 Gorontalo 6 5 83% 13 Sulawesi Barat 6 5 83% 14 Di Yogyakarta 5 4 80% 15 Kalimantan Tengah 14 11 79% 16 Lampung 15 11 73% 17 Sulawesi Tenggara 17 12 71% 18 Bengkulu 10 7 70% 19 Kalimantan Selatan 13 9 69% 20 Sumatera Selatan 17 11 65% 21 Sumatera Utara 33 21 64% 22 Jambi 11 7 64% 23 Nusa Tenggara Barat 10 6 60% 24 Kalimantan Utara 5 3 60% 25 Kep. Riau 7 4 57% 26 Sulawesi Utara 15 8 53% 27 Sulawesi Tengah 13 6 46% 28 Kalimantan Barat 14 6 43% 29 Kalimantan Timur 10 4 40% 30 Maluku Utara 10 4 40% 31 Nusa Tenggara Timur 22 5 23% 32 Maluku 11 0 0% 33 Papua Barat 13 0 0% 34 Papua 29 0 0% TOTAL 514 347 67.5% Sumber data : Laporan Substansi Malaria, data per 13 Januari 2022 Berdasarkan tabel diatas, sebanyak 67,5% kabupaten/kota di Indonesia telah mencapai eliminasi malaria dengan persentase terbanyak pada Provinsi DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur dan Banten dimana seluruh kabupaten/kotanya telah bebas malaria
  • 42. 23 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 (100%). Pada tahun 2021 terdapat penambahan satu Provinsi yang seluruh kabupaten/Kota nya telah mencapai tahap eliminasi malaria yaitu Provinsi Banten. Eliminasi malaria di Kabupaten Lebak dan Pandeglang pada tahun 2021 menjadikan total seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Banten telah mencapai eliminasi malaria (100%). Grafik 2.7. Capaian Eliminasi Malaria di Indonesia tahun 2016-2021 Sumber data : Laporan Substansi Malaria, data per 13 Januari 2022 Tren capaian eliminasi Malaria digambarkan pada grafik diatas dimana terjadi peningkatan capaian realisasi jumlah kabupaten/kota yang mencapai eliminasi malaria yakni sebanyak 285 Kab/Kota pada tahun 2018, menjadi 300 Kab/Kota pada tahun 2019, mencapai 318 Kab/Kota pada tahun 2020 dan 347 Kab/Kota pada akhir tahun 2021. Penambahan jumlah Kab/Kota yang mencapai eliminasi malaria pada tahun 2021 berasal dari 16 Kabupaten/Kota yaitu 1 Kab/Kota di Provinsi Jawa Barat, 1 Kab/Kota di Provinsi Aceh, 1 Kab/Kota di Provinsi Sumatera Barat, 1 Kab/Kota di Provinsi Riau, 2 Kab/Kota di Provinsi Banten, 1 Kab/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara, 2 Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan, 2 Kab/Kota di Provinsi Sumatera Selatan, 1 Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, 3 Kab/Kota di Provinsi Bengkulu, 3 Kab/Kota di Provinsi Gorontalo, 3 Kab/Kota di Provinsi NTB, 1 Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur, 2 Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, 3 Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara, 2 Kab/Kota di Provinsi NTT. Terdapat penambahan kabupaten/kota eliminasi malaria sebanyak 29 Kabupaten/Kota dari 27 kabupaten/kota yang ditargetkan pada tahun 2021.
  • 43. 24 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Capaian indikator pada tahun 2020 yakni 98% meningkat menjadi 100,6% pada tahun 2021, sehingga bila dibandingkan dengan target jangka menengah tahun 2022 dan jangka akhir tahun 2024 maka capaian indikator Jumlah Kabupaten/kota yang telah mencapai eliminasi malaria akan berjalan on track pada tahun 2022-2024, seperti dalam grafik berikut ini: Grafik 2.8. Target dan Capaian Eliminasi Malaria 2020-2024 Sumber data : Laporan Substansi Malaria, data per 13 Januari 2022 Dari tahun 2000 sampai 2020, sebanyak 23 negara selama 3 tahun berturut-turut mencapai nol kasus malaria indigenous dan 12 dari negara-negara tersebut telah disertifikasi bebas malaria oleh WHO. Sertifikasi bebas malaria diberikan oleh WHO pada suatu negara dimana penularan malaria dalam negeri telah terputus selama 3 tahun berturut-turut. Pada tahun 2021, negara China dan El Salvador telah disertifikasi bebas malaria. Di wilayah Asia Tenggara negara yang telah dinyatakan bebas malaria adalah Maladewa pada tahun 2015 dan Sri Lanka yang telah disertifikasi bebas malaria pada tahun 2016 sedangkan Bhutan dan Indonesia belum mendapat sertifikat bebas malaria. Sembilan dari sebelas negara WHO di Wilayah Asia Tenggara adalah endemis malaria, terhitung 38% kasus malaria global terdapat di wilayah Afrika termasuk Asia Tenggara. Pada tahun 2020, wilayah Asia Tenggara memiliki 5 juta perkiraan kasus. Semua negara telah memenuhi target Global Technical Strategy (GTS) 2020 yaitu terdapat pengurangan kasus lebih dari 40% pada tahun 2020 dibandingkan dengan kasus tahun 2015, kecuali Bhutan dan Indonesia, dimana kejadian kasus berkurang masing-masing sebesar 39% dan 35%. 325 345 365 385 405 318 347 0 50 100 150 200 250 300 350 400 450 2020 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi
  • 44. 25 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Untuk mencapai target eliminasi malaria maka diperlukan indikator komposit untuk mendukung tercapainya cakupan yaitu persentase konfirmasi sediaan darah serta persentase pengobatan standar yang juga merupakan indikator Pemantauan Program Prioritas Janji Presiden tahun 2021 oleh Kemenko PMK dan KSP (Kantor Staf Presiden) yang dipantau setiap tiga bulan. Persentase pemeriksaan sediaan darah adalah persentasi suspek malaria yang dilakukan konfirmasi laboratorium baik menggunakan mikroskop maupun Rapid Diagnostik Test (RDT) dari semua suspek yang ditemukan. Persentase pemeriksaan sediaan darah adalah persentasi suspek Malaria yang dilakukan konfirmasi laboratorium baik menggunakan mikroskop maupun Rapid Diagnostik Test (RDT) dari semua suspek yang ditemukan. Target dan capaian indikator persentase pemeriksaan darah adalah sebagai berikut: Grafik 2.9. Persentase Pemeriksaan Sediaan Darah Sumber data : Laporan Substansi Malaria, data per 13 Januari 2022 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 90% 100% 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 90% 100% SULAWESI BARAT SULAWESI UTARA DKI JAKARTA GORONTALO SULAWESI… BALI SULAWESI SELATAN LAMPUNG SUMATERA SELATAN RIAU ACEH MALUKU UTARA KALIMANTAN… NUSA TENGGARA… PAPUA BARAT JAMBI PAPUA KALIMANTAN TIMUR DI YOGYAKARTA KEP BANGKA… KALIMANTAN… SULAWESI TENGAH MALUKU BANTEN SUMATERA UTARA BENGKULU SUMATERA BARAT JAWA TIMUR NUSA TENGGARA… JAWA TENGAH JAWA BARAT KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN UTARA KEP RIAU %Konfirmasi Lab Standar Nasional
  • 45. 26 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Dari grafik diatas dapat dilihat bahwa 21 Provinsi di Indonesia atau sebesar 62% telah mencapai target nasional dalam konfirmasi laboratorium pemeriksaan darah malaria. Target nasional tahun 2021 sebesar 95% telah tercapai 98% dengan jumlah suspek sebanyak 1.804.291 orang dan jumlah pemeriksaan sediaan darah dikonfirmasi laboratorium sebanyak 1.771.718 orang. Persentase Pasien Malaria positif yang diobati sesuai standar ACT (Artemisinin based Combination Therapy) adalah proporsi pasien Malaria yang diobati sesuai standar tata laksana malaria dengan menggunakan ACT. Artemisinin based Combination Therapy (ACT) saat ini merupakan obat yang paling efektif untuk membunuh parasit Malaria. Pemberian ACT harus berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium. Target dan capaian indikator Persentasi Pasien Malaria positif yang diobati sesuai standar ACT adalah sebagai berikut: Grafik 2.10. Persentasi Malaria Positif diobati sesuai standar Sumber data : Laporan Substansi Malaria, data per 13 Januari 2022 Dari grafik diatas, terdapat 26 kabupaten/kota di Indonesia (76,4%) yang telah mencapai target nasional dalam pengobatan malaria yang sesuai standar. Target 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 90% 100% 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 90% 100% DI YOGYAKARTA SUMATERA SELATAN BENGKULU LAMPUNG BANTEN GORONTALO SULAWESI BARAT MALUKU UTARA NUSA TENGGARA TIMUR ACEH RIAU KALIMANTAN SELATAN SUMATERA UTARA DKI JAKARTA PAPUA BARAT SULAWESI TENGGARA JAWA BARAT SULAWESI UTARA PAPUA NUSA TENGGARA BARAT KEP RIAU MALUKU SULAWESI SELATAN KALIMANTAN TENGAH JAWA TIMUR KEP BANGKA BELITUNG JAMBI SUMATERA BARAT JAWA TENGAH KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN BARAT SULAWESI TENGAH KALIMANTAN UTARA BALI % Pengobatan Standar Standar Nasional
  • 46. 27 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 capaian pengobatan standar ACT yaitu sebesar 95% telah tercapai 98%, dengan jumlah positif malaria sebanyak 227.077 orang dan jumlah yang diobati dengan pengobatan standar sebanyak 222.877 orang. Sehingga dapat disimpulkan bahwa indikator persentase pemeriksaan sediaan darah maupun persentase pasien malaria positif yang diobati sesuai standar ACT tahun 2021 telah melewati target. Selain menjadi indikator RAP Ditjen P2P, indikator ini juga merupakan indikator RPJMN yakni Jumlah Kab/Kota yang mencapai eliminasi malaria dan indikator Renstra Kementerian Kesehatan yakni meningkatkan eliminasi malaria dengan target yang sama sehingga tidak diperlukan pembandingan. Jumlah kabupaten/kota yang mencapai eliminasi malaria pada tahun 2021 telah melebihi target yang ditetapkan yakni sebanyak 347 Kab/Kota dari target 345 Kab/Kota, faktor-faktor yang mempengaruhi tercapainya target antara lain: 1) Adanya inovasi pelaksanaan assessment eliminasi malaria di kabupaten/kota secara blended (daring dan luring). Dimulai assessment secara virtual untuk memvalidasi data secara virtual dan rencana tindak lanjut yang dilakukan sebelum dilakukan assessment/uji petik ke lapangan. 2) Percepatan eliminasi malaria di kabupaten/kota stagnan endemis rendah dengan melibatkan lintas sector/lintas program serta advokasi pada pemegang kebijakan. 3) Validasi data yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat fasyankes samoai pusat. 4) Pendampingan intensif yang di bantu oleh NGO di kabupaten/kota stagnan endemis rendah. 5) Pelibatan masyarakat untuk dijadikan kader malaria di daerah endemis Beberapa upaya telah dilakukan untuk mencapai indikator tersebut, antara lain: 1) Diagnostik Malaria Kebijakan pengendalian malaria terkini dalam rangka mendukung eliminasi malaria adalah bahwa diagnosis malaria harus terkonfirmasi melalui pemeriksaan laboratorium baik dengan mikroskop ataupun Rapid Diagnostic Test (RDT). Penegakkan diagnosa tersebut harus berkualitas dan bermutu sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memberikan data yang tepat dan akurat. Berbagai kegiatan dalam rangka meningkatkan mutu diagnosis terus dilakukan. Kualitas pemeriksaan sediaan darah dipantau melalui mekanisme uji silang di tingkat kab/kota, provinsi dan pusat. Kualitas pelayanan laboratorium
  • 47. 28 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 malaria sangat diperlukan dalam menegakan diagnosis dan sangat tergantung pada kompetensi dan kinerja petugas laboratorium di setiap jenjang fasilitas pelayanan kesehatan. Penguatan laboratorium pemeriksaan malaria yang berkualitas dilakukan melalui pengembangan jejaring dan pemantapan mutu laboratorium pemeriksa malaria mulai dari tingkat pelayanan seperti laboratorium Puskesmas, Rumah Sakit serta laboratorium kesehatan swasta sampai ke laboratorium rujukan uji silang di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Kegiatan dalam rangka peningkatan kualitas diagnostik malaria telah dilaksanakan sepanjang tahun 2021, antara lain: a) Pelatihan Jarak Jauh Mikroskopis Malaria bagi Tenaga Uji Silang Kab/Kota. b) Virtual Learning Microscopis Malaria bagi Tenaga Uji Silang Kab/Kota (Batch1) c) Kegiatan Pembuatan Bahan PME Mikroskopis Malaria Tahun 2021 di Kab Jayapura d) Workshop Mikroskopis Malaria Fasyankes Gambar 2.7. Workshop Mikroskopis Malaria Fasyankes e) E Learning E Coaching Diagnostik Malaria Bagi Tenaga ATLM (Ahli Teknologi Laboratorium Medik), sebanyak 3 angkatan. f) Pelatihan Jarak Jauh Mikroskopis Malaria Bagi Tenaga Uji Silang Kabupaten/Kota sebanyak 2 angkatan.
  • 48. 29 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 g) Evaluasi Juknis Jejaring dan Pemantapan Mutu Laboratorium Pemeriksa Malaria di Kab. Bintuni Prov Papua Barat dan Kab. Bengkulu Selatan Prov. Bengkulu h) Pemantauan Kualitas RDT (Uji Rutin) di Kab. Sumba Barat, NTT dan Kab. Asmat, Papua. 2) Tatalaksana Kasus Malaria Kementerian Kesehatan telah merekomendasikan pengobatan malaria menggunakan obat pilihan yaitu kombinasi derivate artemisinin dengan obat anti malaria lainnya yang biasa disebut dengan Artemisinin based Combination Therapy (ACT). ACT merupakan obat yang paling efektif untuk membunuh parasit sedangkan obat lainnya seperti klorokuin telah resisten. Pada tahun 2019 telah ditetapkan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Malaria dalam bentuk Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/556/2019. Berdasarkan Kepmenkes tersebut juga diterbitkan buku pedoman tata laksana kasus malaria terkini sesuai dengan perkembangan terkini dan hasil riset mutakhir. Adapun penggunaan ACT harus berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, hal tersebut merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya resistensi. Dalam rangka mendapatkan data efikasi obat anti malaria yang sahih, akurat, dan dapat dipercaya, perlu dillaksananakan kegiatan untuk memonitoring efikasi DHP ini yang telah digunakan di Indonesia lebih dari 10 tahun. B/BTKLPP di seluruh Indonesia pada tahun ini telah melaksanakan kegiatan monitoring efikasi DHP di lokasi wilayah kerja masing-masing secara sentinel, dengan tujuan untuk memperoleh data efikasi DHP di seluruh Indonesia. Kegiatan ini harus berkelanjutan untuk tetap dillaksanakan sebagai surveilans rutin untuk mendapatkan data tentang efikasi DHP di Indonesia selain dari peneliti-peneliti yang direkomendasikan oleh WHO dan Program. Selain itu juga diperlukan adanya petunjuk teknis Integrated Drug Efficacy Survey (Ides) yang dapat menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan. Data efikasi ini berguna selain untuk mengetahui status efikasi obat anti malaria yang digunakan tetapi juga sebagai bahan untuk perbaikan dan pengembangan kebijakan
  • 49. 30 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 pengobatan sehingga dapat dikembangkan dan diperbaharui pedoman pengobatan malaria nasional. Salah satu pilar untuk mencapai eliminasi malaria adalah menjamin universal akses dalam pencegahan, diagnosis dan pengobatan, sehingga diperlukan keterlibatan semua sektor terkait termasuk swasta. Berikut beberapa kegiatan yang telah dilakukan dalam mendukung kualitas tatalaksana malaria tahun 2021 yaitu: a) Pertemuan Penyusunan Juknis IDES Monitoring Efikasi Artemisinin b) Pertemuan Penyusunan Juknis Surveilans Efikasi Obat Terintegrasi (Integrated Drug Efficacy Survey Ides) c) Pertemuan orientasi pelayanan terpadu malaria dengan kesehatan maternal dan neonatal. d) Supervisi pendampingan diagnosis dan tatalaksana malaria di Provinsi Riau, Papua dan Bangka Belitung. e) Bimtek Diagnosis dan Tatalaksana Malaria di Kota Depok, Kab. Tebo dan Kab. Malinau. f) Supervisi dalam rangka Pertemuan pembentukan kelompok kerja tatalaksana kasus malaria di Provinsi NTB, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur. g) Supervisi kegiatan evaluasi kemitraan pemerintah & swasta dalam rangka tatalaksana kasus malaria di Provinsi Kalimantan Selatan. Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali. h) Supervisi dalam rangka workshop tatalaksana di Provinsi Lampung. 3) Surveilans Malaria, Sistem Informasi dan Monitoring Evaluasi Surveilans merupakan kegiatan penting dalam upaya eliminasi, karena salah satu syarat eliminasi adalah pelaksanaan surveilans yang baik dimana surveilans diperlukan untuk mengidentifikasi daerah atau kelompok populasi yang berisiko malaria serta melakukan perencanaan sumber daya yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pengendalian malaria. Kegiatan surveilans malaria dilaksanakan sesuai dengan tingkat endemisitas. Daerah yang telah masuk pada tahap eliminasi dan pemeliharaan harus melakukan penyelidikan epidemiologi terhadap setiap kasus positif malaria sebagai upaya kewaspadaan dini kejadian luar biasa malaria dengan melakukan pencegahan terjadinya penularan.
  • 50. 31 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Sistem informasi malaria yang disebut SISMAL V2 mulai disosialisasikan pada Tahun 2018 dan sepenuhnya digunakan pada Tahun 2019. Sebanyak 9.155 fasyankes telah melaporkan data malaria melalui SISMAL V2 pada Tahun 2019. Inputan data SISMAL V2 di fasyankes menggunakan excel sehingga beberapa kendala masih ditemui seperti sulitnya melakukan validasi data selain itu Pusdatin telah mengembangkan ASDK (Aplikasi Satu Data Kesehatan) dengan menggunakan platfom DHIS2. Untuk memudahkan interoperabilitas data dengan data yang lainnya maka migrasi SISMAL V2 ke SISMAL V3 menggunakan DHIS2 perlu dilaksanakan workshop pengembangan Esismal versi 3. 4) Pengendalian Vektor Malaria Sampai saat ini nyamuk Anopheles telah dikonfirmasi menjadi vektor malaria di Indonesia sebanyak 25 jenis (species). Jenis intervensi pengendalian vektor malaria dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain memakai kelambu berinsektisida (LLINs = Long lasting insecticide nets), melakukan penyemprotan dinding rumah dengan insektisida (IRS = Indoor Residual Spraying), melakukan larviciding, melakukan penebaran ikan pemakan larva, dan pengelolaan lingkungan. Penggunaan kelambu berinsektisida merupakan cara perlindungan dari gigitan nyamuk anopheles. pembagian kelambu ke masyarakat dilakukan dengan 2 metode, yaitu pembagian secara massal (mass campaign) dan pembagian rutin. Pembagian secara massal dilakukan pada daerah/kabupaten/kota endemis tinggi dengan cakupan minimal 80%. Pembagian ini diulang setiap 3 tahun, jika belum ada penurunan tingkat endemisitas. Pembagian kelambu secara rutin diberikan kepada ibu hamil yang tinggal di daerah endemis tinggi. Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi populasi prioritas, yaitu ibu hamil dari risiko penularan malaria. Selain kegiatan tersebut, pembagian kelambu juga dilakukan pada daerah yang terkena bencana. Berikut beberapa kegiatan yang telah dilakukan dalam mendukung kegiatan pengendalian vektor malaria: a) Pertemuan Persiapan Kelambu Massal dan Kelambu Massal Fokus Periode Tahun 2022. b) Pertemuan Training Durabilitas dan Efikasi Kelambu Malaria di Kabupaten Jayapura. c) Monitoring Evaluasi Physical Durability & Efficacy LLINS di Papua.
  • 51. 32 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 d) Monev perencanaan dan Logistik malaria di kab. Lampung Selatan Provinsi Lampung. e) Monev perencanaan, keuangan dan logistik malaria di Provinsi Kalimantan Barat. 5) Promosi, Advokasi dan kemitraan dalam upaya pengendalian malaria Sosialisasi pentingnya upaya pengendalian malaria merupakan hal yang penting dengan sasaran meliputi pengambil kebijkan, pelaksana teknis dan masyarakat luas. Komunikasi, Informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat luas dilakukan dengan membuat Iklan Layanan Masyarakat (ILM) mengenai Malaria Gambar 2.8. Puncak Hari Malaria Sedunia di Kementerian Kesehatan 4. Jumlah Kab/Kota dengan eliminasi kusta sebesar 436 Kab/Kota Eliminasi merupakan upaya pengurangan terhadap penyakit secara berkesinambungan di wilayah tertentu sehingga angka kesakitan penyakit tersebut dapat ditekan serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan di wilayah yang bersangkutan. Eliminasi kusta berarti angka prevalensi <1/10.000 penduduk. Secara nasional, Indonesia telah mencapai eliminasi sejak tahun 2000, sedangkan eliminasi tingkat Provinsi dan Kab/Kota belum mencapai 100%. Indikator jumlah Kab/Kota dengan eliminasi kusta merupakan indikator yang dinilai secara tahunan, jumlah Kab/Kota yang eliminasi tahun lalu belum tentu sama dengan tahun berikutnya karena dihitung berdasarkan angka prevalensi Kab/Kota tersebut pada tahun berjalan. Peta sebaran prevalensi kusta di Indonesia digambarkan dalam peta berikut ini yang menunjukkan masih banyak daerah di Indonesia yang
  • 52. 33 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 mempunyai prevelansi kusta > 1/10.000 penduduk dan terbanyak di wilayah timur Indonesia. Gambar 2.9. Peta Kabupaten/Kota dengan Prevalensi Kusta < 1/10.000 Penduduk Tahun 2021 Sumber data : Laporan Substansi PTML, 2021 Data global tahun 2020 yang dilaporkan WHO dalam Weekly Epidemiological Record Tahun 2021 menyatakan bahwa pada tahun 2020 terdapat 127 negara yang melaporkan kasus kusta dengan kasus terdaftar 129.192 kasus terdaftar di akhir tahun dengan angka prevalensi mencapai 16,6 per 1.000.000 penduduk. Dari 15 negara dengan jumlah kasus di atas 1000 setiap tahunnya, 3 di antaranya masih memiliki prevalensi >1 per 10.000 penduduk yaitu Madagaskar, Somalia dan Brazil, sementara Indonesia sudah sejak tahun 2000 memiliki angka prevalensi < 1 per 10.000 penduduk secara nasional. Penemuan kasus baru mencapai 127.396 kasus baru dengan CDR mencapai 16,4 per 1.000.000 penduduk. Penurunan penemuan kasus kusta baru terjadi secara bertahap dalam 10 tahun terakhir. Sebanyak 3 negara yakni Brazil, India dan Indonesia yang melaporkan >10.000 kasus baru. Dari total kasus baru yang ditemukan di dunia, sebanyak 8.629 kasus baru anak ditemukan (6,77%), jumlah dan proporsi ini menurun dibandingkan tahun 2020 dengan 14.981 kasus baru anak ditemukan (7,4%), dengan persen penurunan sebesar 8,5%. Adapun penemuan kasus baru dengan cacat tingkat 2 pada tahun 2020 adalah 7.168 (5,63%), menurun dibandingkan tahun 2019 dengan 10.813 kasus baru dengan cacat tingkat 2. Terdapat total 308 kasus anak dengan cacat tingkat 2 terdeteksi secara global dimana dengan jumlah tertinggai pada 5 negara dengan beban tinggi kusta, yaitu Ehiopia, Mozambique,
  • 53. 34 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Republik Demokratik Congo, Brazil dan India. Indonesia pada tahun 2019 termasuk salah satu negara dengan kasus anak dengan cacat tingkat 2 tertinggi, namun tidak dengan tahun 2020. Meskipun Indonesia telah memiliki angka prevalensi < 1 per 10.000 penduduk tetapi ditingkat Provinsi dan Kab/Kota masih terdapat daerah dengan angka prevalensi > 1 per 10.000 penduduk atau dinyatakan belum eliminasi kusta. Capaian indikator jumlah Kab/Kota dengan eliminasi kusta mengalami fluktuatif setiap tahunnya. Pada tahun 2016, sebanyak 375 kab/kota mencapai eliminasi kusta, mengalami penurunan pada tahun 2017 menjadi 372 kab/kota. Tahun 2018, jumlah kab/kota mencapai eliminasi kusta mengalami peningkatan menjadi 382 kab/kota, namun menurun kembali pada tahun 2019 menjadi 368 kab/kota. Pada tahun 2020, capaian Kab/Kota dengan eliminasi kusta menunjukkan peningkatan menjadi 416 Kab/Kota dan sampai triwulan III tahun 2021, telah tercapai 415 Kab/Kota dengan eliminasi kusta. Grafik 2.11. Target dan Capaian Jumlah Kab/Kota dengan eliminasi kusta Tahun 2016-2024 Sumber data : Laporan Substansi PTML, triwulan III Tahun 2021 Pada grafik diatas juga terlihat bahwa capaian indikator Kab/Kota dengan eliminasi kusta tahun 2021 tidak mencapai target yakni tercapai 415 Kab/Kota dari 436 Kab/Kota yang ditargetkan atau sebesar 95%. Hal tersebut kemungkinan terjadi karena penurunan jumlah kasus baru yang ditemukan. Adanya pandemi COVID-19 menyebabkan diberlakukannya pembatasan kegiatan dan pengumpulan masyarakat, sehingga pelaksanaan surveilans kusta di lapangan berjalan kurang maksimal dan kasus baru yang ditemukan mengalami penurunan secara signifikan. Hingga triwulan 416 436 458 482 514 375 372 382 368 416 415 0 100 200 300 400 500 600 2014 2016 2018 2020 2022 2024 2026 Target Capaian
  • 54. 35 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 III tahun 2021, diketahui bahwa sebanyak 7146 kasus baru ditemukan dengan Case Detection Rate (CDR) sebesar 2,63 per 100.000 penduduk, jumlah ini jauh dibawah data global yang dilaporkan WHO dalam Weekly Epidemiological Record Tahun 2021, diketahui bahwa pada tahun 2020, CDR 16,4 per 100.000 penduduk, dimana penyumbang terbesar adalah Kawasan SEAR. Sebanyak 13.487 penderita terdaftar dengan angka prevalensi mencapai 0,5 per 10.000 penduduk dengan proporsi kasus baru anak mencapai 10.89%, relatif sama dengan pencapaian tahun 2020 sebesar 10,8%. Sebanyak 104 kasus baru dengan cacat tingkat 2 ditemukan (4,27%), mengalami kenaikan dibandingan tahun lalu sebesar 2,32%. Selain itu grafik diatas juga menunjukkan pembandingan capaian kusta selama 2 tahun terakhir yakni terjadi penurunan capaian dari 416 Kab/Kota tahun 2020 menjadi 415 Kab/Kota pada tahun 2021, hal ini terjadi karena data triwulan 4 tahun 2020 belum didapatkan dari provinsi dan akan difinalisasi pada bulan Maret-April tahun 2021, sehingga capaian indikator tersebut dapat berubah. Bila dibandingkan dengan target tahun 2022-2024, maka capaian target diperkirakan tidak berjalan on track. Bila dibandingkan dengan cakupan eliminasi kusta per Provinsi maka dapat dilihat dalam tabel berikut ini: Tabel 2.4. Jumlah Kab/Kota dengan eliminasi kusta per Provinsi Tahun 2021 NO PROVINSI JUMLAH KAB/KOTA JUMLAH KAB/KOTA ELIMINASI % CAPAIAN 1 Sumatera Utara 33 33 100% 2 Sumatera Barat 19 19 100% 3 Riau 12 12 100% 4 Sumatera Selatan 17 17 100% 5 Bengkulu 10 10 100% 6 Lampung 15 15 100% 7 Kep. Bangka Belitung 7 7 100% 8 DI. Yogyakarta 5 5 100% 9 Banten 8 8 100% 10 Bali 9 9 100% 11 Kalimantan Tengah 14 14 100% 12 Kalimantan Selatan 13 13 100% 13 Kalimantan Timur 10 10 100% 14 Kalimantan Utara 5 5 100% 15 Sulawesi Tengah 13 13 100% 16 Kalimantan Barat 14 13 92,86% 17 Jawa Tengah 35 32 91,43%
  • 55. 36 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 NO PROVINSI JUMLAH KAB/KOTA JUMLAH KAB/KOTA ELIMINASI % CAPAIAN 18 Jambi 11 10 90,91% 19 Jawa Timur 38 34 89,47% 20 Aceh 23 20 86,96% 21 Kep. Riau 7 6 85,71% 22 Jawa Barat 27 23 85,19% 23 DKI Jakarta 6 5 83,33% 24 Nusa Tenggara Barat 10 8 80% 25 Sulawesi Selatan 24 18 75% 26 Sulawesi Barat 6 4 66,67% 27 Sulawesi Tenggara 17 11 64,71% 28 Nusa Tenggara Timur 22 14 63,64% 29 Papua 29 11 37,94% 30 Sulawesi Utara 15 5 33,33% 31 Maluku Utara 18 4 22,22% 32 Maluku 11 2 18,18% 33 Gorontalo 6 1 16,67% 34 Papua Barat 13 2 15,38% INDONESIA 514 415 80,74% Sumber data : Laporan Substansi PTML, triwulan III Tahun 2021 Dari tabel diatas terlihar bahwa sebanyak 415 Kab/Kota telah mencapai eliminasi kusta pada tahun 2015 atau sebesar 80.74% dan 15 Provinsi diantaranya mempunyai 100% Kab/Kota yang telah mencapai eliminasi kusta. Provinsi yang paling sedikit Kab/Kotanya telah eliminasi adalah Provinsi Papua Barat, Gorontalo dan Maluku. Status eliminasi kusta adalah status yang dinamis dan dipengaruhi oleh berbagai hal. Hal utama adalah masih adanya kasus tersembunyi di masyarakat yang kemudian ditemukan dan menjadi kasus terdaftar dalam pengobatan. Untuk memutuskan transmisi kasus di masyakat, seluruh sumber transmisi harus dapat ditemukan sedini mungkin dan mendapatkan pengobatan secara tepat. Dengan demikian, angka penemuan kasus baru dapat ditekan serendah mungkin pada beberapa waktu ke depan. Tingginya angka prevalensi dipengaruhi oleh jumlah kasus yang masih terdaftar menerima pengobatan di akhir tahun. Banyaknya kasus yang tidak menyelesaikan pengobatan secara tepat waktu turut mempengaruhi peningkatan jumlah kasus terdaftar di akhir tahun. Pasien kusta tipe PB seharusnya menghabiskan 6 blister dalam waktu 6 bulan, pasien kusta tipe MB seharusnya menghabiskan 12 blister dalam waktu 12 bulan. Penyebab keterlambatan ini antara lain masih adanya stigma yang
  • 56. 37 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 menyebabkan pasien enggan mengambil obat secara rutin, kesulitan akses menuju fasyankes, perburukan penyakit akibat reaksi kusta dan lainnya. Keterlambatan dalam penyelesaian pengobatan mengakibatkan tingginya prevalensi yang mengarah pada tidak tercapainya status eliminasi. Upaya yang Dilaksanakan Mencapai Target Indikator antara lain 1) Sebagian besar anggaran program Pencegahan dan Pengendalian Kusta dialihkan menjadi dana dekonsentrasi bagi 34 provinsi. Adapun bentuk kegiatan yang dilakukan adalah advokasi dan sosialisasi bagi LP/LS serta orientasi dokter dan petugas pengelola program Pencegahan dan Pengendalian Kusta tingkat Puskesmas; pelaksanaan intensifikasi penemuan kasus kusta dan frambusia di kabupaten/kota endemis; survei desa dan pertemuan monitoring evaluasi dan validasi kohort tingkat provinsi; 2) Intensifikasi Penemuan Kasus Kusta dan Frambusia (Intensified Case Finding/ ICF) (Pelaksanaan dan pendampingan). Kegiatan tersebut terdiri dari pelaksanaan kegiatan oleh kabupaten/kota endemis kusta pada daerah Papua dan Non Papua menggunakan dana dekonsentrasi dan pendampingan pelaksanaan oleh tim pusat menggunakan dana APBN. Pelaksanaan penemuan kasus difokuskan pada daerah lokus kusta dengan tujuan untuk meningkatkan penemuan kasus kusta secara dini. Pada kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan penemuan dan pemeriksaan kasus, namun juga dilakukan edukasi terhadap masyarakat tentang penyakit kusta, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kusta dan partisipasi mereka dalam penemuan kasus, serta menurunkan stigma dan diskriminasi; 3) Orientasi Dokter Rujukan Program P2P Kusta di Kabupaten/ Kota dan Provinsi Kegiatan ini dilaksanakan di 4 Provinsi yaitu DKI Jakarta (Daring), Provinsi Gorontalo, Maluku dan Papua; 4) Orientasi Petugas Puskesmas Program Pencegahan dan Pengendalian Kusta di Kabupaten Cimahi Provinsi Jawa Barat; 5) Monitoring Multi Drug Therapy (MDT) Program Pencegahan dan Pengendalian Kusta; 6) Gerakan Masyarakat Kampanye Eliminasi Kusta dan Frambusia bersama mitra pemerintah khususnya bidang kesehatan di 5 kabupaten/kota yakni yaitu Kota Makassar (Sulawesi Selatan), Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan), Kabupaten
  • 57. 38 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Bekasi (Jawa Barat) dan Kabupaten Jember (Jawa Timur). Kegiatan bertujuan untuk melakukan advokasi dan sosialisasi program kusta kepada pimpinan setempat serta Lintas Program dan Lintas Sektor untuk mendapatkan dukungan kebijakan dan kemitraan daerah; 7) Pertemuan Evaluasi Program dan Validasi Data Kohort Nasional Pencegahan dan Pengendalian Kusta dan Frambusia yang bertujuan melakukan monitoring dan evaluasi program yang dilaksanakan oleh provinsi di Indonesia serta melakukan validasi dan finalisasi data tahun 2021; 8) Perluasan daerah dan sasaran pengobatan pencegahan kusta (kemoprofilaksis) ke beberapa kabupaten/kota endemis tinggi kusta; 9) Melanjutkan pengembangan sistem informasi online kusta dan frambusia bagi kemudahan pencatatan dan pelaporan program di fasyankes; 10)Penyusunan Kurikulum Pelatihan Petugas Pemegang Program Kusta dan Frambusia; 11)Meningkatkan Kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan Organisasi Profesi. 5. Jumlah kabupaten/kota endemis filariasis yang mencapai eliminasi sebesar 93 kab/kota Sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia ikut serta dalam Kesepakatan Global yang ditetapkan oleh WHO untuk mengeliminasi Filariasis. Pemberian obat pencegahan massal (POPM) Filariasis adalah kegiatan utama dari program eliminasi Filariasis untuk mencapai goal eliminasi Filariasis dengan tujuan memutuskan rantai penularan filariasis. Indonesia telah menetapkan sebanyak 236 kabupaten/kota dari total 514 kabupaten/kota adalah daerah endemis filariasis. Dalam pengendalian Filariasis, sebelum suatu kabupaten/kota dinilai tingkat transmisi filariasisnya, kabupaten/kota tersebut harus telah selesai melaksanakan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis pada seluruh penduduk sasaran di kabupaten/kota tersebut selama minimal 5 tahun berturut-turut dengan cakupan pengobatan minimal 65% dari total jumlah penduduk. Kemudian setelah 6 bulan dari pelaksanaan POPM Filariasis Tahun ke-5, maka dilaksanakan survei evaluasi prevalensi mikrofilaria. Jika hasil survei menunjukkan prevalensi angka mikrofilaria <1% pada kabupaten/kota tersebut maka dilaksanakan survei evaluasi penularan (Transmission Assessment Survey/TAS) Filariasis. tetapi jika gagal maka
  • 58. 39 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 kabupaten/kota tersebut harus melaksanakan POPM Filariasis kembali selama 2 tahun. Jika kabupaten/kota tersebut berhasil lulus dalam survei evaluasi penilaian filariasis tahap ke dua maka daerah tersebut dinilai berhasil mencapai eliminasi filariasis. Pada tahun 2017 – 2020 target jumlah kabupaten/kota endemis Filariasis yang mencapai eliminasi berhasil dicapai sebesar 187%, 158%, 160% dan 80%. Adanya pandemi Covid-19 pada tahun 2020 menyebabkan target indikator tahun 2020-2021 tidak tercapai. Pada tahun 2020 dari target 80 kabupaten/kota endemis Filariasis yang mencapai eliminasi hanya berhasil dicapai sebanyak 64 kabupaten/kota (80%), Pada tahun 2021, dari target 93 kabupaten/kota hanya berhasil dicapai sebanyak 72 Kab/Kota (77%) Data capaian jumlah kabupaten/kota endemis Filariasis yang mencapai eliminasi tahun 2017–2021 terlihat dalam grafik berikut ini: Grafik 2.12. Jumlah Kabupaten/Kota endemis Filariasis yang mencapai eliminasi Tahun 2017-2020 Sumber data : Laporan Substansi Filariasis dan Kecacingan data per 13 Januari 2022 Sampai dengan tahun 2021, sebanyak 72 kabupaten/kota dari 236 kabupaten/kota endemis Filariasis telah berhasil mencapai eliminasi Filariasis. Peningkatan jumlah kabupaten/kota yang mencapai eliminasi Filariasis menunjukkan semakin meningkatnya komitmen kabupaten/kota dalam melaksanakan program pengendalian Filariasis melalui Pemberian Obat Pencegahan Massal Filariasis selama
  • 59. 40 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 minimal 5 tahun berturut-turut dengan cakupan minimal 65% total penduduk untuk memutus rantai penularan. Data kabupaten/kota endemis Filariasis telah berhasil mencapai eliminasi Filariasis per provinsi dapat dilihat dalam tabel berikut ini: Tabel 2.5. Jumlah Kab/Kota endemis filariasis berhasil mencapai eliminasi filariasis sampai tahun 2021 NO PROVINSI JUMLAH KAB/KOTA ENDEMIS JUMLAH KAB/KOTA ELIMINASI % CAPAIAN 1 Aceh 12 2 16.7% 2 Sumatera Utara 9 5 55.6% 3 Sumatera Barat 10 7 70.0% 4 Riau 10 8 80.0% 5 Jambi 5 1 20.0% 6 Sumatera Selatan 9 4 44.4% 7 Bengkulu 5 3 60.0% 8 Lampung 1 0 0.0% 9 Kep. Bangka Belitung 7 5 71.4% 10 Kep. Riau 3 0 0.0% 11 DKI Jakarta 0 0 - 12 Jawa Barat 11 7 63.6% 13 Jawa Tengah 9 0 0.0% 14 DI. Yogyakarta 0 0 - 15 Jawa Timur 0 0 - 16 Banten 5 5 100.0% 17 Bali 0 0 - 18 Nusa Tenggara Barat 0 0 - 19 Nusa Tenggara Timur 18 2 11.1% 20 Kalimantan Barat 9 0 0.0% 21 Kalimantan Tengah 11 3 27.3% 22 Kalimantan Selatan 8 1 12.5% 23 Kalimantan Timur 6 0 0.0% 24 Kalimantan Utara 4 0 0.0% 25 Sulawesi Utara 0 0 - 26 Sulawesi Tengah 9 3 33.3% 27 Sulawesi Selatan 4 3 75.0% 28 Sulawesi Tenggara 12 3 25.0% 29 Gorontalo 6 4 66.7% 30 Sulawesi Barat 4 1 25.0% 31 Maluku 8 0 0.0% 32 Maluku Utara 6 1 16.7% 33 Papua 23 4 17.4% 34 Papua Barat 12 0 0.0% INDONESIA 236 72 30.1% Sumber data : Laporan Substansi Filariasis dan Kecacingan, data per 13 Januari 2022
  • 60. 41 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Dari data diatas terdapat provinsi yang seluruh kabupaten/kota endemis dinilai telah mencapai eliminasi Filariasis yaitu Provinsi Banten. Sedangkan provinsi yang capaian eliminasinya masih 0% dikarenakan kabupaten/kota endemis masih melaksanakan POPM atau masuk dalam tahap surveilans pasca POPM adalah Provinsi Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, dan Papua Barat. Indonesia telah menetapkan sebanyak 236 kabupaten/kota dari total 514 kabupaten/kota adalah daerah endemis filariasis. Seluruh kabupaten/kota endemis filariasis tersebut telah dibuat peta proses tahapan menuju eliminasi Filariasis berdasarkan data dimulainya POPM Filariasis seluas kabupaten/kota, cakupan POPM Filariasis, serta hasil tahapan survei evaluasi filariasis. Dari data tersebut maka dapat ditentukan jumlah kabupaten/kota endemis filariasis telah berhasil mencapai eliminasi filariasis pertahunnya. Kondisi pandemi Covid-19 tahun 2021 menyebabkan pelaksanaan kegiatan survei TAS Filariasis tahap dua dengan sasaran anak sekolah kelas 1 dan kelas 2 SD/MI di beberapa kabupaten/kota terdampak Covid-19 tidak dapat dilaksanakan. Pelaksanaan survei TAS tahap 2 pada 21 kabupaten/kota endemis Brugia Sp mengalami penundaan berdasarkan rekomendasi dari Regional Programme Review Group (RPRG) pada Bulan Juni Tahun 2021. Indonesia diminta menunda sementara semua survei TAS sampai hasil evaluasi independen Brugia Rapid Test tersedia. Evaluasi independen akan dilaksanakan pada Bulan Januari Tahun 2022. Upaya yang Dilaksanakan Mencapai Target Indikator : 1) Pelaksanaan Pemberian Obat Massal Pencegahan (POPM) Filariasis Salah satu upaya strategis yang dilakukan untuk dapat memutus rantai penularan adalah dengan Pelaksanaan Pemberian Obat Massal Pencegahan (POPM) Filariasis. Pada tahun 2021, POPM Filariasis dilaksanakan dengan memperhatikan protokol Kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. 2) Akselerasi eliminasi Filariasis melalui Pelaksanaan POPM Filariasis dengan menggunakan Regimen 3 obat IDA (Ivermectin, DEC, dan Albendazole). Pada tahun 2018 WHO telah merekomendaskan penggunaan Regimen IDA dalam POPM Filariasis sebagai pengembangan obat makrofilariacidal yang lebih efektif, aman, dan dapat digunakan di lapangan. Dengan cakupan POPM yang efektif (>65%) maka regimen IDA dapat mempersingkat waktu pelaksanaan POPM menjadi
  • 61. 42 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 kurang dari 5 tahun. Pada Tahun 2021 Kabupaten Mamuju, Kabupaten Biak Numfor, Kota Sorong, Kota Pekalogan, Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Manowari Selatan melaksanakan POPM Regimen IDA dengan menggunakan payung hukum sebagai berikut: a. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/445/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Obat Pencegahan Massal Filariasis Regimen Ivermectin, Diethylcarbamazine Citrate, dan Albendazole di Kabupaten Mamuju, Kabupaten Biak Numfor, Kota Sorong, dan Kota Pekalogan. b. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/5659/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Obat Pencegahan Massal Filariasis Regimen Ivermectin, Diethylcarbamazine Citrate, dan Albendazole di Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Manowari Selatan. c. Keputusan Direktur Jenderal P2P Nomer HK.01.07/1/2348/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Obat Pencegahan Massal Filariasis Regimen Ivermectin, Diethylcarbamazine Citrate, dan Albendazole di Kabupaten Mamuju, Kabupaten Biak Numfor, Kota Sorong, dan Kota Pekalogan 3) Advokasi, Sosialisasi, serta Koordinasi Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis secara Intensif Advokasi, Sosialisasi, serta Koordinasi POPM Filariasis secara aktif dan intensif dilaksanakan kepada Lintas Sektor dan Lintas Program terkait serta seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan cakupan dalam minum obat pencegahan Filariasis. Gambar 2.10. Pemberian Sertifikat Eliminasi Filariasis pada Acara Hari Peringatan Nyamuk (HPN) 2021
  • 62. 43 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 4) Monitoring dan Evaluasi dalam rangka Eliminasi Filariasis. Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan untuk mendukung program penanggulangan Filariasis serta mengevaluasi hambatan dan tantangan dalam pengendalian Filariasis. 5) Surveilans Pasca POPM Filariasis Surveilans merupakan tahap yang paling penting dalam melaksanakan eliminasi Filariasis. Setelah POPM Filariasis dilaksanakan selama 5 tahun pada kabupaten/kota endemis Filariasis, selanjutnya kabupaten/kota tersebut dievaluasi melalui survei evaluasi mikrofilaria untuk melihat apakah kabupaten/kota endemis Filariasis berhasil menurunkan angka mikrofilaria rate <1%. Jika lulus maka dilaksanakan survei evaluasi penularan Filariasis untuk melihat apakah masih terjadi penularan pada daerah tersebut atau masih harus melanjutkan kegiatan POPM Filariasis sebelum ditetapkan sebagai daerah eliminasi Filariasis. Pelaksanaan Surveilans paska POPM Filariasis di laksanakan dengan memperhatikan protokol Kesehatan serta dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Kabupaten/Kota. 6) Surveilans Pasca Eliminasi Filariasis Kegiatan ini bertujuan untuk memonitoring kabupaten/kota yang sudah mendapatkan sertifikat eliminasi Filariasis apakah terdapat resiko penularan Filariasis kembali. Kegiatan dilaksanakan dengan survei darah jari serta melakukan pengobatan pada kasus positif mikrofilaria. 7) Distribusi obat, logistik, KIE, dan bahan survei Filariasis ke daerah Dalam rangka mendukung kegiatan penanggulangan Filariasis di kabupaten/kota maka obat, logistik, KIE, dan bahan survei Filariasis didistribusikan ke daerah sesuai perencanaan yang telah disusun sebelumnya. 6. Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan pencegahan perokok usia < 18 tahun sebesar 100 Kab/Kota Merokok merupakan salah satu faktor risiko dari berbagai penyakit. Merokok pada orang yang memiliki penyakit co-morbid seperti hipertensi, diabetes, jantung diketahui berpotensi lebih besar untuk terjangkit COVID-19. Merokok dapat meningkatkan potensi co-morbid yang lebih banyak sehingga potensi tertular atau terinfeksi COVID-19 lebih besar. Kebiasaan memegang rokok oleh para perokok secara berulang-ulang menyebabkan transmisi virus ke dalam tubuh jauh lebih meningkat
  • 63. 44 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 karena adanya inhalasi dari tangan ke saluran pernafasan. Persentasi perokok yang terkena COVID-19 dan meninggal sekitar 25%, sedangkan mortalitas umum di dunia sekitar 5%. Indikator Kabupaten/Kota yang melakukan pencegahan perokok usia <18 tahun menggambarkan upaya dalam rangka menurunkan prevalensi perokok melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang melaksanakan Upaya Berhenti Merokok (UBM) dan atau melaksanakan implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Lingkup FKTP yang dimaksud adalah puskesmas yang melakukan layanan UBM. Layanan UBM merupakan salah satu upaya dalam membantu masyarakat untuk berhenti merokok dan mengatasi gejala putus nikotin. Gejala putus nikotin (withdrawal effect) dapat berupa perubahan emosi dan perilaku. Sebagian perokok dapat berhenti tanpa mengalami gejala putus nikotin, namun sebagian lagi masih mengalami kecanduan kembali merokok. Sehingga diperlukan bantuan tenaga kesehatan melalui Layanan UBM agar dapat membantu mereka yang kesulitan untuk berhenti merokok. Kegiatan konseling berhenti merokok dapat dilakukan terintegrasi dengan program lain seperti program Practical Approach to Lung Health (PAL) atau merupakan tindak lanjut dari kegiatan posbindu PTM, deteksi dini program keswa yang menggunakan instrumen Alcohol Smoking and Substances Involvement Screening Test (ASSIST), UBM sekolah, penjaringan awal dan berkala di sekolah, Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK), dan skrining berhenti merokok di sekolah. Pelayanan konseling UBM dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) dengan pendekatan multi disiplin apabila layanan UBM di FKTP dinilai gagal. Kegiatan Konseling UBM diselenggarakan dengan manajemen perencanaan, pembiayaan, penyelenggaraan, pencatatan, pelaporan serta pemantauan dan evaluasi yang terstruktur sesuai ketentuan. Layanan konseling UBM adalah suatu layanan konseling kepada seseorang yang ingin berhenti merokok yang diberikan oleh seorang tenaga terlatih. Layanan konseling UBM di FKTP dilaksanakan 2 minggu sekali selama 3 bulan pertama dengan durasi waktu 30 hingga 60 menit, atau dilakukan minimal 6 kali pertemuan untuk setiap klien. Selain layanan UBM, indikator ini juga dihitung dari Kab/Kota yang melaksanakan kebijakan KTR. Kab/Kota yang melaksanakan kebijakan KTR dinilai dari Kab/Kota yang menerbitkan Perda atau Perkada tentang KTR.
  • 64. 45 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Capaian indikator Jumlah Kab/Kota yang melakukan pencegahan perokok usia <18 tahun periode tahun 2020-2021, menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan dalam masa pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung selama 2 tahun ini. Tahun 2020 target yang ditetapkan sebesar 50 kab/kota dengan capaian sebesar 19 kab/kota, sedangkan tahun 2021, target yang ditetapkan 100 kab/kota dengan capaian sebesar 94 kab/kota atau sebesar 94%. Pencapaian ini berasal dari 74 kab/kota yang sudah menyelenggarakan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) ditambah dengan 20 Kab/Kota yang melaksanakan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pada grafik dibawah ini tergambarkan bahwa selama tahun 2020-2021, capaian indikator tidak mencapai target tetapi menunjukkan peningkatan capaian. Bila dibandingkan dengan target tahun jangka menegah tahun 2022 dan jangka akhir tahun 2024 maka capaian akan berjalan on track dengan upaya kerja keras dan komitmen bersama. Secara lengkap dapat dilihat pada grafik dibawah ini: Grafik 2.13. Target dan Capaian Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan pencegahan perokok usia <18 tahun Tahun 2020-2024 Sumber data: Substansi PKGI, data per 13 Januari 2022 Tahun 2021, sebanyak 20 Kab/Kota telah memiliki dan menerapkan Perda KTR yaitu Provinsi Sumatera Utara (Kab. Deli Serdang dan Kota Sibolga), Provinsi Sumatera Barat (Kota Pasaman Barat), Provinsi Sumatera Selatan (Kab. OKU Selatan), Provinsi Jawa Barat (Kab. Ciamis, Kota Bandung, Kab. Kuningan, Kab. Pangandaran), Provinsi Jawa Tengah (Kab. Purworejo), Provinsi Jawa Timur (Kab. Madiun, Kab. Mojokerto, Kab. Lamongan, Kota Batu), Provinsi Kalimantan Barat (Kab. Kayong Utara), Provinsi Kalimantan Tengah (Kab. Barito Utara), Provinsi Kalimantan Selatan (Kab. Hulu Sungai Tengah), Provinsi Kalimantan Utara (Kab. Nunukan), Provinsi Gorontalo (Kab. 50 100 175 275 350 19 94 0 50 100 150 200 250 300 350 400 2020 2021 2022 2023 2024 Target Capaian
  • 65. 46 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Pohuwato), Provinsi Maluku (Kota Ambon) dan Provinsi Maluku Utara (Kab. Halmahera Timur). Bila dibandingkan dengan proporsi perokok usia 10-18 tahun di 20 Kab/Kota tersebut, maka data Riskesdas 2018 menunjukkan bahwa sebagian besar Provinsi tersebut mempunyai angka proporsi perokok yang cukup tinggi yakni Kota Bandung (14,1%), Kota Batu (12,1%), Kab. Ciamis (10,9%), Kab. Kuningan (10,8%), Kab. OKU Selatan (10,7%), Kab. Mojokerto (10,1%), Kab. Lamongan (9,4%), Kab. Hulu Sungai Tengah (9,1%), Kab. Purworejo (8,9%), Kab. Deli Serdang (8,8%), Kab. Madiun (8,4%), Kab. Pangandaran (8,0%), Kab. Pohuwato (7,6%), Kab. Halmahera Timur (7,5%), Kota Sibolga (7,0%), Kota Ambon (7,1%), Kab. Pasaman Barat (6,6%), Kab. Nunukan (6,3%). Sedangkan Kabupaten lainnya dengan proporsi yang cukup rendah yakni Kab. Kayong Utara (4,8%) Kab. Barito Utara (1,4%). Hal ini menunjukkan adanya upaya di 20 Kab/Kota untuk menurunkan proporsi merokok pada usia 10-18 tahun. Bila dibandingkan antara proporsi perokok di Kab/Kota dengan Kab/Kota yang telah melakukan upaya menurunkan proporsi perokok dengan adanya penerbitan Perda dan kebijakan implementasi Kawasan Tanpa Rokok maka dalam grafik dibawah ini menunjukkan bahwa sebagian besar Kab/Kota diseluruh Provinsi telah memiliki Perda dan kebijakan tanpa rokok, namun belum memberikan dampak yang bermakna terhadap jumah perokok yang masih terus meningkat. Grafik 2.14. Proporsi Perokok Usia 10-18 tahun pada Provinsi yang telah memiliki Perda KTR Sumber data : Riskesdas 2018, SIPTM 2021, dan jdihn.go.id Grafik diatas juga menunjukkan bahwa Provinsi dengan proporsi merokok tertinggi yakni Provinsi Nusa Tenggara Barat (12,4%), tetapi belum semua Kab/Kotanya melakukan upaya untuk menurunkan proporsi perokok, dari 10 Kab/Kota di NTB sebanyak 7 Kab/Kota telah memiliki Perda KTR sedangkan 3 Kab/Kota belum memiliki Perda KTR. Hal yang sama juga terjadi di Provinsi lainnya, oleh karena itu diperlukan
  • 66. 47 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 sosialisasi dan edukasi secara berkesinambungan terkait rokok dan dampaknya bagi kesehatan melalui kerjasama antara Dinas Kesehatan dengan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), stakeholder, tokoh masyarakat dan tokoh agama harus bersama-sama bersinergi dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif. Terdapat 3 provinsi yang semua kab/kotanya telah memiliki Perda KTR yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bali dan Kalimantan Selatan. Sehingga dari 34 Provinsi, terdapat 22 provinsi yang telah mencapai ≥60% memiliki Perda KTR Kab/Kota. Sisanya ada 12 provinsi lagi yang masih perlu didorong untuk percepatan penerbitan Perda KTR Kab/Kota yaitu Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Aceh, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, NTT, Sumatera Utara, Riau, Sulawesi Utara, DKI Jakarta, Papua Barat dan Papua seperti digambarkan dalam grafik berikut ini: Grafik 2.15. Kab/Kota yang memiliki Perda KTR per Provinsi Tahun 2021 Sumber data: SIPTM dan jdihn.go.id Beberapa daerah memiliki praktik baik dengan komitmen bersama aparat pemerintahan kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dalam penerapan kawasan tanpa rokok diantaranya adalah DKI Jakarta yang memiliki wilayah RT/RW tanpa rokok, Kab Cirebon juga memiliki kampung tanpa rokok. Di Kab. Lampung Timur terdapat kampung tanpa rokok dan menerbitkan Peraturan Desa Larangan Merokok. Selain penerbitan Perda KTR, Kab/Kota yang menyelenggarakan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) juga merupakan upaya pencegahan perokok usia <18 tahun. 60,0% 0,0% 20,0% 40,0% 60,0% 80,0% 100,0% 120,0% 0 5 10 15 20 25 30 35 40 Kep. Babel Bali Kalsel Sulsel Bengkulu Sumsel Jabar Sulteng Kaltim Sumbar Banten Jambi Maluku Kep. Riau Kalbar Kalteng NTB Lampung Gorontalo Sulbar DIY Kaltara Jatim Jateng Aceh Sultra Malut NTT Sumut Riau Sulut DKI Jakarta PapBar Papua Jumlah Kab/ Kota Perda KTR Kab/Kota persen
  • 67. 48 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Pada tahun 2021, Kab/Kota yang telah menyelenggarakan layanan UBM menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya yakni 13 Kab/Kota pada tahun 2020 menjadi 74 Kab/Kota pada tahun 2021. Grafik dibawah menunjukkan bahwa belum semua Kab/Kota melakukan upaya yang optimal untuk menurunkan proporsi perokok. Provinsi NTB dengan proporsi perokok tertinggi (12,4%), hanya 40% Kab/Kotanya yang menyelenggarakan layanan UBM. Demikian pula dengan Provinsi Gorontalo dengan proporsi merokok 9,3%, hanya 50% Kab/Kota nya telah menyelenggarakan UBM. Hal ini terjadi karena jumlah tenaga kesehatan yang mampu melakukan konseling UBM masih belum maksimal akibat masih minimnya jumlah nakes yang terlatih UBM dan sebagian karena ada rotasi petugas ke tempat lain sehingga layanan UBM di tempat asal terhenti dan belum ada pengganti petugas. Perbandingan Kab/Kota yang menyelenggarakan UBM dengan proporsi perokok didaerahnya secara lengkap dalam grafik berikut ini. Grafik 2.16. Perbandingan Kab/Kota yang menyelenggarakan UBM dengan proporsi perokok di Kab/Kota Sumber data: Riskesdas 2018 dan SIPTM 2021 Kab/kota yang puskesmasnya telah menyelenggarakan layanan UBM paling banyak di Povinsi Gorontalo (50%). Sedangkan yang terendah ada di 7 Provinsi yang capaiannya masih nol, yaitu Provinsi Kepulauan Riau, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Maluku dan Papua. Secara lengkap dapat dilihat dalam grafik berikut ini:
  • 68. 49 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.17. Kab/Kota yang ≥40% Puskesmasnya menyelenggarakan Layanan UBM Sumber data: SIPTM Oleh karena itu diperlukan upaya yang lebih serius dari pemerintah daerah dalam mendukung program nasional untuk melindungi setiap warga negara dari bahaya rokok mengingat jumlah perokok pemula semakin meningkat, dengan meningkatkan implementasi kebijakan KTR dan pelaksanaan UBM didaerahnya Bila dibandingkan dengan Indikator Kinerja Sasaran dalam Renstra Kemenkes yakni indikator 100% Kab/Kota yang menerapkan kebijakan KTR dengan target 374 Kab/Kota pada tahun 2021, telah tercapai sebanyak 319 atau sebesar 85,3%. Indikator ini menjadi indikator komposit dari Kabupaten/Kota yang melakukan pencegahan perokok usia <18 tahun pada tahun 2021. Indikator Kabupaten/Kota yang melakukan pencegahan perokok usia <18 tahun tahun 2021 tidak mencapai target disebabkan oleh beberapa faktor penghambat antara lain: 1) Selama masa pandemi COVID-19 keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan program KTR baik berupa sosialisasi maupun monitoring dan evaluasi implementasi KTR karena adanya efiesiensi untuk penanganan COVID dan percepatan vaksinasi. 2) Jumlah tenaga kesehatan yang ada tidak sebanding dengan jumlah layanan yang ada puskesmas karena semua dikerahkan untuk percepatan vaksinasi. Selain itu, jumlah tenaga kesehatan di Puskesmas yang mendapatkan pelatihan layanan UBM masih sangat sedikit. Terjadi banyak pergantian petugas karena adanya rotasi ke tempat lain, dan selama situasi pandemi COVID-19, banyak tenaga kesehatan 50% 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 0 5 10 15 20 25 30 35 40 Gorontalo NTT NTB Sulteng Kep. Babel Sumut Sumbar Kalsel Jabar Lampung Kaltara Jambi Sumsel DKI Jakarta Kalteng Banten Sultra Bali Bengkulu Kaltim Malut Aceh Riau Jatim PapBar Sulut Sulsel Kep. Riau Jateng DIY Kalbar Sulbar Maluku Papua Jml Kab/Kota Kab/Kota yg ≥40% pkm telah UBM
  • 69. 50 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 puskesmas yang mendapatkan tugas ganda untuk percepatan vaksinasi COVID-19 sehingga penginputan data ke dalam SI PTM juga terdampak. 3) Akses masyarakat masih sangat terbatas dengan diberlakukannya PPKM, baik akses kepada layanan kesehatan maupun akses kegiatan sosial. 4) Capaian layanan UBM juga rendah karena input data layanan UBM oleh puskesmas menjadi tidak konsisten Keberhasilan pencapaian indikator dapat ditempuh dengan cara melakukan evaluasi kegiatan program secara tepat sasaran dan efektif melalui pertemuan nasional dan pertemuan Binwil dengan menyampaikan umpan balik kepada dinas kesehatan provinsi dan kab/kota. Penyampaian data riil capaian yang ada dalam Sistem Informasi Penyakit Tidak Menular (SIPTM) menjadi penting agar provinsi dan kab/kota dapat langsung menindaklanjuti dengan unit terkait yaitu puskesmas. Membangun komunikasi dua arah dengan melibatkan puskesmas akan mempercepat proses pencapaian indikator program. Upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk mencapai indikator Kabupaten/Kota yang melakukan pencegahan perokok usia <18 tahun antara lain: 1) Meningkatkan kegiatan sosialisasi dan kampanye bahaya rokok melalui seminar online atau webinar baik untuk masyarakat umum maupun akademisi selama masa pandemi COVID-19 yang masih diberlakukan PPKM. 2) Membuat berbagai media edukasi tentang bahaya rokok yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat di media sosial atau media elektronik lainnya. 3) Melakukan advokasi kepada kepala daerah yang sama sekali belum memiliki peraturan/kebijakan tentang kawasan tanpa rokok, agar dapat melakukan percepatan dalam penyusunan rancangan Perkada/Perda KTR. 4) Melakukan advokasi kembali kepada kepala daerah yang sudah memiliki Perkada (Perbup/Perwali) agar dapat melakukan percepatan dalam penyusunan rancangan Perda KTR dengan tetap memberlakukan pengawasan (monitoring dan evaluasi) dalam penerapan peraturan yang sudah ada. 5) Bagi daerah yang masih mengalami kegagalan dalam merumuskan rancangan Perda/pengajuan rancangan Perda KTR yang selalu di tolak maka perlu segera dilakukan pendampingan secara intensif dari Lintas Kementerian/Lembaga, Pemerhati pengendalian konsumsi tembakau.
  • 70. 51 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 6) Memperbanyak jumlah puskesmas yang dapat menyelenggarakan layanan konseling UBM. 7) Melakukan percepatan dengan meningkatkan jumlah tenaga kesehatan yang mampu melakukan layanan konseling UBM bagi puskesmas menggunakan dana dekonsentrasi. 8) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan UBM di Puskesmas secara berkesinambungan. 9) Meningkatkan data capaian layanan UBM dengan meningkatkan jumlah puskesmas yang melakukan input data secara berkala dengan merefreshing kemampuan petugas. 10)Layanan Quitline Secara nasional ada layanan Quitline.INA yang tidak berbayar/gratis/bebas pulsa bagi para perokok yang mempunyai keinginan untuk berhenti merokok. Layanan Quitline.INA dengan nomor bebas pulsa 0800-177-6565 merupakan Layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) melalui telepon secara gratis yang dikelola oleh Direktorat P2PTM. Layanan Quitline.INA memberikan informasi tentang cara berhenti merokok, motivasi dan pendampingan selama proses berhenti merokok yang disesuaikan dengan kondisi klien yang terjamin kerahasiaannya. Dilakukan monitoring dan evaluasi secara periodik/berkala bagi klien yang berupaya untuk berhenti merokok. Layanan Quitline.INA telah berhasil memberikan layanan sangat memuaskan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan berhenti merokok. Upaya mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan harus tetap dilakukan mengingat harapan masyarakat akan semakin meningkat terhadap Quitline.INA. Dibutuhkan konsistensi dari pemberi layanan untuk mempertahankan nilai yang telah diperoleh. Hasil survei terhadap layanan Quitline diperoleh informasi bahwa apabila layanan Quitline.INA berubah menjadi berbayar maka klien tidak akan melanjutkan rencana berhenti merokok melalui telepon berbayar, mengingat 71,6% pengguna layanan Quitline.INA menolak dan akan menurunkan tingkat kepuasan atas layanan yang telah baik dengan nilai sangat memuaskan. Meningkatkan jumlah masyarakat dengan kesadaran sendiri ingin mendapatkan layanan berhenti merokok melalui ragam intervensi seperti sosialisasi dan promosi layanan Quitline.INA, dengan menggunakan internet khususnya berbasis media sosial seperti platform Instagram, Youtube, Whatsapp dan juga media luar ruangan.
  • 71. 52 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Peningkatan ini penting dilakukan mengingat tingginya efektifitas pendampingan berhenti merokok yang diberikan Quitline.INA, dampaknya secara kesehatan, ekonomi, dan social bagi pengguna layanan yang berhasil berhenti merokok serta upaya pencegahan penyakit penyakit yang diakibatkan paparan rokok yang merugikan masyarakat dan membebani anggaran Jaminan Kesehatan Nasional. Berdasarkan saran dari responden, masukan tertinggi adalah: pelayanan sudah bagus agar dapat dipertahankan, meningkatkan sosialisasi dan informasi layanan, durasi konsultasi yang lebih lama, layanan tetap gratis, frekuensi lebih banyak dan inovasi. 11)Penyusunan petunjuk teknis layanan UBM di FKTP, Penyusunan petunjuk teknis implementasi KTR, Penyusunan buku saku UBM, Penyusunan modul e-learning UBM, Advokasi dan monev UBM dan implementasi KTR. 7. Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan pencegahan dan pengendalian PTM sebanyak 129 Kab/Kota Indikator jumlah Kab/Kota yang melakukan pencegahan dan pengendalian PTM bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit tidak menular, meningkatkan pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular. Kabupaten/Kota yang melakukan pencegahan dan pengendalian PTM adalah Kabupaten yang menyelenggarakan deteksi dini faktor risiko PTM, melakukan pelayanan PANDU, melakukan deteksi dini indra dan melakukan deteksi dini kanker Jumlah Kabupaten/kota yang melakukan program pencegahan dan pengendalian PTM sesuai standar yaitu Kab/kota yang melakukan deteksi dini faktor risiko PTM meliputi pemeriksaan TD, GDs, IMT dan lingkar perut dan atau jumlah kabupaten/kota yang melakukan pelayanan terpadu (Pandu) PTM di puskesmas dan atau Jumlah kabupaten/kota yang melaksanakan deteksi dini gangguan indera dan atau jumlah kabupaten/kota yang melakukan deteksi dini penyakit kanker. Indikator jumlah Kab/Kota yang melakukan pencegahan dan pengendalian PTM tahun 2021 telah tercapai 327 Kab/Kota dari target 129 Kab/Kota dengan pencapaian kinerja sebesar 253%. Bila dibandingkan dengan tahun 2020, terdapat peningkatan capaian sebesar 103% dari 87 Kab/Kota pada tahun 2020 menjadi 327 Kab/Kota pada tahun 2021, seperti digambarkan dalam grafik berikut ini:
  • 72. 53 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.18. Target dan Capaian Jumlah Kab/Kota yang melakukan pencegahan dan pengendalian PTM Tahun 2020-2024 Sumber data : Laporan Direktorat PTM, 2021 Dari grafik diatas dapat dilihat bahwa dengan tren pencapaian melebihi target pada tahun 2021 dan 2021, maka indikator ini akan berjalan on track dan mencapai target pada tahun 2022-2024. Provinsi yang seluruh (100%) kabupaten/kotanya telah melakukan pencegahan dan pengendalian PTM sebanyak 5 Provinsi yakni Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Provinsi yang kabupaten/kota nya belum melakukan upaya pencegahan dan pengendalian PTM yaitu Provinsi Papua. Secara lengkap dalam grafik berikut ini: 0 100 200 300 400 500 600 2020 2021 2022 2023 2024 52 129 232 360 514 87 327 target capaian
  • 73. 54 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.19. Jumlah Kab/Kota yang melakukan pencegahan dan pengendalian PTM Tahun 2021 A Sumber data : Laporan Direktorat PTM, 2021 Dari grafik diatas terlihat bahwa ada beberapa provinsi yang mengalami penurunan jumlah Kab/Kota yang melakukan upaya pencegahan dan pengendalian PTM sesuai standar yaitu Provinsi D.I Yogyakarta yang sebelumnya 2 Kab/Kota pada tahun 2020 namun pada tahun 2021 menjadi 1 Kab/Kota, Provinsi Kepulauan Riau yang sebelumnya 4 menjadi 3 Kab/Kota. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi penanganan pandemi covid-19 yang tengah difokuskan pada vaksinasi sehingga daerah kurang terfokus pada pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular. Selain itu, penetapan level PPKM setiap daerah sangat berpengaruh pada aktivitas masyarakat termasuk pelaksanaan deteksi dini atau pelayanan kesehatan yang berbasis masyarakat. Upaya pencegahan dan pengendalian PTM di Kab/Kota dilihat dari Kab/Kota yang melakukan minimal salah satu kegiatan deteksi dini faktor risiko PTM, melakukan pelayanan PANDU, melakukan deteksi dini indra dan melakukan deteksi dini kanker. Hasil kegiatan tahun 2021 menunjukkan bahwa sebanyak 168 Kab/Kota melakukan 38 35 24 23 17 19 15 22 27 33 14 10 10 14 11 13 17 11 13 12 7 8 13 6 10 9 6 15 10 7 6 5 5 29 3 4 11 5 1 3 2 1 1 1 0 0 5 2 1 3 3 5 3 1 1 4 0 6 0 0 2 0 0 4 1 1 2 2 34 21 19 17 16 15 15 14 13 11 11 10 10 10 10 9 9 8 8 7 7 7 7 6 6 5 5 4 4 3 3 2 1 0 0 5 10 15 20 25 30 35 40 Jawa Timur Jawa Tengah Sulawesi Selatan Aceh Sumatera Selatan Sumatera Barat Lampung Nusa Tenggara Timur Jawa Barat Sumatera Utara Kalimantan Tengah Bengkulu Nusa Tenggara Barat Kalimantan Barat Maluku Kalimantan Selatan Sulawesi Tenggara Jambi Sulawesi Tengah Riau Kepulauan Bangka Belitung Banten Papua Barat Dki Jakarta Kalimantan Timur Bali Sulawesi Barat Sulawesi Utara Maluku Utara Kepulauan Riau Gorontalo Kalimantan Utara Di Yogyakarta Papua jumlah kab/kota Jumlah kab/kota yang melalukan P2PTM tahun 2020 Jumlah Kab/kota yang melakukan P2PTM tahun 2021
  • 74. 55 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Pandu, 98 Kab/Kota melakukan deteksi dini indra dan 217 Kab/Kota melakukan deteksi dini faktir risiko PTM dan 31 Kab/Kota melakukan deteksi dini kanker. Secara lengkap pada grafik berikut ini: Grafik 2.20. Capaian Kab/Kota melakukan Pandu, Deteksi Dini Indra, FR PTM, Deteksi Kanker Tahun 2021 Sumber data : Laporan Direktorat PTM, 2021 Berdasarkan grafik di atas terlihat bahwa, dari 514 Kab/Kota di Indonesia, Kab/Kota melakukan upaya pencegahan dan pengendalian PTM terbanyak melalui deteksi dini faktor risiko PTM yaitu sebanyak 217 kab/kota dan yang terendah melalui Deteksi dini kanker yaitu sebanyak 31 kab/kota. Bila dibandingkan dengan Indikator Kinerja Strategis dalam Renstra Kementerian Kesehatan yakni meningkatnya Kab/Kota yang melakukan pencegahan dan pengendalian PTM, penyakit menular termasuk NTD, maka indikator ini telah berkontribusi sebanyak 327 Kab/Kota yang telah melakukan pencegahan dan pengendalian PTM sesuai standar. Pencapaian indikator melebihi target didorong oleh beberapa faktor pendukung yakni: 1) Penyediaan alat Posbindu KIT dan Bahan Habis Pakai (BHP) melalui pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 217 168 98 31 0 50 100 150 200 250 Deteksi Dini FR PTM Pandu Deteksi dini Indera Deteksi Dini Kanker
  • 75. 56 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 2) Melakukan workshop terhadap pencatatan dan pelaporan melalui Sistem Informasi PTM berbasis web secara daring 3) Pengadaan Posbindu Kit dan BMHP Gula darah untuk stimulan pengembangan kegiatan pelaksanaan posbindu PTM melalui DAK Fisik 4) Deteksi dini faktor risiko PTM juga merupakan bagian dari SPM bidang kesehatan yang menjadi tanggungjawab kepala daerah Upaya yang dilakukan untuk mencapai indikator 1) Penguatan surveilans faktor risiko PTM melalui Sistem Informasi berbasis web yang merupakan sistem pelaporan Penyakit Tidak Menular. 2) Pemanfaatan dana dekonsentrasi dalam penyelenggaraan Posbindu PTM yang bertujuan untuk melakukan deteksi dini faktor risiko PTM. 3) Penyediaan alat Posbindu KIT dan Bahan Habis Pakai (BHP) melalui pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. 4) Advokasi kepada Pemerintah Daerah dalam penggunaan APBD, Anggaran Dana Desa, dan sumber dana lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka pencegahan dan pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular dengan menggiatkan deteksi dini faktor risiko penyakit tidak menular melalui Posbindu PTM dan Gerakan Tekan Angka Obesitas 5) Advokasi kepada Pemerintah Daerah untuk pencapaian target indikator SPM. 6) Advokasi kepada pemerintah daerah terkait KTR dan UBM. 7) Integrasi kegiatan Posbindu PTM melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Posyandu Lansia, Kampus Sehat dan lainnya. 8) Penguatan NSPK Posbindu, faktor risiko PTM, Pandu PTM, Gangguan Indra/Pendengaran dan kanker. 9) Pembuatan Media Informasi baik cetak maupun elektronik tentang PTM. 10) Inovasi dengan pemanfaatan teknologi dan informasi serta deteksi dini secara mandiri. 11) Penguatan jejaring kemitraan menunjang keberhasilan pelaksanaan kegiatan pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah secara terintegrasi, komprehensif, terorganisir, terkoordinasi dengan baik untuk mencapai hubungan kerjasama yang produktif dan kemitraan yang harmonis. Peran serta aktif berbagai pihak lintas program, sektor, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan,
  • 76. 57 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 institusi pendidikan, swasta, dunia usaha dan mitra potensial lainnya bersama- sama berupaya menekan kecenderungan peningkatan PTM dengan menurunkan angka mortalitas dan morbiditas melalui program Pandu PTM. 12) Penguatan pemanfaatan algoritma Pandu PTM dengan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemangku kebijakan di daerah dalam mendorong percepatan kualitas pelayanan terpadu PTM di Puskesmas. 13) Pendampingan Implementasi pandu PTM di FKTP melalui assisten Pandu PTM di Puskesmas. 14) Pertemuan, media briefing dan webinar dalam Rangka Hari Penglihatan Sedunia dan Hari Pendengaran Sedunia, Peringatan Hari Kanker Sedunia. 15) Peningkatan kapasitas tenaga kesehatan penanggungjawab PTM di daerah. 16) Pengadaan IVA KIT sebanyak 5.500 kit yang di sebar di 33 Provinsi kecuali DKI Jakarta dan di 483 Kabupaten/Kota. Distribusi alat dilakukan 2 tahap dan sudah terdistribusi di lokus Kabupaten/Kota. 8. Jumlah kabupaten/kota yang melaksanakan deteksi dini masalah kesehatan jiwa dan penyalahgunaan napza sebesar 380 Kabupaten/Kota Deteksi adalah langkah awal yang penting yang akan membawa orang yang sakit mendapatkan pertolongan medis. Semakin cepat suatu penyakit, dalam hal ini gangguan/penyakit jiwa, terdeteksi akan semakin cepat proses diagnosis didapatnya dan semakin cepat pula pengobatan dapat dilakukan sehingga diharapkan akan memotong perjalanan penyakit dan mencegah hendaya dan disabilitas. Idealnya proses deteksi (dini) dapat dilakukan oleh setiap orang, artinya masyarakat paham akan tanda-tanda awal gangguan jiwa, atau lebih luas lagi masalah kesehatan jiwa, sehingga manakala masyarakat mendapati gejala-gejala awal tersebut mereka akan memeriksakan diri ke dokter. Proses deteksi dapat juga dilakukan oleh para kader kesehatan (jiwa) dan petugas kesehatan. Dokter, memegang peranan penting dalam deteksi dini, posisi mereka strategis, karena dengan mengenali adanya tanda dan gejala gangguan jiwa pada pasien yang datang kepadanya akan membuat mereka menangkap kemungkinan adanya gangguan jiwa dan melakukan pemeriksaan psikiatrik untuk menetapkan adakah gangguan jiwa yang dapat terdiagnosis. Capaian indikator jumlah kabupaten/kota yang melaksanakan deteksi dini masalah kesehatan jiwa dan penyalahgunaan napza sebanyak 327 kab kota dari target
  • 77. 58 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 380 kab /kota atau mencapai 86,05%. Bila dibandingkan dengan capaian tahun 2020 maka terdapat peningkatan capaian sebesar 59,5% yakni dari 205 Kab/Kota menjadi 380 Kab/Kota. Secara lengkap terlihat dalam grafik berikut ini: Grafik 2.21. Target dan Capaian Jumlah Kab/Kota yang melaksanakan deteksi dini masalah kesehatan jiwa dan napza Tahun 2020-2024 Sumber data : Laporan Substansi Dewasa Lansia, Tahun 2021 Capaian tahun 2020-2021 akan mempengaruhi capaian tahun berikutnya karena target yang tidak berjalan pada tahun tersebut akan menjadi tambahan target untuk tahun 2022-2024. Berdasarkan grafik diatas terlihat bahwa selama 2 tahun target tidak tercapai sehingga diperkirakan capaian 2022-2024 tidak berjalan on track sehingga memerlukan upaya keras kuat untuk percepatan pencapaian target. Sebanyak 12 Provinsi dengan capaian >100%, 10 Provinsi mencapai target 100%, 11 Provinsi tidak mencapai target 100% dan 1 Provinsi belum mempunyai Kab/Kota yang melaksanakan deteksi dini masalah kesehatan jiwa dan napza. Persentase capaian terbanyak di Provinsi Sumatera Utara yakni dari target 13 Kab/Kota telah tercapai 21 Kab/Kota (162%), meskipun demikian Provinsi yang memiliki jumlah terbanyak Kab/Kota yang telah melaksanakan deteksi dini adalah Provinsi Jawa Timur yakni 38 Kab/Kota. Secara lengkap digambarkan dalam grafik berikut ini: 350 380 430 480 514 205 327 0 100 200 300 400 500 600 2020 2021 2022 2023 2024 Target Capaian
  • 78. 59 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.22. Jumlah Kab/Kota yang melaksanakan deteksi dini masalah kesehatan jiwa dan napza Tahun 2021 Sumber data : Laporan Substansi Dewasa Lansia, Tahun 2021 Indikator capaian indikator Jumlah Kabupaten/Kota yang melaksanakan deteksi dini masalah kesehatan jiwa dan penyalahgunaan napza hanya tercapai 327 kab/kota, dipengaruhi oleh oleh adanya pandemi COVID-19 berdampak pada fokus perhatian untuk penanggulangan COVID-19, vaksinasi dan adanya pembatasan kegiatan, sehingga kegiatan yang sudah direncakan pada awal tahun tidak dapat dilaksanakan. Selain itu sampai periode pelaporan belum semua daerah menyampaikan laporan capaian indikator. Upaya yang dilakukan untuk mencapai indikator, antara lain 1) Melakukan pembentukkan Forum Dukungan Kesehatan Jiwa Dan Psikososial (DKJPS) di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Barat dan Sulawesi Barat. Pandemi COVID 19 berdampak pada kesehatan fisik, kesehatan jiwa dan psikososial seluruh lapisan masyarakat dan berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan penduduk. Diperlukan upaya terintegrasi, holistik dan komprehensif melalui upaya promosi, pencegahan, penatalaksanaan dan rehabilitasi melalui DKJPS. Diperlukan penguatan koordinasi dan pengembangan rencana kerja lintas sektor/lembaga terkait serta organisasi profesi sehingga Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA menjadi prioritas dalam pembangunan dan meningkatkan jangkauan layanan ke masyarakat. Perlunya dibentuk Forum Kerjasama lintas sektor, swasta, LSM, profesi, dan masyarakat terkait Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA di setiap jenjang administrasi. 2) Melakukan kegiatan webinar kesehatan jiwa di masa pandemi dengan topik yang diangkat dalam Webinar yaitu pada Tenaga Kesehatan, Menumbuhkan Resiliensi di Masa Pandemi, WFH di Masa Pandemi, dan Merawat Lansia dengan Alzheimer di 162% 0% 0% 20% 40% 60% 80% 100% 120% 140% 160% 180% 0 5 10 15 20 25 30 35 40 Target Capaian %
  • 79. 60 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 masa pandemi. Peserta merupakan kelompok tenaga kesehatan, kelompok lansia, caregiver, dan masyarakat umum usia produktif. Kegiatan ini dilakukan agar terinformasinya isu kesehatan jiwa terkait pandemi Covid-19 dan bagaimana mengelola orang tanpa masalah kesehatan jiwa tidak jatuh menjadi berisiko mengalami gangguan jiwa. Orang dengan risiko masalah kesehatan jiwa tidak jatuh menjadi gangguan jiwa dan orang dengan gangguan jiwa tidak mengalami perburukan. Gambar 2.11. Webinar Kesehatan Jiwa Tahun 2021 3) Membuat RPP Keswa sebagai turunan dari UU kesehatan jiwa dan payung hukum dalam pelaksanaan program dan kegiaan di bidang kesehatan jiwa. 4) Pengembangan sistem aplikasi kesehatan jiwa yang meliputi persiapan proses pengembangan aplikasi InaMHISS yang meliputi membuat bisnis analis flow system, menentukan user dan level admin yang terlibat, mengumpulkan format laporan yang akan diinput, menerima masukan lintas departemen, menentukan filtering dan report yang dibutuhkan, Aplikasi InaMHISS walaupun terpisah dengan system informasi puskesmas yang saat ini digunakan tetap akan dibuatkan system export-import untuk mempermudah user puskesmas saat pertama kali memasukkan data pasien dengan tampilan dashboard system yang sederhana dan tidak membingungkan user. Report penyakit bisa segera diketahui di level kabupaten/kota, Provinsi dan Kementrian dengan cepat karena semua data input sudah ada di system, testing dan perbaikan aplikasi setelah proses work shop, serah terima aplikasi yang telah melewati proses testing dan perbaikan serta pendampingan secara teknis pada masa garasi pemakaian yang meliputi bugs dan error program sampai pembuatan laporan progress selama masa pengerjaan dan laporan akhir setelah pekerjaan selesai.
  • 80. 61 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 5) Peningkatan Kapasitas Tenaga Kesehatan di Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur dan Ende. Kegiatan ini di laksanakan karena tingginya masalah kesehatan jiwa di wilayah Kabupaten Manggarai Timur dan minimnya ketersediaan tenaga yang berkompten dalam pelayanan kesehatan jiwa di masyarakat. 6) Sosialisasi Germas P2 Keswa Dewasa Lansia di Provinsi Sulawesi Selatan, Jambi dan Pontianak, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai upaya Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa. 7) Melakukan sosialiasi protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza kepada masyarakat dan petugas puskesmas dan Napza. 8) Melakukan advokasi kepada pemerintah daerah tentang protokol kesehatan masyarakat terkait dengan kesehatan Jiwa pada pandemi COVID-19. 9. Persentase Kabupaten/Kota yang mencapai 80% Imunisasi Dasar Lengkap anak usia 0-11 bulan sebesar 83,8% Imunisasi merupakan upaya untuk menimbulkan/ meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Pemberian imunisasi tidak hanya memberikan kekebalan spesifik pada individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat membentuk kekebalan kelompok (herd immunity). Kekebalan kelompok di suatu daerah (dalam hal ini kabupaten/kota) dapat terbentuk apabila cakupan imunisasi tinggi dan merata. Indikator yang digunakan untuk mengukur hal tersebut adalah cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi, dimana minimal 80% sasaran bayi yang ada di daerah tersebut sudah mendapatkan imunisasi dasar secara lengkap. Indikator presentase kabupaten/kota yang mencapai 80% imunisasi dasar lengkap anak usia 0-11 bulan merupakan indikator yang memberikan gambaran seberapa besar tingkat kekebalan kelompok di setiap kabupaten/kota. Dengan 80% sasaran bayi yang mendapatkan imunisasi dasar secara lengkap, maka 20% sasaran bayi lainnya di daerah tersebut juga turut terlindungi. Berdasarkan data s.d 15 Mei 2022, persentase kabupaten/kota dengan 80% bayi usia 0-11 bulan sudah mendapatkan imunisasi dasar lengkap sebesar 60,6% (310 kabupaten/kota) dari target 83,8% (431 kabupaten/kota), sehingga capaian kinerja tahun 2021 sebesar 71,9%.
  • 81. 62 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.23. Target dan Capaian Persentase Kab/Kota yang mencapai 80% IDL anak usia 0-11 bulan Tahun 2020-2024 Sumber data : Laporan Subdit Imunisasi Tahun 2021 Dari grafik diatas terlihat bahwa capaian indikator tahun 2020 dan 2021 tidak berjalan sesuai dengan yang ditargetkan karena adanya pandemi COVID-19 sehingga bila melihat tren 2 tahun terakhir dan masih adanya pandemi COVID maka harus dilakukan akselerasi percepatan pencapaian sehingga diharapkan target tahun 2022 - 2024 berjalan sesuai target. Bila dibandingkan capaian tahun 2018-2021 seperti digambarkan pada grafik dibawah ini, capaian indikator persentase Kab/Kota yang mencapai 80% IDL terlihat bahwa terjadi penurunan capaian setiap tahunnya. Capaian pada tahun 2021 lebih rendah dibandingkan tahun 2018-2020. Pada tahun 2018 sebanyak 72,8% (374 kabupaten/kota) telah mencapai target untuk memenuhi minimal 80% sasaran bayi usia 0-11 bulan mendapatkan imunisasi dasar lengkap dari target 90%, sehingga capaian kinerja tahun 2018 sebesar 81%. Pada tahun 2019, sebanyak 73,5% (378 kabupaten/kota) telah mencapai target untuk memenuhi minimal 80% sasaran bayi usia 0-11 bulan mendapatkan imunisasi dasar lengkap dari target 95%, sehingga capaian kinerja tahun 2019 sebesar 77%. Dan pada tahun 2020 terdapat 56,2% (289 kabupaten/kota) telah mencapai target untuk memenuhi minimal 80% sasaran bayi usia 0-11 bulan mendapatkan imunisasi dasar lengkap dari target 79,3% (401 kabupaten/kota, sehingga capaian kinerja tahun 2020 hanya sebesar 70,9%. Pada
  • 82. 63 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 tahun 2021 terdapat 60,6% (310 kabupaten/kota) telah mencapai target untuk memenuhi minimal 80% sasaran bayi usia 0-11 bulan mendapatkan imunisasi dasar lengkap dari target 83,8% (431 kabupaten/kota, sehingga capaian kinerja tahun 2021 hanya sebesar 71,9%. Secara lengkap dalam grafik berikut ini: Grafik 2.24. Target dan Capaian Persentase Kab/Kota yang mencapai 80% IDL anak usia 0-11 bulan Tahun 2018-2021 Sumber data : Laporan Substansi Imunisasi Tahun 2021 Indikator ini juga merupakan indikator sasaran strategis dalam Renstra Kementerian Kesehatan sehingga tidak diperlukan pembandingan dengan Renstra. Indikator persentase kabupaten/kota dengan 80% bayi usia 0-11 bulan sudah mendapatkan imunisasi dasar lengkap tidak mencapai target yang ditentukan. Provinsi dan Kabupaten/Kota masih melakukan validasi dan verifikasi data cakupan imunisasi secara berjenjang sampai dengan tingkat pelayanan. Data capaian indikator yang disampaikan saat ini dapat ter-update kembali dan masih dalam proses penyempurnaan. Indikator tidak dapat mencapai target yang ditentukan karena adanya pandemi COVID-19. Terjadinya pandemi COVID-19 menyebabkan penurunan jumlah pelayanan imunisasi rutin, baik karena adanya kebijakan dari pemerintah daerah setempat atau karena sebagian besar SDM kesehatan terfokus untuk pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19. Berdasarkan hasil quarterly survey periode ke-2 tahun 2021 yang dilakukan oleh Unicef bersama dengan Kementerian Kesehatan, diketahui bahwa ada penurunan jumlah pelayanan imunisasi rutin, baik yang dilakukan di puskesmas maupun di puskesmas pembantu dan posyandu seperti yang digambarkan pada grafik berikut ini.
  • 83. 64 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.25. Perbandingan Jumlah Pelayanan Imunisasi Rutin di Puskesmas antara Sebelum Pandemi COVID-19 dengan Quarter ke-2 Tahun 2021 Adanya pandemi COVID-19 juga menimbulkan kekhawatiran orang tua untuk membawa anaknya ke pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan imunisasi, sehingga kunjungan untuk imunisasi pun menurun. Adanya kekhawatiran orang tua/ pengasuh ini tidak terpengaruh oleh status zonasi COVID-19 daerahnya. Quarterly survey yang dilakukan Unicef bersama Kementerian Kesehatan salah satunya melihat mengenai ada tidaknya penolakan orang tua dan pengasuh terhadap pelayanan imunisasi selama masa pandemi COVID-19. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan pada kuartal ke-4 dapat dilihat bahwa persentase orang tua/ pengasuh yang keberatan membawa anaknya untuk diimunisasi pada masa pandemi berdasarkan pemahaman responden masih cukup tinggi. Grafik 2.26. Persentase Penolakan Orang Tua/Pengasuh Membawa Anaknya untuk Diimunisasi 29% 37% 19% 6% 4% 5% PROPORTION OF RELUCTANCY None For less than 10% For 10-25% For 26-35% For 36-45% For more than 45%
  • 84. 65 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Dari gambar di atas dapat dilihat bahwa pada kuartal ke-4 tahun 2021 masih ada 71,1% responden yang menyatakan adanya penolakan dari orang tua/ pengasuh untuk membawa anaknya ke pelayanan imunisasi. Besarnya penolakan dari orang tua/ pengasuh beragam, paling besar berkisar antara <10% dan 10-25%. Ada 37% responden yang menyatakan penolakan dari orang tua/ pengasuh <10% dan ada 19% responden yang menyatakan penolakan orang tua/ pengasuh antara 10-25%. Meskipun sebagian besar penolakan dari orang tua/ pengasuh tidak lebih dari 25% di setiap wilayah, tetapi jumlah ini sangat mempengaruhi capaian cakupan imunisasi. Selain itu, hal lain yang juga sangat berpengaruh terhadap tidak tercapainya indikator adalah terjadinya kekosongan beberapa jenis vaksin imunisasi rutin yaitu vaksin BCG, DPT-HB-Hib dan IPV, dimana vaksin tersebut merupakan bagian dari imunisasi dasar lengkap Beberapa upaya telah dilakukan untuk dapat mencapai indikator presentase kabupaten/kota yang mencapai 80% imunisasi dasar lengkap anak usia 0-11 bulan, antara lain: 1) Melakukan penyusunan Keputusan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis pelayanan imunisasi pada masa pandemi COVID-19. Penyusunan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi pada Masa Pandemi COVID-19 merupakan pengembangan dan tindak lanjut dari upaya penyusunan pedoman atau panduan pelaksanaan imunisasi pada masa pandemi COVID-19, dimana sebelumnya dibuat dalam bentuk buku petunjuk teknis saja. 2) Melakukan koordinasi secara intensif dengan Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan, khususnya terkait dengan percepatan penyediaan vaksin. Pada awal sampai pertengahan tahun 2021, terjadi kekosongan vaksin untuk beberapa jenis antigen imunisasi di daerah. Hal ini berpengaruh terhadap capaian cakupan imunisasi karena tidak adanya stok vaksin menyebabkan petugas tidak dapat memberikan layanan imunisasi kepada sasaran. 3) Melakukan pelatihan TOT (training of trainers) pengelola program imunisasi di wilayah kerjanya. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelola program imunisasi di Dinas Kesehatan Provinsi terkait dengan penyelenggaraan imunisasi rutin sehingga diharapkan pengelola program imunisasi di tingkat provinsi dapat berperan sebagai pelatih/ trainers dan memberikan pelatihan kepada pengelola program imunisasi di tingkat kabupaten/kota dan puskesmas. Pelatihan dilakukan dalam dua gelombang untuk 4 angkatan.
  • 85. 66 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.12. Pelatihan TOT Pengelola Program Imunisasi 4) Melakukan penyusunan petunjuk teknis pelayanan imunisasi di fasilitas pelayanan kesehatan swasta. Petunjuk teknis ini diharapkan dapat dijadikan panduan oleh fasilitas pelayanan kesehatan swasta yang memberikan layanan imunisasi sehingga pelayanan imunisasi yang dilakukan sesuai standar. Selain itu, hasil pelayanan imunisasi di fasilitas pelayanan kesehatan swasta juga terlaporkan ke puskesmas atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. 5) Melakukan workshop jejaring pemerintah dan swasta (Public Private Mix) Penyelenggaraan program imunisasi tidak dapat hanya dilakukan oleh sektor pemerintah saja, tetapi juga memerlukan keterlibatan sektor swasta, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan swasta yang memberikan pelayanan imunisasi. Selama pandemi COVID-19, kekhawatiran orang tua untuk membawa anaknya ke puskesmas untuk imunisasi menjadi salah satu isu penting yang menyebabkan turunnya cakupan pelayanan imunisasi. Perluasan akses pelayanan imunisasi dengan melibatkan fasilitas pelayanan kesehatan swasta menjadi penting untuk dapat meningkatkan cakupan imunisasi. Untuk mendukung hal tersebut, selain melakukan penyusunan petunjuk teknis pelayanan imunisasi di fasilitas pelayanan kesehatan swasta, juga dilakukan Workshop Jejaring Pemerintah dan Swasta (Public Private Mix) untuk Program Imunisasi di Indonesia. Workshop ini melibatkan Bappenas, lintas program di Kementerian Kesehatan, perwakilan institusi/organisasi pemerintahan lainnya (BPJS Kesehatan, PT Biofarma, dan lainnya), perwakilan organisasi profesi, perwakilan pihak/ mitra swasta dan perwakilan mitra pembangunan internasional. 6) Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada orang tua dan pengasuh melalui berbagai kegiatan webinar, SMS Blast imunisasi dan pembuatan iklan layanan masyarakat. Sosialisasi dan edukasi ini dilakukan untuk memberikan informasi
  • 86. 67 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 yang benar mengenai pentingnya imunisasi sehingga orang tua/ pengasuh mau membawa anaknya untuk imunisasi. Kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan antara lain melalui rangkaian webinar pada saat peringatan Pekan Imunisasi Dunia (PID), kampanye imunisasi melalui facebook dan webinar pada peringatan Hari Pneumonia Sedunia. 7) Melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan imunisasi ke Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas. Kegiatan supervisi dan monitoring dilakukan untuk memastikan pelaksanaan imunisasi dilakukan sesuai prosedur serta mengidentifikasi permasalahan atau hambatan penyelenggaraan program imunisasi di lapangan. 8) Membuat umpan balik hasil imunisasi rutin kepada Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia. Pada umpan balik tersebut disampaikan capaian imunisasi per provinsi dan per kabupaten/kota serta rekomendasi upaya-upaya yang harus dilakukan untuk percepatan peningkatakan cakupan imunisasi, khususnya imunisasi dasar lengkap. Melalui umpan balik ini, diharapkan provinsi dan kabupaten/kota yang masih belum lengkap mengirimkan laporannya dapat segera melengkapi laporan capaian imunisasinya. Gambar 2.13. Umpan Balik Hasil Imunisasi Kuartal II Tahun 2021 9) Pemberdayaan organisasi keagamaan dan oranisasi masyarakat melalui sinergitas dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, organisasi keagamaan dan lintas sektor terkait lainnya (MUI, Perdhaki, Muslimat NU, Aisyiah, Fathayat NU, PKK, Walubi, IDAI, IBI, PPNI, dan Kementerian/ Lembaga lainnya). Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Pertemuan
  • 87. 68 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Penguatan Program Imunisasi melalui Dukungan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016. Pada pertemuan ini dihadirkan perwakilan MUI pusat dan MUI dari 34 provinsi. Melalui pertemuan ini harapannya MUI dapat membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan pentingnya pelaksanaan imunisasi untuk melindungi anak-anak dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). 10)Peningkatan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait dalam hal pelayanan dan penggerakan masyarakat. 10. Persentase Kabupaten/Kota yang mempunyai kapasitas dalam pencegahan dan pengendalian KKM sebesar 65% Globalisasi mendorong kemajuan ekonomi, sosial dan budaya, namun pada sisi lain meningkatkan risiko penyebaran penyakit dan faktir risiko kesehatan lainnya, baik pada lintas wilayah regional sampai pada lintas internasional. Kejadian penyakit yang menjadi perhatian international (dikenal dengan istilah PHEIC; Public Health Emergency of International Concern) semakin meningkat dan berimplikasi bukan hanya pada aspek kesehatan, namun juga aspek sosial, ekonomi, politik dan pertahanan keamanan. Setiap negara diharapkan mempunyai kemampuan dalam sistem kesehatannya untuk mampu melakukan pencegahan, pendeteksian, melakukan tindakan penanggulangan dan melaporkan suatu kejadian yang berpotensi kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan upaya cegah tangkal dalam rangka perlindungan Indonesia dan dunia terhadap Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKM-MD) perlu dilakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan dalam hal pencegahan , deteksi, verifikasi, penilaian, pelaporan dan penanggulangan potensi terjadinya KKM-MD. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kewaspadaan dan kapasitas dalam merespon kedaruratan baik di pintu masuk negara maupun di wilayah. Kegiatan di pintu masuk negara meliputi upaya deteksi, pencegahan dan respon terhadap KKM. Respon terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat yang cepat, tepat dan efektif memerlukan upaya yang terpadu antara stakeholder di pintu masuk dan di wilayah. Wilayah kabupaten/kota sebagai bagian dari negara harus mempunyai kapasitas dalam Pencegahan, deteksi dini dan respon sebagai jaminan kapasitas suatu negara dalam kesiapsiagaan menghadapi kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM). Kesiapsiagaan tersebut dituangkan dalam bentuk dokumen kebijakan yang merupakan
  • 88. 69 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 kesepakatan bersama seluruh lintas sektor yang ada di suatu wilayah dalam penanggulangan KKM yang berpotensi terjadi di wilayahnya. Dokumen tersebut dinamakan dokumen rencana kontinjensi. Penyusunan rencana kontinjensi melibatkan seluruh lintas sektor yang ada di suatu wilayah dalam memberikan input untuk mendapatkan dokumen yang adekuat dan dapat diandalkan. Penetapan KKM yang potensial terjadi disepakati bersama, begitu pula dengan pembagian peran, tugas dan fungsi. Melalui proses penyusunan inilah didapatkan komitmen bersama untuk menjamin kesiapsiagaan dalam menghadapi KKM. Finalisasi dari dokumen ini adalah dengan ditandatanganinya dokumen rencana kontinjensi oleh Bupati/ Walikota. Selain dokumen rencana kontijensi tersebut, dalam hal kabupaten/kota melakukan upaya deteksi, pencegahan dan respons terhadap potensi kedaruratan kesehatan masyarakat dapat ditunjukkan melalui dokumen SK Tim Gerak Cepat dan laporan pelaksanaan kegiatan KKM. Indikator Persentase Kab/Kota yang mempunyai kapasitas dalam pencegahan dan pengendalian KKM, selain menjadi indikator dalam IKP, juga merupakan indikator Kinerja Sasaran Strategis (ISS) dalam Renstra Kementerian Kesehatan periode tahun 2020-2024. Capaian indikator ini mengalami penurunan capaian dari tahun 2020 ke tahun 2021. Pada tahun 2020 dari target 56%, telah tercapai 58% sehingga capaian kinerja sebesar 103,6%. Pada tahun 2021, dari target 65% telah tercapai 65% dengan capaian kinerja 100%. Meskipun capaian tahun 2021 mengalami penurunan tetapi masih tetap mencapai target yang ditetapkan. Capaian kinerja tersebut digambarkan dalam grafik berikut ini:
  • 89. 70 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.27. Target dan Capaian Kab/Kota Yang Mempunyai Kapasitas dalam Pencegahan dan Pengendalian KKM Tahun 2020-2021 Sumber data : Laporan Substansi Karantina Kesehatan Tahun 2021 Berdasarkan grafik diatas terlihat bahwa dari 121 target Kab/Kota sebanyak 128 Kab/Kota telah mempunyai kapasitas dalam pencegahan dan pengendalian KKM pada tahun 2020, sedangkan pada tahun 2021 jumah ini meningkat menjadi 140 Kab/Kota. Bila melihat tren selama tahun 2020-2021 yang selalu tercapai maka seperti digambarkan dalam grafik dibawah ini, target tahun 2022-2024 akan berjalan on track dan target diperkirakan akan tercapai. Grafik 2.28. Target dan Capaian Kab/Kota Yang Mempunyai Kapasitas dalam Pencegahan dan Pengendalian KKM Tahun 2020-2024 Sumber data : Laporan Substansi Karantina Kesehatan Tahun 2021 Indikator ini sudah ada sejak tahun 2015-2019, tetapi dengan perbedaan defenisi operasional dengan tahun 2020. Tahun 2015-2019 target dihitung dari Kab/Kota yang mempunyai pintu masuk internasional sedangkan tahun 2020-2024 dihitung dari 56 65 74 83 86 58 65 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 100 2020 2021 2022 2023 2024 Target Capaian
  • 90. 71 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 semua pintu masuk termasuk domestik. Kabupaten/Kota yang mempunyai kapasitas dalam pencegahan dan pengendalian KKM dipintu masuk internasional telah tercapai sehingga cakupan diperluas dengan meningkatkan kapasitas Kab/Kota yang mempunyai pintu masuk domestik. Tahun 2020 indikator ini dimasukkan kembali untuk menjawab sasaran strategis dalam Renstra Kementerian Kesehatan yakni meningkatnya pencegahan dan pengendalian penyakit serta pengelolaan kedaruratan kesehatan masyarakat. Kabupaten/Kota yang mempunyai kapasitas dalam pencegahan dan pengendalian KKM adalah Kab/Kota yang melakukan upaya deteksi, pencegahan dan respons terhadap potensi kedaruratan kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh penyakit, bahan kimia, radio nuklir dan keamanan pangan. Sejak tahun 2020 sampai saat ini, COVID-19 ditetapkan sebagai PHEIC oleh WHO, yang kemudian diikuti dengan penetapan sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) dan Bencana Nasional oleh Presiden RI. Hal tersebut mewajibkan untuk semua daerah harus siap melaksanakan kegiatan penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) dalam hal ini COVID-19 dengan memanfaatkan anggaran yang ada baik pusat maupun daerah. Tahun 2021, telah difasilitasi penyusunan rencana kontigensi di 22 Kab/Kota melalui virtual meeting, dengan upaya ini Kab/Kota dapat memahami dan menyusun rencana kontigensi kesiapsiagaan khususnya pandemi COVID-19 yang masih berlangsung. 11. Jumlah Kabupaten/Kota yang mencapai eliminasi penyakit infeksi tropis terabaikan sebesar 172 Kab/Kota. Penyakit infeksi tropis terabaikan adalah sekelompok penyakit tropis yang beragam dan sangat umum terjadi pada populasi berpendapatan rendah di wilayah berkembang. Ruang lingkup indikator Kab/Kota yang mencapai eliminasi penyakit infeksi tropis terabaikan dalam laporan ini adalah penyakit Frambusia. Meskipun penyakit frambusia masih dapat ditemukan pada beberapa daerah kantong, namun sejak tahun 2017, kasus baru yang dilaporkan berada di bawah angka 2000. Status eliminasi telah tercapai sejak lama, dan kini frambusia sudah berada pada fase eradikasi. Eradikasi Frambusia adalah upaya pembasmian yang dilakukan secara berkelanjutan untuk menghilangkan frambusia secara permanen sehingga tidak menjadi masalah Kesehatan masyarakat secara nasional.
  • 91. 72 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Pemerintah Indonesia menetapkan target Eradikasi Frambusia di seluruh kabupaten/kota pada tahun 2024. Salah satu syarat mencapai target tersebut adalah surveilans berkinerja baik yang ditandai dengan adanya pelaporan yang rutin dari seluruh puskesmas di Indonesia serta adanya kegiatan penemuan kasus secara aktif berupa pemeriksaan anak sekolah dan pemeriksaan di desa atau puskesmas keliling. Puskesmas diwajibkan untuk tetap mengirimkan laporan meskipun tidak ditemukan kasus (zero reporting). Dengan memantau pelaporan rutin tersebut, dapat diketahui kesiapan kabupaten/kota dalam mencapai target eradikasi. Indikator Kab/Kota yang mencapai eliminasi penyakit infeksi tropis dalam laporan ini akan menjelaskan Kab/Kota yang melaksanakan surveilans berkinerja aktif. Bersama dengan dilaksanakannya kegiatan penemuan kasus secara aktif, akan diperoleh informasi mengenai situasi frambusia yang terjadi di wilayah tersebut, sehingga memungkinkan untuk melakukan penanganan segera terhadap kasus konfirmasi yang ditemukan dan pencegahan terhadap meluasnya transmisi. Di tingkat global, WHO menggunakan indikator adanya jumlah kasus baru konfirmasi serologis yang terlaporkan dan cakupan pengobatan frambusia pada populasi target sebagai tolok ukur program Pencegahan dan Pengendalian Frambusia. Kedua indikator tersebut mempersyaratkan surveilans berjalan dengan baik, seperti laporan bulanan terdokumentasi dengan baik dan pencarian kasus aktif berjalan. Hal tersebut sejalan dengan indikator yang ditetapkan oleh Indonesia yaitu Kabupaten/Kota dengan surveilans berkinerja baik. WHO dalam Weekly Epidemiological Record for Yaws tahun 2018 menginformasikan bahwa dari 56 negara yang melaporkan ke WHO, sebanyak 23 (41%) negara pernah mencatat adanya kasus frambusia sejak tahun 1950. Sebanyak 62.784 kasus suspek frambusia dilaporkan selama periode 2014-2016. Negara dengan beban terbesar selama periode 2014-2018 yaitu Kepulauan Solomon (41.130), Indonesia (7.662), Cote d’Ivoire (6.171), Ghana (5.172), dan Kamerun (1.883). Frambusia terlaporkan dalam sistem surveilans penyakit di 13 negara, dan diketahui tercantum dalam rencana nasional penanggulangan penyakit pada 4 negara, termasuk Indonesia. Disebutkan bahwa untuk dapat mendapatkan sertifikasi eradikasi frambusia, nantinya suatu negara harus dapat membuktikan ketiadaan frambusia dengan melaporkan hasil surveilans aktif dan survei serologi pada anak-anak.
  • 92. 73 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Tahun 2020-2024 ditetapkan target Kabupaten/Kota dengan surveilans berkinerja baik sebesar 42 Kab/Kota pada tahun 2020, 172 Kab/Kota tahun 2021, 283 Kab/Kota tahun 2022, 393 Kab/Kota tahun 2023, dan 514 Kab/Kota tahun 2024. Hasil pengamatan terhadap laporan bulanan dan kegiatan program Pencegahan dan Pengendalian Frambusia pada tahun 2021 diketahui sebanyak 101 kabupaten/kota yang memiliki surveilans berkinerja baik ditandai dengan ≥90% puskesmasnya melaporkan laporan Program P2 Frambusia secara rutin serta terdapat kegiatan surveilans aktif berupa pemeriksaan anak sekolah dan pemeriksaan di desa atau puskesmas keliling. Dari target sebesar 172 Kab/Kota telah tercapai 101 Kab/Kota dengan pencapaian kinerja sebesar 58,7%. Bila dibandingkan dengan tahun 2020, terdapat peningkatan capaian yang sangat signifikan yakni sebanyak 83 Kab/Kota pada tahun 2021. Secara lengkap dalam grafik berikut ini: Grafik 2.29. Target dan Capaian Jumlah Kab/Kota dengan surveilans Frambusia berkinerja baik Tahun 2019-2024 Sumber data : Laporan Substansi PTML Tahun 2021 Pada grafik diatas terlihat selama 2 tahun berturut-turut target indikator ini tidak tercapai meskipun demikian mengalami peningkatan capaian. Sehingga bila dibandingkan dengan target 2022-2024, indikator ini diperkirakan tidak berjalan on track. Berdasarkan laporan WHO tahun 2012, Indonesia menjadi satu-satunya negara di regional Asia Tenggara yang melaporkan adanya kasus frambusia, selain Timor Leste. Kasus frambusia di Indonesia dari tahun ke tahun semakin mengalami penurunan, 0 42 172 283 393 514 15 18 101 0 0 0 0 100 200 300 400 500 600 Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Tahun 2024 Target Realisasi
  • 93. 74 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 dari 673 kasus Frambusia di 35 Kabupaten pada tahun 2019 menjadi 130 kasus di 14 Kabupaten pada tahun 2020. Namun mengalami kenaikan jumlah kasus pada tahun 2021 menjadi 149 kasus tetapi hanya di 6 Kabupaten/Kota. Dengan demikian wilayah endemisitas frambusia menyempit. Sebanyak 74 kabupaten/kota ditetapkan sebagai kabupaten/kota endemis frambusia dengan kriteria kabupaten/kota yang pernah memiliki riwayat kasus frambusia pada tahun 2010-2017. Sebagian besar kabupaten/kota tersebut berada di wilayah timur Indonesia terutama regional NTT, Maluku dan Papua. Daerah kantong frambusia terutama ditemukan pada daerah dengan sanitasi lingkungan dan akses terhadap air bersih yang buruk, serta kesadaran masyarakat akan kebersihan diri yang rendah. Peta endemisitas Frambusia digambarkan sebagai berikut: Gambar 2.14. Peta Endemisitas Frambusia di Indonesia Sumber data : Laporan Substansi PTML Tahun 2021 Bila dilihat capaian Kab/Kota dengan surveilans berkinerja baik per Provinsi di Indonesia capaiannya cukup beragam seperti digambarkan dalam grafik dibawah ini. Capaian tertinggi pada Provinsi Banten (88%) dan terdapat Provinsi dengan capaian 0% dimana belum ada Kab/Kota nya dengan surveilans berkinerja baik yakni pada Provinsi Aceh, DIY, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku dan Papua.
  • 94. 75 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.30. Jumlah Kab/Kota dengan surveilans Frambusia berkinerja baik per Provinsi Tahun 2021 Pada tahun 2021, sebanyak 101 kabupaten/kota telah memiliki surveilans berkinerja baik yang ditandai dengan ≥90% puskesmasnya melaporkan laporan Program P2 Frambusia secara rutin serta terdapat kegiatan surveilans aktif berupa pemeriksaan anak sekolah dan pemeriksaan di desa atau puskesmas keliling. Dari 101 Kab/Kota tersebut masuk dalam penilaian sertifikasi eradikasi Frambusia. Hasil penilaian eradikasi tahun 2021 menunjukkan sebanyak 8 Kab/Kota mendapatkan sertifikasi eradikasi Frambusia atau sebesar 7,9%. Bila dibandingkan dengan total seluruh Kab/Kota di Indonesia maka capaian eradikasi Frambusia baru sebesar 1,6%. Capaian indikator tidak mencapai target pada tahun 2021 didorong oleh beberapa faktor penghambat antara lain adanya efisiensi dan refocusing anggaran baik Anggaran baik Dana Pusat (35,35%) ataupun Dana Dekonsentrasi (77,27%), belum terdapat kurikulum peningkatan kapasitas bagi petugas pengelola frambusia, kesulitan dalam penemuan aktif melalui pemeriksaan anak sekolah dan di masyarakat karena pembatasan social akibat Pandemi COVID-19, keterbatasan kemampuan SDM dan sarana prasarana di tingkat Kabupaten/Kota ataupun Puskesmas, dukungan dari pemerintah daerah baik terkait sumber daya manusia ataupun pendanaan belum maksimal dan kerjasama dengan organisasi profesi belum maksimal. 88% 86% 71% 50%50% 39% 37% 33% 31%30%29%27%27% 20%20% 18%18% 15%15% 11%10% 8% 8% 6% 0% 0% 0% 0% 0% 0% 0% 0% 0% 0% 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 90% 100% 0 5 10 15 20 25 30 35 40 Jumlah Kab/Kota Jumlah Kab/Kota mempunya surveilans baik % CAPAIAN
  • 95. 76 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Sebagian besar kegiatan P2 Frambusia terintegrasi dengan kegiatan P2 Kusta baik pelaksanaan di pusat maupun di daerah yakni antara lain: 1) Advokasi dan sosialisasi bagi LP/LS serta orientasi dokter dan petugas pengelola program P2 Kusta dan Frambusia tingkat Puskesmas; pelaksanaan intensifikasi penemuan kasus kusta dan frambusia di kabupaten/kota endemis; 2) Intensifikasi Penemuan Kasus Kusta dan Frambusia (Intensified Case Finding/ ICF) (Pelaksanaan dan pendampingan) Kegiatan ini berkolaborasi dengan pelaksanaan kegiatan oleh kabupaten/kota endemis kusta pada daerah Papua dan Non Papua menggunakan dana dekonsentrasi dan pendampingan pelaksanaan oleh tim pusat menggunakan dana APBN. Pelaksanaan penemuan kasus difokuskan pada daerah lokus kusta dan atau endemis frambusia dengan tujuan untuk penemuan kasus frambusia. Pada kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan penemuan dan pemeriksaan kasus, namun juga dilakukan edukasi terhadap masyarakat tentang penyakit frambusia. 3) Orientasi Dokter Rujukan di Kabupaten/ Kota dan Provinsi. Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan program P2 Kusta; 4) Orientasi Petugas Puskesmas. Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Cimahi, Provinsi Jawa Barat bersamaan dengan kegiatan P2 Penyakit Kusta; 5) Verifikasi Kasus Frambusia; 6) Gerakan Masyarakat Kampanye Eliminasi Kusta dan Frambusia bersama mitra pemerintah yang membawahi bidang kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada 5 kabupaten/kota terpilih, yaitu Kota Makassar (Sulawesi Selatan), Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan), Kabupaten Bekasi (Jawa Barat) dan Kabupaten Jember (Jawa Timur). Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan advokasi dan sosialisasi program kusta dan frambusia kepada pimpinan setempat serta Lintas Program dan Lintas Sektor untuk mendapatkan dukungan kebijakan dan kemitraan daerah; 7) Pertemuan Evaluasi Program dan Validasi Data Kohort Nasional P2 Kusta dan Frambusia yang bertujuan melakukan monitoring dan evaluasi program yang dilaksanakan oleh provinsi di Indonesia serta melakukan validasi dan finalisasi data tahun 2021; 8) Melanjutkan pengembangan sistem informasi online kusta dan frambusia bagi kemudahan pencatatan dan pelaporan program di fasyankes;
  • 96. 77 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 9) Penyusunan Kurikulum Pelatihan Petugas Pemegang Program Kusta dan Frambusia; 10)Meningkatkan Kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan Organisasi Profesi melalui kegiatan Koordinasi Pokja/Komite Ahli Eradikasi Frambusia. 12. Persentase faktor risiko penyakit dipintu masuk yang dikendalikan sebesar 89% Faktor risiko penyakit yang dikendalikan di pintu masuk adalah faktor risiko yang dapat menimbulkan permasalahan kekarantinaan kesehatan yang terdiri dari faktor risiko pada alat angkut dan isinya, faktor risiko lingkungan darat, air, udara, limbah, dan faktor risiko pada tempat-tempat umum. Pengendalian faktor risiko dilakukan dengan melakukan pemeriksaan semua faktor risiko agar tetap dalam batas aman sesuai ambang batas yang ditentukan dan upaya respon terhadap faktor risiko yang ditemukan. Pemeriksaan orang dilakukan melalui pengawasan dokumen kesehatan penumpang yakni International Certificate of Vaccination (ICV) dan penerbitan dokumen surat laik terbang, surat sehat, sertifikat sehat. Selama masa peningkatan kewaspadaan terhadap pandemi COVID-19, dilakukan pemeriksaan dan validasi terhadap dokumen-dokumen kesehatan baik di area domestik maupun internasional. Dokumen kesehatan yang diperiksa meliputi surat keterangan rapid test antibodi dan antigen pada pelaku perjalanan keberangkatan domestik, surat keterangan hasil PCR bagi pelaku perjalanan kedatangan internasional, klirens kesehatan dan/atau pengantar karantina bagi pelaku perjalanan kedatangan internasional, dan surat keterangan hasil PCR bagi pelaku perjalan keberangkatan internasional tujuan Hongkong. Pemeriksaan dokumen ini dilakukan dalam upaya skrining cegah tangkal persebaran COVID-19 baik di lingkup domestik maupun internasional. Dilakukan juga pemeriksaan suhu penumpang dan personil serta pengawasan Health Alert Card (HAC), pemeriksaan Rapid Test dilakukan dalam upaya skrining cegah tangkal masuknya COVID-19 di kedatangan internasional dan pengambilan swab test PCR pada petugas beresiko tinggi dilingkungan bandara. Selain pemeriksaan terkait COVID-19, dilakukan juga skrining penyakit menular langsung meliputi penyakit TB dan HIV-AIDS. Skrining untuk pengendalian penyakit adalah pemeriksaan terhadap orang-orang yang tidak memiliki gejala ataupun keluhan (asimtomatik) untuk mengklasifikasikan mereka ke
  • 97. 78 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 dalam kategori yang diperkirakan mengidap atau tidak mengidap penyakit penyakit (as likely or unlikely to have disease). Pemeriksaan alat angkut antara lain pemeriksaan gendec yang meliputi asal penerbangan, jumlah crew pesawat, jumlah penumpang, dan ada tidaknya penumpang yang sakit di atas pesawat. Kegiatan ini merupakan pemeriksaan dokumen perjalanan internasional yang berisi peristiwa yang berhubungan dengan kesehatan pesawat yang diisi oleh pursher/pilot untuk mengetahui ada/tidaknya penumpang/kru yang sakit atau berpotensi membawa penyakit menular. Pemeriksaan COP dilakukan untuk melihat sertifikat izin bebas karantina yang diberikan kepada pesawat yang datang dari luar negeri dan atau daerah terjangkit. Selain itu dilakukan juga pemeriksaan sanitasi alat angkut untuk mengetahui faktor risiko sanitasi dan keberadaan vektor penyakit pada alat angkut yang dapat menjadi media penualran penyakit. Pemeriksaan barang meliputi pemeriksaan barang bawaan, penerbitan surat ijin angkut jenazah dan penerbitan sertifikat OMKABA. Pengawasan lalu lintas OMKABA dilakukan dengan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen muatan dan barang bawaan yang termasuk komoditi OMKABA. Hasil pengawasan berupa penerbitan Surat Keterangan Kesehatan OMKABA yang bertujuan agar OMKABA yang masuk maupun keluar melalui tidak membahayakan kesehatan masyarakat. Pemeriksaan lingkungan meliputi pemeriksaan Tempat-Tempat Umum (TTU), Tempat Pengolahan Makanan (TPM) dan pemeriksaan sanitasi air. Pemeriksaan sanitasi TTU dilakukan dengan memeriksa fisik berupa penilaian kondisi higiene dan sanitasi gedung/bangunan dan lingkungan. Pemeriksaan sanitasi TPM dilakukan menyeluruh mulai pemeriksaan higiene bahan makanan, penyimpanan bahan makanan, pengelolaan makanan, hingga penyajian makanan. Seluruh aspek lingkungan baik fisik tempat, peralatan maupun penjamah juga diperhatikan dalam pemeriksaan ini. Capaian indikator persentase faktor risiko penyakit di pintu masuk yang dikendalikan pada tahun 2021 telah tercapai 99,9% dari target 89% dengan capaian kinerja sebesar 112,2%. Data tahun 2021 menunjukkan jumlah pemeriksaan orang, alat angkut, barang dan lingkungan sebanyak 101.948.825 pemeriksaan, jumlah faktor risiko yang ditemukan sebanyak 8.057.118 dan faktor risiko yang dikendalikan sebanyak 8.057.019 sehingga capaian faktor risiko yang dkendalikan sebesar 99,9%. Secara lengkap terlihat dalam grafik berikut ini:
  • 98. 79 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.31. Target dan Capaian Persentase faktor risiko di pintu masuk yang dikendalikan Tahun 2020-2024 Sumber data : Data 49 KKP melalui google form, 2021 Pada grafik diatas, selama 2 tahun berturut-turut capaian indikator persentase faktor risiko penyakit di pintu masuk yang dikendalikan telah melebihi target bahkan target tahun 2023. Pandemi COVID-19 yang berlangsung sampai saat ini mewajibkan KKP melakukan kesiapsiagaan untuk pengawasan dan pengendalian COVID-19 dipintu masuk, yang berdampak pada peningkatan jumlah pemeriksaan orang, alat angkut, barang dan lingkungan yang dikendalikan. Capaian persentase faktor risiko di pintu masuk untuk setiap KKP digambarkan dalam grafik berikut: 86 89 93 97 100 99,9 99,9 75 80 85 90 95 100 105 2020 2021 2022 2023 2024 Target Capaian
  • 99. 80 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.32. Capaian Persentase faktor risiko di pintu masuk yang dikendalikan oleh KKP Tahun 2021 Sumber : Data 49 KKP melalui google form, 2021 Dari grafik diatas terlihat bahwa sebanyak 46 KKP (93,9%) telah mengendalikan 100% faktor risiko dipintu masuk sedangkan 3 KKP (6,1%) lainnya masih dibawah 100% yakni KKP Kelas II Tanjung Balai Karimun (99%), KKP Kelas II Tanjung Pinang (98%) dan KKP Kelas II Kelas Ambon (96%), meskipun demikian capaian ketiga KKP tersebut tetap melebihi target. 96% 98% 99% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 93% 94% 95% 96% 97% 98% 99% 100% 101% KKP Kelas II Ambon KKP Kelas II Tanjung Pinang KKP Kelas II Tj Balai Karimun KKP Kelas II Bandung KKP Kelas I Batam KKP Kelas I Denpasar KKP Kelas I Makassar KKP Kelas I Medan KKP Kelas I Soekarno Hatta KKP Kelas I Surabaya KKP Kelas I Tanjung Priok KKP Kelas II Balikpapan KKP Kelas II Banjarmasin KKP Kelas II Banten KKP Kelas II Cilacap KKP Kelas II Jayapura KKP Kelas II Kendari KKP Kelas II Manado KKP Kelas II Mataram KKP Kelas II Padang KKP Kelas II Palembang KKP Kelas II Panjang KKP Kelas II Pekanbaru KKP Kelas II Pontianak KKP Kelas II Probolinggo KKP Kelas II Samarinda KKP Kelas II Semarang KKP Kelas II Tarakan KKP Kelas III Banda Aceh KKP Kelas III Bengkulu KKP Kelas III Biak KKP Kelas III Bitung KKP Kelas III Dumai KKP Kelas III Gorontalo KKP Kelas III Jambi KKP Kelas III Kupang KKP Kelas III Lhokseumawe KKP Kelas III Manokwari KKP Kelas III Merauke KKP Kelas III Palangkaraya KKP Kelas III Palu KKP Kelas III Pangkal Pinang KKP Kelas III Poso KKP Kelas III Sabang KKP Kelas III Sampit KKP Kelas III Sorong KKP Kelas III Tembilahan KKP Kelas III Ternate KKP Kelas IV Yogyakarta
  • 100. 81 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Pengendalian faktor risiko dilakukan dengan berbagai upaya seperti dalam pemeriksaan faktor risiko pada orang melalui pemberikan rujukan kasus penyakit yang memerlukan pemeriksaan dan pengobatan lanjutan, memberikan vaksinasi meningitis pada calon jemaah, karantina terhadap kasus positif penyakit menular, penundaan keberangkatan terhadap penumpang yang tidak memiliki hasil rapid test/swab test COVID-19 dan pengendalian lainnya. Pengendalian faktor risiko alat angkut dilakukan dengan disinseksi, disinfeksi, fumigasi, penetapan kapal dalam karantina terhadap kapal yang membawa penumpang dengan penyakit menular kekarantinaan. Pengendalian faktor risiko lingkungan dilakukan dengan cara penyehatan TTU, TPM, kegiatan IRS, fogging, larvasida, insektisida, pemberdayaan kader dan Teknologi Tepat Guna. Pengendalian dapat dilakukan oleh KKP sendiri tetapi dapat pula bekerjasama dengan LPLS dan KKP diwilayah kerja lainnya. Bila dilihat dari pengendalian faktor risiko orang, alat angkut, barang dan lingkungan tahun 2021, jumlahnya seperti digambarkan pada grafik berikut ini: Grafik 2.33. Faktor risiko pada orang, alat angkut, barang, lingkungan yang ditemukan dan dikendalikan Tahun 2021 Sumber : Data 49 KKP melalui google form, 2021 Dari grafik diatas terlihat bahwa faktor risiko terbanyak yang ditemukan dan dikendalikan pada orang, kemudian alat angkut, barang dan lingkungan. Pengendalian FR pada orang, alat angkut dan barang tercapai 100% sedangkan pada lingkungan tercapai 99,5%. Orang Alat Angkut Barang Lingkungan Ditemukan 7.756.839 214.650 73.410 12.219 Dikendalikan 7.756.796 214.654 73.410 12.159 % 100% 100% 100% 99,5% - 1.000.000 2.000.000 3.000.000 4.000.000 5.000.000 6.000.000 7.000.000 8.000.000 9.000.000
  • 101. 82 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Tercapainya target indikator persentase faktor risiko di pintu masuk yang dikendalikan didukung oleh beberapa faktor: 1) SDM yang berkompeten dibidangnya sejalan dengan peningkatan kapasitas yang dilakukan secara reguler untuk SDM di Kantor Kesehatan Pelabuhan. 2) Kerja sama yang baik dengan lintas sektor di Pelabuhan dan bandara yaitu Dinas Kesehatan Propinsi, Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, Otoritas Bandara, KSOP Pelindo, Angkasa Pura, Maskapai Penerbangan, Agen Pelayaran, Pengelola TTU dan TPM. Koordinasi dan kerjasama yang efektif, massif, pro aktif dan berkelanjutan antar Lintas Progam Lintas Sektor untuk mewujudkan tingkat hygiene sanitasi di pelabuhan dan bandar udara yang optimal serta menjaga pelabuhan dan bandar udara bebas vektor dan binatang pembawa penyakit pada perimeter dan buffer area. Upaya yang dilakukan dalam mencapai indikator melalui: 1) Pencegahan dan penangulangan masuk dan keluarnya penyakit karantina dan penyakit menular tertentu dipintu masuk negara dan wilayah melalui pemeriksaan orang, alat angkut, barang dan lingkungan. 2) Sejak tahun 2020-2021, dilakukan pengawasan dan pengendalian COVID-19 dipintu masuk negara melalui validasi dokumen kesehatan, eHAC, observasi dan rujukan. 3) Meningkatkan jejaring, kordinasi dan kerjasama LPLS seperti Satgas, TNI, kepolisian, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, B/BTKL lainnya untuk pengendalian faktor risiko. 4) Pelayanan kesehatan pada situasi khusus arus mudik dan arus balik pada hari besar keagamaan. 5) Pencegahan dan pengendalian HIV AIDS, deteksi terduga TB, pemeriksaan faktor risiko kesehatan terhadap TKBM, ABK dan penumpang. 6) Pemeriksaan higiene sanilasi alat angkut dan pengawasan tindakan sanitasi alat angkut seperti disinseksi, disinfeksi, fumigasi maupun dekontaminasi. 7) lnspeksi sanitasi tempat-tempat umum, gedung, bangunan dan perusahaan di pelabuhan dan bandar udara, serta upaya tindakan perbaikan terhadap hasil pemeriksaan yang hasilnya kurang dengan diseminasi informasi hasil inspeksi sanitasi tempat-tempat umum. 8) lnspeksi sanitasi tempat pengelolaan makanan (TPM) di pelabuhan dan bandar udara serta saran-saran perbaikan dari kelengkapan administrasi dan kelengkapan teknis. 9) Survey vektor pes, diare, malaria dan DBD pada wilayah kerja KKP. 10)Pengadaan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan diantaranya ambulance paramedik, kendaraan operasional vektor, thermal scanner dan sarana penunjang lainnya.
  • 102. 83 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 13. Persentase rekomendasi hasil surveilans faktor risiko dan penyakit berbasis laboratorium yang dimanfaatkan sebesar 85% Rekomendasi kajian surveilans faktor risiko penyakit yang berbasis laboratorium adalah rekomendasi dari B/BTKLPP tentang hasil surveilans faktor risiko penyakit yang digunakan sebagai upaya deteksi dini pencegahan dan respon kejadian penyakit. Surveilans faktor risiko yang dilakukan meliputi penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah. Rekomendasi hasil kegiatan surveilans atau kajian/Survei faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium baik surveilans epidemiologi, surveilans faktor risiko penyakit, kajian/survei penyakit dan faktor risiko penyakit, pengembangan pengujian dan kendali mutu laboratorium oleh B/BTKLPP yang ditindaklanjuti/ dilaksanakan oleh B/BTKLPP dan stakeholder terkait dalam periode 3 tahun terakhir. Sebanyak 2055 rekomendasi telah dikeluarkan oleh B/BTKLPP selama 3 tahun terakhir sejak tahun 2019-2021. Dari 2055 rekomendasi tersebut, telah dimanfaatkan sebanyak 1267 rekomendasi baik oleh B/BTKLPP sendiri maupun stakeholder lainnya sehingga capaian indikator ini sebesar 61,7%. Bila dibandingkan dengan target 85% maka indikator ini tidak tercapai dengan capaian kinerja sebesar 72%. Capaian persentase rekomendasi hasil surveilans faktor risiko dan penyakit berbasis laboratorium yang dimanfaatkan digambarkan dalam grafik berikut ini: Grafik 2.34. Target dan Capaian Persentase rekomendasi hasil surveilans faktor risiko dan penyakit berbasis laboratorium yang dimanfaatkan Tahun 2020 - 2024 Sumber data : Data 10 BBTKLPP melalui google form, 2021 80 85 90 95 100 44,3 61,7 0 20 40 60 80 100 120 2020 2021 2022 2023 2024 Target Capaian
  • 103. 84 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Berdasarkan grafik diatas terlihat bahwa selama 2 tahun berturut-turut tahun 2020-2021, indikator ini tidak tercapai sehingga diperkirakan target pada tahun 2022- 2024 tidak berjalan on track. Kondisi ini terjadi disebabkan oleh masih miminnya rekomendasi yang dimanfaatkan oleh stakeholder di wilayah kerja B/BTKLPP. Dari 10 B/BTKLPP yang melaksanakan indikator ini sebanyak 3 B/BTKLPP telah mencapai target 100% sedangkan 7 satker lainnya capaian <100%. Target nasional yang ditetapkan adalah 85% sehingga dari grafik dibawah ini terlihat ada 4 B/BTKLPP yang mencapai target dan 5 lainnya tidak mencapai target nasional. B/BTKLPP yang tidak mencapai target adalah BBTKLPP Jakarta, Banjarbaru, Yogyakarta, BTKL Batam, Manado dan BTKL Medan. Secara lengkap dalam grafik berikut ini: Grafik 2.35. Persentase capaian rekomendasi hasil surveilans faktor risiko dan penyakit berbasis laboratorium yang dimanfaatkan Tahun 2021 Sumber data : Data 10 BBTKLPP melalui google form, 2021 Pada 4 B/BTKLPP target indikator ini tercapai dan pada 6 satker lainnya tidak tercapai, meskipun demikian secara total indikator ini tidak tercapai, hal ini disebabkan oleh: 1) Pandemi COVID-19 berakibat terhadap pembatalan kegiatan sehingga rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti sesuai rencana. 270 219 58 181 292 232 176 344 78 205 270 219 58 165 177 124 63 123 26 42 100 100 100 91 61 53 36 36 33 20 - 20 40 60 80 100 120 0 50 100 150 200 250 300 350 400 Jumlah rekomendasi dihasilkan Jumlah Rekomendasi dimanfaatkan %
  • 104. 85 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 2) Sebagian stakeholders di daerah memiliki kebijakan dan prioritas masing-masing, terutama penganggaran, sehingga pemanfaatan rekomendasi yang diterbitkan bukan sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh stakeholder. Beberapa pembelajaran baik terhadap rekomendasi yang dimanfaatkan BTKL adalah adanya koordinasi yang baik antara BTKLPP dengan stakeholder sehingga rekomendasi yang disampaikan dapat dimanfaatkan oleh stakeholder sebagai berikut: 1) Komitmen dan dukungan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat sehingga pelaksanaan Survei Evaluasi Penularan (TAS) Filariasis dapat dilaksanakan dalam keadaan Pandemi COVID-19. 2) Dukungan dari Pemda dan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut dan Kab. Tasikmalaya dalam melaksanakan Eliminasi Malaria. 3) Kerjasama yang baik dan sinergis dengan Dinkes Kabupaten Pandeglang terkait Pengembangan Kemampuan Pemeriksaan TCM TB, dimana pihak daerah juga sedang lebih menggiatkan capaian penemuan kasus TB, sehingga masukan dan saran dari BBTKLPP Jakarta sejalan dengan solusi masalah yang mereka laksanakan. Upaya yang Dilaksanakan Mencapai Target Indikator, antara lain 1) Meningkatkan jejaring, advokasi, koordinasi dan sinkronisasi terkait pelaksanaan teknis tindak lanjut terhadap rekomendasi. 2) Meningkatkan kualitas rekomendasi (surveilans berbasis laboratorium) agar peningkatan pemanfaatan dapat dicapai. 3) Meningkatkan kecepatan dan ketepatan waktu penyampaian rekomendasi yang telah diterbitkan kepada stakeholder 4) Menyampaikan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti dengan metode penyampaian (advokasi) yang lebih praktis, mudah diakses dan dipahami baik melalui surat, WA, dan/atau forum sosialisasi/diseminasi informasi hasil kegiatan disesuaikan dengan kondisi sasaran. 5) Monitoring pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi. 6) Peningkatan kapasitas staf B/BTKLPP untuk menghasilkan SDM yang kompeten.
  • 105. 86 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 B. Rencana Aksi Kegiatan (RAK) 1. Direktorat Surkarkes I. Pesentase bayi usia 0 sampai 11 bulan yang mendapat imunisasi dasar lengkap Imunisasi merupakan upaya untuk menimbulkan/ meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Bayi merupakan salah satu kelompok yang berisiko tinggi untuk tertular penyakit. Sebelum berusia satu tahun seorang anak harus mendapatkan imunisasi dasar secara lengkap sebagai bentuk perlindungan dirinya terhadap Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I). Indikator yang digunakan untuk mengukur hal tersebut adalah cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi, dimana minimal 93,6% sasaran bayi yang ada di daerah tersebut sudah mendapatkan imunisasi dasar secara lengkap. Grafik 2.36. Capaian Indikator Persentase Bayi Usia 0 sampai 11 bulan yang Mendapat Imunisasi Dasar Lengkap Tahun 2021 Pada Grafik 3.1 dapat dilihat bahwa berdasarkan data s.d 9 Februari 2022, capaian persentase bayi usia 0 sampai 11 bulan yang mendapat imunisasi dasar lengkap sebesar 79,6% dari target 93,6% sehingga capaian kinerja untuk indikator ini adalah 85,0%. 93,6 79,6 85,0 TARGET CAPAIAN CAPAIAN KINERJA Sumber: Laporan Data Rutin s.d 9 Februari 2022
  • 106. 87 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.37. Persentase Bayi Usia 0 sampai 11 bulan yang Mendapat Imunisasi Dasar Lengkap Tahun 2016-2021 Pada Grafik 3.2 dapat dilihat bahwa cakupan imunisasi dasar lengkap tahun 2016 - 2020 cenderung lebih tinggi dibandingkan tahun 2021. Cakupan imunisasi dasar lengkap tahun 2016, 2017 dan 2019 dapat mencapai target yang ditentukan. Pada tahun 2018 dan 2020 cakupan imunisasi dasar lengkap belum mencapai target yang ditentukan, tetapi sudah mencapai di atas 80%. Grafik 2.38. Target dan Capaian Indikator Imunisasi Dasar Lengkap dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020 - 2024 Pada Grafik 3.3 dapat dilihat target dan capaian indikator imunisasi dasar lengkap sebagaimana terdapat dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024. Dari grafik tersebut diketahui bahwa capaian indikator 91,6 92,0 92,5 93,0 92,9 93,6 91,6 92,0 92,0 93,7 84,2 79,6 100 100 99,5 100,8 90,6 85,0 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Target (%) Capaian (%) Capaian Kinerja (%) 92,9 93,6 94,1 94,6 95,0 84,2 79,6 2020 2021 2022 2023 2024 Target (%) Capaian (%) Sumber: Laporan Data Rutin s.d 9 Februari 2022 Data s.d 20 Januari 2021
  • 107. 88 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 imunisasi dasar lengkap tahun 2020 dan 2021 belum mencapai target yang ditentukan. Namun, terus dilakukan upaya untuk peningkatan cakupan imunisasi dasar lengkap sehingga pada tahun-tahun selanjutnya dapat mencapai target yang terdapat dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024. Beberapa upaya telah dilakukan untuk dapat mencapai indikator presentase kabupaten/kota yang mencapai 80% imunisasi dasar lengkap anak usia 0-11 bulan, antara lain: 1) Melakukan penyusunan Keputusan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis pelayanan imunisasi pada masa pandemi COVID-19. Penyusunan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi pada Masa Pandemi COVID-19 merupakan pengembangan dan tindak lanjut dari upaya penyusunan pedoman atau panduan pelaksanaan imunisasi pada masa pandemi COVID-19, dimana sebelumnya dibuat dalam bentuk buku petunjuk teknis saja. 2) Melakukan koordinasi secara intensif dengan Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan, khususnya terkait dengan percepatan penyediaan vaksin. Pada awal sampai pertengahan tahun 2021, terjadi kekosongan vaksin untuk beberapa jenis antigen imunisasi di daerah. Hal ini berpengaruh terhadap capaian cakupan imunisasi karena tidak adanya stok vaksin menyebabkan petugas tidak dapat memberikan layanan imunisasi kepada sasaran. 3) Melakukan pelatihan TOT (training of trainers) pengelola program imunisasi di wilayah kerjanya. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelola program imunisasi di Dinas Kesehatan Provinsi terkait dengan penyelenggaraan imunisasi rutin sehingga diharapkan pengelola program imunisasi di tingkat provinsi dapat berperan sebagai pelatih/ trainers dan memberikan pelatihan kepada pengelola program imunisasi di tingkat kabupaten/kota dan puskesmas. Pelatihan dilakukan dalam dua gelombang untuk 4 angkatan.
  • 108. 89 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.15. Pelatihan TOT Pengelola Program Imunisasi 4) Melakukan penyusunan petunjuk teknis pelayanan imunisasi di fasilitas pelayanan kesehatan swasta. Petunjuk teknis ini diharapkan dapat dijadikan panduan oleh fasilitas pelayanan kesehatan swasta yang memberikan layanan imunisasi sehingga pelayanan imunisasi yang dilakukan sesuai standar. Selain itu, hasil pelayanan imunisasi di fasilitas pelayanan kesehatan swasta juga terlaporkan ke puskesmas atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. Gambar 2.16. Pertemuan Pembahasan Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi di Fasyankes Swasta 5) Melakukan workshop jejaring pemerintah dan swasta (Public Private Mix). Penyelenggaraan program imunisasi tidak dapat hanya dilakukan oleh sektor pemerintah saja, tetapi juga memerlukan keterlibatan sektor swasta, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan swasta yang memberikan pelayanan imunisasi. Selama pandemi COVID-19, kekhawatiran orang tua untuk membawa anaknya ke puskesmas untuk imunisasi menjadi salah satu isu penting yang menyebabkan turunnya cakupan pelayanan imunisasi. Perluasan akses pelayanan imunisasi dengan melibatkan fasilitas pelayanan kesehatan swasta menjadi penting untuk dapat meningkatkan cakupan
  • 109. 90 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 imunisasi. Untuk mendukung hal tersebut, selain melakukan penyusunan petunjuk teknis pelayanan imunisasi di fasilitas pelayanan kesehatan swasta, juga dilakukan Workshop Jejaring Pemerintah dan Swasta (Public Private Mix) untuk Program Imunisasi di Indonesia. Workshop ini melibatkan Bappenas, lintas program di Kementerian Kesehatan, perwakilan institusi/ organisasi pemerintahan lainnya (BPJS Kesehatan, PT Biofarma, dan lainnya), perwakilan organisasi profesi, perwakilan pihak/ mitra swasta dan perwakilan mitra pembangunan internasional. Gambar 2.17. Workshop Jejaring Pemerintah dan Swasta 6) Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada orang tua dan pengasuh melalui berbagai kegiatan webinar, SMS Blast imunisasi dan pembuatan iklan layanan masyarakat. Sosialisasi dan edukasi ini dilakukan untuk memberikan informasi yang benar mengenai pentingnya imunisasi sehingga orang tua/ pengasuh mau membawa anaknya untuk imunisasi. Kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan antara lain melalui rangkaian webinar pada saat peringatan Pekan Imunisasi Dunia (PID), kampanye imunisasi melalui facebook dan webinar pada peringatan Hari Pneumonia Sedunia. Gambar 2.18. Dokumentasi Sharing Hasil Kampanye Imunisasi melalui Facebook
  • 110. 91 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.19. Proses Pengambilan Gambar untuk Pembuatan ILM Imunisasi 7) Melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan imunisasi ke Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas. Kegiatan supervisi dan monitoring dilakukan untuk memastikan pelaksanaan imunisasi dilakukan sesuai prosedur serta mengidentifikasi permasalahan atau hambatan penyelenggaraan program imunisasi di lapangan. Gambar 2.20. Supervisi Pelaksanaan Imunisasi di Provinsi Bangka Belitung 8) Pemberdayaan organisasi keagamaan dan oranisasi masyarakat melalui sinergitas dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, organisasi keagamaan dan lintas sektor terkait lainnya (MUI, Perdhaki, Muslimat NU, Aisyiah, Fathayat NU, PKK, Walubi, IDAI, IBI, PPNI, dan Kementerian/ Lembaga lainnya). Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Pertemuan Penguatan Program Imunisasi melalui Dukungan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016. Pada pertemuan ini dihadirkan perwakilan MUI pusat dan MUI dari 34 provinsi. Melalui pertemuan ini harapannya MUI dapat membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan pentingnya pelaksanaan imunisasi untuk melindungi anak-anak dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I).
  • 111. 92 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 9) Peningkatan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait dalam hal pelayanan dan penggerakan masyarakat. 10)Membuat umpan balik hasil imunisasi rutin kepada Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia. Pada umpan balik tersebut disampaikan capaian imunisasi per provinsi dan per kabupaten/kota serta rekomendasi upaya-upaya yang harus dilakukan untuk percepatan peningkatakan cakupan imunisasi, khususnya imunisasi dasar lengkap. Melalui umpan balik ini, diharapkan provinsi dan kabupaten/kota yang masih belum lengkap mengirimkan laporannya dapat segera melengkapi laporan capaian imunisasinya. Gambar 2.21. Umpan Balik Hasil Imunisasi Kuartal II Tahun 2021 Indikator tidak dapat mencapai target yang ditentukan karena adanya pandemi COVID-19. Terjadinya pandemi COVID-19 menyebabkan penurunan jumlah pelayanan imunisasi rutin, baik karena adanya kebijakan dari pemerintah daerah setempat atau karena sebagian besar SDM kesehatan terfokus untuk pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19. Berdasarkan hasil quarterly survey periode ke-2 tahun 2021 yang dilakukan oleh Unicef bersama dengan Kementerian Kesehatan, diketahui bahwa ada penurunan jumlah pelayanan imunisasi rutin, baik yang dilakukan di puskesmas maupun di puskesmas pembantu dan posyandu.
  • 112. 93 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.22. Perbadingan Jumlah Pelayanan Imunisasi Rutin di Puskesmasantara Sebelum Pandemi COVID-19 dengan Quarter ke-2 Tahun 2021 Adanya pandemi COVID-19 juga menimbulkan kekhawatiran orang tua untuk membawa anaknya ke pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan imunisasi, sehingga kunjungan untuk imunisasi pun menurun. Adanya kekhawatiran orang tua/ pengasuh ini tidak terpengaruh oleh status zonasi COVID-19 daerahnya. Quarterly survey yang dilakukan Unicef bersama Kementerian Kesehatan salah satunya melihat mengenai ada tidaknya penolakan orang tua dan pengasuh terhadap pelayanan imunisasi selama masa pandemic COVID-19. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan pada kuartal ke-4 dapat dilihat bahwa persentase orang tua/ pengasuh yang keberatan membawa anaknya untuk diimunisasi pada masa pandemi berdasarkan pemahaman responden masih cukup tinggi. Gambar 2.23. Grafik Persentase Penolakan Orang Tua/Pengasuh Membawa Anaknya untuk Diimunisasi 29% 37% 19% 6% 4% 5% PROPORTION OF RELUCTANCY None For less than 10% For 10-25% For 26-35% For 36-45% For more than 45%
  • 113. 94 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Dari gambar di atas dapat dilihat bahwa pada kuartal ke-4 tahun 2021 masih ada 71,1% responden yang menyatakan adanya penolakan dari orang tua/ pengasuh untuk membawa anaknya ke pelayanan imunisasi. Besarnya penolakan dari orang tua/ pengasuh beragam, paling besar berkisar antara <10% dan 10-25%. Ada 37% responden yang menyatakan penolakan dari orang tua/ pengasuh <10% dan ada 19% responden yang menyatakan penolakan orang tua/ pengasuh antara 10-25%. Meskipun sebagian besar penolakan dari orang tua/ pengasuh tidak lebih dari 25% di setiap wilayah, tetapi jumlah ini sangat mempengaruhi capaian cakupan imunisasi. Selain itu, hal lain yang juga sangat berpengaruh terhadap tidak tercapainya indikator adalah terjadinya kekosongan beberapa jenis vaksin imunisasi rutin yaitu vaksin BCG, DPT-HB-Hib dan IPV dimana vaksin tersebut merupakan bagian dari imunisasi dasar lengkap. II.Persentase bayi usia 0 sampai 11 bulan yang mendapat imunisasi dasar lengkap di Papua dan Papua Barat Pemerataan cakupan imunisasi merupakan hal yang harus diwujudkan untuk dapat memastikan anak-anak di Indonesia terlindungi dari PD3I, termasuk untuk wilayah Papua dan Papua Barat. Indikator yang digunakan untuk mengukur hal tersebut adalah cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi di Provinsi Papua dan Papua Barat, dimana minimal 93,6%% sasaran bayi yang ada di daerah tersebut sudah mendapatkan imunisasi dasar secara lengkap. Grafik 2.39. Capaian Indikator Persentase Bayi Usia 0 sampai 11 bulan yang Mendapat Imunisasi Dasar Lengkap di Papua dan Papua Barat Tahun 2021 93,6 48,8 52,1 TARGET CAPAIAN CAPAIAN KINERJA Sumber: Laporan Data Rutin s.d 9 Februari 2022
  • 114. 95 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Pada Grafik 3.4 dapat dilihat bahwa berdasarkan data s.d 9 Februari 2022, capaian persentase bayi usia 0 sampai 11 bulan yang mendapat imunisasi dasar lengkap di Papua dan Papua Barat sebesar 48,8% dari target 93,6% sehingga capaian kinerja untuk indikator ini adalah 52,1%. Grafik 2.40. Capaian Indikator Persentase Bayi Usia 0 sampai 11 bulan yang Mendapat Imunisasi Dasar Lengkap di Papua dan Papua Barat Tahun 2016- 2021 Pada Grafik 3.5 dapat dilihat bahwa cakupan imunisasi dasar lengkap di Papua dan Papua Barat tahun 2016-2019 cenderung lebih tinggi dibandingkan tahun 2020. Indikator persersentase bayi usia 0 sampai 11 bulan yang mendapat imunisasi dasar lengkap di Papua dan Papua Barat baru ada pada tahun 2020 sehingga belum ada target dan capaian kinerja yang dapat menjadi pembanding di tahun sebelumnya. 92,9 93,6 73,4 64,9 75,4 77,6 61,7 48,8 66,4 52,1 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Target (%) Capaian (%) Capaian Kinerja (%) Sumber: Laporan Data Rutin s.d 9 Februari 2022
  • 115. 96 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.41. Target dan Capaian Indikator Imunisasi Dasar Lengkap dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 dibandingkan Capaian di Provinsi Papua dan Papua Barat Pada Grafik 3.5 dapat dilihat target dan capaian indikator imunisasi dasar lengkap sebagaimana terdapat dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024. Dari grafik tersebut diketahui bahwa capaian indikator imunisasi dasar lengkap di Provinsi Papua dan Papua Barat tahun 2020 dan 2021 belum mencapai target yang ditentukan dan jauh lebih rendah dibandingkan capaian nasional. Namun, terus dilakukan upaya untuk peningkatan cakupan imunisasi dasar lengkap sehingga pada tahun-tahun selanjutnya dapat mencapai target yang terdapat dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024. Beberapa upaya telah dilakukan untuk dapat mencapai indikator persentase bayi usia 0 sampai 11 bulan mendapat imunisasi dasar lengkap di Provinsi Papua dan Papua Barat, antara lain: 1) Melakukan pertemuan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Provinsi Papua dan Papua Barat untuk penguatan pelaksanaan imunisasi rutin pada masa pandemi COVID-19. 2) Melakukan perekrutan pendamping teknis yang akan membantu untuk memperkuat pelaksanaan imunisasi sehingga dapat mencapai target yang diharapkan. Perekrutan ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Papua 92,9 93,6 94,1 94,6 95,0 84,2 79,6 61,7 48,8 2020 2021 2022 2023 2024 Target (%) Capaian Nasional (%) Capaian Papua Papbar (%) Sumber: Laporan Data Rutin s.d 9 Februari 2022
  • 116. 97 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 dengan didukung oleh Unicef dan mitra pelaksana GAPAI, YP2KP dan Yayasan Dokter Peduli (Doctor Share). 3) Pelaksanaan supervisi dan upaya peningkatan motivasi kinerja untuk para petugas imunisasi dengan mengadakan kegiatan pejuang imunisasi teladan award. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan semangat para petugas di lapangan. Gambar 2.24. Pelaksanaan Supervisi Imunisasi Gambar 2.25. Pemberian Award Kepada Pejuang Imunisasi Teladan 4) Untuk menyiasati pelayanan imunisasi pada daerah konflik agar tidak terhenti, pelayanan imunisasi dilakukan di pengungsian yang berada di kabupaten/kota sekitarnya, sehingga bayi-bayi yang berasal dari kabupaten yang berkonflik yang sedang mengungsi tetap mendapatkan imunisasi. 5) Pada daerah sulit secara geografis, pelaksanaan imunisasi tidak dilakukan setiap bulan, tetapi dilakukan beberapa bulan sekali dengan mekanisme Sustainability Outreach Services (SOS).
  • 117. 98 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.26. Pelaksanaan SOS di Daerah Sulit Low Land Papua Indikator persentase bayi usia 0 sampai 11 bulan mendapat imunisasi dasar lengkap di Provinsi Papua dan Papua Barat tidak mencapai target yang ditentukan. Data capaian yang digunakan untuk indikator tersebut belum final, yaitu data s.d 9 Februari 2022. Data capaian indikator yang disampaikan saat ini belum final yaitu data sampai dengan 9 Februari 2022. Provinsi dan Kabupaten/Kota masih melakukan validasi dan verifikasi data cakupan imunisasi secara berjenjang sampai dengan tingkat pelayanan. Data capaian indikator yang disampaikan saat ini dapat ter-update kembali dan masih dalam proses penyempurnaan. Ada beberapa hal yang menyebabkan indikator tidak dapat mencapai target yang ditentukan, antara lain: 1) Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan sasaran yang sangat besar sehingga sebagian besar sumber daya diarahkan untuk melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Hal ini berdampak pada pelaksanaan imunisasi rutin, dimana sebagian besar waktu petugas imunisasi tersita untuk memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19. Adanya keterbatasan ini mengakibatkan petugas hanya melakukan pemberian imunisasi secara pasif melalui pelayanan di puskesmas dan posyandu saja. Petugas tidak lagi melakukan upaya untuk penjangkauan sasaran imunisasi yang tidak datang ke pelayanan.
  • 118. 99 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 2) Adanya kekhawatiran orang tua untuk membawa anaknya ke pelayanan kesehatan selama masa pandemi COVID-19, termasuk pelayanan imunisasi, sehingga kunjungan untuk imunisasi pun menurun. Adanya kekhawatiran orang tua/ pengasuh ini tidak terpengaruh oleh status zonasi COVID-19 daerahnya. Quarterly survey yang dilakukan Unicef bersama Kementerian Kesehatan salah satunya melihat mengenai ada tidaknya penolakan orang tua dan pengasuh terhadap pelayanan imunisasi selama masa pandemic COVID-19. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan pada kuartal ke-4 dapat dilihat bahwa persentase orang tua/ pengasuh yang keberatan membawa anaknya untuk diimunisasi pada masa pandemi berdasarkan pemahaman responden masih cukup tinggi. Grafik 2.42. Grafik Persentase Penolakan Orang Tua/Pengasuh Membawa Anaknya untuk Diimunisasi Dari gambar di atas dapat dilihat bahwa pada kuartal ke-4 tahun 2021 masih ada 71,1% responden yang menyatakan adanya penolakan dari orang tua/ pengasuh untuk membawa anaknya ke pelayanan imunisasi. Besarnya penolakan dari orang tua/ pengasuh beragam, paling besar berkisar antara <10% dan 10-25%. Ada 37% responden yang menyatakan penolakan dari orang tua/ pengasuh <10% dan ada 19% responden yang menyatakan penolakan orang tua/ pengasuh antara 10-25%. Meskipun sebagian besar penolakan dari orang tua/ pengasuh tidak lebih dari 25% di setiap wilayah, tetapi jumlah ini sangat mempengaruhi capaian cakupan imunisasi. 3) Terjadinya kekosongan beberapa jenis vaksin imunisasi rutin yaitu vaksin BCG, DPT-HB-Hib dan IPV, dimana vaksin tersebut merupakan bagian dari imunisasi dasar lengkap. 29% 37% 19% 6% 4% 5% PROPORTION OF RELUCTANCY None For less than 10% For 10-25% For 26-35% For 36-45% For more than 45%
  • 119. 100 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 4) Provinsi Papua memiliki 462 puskesmas yang tersebar di 29 kabupaten/kota, namun tidak semua puskesmas beroperasi dan membuka pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan imunisasi. Dari 462 puskesmas yang ada, hanya 331 puskesmas yang beroperasi. Adapun rincian jumlah puskesmas yang beroperasi per kabupaten/kota adalah sebagai berikut: Grafik 2.43. Jumlah Puskesmas yang Aktif Beroperasi di Provinsi Papua 5) Situasi keamanan yang tidak kondusif di beberapa kabupaten/kota sehingga pelayanan kesehatan tidak optimal atau terhenti. 6) Kondisi geografis yang sulit sehingga sebagian masyarakat tidak memiliki akses untuk menjangkau pelayanan imunisasi III. Pesentase anak usia 18-24 bulan yang mendapat imunisasi lanjutan campak rubella Anak usia 18-24 bulan perlu mendapatkan imunisasi lanjutan campak rubela untuk menjamin terjaganya tingkat imunitas campak rubela pada anak berusia di bawah dua tahun. Vaksin campak memiliki efikasi kurang lebih 85% sehingga masih terdapat anak-anak yang belum memiliki kekebalan dari pemberian imunisasi dasar. Indikator presentase anak usia 18-24 bulan yang mendapat imunisasi lanjutan campak rubela digunakan untuk memastikan anak usia dibawah dua tahun mendapatkan campak rubela dosis kedua untuk meningkatkan kekebalan/ perlindungan terhadap penyakit campak rubela.
  • 120. 101 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.44. Capaian Indikator Persentase Anak Usia 18-24 Bulan yang Mendapatkan Imunisasi Campak Rubela Lanjutan Berdasarkan data s.d 9 Februari 2022, persentase anak usia 18-24 bulan yang mendapatkan imunisasi campak rubela lanjutan sebesar 57,8% dari target 81,0%, sehingga capaian kinerja tahun 2021 sebesar 71,4%. Grafik 2.45. Capaian Indikator Persentase Anak Usia 18-24 Bulan yang Mendapatkan Imunisasi Campak Rubela Lanjutan Tahun 2016-2021 Berdasarkan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 capaian sudah melebihi target yang ditentukan, sehingga capaian kinerja pada tahun tersebut lebih dari 100%. Namun pada tahun 2020 dan 2021 mengalami penurunan cakupan sehingga tidak mencapai target yang ditentukan sebagai dampak dari adanya pandemi Covid-19. Cakupan imunisasi campak rubela baduta pada tahun 2021 lebih rendah dibandingkan pada tahun 2020. 81,0 57,8 71,4 TARGET CAPAIAN CAPAIAN KINERJA Sumber: Laporan Data Rutin s.d 9 Februari 2022 40,0 45,0 55,0 70,0 76,4 81,0 56,0 62,8 67,6 72,7 65,3 57,8 140 140 122,9 103,9 85,5 71,4 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Target (%) Capaian (%) Capaian Kinerja (%) Sumber: Laporan Data Rutin s.d 9 Februari 2022
  • 121. 102 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.46. Target dan Capaian Indikator Imunisasi Campak Rubela Baduta dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2022-2024 Pada Grafik 3.9 dapat dilihat target dan capaian indikator imunisasi campak rubella baduta sebagaimana terdapat dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024. Dari grafik tersebut diketahui bahwa capaian indikator imunisasi campak rubella baduta tahun 2020 dan 2021 belum mencapai target yang ditentukan. Namun, terus dilakukan upaya untuk peningkatan cakupan imunisasi campak rubella baduta sehingga pada tahun- tahun selanjutnya dapat mencapai target yang terdapat dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024. Beberapa upaya telah dilakukan untuk dapat mencapai indikator presentase kabupaten/kota yang mencapai 80% imunisasi dasar lengkap anak usia 0-11 bulan, antara lain: 1) Melakukan penyusunan Keputusan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis pelayanan imunisasi pada masa pandemi COVID-19. Penyusunan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi pada Masa Pandemi COVID-19 merupakan pengembangan dan tindak lanjut dari upaya penyusunan pedoman atau panduan pelaksanaan imunisasi pada masa pandemi COVID-19, dimana sebelumnya dibuat dalam bentuk buku petunjuk teknis saja. 2) Melakukan koordinasi secara intensif dengan Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan, khususnya terkait dengan percepatan penyediaan vaksin. Pada awal sampai pertengahan tahun 2021, terjadi kekosongan vaksin untuk beberapa jenis antigen imunisasi di daerah. Hal ini berpengaruh terhadap capaian cakupan imunisasi karena tidak adanya stok 76,4 81,0 85,6 90,3 95,0 65,3 57,8 2020 2021 2022 2023 2024 Target (%) Capaian (%) Sumber: Laporan Data Rutin s.d 9 Februari 2022
  • 122. 103 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 vaksin menyebabkan petugas tidak dapat memberikan layanan imunisasi kepada sasaran. 3) Melakukan pelatihan TOT (training of trainers) pengelola program imunisasi di wilayah kerjanya. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelola program imunisasi di Dinas Kesehatan Provinsi terkait dengan penyelenggaraan imunisasi rutin sehingga diharapkan pengelola program imunisasi di tingkat provinsi dapat berperan sebagai pelatih/ trainers dan memberikan pelatihan kepada pengelola program imunisasi di tingkat kabupaten/kota dan puskesmas. Pelatihan dilakukan dalam dua gelombang untuk 4 angkatan. Gambar 2.27. Pelatihan TOT Pengelola Program Imunisasi 4) Melakukan penyusunan petunjuk teknis pelayanan imunisasi di fasilitas pelayanan kesehatan swasta. Petunjuk teknis ini diharapkan dapat dijadikan panduan oleh fasilitas pelayanan kesehatan swasta yang memberikan layanan imunisasi sehingga pelayanan imunisasi yang dilakukan sesuai standar. Selain itu, hasil pelayanan imunisasi di fasilitas pelayanan kesehatan swasta juga terlaporkan ke puskesmas atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
  • 123. 104 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.28. Pertemuan Pembahasan Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi di Fasyankes Swasta 5) Melakukan workshop jejaring pemerintah dan swasta (Public Private Mix). Penyelenggaraan program imunisasi tidak dapat hanya dilakukan oleh sektor pemerintah saja, tetapi juga memerlukan keterlibatan sektor swasta, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan swasta yang memberikan pelayanan imunisasi. Selama pandemi COVID-19, kekhawatiran orang tua untuk membawa anaknya ke puskesmas untuk imunisasi menjadi salah satu isu penting yang menyebabkan turunnya cakupan pelayanan imunisasi. Perluasan akses pelayanan imunisasi dengan melibatkan fasilitas pelayanan kesehatan swasta menjadi penting untuk dapat meningkatkan cakupan imunisasi. Untuk mendukung hal tersebut, selain melakukan penyusunan petunjuk teknis pelayanan imunisasi di fasilitas pelayanan kesehatan swasta, juga dilakukan Workshop Jejaring Pemerintah dan Swasta (Public Private Mix) untuk Program Imunisasi di Indonesia. Workshop ini melibatkan Bappenas, lintas program di Kementerian Kesehatan, perwakilan institusi/ organisasi pemerintahan lainnya (BPJS Kesehatan, PT Biofarma, dan lainnya), perwakilan organisasi profesi, perwakilan pihak/ mitra swasta dan perwakilan mitra pembangunan internasional.
  • 124. 105 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.29. Workshop Jejaring Pemerintah dan Swasta 6) Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada orang tua dan pengasuh melalui berbagai kegiatan webinar, SMS Blast imunisasi dan pembuatan iklan layanan masyarakat. Sosialisasi dan edukasi ini dilakukan untuk memberikan informasi yang benar mengenai pentingnya imunisasi sehingga orang tua/ pengasuh mau membawa anaknya untuk imunisasi. Kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan antara lain melalui rangkaian webinar pada saat peringatan Pekan Imunisasi Dunia (PID), kampanye imunisasi melalui facebook dan webinar pada peringatan Hari Pneumonia Sedunia. Gambar 2.30. Dokumentasi Sharing Hasil Kampanye Imunisasi melalui Facebook 7) Melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan imunisasi ke Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas. Kegiatan supervisi dan monitoring dilakukan untuk memastikan pelaksanaan imunisasi dilakukan sesuai prosedur serta mengidentifikasi permasalahan atau hambatan penyelenggaraan program imunisasi di lapangan.
  • 125. 106 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.31. Supervisi Pelaksanaan Imunisasi di Provinsi Bangka Belitung 8) Pemberdayaan organisasi keagamaan dan oranisasi masyarakat melalui sinergitas dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, organisasi keagamaan dan lintas sektor terkait lainnya (MUI, Perdhaki, Muslimat NU, Aisyiah, Fathayat NU, PKK, Walubi, IDAI, IBI, PPNI, dan Kementerian/ Lembaga lainnya). Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Pertemuan Penguatan Program Imunisasi melalui Dukungan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016. Pada pertemuan ini dihadirkan perwakilan MUI pusat dan MUI dari 34 provinsi. Melalui pertemuan ini harapannya MUI dapat membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan pentingnya pelaksanaan imunisasi untuk melindungi anak-anak dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). 9) Peningkatan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait dalam hal pelayanan dan penggerakan masyarakat. 10)Membuat umpan balik hasil imunisasi rutin kepada Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia. Pada umpan balik tersebut disampaikan capaian imunisasi per provinsi dan per kabupaten/kota serta rekomendasi upaya-upaya yang harus dilakukan untuk percepatan peningkatakan cakupan imunisasi, khususnya imunisasi dasar lengkap. Melalui umpan balik ini, diharapkan provinsi dan kabupaten/kota yang masih belum
  • 126. 107 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 lengkap mengirimkan laporannya dapat segera melengkapi laporan capaian imunisasinya. Gambar 2.32. Umpan Balik Hasil Imunisasi Kuartal II Tahun 2021 Indikator persentase anak usia 18-24 bulan yang mendapatkan imunisasi campak rubela lanjutan tidak mencapai target yang ditentukan. Data capaian yang digunakan untuk indikator tersebut belum final, yaitu data s.d 9 Februari 2022. Data capaian indikator yang disampaikan saat ini belum final yaitu data sampai dengan 9 Februari 2022. Provinsi dan Kabupaten/Kota masih melakukan validasi dan verifikasi data cakupan imunisasi secara berjenjang sampai dengan tingkat pelayanan. Data capaian indikator yang disampaikan saat ini dapat ter-update kembali dan masih dalam proses penyempurnaan. Indikator tidak dapat mencapai target yang ditentukan karena adanya pandemi COVID-19. Terjadinya pandemi COVID-19 menyebabkan penurunan jumlah pelayanan imunisasi rutin, baik karena adanya kebijakan dari pemerintah daerah setempat atau karena sebagian besar SDM kesehatan terfokus untuk pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19. Berdasarkan hasil quarterly survey periode ke-2 tahun 2021 yang dilakukan oleh Unicef bersama dengan Kementerian Kesehatan, diketahui bahwa ada penurunan jumlah pelayanan imunisasi rutin, baik yang dilakukan di puskesmas maupun di puskesmas pembantu dan posyandu.
  • 127. 108 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.33. Perbadingan Jumlah Pelayanan Imunisasi Rutin di Puskesmas antara Sebelum Pandemi COVID-19 dengan Quarter ke-2 Tahun 2021 Adanya pandemi COVID-19 juga menimbulkan kekhawatiran orang tua untuk membawa anaknya ke pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan imunisasi, sehingga kunjungan untuk imunisasi pun menurun. Adanya kekhawatiran orang tua/ pengasuh ini tidak terpengaruh oleh status zonasi COVID-19 daerahnya. Quarterly survey yang dilakukan Unicef bersama Kementerian Kesehatan salah satunya melihat mengenai ada tidaknya penolakan orang tua dan pengasuh terhadap pelayanan imunisasi selama masa pandemic COVID-19. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan pada kuartal ke-4 dapat dilihat bahwa persentase orang tua/ pengasuh yang keberatan membawa anaknya untuk diimunisasi pada masa pandemi berdasarkan pemahaman responden masih cukup tinggi. Gambar 2.34. Grafik Persentase Penolakan Orang Tua/Pengasuh Membawa Anaknya untuk Diimunisasi Dari gambar di atas dapat dilihat bahwa pada kuartal ke-4 tahun 2021 masih ada 71,1% responden yang menyatakan adanya penolakan dari orang tua/ 29% 37% 19% 6% 4% 5% PROPORTION OF RELUCTANCY None For less than 10% For 10-25% For 26-35% For 36-45% For more than 45%
  • 128. 109 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 pengasuh untuk membawa anaknya ke pelayanan imunisasi. Besarnya penolakan dari orang tua/ pengasuh beragam, paling besar berkisar antara <10% dan 10-25%. Ada 37% responden yang menyatakan penolakan dari orang tua/ pengasuh <10% dan ada 19% responden yang menyatakan penolakan orang tua/ pengasuh antara 10-25%. Meskipun sebagian besar penolakan dari orang tua/ pengasuh tidak lebih dari 25% di setiap wilayah, tetapi jumlah ini sangat mempengaruhi capaian cakupan imunisasi. Indikator persentase anak usia 18-24 bulan yang mendapatkan imunisasi campak rubela lanjutan tidak mencapai target yang ditentukan. Data capaian yang digunakan untuk indikator tersebut belum final, yaitu data s.d 10 Maret 2021. Data capaian indikator yang disampaikan saat ini dapat ter-update kembali dan masih dalam proses penyempurnaan. Indikator tidak dapat mencapai target yang ditentukan karena adanya pandemi COVID-19. Terjadinya pandemi COVID-19 menyebabkan pelayanan imunisasi di sebagian daerah terhenti, baik karena adanya kebijakan dari pemerintah daerah setempat atau karena ketakutan petugas untuk memberikan layanan imunisasi di tengah situasi pandemi COVID-19. Adanya pandemi COVID-19 juga menimbulkan kekhawatiran orang tua untuk membawa anaknya ke pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan imunisasi, sehingga kunjungan untuk imunisasi pun menurun. IV. Persentase kabupaten/kota yang merespon peringatan dini KLB (alert systems) minimal 80%. Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) adalah sebuah sistem yang berfungsi mendeteksi adanya ancaman indikasi KLB penyakit menular yang dilaporkan secara mingguan dengan berbasis komputer, yang dapat menampilkan alert atau sinyal peringatan dini adanya peningkatan kasus penyakit melebihi nilai ambang batas di suatu wilayah. Sinyal peringatan dini KLB (alert system) merupakan tanda/peringatan adanya peningkatan jumlah kasus yang sama atau melebihi nilai ambang batas penyakit yang ditentukan dalam SKDR, tetapi peningkatan kasus tersebut belum masuk ke dalam kriteria KLB. Sinyal peringatan dini KLB (alert system) yang muncul mendorong petugas untuk melakukan respon cepat agar tidak terjadi KLB.
  • 129. 110 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 60% 36% 60% 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% TARGET CAPAIAN KINERJA Pada tahun 2020 minggu ke 1 sampai minggu ke-53 terdapat 29.494 sinyal peringatan dini (alert system) yang muncul dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia, dari jumlah sinyal yang muncul tersebut sebanyak 19. sinyal tercatat telah direspon oleh petugas kesehatan Berdasarkan data tersebut, jumlah kabupaten/kota yang merespon sinyal peringatan dini (alert system) minimal 80% dari total sinyal yang muncul pada tahun 2020 yaitu sebanyak 185 kabupaten/kota. Jika dibandingkan dengan total seluruh kabupaten/kota, maka capaian indikator tahun 2020 sebesar 36%. Data capaian indikator dan data kinerja indikator tahun 2020 dapat dilihat pada grafik dibawah ini: Grafik 2.47. Target, Capaian dan Kinerja Indikator Tahun 2020 Berdasarkan grafik diatas, capaian kinerja indikator respon sinyal peringatan dini (alert system) minimal 80% tahun 2020 sebesar 36%, dengan capaian kinerja sebesar 60%. Capaian indikator tersebut belum mencapai target yang telah ditentukan pada tahun 2020 yaitu sebesar 60%. Pada tahun 2021 minggu ke 1 sampai minggu ke-53 terdapat 42.994 sinyal peringatan dini (alert system) yang muncul dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia, dari jumlah sinyal yang muncul tersebut sebanyak 29.972 sinyal tercatat telah direspon oleh petugas kesehatan. Berdasarkan data tersebut, jumlah kabupaten/kota yang merespon sinyal peringatan dini (alert system) minimal 80% dari total sinyal yang muncul pada tahun 2021 yaitu sebanyak 275 kabupaten/kota dari 514 kabupaten. Jika dibandingkan dengan total seluruh
  • 130. 111 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 kabupaten/kota, maka capaian indikator tahun 2021 sebesar 53,5%. Data capaian indikator dan data kinerja indikator tahun 2020 dapat dilihat pada grafik dibawah ini: Grafik 2.48. Target, Capaian dan Kinerja Indikator Tahun 2021 Berdasarkan grafik diatas, capaian kinerja indikator respon sinyal peringatan dini (alert system) minimal 80% tahun 2021 sebesar 54%, dengan capaian kinerja sebesar 82%. Capaian indikator tersebut belum mencapai target yang telah ditentukan pada tahun 2021 yaitu sebesar 65%. Jumlah provinsi yang mencapai target indikator tahun 2021 sebanyak 16 provinsi. Pada tahun 2021 minggu ke 1 sampai minggu ke-53 terdapat 42.994 sinyal peringatan dini (alert system) yang muncul dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia, dari jumlah sinyal yang muncul tersebut sebanyak 29.972 sinyal tercatat telah direspon oleh petugas kesehatan. Upaya mencapai indikator yang telah dilakukan adalah sebagai berikut: a) Melakukan evaluasi SKDR kepada 47 kabupaten/kota di 22 provinsi b) Melakukan penyusunan revisi Pedoman Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon c) Melakukan bimbingan teknis dan supervisi program surveilans d) Melakukan Penyelidikan Epidemiologi/Verifikasi Rumor/sinyal peringatan dini e) Melaksanakan pertemuan koordinasi lintas program/lintas sektor dalam rangka pengendalian KLB f) Membuat laporan harian/spot report KLB/suspek penyakit potensi KLB g) Membuat laporan harian/ situasi penyakit yang sedang terjadi KLB 65 54 82 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 TARGET CAPAIAN KINERJA
  • 131. 112 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 h) Membuat bulletin laporan kewaspadaan dini dan respon mingguan dan memantau bulletin yang dibuat oleh 34 provinsi i) Melakukan validasi dan analisi hasil evaluasi SKDR j) Melakukan penyusunan modul pelatihan surveilans epidemiologi bagi petugas puskesmas k) Pembiayaan komunikasi cepat SKDR untuk feedback sms gateway laporan mingguan V. Persentase Kabupaten / Kota Yang Memilik Peta Risiko Penyakit Infeksi Emerging Dalam beberapa dasawarsa terakhir, seiring dengan meningkatnya perjalanan, perdagangan dan mobilitas penduduk dunia pada era globalisasi, sejumlah penyakit baru bermunculan. Penyakit-penyakit tersebut digolongkan sebagai penyakit infeksi emerging atau emerging infectious disease (EIDs). Penyakit infeksi emerging adalah penyakit yang muncul dan menyerang suatu populasi untuk pertama kalinya (new emerging infectious disease) seperti SARS, Avian Influenza, Swine Flu, MERS-CoV, West Nile Virus, dan yang terbaru adalah COVID-19, atau telah ada sebelumnya namun meningkat dengan sangat cepat baik dalam jumlah kasus baru di dalam suatu populasi atau penyebarannya ke daerah geografis yang baru (re emerging infectious disease) seperti seperti Ebola, Pes, Yellow Fever, dan sebagainya. Penyakit infeksi emerging termasuk penyakit yang pernah terjadi di suatu daerah pada masa lalu, kemudian menurun atau telah dikendalikan, namun dilaporkan lagi dalam jumlah yang meningkat. Bentuk lainnya lagi adalah penyakit lama yang muncul dalam bentuk klinis yang baru, yang bisa jadi lebih parah atau fatal. Penyakit-penyakit tersebut berpotensi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Seiring dengan perkembangan transportasi dan perdagangan serta tingginya mobilitas penduduk dunia tidak menutup kemungkinan Indonesia memiliki risiko tertular penyakit infeksi emerging tersebut.. Adapun penyakit infeksi emerging yang disebabkan oleh coronavirus jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manausia dan saat ini telah mengakibatkan pandemi yaitu Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
  • 132. 113 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Oleh sebab itu, diperlukan upaya kesiapsiagaan, kewaspadaan dini, dan respon menghadapi penyakit infeksi emerging baik di pintu masuk maupun wilayah. Indonesia selama ini terus berusaha melakukan upaya kesiapsiagaan, kewaspadaan dini, dan respon terhadap penyakit infeksi emerging. Upaya tersebut tentunya tidak terlepas dari peran dari Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota. Upaya kewaspadaan dini diwujudkan dengan melakukan kegiatan seperti pengamatan mingguan dan penilaian risiko penyakit infeksi emerging secara nasional dan global serta kegiatan promotif-preventif dalam bentuk penyediaan NSPK dan media KIE. Adapun, upaya respon berupa terlaksananya respon penanggulangan penyakit infeksi emerging kurang dari 24 jam setelah diketahui. Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut diharapkan tercapainya output yakni Kabupaten/Kota di Indonesia memiliki peta risiko penyakit infeksi emerging sehingga wabah penyakit infeksi emerging dapat dicegah dan ditanggulangi. Tabel 2.6.Target dan Realisasi Indikator Subdit Penyakit Infeksi Emerging Tahun 2020 s/d 2024 Indikator Kinerja 2020 2021 2021 2022 2023 2024 Target (%) Capaian (%) Target (%) Capaian (%) Target (%) Target (%) Target (%) Persentase kabupaten/ kota yang memiliki peta risiko Penyakit Infeksi Emerging 5 3 10 8,9 21 31 41 Pada tabel 1 tersebut adalah hasil pengukuran kinerja berdasarkan indikator program / kinerja dilihat berdasarkan perbandingan antara target dan realisasi indikator pada tahun 2021. Tabel 2.7.Target dan Realisasi Kabupaten/Kota Yang Memiliki Peta Risiko Penyakit Infeksi Emerging Tahun 2021 No Provinsi ∑ Kab/Kota Target Kabupaten/Kota Target ∑ Kab/Kota Terealisasi Kabupaten/Kota Terealisasi 1 Aceh 2 Kota Banda Aceh, Aceh Besar 2 Kota Banda Aceh, Aceh Besar
  • 133. 114 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 2 Sumatera Utara 3 Kota Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kota Medan 2 Kota Deli Serdang, Kota Medan 3 Sumatera Barat 1 Kota Padang 1 Kota Padang 4 Riau 3 Kota pekanbaru, Kab Bengkalis, Kab Dumai 3 Kota pekanbaru, Kab Bengkalis, Kab Dumai 5 Jambi 1 Kab Tanjung Jabung Barat 1 Kab Tanjung Jabung Barat 6 Sumatera Selatan 1 Kota Palembang 1 Kota Palembang 7 Lampung 2 Kota Bandar lampung, Kab Lampung Selatan 2 Kota Bandar lampung, Kab Lampung Selatan 8 Kepulauan Riau 2 Kota Batam, Kota Tanjung Pinang 2 Kota Batam, Kota Tanjung Pinang 9 DKI Jakarta 3 Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Utara, Jakarta Pusat 3 Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Utara, Jakarta Pusat 10 Jawa Barat 4 Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kab Sukabumi 4 Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kab Sukabumi 11 Jawa Tengah 3 Kab Cilacap, Kab Boyolali, Kota Semarang 3 Kab Cilacap, Kab Boyolali, Kota Semarang 12 DI Yogyakarta 1 Kab Sleman 1 Kab Sleman 13 Jawa Timur 3 Kota sidoarjo, Kota Surabaya, Kab Gresik 3 Kota sidoarjo, Kota Surabaya, Kab Gresik 14 Banten 2 Kota Tangerang, Kota Cilegon 2 Kota Tangerang, Kota Cilegon 15 Bali 2 Kota Denpasar, Kab karangasem 2 Kota Denpasar, Kab karangasem NTT 1 Kota Kupang 1 Kota Kupang 16 Kalimantan Barat 4 Kota Pontianak, Kab Bengkayang, Kab Ketapang, Kab Kapuas Hulu 2 Kota Pontianak, Kab Kapuas Hulu 17 Kalimantan Selatan 2 Kota Banjarmasin, Kota Baru 2 Kota Banjarmasin, Kota Baru
  • 134. 115 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Kalimantan Timur 2 Kota Balikpapan, Kab Kutai Timur 2 Kota Balikpapan, Kab Kutai Timur 19 Sulawesi Utara 2 Kota Manado, Kota Bitung 2 Kota Manado, Kota Bitung 20 Sulawesi Selatan 3 Kota Maros, Kota Makassar, Kab Bone 3 Kota Maros, Kota Makassar, Kab Bone 21 Gorontalo 1 Kota Gorontalo 1 Kota Gorontalo 22 Maluku 1 Kota Tual 1 Kota Tual 23 Papua Barat 1 Kab manokwari 0 24 Papua 1 Kota Jayapura 0 Jumlah 46 Jumlah 5 Grafik 2.49. Target dan Realisasi Kab/Kota yang Memiliki Peta Risiko Tahun 2021 2 2 1 3 1 1 2 2 3 4 3 1 3 2 2 1 2 2 2 2 3 1 1 0 0 0 0,5 1 1,5 2 2,5 3 3,5 4 4,5 Aceh Sumatera Utara Sumtera Barat Riau Jambi Sumatera Selatan Lampung Kepulauan Riau DKI Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah DIY Jawa Timur Banten Bali NTT Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Sulawesi Utara Sulawesi Selatan Gorontalo Maluku Papua Barat Papua 1 2 3 4 6 7 8 10 12 15 19 22 23 26 28 30 31 32 34 36 38 41 42 43 44 Target Realisasi
  • 135. 116 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Kabupaten./Kota di Indonesia berjumlah 514 dari 34 provinsi dan yang menjadi target indikator tahun 2021 untuk kabupaten/kota yang memiliki peta risiko penyakit infeksi emerging sebanyak 51 kabupaten/kota (10%) dan baru tercapai sebanyak 46 kabupaten/kota (8,9%). Adapun 5 kabupaten/kota yang tidak bisa mencapai target yaitu antara lain : Kota Tanjung Balai, Kab Bengkayang, Kab Ketapang, Kab Manokwari dan Kota Jayapura. Dalam pencapaian indikator beberapa upaya yang telah dilakukan antara lain : • Advokasi, sosialisasi dan koordinasi upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit infeksi emerging pada Dinkes Provinsi/ Kabupaten/Kota dan terintegrasi dengan program kegiatan lain yang sejalan. • Pertemuan jejaring praktisi terkait penyakit infeksi emerging • Pertemuan dengan unit LP/LS terkait • Pertemuan jabatan fungsional Epid dalam rangka meningkatkan kualitas SDM • Sosialisasi protokol Kesehatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 • Pertemuan evaluasi penilaian risiko penyakit infeksi emerging kepada kabupaten/kota yang menjadi target • Workshop untuk sosialisasi penilaian risiko penyakit infeksi emerging kepada Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan menjadi target tahun berikutnya untuk membuat pemetaan risiko • Pertemuan untuk vaksinator dalam rangka mempersiapkan adanya program vaksinasi COVID-19 ke seluruh dinas Kesehatan kabupaten/kota • Pertemuan dalam rangka penyegaran Kembali untuk kontak tracing • Bimbingan teknis dalam pelaksanaan deteksi dini penyakit infeksi emerging • Penyusunan, sosialisasi dan revisi NSPK terkait pedoman pencegahan dan penanggulangan COVID-19 sebagai penyakit infeksi emerging • Pertemuan mereview rencana respon dan pelatihan tentang respon atas kejadian penyakit infeksi emerging dalam hal ini COVID-19 • Sosialisasi sistem pencatatan dan pelaporan serta mereview hasil pencatatan dan pelaporan terkait penyakit infeksi emerging , COVID-19 • Melakukan kegiatan surveilans penyakit infeksi emerging berbasis kejadian melalui surveilnas sentinel di RS yang sudah ditetapkan.
  • 136. 117 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 • Melakukan monitoring dan evaluasi terkait penilaian risiko penyakit infeksi emerging yang telah dilakukan oleh kabupaten/kota. • Penyediaan dan pemeliharaan website sebagai salah satu media untuk mendukung kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit infeksi emerging. • Penyediaan dan pendistribusian pedoman dan media KIE penyakit infeksi emerging • Penyediaan dan pendistribusian logistik pendukung upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit infeksi emerging dan logistic pendukung pelaksanaan vaksinasi COVID-19. • Pendanaa kegiatan penyelidikan epidemiologi terkait penyakit infeksi emerging, berbasis kejadian • Pembiayaan pengiriman spesimen untuk pemeriksaan penyakit infeksi emerging. • Beberapa hal yang mendukung keberhasilan untuk capaian kinerja indikator antara lain: • Terjalinnya komunikasi dan koordinasi antara petugas pusat dan daerah provinsi/kabupaten/kota • Terlaksananya kegiatan advokasi, sosialisasi dan koordinasi terkait upaya kesiapsiagaan, kewaspadaan dini dan respon sebagai upaya dalam penanggulangan penyakit infeksi emerging yang sudah dilakukan secara bertahap • Pelaksanaan workshop, sosialisasi, review dan evaluasi penilaian risiko penyakit infeksi emerging kepada Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota serta lintas sektor terkait. • Adanya update secara berkala terkait hasil pemetaan risiko penyakit infeksi emerging ke Dinas Kesehatan Provinsi. • Penguatan kapasitas jejaring dalam penilaian risiko penyakit infeksi emerging dengan melibatkan petugas kesehatan di daerah melalui forum diskusi dan koordinasi, serta memfasilitasi komunikasi dan diseminasi informasi. • Pelaksanaan pertemuan koordinasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit infeksi emerging dengan unit LP/LS terkait
  • 137. 118 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 • Adanya bimbingan teknis, monitoring dan evaliasi dalam rangka kesiapsigaan dan deteksi dini penyakit infeksi emerging • Terlaksananyapertemuan untuk penyegaran kembali bagi petugas di kabupaten /kota untuk pelacakan kontak erat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit infeksi emerging • Penyusunan, sosialisasi NSPK sebagai dasar pedoman pencegahan dan penanggulangan penyakit infeksi emerging dalam hal ini pandemi COVID-19 • Penyusunan, pencetakan dan pendistribusian media KIE penyakit infeksi emerging ke daerah sebagai media informasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit • Penyediaan website penyakit infeksi emerging sebagai media informasi dan komunikasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan • Tersedianya dan terdistribusinya logistik pendukung upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit infeksi emerging • Adanya pertemuan evaluasi hasil penilaian risiko penyakit infeksi emerging dengan kabupaten/kota yang menjadi target indikator • Terkait adanya rencana pelaksanaan vaksinasi COVID-19, dilakukan pertemuan dengan vaksinator di seluruh kabupaten/kota.. • Dalam rangka deteksi dini dan kewaspadaan dilakukan pengembangan surveilans sentinel di RS terkait penyakit infeksi emerging. • Dukungan logistik surveilans sentinel untuk memperkuat pelaksanaan suveilans sindrom di RS dalam rangka deteksi dini terhadap penyakit infeksi emerging • Adanya dukungan pembiayaan untuk pengambilan specimen untuk dipemeriksa terkait specimen penyakit infeksi emerging. • Terlaksananya surveilans penyakit infeksi emerging yang berbasisi kejadian. • Terlaksananya kegiatan penyelidikan epidemiologi dalam upaya pencegahan penyebaran dan penanggulangan penyakit infeksi emerging. • Tersosialisasinya protokol Kesehatan di masyarakat untuk pencegahan dan penanggulangan penyakit infeksi emerging.
  • 138. 119 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 VI. Persentase Kabupaten/Kota yang mempunyai kapasitas dalam pencegahan dan pengendalian kedaruratan kesehatan masyarakat. Globalisasi mendorong kemajuan ekonomi, sosial dan budaya, namun pada sisi lain meningkatkan risiko penyebaran penyakit dan faktir risiko kesehatan lainnya, baik pada lintas wilayah regional sampai pada lintas internasional. Kejadian penyakit yang menjadi perhatian international (dikenal dengan istilah PHEIC; Public Health Emergency of International Concern) semakin meningkat dan berimplikasi bukan hanya pada aspek kesehatan, namun juga aspek sosial, ekonomi, politik dan pertahanan keamanan. Setiap negara diharapkan mempunyai kemampuan dalam sistem kesehatannya untuk mampu melakukan pencegahan, pendeteksian, melakukan tindakan penanggulangan dan melaporkan suatu kejadian yang berpotensi kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan upaya cegah tangkal dalam rangka perlindungan Indonesia dan dunia terhadap Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKM-MD) perlu dilakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan dalam hal deteksi, verifikasi, penilaian, pelaporan dan penanggulangan potensi terjadinya KKM-MD. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kewaspadaan dan kapasitas dalam merespon kedaruratan baik di pintu masuk negara maupun di wilayah. Kegiatan di pintu masuk negara meliputi upaya deteksi, pencegahan dan respon terhadap KKM. Respon terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat yang cepat, tepat dan efektif memerlukan upaya yang terpadu antara stakeholder di pintu masuk dan di wilayah. Wilayah kabupaten/kota sebagai bagian dari negara harus mempunyai kapasitas dalam surveilans, deteksi dini dan respon sebagai jaminan kapasitas suatu negara dalam kesiapsiagaan menghadapi kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM). Kesiapsiagaan tersebut dituangkan dalam bentuk dokumen kebijakan yang merupakan kesepakatan bersama seluruh lintas sektor yang ada di suatu wilayah dalam penanggulangan KKM yang berpotensi terjadi di wilayahnya. Dokumen tersebut dinamakan dokumen rencana kontinjensi. Penyusunan rencana kontinjensi melibatkan seluruh lintas sektor yang ada di suatu wilayah dalam memberikan input untuk mendapatkan dokumen yang
  • 139. 120 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 adekuat dan dapat diandalkan. Penetapan KKM yang potensial terjadi disepakati bersama, begitu pula dengan pembagian peran, tugas dan fungsi. Melalui proses penyusunan inilah didapatkan komitmen bersama untuk menjamin kesiapsiagaan dalam menghadapi KKM. Finalisasi dari dokumen ini adalah dengan ditandatanganinya dokumen rencana kontinjensi oleh Bupati/ Walikota. Indikator ini merupakan indikator Renstra Kementerian Kesehatan periode tahun 2020 – 2024. Pada tahun 2020, terdapat 22 kabupaten/kota dengan pintu masuk yang melaksanakan kegiatan penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) dalam hal ini Covid-19, dari target 22 kabupaten/kota untuk tahun 2020, sehingga pencapaian sebesar 100%. Pada tahun 2021 dari target 44 Kab/Kota atau 40% terealisasi 34 kabupaten/Kota atau 31%. TAHUN 2020 2021 2022 2023 2024 TARGET ABSOLUT % ABSOLUT % ABSOLUT % ABSOLUT % ABSOLUT % 22 20% 44 40% 66 60% 88 80% 110 100% CAPAIAN 22 20% 34 75% Sumber data : Laporan Subdit Kekarantinaan Kesehatan Tahun 2021
  • 140. 121 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 2. Direktorat P2PTVZ I. Jumlah Kabupaten/Kota mencapai API kurang dari 1/1.000 penduduk. Tujuan program malaria di Indonesia adalah untuk mencapai eliminasi malaria yang ditegaskan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor. 293/Menkes/SK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor. 443.41/465/SJ tanggal 8 Februari 2010 kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria di Indonesia yang harus dicapai secara bertahap mulai dari tahun 2010 sampai seluruh wilayah Indonesia bebas malaria selambat-lambatnya tahun 2030. Hal tersebut juga telah disepakati oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bersama kepala negara lainnya di kawasan Asia-Pasifik dalam acara East Asia Summit yang ke- 9 di Myanmar. Malaria adalah penyakit yang disebabkan oleh plasmodium yang ditularkan oleh nyamuk Anopheles. Kesakitan malaria digambarkan dengan insidens malaria, dalam hal ini Annual Parasite Incidence (API). API adalah angka kesakitan per 1000 penduduk berisiko dalam satu tahun. Angka API
  • 141. 122 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 digunakan untuk menentukan tingkat endemisitas malaria di suatu daerah. Pemantauan ini bertujuan untuk memetakan endemisitas/tingkat penularan malaria di suatu daerah sehingga intervensi pencegahan dan pengendalian kejadian malaria dapat ditentukan secara efekti dan efisien menuju eliminasi malaria. Berikut tabel rincian jumlah kabupaten/kota dan penduduk per wilayah endemisitas di Indonesia. Tabel 2.8. Jumlah Kab/Kota dan Penduduk Berdasarkan Endemisitas Tahun 2021 *per 17 Januari 2020 Berdasarkan tabel diatas terlihat bahwa 85.5% penduduk Indonesia telah hidup di daerah bebas malaria dan sekitar 14,5% penduduk Indonesia masih tinggal di daerah endemis malaria. Sebanyak 98% kabupaten/kota di Indonesia telah mencapai API<1 per 1000 penduduk dan 62% nya telah mencapai eliminasi malaria. Jumlah Kab/Kota pada tahun 2021 yang mencapai API < 1 per 1000 penduduk yaitu sebanyak 474 kabupaten/kota dari target yang ditentukan sebesar 475 kab/kota atau pencapaian kinerja sebesar 99,79%. Berikut dijelaskan dalam tabel capaian jumlah kab/kota pada tahun 2021 yang mencapai API < 1 per 1000 penduduk (terlampir) No Endemisitas Penduduk 2021 Kab/Kota 2021* # % # % 1 Eliminasi (Bebas Malaria) 232.867.904 85,5% 347 67,5% 2 Endemis Rendah (API < 1) 34.060.564 12,5% 127 24,7% 3 Endemis Sedang (API 1-5) 2.290.271 1 % 16 3,1% 4 Endemis Tinggi (API > 5) 3.029.715 1% 24 4,7% Total 272.248.454 100% 514 100%
  • 142. 123 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.50. Target dan capaian indikator kinerja kegiatan (IKK) program malaria tahun 2017-2021 Sumber data : Laporan rutin Subdit Malaria Tahun 2021 *per 17 Januari 2020 Tren Capaian Jumlah Kabupaten/ Kota mencapai API <1 per 1000 penduduk terlihat pada grafik diatas dimana capaian dari tahun 2017 sampai tahun 2020 melebihi target nasional , namun capaian API < 1 per 1000 penduduk pada tahun 2021 hanya sebesar 474 kabupaten/kota dari target sebesar 475 kabupaten/kota . Berdasarkan capaian persentase kinerja selama 5 tahun terakhir mengalami penurunan dari 116,8% tahun 2017 menjadi 99,79% tahun 2021. Hal tersebut membuktikan bahwa dari tahun ke tahun tantangan penurunan dari endemis tinggi dan sedang ke endemis rendah dan eliminasi akan cukup mengalami kesulitan. Pada tahun 2017 sebanyak 438 kab/kota mencapai API< 1 per 1000 penduduk. Selain menjadi indikator RAP Ditjen P2P, indikator jumlah Kab/Kota dengan eliminasi malaria juga merupakan indikator RPJMN dan indikator jumlah Kab/Kota API kurang dari 1 per 1000 penduduk juga merupakan indikator RENSTRA. Untuk mencapai target jumlah kab/kota eliminasi malaria dan API < 1 per 1000 penduduk maka diperlukan indikator komposit untuk mendukung tercapainya cakupan yaitu persentase konfirmasi sediaan darah serta persentase pengobatan standar yang juga merupakan indikator Pemantauan Program Prioritas Janji Presiden tahun 2020 oleh KSP (Kantor Staf Presiden) yang dipantau setiap tiga bulan. Target dan capaian indikator KSP per provinsi dapat dilihat dalam grafik dibawah ini : 375 390 400 466 475 438 453 460 467 474 116,8% 116,15% 115% 100,21% 99,79% 90,0% 95,0% 100,0% 105,0% 110,0% 115,0% 120,0% 0 100 200 300 400 500 2017 2018 2019 2020 2021 Target Capaian Kinerja
  • 143. 124 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.51. Persentase Malaria Positif diobati sesuai standar Sumber data: Laporan Subdit Malaria 13 Januari 2021 Dari grafik diatas dapat dilihat bahwa 26 kabupaten/kota di Indonesia (76,4%) telah mencapai target nasional dalam pengobatan malaria yang sesuai standar. Target capaian pengobatan standar ACT yaitu sebesar 95% sementara capaian pada tahun 2021 yaitu sebesar 98 % dengan jumlah positif malaria sebanyak 227.077 orang dan jumlah yang diobati dengan pengobatan standar sebanyak 222.877 (kelengkapan data per 13 Januari 2022). Berdasarkan data diatas maka capaian indikator persentase pemeriksaan sediaan darah maupun persentase pasien malaria positif yang diobati sesuai standar ACT tahun 2021 telah melewati target. 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 90% 100% 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 90% 100% Capaian Persentase Pengobatan Standar % Pengobatan Standar Standar Nasional
  • 144. 125 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Ada beberapa upaya yang telah dilakukan untuk mencapai indikator tersebut, antara lain: Kebijakan pengendalian malaria terkini dalam rangka mendukung eliminasi malaria adalah bahwa diagnosis malaria harus terkonfirmasi melalui pemeriksaan laboratorium baik dengan mikroskop ataupun Rapid Diagnostic Test (RDT). Penegakkan diagnosa tersebut harus berkualitas dan bermutu sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memberikan data yang tepat dan akurat. Berbagai kegiatan dalam rangka meningkatkan mutu diagnosis terus dilakukan. Kualitas pemeriksaan sediaan darah dipantau melalui mekanisme uji silang di tingkat kab/kota, provinsi dan pusat. Kualitas pelayanan laboratorium malaria sangat diperlukan dalam menegakkan diagnosis dan sangat tergantung pada kompetensi dan kinerja petugas laboratorium di setiap jenjang fasilitas pelayanan kesehatan. Penguatan laboratorium pemeriksaan malaria yang berkualitas dilakukan melalui pengembangan jejaring dan pemantapan mutu laboratorium pemeriksa malaria mulai dari tingkat pelayanan seperti laboratorium Puskesmas, Rumah Sakit serta laboratorium kesehatan swasta sampai ke laboratorium rujukan uji silang di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Gambar 2.35. Workshop Mikroskopis Malaria Fasyankes, 20 – 23 April 2021
  • 145. 126 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.36. Pengambilan sampel uji RDT di wilayah kerja Puskesmas Agustus,Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Gambar 2.37. Pengambilan sampel uji RDT di wilayah Puskesmas Lahihuruk dan Kabukarudi, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT 1) Tatalaksana Kasus Malaria Kementerian Kesehatan telah merekomendasikan pengobatan malaria menggunakan obat pilihan yaitu kombinasi derivate artemisinin dengan obat anti malaria lainnya yang biasa disebut dengan Artemisinin based Combination Therapy (ACT). ACT merupakan obat yang paling efektif untuk membunuh parasit sedangkan obat lainnya seperti klorokuin telah resisten. Pada tahun 2019 telah ditetapkan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Malaria dalam bentuk Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/556/2019. Berdasarkan Kepmenkes tersebut juga diterbitkan buku pedoman tata laksana kasus malaria terkini sesuai dengan perkembangan terkini dan hasil riset mutakhir. Adapun penggunaan ACT harus berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, hal tersebut merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya resistensi obat.
  • 146. 127 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Dalam rangka mendapatkan data efikasi obat anti malaria yang sahih, akurat, dan dapat dipercaya, perlu dillaksananakan kegiatan untuk memonitoring efikasi DHP ini yang telah digunakan di Indonesia lebih dari 10 tahun. B/BTKL PP di seluruh Indonesia pada tahun ini telah melaksanakan kegiatan monitoring efikasi DHP di lokasi wilayah kerja masing-masing secara sentinel, dengan tujuan untuk memperoleh data efikasi DHP di seluruh Indonesia. Kegiatan ini harus berkelanjutan untuk tetap dillaksanakan sebagai surveilans rutin untuk mendapatkan data tentang efikasi DHP di Indonesia selain dari peneliti-peneliti yang direkomendasikan oleh WHO dan Program. Selain itu juga diperlukan adanya petunjuk teknis Integrated Drug Efficacy Survey (Ides) yang dapat menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan. Data efikasi ini berguna selain untuk mengetahui status efikasi obat anti malaria yang digunakan tetapi juga sebagai bahan untuk perbaikan dan pengembangan kebijakan pengobatan sehingga dapat dikembangkan dan diperbaharui pedoman pengobatan malaria nasional. Salah satu pilar untuk mencapai eliminasi malaria adalah menjamin universal akses dalam pencegahan, diagnosis dan pengobatan, sehingga diperlukan keterlibatan semua sektor terkait termasuk swasta. • Supervisi dalam rangka workshop tatalaksana di prov. Lampung tanggal 29 Sept - 1 Okt 2021 Gambar 4. Gambar 2.38. Pertemuan dalam rangka bimtek Diagnosis dan Tatalaksana Malaria di Kab. Malinau
  • 147. 128 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.39. Workshop Tata Laksana Malaria bagi Dokter di Provinsi Lampung Gambar 2.40. Pembentukan kelompok kerja tatalaksana kasus malaria di prov. NTB 2) Surveilans Malaria, Sistem informasi serta monitoring dan evaluasi Surveilans merupakan kegiatan penting dalam upaya eliminasi, karena salah satu syarat eliminasi adalah pelaksanaan surveilans yang baik dimana surveilans diperlukan untuk mengidentifikasi daerah atau kelompok populasi yang berisiko malaria serta melakukan perencanaan sumber daya yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pengendalian malaria. Kegiatan surveilans malaria dilaksanakan sesuai dengan tingkat endemisitas. Daerah yang telah masuk pada tahap eliminasi dan pemeliharaan harus melakukan penyelidikan epidemiologi terhadap setiap kasus positif malaria sebagai upaya kewaspadaan dini kejadian luar biasa malaria dengan melakukan pencegahan terjadinya penularan.
  • 148. 129 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Sistem informasi malaria yang disebut SISMAL V2 mulai disosialisasikan pada Tahun 2018 dan sepenuhnya digunakan pada Tahun 2019. Sebanyak 9.155 fasyankes telah melaporkan data malaria melalui SISMAL V2 pada Tahun 2019. Inputan data SISMAL V2 di fasyankes menggunakan excel sehingga beberapa kendala masih ditemui seperti sulitnya melakukan validasi data selain itu Pusdatin telah mengembangkan ASDK (Aplikasi Satu Data Kesehatan) dengan menggunakan platfom DHIS2. Untuk memudahkan interoperabilitas data dengan data yang lainnya maka migrasi SISMAL V2 ke SISMAL V3 menggunakan DHIS2 perlu dilaksanakan workshop pengembangan Esismal versi 3. Gambar 2.41. Monitoring & Evaluasi program malaria Provinsi Papua Barat Gambar 2.42. Investigasi Penanggulangan KLB 3) Pengendalian Vektor Malaria Sampai saat ini nyamuk Anopheles telah dikonfirmasi menjadi vektor malaria di Indonesia sebanyak 26 jenis (species). Jenis intervensi
  • 149. 130 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 pengendalian vektor malaria dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain memakai kelambu berinsektisida (LLINs = Long lasting insecticide nets), melakukan penyemprotan dinding rumah dengan insektisida (IRS = Indoor Residual Spraying), melakukan larviciding, melakukan penebaran ikan pemakan larva, dan pengelolaan lingkungan. Penggunaan kelambu berinsektisida merupakan cara perlindungan dari gigitan nyamuk anopheles. pembagian kelambu ke masyarakat dilakukan dengan 2 metode, yaitu pembagian secara massal (mass campaign) dan pembagian rutin. Pembagian secara massal dilakukan pada daerah/kabupaten/kota endemis tinggi dengan cakupan minimal 80%. Pembagian ini diulang setiap 3 tahun, jika belum ada penurunan tingkat endemisitas. Pembagian kelambu secara rutin diberikan kepada ibu hamil yang tinggal di daerah endemis tinggi. Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi populasi prioritas, yaitu ibu hamil dari risiko penularan malaria. Selain kegiatan tersebut, pembagian kelambu juga dilakukan pada daerah yang terkena bencana. 4) Promosi, Advokasi dan kemitraan dalam upaya pengendalian malaria Sosialisasi pentingnya upaya pengendalian malaria merupakan hal yang penting dengan sasaran meliputi pengambil kebijkan, pelaksana teknis dan masyarakat luas. Komunikasi, Informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat luas dilakukan dengan membuat Iklan Layanan Masyarakat (ILM) mengenai Malaria. Gambar 2.43. Puncak Hari Malaria Sedunia di Kemenkes Jakarta
  • 150. 131 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.44. Strategi Komunikasi Untuk Surveilans Migrasi Pelaksanaan PON Ke Papua Gambar 2.45. Pertemuan Reorientasi Malaria bagi daerah Kab/Kota Endemis Rendah di Jakarta Jumlah kabupaten/kota yang mencapai API < 1 per 1000 penduduk pada tahun 2021 sebanyak 474 kabupaten/kota, jumlah tersebut belum mencapai target indikator IKK/ RENSTRA sebanyak 475 Kabupaten/kota. Beberapa hal yang mempengaruhi ketidakberhasilan tersebut antara lain a) Terbatasnya kegiatan penemuan kasus malaria Penemuan kasus hanya berdasar penemuan pasif yang datang memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan setempat. Terbatasnya penemuan aktif baik dari tenaga kesehatan maupun kader setempat dan terbatasanya kegiatan untuk mendukung penemuan aktif tersebut seperti surveilans migrasi yang biasanya dilakukan oleh juru malaria desa. Terbatasnya kegiatan penemuan kasus tersebut sangat berkaitan dengan upaya pencegahan dan pengendalian malaria yang
  • 151. 132 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 dilakukan. Terbatasnya penemuan kasus selain karena pandemic covid 19 juga terbatasnya angggaran baik bersumber APBN dan APBD yang focus pada penanggulangan covid 19. b) Penyelidikan epidemiologi setiap kasus malaria Daerah yang telah mencapai endemis rendah harus melakukan penyelidikan epidemiologi terhadap kasus malaria, laporan mingguan SKDR (Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon KLB) melaporkan kasus malaria setiap minggu yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan epidemiologi untuk setiap kasus, kegiataan tersebut bertujuan untuk menentukan asal penularan sehingga dapat melakukan upaya pencegahan yang sesuai. Kegiatan Penyelidikan Epidimiologi pada awal yang terbatas. Kendala tersebut sejalan dengan pandemic covid19 dan aturan masing masing daerah dalam pembatasan kegiatan yang tidak memungkinkan untuk turun ke lapangan. c) Distribusi Logistik Malaria Kegiatan pendukung yang sangat berpengaruh terhadap upaya pencegahan dan pengendalian malaria terkait sarana dan prasarana seperti logistik malaria. Pengadaan alat dan bahan pencegahan dan pengendalian malaria yang terbatas akibat adaya refocusing anggaran program ke covid 19. Selain itu, kebijakan pengadaan barang dan jasa harus melalui e-katalog menjadi kendala tersendiri terutama untuk Obat Anti Malaria (OAM) salah satunya artesunate injeksi yang mengalami kekosongan di beberapa daerah. II. Jumlah Kabupaten/Kota endemis filariasis berhasil menurunkan angka mikrofilaria kurang dari 1% atau Antigen < 2% Dalam Permenkes No.94 tahun 2014 tentang Penanggulangan Filariasis, daerah endemis Filariasis adalah daerah yang memiliki angka prevalensi mikrofilaria >1% berdasarkan survei data dasar prevalensi mikrofilaria. Dalam pengendalian Filariasis, kabupaten/kota endemis dinilai tingkat transmisi penyakit, setelah melaksanakan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis pada seluruh penduduk sasaran di kabupaten/kota tersebut selama minimal 5 tahun berturut-turut dengan cakupan pengobatan minimal 65% dari
  • 152. 133 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 total jumlah penduduk. Kemudian 6 bulan setelah pelaksanaan POPM Filariasis tahun ke-5, dilaksanakan survei evaluasi prevalensi mikrofilaria. Jika dalam survei evaluasi prevalensi mikrofilaria menunjukkan angka prevalensi mikrofilaria <1% atau angka antigenemia <2% maka kabupaten/kota tersebut dinilai berhasil menurunkan transmisi aktif Filariasis ke tingkatan aman dan memasuki tahap surveilans sebelum ditetapkan menjadi daerah eliminasi Filariasis. Tetapi jika hasil survei menunjukkan angka prevalensi mikrofilaria >1% atau antigenemia >2%, maka kabupaten/kota tersebut harus meneruskan POPM Filariasis kembali selama 2 tahun. Berikut tabel rincian jumlah kabupaten/kota endemis Filariasis berhasil menurunkan angka mikrofilaria <1% atau Antigen <2% per provinsi di Indonesia. Tabel 2.9. Jumlah Kab/Kota Endemis Filariasis Berhasil Menurunkan Angka Mikrofilaria Rate <1% atau Antigenemia <2% per provinsi di Indonesia Tahun 2021 *per 15 Januari 2022 NO PROVINSI Kab/Kota Non Endemis Kab/Kota Endemis Kab/Kota Mf Rate <1% % Capaian Mf Rate <1% 1 Aceh 11 12 10 83.3% 2 Sumatera Utara 24 9 9 100.0% 3 Sumatera Barat 9 10 10 100.0% 4 Riau 2 10 10 100.0% 5 Kep. Riau 4 3 2 66.7% 6 Jambi 6 5 5 100.0% 7 Bengkulu 5 5 5 100.0% 8 Sumatera Selatan 8 9 9 100.0% 9 Kep. Bangka Belitung 0 7 7 100.0% 10 Lampung 14 1 1 100.0% 11 Banten 3 5 5 100.0% 12 Jawa Barat 16 11 11 100.0% 13 DKI Jakarta 6 0 0 - 14 Jawa Tengah 26 9 4 44.4% 15 Jawa Timur 38 0 0 - 16 DI. Yogyakarta 5 0 0 - 17 Bali 9 0 0 - 18 Nusa Tenggara Barat 10 0 0 - 19 Nusa Tenggara Timur 4 18 17 94.4% 20 Kalimantan Barat 5 9 6 66.7% 21 Kalimantan Selatan 5 8 8 100.0% 22 Kalimantan Tengah 3 11 10 90.9% 23 Kalimantan Timur 4 6 6 100.0% 24 Kalimantan Utara 1 4 4 100.0% 25 Gorontalo 0 6 6 100.0% 26 Sulawesi Selatan 20 4 3 75.0% 27 Sulawesi Tenggara 5 12 12 100.0% 28 Sulawesi Tengah 4 9 9 100.0% 29 Sulawesi Utara 15 0 0 - 30 Sulawesi Barat 2 4 3 75.0% 31 Maluku 3 8 5 62.5% 32 Maluku Utara 4 6 5 83.3% 33 Papua 6 23 8 34.8% 34 Papua Barat 1 12 0 0.0% Total 278 236 190 80.5%
  • 153. 134 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa 80.5% kabupaten/kota endemis di Indonesia telah berhasil menurunkan angka mikrofilaria rate <1% atau Antigenemia <2%. Pada tahun 2017-2020 target jumlah kabupaten/kota endemis Filariasis berhasil menurunkan angka mikrofilaria <1% berhasil dicapai sebesar 140%, 158%, 152% dan 94%. Kemudian pada tahun 2021, dari target 190 kabupaten/kota endemis Filariasis berhasil menurunkan angka mikrofilaria rate <1% atau Antigenemia <2% berhasil dicapai 100% (190 kabupaten/kota). Data capaian jumlah kabupaten/kota endemis Filariasis berhasil menurunkan angka mikrofilaria rate <1% atau Antigenemia <2% tahun 2017 – 2021 terlihat dalam grafik berikut. Grafik 2.52. Jumlah Kabupaten/Kota Endemis Filariasis Berhasil Menurunkan Mf Rate <1% atau Antigenemia <2% Tahun 2017-2021 Sumber data : Laporan Tahunan Subdit Filariasis dan Kecacingan Tahun 2021 Sepanjang tahun 2017-2021 terjadi peningkatan jumlah kabupaten/kota endemis Filariasis yang telah berhasil menurunkan angka mikrofilaria rate <1%. Hal ini menunjukkan semakin meningkatnya komitmen kabupaten/kota dalam melaksanakan program pengendalian Filariasis melalui Pemberian Obat Pencegahan Massal Filariasis selama minimal 5 tahun berturut-turut dengan
  • 154. 135 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 cakupan minimal 65% total penduduk. Dampak dari pemberian obat adalah penurunan transmisi aktif Filariasis ke tingkatan aman. Data kabupaten/kota endemis Filariasis telah berhasil menurunkan angka mikrofilaria rate <1% per provinsi dapat dilihat dalam tabel berikut : Grafik 2.53. Kabupaten/kota Endemis Filariasis BerhasilMenurunkan Angka Mikrofilaria Rate <1% Per-Provinsi Tahun 2021 Dari data diatas terdapat 16 provinsi yang seluruh kabupaten/kota endemis dinilai telah berhasil menurunkan angka mikrofilaria rate < 1% yaitu Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi tenggara dan Sulawesi Tengah. Sedangkan provinsi yang capaian eliminasinya masih 0% karena kabupaten/kota endemis masih melaksanakan POPM atau belum berhasil menurunkan prevalensi mikrofilaria <1% yaitu Provinsi Papua Barat. Upaya yang Dilaksanakan Mencapai Target Indikator 1) Pelaksanaan Pemberian Obat Massal Pencegahan (POPM) Filariasis
  • 155. 136 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Salah satu upaya strategis yang dilakukan untuk dapat memutus rantai penularan adalah dengan Pelaksanaan Pemberian Obat Massal Pencegahan (POPM) Filariasis pada seluruh penduduk usia 2 sampai dengan 70 tahun di daerah endemis. Pada tahun 2021, POPM Filariasis dilaksanakan dengan memperhatikan protokol Kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Gambar 2.46. Koordinasi Pelaksanaan POPM Filariasis dengan dengan Bupati Kabupaten Pangkejene Kepulauan Akselerasi eliminasi Filariasis melalui Pelaksanaan POPM Filariasis dengan menggunakan Regimen 3 obat IDA (Ivermectin, DEC, dan Albendazole). Pada tahun 2018 WHO telah merekomendaskan penggunaan Regimen IDA dalam POPM Filariasis sebagai pengembangan obat makrofilariacidal yang lebih efektif, aman, dan dapat digunakan di lapangan. Dengan cakupan POPM yang efektif (>65%) maka regimen IDA dapat mempersingkat waktu pelaksanaan POPM menjadi kurang dari 5 tahun. Pada Tahun 2021 Kabupaten Mamuju, Kabupaten Biak Numfor, Kota Sorong, Kota Pekalongan, Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Manowari Selatan melaksanakan POPM Regimen IDA dengan menggunakan payung hukum sebagai berikut : - Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/445/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Obat Pencegahan Massal Filariasis Regimen Ivermectin, Diethylcarbamazine Citrate, dan Albendazole di
  • 156. 137 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Kabupaten Mamuju, Kabupaten Biak Numfor, Kota Sorong, dan Kota Pekalogan. - Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/5659/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Obat Pencegahan Massal Filariasis Regimen Ivermectin, Diethylcarbamazine Citrate, dan Albendazole di Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Manowari Selatan. - Keputusan Direktur Jenderal P2P Nomer HK.01.07/1/2348/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Obat Pencegahan Massal Filariasis Regimen Ivermectin, Diethylcarbamazine Citrate, dan Albendazole di Kabupaten Mamuju, Kabupaten Biak Numfor, Kota Sorong, dan Kota Pekalogan Gambar 2.47. Pelaksanaan POPM Regimen IDA di Kabupaten Mamuju 2) Advokasi, Sosialisasi, serta Koordinasi Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis secara Intensif - Advokasi, Sosialisasi, serta Koordinasi POPM Filariasis secara aktif dan intensif dilaksanakan kepada Lintas Sektor dan Lintas Program terkait serta seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan cakupan dalam minum obat pencegahan Filariasis.
  • 157. 138 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.48. Pemberian Sertifikat Eliminasi Filariasis pada Acara Hari Peringatan Nyamuk (HPN) 2021 3) Monitoring dan Evaluasi dalam rangka Eliminasi Filariasis. Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan untuk mendukung program penanggulangan Filariasis serta mengevaluasi hambatan dan tantangan dalam pengendalian Filariasis. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain : - Pertemuan Evaluasi Program Filariasis Tahun 2020 dan Rencana Kegiatan POPM Filariasis tahun 2021 secara virtual dengan Dinas Kesehatan Provinsi di seluruh Indonesia - Pertemuan Virtual Koordinasi Pengelola Program Filariasis Provinsi dalam rangka identifikasi kebutuhan obat dan ketersediaan Logistik Obat Filariasis - Pertemuan Virtual Koordinasi Program Filariasis dan Kecacingan dalam rangka Sosialisasi Tatalaksana Kasus Kronis Filariasis. - Koordinasi LS/LP dalam rangka penguatan program pengendalian Filariasis - Koordinasi National Task Force Filariasis (NTF) dan Komite Ahli Pengobatan Filariasis (KAPFI) - Pencegahan Dini/ Penanggulangan Kejadian Ikutan Minum Obat (POPM) Filariasis dan Kecacingan terpadu - Assessment Persiapan Eliminasi Filariasis - Surveilans Kasus Kronis Filariasis 4) Surveilans Pasca POPM Filariasis
  • 158. 139 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Surveilans merupakan tahap yang paling penting dalam melaksanakan eliminasi Filariasis. Setelah POPM Filariasis dilaksanakan selama 5 tahun pada kabupaten/kota endemis Filariasis, selanjutnya kabupaten/kota tersebut dievaluasi melalui survei evaluasi prevalensi mikrofilaria untuk menilai efektifitas POPM Filariasis dalam menurunkan risiko penularan Filariasis. Apabila hasil Survei Evaluasi Prevalensi Mikrofilaria sesudah POPM Filariasis tahun ke 5 menunjukkan angka microfilaria rate <1%, maka dapat dilakukan Survei Evaluasi Penularan (TAS-1). Apabila TAS-1 menunjukkan tidak adanya penularan Filariasis, maka Kabupaten/Kota tersebut memasuki tahap Surveilans pada Periode Stop POPM Filariasis. Survei evaluasi penularan filariasis selanjutnya dapat dilakukan kembali untuk menilai kab/kota endemis tersebut telah mencapai kondisi Eliminasi Filariasis. Pelaksanaan Surveilans pasca POPM Filariasis dilaksanakan dengan memperhatikan protokol Kesehatan serta dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Kabupaten/Kota. 5) Surveilans Pasca Eliminasi Filariasis Kegiatan ini bertujuan untuk memonitoring kabupaten/kota yang sudah mendapatkan sertifikat eliminasi Filariasis apakah terdapat resiko penularan Filariasis kembali. Kegiatan dilaksanakan dengan survei darah jari serta melakukan pengobatan pada kasus positif mikrofilaria. 6) Distribusi obat, logistik, KIE, dan bahan survei Filariasis ke daerah Dalam rangka mendukung kegiatan penanggulangan Filariasis di kabupaten/kota maka obat, logistik, KIE, dan bahan survei Filariasis didistribusikan ke daerah sesuai perencanaan yang telah disusun sebelumnya.
  • 159. 140 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 III. Jumlah Kabupaten/Kota endemis yang memiliki minimal 20% Puskesmas rujukan menjadi Rabies Center. Tahun 2022 merupakan tahun kedua dalam pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2020-2024. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan antara realisasi kinerja dengan target kinerja dari indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam perencanaan kinerja. Melalui pengukuran kinerja diperoleh gambaran pencapaian indikator sehingga dapat ditindaklanjuti dalam perencanaan kegiatan di masa yang akan datang agar setiap kegiatan yang direncanakan dapat lebih berhasil guna dan berdaya guna. Zoonosis adalah suatu penyakit atau infeksi yang secara alami ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia. Zoonosis, menurut OIE = Office Internationale Epizooticae merupakan penyakit yang secara alamiah dapat menular diantara hewan vertebrata dan manusia. Penyakit yang tergolong dalam zoonosis memprioritaskan yang tersebar ke seluruh penjuru dunia dan sering ditemukan di Indonesia misalnya antraks, rabies, leptospirosis, brucelosis, toxoplasmosis, tuberkulosis, salmonellosis, avian Influenza, dan lain-lain. Saat ini Substansi Zoonosis memprioritaskan penyakit zoonosa yang menjadi masalah kesehatan masyarakat, berpotensi untuk menimbulkan kejadian luar biasa, serta termasuk penyakit yang tergolong re-emerging dan new-emerging, adalah Flu Burung (Avian Influenza), Rabies, Pes, Antraks, Leptospirosis, dan Taeniasis/Cysticercosis. Dari penyakit zoonosa yang kami prioritaskan maka rabies merupakan penyakit yang paling luas area penyebarannya. Daerah endemis Rabies terdapat pada 26 provinsi dan hanya 8 provinsi yang masih bebas rabies. Daerah yang bebas rabies yakni Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Papua dan Papua Barat. Selama periode tahun 2019-2021, diketahui bahwa jumlah kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Indonesia sebanyak 244.777 kasus, atau rata-rata sebanyak 81.592 dalam setahun, dengan rata-rata kematian sebanyak 70 kasus.
  • 160. 141 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Periode Januari - Desember 2021 tercatat ada 56.873 kasus gigitan HPR yang dilaporkan, 42.453 di antaranya diberi Vaksin Anti Rabies (74,65 %). Sebanyak 62 kasus kematian dilaporkan dari 11 provinsi yaitu Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 13 kematian, Nusa Tenggara Barat sebanyak 10 kematian, Sulawesi Utara sebanyak 9 kematian, Sulawesi Selatan sebanyak 7 kematian, Maluku dan Gorontalo masing-masing 6 kematian, Nusa Tenggara Timur sebanyak 4 kematian, Sumatera Utara sebanyak 3 kematian, Sumatera Selatan sebanyak 3 kematian, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat masing- masing sebanyak 1 kematian. Untuk menurunkan kasus kematian karena rabies maka kecepatan dalam tatalaksana kasus gigitan hewan penular rabies harus sesegera mungkin dilakukan agar virus rabies yang akan masuk ke tubuh seseorang dapat dirusak sehingga tidak dapat berjalan ke susunan syaraf pusat unttuk berkembangbiak. Tempat melakukan tatalaksana kasus tersebut di fasilitas pelayanan kesehatan (puskesmas/rumah sakit). Selanjutnya fasilitas yang memberikan pelayanan program rabies kita sebut dengan Rabies Center. Berdasarkan hal tersebut maka kami mewajibkan kabupaten/kota daerah endemis rabies harus memiliki minimal 20 % puskesmasnya menjadi rujukan rabies center. Indikator Kinerja Tahun 2020 – 2024 adalah jumlah kabupaten/kota yang memiliki ≥ 20% puskesmas rujukan rabies center. Capaian kinerja Tahun 2020- 2021 seperti grafik dibawah ini.
  • 161. 142 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.54. Perbandingan target dan capaian per jumlah kabupaten/kota yang memiliki ≥ 20% puskesmas rujukan rabies center. Berdasarkan grafik diatas dapat dilihat bahwa capaian Indikator jumlah kabupaten/kota yang memiliki ≥ 20% puskesmas rujukan rabies center tercapai 75 kabupaten/kota dari target 73 kabupaten/kota atau realisasi capaian hanya 102,7 %. Analisis Penyebab Keberhasilan atau Peningkatan Kinerja Situasi pandemik Covid-19 yang membatasi aktivitas atau mobilisasi penduduk disatu sisi dapat memaksa masyarakat untuk tinggal di dalam rumah sehingga potensi terjadinya gigitan hewan penular rabies dapat menurun namun disisi lain upaya pembinaan puskesmas untuk menjadi rabies center terkendala. - Karena dalam situasi Pandemi COVID-19 menyebabkan masyarakat yang tergigit atau terpapar dengan HPR akan tetap berada dirumah tanpa mau ke Puskesmas atau fasyankes lainnya. Hal ini disebabkan karena takut tertular COVID-19 - Karena situasi Pandemi COVID-19 menyebabkan HPR (khususnya anjing peliharaan) tidak dibiarkan berkeliaran diluar, tetapi diikat di dalam halaman atau di kandangkan. Hal ini agar pemilik HPR tidak perlu keluar rumah untuk memberi makan atau keperluan lainnya dengan peliharaannya. 55 56 73 75
  • 162. 143 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 - Selain itu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebabkan masyarakat membatasi kegiatan diluar rumah. Upaya yang dilakukan untuk mencapai indikator a) Advokasi dan sosialisasi pengendalian rabies kepada Pemerintah Daerah b) Peningkatan kapasitas SDM dalam pengendalian rabies c) Pemenuhan sarana dan prasarana untuk pembentukan Rujukan Rabies Center d) Penyediaan NSPK untuk penanggulangan rabies e) Pengembangan sistem surveilans, sistem pencatatan dan pelaporan kasus GHPR dan Rabies f) Penyediaan Media KIE dalam mendukung pelaksanaan promosi pencegahan dan pengendalian rabies g) Pengadaan VAR dan SAR untuk pencegahan dan pengendalian rabies h) Melakukan assessment dan monitoring evaluasi Rabies Center i) Melakukan koordinasi ZDAP (Zoonotic Diseases Action Package) j) Monitoring dan Evaluasi pencegahan dan pengendalian rabies secara terintegrasi. k) Melakukan pengembangan metode pencatatan, pelaporan dan pemberian informasi dalam bentuk sistem informasi secara elektronik lewat SI Zoonosis, yang dilakukan secara bertahap IV. Persentase Kabupaten/Kota endemis yang mempunyai IR DBD kurang dari sama dengan 49 per 100.000 penduduk. Tujuan program Arbovirosis di Indonesia adalah untuk mencapai 90 % kabupaten/kota yang memiliki angka kesakitan/Incidence Rate (IR) DBD ≤ 49/100.000 penduduk pada tahun 2024. Hal ini tertuang dalam Renstra Kementerian Kesehatn tahun 2020 – 2024 dan di dalam Strategi Nasional Penanggulangan Dengue 2021 – 2025. Demam Berdarah Dengue (DBD) adalah bagian dari Infeksi Dengue. Dengue adalah infeksi virus yang ditularkan melalui nyamuk yang umumnya terjadi di iklim tropis yang hangat. Infeksi disebabkan oleh salah satu dari empat virus dengue yang terkait erat (disebut serotipe) dan dapat menyebabkan
  • 163. 144 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 spektrum gejala yang luas, termasuk beberapa yang sangat ringan (tidak terlihat) hingga yang mungkin memerlukan intervensi medis dan rawat inap. Dalam kasus yang parah, kematian bisa terjadi. Tidak ada pengobatan untuk infeksi itu sendiri, tetapi gejala yang dialami pasien dapat ditangani. Infeksi dengue masih menjadi masalah kesehatan masyarakat dunia terutama di wilayah tropis dan subtropis, termasuk Indonesia sebagai salah satu negara endemis infeksi Dengue. Sejak pertama kali kasus DBD dilaporkan di Indonesia pada tahun 1968 di Jakarta dan Surabaya angka kesakitan DBD menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun dan wilayah penyebarannya pun semakin luas hampir diseluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. Namun dalam kurun waktu 50 tahun (1968 – 2020) angka kematian/Case Fatality Rate (CFR) DBD telah berhasil diturunkan menjadi di bawah 1%. Didalam Roadmap NTDs 2021 -2030 Dengue termasuk dalam 20 penyakit dan kelompok penyakit yang akan dicegah dan dikendalikan (WHO, 2020). Target penanggulangan Dengue adalah menurunkan CFR 0 % pada tahun 2030. Berikut tabel rincian jumlah kabupaten/kota yang mempunyai IR ≤ 49/100.000 penduduk per provinsi di Indonesia.
  • 164. 145 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Tabel 2.10. Jumlah Kab/Kota yang mempunyai IR ≤ 49/100.000 penduduk per provinsi di Indonesia Tahun 2021 *per 18 Januari 2022 No Provinsi Jumlah Kabupaten Kota Jumlah Kab/Kota dengan IR ≤ 49/100.000 penduduk Tahun 2021* IR Provinsi / 100.000 penduduk Jumlah kab/kota Jumlah kab/kota dengan IR ≤ 49/100.000 penduduk % 1 Aceh 4.8 23 23 100 2 Sumatera Utara 18.6 33 33 100 3 Sumatera Barat 9.2 19 19 100 4 Riau 11.8 12 12 100 5 Kepulauan Riau 72.8 7 4 57.1 6 Jambi 6.5 11 11 100 7 Sumatera Selatan 11.6 17 17 100 8 Bangka Belitung 43 7 5 71.4 9 Bengkulu 24.9 10 9 90 10 Lampung 26.3 15 15 100 11 Banten 13.1 8 8 100 12 DKI Jakarta 27.2 6 6 100 13 Jawa Barat 43.2 27 20 74.1 14 Jawa Tengah 12.8 35 35 100 15 D I Yogjakarta 20.5 5 5 100 16 Jawa Timur 15.5 38 35 92.1 17 Kalimantan Barat 12.8 14 14 100 18 Kalimantan Tengah 5.5 14 14 100 19 Kalimantan Selatan 3.7 13 13 100 20 Kalimantan Timur 78.4 10 6 60 21 Sulawesi Utara 45.1 15 8 53.3 22 Gorontalo 36.3 6 5 83.3 23 Sulawesi Tengah 17.6 13 11 84.6 24 Sulawesi Barat 24.1 6 6 100 25 Sulawesi Selatan 33.5 24 21 87.5 26 Sulawesi Tenggara 22 17 13 76.5
  • 165. 146 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Berdasarkan tabel diatas terlihat bahwa 89.69 % kabupaten/kota di Indonesia telah mencapai angka kesakitan ≤ 49/100.000 penduduk. Jumlah Kab/Kota pada tahun 2021 yang mempunyai IR ≤ 49/100.000 penduduk sebanyak 461 kabupaten/kota atau 89,69 % kabupaten/kota mencapai IR tersebut. Target yang ditentukan pada tahun 2021 adalah 75 %. Sehingga capaian target mencapai 119,60 %. Grafik 2.55. Target dan capaian indikator kinerja kegiatan (IKK) programArbovirosis Tahun 2017-2021 Sumber data : Laporan rutin Substansi Arbovirosis Tahun 2021 *per 18 Januari 2022 Tren capaian persentase Kabupaten/ Kota yang mempunyai IR ≤ 49/100.000 penduduk terlihat pada grafik diatas dimana capaian dari tahun 2017 sampai tahun 2018 melebihi target nasional , namun capaian persentase Kabupaten/ Kota yang mempunyai IR ≤ 49/100.000 penduduk pada tahun 64 66 68 70 75 81,5 81 62,3 73,1 89,69 127 123 92 104 119,6 0 20 40 60 80 100 120 140 0 20 40 60 80 100 2017 2018 2019 2020 2021 Target Capaian Kinerja 27 Bali 59.8 9 6 66.7 28 Nusa Tenggara Barat 54.7 10 4 40 29 Nusa Tenggara Timur 43.1 22 17 77.3 30 Maluku 9.3 11 11 100 31 Maluku Utara 24.8 10 9 90 32 Papua Barar 11.6 13 12 92.3 33 Papua 0.3 29 29 100 34 Kalimantan Utara 23.8 5 5 100 Total 24.69 514 461 89.69
  • 166. 147 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 2019 dari target 68 % hanya mencapai 62,3 %. Tetapi pada tahun 2020 dan 2021 capaian indikator melebihi dari target yabg ditentukan. Berdasarkan capaian persentase kinerja selama 5 tahun terakhir mengalami penurunan dari 123% tahun 2018 menjadi 92% tahun 2018. Hal tersebut membuktikan bahwa peran serta dari masyarakat didalam pengendalian vektor menjadi hal utama yang dapat dilakukan untuk menekan angka kesakitan Dengue/DBD. Grafik 2.56. Persentase provinsi yang memiliki kab/kota IR ≤ 49/100.000 penduduk di Indonesia Tahun 2021 Sumber data : Laporan rutin Substansi Arbovirosis Tahun 2021 *per 18 Januari 2022 Dari grafik diatas dapat dilihat bahwa 7 provinsi di Indonesia (20.6%) belum mencapai target nasional sesuai target. Ada beberapa upaya yang telah dilakukan untuk mencapai indikator tersebut, antara lain: 1) Koordinasi Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Arbovirosis a. Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka Advokasi dan Sosialisasi Arbovirosis Terpadu (Germas) 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 100 ACEH SUMUT SUMBAR R I A U J A M B I SUMSEL LAMPUNG BANTEN DKI JKT JATENG D.I YOGYA KALBAR KALTENG KALSEL SULBAR MALUKU PAPUA KALTARA JATIM PAPUA BARAT BENGKULU MALUKU UTR SULSEL SULTENG GORONTALO N.T.T. SULTRA JABAR BABEL B A L I KALTIM KEP. RIAU SULUT N.T.B Indonesia 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100100,0100 100 100 92 92,1 90 90,0 87,5 84,683,3 77,376,5 74 71 66,7 60 57 53,33 40,0 89,69
  • 167. 148 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.49. Kegiatan Vaksinasi bersama Komisi IX DPR RI di Desa Kuwu Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun b. Koordinasi LS/LP Kegiatan yang dilakukan salah satunya adalah koordinasi dengan Tim UGM dalam pembahasan finalisasi Stranas Dengue. Sebagai upaya mendukung penanggulangan dengue agar target yang tertuang didalam RENSTRA 2020 – 2024 dapat tercapai maka isusun Stranas Penanggulangan Dengue 2021 – 2025 yang dapat memberikan panduan kepada seluruh lintas program, lintas sektor, mitra serta pemangku kebijakan untuk menguatkan implementasi penanggulangan dengue di Indonesia. Gambar 2.50. Pembahasan Draft Final Stranas Dengue Di Universitas Gadjah Mada – Yogjakarta Pada Tanggal 16 – 19 Juni 2021
  • 168. 149 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 c. Peringatan Asian Dengue Day Gambar 2.51. Peringatan ADD yang dilakukan secara Virtual Meeting, Tanggal 30 Juli 2021 d. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Surveilans Arbovirosis 2) NSPK Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Arbovirosis a. Penyusunan Juknis Penilaian Implementasi PSN 3M Plus melalui G1R1J Gambar 2.52. Pembahasan Juknis Implementasi Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik JW Marriot Jakarta, Oktober 2021 b. Penyusunan Kurikulum Modul TOT dan Pelatihan Teknis bagi Pemegang Program Arbovirosis
  • 169. 150 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.53. Pembahasan Kurikulum Modul Penngendalian DBD7 September 2021 c. Revisi Juknis Pencegahan dan Pengendalian Arbovirosis Gambar 2.54. Finalisasi PMK Dengue , Bogor 11 – 13 November 2021 3) Pendampingan Investigasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit Arbovirosis Pendampingan investigasi KLB Penyakit Arbovirosis dilakukan sebagai upaya pemecahana masalah dan advokasi kepada pengambil kebijakan. Penyakit Arbovirosis adalah termasuk penyakit yang berpotensi terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB). Sehingga pendampingan saat KLB diperlukan sebagai upaya edukasi dan advokasi untuk penanggulangan dan pencegahan KLB .
  • 170. 151 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.55. Pemaparan hasil asistensi pendampingan PE dan Advokasi pada Bupati Halmahera TimurTanggal 6 – 10 April 2021 Gambar 2.56. Audiensi Hasil Investigasi KLB Chikungunya dengan ASSDA 2 Kabupaten Purwakarta Tanggal 6 – 9 Februari 2021 4) Surveilans Sentinel Arbovirosis Gambar 2.57. Pelaksanaan Sentinel Arbovirosis dilaksanakan untuk Sentinel Japanes Ensepalitis (JE) dan Dengue 5) Media KIE Arbovirosis a. Media Promosi b. Media KIE (Kit Pengendalian Arbovirosis, Pedoman Buku Stranas, Pedoman Dengue)
  • 171. 152 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 6) Pengadaan Alat dan Bahan Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Arbovirosis a. Mesin Fogging b. Larvasida c. Insektisida d. APD Penyemprot e. Jumantik Kit f. BTI (tablet) g. RDT DBD Combo 7) Pengembangan / Pemeliharaan Sistim Informasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Arbovirosis (SIARVI) SIARVI dibangun sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pencatatan dan pelaporan Arbovirosis. Uji coba SIARVI dilaksanakan di 3 Lokasi yaitu, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Bali. Kegiatan yang dilakukan terdiri dari : a. Pembahasan SIARVI Gambar 2.58. Pembahasan Finalisasi SIARVI, Hotel Santika Bandung Tanggal 6-8 September 2021
  • 172. 153 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 b. Uji Coba SIARVI Gambar 2.59. Uji Coba Siarvi Di Provinsi Maluku Utara Tanggal 7 - 9 Desember 2022 c. Sosialisasi Aplikasi SIARVI V. Jumlah Kab/ Kota yang memiliki 25% Puskesmas yang melaksanakan surveilans vector. Target tahun 2021 sebanyak 80 Kab/ Kota yang memiliki 25% Puskesmas yang melaksanakan surveilans vektor, sedangkan realisasinya sebanyak 131 Kab/Kota, dengan capaian indikator kinerja sebesar 163,75%. Gambar 2.60. Target dan Realisasi Jumlah Kab/ Kota yang Memiliki 25% Puskesmas yang Melaksanakan Surveilans Vektor Secara Nasional, di antara 131 Kab/ Kota yang memiliki 25% Puskesmas yang melaksanakan surveilans vektor antara lain 2 Kab/ Kota di Provinsi Aceh, 3 Kab/Kota di Sumatera Utara, 2 Kab/Kota di Sumatera Barat, 1 Kab/Kota di Sumsel, 6 Kab/Kota di Lampung, 6 Kab/Kota di DKI Jakarta, 4 Kab/Kota di
  • 173. 154 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Kepri, 5 Kab/Kota di Jawa Barat, 31 Kab/ Kota di Jawa Tengah, 9 Kab/ Kota di Jawa Timur, 5 Kab/Kota di Yogjakarta, 6 Kab/ Kota di Banten, , 2 Kab/Kota di NTB, 3 Kab/Kota di NTT, 1 Kab/Kota di Kalbar, 3 Kab/Kota di Kalteng,3 Kab/Kota di Kalsel, 3 Kab/Kota di Kaltim, 1 Kab/Kota di Kaltara, 1 Kab/Kota di Sulut, 21 Kab/Kota di Sulawesi Selatan,6 Kab/Kota di Sultra, 1 Kab/ Kota di Sulbar, 3 Kab/Kota di Maluku Utara dan 3 Kab/ Kota di Papua Barat. Gambar 2.61. Capaian Nasional Kab/ Kota yang Memiliki 25% Puskesmas Yang Melaksanakan Surveilans Vektor Tahun 2021 Target Indikator jumlah Kab/ Kota yang Memiliki 25% Puskesmas yang Melaksanakan Surveilans Vektor selama tahun 2020-2024 berturut-turut adalah 40 Kab/ Kota, 80 Kab/ Kota, 120 Kab/ Kota, 160 Kab/ Kota dan 200 Kab/Kota. Realisasi kinerja tahun 2020 sebesar 77 Kab/Kota, Adapun realisasi tahun 2021 sebesar. Tabel 2.11. Target dan Realisasi Jumlah Kab/ Kota yang Memiliki 25% Puskesmas yang Melaksanakan Surveilans Vektor Tahun 2020-2024 Tahun Target Realisasi 2020 40 Kabupaten/Kota 77 2021 80 Kabupaten/ Kota 131 2022 120 Kabupaten/ Kota 2023 160 Kabupaten/ Kota 2024 200 Kabupaten/ Kota Kerberhasilan program vektor dan binatang pembawa penyakit dengan realisasi kinerja 163,75%, di dukung oleh beberapa faktor, antara lain:
  • 174. 155 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 a. Adanya Pedoman dan Juknik surveilans vektor dan binatang pembawa penyakit b. Tersedianya soft ware SILANTOR yang mempermudah pencatatan dan pelaporan serta analisis hasil survei vektor c. Kemudahan koordinasi melalui media sosial dan soft ware, sehingga dapat memantau kegiatan surveilans vektor hingga ke Puskesmas. d. Sosialisasi kepada daerah – daerah yang belum mendapat sosialisasi e. Follow up kepada daerah yang sudah mendapat sosialisasi e-Silantor Beberapa upaya yang dilakukan dalam mencapai indikator Kab/ Kota yang memiliki 25% Puskesmas yang melaksanakan surveilans vektor, antara lain: a. Workshop surveilans vektor dan soft ware SILANTOR secara virtual bagi pengelola program pengendalian vektor di Provinsi, Kab/ Kota dan Puskesmas di empat Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. b. Pelatihan virtual soft ware SILANTOR bagi pengelola program pengendalian vektor dan tenaga entomolog kesehatan di KKP, B/BTKLPP dan Dinkes Provinsi. c. Bimtek dan Monev pelaksanaan surveilans vektor di daerah. d. Distribusi bahan dan peralatan surveilans dan pengendalian vektor ke daerah. VI. Jumlah desa endemis Schistosomiasis yang mencapai Eliminasi Di Indonesia Schistosomiasis ditemukan hanya di Provinsi Sulawesi Tengah yang berada di Dataran Tinggi Lindu, Kabupaten Sigi serta Dataran Tinggi Napu dan Dataran Tinggi Bada di Kabupaten Poso. Sebanyak 28 desa telah ditetapkan sebagai desa endemis Schistosomiasis yaitu 23 desa berada di Kabupaten Poso dan 5 desa berada di Kabupaten Sigi. Schistosomiasis atau Demam Keong adalah penyakit infeksi parasitic kronis menular yang disebabkan oleh cacing trematoda darah dari genus Schistosoma yang ditularkan oleh keong penular Oncomelania hupensis lindoensis. Cacing Schistosoma mampu menginfeksi hewan mamalia yang akan menjadi reservoir bagi infeksi pada manusia sehingga penanganannya membutuhkan peran
  • 175. 156 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 lintas sektor dan masyarakat terutama dalam pengelolaan hewan ternak dan lingkungan habitat keong perantara Sesuai Permenkes No.19 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Eradikasi Demam Keong dan Peta Jalan (Roadmap) Eliminasi Schistosomiasis di Indonesia, yang dimaksud Eliminasi Schistosomiasis adalah Angka kejadian penyakit pada manusia turun menjadi 0%. Pemerintah berkomitmen untuk mentargetkan eliminasi schistosomiasis di Indonesia pada Tahun 2025. Pada Tahun 2017 telah di luncurkan Peta Jalan (Roadmap) Eliminasi Schistosomiasis tahun 2018-2025 oleh Menteri Kesehatan yang di dukung oleh Bappenas RI. Roadmap ini berisikan strategi, tahapan pelaksanaan, penetapan sasaran dan target capaian, pemetaan program dan kegiatan lintas sektor, serta mekanisme pemantauan evaluasi untuk mengukur capaian. Selanjutnya, roadmap ini diharapkan dapat memandu dan menjadi acuan arah perencanaan program, kegiatan, dan anggaran dan evaluasi tahunan dari seluruh pemangku kepentingan terkait di tingkat pusat dan di tingkat daerah dalam menghasilkan sinergi upaya pengentasan Schistosomiasis di Indonesia yang didanai dari berbagai sumber pembiayaan baik APBN, APBD, dana transfer daerah (DAK) maupun dana desa. Untuk menilai keberhasilan eliminasi schistosomiasis, maka dilaksanakan kegiatan survei prevalensi pada manusia yang merupakan salah satu kegiatan pokok dalam penanggulangan Schistosomiasis. Kegiatan ini meliputi pengumpulan sampel tinja penduduk yang berumur 5 tahun keatas, pembuatan sediaan/preparate sesuai metode Katokatz, dan pemeriksaan secara mikroskopis di laboratorium. Tahun 2021 adalah tahun kedua dimulainya indikator untuk program penanggulangan schistosomiasis yaitu Jumlah desa endemis schistosomiasis yang mencapai eliminasi. Target dan capaian tersebut dapat dilihat dari grafik dibawah ini :
  • 176. 157 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.62. Target dan Capaian Jumlah Desa Endemis Schistosomiasis Yang Mencapai Eliminasi Schistosomiasis Tahun 2020 – 2024 Pada Tahun 2021, Dari 15 desa endemis Schistosomiasis yang menjadi target eliminasi telah berhasil dicapai sebanyak 16 desa atau dengan capaian keberhasilan sebesar 106%. Keberhasilan capaian target ini berdasarkan hasil survey prevalensi Schistosomiasis pada manusia sebesar 0% pada 16 desa terlampir. Desa yang sudah berhasil menurunkan prevalensi Schistosomiasis 0% pada manusia antara lain bisa dilihat pada tabel berikut : Tabel 2.12. Daftar Desa Eliminasi Schistosomiasis Tahun 2021 Kabupaten No Nama Desa Endemis Poso 1 Sedoa 2 Banyusari 3 Siliwanga 4 Betue 5 Torire 6 Tuare 7 Kageroa 8 Tomehipi 9 Kolori 10 Lelio 11 Lengkeka sigi 12 Olu 13 Anca 14 Tomado 15 Langko 16 Puroo Terdapat 3 (tiga) fase dalam menuju eliminasi schistosomiasis, yaitu fase akselerasi (2018-2019), fase memelihara prevalensi 0% (2020-2024), dan fase 0 10 20 30 2020 2021 2022 2023 2024 11 15 19 24 28 14 16 Target Capaian
  • 177. 158 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 verifikasi dan deklarasi eliminasi (2025). Strategi Indonesia dalam upaya eliminas schistosomiasis meliputi strategi untuk penanganan manusia, hewam dan lingkungan secara terpadu dan menyeluruh didukung ketersediaan layanan air minum dan sanitasi, pemberdayaan masyarakat, dan sistem pemantauan dan evaluasi kemajuan hasil yang penting untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Berbagai upaya telah dilaksanakan untuk menurunkan angka prevalensi schistosomiasis pada manusia. Prevalensi schistosomiasis pada manusia dapat dilihat pada grafik berikut ini : Gambar 2.63. Prevalensi Schistosomiasis pada Manusia Tahun 2016 – 2021 Berdasarkan grafik diatas prevalensi schistosomiasis pada manusia sejak tahun 2017 mengalami penurunan dan berada dibawah 1% dan terus mengalami penurunan sampai saat ini. Tahun 2021 kembali dilakukan survei prevelensi schistosomiasis namun hasilnya mengalami sedikit peningkatan. Dalam lima tahun terakhir, prevalensi schistosomiasis pada manusia cenderung mengalami penurunan. Prevalensi tertinggi di wilayah endemik tercatat pada tahun 2017. Prevalensi tersebut berangsur menurun setelah dilaksanakan pengobatan massal dengan praziquantel pada tahun 2018-2019. Target Indikator Jumlah Desa Endemis Schistosomiasis yang Mencapai Eliminasi pada tahun 2021 telah tercapai. Hal ini dipengaruhi oleh komitmen pusat untuk menyediakan logistik, anggaran, legal aspek, Peta Jalan (Roadmap) eliminasi serta asistensi teknis dalam penanggulangan 0,26 0,75 0,36 0,1 0,11 0,22 0 0,1 0,2 0,3 0,4 0,5 0,6 0,7 0,8 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Prevalensi
  • 178. 159 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 schistosomiasis sehingga dapat meningkatkan komitmen Pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan schistosomiasis. Salah satu upaya yang menunjang keberhasilan setelah diluncurkannya peta jalan (Roadmap) eliminasi schistosomiasis adalah Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Schistosomiasis di desa endemis menggunakan Praziquantel yang diberikan 1 tahun sekali dengan angka cakupan rata – rata selama tahun 2018 – 2019 dengan cakupan >80%. Pelaksanaan POPM Schistosomiasis ini dapat memutus rantai penularan sehingga dapat mengurangi angka kesakitan pada manusia. Kegiatan ini juga dilanjutkan dengan survei prevalensi pada manusia, keong perantara serta pemberantasan fokus keong. Peran serta masyarakat juga sangat penting dalam kegiatan pemutusan mata rantai penularan. Salah satu inovasi kegiatan penanggulangan Schistosomiasis dari Kabupaten Poso yaitu kegiatan yang diberi nama GEMA BERAKSI (Gerakan Masyarakat Mandiri Berantas Keong Schisto). Kegiatan ini merupakan Gerakan menggalang partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam pemberantasan fokus keong. Selain itu komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya pemerintah pusat juga sangat berpengaruh baik dari penganggaran maupun dukungan kebijakan lokal lainnya Upaya yang Dilaksanakan Mencapai Target Indikator antara lain 1) Penguatan advokasi, koordinasi, dan peran aktif lintas sektor dan lintas program dalam upaya eliminasi schistosomiasis. Kegiatan ini dibutuhkan untuk memperoleh dukungan dan kontribusi lintas sektor terkait guna menghilangkan habitat keong penular serta menurunkan prevalensi schistosomiasis pada hewan perantara.
  • 179. 160 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.64. Audiensi dengan Gubernur Sulawesi Tengah terkait Program Penanggulangan Schistosomiasis Gambar 2.65. Rapat Koordinasi Penanggulangan Schistosomiasis dengan Wakil Bupati Sigi 2) Penguatan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Sehubungan dengan diluncurkannya Roadmap for Negleted Tropical Diseases (NTDs) tahun 2021 – 2030 oleh World Health Organization (WHO) dimana dapat dilihat target global untuk Schistosomiasis adalah proporsi infeksi Schistosomiasis dengan intensitas berat kurang dari 1% serta berdasarkan hasil evaluasi, maka pada tahun 2021 dilaksanakan revisi Roadmap Schistosomiasis 2018-2025 agar sejalan dengan target global. 3) Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Penanggulangan Schistosomiasis Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan untuk mendukung program penanggulangan schistosomiasis serta mengevaluasi hambatan dan tantangan dalam pengendalian schistosomiasis. Promosi Kesehatan melalui
  • 180. 161 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 penyedian bahan-bahan KIE untuk meningkatkan pengetahuan dan mengurangi perilaku berisiko yang terkait dengan infeksi dan penularan schistosomiasis diantaranya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), Jamban Sehat serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Sebagai sarana komunikasi, informasi, dan edukasi terhadap masyarakat terkait schistosomiasis maka telah dilaksanakan pengadaan berupa leaflet dan Buku Saku Kader Penanggulangan Schistosomiasis melalui anggaran dekonsentrasi. 4) Surveilans Schistosomiasis Surveilans schistosomiasis merupakan kegiatan kunci untuk memantau perkembangan dan status penyakit ini di lapangan. Kegiatan ini sangat penting untuk menilai sejauh mana kemajuan pelaksanaan dan pencapaian tujuan program eliminasi schistosomiasis. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain Survei Prevalensi Schistosomiasis pada manusia, hewan reservoir, dan keong perantara. 5) Penanganan penderita dan pengobatan selektif sesuai tatalaksana kasus schistosomiasis. Penanganan penderita diberikan untuk penderita yang menunjukkan gejala schistosomiasis serta hasil laboratorium menunjukkan positif schistosomiasis, sedangkan pengobatan selektif diberikan kepada penduduk dengan hasil survei prevalensi pada manusia menunjukkan positif schistosomiasiss 6) Pemberantasan fokus keong melalui kimiawi. Penyemprotan moluskisida (racun keong) merupakan salah satu metode pengendalian keong perantara schistosomiasis. Upaya ini dilakukan untuk memberantas keong khususnya pada fokus dengan ukuran kecil dan/atau posisi geografis yang terpencil sehingga sulit dijangkau dengan metode pengendalian lainnya. 7) Penyediaan alat dan bahan survei. Dalam rangka mendukung pelaksanaan Survei Evaluasi Prevalensi pada manusia dan keong perantara, maka telah dilaksanakan pengadaan bahan- bahan survei diantaranya kato katz kit dan bahan survei pada tinja manusia
  • 181. 162 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 dan keong perantara serta pada hewan, antara lain tikus. Penyediaan alat dan bahan survei dilaksanakan melalui anggaran dekonsentrasi 3. Direktorat P2PML I. Cakupan Penemuan dan Pengobatan TBC (TBC Treatment Coverage) Cakupan Penemuan dan Pengobatan TBC (TBC Treatment Coverage) adalah indikator yang sangat bermanfaat untuk memberikan gambaran layanan pengobatan pasien TB serta dalam rangka memutus mata rantai penularan dan mencegah terjadinya kebal obat. Angka ini menggambarkan jumlah kasus TB yang ditemukan dan mendapat layanan pengobatan yang dilaporkan ke program. Angka penemuan dan pengobatan kasus / treatment coverage (TC) adalah indikator yang memberikan gambaran upaya dalam menemukan pasien TBC melalui serangkaian kegiatan penjaringan terduga TBC, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang yang diperlukan, menentukan diagnosis, menentukan klasifikasi dan tipe pasien dan dilanjutkan pengobatan yang adequat sampai sembuh sehingga tidak menular penyakit TBC ke orang lain. Penanganan kasus dalam Penanggulangan TBC dilakukan melalui kegiatan Penemuan dan Pengobatan TBC untuk memutus mata rantai penularan dengan penemuan kasus melalui penegakan diagnosis, pengobatan dan pelaporan hasil pengobatan. Indikator Cakupan Penemuan dan Pengobatan TBC merupakan indikator yang baru masuk pada perjanjian kinerja Direktorat P2PML pada periode 2020 – 2024 sehingga perbandingan yang dapat dilakukan adalah capaian tahun 2021 dengan capaian tahun 2020. Namun untuk target, sudah ditentukan target tahun 2020 – 2024.
  • 182. 163 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.57. Persentase Cakupan Penemuan dan Pengobatan TBC, Target dan Capaian tahun 2020 –2024 Sumber data : Subdit Tuberkulosis Tahun 2021 Indikator insiden TBC dengan indikator cakupan penemuan dan pengobatan pasien TBC memiliki hubungan negatif, yang artinya jika angka angka penemuan dan pengobatan pasien TBC semakin tinggi maka diharapkan angka insiden TBC juga akan menurun. Peningkatan indikator penemuan dan pengobatan pasien TBC juga harus diimbangi dengan angka keberhasilan pengobatan yang tinggi sehingga semakin banyak pasien TBC yang ditemukan dan diobati serta hasil pengobatan sembuh juga tinggi maka proses penularan penyakit TBC di masyarakat akan berkurang dan kasus TBC juga akan berukurang sehingga angka insiden kasus TBC juga akan menurun. Indikator kinerja cakupan penemuan dan pengobatan pasien TBC adalah indikator positif yang artinya jika semakin besar capaian semakin baik kinerjanya dan sebaliknya jika semakin kecil capaian maka semakin buruk kinerjanya. Dengan demikian berdasarkan grafik di atas dapat dilihat bahwa capaian tahun 2021 belum mencapai target, dari target 85% hanya didapat 46,60%. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja pada indikator ini belum baik. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan perbaikan agar kinerja di masa yang akan datang dapat lebih baik lagi dan mencapai target yang telah ditentukan. 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 2020 2021 2022 2023 2024 80 85 90 90 90 45,5 46,6 Target Capaian
  • 183. 164 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.58. Persentase Cakupan Penemuan dan Pengobatan TBC tahun 2021 Berdasarkan provinsi Dari tabel tersebut dapat disimpulkan bahwa Cakupan penemuan dan pengobatan TBC pada tahun 2021 sebesar 46,60 % dari target 85%, dengan realisasi kinerja sebesar 54,82%. Seluruh provinsi tidak mencapai target indicator. Lima provinsi yang paling tinggi capaiannya adalah Provinsi Banten (70,11%), Jawa Barat (68,38%), Gorontalo (59,69%), DKI Jakarta (57,88%) dan Provinsi Sulawesi Utara (57,47%). Lima provinsi yang paling rendah capaiannya adalah Provinsi Kalimantan Selatan (25,82%), Jambi (25,78%), Kepulauan Bangka Belitung (24,55%), Bali (24,34%) dan Bengkulu (19,38%). Bila dibandingkan dengan indikator RPJMN dan indikator strategis Renstra Kementerian Kesehatan yakni menurunnya insidensi TBC per 100.000 penduduk, maka angka keberhasilan pengobatan akan mempengaruhi insidensi TBC. Data Global Report TB, 2021 menujukkan insidensi TBC di Indonesia sebesar 301 per 100.000 penduduk pada tahun 2020, menurun bila dibandingkan dengan insidensi TBC tahun 2019 yakni 312 per 100.000 penduduk yang juga sudah menurun dari 2018 yakni 316 per 100.000 penduduk. Angka insidensi menggambarkan jumlah kasus TBC di populasi, tidak hanya kasus TBC yang datang ke pelayanan kesehatan dan dilaporkan 33,69% 33,68% 34,58% 33,06% 25,78% 40,02% 19,38% 39,64% 24,55% 36,83% 57,88% 68,38% 49,35% 32,49% 42,94% 70,11% 24,34% 33,74% 26,02% 40,38% 28,30% 25,82% 35,41% 34,45% 57,47% 37,89% 46,71% 39,24% 59,69% 49,85% 32,14% 38,62% 29,52% 46,34% 46,60% 0,00% 10,00% 20,00% 30,00% 40,00% 50,00% 60,00% 70,00% 80,00% Aceh Sumatera Utara Sumatera Barat Riau Jambi Sumatera Selatan Bengkulu Lampung Kepulauan Bangka Belitung Kepulauan Riau DKI Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah DI Yogyakarta Jawa Timur Banten Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Kalimantan Barat Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Kalimantan Utara Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara Gorontalo Sulawesi Barat Maluku Maluku Utara Papua Barat Papua Indonesia
  • 184. 165 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 ke program. Angka ini dipengaruhi oleh kondisi masyarakat termasuk kemiskinan, ketimpangan pendapatan, akses terhadap layanan kesehatan, gaya hidup, dan buruknya sanitasi lingkungan yang berakibat pada tingginya risiko masyarakat terjangkit TBC. Insidensi TBC dengan angka keberhasilan pengobatan memiliki hubungan negatif yang artinya jika angka keberhasilan pengobatan semakin tinggi, maka insidensi TBC akan menurun dan sebaliknya angka keberhasilan pengobatan semakin tinggi berarti penderita TBC yang sembuh semakin banyak dan kemungkinan untuk menularkan akan berkurang. Jika penularan berkurang maka jumlah penderita TBC di populasi juga berkurang, dengan demikian insidensi juga menurun. Pemantauan insiden TBC diperlukan untuk mengetahui penyebaran kasus baru TBC dan kambuh TBC di masyarakat. Insidensi TBC tidak hanya dipengaruhi oleh angka keberhasilan pengobatan saja tetapi juga cakupan penemuan kasus (TBC coverage). Perbandingan capaian indikator dengan negara-negara lain Negara-negara yang berkontribusi terhadap penurunan global pada tahun 2019 dan 2020 adalah India (41%), Indonesia (14%), Filipina (12%) dan China (8%); dan 12 negara lainnya hingga total 93% dari penurunan global sebanyak 1.3 juta (seperti terlihat pada gambar di bawah ini: Gambar 2.66. Negara – negara dengan kontribusi penurunan jumlah notifikasi kasus TB pada tahun 2020
  • 185. 166 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Notifikasi secara bulanan dan triwulan dari kasus baru selama 2020 dan semester awal tahun 2021 secara substansial berada pada posisi di bawah rata- rata capaian tahun 2019 pada negara dengan beban TB tinggi. Perbedaan pengurangan capaian notifikasi tahunan antara tahun 2019 dan 2020 terdapat di Gabon (80%), Filipina (37%), Lesotho (35%), Indonesia (31%) dan India (25%). Negara Populasi Jumlah kasus Insidence Rate Treatment coverage 2019 2020 Notifikasi 2019 % TC 2019 Notifikasi 2020 % TC 2020 India 1.400.000.000 2.600.000 2.600.000 186 2.200.000 84,62 1.600.000 61,54 China 1.400.000.000 833.000 842.000 60 728.000 87,39 624.700 74,19 Indonesia 273.500.000 845.000 844.000 309 560.000 66,27 384.000 45,50 Filipina 109.600.000 599.000 591.000 539 409.000 68,28 256.500 43,40 Pakistan 220.900.000 570.000 573.000 259 328.000 57,54 273.000 47,64 Nigeria 206.100.000 440.000 452.000 219 117.000 26,59 135.800 30,04 Bangladesh 164.700.000 361.000 360.000 219 292.000 80,89 230.100 63,92 Afrika Selatan 59.300.000 360.000 328.000 553 210.000 58,33 191.100 58,26 Vietnam 97.300.000 170.000 172.000 177 103.000 60,59 99.900 58,08 Myanmar 54.400.000 174.000 167.000 307 135.000 77,59 103.400 61,92 Kenya 53.800.000 140.000 139.000 258 84.000 60,00 71.600 51,51 Angola 32.900.000 112.000 115.000 350 74.000 66,07 63.100 54,87 Brazil 212.600.000 96.000 96.000 45 85.000 88,54 74.800 77,92 Uganda 45.700.000 88.000 90.000 197 66.000 75,00 60.900 67,67 Federasi Rusia 145.900.000 73.000 68.000 47 73.000 100,00 58.700 86,32 Peru 33.000.000 39.000 38.000 115 32.000 82,05 23.800 62,63 Ukraina 43.700.000 34.000 32.000 73 25.000 73,53 17.500 54,69 Regional Afrika 1.100.000.000 2.500.000 2.500.000 227 1.400.000 56,00 1.400.000 56,00 Amerika 1.000.000.000 290.000 291.000 29 239.000 82,41 197.400 67,84 Timur Tengah 730.800.000 814.000 821.000 112 498.000 61,18 423.500 51,58 Eropah 932.900.000 247.000 231.000 25 216.000 87,45 163.700 70,87 Asia Tenggara 2.000.000.000 4.300.000 4.300.000 215 3.400.000 79,07 2.600.000 60,47 Pasifik Barat 1.900.000.000 1.800.000 1.800.000 95 1.400.000 77,78 1.100.000 61,11 Global 7.800.000.000 10.000.000 9.900.000 127 7.100.000 71,00 5.800.000 58,59 Sumber: Global TB Report 2021
  • 186. 167 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa terjadi penurunan capaian pengobatan TB secara global, yang semula dapat ditemukan sebanyak 7,1 juta pada tahun 2019 dengan angka notifikasi 71%, menjadi hanya 5,8 juta pada tahun 2020 dengan angka notifikasi 58,59%. Tidak tercapainya target tersebut dapat dijelaskan karena adanya pandemi covid 19 mempengaruhi pelaksanaan program TBC. Berkurangnya sumber daya program TBC karena dialihkan dalam penanggulangan pandemi covid 19. Penggunaan alat tes cepat molekuler (TCM) untuk diagnosa TBC dan TBC resisten obat, juga dipergunakan untuk diagnosa covid 19. Belum semua kasus TBC baru berhasil ditemukan dan dijangkau, investigasi kontak belum maksimal yang dikarenakan adanya kekhawatiran kader untuk aktif melakukan tracking dan tracing kasus TBC ke masyarakat. Upaya yang Dilaksanakan Mencapai Target Indikator antara lain 1) Peningkatan notifikasi kasus dengan pelaksanaan Mopping Up/ penyisiran kasus ke rumah sakit-rumah sakit baik rumah sakit pemerintah maupun swasta. 2) Perbaikan sistem pencatatan dan pelaporan dengan melakukan link dengan SIMRS dan penyedia layanan mandiri (swasta) 3) Penerapan Mandatory Notification yang lebih tegas 4) Link dengan Sistem informasi BPJS untuk peningkatan Case Finding dan kualitas Pengobatan 5) Intensified TB Case Findings dari Faskes dan Komunitas 6) Menegaskan lagi kewajiban melakukan pemeriksaan konfirmasi bakteriologis untuk semua terduga TBC. 7) Regulasi yang lebih ketat mengenai pemberian pengobatan dan pengawasan. 8) Pelaksanaan investigasi kontak berdasarkan panduan yang telah didiseminasi ke seluruh provinsi. 9) Pelaksanaan penemuan kasus TBC pada populasi risiko tinggi seperti pada pasien diabetes di puskesmas dan faskes rujukan sesuai panduan yang telah didiseminasi ke seluruh provinsi. 10) Adanya sistem informasi TBC yang baru (TBC information system/ SITB) telah menyambungkan jejaring sistem rujukan internal dan eksternal yang
  • 187. 168 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 sudah mengintegrasikan puskesmas, rumah sakit dan laboratorium rujukan. 11) Pengiriman umpan balik hasil entri SITT dan hasil penyisiran kasus ke rumah sakit yang ada di provinsi dan kabupaten/ kota. 12) Pelaksanaan dan monitoring SPM dan Stranas TBC 13) Pendekatan Multi-sectoral Accountability Framework (MAF) dengan disusunnya Perpres TBC Kegiatan yang mendukung pencapaian indikator program antara lain: 1) Pendekatan Multi-Sectoral Accountability Framework (MAF) dengan disusunnya Perpres dan sudah dilaunching pada 19 Agustus 2021 bersamaan dengan peringatan HUT RI ke 76, Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TBC). Maka, dalam rangka Peluncuran Awal Perpres 67 Tahun 2021, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas bersama-sama berkomitmen untuk melakukan percepatan eliminasi TBC sesuai dengan arahan presiden RI yang juga tertuang dalam naskah Perpres No 67 Tahun 2021. Pada Kamis (19/8), Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin mengatakan komitmen Indonesia dalam mencapai eliminasi TBC tahun 2030 yaitu menurunkan insiden TBC menjadi 65/100.000 penduduk agar tetap berjalan sesuai dengan trek yang seharusnya. “Kementerian Kesehatan akan terus mengupayakan untuk mencapai target yang sudah dicanangkan di dalam naskah Perpres,” katanya dalam Peluncuran Perpres secara virtual. Perpres yang terdiri dari 33 pasal mengamanatkan bahwa penanggulangan TBC harus didukung seluruh jajaran lintas sektor bersama seluruh lapisan masyarakat guna mewujudkan Eliminasi TBC 2030. Terkait upaya yang dilakukan Kemenkes, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menekankan penanggulangan TBC harus dilakukan dengan bersama-sama dari lintas sektor. “Strategi penanggulangan TBC melalui pendekatan sektor
  • 188. 169 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 kesehatan saja ternyata tidaklah cukup, jajaran multisektor harus terlibat dengan berbagai intervensi pengendalian faktor risiko, baik dalam peningkatan derajat kesehatan perseorangan hingga kepada pengendalian infeksi TBC di ruang publik,” katanya. Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan perencanaan dan penganggaran pada Major Project Reformasi Sistem Kesehatan pada delapan area kunci reformasi sistem kesehatan yang saling terkait untuk memastikan target pengendalian TBC dapat tercapai, yaitu 1) pendidikan dan penempatan tenaga kesehatan, 2) penguatan Puskesmas, 3) peningkatan Rumah Sakit dan pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan terluar, 4) kemandirian farmasi dan alat kesehatan, ketahanan kesehatan, 5) pengendalian penyakit dan imunisasi, 6) pembiayaan kesehatan, serta 7) teknologi informasi dan 8) pemberdayaan masyarakat. Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni menyampaikan peran pemerintah daerah dalam penanggulangan TBC juga harus diperkuat agar Indonesia dapat mencapai target Eliminasi TBC 2030. “Salah satunya ialah juga melalui Reformasi Kesehatan yang menekankan pentingnya kesinambungan pelaksanaan di level daerah,” ucapnya. Dukungan komunitas dan masyarakat merupakan hal yang tidak terpisahkan dalam upaya pemerintah melakukan percepatan eliminasi TBC di Indonesia. Ir. Arifin Panigoro sebagai Ketua Dewan Pembina Stop TB Partnership Indonesia sebagai perwakilan dari organisasi masyarakat menyampaikan dukungan masyarakat sipil dan komunitas penting. “Masyarakat memiliki intervensi dan interaksi langsung di level akar rumput terlebih dalam dukungannya untuk merangkul kelompok marjinal terdampak TBC.” Tutur Arifin. Dukungan secara politik juga disampaikan oleh Komisi DPR IX, drg. Putih Sari. Ia mengatakan salah satu komitmen DPR RI dalam percepatan eliminasi TBC ialah menaikkan anggaran untuk kesehatan salah satunya TBC. “Kedepannya kami juga akan melakukan kolaborasi lintas komisi dan
  • 189. 170 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 lintas partai untuk meningkatkan komitmen bersama dalam penanggulangan TBC.” ujarnya. Momen peluncuran awal Peraturan Presiden No 67 Tahun 2021 ini diharapkan dapat menjadi sebuah momen bersama baik seluruh masyarakat, pemangku kepentingan, sektor swasta, hingga tenaga pendidik untuk terus meningkatkan komitmennya dalam penanggulangan TBC. Gambar 2.67. Peluncuran 2) TB Summit 2021 Dalam rangka meningkatkan komitmen lintas sektor upaya pencapaian Eliminasi Tuberkulosis seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden nomor 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, telah dilaksanakan kegiatan TB Summit pada tanggal 20-23 Oktober 2021 secara hybrid (luring dan daring) di The Stones Hotel, Legian Bali serta menggunakan aplikasi zoom meeting. Dimana acara ini merupakan agenda tahunan yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kegiatan ini turut mengundang perwakilan lembaga dari tingkat nasional dan multinasional. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen semua pihak untuk berperan dalam upaya pencegahan dan pengendalian TBC serta mendorong semua mitra TBC dan kelompok masyarakat untuk senantiasa melakukan upaya baru yang inovatif dalam pencegahan dan pengendalian TBC. Rangkaian kegiatan TB Summit 2021 dibuka secara resmi oleh dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, Ph.D selaku Wakil Menteri Kesehatan dan dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi negara seperti Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, para pejabat tinggi dari Kemenko Perekonomian,
  • 190. 171 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Kemenko Polhukam, Kemendagri, BAPPENAS, KemenkumHAM, Kemendikbudristek, Kemenkeu, Kemensos, Kemenaker, KemenPUPR, Kemenkominfo, KemendesPDTT, KemenBUMN, Sekretariat Kabinet, BRIN, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, organisasi profesi, dunia usaha dan para mitra TBC. Dalam acara TB Summit 2021 ini disampaikan komitmen bersama lintas sektor, paparan pengalaman praktik baik kegiatan Eliminasi TBC oleh Dinas Kesehatan Kota Padang, MPKU Muhammadiyah, Zero TB Yogyakarta, Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dan RSUP Persahabatan, serta diskusi rencana tindak lanjut lintas sektor dan 34 provinsi dalam strategi penanggulangan TBC di Indonesia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2021. Selain itu, pada hari yang sama, Bapak Wamenkes memberikan apresiasi kepada 3 kader kesehatan dengan inovasi dalam kegiatan investigasi kontak dan 3 Dinas Kesehatan Kab/Kota berdasarkan penilaian capaian Program TBC tahun 2020-2021. Apresiasi tersebut diberikan kepada Dinas Kesehatan Kota Tegal, Dinas Kesehatan Kota Bandung dan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang. Sedangkan untuk kader kesehatan diberikan kepada Fitri Novi Dewi dari Puskesmas Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten; Insiyah Desiani dari Puskesmas Kec Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur, dan Voni Sintisanaunu Baitanu dari Puskesmas Batang Gansal, Kab. Indragirihulu, Riau. Dalam sesi akhir diskusi dalam acara TB Summit 2021 ini terdapat beberapa hal yang akan ditindaklanjuti oleh lintas sektor, yakni: a. Dalam hal peningkatan peran komunitas, pemangku kepentingan, dan multi sektor lainnya mencermati: 1) Perlunya membuka diri untuk kerja sama dalam berbagai upaya dengan berbagai pihak dan pemangku kepentingan, 2) Pembentukan wadah kemitraan percepatan penanggulangan TBC yang beranggotakan berbagai organisasi/lembaga para pemangku kepentingan dan kelompok/komunitas masyarakat sebagai jembatan dengan tim percepatan penanggulangan TBC. b. Dalam upaya pemberian layanan perlu membangun Public Private Community Partnership (PPCP), kerja sama antara layanan kesehatan
  • 191. 172 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 publik yang disediakan pemerintah, layanan kesehatan swasta dan didukung oleh komunitas. c. Dalam hal riset dan inovasi diperlukan penciptaan infrastruktur dan iklim yang menguntungkan bagi riset dan inovasi untuk mendukung upaya penanggulangan tuberkulosis diantaranya: 1) Alat diagnostik yang murah, cepat dan akurat; 2) Regimen obat yang lebih efektif, lebih terjangkau, efek samping yang rendah serta memungkinkan durasi pengobatan yang lebih pendek; 3) Vaksin untuk mencegah infeksi (preventif) atau mencegah perkembangan penyakit (terapeutik). d. Peningkatan anggaran untuk penanggulangan TBC yang berkorelasi dengan performa. Sedangkan Rencana Tindak Lanjut yang dihasilkan antara lain sebagai berikut: 1. Mendorong penerbitan Peraturan Gubernur dan Peraturan Kabupaten/Peraturan Walikota tentang Penanggulangan TBC. 2. Pembentukan tim percepatan eliminasi TBC di Provinsi dan Kabupaten/Kota. 3. Memasukkan TBC kedalam indikator RPJMD. 4. Advokasi anggaran disetiap tingkatan serta penggalangan sumberdaya lokal (CSR, filantropi) untuk antisipasi terhentinya dana bantuan hibah luar negeri. 5. Advokasi pemenuhan tenaga sesuai dengan kebutuhan. 6. Optimalisasi peran organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan untuk mengatasi kesenjangan tenaga kesehatan. 7. Pelaksanaan skrining dan penyisiran kasus untuk meningkatkan penemuan dan pelaporan kasus TBC. 8. Advokasin kepada DPR dan DPRD untuk dukungan politik terhadap pengendalian TBC. 9. Evaluasi pencapaian SPM TBC oleh daerah (pemberian apresiai dan sanksi). 10. Dukungan pendanaan terhadap CSO dan organisasi pasien TBC.
  • 192. 173 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 11. Penggunaan digital tool untuk meningkatkan temuan, laporan dan kepatuhan pengobatan pasien TBC. 12. Penyediaan dan pendistribusian Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE), pelibatan toga dan toma untuk meningkatkan pengetahuan serta mengurangi stigma TBC. 13. Penguatan jejaring antar fasilitas layanan kesehatan serta organisasi profesi untuk meningkatkan temuan dan layanan kasus TBC. 14. Meningkatkan upaya pencegahan TBC dengan • Peningkatan cakupan imunisasi BCG; • Peningkatan cakupan terapi pencegahan TBC; • Membudayakan penggunaan masker bagi maasyarakat yang batuk; • Membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di masyarakat; 15. Mendorong adanya penelitian terkait vaksin TBC yang lebih efektif, obat dengan jangka waktu lebih pendek, dan 16. Penguatan pengelolaan logistik TBC di setiap tingkatan. Gambar 2.68. TB Summit 2021 3) UN High Level Meeting Pada Selasa (26/10), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi ketua bersama (Co-Chair) dalam kegiatan pertemuan tingkat tinggi untuk respon tuberkulosis di wilayah Asia Tenggara atau High-Level Meeting for Renewed TB Response in The WHO South-East Asia Region. Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga India, Kementerian Kesehatan dan Populasi Nepal, dan WHO Kantor Regional Asia Tenggara turut membersamai Indonesia sebagai ketua dalam kegiatan ini. Dalam kegiatan dengan tajuk “Urgent Need to Accelerate Progress Towards Ending TB 2030 in WHO SEARO: Need for a renewed response” ini meninjau
  • 193. 174 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 kemajuan sejak Deklarasi Delhi dan komitmen lainnya, memeriksa dan memperdebatkan elemen-elemen baru dan aspek-aspek pengembangan dari upaya penanggulangan TBC, menghasilkan konsensus tentang prioritas utama termasuk mengarusutamakan perlindungan sosial di dunia pasca- COVID19 untuk mengembalikan upaya akhiri TBC ke jalur semula seperti sebelum pandemi. Turut menghadiri kegiatan ini Direktur Jenderal WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus; Direktur WHO Wilayah Asia Tenggara (WHO SEARO), Dr Poonam Khetrapal Singh; Direktur Program TBC WHO, Dr. Tereza Kasaeva; perwakilan WHO SEARO, Dr Mukta Sharma dan Dr Suman Rijal;; Menteri Kesehatan dan jajarannya dari India, Indonesia, Nepal, Bangladesh, Bhutan, Timor-Leste, Sri Lanka, Thailand, Maldives; Dr Mario Raviglione (STAG-TB), Asia Pasific TB Caucus, Hon. Warren Entsch, MP; perwakilan lintas sektor yakni, Global Fund, Stop TB Partnership, Departemen Kesehatan dan Pelayanan Masyarakat Amerika Serikat, World Bank, JICA, ADB; dan perwakilan masyarakat/komunitas oleh Paran Sarimita Winarni, Anggota WHO Civil Society Task Force.
  • 194. 175 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 “Dalam menanggulangi TBC diperlukan komitmen tidak hanya dari level atas namun juga meningkatkan peran dan investasi di tingkat daerah. Kita lakukan transformasi sistem kesehatan dengan berfokus pada pencegahan dan penanggulangan TBC,” ungkap Maxi Rein Rondonuwu dalam paparannya. Selain itu, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid juga berperan sebagai moderator dalam diskusi dengan tajuk ‘Within health systems: TB as driver of UHC agenda’. Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan komitmen para menteri di wilayah Asia Tenggara untuk memperbarui dan memperkuat upaya penanggulangan TBC menuju akhiri TBC tahun 2030. Dalam kegiatan ini didapatkan rencana tindak lanjut tiap-tiap negara untuk mengakhiri TBC pada 2030, antara lain yakni memastikan investasi yang lebih besar, upaya multisektor, pengobatan untuk seluruh kasus aktif, meningkatkan pelayanan TBC dasar, investigasi kontak pada populasi berisiko tinggi, perlindungan sosial dan dukungan nutrisi serta pemberian terapi pencegahan TBC.
  • 195. 176 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 II. Proporsi Kasus Kusta Baru tanpa Cacat Keterlambatan dalam penemuan dan penanganan pasien kusta dapat mengakibatkan kecacatan permanen pada mata, tangan atau kaki. Kecacatan akan memicu munculnya stigma dan diskriminasi orang yang mengalami kusta dan berpengaruh pada kehidupan sosial, ekonomi dan budaya. Salah satu strategi nasional dalam program pengendalian penyakit kusta adalah menemukan kasus kusta baru sedini mungkin tanpa cacat, mengobati sampai sembuh dan melakukan monitoring melalui Semi Aktif Survey (SAS) pasca pengobatan guna menghindari terjadinya cacat selama ataupun pasca pengobatan. Pengobatan diberikan sesuai obat yang terstandar secara global dengan prinsip Multidrug therapy (MDT). Program Pengendalian Penyakit Kusta menggunakan indikator proporsi kasus baru tanpa cacat sebagai monitoring dan evaluasi keberhasilan program tersebut, yang dapat menggambarkan perbaikan dalam kegiatan penemuan kasus secara lebih dini, sehingga dapat menekan angka keterlambatan penemuan kasus dan angka cacat serendah mungkin. Dalam Global Leprosy Strategy 2021-2030 yang diterbitkan oleh WHO, tercantum target global yang harus dicapai oleh negara-negara di dunia, yaitu 120 negara dengan nol kasus impor kusta; 70% penurunan kasus baru yang ditemukan tiap tahunnya, 90% penurunan angka cacat tingkat 2, dan 90% penurunan kasus baru kusta anak.
  • 196. 177 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Penetapan target penurunan angka cacat tingkat 2 selaras dengan target Program Nasional P2 Kusta di Indonesia yaitu peningkatan proporsi penemuan kasus baru kusta tanpa cacat tiap tahunnya. Kedua indikator tersebut merefleksikan perlunya deteksi kasus baru secara dini. Penemuan kasus secara dini mencegah keterlambatan penemuan kasus yang mengarah pada terjadinya kecacatan akibat kusta. Data global tahun 2020 yang dilaporkan WHO dalam Weekly Epidemiological Record tahun 2021 menyatakan bahwa pada tahun 2020 penemuan kasus baru mencapai 129.192 kasus baru dengan CDR mencapai 163,97 per 1.000.000 penduduk. Tiga negara Brazil, India dan Indonesia melaporkan >10.000 kasus baru. Dari total kasus baru tersebut, sebanyak 7.198 kasus ditemukan dengan cacat tingkat 2. Penurunan kasus cacat tingkat 2 cukup signifikan terlihat di wilayah SEAR hingga 44,29% dari 4.817 di tahun 2019 menjadi 2.713 di tahun 2020. Namun demikian masih ditemukan 308 kasus anak dengan cacat tingkat 2 terdeteksi secara global dimana 68 kasus (22,08%) ditemukan di SEAR, termasuk Indonesia. Proporsi kasus kusta baru tanpa cacat ditetapkan sebagai indikator nasional pada periode pertama yaitu 2015-2019, kemudian dilanjutkan pada periode selanjutnya yaitu 2020-2024. Evaluasi di akhir periode pertama, diketahui target tidak tercapai selama 5 tahun dalam periode tersebut, sehingga menjadi pertimbangan penetapan target pada periode selanjutnya. Pada periode 2020-2024, target indikator tersebut adalah 87%, 88%, 89%, 90%, dan >90% secara berturut-turut. Meskipun indikator tersebut cenderung mengalami kenaikan dari tahun 2015-2017, namun pencapaian target tersebut dari tahun 2018-2020 melandai dan tidak mengalami perubahan yang bermakna secara signifikan. Grafik pencapaian indikator proporsi kasus kusta baru tanpa cacat dapat dilihat dalam grafik di bawah ini: Target indikator proporsi kasus baru kusta tanpa cacat tahun 2021 sebesar 88%. Data Program P2 Kusta hingga tanggal 13 Januari 2022 menyatakan pencapaian indikator ini adalah sebesar 94,85%. Data tersebut akan mengalami perubahan setelah dilakukan finalisasi dan validasi data untuk tribulan IV.
  • 197. 178 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.59. Target dan Capaian Indikator Proporsi Cakupan Penemuan Kasus Baru Tanpa Cacat Tahun 2014-2024 Substansi PTML 2022 *Data per Januari 2021, belum dilakukan finalisasi data Indikator proporsi kasus kusta baru tanpa cacat merupakan indikator proksi dari indikator RAP Kabupaten/Kota dengan Eliminasi Kusta. Proporsi kasus baru kusta tanpa cacat yang tinggi mengindikasikan kegiatan penemuan kasus guna mendeteksi kasus secara dini kurang berjalan baik. Dengan ditemukan secara dini, kasus dapat segera mendapatkan penanganan secara tepat, sehingga mata rantai penularan dapat diputus. Hal tersebut berdampak pada tercapainya status eliminasi di tingkat provinsi maupun kabupaten. Secara tepat, sehingga mata rantai penularan dapat diputus. Hal tersebut berdampak pada tercapainya status eliminasi di tingkat provinsi maupun kabupaten. Upaya yang Dilaksanakan Mencapai Target Indikator 1) Sebagian besar anggaran program P2 Kusta dialihkan menjadi dana dekonsentrasi bagi 34 provinsi. Adapun bentuk kegiatan yang dilakukan adalah advokasi dan sosialisasi bagi LP/LS serta orientasi dokter dan petugas pengelola program P2 Kusta tingkat Puskesmas; pelaksanaan intensifikasi penemuan kasus kusta dan frambusia di kabupaten/kota 80 82 85 88 91 95 87 88 89 90 91 79,5 78,1 82,3 84,4 85,19 85,49 85,34 94,85 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 100 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi
  • 198. 179 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 endemis; survei desa dan pertemuan monitoring evaluasi dan validasi kohort tingkat provinsi. 2) Intensifikasi Penemuan Kasus Kusta dan Frambusia (Intensified Case Finding/ ICF) (Pelaksanaan dan pendampingan) Kegiatan tersebut terdiri dari pelaksanaan kegiatan oleh kabupaten/kota endemis kusta pada daerah Papua dan NonPapua menggunakan dana dekonsentrasi dan pendampingan pelaksanaan oleh tim pusat menggunakan dana APBN. Pelaksanaan penemuan kasus difokuskan pada daerah lokus kusta beban tinggi dengan tujuan untuk meningkatkan penemuan kasus kusta secara dini. Pada kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan penemuan dan pemeriksaan kasus, namun juga dilakukan edukasi terhadap masyarakat tentang penyakit kusta, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kusta dan partisipasi mereka dalam penemuan kasus, serta menurunkan stigma dan diskriminasi; 3) Orientasi Dokter Rujukan Program P2P Kusta di Kabupaten/ Kota dan Provinsi Kegiatan ini dilaksanakan di 4 Provinsi yaitu DKI Jakarta (Daring), Provinsi Gorontalo, Maluku dan Papua; 4) Orientasi Petugas Puskesmas Program P2 Kusta. Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Cimahi, Provinsi Jawa Barat; 5) Monitoring MDT Program P2P Kusta; 6) Menyelenggarakan Kegiatan Gerakan Masyarakat Kampanye Eliminasi Kusta dan Frambusia bersama mitra pemerintah yang membawahi bidang kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada 5 kabupaten/kota terpilih, yaitu Kota Makassar (Sulawesi Selatan), Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan), Kabupaten Bekasi (Jawa Barat) dan Kabupaten Jember (Jawa Timur). Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan advokasi dan sosialisasi program kusta kepada pimpinan setempat serta Lintas Program dan Lintas Sektor untuk mendapatkan dukungan kebijakan dan kemitraan daerah; 7) Menyelenggarakan Pertemuan Evaluasi Program dan Validasi Data Kohort Nasional P2 Kusta dan Frambusia yang bertujuan melakukan monitoring
  • 199. 180 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 dan evaluasi program yang dilaksanakan oleh provinsi di Indonesia serta melakukan validasi dan finalisasi data tahun 2021; 8) Melakukan perluasan daerah dan sasaran pengobatan pencegahan kusta (kemoprofilaksis) ke beberapa kabupaten/kota endemis tinggi kusta; 9) Melanjutkan pengembangan sistem informasi online kusta dan frambusia bagi kemudahan pencatatan dan pelaporan program di fasyankes; 10) Penyusunan Kurikulum Pelatihan Petugas Pemegang Program Kusta dan Frambusia; 11) Meningkatkan Kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan Organisasi Profesi. Pada awal tahun 2021, Substansi Penyakit Tropis Menular Langsung telah menganggarkan kegiatan penemuan kasus kusta secara aktif berikut kegiatan advokasi dan sosialisasi ke LS/LP serta orientasi singkat petugas kesehatan dan kader, serta kampanye penurunan stigma, melalui dana dekonsentrasi yang dilaksanakan pada kabupaten/kota endemis kusta di seluruh provinsi di wilayah Indonesia. Kegiatan tersebut telah berjalan berkelanjutan dalam beberapa tahun terakhir dengan harapan dapat mendeteksi kasus secara dini, sehingga kecatatan dapat dihindari dan mata rantai penularan dapat diputus. Pandemi COVID -19 menyebabkan adanya refocusing anggaran Program P2 Kusta sebesar 49,08% yang terdiri dari 43,79% anggaran pusat dan 49,71% anggaran dekonsentrasi seluruh provinsi serta anggaran APBD lainnya. Hal tersebut menyebabkan terbatasnya kegiatan yang dapat dilakukan baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Beberapa daerah memfokuskan sumber daya termasuk SDM kepada penanggulangan dan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 sehingga hampir seluruh pengelola program kusta di daerah memiliki tambahan tanggung jawab sebagai tim surveilans dan vaksinator COVID-19. Adanya pandemi COVID-19 juga menyebabkan diberlakukannya pembatasan kegiatan yang berpotensi meningkatkan penularan pada masyarakat. Pelaksanaan program P2 kusta di lapangan tetap berjalan dengan segala keterbatasan. Kegiatan penemuan aktif ditunda pelaksanaannya ataupun dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,
  • 200. 181 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 namun hasilnya kurang maksimal. Akibatnya banyak penderita yang terlambat ditemukan dan terlanjur mengalami kecacatan. Setelah eliminasi kusta tingkat nasional dicapai pada tahun 2000, banyak wilayah memiliki persepsi bahwa kusta tidak lagi menjadi masalah kesehatan masyarakat. Tantangan utama berasal dari daerah endemis rendah dan daerah yang sudah mencapai eliminasi. Beberapa dari daerah tersebut tidak lagi menganggap kusta sebagai program yang perlu mendapatkan perhatian lebih. Akibatnya pelaksanaan promosi kusta dan surveilans kasus menjadi kurang optimal. Banyak kasus cacat yang ditemukan akibat adanya keterlambatan penemuan kasus. Selain itu, faktor lain yang menyebabkan keterlambatan penemuan kasus adalah adanya stigma dan diskriminasi terhadap Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK) yang menghambat pasien mendapat pengobatan sedini mungkin, sehingga kecacatan tidak dapat dihindari. III.Persentase ODHA Baru ditemukan yang memulai pengobatan ARV Peningkatan jumlah ODHIV (orang dengan HIV) baru ditemukan yang memulai pengobatan ARV (ODHIV baru on ART) diharapkan dapat mendukung terjadinya pemutusan mata rantai penularan HIV kepada orang lain sehingga target 95-95-95 dapat terpenuhi. Capaian indikator presentase ODHA baru ditemukan yang memulai ART tahun 2021 sebesar 82% dari target 80%. Data didapatkan melalui sistem informasi HIV AIDS dan IMS yang diinput oleh layanan PDP (Perawatan, Dukungan dan Pengobatan) HIV AIDS di seluruh Indonesia. Tahun 2021 sebanyak 36.902 ODHIV baru ditemukan dimana ODHIV baru yang ditemukan mendapatkan pengobatan ARV tahun 2021 sebanyak 30.160 sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 41.987 ODHIV baru ditemukan dimana ODHIV baru yang ditemukan mendapatkan pengobatan ARV tahun 2020 sebanyak 32.925. Penerapan kebijakan test and treat tanpa memandang nilai CD4, diharapkan dapat meningkatkan hasil capaian pengobatan sehingga dapat menurunkan tingkat penularan HIV.
  • 201. 182 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.60. Target dan Capaian Persentase ODHA Baru Ditemukan yang Memulai Pengobatan ARV Tahun 2020 – 2021 Sumber data: SIHA per 8 Januari 2022 Pemerintah Bersama masyarakat mendukung upaya pencapaian eliminasi HIV AIDS dan PIMS yang telah disepakati di tingkat global bahwa pada tahun 2030 kita dapat mencapai 95-95-95 untuk pengobatan, dimana 95% ODHA mengetahui status, 95% dari ODHA yang mengetahui status mendapatkan pengobatan dan 95% dari ODHA yang diobati virusnya tersupresi melalui kebijakan Test and Treat. Pendekatan Test and Treat didasarkan pada konsep, pertama diagnosis dini dan pengobatan segera akan mengurangi angka kesakitan ODHA, baik akibat HV ataupun penyebab lain. Kedua, pengurangan jumlah virus HIV (viral load) akan mengurangi penularan HIV secara amat bermakna. Test and Treat mempunyai tujuan memperbaiki kesehatan ODHA yang belum tahu status HIVnya. Pengobatan dini, dengan kata lain memperpanjang harapan hidup dan menekan angka kematian karena hasil pengobatan yang lebih baik. Untuk mencapai tujuan tersebut strategi Test and Treat perlu didukung beberapa komponen penting, yaitu: (1) Test HIV dan identifikasi odha secepat mungkin, dimulai dari kelompok risiko tinggi, agar segera mendapatkan akses ARV; (2) lokasi test HIV tersebut perlu berjejaring kuat dengan rumah sakit atau layanan yang menyediakan ARV; (3) Pemberian penyuluhan, pendidikan kesehatan, dan konseling agar odha yang baru terdiagnosis memahami pentingnya adherens (tidak putus obat) dalam mengonsumsi ARV, serta upaya pencegahan dan pengobatan penyakit menular seksual; (4) memantau dan mengevaluasi strategi Test and Treat. Upaya yang dilakukan untuk mencapai Indikator antara lain
  • 202. 183 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 1) Koordinasi Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit HIV AIDS Koordinasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian penyakit HIV AIDS merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian HIV AIDS berupa koordinasi internal, lintas program dan sector yang terkait dengan pencegahan dan pengendalian penyakit HIV AIDS. Kegiatan ini berupa pertemuan koordinasi baik dilakukan secara virtual maupun tatap muka yang dilaksanakan oleh Focal Point di Program HIV AIDS meliputi: KT HIV, PPIA, PDP, IMS, TB HIV, PTRM. Termasuk juga pertemuan terkait perencanaan, logistic, monev dan surveilans dalam rangka meningkatkan capaian program HIV dengan bekerjasama dengan LP/LS lainnya seperti: 1. Farmalkes untuk koordinasi terkait penyediaan obat ARV 2. Direktorat Kesga untuk koordinasi program PPIA 3. Kemendagri untuk koordinasi kegiatan SPM 4. Subdit TB untuk koordinasi program TB HIV 5. Lapas untuk koordinasi WBP 6. Pusdatin untuk koordinasi pencatatan dan pelaporan SIHA - Pertemuan Pokja dan Panel HIV AIDS Panel Ahli dan Subpanel Ahli sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 445/Menkes/SK/XI/2013 tersebut adalah melakukan kajian terhadap program penanggulangan HIV-AIDS dan PIMS sesuai bidang keahliannya, untuk memperluas dan mempercepat upaya program pencegahan dan pengendalian HIV AIDS dan PIMS di seluruh wilayah Indonesia. Subpanel Ahli juga memberikan masukan secara teknis sesuai bidang keahliannya, dan dapat melakukan pertemuan khusus bilamana diperlukan sesuai kebutuhan. Sehubungan dengan banyaknya perkembangan-perkembangan terbaru di bidang tes dan terapi HIV sesuai pedoman global, Substansi program AIDS dan PIMS sedang melakukan pembaruan terhadap pedoman tes dan terapi di Indonesia. Pembaruan di dalam pedoman ini, diharapkan dapat
  • 203. 184 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 menjadi panduan dan acuan bagi segenap pelaksana program HIV di Indonesia. Substansi HIV AIDS dan PIMS memfasilitasi pertemuan konsultasi dengan Panel Ahli agar dapat memberikan penguatan serta rekomendasi terhadap update kegiatan dan review permenkes yang sedang disusun. Pertemuan dilaksanakan secara daring. - Monitoring dan Evaluasi Implementasi Notifikasi Pasangan dalam Layanan HIV Salah satu strategi utama untuk meningkatkan cakupan tes adalah dengan Notifikasi Pasangan (NP) sebagaimana yang direkomedasikan oleh WHO sebagai teknik untuk meningkatkan penemuan kasus. Hasil penelitian di dunia, NP yang dilakukan pada pasangan ODHA menunjukkan positivity rate yang tinggi. Jika seluruh komponen (layanan Kesehatan dan komunitas) dapat focus dengan implementasi strategi NP, pasti akan dengan cepa tangka ODHA yang mengetahui status dapat dicapai. Meski tetap perlu strategi yang berkesinambungan untuk memastikan mereka (pasangan ODHA) yang diketahui status HIVnya reaktif untuk patuh pengobatan dan tidak mengalami stigma dan diskriminasi. Dilaksanakan melalui melalui daring dan luring, adapun monev daring dilakukan di 8 provinsi yaitu Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur sedangkan untuk provinsi yang disupervisi langsung adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten dan Bali. Gambar 2.69. Monev
  • 204. 185 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 2) Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit HIV AIDS Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit HIV AIDS merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka mensosialisasikan pencegaha dan pengendalian HIV AIDS berupa sosialisasi kepada masyarakat dan petugas layanan terkait HIV AIDS - Sosialisasi, Kampanye dan Promosi HIV AIDS Kegiatan ini berupa sosialisasi kepada masyarakat umum secara langsung dilaksanakan dengan Kerjasama lintas sector terkait. Dilaksanakan di provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Utara dan Sulawesi Barat Gambar 2.70. Sosialisasi, Kampanye dan Promosi HIV AIDS - Sosialisasi Notifikasi Pasangan dan Anak di 34 Provinsi Penerapan pelaksanaan Notifikasi Pasangan dan Anak tentunya memerlukan prosedur standar yang dapat dipakai oleh tenaga kesehatan/masyarakat yang peduli terhadap pengendalian HIV dalam memberikan layanan HIV/AIDS. Prosedur ini dapat menjadi acuan sehingga langkah penanggulangan dapat berjalan optimal dan memberikan daya ungkit maksimal dalam mencapai eliminasi HIV AIDS di Indonesia Program Notifikasi Pasangan dan Anak telah dilaksanakan di 12 kabupaten/kota di Indonesia. Dengan pendekatan notifkasi pasangan, percepatan strategi Temukan - Obati - Pertahankan (TOP) untuk mencapai eliminasi HIV AIDS pada tahun 2030 diharapkan dapat tercapai. Oleh
  • 205. 186 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 karena itu, dilakukan sosialisasi program Notifikasi Pasangan dan Anak untuk 34 Provinsi beserta komunitas yang terlibat dan diharapkan semua provinsi dapat menerapkan program tersebut. Semakin banyak ODHA yang mengetahui status, mendapatkan pengobatan dan patuh sehingga terjadi penekanan jumlah virus akan mempengaruhi tujuan global yaitu 3 zeroes. 3 Zeroes berarti tidak ada lagi kasus baru, tidak ada lagi kematian karena AIDS dan tidak ada lagi stigma dan diskriminasi. Gambar 2.71. Sosialisasi Notifikasi Pasangan dan Anak di 34 Provinsi 3) Sero Survei HIV AIDS Surveilans sentinel pada ibu hamil adalah suatu cara pemantauan epidemi HIV dan IMS serta hepatitis B melalui pengumpulan data dan pemeriksaan serum darah pada ibu hamil yang berkunjung ke ANC. Surveilans Sentinel HIV pada ibu hamil yang dikombinasikan dengan sumber data surveilans lainnya merupakan salah satu komponen dari surveilans HIV generasi kedua. Surveilans generasi kedua merupakan suatu cara pemantauan melalui proses pengumpulan dan analisis data untuk memantau perjalanan epidemi HIV dengan mengidentifikasi di mana (pada populasi apa) infeksi baru kemungkinan besar akan muncul dan dengan menilai beban masalah kesehatan akibat epidemi pada saat tersebut. Program AIDS dan PIMS telah berkoordinasi dengan 68 kabupaten/kota terpilih dari 34 provinsi dan melibatkan 316 Puskesmas untuk pelaksanaan kegiatan ini yang telah dimulai sejak bulan Oktober 2021 dan berakhir pada bulan Desember 2021. Sebagai rangkaian kegiatan, dilakukan supervisi terhadap pelaksanaan merujuk kepada petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Sentinel Survei HIV, IMS dan Hepatitis B pada Ibu Hamil.
  • 206. 187 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.72. Sero Survei HIV AIDS 4) Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit HIV AIDS Peningkatan kapasitas sumber daya manusia program penyakit HIV AIDS merupakan seluruh kegiatan peningkatan kapasitas SDM terkait pencegahan dan pengendalian HIV AIDS berupa orientasi, workshop, pelatihan maupun ToT: - Orientasi/Workshop Test and Treat bagi Pelatih di Daerah Menemukan ODHA sedini mungkin dan kemudian memberikan akses kepada pengobatan ODHA yang ditemukan, diharapkan dapat menurunkan angka infeksi baru HIV, menekan angka kematian yang disebabkan oleh AIDS karena keterlambatan temuan dan pengobatan ODHA tanpa adanya stigma dan diskriminasi. Mendekatkan layanan tes dan pengobatan kepada masyarakat menjadi tujuan pemerintah untuk mengurangi angka kesakitan dan kematian termasuk untuk HIV AIDS dan PIMS. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memberikan dana dekosentrasi kepada Provinsi untuk mempercepat proses pendekatan akses layanan kepada masyarakat. Orientasi kepada tim pelatih diharapkan dapat mempercepat proses pelatihan yang akan dilakukan di tiap provinsi, sehingga metode dan modul yang digunakan dapat diajarkan secara tim kepada setiap peserta secara baik, dan layanan diharapkan dapat memberikan layanan tes dan pengobatan HIV AIDS dan PIMS kepada masyarakat yang memiliki risiko terinfeksi.
  • 207. 188 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.73. Orientasi/Workshop Test and Treat bagi Pelatih di Daerah - Orientasi Mentoring Program HIV AIDS di 514 Kab/Kota Pengobatan HIV AIDS adalah pengobatan kronis, jangka panjang dan seumur hidup. Oleh karena itu Perawatan dan pengobatan HIV yang berkualitas perlu dilakukan secara khusus dengan memperhatikan hubungan antar fasilitas kesehatan agar semakin maksimal pelayanananya sebagai bagian integral dari rangkaian perawatan. Pandemi Covid-19 saat ini memberikan tantangan sekaligus peluang dalam mengoptimalkan ketersediaan layanan pengobatan HIV. Baik ketersediaan sumber daya manusia, sarana maupun prasarana yang layanannya diberikan dengan optimal, keteguhan dan semangat yang kuat, agar terlaksana program pengendalian infeksi HIV dan IMS yang terbaik di Indonesia. Sebagai daerah dengan epidemic yang meluas, temuan kasus HIV AIDS dan PIMS secara dini perlu dilakukan kepada semua pasien yang datang ke layanan kesehatan baik rawat jalan atau rawat inap, sedangkan temuan kasus dini pada semua populasi kunci melalui skrining rutin setiap 3 bulan. Percepatan pencapaian target diharapkan dapat dilakukan dengan mensinergikan rencana pelaksanaan kegiatan dan penguatan manajemen dan layanan melalui kegiatan mentoring Program HIV AIDS dan PIMS.
  • 208. 189 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 - Orientasi Jejaring Laboratorium Nasional Upaya pencapaian target pencegahan dan pengendalian HIV AIDS tahun 2030 diukur dengan tercapainya 95% ODHA ditemukan, 95% ODHA yang ditemukan mendapatkan pengobatan dan 95 ODHA yang dalam pengobatan mencapai supresi virus. Upaya ini sangat tergantung dengan tersedianya layanan maupun logistik yang dapat diakses oleh masyarakat dan dijamin mutunya. Perluasan layanan terus dilakukan baik penambahan layanan baru maupun peningkatan kapasitas layanan sehingga menjadi Layanan Tes dan Pengobatan yang komprehensif melalui strategi Tes and Treat. Dukungan pencapaian Triple 95 pada tahun 2030 juga sangat dipengaruhi tersedianya layanan dan produk diagnostik yang memadai dan dijamin kualitasnya. Jaminan kualitas layanan diagnostik (laboratorium) juga dilakukan melalui pelaksanaan Pemantapan Mutu. Setiap layanan didorong untuk melakukan upaya penjaminan mutu layanan laboratorium sebagaimana dimandatkan pada peraturan terkait. Upaya penjaminan mutu juga termasuk dengan pengendalian mutu reagen yang beredar. Melalui Direktorat terkait diharapkan penguatan pengawasan produk khususnya reagen HIV dan IMS terus dilakukan, dipantau dan dikomunikasikan pada pihak-pihak terkait. Upaya perluasan dan jejaring layanan juga perlu didukung dengan keterlibatan lintas program maupun lintas sektor. Oleh karena itu koordinasi dan Kerjasama lintas sektor perlu terus dilakukan. Upaya penemuan dilakukan baik populasi kunci maupun populasi umum (ibu hamil, pasien TBC, pasien IMS, pasien Hepatitis) pada semua layanan Kesehatan. Upaya penemuan juga dilakukan melalui skrining labu darah sehingga upaya pencegahan melalui skrining labu darah maupun upaya pengobatan dari kasus yang ditemukan dapat dilakukan secara efektif. Koordinasi dan Kerjasama dengan unit pelayanan transfusi darah perlu dikuatkan. Dukungan pencapaian Triple 95 pada tahun 2030 juga sangat dipengaruhi tersedianya layanan dan produk diagnostik yang memadai
  • 209. 190 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 dan dijamin kualitasnya. Jaminan kualitas layanan diagnostik (laboratorium) juga dilakukan melalui pelaksanaan Pemantapan Mutu. Setiap layanan didorong untuk melakukan upaya penjaminan mutu layanan laboratorium sebagaimana dimandatkan pada peraturan terkait. Upaya penjaminan mutu juga termasuk dengan pengendalian mutu reagen yang beredar. Melalui Direktorat terkait diharapkan penguatan pengawasan produk khususnya reagen HIV dan IMS terus dilakukan, dipantau dan dikomunikasikan pada pihak-pihak terkait. 5) Bimbingan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Penyakit HIV AIDS - Pendampingan/Fasilitatif Program HIV AIDS Untuk Peningkatan kualitas kinerja dilakukan dengan melakukan pengamatan langsung untuk mengidentifikasi masalah yang ada dari segi deteksi dini, penanganan kasus, pencatatan dan pelaporan serta ketersediaan logistik apabila ditemukan masalah, segera diberikan petunjuk atau bantuan untuk mengatasinya. 6) Bimbingan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Penyakit HIV AIDS di Papua Bimbingan teknis pencegahan dan pengendalian penyakit HIV AIDS di Papua dan Papua Barat merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pembinaan daerah Papua dan Papua Barat melalui bimbingan teknis terkait pencegahan dan pengendalian HIV AIDS. Kegiatan peningkatan pencapaian program HIV AIDS dan PIMS di Papua dan Papua Barat meliputi: 1. Peningkatan cakupan tes sesuai dengan SPM 2. Mempercepat inisiasi ARV pada ODHA 3. Peningkatan kapasitas SDM untuk memperluas layanan mampu tes dan pengobatan HIV 4. Pelaksanaan tes HIV melalui penjangkauan terhadap populasi kunci Lokus untuk kegiatan ini: 1. Papua: Kab. Boven Digoel, Kab. Deiyai dan Kab. Dogiyai 2. Papua Barat: Kab. Teluk Bintuni
  • 210. 191 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Pengobatan ARV diindikasikan pada semua ODHA berapapun jumlah CD4- nya. Selama ini pemberian ARV seringkali dianggap sebagai pengobatan yang tidak harus dilakukan segera. Telaah sistematik menunjukkan bahwa sekitar 20-30% pasien yang mempunyai indikasi memulai ARV ternyata terlambat atau bahkan tidak memulai terapi ARV. Proses yang panjang dan rumit, waktu tunggu yang lama, dan kunjungan klinik berulang sebelum memulai ARV, merupakan alasan utama dari keterlambatan atau keputusan untuk tidak memulai ARV. Sebelum memutuskan untuk memulai ARV, kesiapan ODHA harus selalu dipastikan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa memastikan kepatuhan yang baik sejak fase awal pengobatan ARV sangat penting untuk menentukan keberhasilan terapi jangka panjang. Berbagai studi menunjukkan pada daerah dengan sumber daya terbatas, faktor utama yang berpengaruh pada kepatuhan terapi adalah kesiapan memulai ARV selain obat gratis dan kemudahan menggunakan ARV. Beberapa ODHA tidak mempunyai akses untuk pengetahuan tentang HIV yang akurat, efektivitas terapi ARV, dan berbagai tantangan yang akan dihadapi supaya tetap patuh pada pengobatan. Karena itu, diperlukan konseling untuk memastikan pengetahuan ODHA tentang ARV, termasuk penggunaan seumur hidup, efek samping yang mungkin terjadi, bagaimana memonitor ARV, dan kemungkinan terapi selanjutnya jika terjadi kegagalan, pada saat sebelum memulai terapi ARV dan saat diperlukan obat tambahan sesudah memulai ARV Pada ODHA yang datang tanpa gejala infeksi oportunistik, ARV dimulai segera dalam 7 hari setelah diagnosis dan penilaian klinis. Pada ODHA sudah siap untuk memulai ARV, dapat ditawarkan untuk memulai ARV pada hari yang sama, terutama pada ibu hamil. Terapi ARV harus diberikan pada semua pasien TB dengan HIV tanpa memandang nilai CD4. Pada keadaan ko-infeksi TB-HIV, pengobatan TB harus dimulai terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan pengobatan ARV Fasilitas layanan kesehatan juga berperan penting dalam keberhasilan atau kegagalan aderen pengobatan. Jumlah seluruh fasilitas layanan Kesehatan (fasyankes) di Indonesia adalah 13.416 fasyankes. Jumlah fasyankes yang
  • 211. 192 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 mampu memberikan konseling dan Tes HIV sampai akhir Desember 2021 adalah 10.385 layanan sedangkan jumlah fasyankes yang memberikan layanan Perawatan, Dukungan dan Pengobatan (PDP) sebanyak 1.742 layanan rujukan dan 245 layanan satelit. Dari total layanan Kesehatan yang ada hanya 12.9% yang mampu melakukan Perawatan, Dukungan dan Pengobatan (PDP). Perawatan multidisiplin komprehensif (seperti manajer kasus, dokter, perawat, laboran dan petuigas pencatatan dan pelaporan) akan meningkatkan keberhasilan dalam mensupport kebutuhan pasien yg sangat komplek, termasuk kebutuhan untuk kepatuhan berobat. IV. Persentase kab/kota yang 50% puskesmasnya melakukan tatalaksana standar pneumonia Pengendalian ISPA dititik beratkan pada pengendalian penyakit pneumonia, karena penyakit pneumonia yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap angka kesakitan dan kematian Balita. Kegiatannya meliputi deteksi dini dan tatalaksana kasus pneumonia pada balita. Balita yang datang atau berobat dengan keluhan batuk atau kesukaran bernapas harus diberikan tatalaksana pneumonia, dengan menghitung napas selama 1 menit penuh dan melihat ada tidaknya Tarikan Dinding Dada bagian bawah Kedalam (TDDK), baru kemudian di klasifikasi menjadi pneumonia, pneumonia berat dan batuk bukan pneumonia, serta diberikan tindakan sesuai klasifikasi yang telah ditentukan. Presentase Kab/Kota yang 50% Puskesmasnya melakukan Tatalaksana Standar Pneumonia adalah angka prosentase kabupaten/kota yang 50% dari seluruh puskesmas yang ada diwilayahnya melaksanakan tatalaksana standar pneumonia minimal 60%. Puskesmas yang melaksanakan tatalaksana standar pneumonia adalah angka persentase kasus pneumonia balita yang diberikan tatalaksana standar yaitu dihitung napas dalam waktu satu menit penuh atau dilihat ada tidaknya Tarikan Dinding Dada bagian bawah Kedalam (TDDK) minimal 60% dari seluruh kunjungan balita dengan keluhan batuk atau kesukaran bernapas.
  • 212. 193 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 2017 2018 2019 2020 2021 40,00% 50,00% 60,00% 50,00% 52,00% 42,00% 43,00% 47,82% 60,70% 64,40% Target Capaian Capaian indikator Persentase Kabupaten/Kota yang 50% Puskesmasnya melakukan tatalaksana standar Pneumonia pada tahun 2021 sebesar 64.40% dari target, capaian ini sudah melebihi target yang ditetapkan sebesar 52%. Grafik 2.61. Capaian Indikator Persentase Kabupaten/ Kota yang 50% Puskesmasnya Melaksanakan Tatalaksana Standar Pneumonia 2017-2021 Sumber: Laporan Rutin P2 ISPA Capaian indikator persentase Kab/Kota yang 50% Puskesmas melaksanakan tatalaksana standar pada tahun 2021 sebesar 64.40% sudah mencapai target yang ditetapkan yaitu 52%. Capaian ini juga lebih besar dari capaian tahun lalu, naik sebesar 2.53%. Bila di bandingkan dengan tahun- tahun sebelumnya terlihat trend kenaikan angka cakupan indikator tersebut walaupun peningkatan capaiannya tidak terlalu besar. Grafik 2.62. Target dan Capaian Persentase Kabupaten/Kota yang 50% puskesmasnya melaksanakan tatalaksana standar Tahun 2021 64,40 0,00 20,00 40,00 60,00 80,00 100,00 120,00 Jambi Bangka Belitung DKI Jakarta Kalimantan Utara Sulawesi Tengah Bali NTB Jawa Barat Jawa Timur Lampung Sumatera Barat Banten Kalimantan… Sulawesi Barat Kalimantan… Riau Jawa Tengah Gorontalo Sumatera Selatan NTT Bengkulu DI Yogyakarta Kalimantan Timur Kep, Riau Sulawesi Tenggara Sumatera Utara Aceh Sulawesi Selatan Sulawesi Utara Maluku Maluku Utara Kalimantan Barat Papua Barat Papua Nasional Persertase Capaian Tatalaksana Target 52%
  • 213. 194 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Sumber: Laporan Rutin P2 ISPA Grafik diatas menunjukkan provinsi yang sudah mencapai target indikator persentase kab/kota dengan 50% puskesmasnya melaksanakan tatalaksana standar, terdapat 24 provinsi dengan persentase kab/kota yang persentasenya sama atau diatas target yang telah ditetapkan yaitu 52%, tahun 2021 ini jumlah provinsi yang mencapai target lebih banyak dari tahun sebelumnya, terdapat penambahan 3 provinsi. Kegiatan dalam mencapai indikator program P2 ISPA berupa Layanan pencegahan dan Pengendalian Penyakit ISPA yang meliputi; 1) Koordinasi Pelaksanaan P2 Penyakit ISPA a) Koordinasi, Fasilitasi, dan Kemitraan Program P2 ISPA Kegiatan koordinasi guna mendukung program kesehatan secara umum dan secara khusus dalam peningkatan capaian program P2 ISPA, terlaksana 28 kegiatan koordinasi di 15 provinsi antara lain; Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Bali, NTB dan NTT. Gambar 2.74. Kegiatan Koordinasi P2 ISPA dan Tim P2P di Provinsi Bali b) Pengumpulan, Pengolahan, Analisis data dan Reviu Buletin Sentinel Kegiatan ini berupa kegiatan pengumpulan, pengolahan dan analisis data ISPA Berat dan Pneumonia di 14 Rumah Sakit Sentinel Surveilans ISPA Berat Indonesia yaitu di RSUD Deli Serdang (Sumatera Utara), RSUD Wonosari (DI Yogyakarta), RSUD Mataram (Nusa Tenggara Barat), RSUD Kanujoso (Kalimantan Timur), RSUD dr. M. Haulussy
  • 214. 195 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 (Maluku), RSUD Bitung (Sulawesi Utara), RSUD Tarakan (Jakarta Pusat), RSUD Pasar Minggu (Jakarta Selatan), RSUD Budhi Mulia (Jakarta Timur), RSUD Cengkareng (Jakarta Barat), RSUD Koja (Jakarta Utara), RSUD R. Syamsudin (Kota Sukabumi), RSUD dr. Syaiful Anwar (Kota Malang) dan RSUD Wangaya (Kota Denpasar c) Pertemuan Ahli/Komite Ahli Penyakit ISPA Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk rapat di kantor dengan mengundang Ahli dalam bidang penyakit ISPA/ pneumonia, serta narasumber yang diperlukan. Hal – hal yang dibahas dalam upaya mencapai target – target indikator terkait Program Nasional P2 Penyakit ISPA bertujuan untuk melakukan kajian yang berkaitan dengan kebijakan operasional dan strategis, masukan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan pelaksanaan Program P2 Penyakit ISPA dan membahas masalah – masalah tertentu sesuai kebutuhan. 2) Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ISPA a) Advokasi dan Sosialisasi Program P2 Penyakit ISPA (GERMAS) Kegiatan ini dilaksanakan dengan bentuk swakelola. Kegiatan yang dilakukan berupa pertemuan advokasi dan sosialisasi terkait ISPA kepada pemangku kepentingan lokal bekerjasama dengan Pejabat Lintas Sektor. Undangan pada kegiatan ini adalah Lintas Program, Lintas Sektor terkait dan Kepala Puskesmas dan masyarakat. Gambar 2.75. Advokasi dan Sosialisasi Program P2 Penyakit ISPA (GERMAS) di Kota Padang
  • 215. 196 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Metode kegiatan berupa presentasi/ ceramah dan diskusi. Salah satu yang akan dipresentasikan adalah Situasi, Kebijakan dan Strategi Nasional Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ISPA. Diharapkan pada akhir kegiatan ada Rencana Tindak Lanjut yang disepakati oleh seluruh peserta dan ditindaklanjuti dalam bentuk Rencana Aksi Daerah. Dengan adanya advokasi dan sosialisasi ini diharapkan program berjalan dengan lebih baik dengan dukungan pemangku kepentingan dan lintas sektor di daerah tersebut. Advokasi dan Sosialisasi Program P2 Penyakit ISPA (GERMAS) terlaksana 4 kegiatan di 3 provinsi yaitu; Sumatera Barat, Jawa Timur dan Kalimantan Utara. Gambar 2.76. Advokasi dan Sosialisasi Program P2 Penyakit ISPA (GERMAS) di Kab Blitar Gambar 2.77. Rangkaian Kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Program P2 Penyakit ISPA (GERMAS) di Kota Kediri b) Sosialisasi Protokol Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ISPA di Wilayah Terdampak Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan
  • 216. 197 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Kegiatan ini dilaksanakan dengan bentuk swakelola di Jakarta. Kegiatan yang dilakukan berupa pertemuan sosialisasi terkait Protokol Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ISPA di Wilayah Terdampak Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan yang sudah ditetapkan melalui Kepmenkes No.01.07/ Menkes/2321/2021 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Saluran Pernapasan Akut di Wilayah terdampak asap/ kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan pada masa pandemik COVID-19 kepada lintas program dan lintas sektor. Metode kegiatan berupa presentasi/ ceramah dan diskusi dan dilaksanakan secara virtual. 3) Media Komunikasi, Informasi, edukasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ISPA a) Pencetakan Media KIE Penyakit ISPA Media KIE merupakan salah satu hal yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyakit ISPA. Informasi yang disajikan dalam bentuk ringkas, tepat, jelas, padat dan tampilan yang menarik diharapkan ikut memberi edukasi kepada masyarakat sehingga kesadaran akan penyakit ISPA bisa meningkat, preventif yang semakin baik dan deteksi dini bisa dilakukan sehingga angka kesakitan dan kematian akibat penyakit ISPA bisa ditekan. Media KIE berupa lembar balik pneumonia sebanyak 1.211 buah, digunakan untuk menunjang kegiatan di daerah. Media KIE ini akan didistribusikan ke seluruh provinsi dan stok pusat. Gambar 2.78. Pencetakan Media KIE Penyakit ISPA
  • 217. 198 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 4) Pengadaan Alat dan Bahan Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ISPA a) Pengadaan Alat dan Bahan Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ISPA Penyediaan logistik kesehatan berupa alat dan bahan sangat penting untuk pelaksanaan program P2P di lapangan. Terkait Program P2P ISPA alat kesehatan dibutuhkan berupa ARI Sound Timer dan Pulse Oximeter diperlukan dalam deteksi dini untuk penegakan diagnose pneumonia, jumlah yang disediakan 6.060 buah Ari Sound Timer dan 183 buah pulse oksimetri, alat tersebut sudah didistribusikan ke beberapa provinsi yang sudah mengajukan permintaan peralatan. 5) Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ISPA a) Workshop deteksi dini pneumonia balita dalam rangka Hari Pneumonia Sedunia Kegiatan ini dilaksanakan berupa workshop (1 hari efektif) dalam rangka Hari Pneumonia Sedunia dengan narasumber yang berpengalaman. Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan secara virtual, dengan peserta berasal dari dengan jumlah peserta sebanyak Selain itu juga diadakan kegiatan peringatan World Pneumonia Day kerja sama dengan NGO di Mataram Provinsi NTB, pada tanggal 18 November 2021. Gambar 2.79. Webinar Hari Pneumonia Sedunia Gambar 2.80. Rangkaian Kegiatan WPD di NTB
  • 218. 199 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.81. Wawancara Dir. P2PML dg TVRI Lombok b) Orientasi Penemuan dan Tata Laksana Kasus Pneumonia untuk Petugas Puskesmas secara Daring. Gambar 2.82. Orientasi Penemuan dan Tata Laksana Kasus Pneumonia untuk Petugas Puskesmas secara Daring. Pneumonia masih merupakan salah satu penyakit yang menyebabkan angka kesakitan dan kematian yang tinggi pada bayi/ Balita di dunia maupun di Indonesia. Pneumonia adalah infeksi akut yang mengenai jaringan paru – paru (alveoli) yang disebabkan oleh bakteri atau virus.
  • 219. 200 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Berdasarkan data World Health Organization (WHO) menyebutkan bahwa pneumonia merupakan penyakit menular penyebab kematian terbesar baik pada anak-anak maupun dewasa, yaitu sebesar 2,5 juta kematian pada tahun 2019, 672.000 (26.88%) diantaranya terjadi pada anak-anak. Berdasarkan data RISKESDAS tahun 2017 pneumonia merupakan penyebab kematian karena penyakit menular terbesar ke 2 setelah diare, baik pada bayi (23.8%) maupun Balita (15.5%). Sementara itu menurut data Sistem Registrasi Sampel Indonesia 2016, Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan, pneumonia merupakan penyebab 10% kematian pada Balita. Pada tahun 2020 terjadi wabah COVID-19 yang melanda dunia dan juga Indonesia. Tanggal 11 Maret 2020 WHO menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global, dan hingga saat ini kondisi belum menunjukkan pandemi akan berakhir dalam waktu dekat. Kondisi ini sangat berdampak pada semua program kesehatan tidak terkecuali Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ISPA khususnya penemuan kasus pneumonia balita di fasilitas pelayanan kesehatan. Sampai data terakhir yang telah dikumpulkan, terjadi penurunan yang sangat tajam dari kasus pneumonia yang ditemukan. Oleh karena itu, perlu usaha untuk kembali mensosialisasikan kegiatan penemuan kasus pneumonia balita di fasilitas pelayanan kesehatan khususnya puskesmas. Untuk meningkatkan penemuan kasus pneumonia Balita di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) khususnya puskesmas, tenaga kesehatan diharapkan mampu untuk mengenali tanda dan gejala Balita sakit yang memiliki kemungkinan menderita pneumonia. Selain pneumonia Balita, tenaga kesehatan di puskesmas juga perlu mengetahui tanda dan gejala pneumonia dewasa, faktor risiko dan tata laksananya.
  • 220. 201 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Kegiatan Orientasi Penemuan dan Tatalaksana Kasus Pneumonia untuk Petugas Puskesmas dimaksudkan untuk melakukan refreshing dan meningkatkan kemampuan dan kualitas petugas puskesmas dalam deteksi dini dan tata laksana dalam upaya menurunkan beban akibat penyakit pneumonia di masyarakat, Kegiatan dilaksanakan secara daring selama 2 hari untuk masing-masing provinsi. Orientasi dapat terlaksana di 31 provinsi dari 34 provinsi yang direncakanan, dengan peserta dari puskesmas terdiri dari dokter puskesmas, petugas ISPA dan Petugas Poli MTBS, pengelola program ISPA dinkes Kab/kota, dengan total peserta sebanyak 6.643 orang peserta. Gambar 2.83. Deteksi Dini, Tata Laksana dan Stabilisasi Rujukan Pneumonia Gambar 2.84. Diagnosis dan Tatalaksana Pneumonia Komunitas 6) Bimbingan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ISPA a) Supervisi Penyakit ISPA dan COVID-19 Tingkat Provinsi Penyakit ISPA / Pneumonia sampai dengan saat ini masih merupakan penyakit yang berpotensi menyebabkan angka kesakitan dan kematian
  • 221. 202 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 yang tinggi pada bayi / Balita di dunia maupun di Indonesia. Berdasarkan data WHO menyebutkan bahwa pneumonia merupakan penyebab 15% kematian Balita di dunia, selama 2015 ada 922.000 Balita meninggal karena pneumonia. Sementara di Indonesia menurut data Sistem Registrasi Sampel Indonesia, Batlibangkes 2014, Pneumonia merupakan penyebab 12,6% kematian Balita. Diperkirakan 23 Balita meninggal setiap jam dengan 2-3 orang diantaranya meninggal karena Pneumonia. Gambar 2.85. Kegiatan Supervisi di Dinkes Kota Gorontalo Untuk itu diperlukan upaya yang sinergis diantara petugas dilapangan baik di tingkat pusat sampai dengan puskesmas guna mengendalikan angka morbiditas dan mortalitas ISPA / Pneumonia pada balita tersebut, salah satu yang akan kami lakukan yaitu dengan mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Program P2 ISPA pada petugas ISPA Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas di masing-masing provinsi. Gambar 2.86. Supervisi di Puskesmas Tobelo
  • 222. 203 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Dengan kegiatan Bimbingan Teknis Program P2 ISPA kepada petugas baik di Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas yang berkesinambungan, diharapkan implementasi program P2 ISPA disemua level berjalan sesuai dengan arah kebijakan nasional yang telah ditetapkan dan standar operasional prosedur (SOP) yang ada. Kegiatan ini adalah kegiatan swakelola yang dilaksanakan berupa perjalanan dinas yang dilakukan ke provinsi dan dilengkapi dengan tools yang akan menilai berjalannya program di daerah dalam hal ini terkait program P2 Penyakit ISPA itu sendiri dan penilaian berjalannya Surveilans Influenza dan COVID-19 melalui sentinel yang sudah ada. Pada kesempatan itu juga dilaksanakan On The Job Training bagi petugas di lapangan. Gambar 2.87. Sosialisasi Program P2 ISPA dalam rangka Supervisi di Dinkes Kab. Kulonprogo Provinsi DIY Kegiatan ini terlaksana di 28 provinsi antara lain; Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kep. Riau, Banten, Jawa Barat, DIY, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Bali, NTB, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat dan Papua.
  • 223. 204 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.88. Supervisi di Pusk. Simpang Empat Kayu Lapis, Kab. Sanggau Kalbar Analisa Penyebab Keberhasilan/Kegagalan Pelaksanaan kegiatan di Tahun 2021 masih terkendala dengan adanya pandemi Covid-19, selain karena adanya efisiensi anggaran, juga adanya kendala pelaksanaan dimana sebagian kegiatan harus dilaksanakan melalui media virtual, aturan Work From Home (WFH) juga berpengaruh terhadap koordinasi yang ada, peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan pada pertengahan tahun 2021 menyebabkan pimpinan mengeluarkan Surat Edaran untuk WFH 100 % dan dilarangnya semua kegiatan yang bersifat tatap muka dan perjalanan dinas.. Kegiatan di daerah lebih di fokuskan pada mensukseskan pelaksanaan imunisasi Covid-19, kondisi ini berdampak pada turunnya pelayanan yang ada di puskesmas dari pelaporan diketahui pada tahun 2020 jumlah kunjungan balita dengan gejala batuk atau kesukaran bernapas sebanyak 4,964,224 kunjungan turun menjadi 4,338,210 kunjungan pada tahun 2021 atau terjadi penurunan sebesar 12.61%, turunnya kunjungan juga berdampak pada turunnya angka penemuan kasus pneumonia pada balita dimana sampai akhir tahun baru dilaporkan sebanyak 277,831 kasus pneumonia balita atau hanya 89.66% dari tahun sebelumnya sebesar 309,843 pneumonia balita. Sedang untuk indikator persentase kabupaten/kota yang 50% puskesmasnya melakukan tatalaksana pneumonia sesuai standar terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar 60.70% menjadi 64.40% pada tahun ini, dimana target untuk tahun 2021 ini sebesar 52%, artinya indikator tatalaksana sudah mencapai target yang ditetapkan, walaupun tidak berbanding lurus dengan angka penemuan kasus yang justru menurun, kondisi ini perlu dilakukan pengkajian yang lebih mendalam. Peningkatan angka capaian indikator tatalaksana ini kemungkinan dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain;
  • 224. 205 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 - Merupakan dampak dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, karena pada tahun 2020 kegiatan yang memiliki daya ungkit dalam peningkatan capaian program sudah di efisiensi guna penanganan pandemi Covid-19, selain itu kegiatan pada tahun berjalan tidak serta merta dapat berdampak pada angka-angka pengukuran program apalagi kalau kegiatan dilaksanakan pertengahan tahun sampai dengan akhir tahun, biasanya tahun berikutnya baru terlihat perubahan dalam pelaporannya. - Kondisi pandemi berpengaruh pada menurunnya jumlah kunjungan ke puskemas, hal ini akan berpengaruh pada pelaksanaan tatalaksana kasus, berkurangnya kunjungan menjadikan waktu yang tersedia untuk melaksanakan pelayanan tatalaksana semakin lama, artinya pelayanan tatalaksana khususnya bisa menjadi lebih optimal dapat melakukan hitung napas 1 menit penuh dan melihat TDDK dengan lebih cermat, mengingat beberapa alasan puskesmas yang tidak melakukan hitung napas pada balita dengan gejala batuk atau kesukaran bernapas karena ingin memperpendek waktu antrian pasien. V. Persentase kabupaten/kota 80% Puskesmasnya melaksanakan tatalaksana diare sesuai standar Pengendalian penyakit infeksi saluran pencernaan khususnya diare sangat tergantung dengan tatalaksana yang diberikan. Dengan tatalaksana yang benar maka diharapkan terjadinya penurunan angka kematian, angka kesakitan serta dapat mencegah terjadinya diare berulang yang nantinya dapat mencegah terjadinya kasus stunting pada balita. Tabel 2.13. Target dan Capaian Persentase Kab/Kota yang 80% Puskesmasnya melaksanakan tatalaksana diare balita sesuai standar. 2020 2021 2022 2023 2024 Target 51 % (262 kab/Kota) 58 % (298 Kab/Kota) 66 % (340 Kab/Kota) 73 % 375 Kab/Kota) 80 % (411 Kab/kota Capaian 44,16% (227 Kab/Kota) 4 53,31% (274 Kab/Kota ) Pada Tahun 2021 target indikator sebesar 58% atau 298 Kab/Kota yang diharapkan dapat melaksanakan tatalaksana diare balita sesuai standar. Capaian pada tahun 2021 adalah 53,31 % atau sebesar 274 Kab/Kota yang
  • 225. 206 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 80% Puskesmasnya melaksanakan tatalaksana diare balita sesuai standar. Indikator Renstra Program PISP belum mencapai target yang diharapkan. Capaian Indikator berdasarkan provinsi terlihat pada grafik di bawah ini : Grafik 2.63. Target dan Capaian Persentase Kabupaten/Kota yang 80% Puskesmasnya Melaksanakan Tatalaksana Diare Balita Sesuai Standar Menurut Provinsi Tahun 2021 Dari grafik di atas terlihat 4 provinsi sudah 100% kabupaten/kotanya yang 80% pusmesmasnya melaksanakan tatalaksana diare sesuai standar yaitu Jambi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, terdapat 20 Provinsi dengan capaian di atas target 58% dan sebanyak 13 Provinsi belum mencapai target. Ada 2 provinsi tercatatan belum ada satu pun kabupaten/kotanya yang 80% puskesmasnya sudah melaksanakan tatalasana diare swesuai standard yaitu provinsi Kalimantan Utara dan Sulawesi Utara (capaian 0%). 100,00 100,00 100,00 100,00 95,45 92,86 92,31 92,11 90,91 86,67 83,33 80,00 75,00 70,00 69,23 68,42 66,67 62,50 60,00 60,00 60,00 46,15 41,18 33,33 29,17 23,53 17,39 17,14 16,67 11,11 10,34 3,03 0,00 0,00 53,31 0,00 20,00 40,00 60,00 80,00 100,00 120,00 Jambi Bangka Belitung Kepulauan Riau Kalimantan Tengah Nusa Tenggara Timur Kalimantan Barat Sulawesi Tengah Jawa Timur Maluku Lampung DKI Jakarta Bengkulu Riau Kalimantan Timur Kalimantan Selatan Sumatera Barat Jawa Barat Banten D I Yogyakarta Nusa Tenggara Barat Maluku Utara Papua Barat Sumatera Selatan Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara Aceh Jawa Tengah Gorontalo Bali Papua Sumatera Utara Kalimantan Utara Sulawesi Utara NASIONAL Capaian Target (58%)
  • 226. 207 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.64. Cakupan Layanan Diare Balita Berdasarkan ProvinsiTahun 2021 Cakupan layanan diare balita adalah target penemuan kasus diare balita berdasarkan target yang telah diberikan berdasarkan angka morbiditas diare balita Indonesia. Penemuan kasus diare balita masih jauh dari target yang diberikan. Pada tahun 2021 angka penemuan kasus sebesar 22,18% atau sebesar 818.687 dari target sebesar 3.690.984 balita diare. Cakupan pelayanan diare balita tertinggi adalah Provinsi Banten (65,28%), NTB (50,21%) dan DKI Jakarta (30,97%). Terdapat 8 Provinsi dengan cakupan di bawah 10% yaitu Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, D.I Yogjakarta, Sumatera Utara dan Sulawesi Utara. Upaya yang dilakukan untuk mencapai Indikator 1. Penggerakan dan peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta stakeholdertentang diare melalui kegiatan advokasi dan sosialisasi program diare, baik secara langsung maupun melalui media sosial, pertemuan fisik dan virtual. 55,28 50,21 30,97 30,47 30,24 28,60 26,28 26,25 25,79 23,77 21,83 21,21 20,90 20,05 18,72 18,28 18,04 17,98 16,58 16,54 15,76 14,41 12,05 11,94 11,72 11,19 10,49 9,85 9,50 6,78 4,52 3,54 3,25 1,01 22,18 0,00 10,00 20,00 30,00 40,00 50,00 60,00 Banten Nusa Tenggara Barat DKI Jakarta Maluku Jawa Timur Maluku Utara Kalimantan Utara Gorontalo Sumatera Selatan Jawa Barat Jambi Sulawesi Tengah Jawa Tengah Kalimantan Timur Bangka Belitung Bengkulu Sulawesi Selatan Nusa Tenggara Timur Kalimantan Tengah Sumatera Barat Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Riau Lampung Papua Aceh Kepulauan Riau Bali Sulawesi Barat Sulawesi Tenggara Papua Barat D I Yogyakarta Sumatera Utara Sulawesi Utara NASIONAL
  • 227. 208 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.89. Advokasi dan Sosialisasi secara fisik dan virtual 2. Peningkatan dukungan Lintas Program dan Lintas sektor dalam pencegahan dan pengendalian penyakit infeksi saluran pencernaan integrasi dengan Hepatitis B dan C yang dilaksanakan secara daring dan luring. Peserta terdiri Kelompok Substansi Hepatiisi dan PISP, seluruh pengelola Program Hepatitis dan PISP tingkat Provinsi, POKSI HIV, Direktorat Surkarkes, Direktorat Keseharan Keluarga. Narasbumber berasal dari Direktorat Kesehatan dan Gizi Bappenas, Biro Perencanaan BKKBN, Direktur Perawatan dan dan Kesehatan Rehabilitasi Dirjen PAS, Kemenhumkam dan BPJS Kesehatan. Gambar 2.90. Pertemuan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit infeksi saluran pencernaan integrasi dengan Hepatitis B dan
  • 228. 209 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 3. Pertemuan Koordinasi Lintas Program dan Sektor Kegiatan dilaksanakan secara daring. Mengundang BKKBN, Kemen PUPR, Dinkes Prov se-Indonesia, Dinas PU se-Indonesia, Dinas BKKBN se- Indonesia serta lintas program terkait. Dengan pertemuan ini diharapkan terwujudnya dukungan dan kerja sama berbagai sektor di luar kesehatan, sehingga dengan kemitraan dan integrasi dengan berbagai kegiatan yang ada di setiap institusi/lintas sektor terkait dapat teridentifikasi dan terimplementasikan. Tujuan Pertemuan untuk Pengembangan dan integrasi serta identifikasi program lintas program, lintas sektor Penyakit ISP tahun 2022. Pertemuan koordinasi lintas program / lintas sektor dalam pencegahan dan pengendalian Penyakit ISP dilaksanakan dalam bentuk : • Paparan / presentasi • Diskusi • Tanya jawab Gambar 2.91. Pertemuan koordinasi lintas program / lintas sektor dalam pencegahan dan pengendalian Penyakit ISP 4. Meningkatkan kapasitas SDM dalam tatalaksana diare bagi tenaga kesehatan dan pemegang program melalui kegiatan orientasi Program Pencegahan dan pengendalian PISP. Kegiatan ini bertujuan untuk Meningkat kemampuan petugas PISP Provinsi/Kab/Kota/Puskesmas tentang tatalaksana melalui manajemen kasus yang efektif dan manajemen program PISP sehingga mampu untuk mendeteksi dan mengendalikan epidemi PISP sedini mungkin serta memperkuat kapasitas tanggap darurat terhadap epidemi PISP. Metode yang digunakan dalam pertemuan ini adalah Presentasi dan tanya jawab yang dilaksanakan secara daring (online) menggunakan platform
  • 229. 210 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Zoom Meeting/Webinar yang berlangsung selama 3 (tiga) hari. Narasumber pada pertemuan ini adalah: IDAI, PAPDI, Dinkes Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, Koordinator dan Sub Koordinator HPISP. Kegiatan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2021 Gambar 2.92. Orientasi Program Pencegahan dan pengendalian PISP. 5. Peningkatan dan penguatan kerja sama lintas program seperti KIA, Surveilans, Kesling, Gizi dan lain-lain. 6. Peningkatan pencatatan dan pelaporan data baik secara manual maupun elektronik (SIHEPI) 7. Pengadaan dan penyebarluasan media KIE Program diare baik dengan hardcopy maupun softcopy 8. Kerjasama dengan organisasi profesi seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Ikatan Dokter Indonesia (IDAI) untuk meningkatkan layanan diare yang komprehensif dan terstandard 9. Melakukan kemitraan baik lokal maupun internasional seperti civitas akademika, CDC Indonesia, WHO Indonesia, UNICEF Indonesia dan Nutrion International. VI. Persentase kabupaten/kota yang melaksanakan deteksi dini Hepatitis B dan atau C pada populasi berisiko Pengendalian penyakit Hepatitis B dan C akan sangat efektif bila dilakukan pemutusan dan pencegahan penularan serta pengobatan pada
  • 230. 211 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 kelompok berisiko tinggi. Kelompok berisiko yang dimaksud terutama adalah ibu hamil, kemudian petugas kesehatan, mahasiswa/pelajar kesehatan, perempuan penjaja seks, penasun, waria, LSL/Gay, warga binaan penjara, pasien klinik IMS, orang dengan terinfeksi HIV, penderita cuci darah, keluarga yang tinggal serumah dengan penderita hepatitis B, dan orang dengan riwayat keluarga terinfeksi hepatitis B. Saat ini deteksi dini Hepatitis B diprioritaskan kepada ibu hamil karena resiko tertular hepatitis B paling besar adalah dari Ibu ke anak sebesar 90% sementara untuk Hepatitis C diprioritaskan kepada kelompok risiko tinggi. Indikator kegiatan Hepatitis merupakan ini merupakan indikator lanjutan dari tahun 2015-2019. Tahun 2015 – 2019 indikator hepatitis hanya pada Hepatitis B, tahun 2020 -2024 ditambah dengan Deteksi Dini Hepatitis C. Grafik 2.65. Target Dan Capaian Indikator Persentase Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Deteksi Dini Hepatitis B (DDHB) dan Atau CTahun 2015-2021 Dari grafik di atas terlihat bahwa target indikator kinerja tiap tahun tercapai. Pada Tahun 2021, Persentase kabupaten kota yang telah melaksanakan Deteksi Dini Hepatitis B dan atau C sebesar 93% (478 Kabupaten/Kota) atau sebesar 103% dari target 90%. Capaian indikator berdasarkan provinsi tergambar pada grafik di bawah ini: 5 10 30 60 80 85 90 5,80 17,12 33,66 69,65 89,11 91,44 93,00 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Target Capaian
  • 231. 212 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.66. Persentase Kabupaten/Kota Melaksakanan Deteksi Dini Hepatitis Bdan atau C Pada Kelompok Berisiko Menurut Provinsi Tahun 2021 Seperti terlihat pada grafik di atas walaupun secara Nasional persentasi kabupaten/kota yang melaksanakan Deteksi Dini Hepatitis B dan C sudah di atas 90% (sudah mencapai target) tapi masih ada 5 provinsi lagi yang belum mencapai target yaitu Provinsi Papua (41,38%), Papua Barat (61,54%), Sumatera Utara (75,76%), Kalimantan Barat (85,71%), dan Sulawesi Tenggara (88,24%). Terdapat 27 Provinsi yang sudah seluruh kabupaten/kotanya melaksanakan deteksi dini Hepatitis B dan atau C. Walaupun masih dalam pandemi Covid19, jumlah ibu hamil yang diperiksa Hepatitis B dengan menggunakan RDT HBsAg, mengalami kenaikan dibanding tahun 2020, tahun 2020 jumlah ibu hamil yang diperiksa sebanyak 2,682.297, pada tahun 2021 mengalami kenaikan menjadi 2.946.350 atau 60,28% dari sasaran tahun 2021 (jumlah sasaran sebesar 4.887.405 ibu hamil berdasarkan data sasaran program pembangunan kesehatan tahun 2021). Sebaran ibu hamil diperiksa berdasarkan provinsi terlihat di bawah ini: 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 93,33 90,91 88,24 85,71 75,76 61,54 41,38 93,00 Riau Jambi Lampung DKI Jakarta Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan Sulawesi Selatan Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Banten Kepulauan Riau Kalimantan Utara Jawa Tengah Sumatera Selatan Jawa Timur Gorontalo Maluku Utara Bangka Belitung Bengkulu Jawa Barat Aceh Sumatera Barat Sulawesi Tengah Kalimantan Timur Sulawesi Barat D I Yogyakarta Bali Sulawesi Utara Maluku Sulawesi Tenggara Kalimantan Barat Sumatera Utara Papua Barat Papua Nasional Capaian (%) Target (90%)
  • 232. 213 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.67. Persentase Ibu Hamil diperiksa Hepatitis B (HBsAg) berdasarkan Provinsi Tahun 2021 Terdapat 18 Provinsi dengan persentase ibu hamil diperiksa HBsAg 60% ke atas dengan capaian tertinggi yaitu Provinsi sulawesi selatan sebanyak 84,95% diikuti dengan provinsi Bali 82,99%, dan kalimantan Utara 81,92%. Provinsi dengan capain tersendah adalah provinsi Sumatera Utara (10.60%). Upaya yang dilakukan untuk mencapai Indikator 1. Peningkatan Perhatian, Keperdulian dan pengetahuan seluruh komponen masyararakat dalam pencegahan dan pengendalian hepatitis dalam rangka Hari Hepatitis Sedunia 10,60 25,98 27,70 31,40 35,48 36,46 37,15 38,37 47,60 47,91 48,53 49,82 50,63 51,50 56,88 57,25 60,05 62,15 67,62 68,14 68,58 69,84 71,33 71,83 74,48 75,97 77,58 78,79 79,58 79,95 80,94 81,92 82,99 84,95 60,28 Sumatera Utara Papua Maluku Sulawesi Tenggara Maluku Utara Nusa Tenggara Timur D I Yogyakarta Sulawesi Tengah Jambi Sulawesi Barat Nusa Tenggara Barat Lampung Kalimantan Timur Bangka Belitung Kalimantan Tengah Gorontalo Bali Nasional
  • 233. 214 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.93. Siaran Radio Kesehatan, 26 Juli 2021 Gambar 2.94. Flyer Webinar Sehari hari Hepatitis Sedunia Gambar 2.95. Webinar Hari Hepatitis Sedunia, tgl 28 Juli 2021 2. Meningkatkan Pengetahuan Petugas Kesehatan dalam Tatalaksana Hepatitis B dan C secara daring memalui aplikasi zoom yang di siarkan langsung (relay) ke kanal youtube
  • 234. 215 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 3. Melaksanakan Sosialisasi Hepatitis B dan C melalui Gerakan Masyarakat (Germas) di 5 daerah yaitu : Sumba Barat (NTT), Subang, Majalengka (jawa Barat), dan Nganjuk (Jawa Timur) 4. Peningkatan Kapasitas Petugas Hepatitis dalam manajemen Program Hepatitis B dan C termasuk pencatatan pelaporan melalui aplikasi SIHEPI Kegiatan dilakukan secara daring dan Luring selama 3 hari. Pertemuan ini diikuti oleh pengelola Program Pencegahan dan pengendalian heaptitis B dan C tingkat Provinsi dan Kabupaten. Narasumber berasa dari Direktorat P2PML (POKSI Hepatitis dan PISP), Direktorat Kesehatan Keluarga, PPHI (Peneliti Hati Indonesia) dan Direktorat obat publik Gambar 2.96. Orientasi Manajemen Program Hepatitis B dan C 5. Pertemuan peningkatan kapasitas Deteksi Dini Hepatitis C (DDHC) dan diagnosis fasyankes dari 15 propinsi secara daring yang terbagi menjadi 4 batch pada tanggal 26 -29 Oktober 2021 dan dihadiri 550 peserta. Tujuan pertemuan untuk membangun jejaring rujukan pengobatan sehingga dapat meningkatkan cakupan pemeriksaan dan pengobatan Hepatitis C serta meningkatkan kapasitas petugas Puskesmas / RS yang mempunyai layanan PDP, atau PTRM / LASS atau yang memiliki TCM untuk dapat melakukan skrining, pencatatan dan pelaporan HCV ke dalam Sihepi.
  • 235. 216 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Gambar 2.97. Pertemuan peningkatan kapasitas Deteksi Dini Hepatitis C (DDHC) dan diagnosis fasyankes dari 15 propinsi secara daring 6. Peningkatan kapasitas manajemen Program Hepatitis C untuk Pengelola Program Dinas Kesehatan Provinsi (18 Provinsi) dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (29 Kab/Kota) terbagi dalam 4 batch yang berlangsung pada tanggal 22 September, 29-30 September dan 5 Oktober 2021 secara daring dan dihadiri oleh 200 peserta. Tujuan pertemuan untuk meningkatkan kapasitas Pengelola Program di level provinsi dan Kab/Kota tentang manajemen program Hepatitis C, meningkatkan optimalisasi penggunaan logistik Hepatitis C dalam penemuan maupun penanganan kasus serta meningkatkan kolaborasi program Hepatitis C dengan HIV. Gambar 2.98. Peningkatan kapasitas manajemen Program Hepatitis C 7. Peningkatan dan penguatan kerja sama lintas program seperti KIA, HIV, Laboratoriun dan promkes serta lintas sektor dalam upaya pencegahan dan pengendalian Hepatitis
  • 236. 217 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 8. Penyediaan logistik untuk deteksi dini hepatitis B dan C sesuai target sasaran (HBIG, RDT HbsA, Anti HCV dan obat-obat DAA) 9. Mengingatkan kembali daerah untuk tetap melaksanakan program Pencegahan dan Pengendalian Hepatitis B dan C sesuai Surat Edaran Dirjen P2P Nomor HK.02.03/III/9204/2020 tentang Pelaksanaan Pendegahan dan Pengendalian Hepatitis B dan Hepatitis C dalam era New Normal 10.Pembukaan layanan Hepatitis C dengan Pengobatan DAA di beberapa provinsi seperti: Papua, Kepulauan Riau, Banten, dan Kalimantan Tengah 11.Melaksanakan Validasi Data secara Daring dengan mengundang seluruh Provinsi dan Kabupaten Kota tanggal 2 – 4 Februari 2021 Validasi data dilaksanakan selama 3 hari, dan dibagi dalam 11 Kelas, Petugas Validasi disesuaikan dnegan Penanggung jawab wilayah masing- masing Pada pertemuan ini juga dilakukan refreshing pencatatan dan Pelaporan agar petugas P2 Hepatitis mampu melakukan pencatatan dan pelaporan 12.Peningkatan pencatatan dan pelaporan data Deteksi Dini Hepatitis baik secara manual maupun elektronik (SIHEPI) 13.Peningkatan kemitraan dengan organisasi profesi seperti Perhimnpunan Peneliti Hati Indonesia (PPHI), Ikatan Dokter Indonesia (IDAI), Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi (POGI) Indonesia untuk meningkatkan layanan Hepatitis yang komprehensif dan terstandard 14.Peningkatan kemitraan dengan komunitas kelompok berisiko untuk mendapatkan akses terhadap kelompok berisiko yang susah dijangkau. VII.Jumlah kabupaten/kota dengan Eradikasi frambusia Dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 8 tahun 2017 tentang Eradikasi Frambusia, seluruh kabupaten/kota di Indonesia ditargetkan mencapai eradikasi. Kabupaten/Kota endemis frambusia yang memenuhi syarat (cakupan POPM >90% dan tidak ditemukan lagi kasus klinis frambusia) akan masuk ke fase pengawasan dengan melakukan survei serologi frambusia tiga tahun berturut-turut. Apabila berdasarkan hasil surveilans tidak ditemukan adanya kasus baru dan hasil survei serologi selama tiga tahun
  • 237. 218 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 berturut-turut menyatakan tidak terdapat penularan, maka daerah tersebut berhak mengajukan proses sertifikasi frambusia. Sementara itu, pada kabupaten/kota non endemis, perlu dilakukan surveilans berbasis indikator. Apabila tidak ditemukan kasus konfirmasi dengan surveilans sesuai indikator selama > 6 bulan, maka kabupaten/kota tersebut berhak mendapat rekomendasi dari Provinsi untuk mendapatkan sertifikat bebas frambusia dari pusat. WHO menetapkan indikator global yaitu adanya Jumlah Kasus Baru Konfirmasi Serologis yang Terlaporkan dan Cakupan Pengobatan Frambusia pada Populasi Target. Indikator tersebut merupakan persyaratan tercapainya status eradikasi frambusia. Untuk bisa mendapatkan sertifikasi eradikasi frambusia, nantinya suatu negara harus dapat membuktikan ketiadaan frambusia. Pada daerah endemis tentunya harus dilakukan pengobatan massal frambusia sebagai upaya penghentian transmisi di masyarakat kemudian dilanjutkan dengan survei serologi untuk memastikan tidak adanya kasus positif serologis pada anak-anak. Dalam Weekly Epidemiological Record for Yaws tahun 2018, WHO menginformasikan sebanyak 23 negara pernah mencatat adanya kasus frambusia sejak tahun 1950. Sebanyak 62.784 kasus suspek frambusia dilaporkan selama periode 2014-2016. Negara dengan beban terbesar selama periode 2014-2018 yaitu Kepulauan Solomon (41.130), Indonesia (7.662), Cote d’Ivoire (6.171), Ghana (5.172), dan Kamerun (1.883). Frambusia terlaporkan dalam sistem surveilans penyakit di 13 negara, dan diketahui tercantum dalam rencana nasional penanggulangan penyakit pada 4 negara, termasuk Indonesia.
  • 238. 219 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.68. Target dan Capaian Indikator Kabupaten/kota dengan Eradikasi Frambusia Sumber: Substansi PTML, 2021 Di tingkat nasional, ditetapkan target “Kabupaten/Kota dengan eradikasi frambusia sebesar 42, 172, 283, 393, dan 514 secara berturut-turut pada periode 2020-2024. Capaian target tersebut pada tahun 2020 adalah sebanyak 2 kabupaten/kota yaitu Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. Pada tahun 2021, telah dilakukan sertifikasi pada 55 daerah Kabupaten/Kota dalam tiga periode sertifikasi yaitu Juli (13), November (34) dan Desember (8). Verifikasi dilakukan oleh Provinsi terhadap usulan yang diajukan oleh Kabupaten/Kota. Provinsi memberikan penilaian dengan mengecek kelengkapan berkas pemenuhan persyaratan dan melakukan wawancara terhadap tim kabupaten dan puskesmas. Poin yang dinilai meliputi promosi kesehatan termasuk komitmen dari Pemda setempat, pengendalian faktor risiko termasuk pengetahuan petugas, dan surveilans frambusia terutama kelengkapan laporan program p2 frambusia. Tim Pusat selanjutnya bertugas memverifikasi kembali hasil penilaian provinsi dan melakukan perhitungan penilaian ulang sesuai hasil verifikasi ulang. Kemudian Komite ahli juga melakukan wawancara terkait penanganan klinis dengan pengelola program kabupaten dan puskesmas. Komite ahli akan memberikan penilaian dan akan mengeluarkan surat rekomendasi sesuai hasil penilaian. 42 172 283 393 514 2 57 0 0 0 0 100 200 300 400 500 600 2020 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi
  • 239. 220 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.69. Situasi Program P2 Frambusia Tahun 2019 – 2021 berdasarkan Kasus Konfirmasi di Tingkat Kabupaten/Kota Sumber: Substansi PTML, 2021 Indonesia menjadi satu-satunya negara di regional Asia Tenggara yang melaporkan adanya kasus frambusia, selain Timor Leste. Kasus frambusia di Indonesia dari tahun ke tahun semakin mengalami penurunan hingga sebanyak 40 kasus pada tahun 2020. Di Indonesia, sebanyak 74 kabupaten/kota ditetapkan sebagai kabupaten/kota endemis frambusia berdasarkan Kepmenkes no HK.01.07/Menkes/496/2017. Penetapan daerah endemis tersebut berdasarkan kriteria kabupaten/kota yang pernah memiliki riwayat kasus frambusia pada tahun 2010-2017. Kantong frambusia terutama ditemukan pada daerah dengan sanitasi lingkungan dan akses terhadap air bersih yang buruk, serta kesadaran masyarakat akan kebersihan diri yang rendah. Gambar 2.99. Peta Endemisitas Frambusia di Indonesia Upaya yang dilakukan untuk mencapai Indikator 0 200 400 600 800 2019 2020 2021 673 40 149 35 7 6 Kasus Frambusia Kabupate/Kota Dengan Frambusia
  • 240. 221 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 1. Sebagian besar anggaran program P2 Frambusia dialihkan menjadi dana dekonsentrasi bagi 34 provinsi. Adapun bentuk kegiatan yang dilakukan terintegrasi dengan kusta yaitu advokasi dan sosialisasi bagi LP/LS serta orientasi dokter dan petugas pengelola program P2 Kusta dan Frambusia tingkat Puskesmas; pelaksanaan intensifikasi penemuan kasus kusta dan frambusia di kabupaten/kota endemis; 2. Intensifikasi Penemuan Kasus Kusta dan Frambusia (Intensified Case Finding/ ICF) (Pelaksanaan dan pendampingan) Kegiatan ini berkolaborasi dengan pelaksanaan kegiatan oleh kabupaten/kota endemis kusta pada daerah Papua dan NonPapua menggunakan dana dekonsentrasi dan pendampingan pelaksanaan oleh tim pusat menggunakan dana APBN. Pelaksanaan penemuan kasus difokuskan pada daerah lokus kusta dan atau endemis frambusia dengan tujuan untuk penemuan kasus frambusia. Pada kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan penemuan dan pemeriksaan kasus, namun juga dilakukan edukasi terhadap masyarakat tentang penyakit frambusia.; 3. Orientasi Dokter Rujukan di Kabupaten/ Kota dan Provinsi Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan program P2 Kusta; 4. Orientasi Petugas Puskesmas. Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Cimahi, Provinsi Jawa Barat bersamaan dengan kegiatan P2 Penyakit Kusta; 5. Verifikasi Kasus Frambusia; 6. Menyelenggarakan Kegiatan Gerakan Masyarakat Kampanye Eliminasi Kusta dan Frambusia bersama mitra pemerintah yang membawahi bidang kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada 5 kabupaten/kota terpilih, yaitu Kota Makassar (Sulawesi Selatan), Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan), Kabupaten Bekasi (Jawa Barat) dan Kabupaten Jember (Jawa Timur). Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan advokasi dan sosialisasi program kusta dan frambusia kepada pimpinan setempat serta Lintas Program dan Lintas Sektor untuk mendapatkan dukungan kebijakan dan kemitraan daerah;
  • 241. 222 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 7. Menyelenggarakan Pertemuan Evaluasi Program dan Validasi Data Kohort Nasional P2 Kusta dan Frambusia yang bertujuan melakukan monitoring dan evaluasi program yang dilaksanakan oleh provinsi di Indonesia serta melakukan validasi dan finalisasi data tahun 2021; 8. Melanjutkan pengembangan sistem informasi online kusta dan frambusia bagi kemudahan pencatatan dan pelaporan program di fasyankes; 9. Penyusunan Kurikulum Pelatihan Petugas Pemegang Program Kusta dan Frambusia; 10. Meningkatkan Kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan Organisasi Profesi melalui kegiatan Koordinasi Pokja/Komite Ahli Eradikasi Frambusia. Komitmen daerah terhadap Program P2 Frambusia di banyak daerah masih tergolong rendah karena bukan merupakan program prioritas. Hanya sedikit daerah yang mengalokasikan APBDnya untuk program p2 frambusia. Frambusia juga tergolong penyakit yang terabaikan. Dewasa ini banyak petugas kesehatan dan masyarakat yang tidak mengetahui apa itu frambusia. Hal tersebut menghambat kegiatan deteksi dini dan pembuktian penghentian penularan frambusia di masyarakat yang berakibat pada banyak daerah yang memiliki status abu-abu. Daerah seperti ini akan dipertanyakan apakah surveilansnya telah berjalan dengan adekuat dan akan mempengaruhi penilaian status bebas frambusianya. Adanya pandemi COVID-19 yang masih terjadi hingga tahun 2021 juga mempengaruhi jalannya program p2 frambusia. Anggaran pusat yang diperlukan untuk mendukung pencapaian eradikasi frambusia dipangkas hingga 63 % sehingga kegiatan penilaian dan verifikasi status eradikasi kabupaten/kota menjadi sangat terbatas. Pemangkasan juga terjadi pada dana dekonsentrasi bagi provinsi endemis frambusia dan APBD terkait program p2 frambusia. Keseluruhannya dialihkan untuk penanggulangan COVID-19, sehingga daerah kesulitan dalam melakukan penilaian kesiapan eradikasi frambusia terhadap kabupaten/kota. Pembatasan kegiatan berupa pengumpulan masyarakat menghambat terlaksananya surveilans frambusia. SDM di fasyankes pun diarahkan untuk penanggulangan serta vaksinasi COVID-19, sehingga banyak program p2
  • 242. 223 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 frambusia yang tidak berjalan semestinya. Selama pandemi berlangsung, hampir seluruh kegiatan p2 frambusia, seperti koordinasi, sosialisasi program dan sosialisasi pencatatan dan pelaporan frambusia dilaksanakan secara daring, sehingga keluarannya kurang maksimal. 4. Direktorat P2PTM I. Jumlah Kabupaten/kota yang melakukan Deteksi Dini Faktor Risiko PTM ≥ 80% Populasi Usia ≥ 15 Tahun. Kabupaten/Kota yang melakukan Deteksi Dini Faktor Risiko PTM ≥ 80% Populasi Usia ≥ 15 tahun adalah Kabupaten yang menyelenggarakan deteksi dini faktor risiko adalah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan deteksi dini faktor risiko pada populasi usia ≥ 15 tahun. Deteksi dini faktor risiko adalah kegiatan yang dilakukan di posbindu berupa pengukuran berat badan (BB), tinggi badan (TB), tekanan darah (TD), lingkar perut, Indeks Massa Tubuh (IMT) dan kadar gula sewaktu dalam darah (GDS). Indikator jumlah Kab/Kota yang melakukan deteksi dini faktor risiko PTM ≥ 80% Populasi Usia ≥ 15 Tahun merupakan indikator baru tahun 2020-2024 dengan target awal tahun 2020 adalah 52 Kabupaten/Kota dan akhir tahun 2024 sebanyak 514 Kabupaten/Kota. Target Tahun 2021 sebanyak 129, jumlah Kabupaten/Kota yang telah melakukan program pencegahan dan pengendalian PTM sesuai standar sebanyak 221 Kabupaten/Kota atau 171% dari target dan 40,8% dari target 514 Kabupaten/Kota pada tahun 2024. Provinsi yang seluruh Kabupaten/Kotanya telah melakukan program pencegahan dan pengendalian PTM sesuai standar sebanyak 5 Provinsi yaitu Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Nusa Tenggara Barat sedangkan Provinsi yang belum melakukan upaya pencegahan dan pengendalian PTM yaitu Provinsi Papua.
  • 243. 224 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.70. Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan Deteksi Dini Faktor Risiko PTM ≥ 80% Populasi Usia ≥ 15 tahun tahun 2021 Pada tahun 2021 terdapat 221 (171%) dari target 129 Kabupaten/Kota yang telah melakukan deteksi dini faktor risiko PTM ≥ 20% Populasi usia ≥ 15 tahun dan sebanyak 16 Kabupaten/Kota atau sebesar 12% yang telah mencapai 80% deteksi dini faktor risiko PTM pada populasi usia ≥ 15 tahun. Sedangkan jumlah Kabupaten/Kota dengan capaian deteksi dini faktor risiko sebanyak 20% - 79% populasi usia ≥ 15 tahun pada tahun 2021 sebanyak 205 Kabupaten/Kota atau 158%. Grafik 2.71. Target dan Capaian Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan Deteksi Dini Faktor Risiko PTM ≥ 80% Populasi Usia ≥ 15 tahun tahun 2021 Sumber data : Laporan Subdit DMGM Tahun 2021 Berdasarkan grafik diatas menunjukan untuk Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan Deteksi Dini Faktor Risiko PTM ≥ 80% Populasi Usia ≥ 15 tahun
  • 244. 225 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 terdapat peningkatan capaian sebesar 40.76% dari 157 Kab/Kota pada tahun 2020 menjadi 221 Kab/Kota pada tahun 2021. Capaian Jumlah Kab/ Kota yang melakukan Deteksi Dini Faktor Risiko PTM ≥ 80% Populasi usia ≥ 15 tahun, Tahun 2021 sebesar 221 kab/kota, jika dibandingkan dengan target jangka menengah RAK Dit.P2PTM 2020-2024 yaitu 232 kab/kota pencepaiannya masih yaitu 9.53%. Untuk capaian nasional target direktorat P2PTM dengan indikator Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan Deteksi Dini Faktor Risiko PTM ≥ 80% Populasi Usia ≥ 15 tahun yang ada di RAK sudah sesuai dengan renstra. Kabupaten/Kota yang telah mencapai target deteksi dini 100% pada populasi usia ≥ 15 tahun pada tahun 2021 hanya Kabupaten Kepulauan Seribu (113%) sedangkan yang mencapai 80% sebanyak 15 Kabupaten/Kota yaitu Kota Jakarta Pusat (92%), Kabupaten Humbang Hasundutan (92%), Kota Madiun (92%), Kota Jakarta Timur (92%), Kota Jakarta Utara (89%), Kota Pangkal Pinang (89%), Kota Jakarta Selatan (89%), Kota Jakarta Barat (88%), Kabupaten Lombok Barat (88%), Kabupaten Lombok Utara (87%), Kota Sibolga (87%), Kabupaten Raja Ampat (86%), Kabupaten Morowali (86%), Kabupaten Mempawah (82%), dan Kabupaten Sragen (80%) dan Kabupaten Lombok Utara (85%). Jumlah Kabupaten/Kota dengan capaian 20% - 79% sebanyak 205 Kabupaten/Kota. Secara lengkap dalam grafik berikut ini : Grafik 2.72. Persentase Capaian 80-100% Deteksi Dini pada Populasi Usia > 15 Tahun di Kab/Kota Tahun 2021 Kabupaten/Kota tahun 2021 Sumber Data : Laporan Subdit DMGM tahun 2021 0% 20% 40% 60% 80% 100% 120%
  • 245. 226 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.73. Persentase Capaian 50-79% Deteksi Dini pada Populasi Usia ≥15 tahun di Kab/Kota Tahun 2021 Sumber data : Laporan Subdit DMGM Tahun 2021 Tabel 2.14. Persentase Capaian 20-49% Deteksi Dini pada Populasi Usia > 15 tahun di Kabupaten/Kota tahun 2021 No Provinsi Kab/Kota % Capaian DD FR Tahun 2021 1 Jawa Timur Kota Kediri 49% 2 Riau Kab. Pelalawan 49% 3 Lampung Kota Bandar Lampung 49% 4 Kepulauan Bangka Belitung Kab. Belitung Timur 48% 5 Maluku Kab. Buru 48% 6 Sumatera Barat Kab. Sijunjung 48% 7 Sulawesi Utara Kab. Bolaang Mongondow Selatan 47% 8 Sulawesi Selatan Kab. Enrekang 47% 9 Sulawesi Selatan Kab. Luwu Timur 46% 10 Jawa Tengah Kota Semarang 45% 11 Riau Kota Dumai 45% 12 Jawa Timur Kab. Pamekasan 44% 13 Jawa Timur Kab. Blitar 43% 14 Sulawesi Selatan Kab. Pangkajene Dan Kepulauan 42% 15 Kalimantan Barat Kab. Kayong Utara 42% 16 Jawa Tengah Kab. Kebumen 42% 17 Sumatera Selatan Kota Prabumulih 42% 18 Sumatera Barat Kab. Solok 41% 19 Jawa Tengah Kab. Rembang 41% 20 Jambi Kab. Tanjung Jabung Timur 41% 21 Sumatera Barat Kota Sawah Lunto 40% 22 Nusa Tenggara Barat Kota Mataram 40% 23 Sumatera Barat Kab. Agam 40% 24 Kalimantan Selatan Kota Banjarmasin 39% 25 Papua Barat Kab. Manokwari 39% 26 Sulawesi Selatan Kab. Toraja Utara 38% 27 Jawa Timur Kab. Ngawi 38% 28 Jambi Kab. Tebo 38% 29 Riau Kab. Siak 38% 30 Aceh Kab. Aceh Besar 37% 31 Sumatera Barat Kota Pariaman 37% 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 90% Kota Cilegon Kab. Banyu Asin Kota Payakumbuh Kab. Jombang Kab. Pasuruan Kab. Ogan Komering Ilir Kab. Sumbawa Barat Kab. Bangka Selatan Kab. Bima Kab. Lamongan Kab. Ogan Ilir Kab. Jember Kota Pasuruan Kab. Dompu Kab. Serang Kab. Bener Meriah Kab. Katingan Kab. Hulu Sungai Selatan Kab. Muara Enim Kota Surabaya Kab. Banyuwangi Kab. Musi Banyuasin Kab. Padang Pariaman Kota Tangerang Selatan Kab. Lombok Tengah Kab. Buru Selatan Kab. Belitung Kota Mojokerto Kab. Buton Tengah Kab. Kotawaringin Timur Kab. Bangka Tengah Kota Ternate Kab. Situbondo Kab. Bangka Barat Kab. Gorontalo Utara Kab. Bangka Kab. Sarolangun Kab. Pulau Morotai Kab. Magetan Kota Padang Kab. Rokan Hilir Kab. Ogan Komering Ulu Timur Kab. Tangerang Kab. Kapuas Hulu Kab. Bone Bolango Kab. Cilacap Kota Bima Kab. Pandeglang Kota Sungai Penuh Kab.Musi Rawas Utara Kota Tangerang Kab. Sidoarjo
  • 246. 227 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 32 Sumatera Utara Kota Tebing Tinggi 37% 33 Maluku Utara Kota Tidore Kepulauan 37% 34 Sulawesi Selatan Kab. Sinjai 37% 35 Banten Kab. Lebak 37% 36 Nusa Tenggara Timur Kab. Ende 36% 37 Nusa Tenggara Barat Kab. Sumbawa 36% 38 Aceh Kab. Pidie Jaya 36% 39 Sumatera Selatan Kab. Ogan Komering Ulu 35% 40 Jawa Timur Kab. Trenggalek 35% 41 Sulawesi Selatan Kab. Soppeng 35% 42 Riau Kab. Kepulauan Meranti 35% 43 Sumatera Utara Kab. Tapanuli Utara 35% 44 Sumatera Utara Kab. Karo 35% 45 Sulawesi Tengah Kab. Poso 35% 46 Jambi Kab. Merangin 35% 47 Kalimantan Barat Kab. Kubu Raya 35% 48 Sumatera Selatan Kab. Ogan Komering Ulu Selatan 34% 49 Nusa Tenggara Timur Kab. Sumba Tengah 34% 50 Sulawesi Selatan Kab. Maros 34% 51 Kalimantan Tengah Kab. Kapuas 34% 52 Sulawesi Selatan Kab. Bone 34% 53 Kalimantan Barat Kota Singkawang 34% 54 Sumatera Selatan Kab.Penukal Abab Lematang Ilir 34% 55 Kalimantan Tengah Kab. Sukamara 34% 56 Nusa Tenggara Barat Kab. Lombok Timur 33% 57 Gorontalo Kab. Boalemo 33% 58 Sumatera Selatan Kota Palembang 33% 59 Jawa Barat Kab. Purwakarta 33% 60 Lampung Kab. Tanggamus 32% 61 Kalimantan Barat Kota Pontianak 32% 62 Sumatera Utara Kab. Tapanuli Selatan 32% 63 Aceh Kota Subulussalam 31% 64 Kalimantan Tengah Kota Palangka Raya 30% 65 Jawa Tengah Kab. Wonosobo 30% 66 Sulawesi Barat Kab. Majene 30% 67 Jawa Timur Kab. Bojonegoro 30% 68 Maluku Utara Kab. Halmahera Timur 30% 69 Kalimantan Barat Kab. Landak 30% 70 Maluku Kab. Maluku Barat Daya 29% 71 Kepulauan Riau Kota Batam 29% 72 Sumatera Barat Kota Padang Panjang 29% 73 Bali Kota Denpasar 29% 74 Kalimantan Timur Kab. Mahakam Hulu 28% 75 Kalimantan Timur Kota Balikpapan 28% 76 Sulawesi Barat Kab. Pasangkayu 28% 77 Sulawesi Tenggara Kab. Konawe Selatan 28% 78 Nusa Tenggara Timur Kab. Kupang 28% 79 Jawa Tengah Kab. Temanggung 28% 80 Sulawesi Selatan Kab. Wajo 28% 81 Bengkulu Kab. Bengkulu Tengah 28% 82 Jawa Timur Kab. Tuban 28% 83 Lampung Kab. Mesuji 27% 84 Jawa Timur Kab. Lumajang 27% 85 Nusa Tenggara Timur Kab. Rote Ndao 27% 86 Riau Kab. Bengkalis 27% 87 Sumatera Barat Kab. Solok Selatan 27% 88 Aceh Kota Sabang 26% 89 Jawa Timur Kota Blitar 26%
  • 247. 228 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 90 Aceh Kab. Pidie 26% 91 Aceh Kab. Aceh Tengah 26% 92 Nusa Tenggara Timur Kab. Nagekeo 26% 93 Sulawesi Barat Kab. Mamuju 26% 94 Papua Barat Kab. Manokwari Selatan 26% 95 Maluku Kota Tual 26% 96 Kalimantan Tengah Kab. Murung Raya 26% 97 Jambi Kab. Bungo 26% 98 Nusa Tenggara Timur Kab. Manggarai Timur 26% 99 Maluku Kab. Kepulauan Aru 25% 100 Papua Barat Kota Sorong 25% 101 Sulawesi Barat Kab. Polewali Mandar 25% 102 Maluku Kab. Maluku Tengah 25% 103 Kalimantan Selatan Kab. Tanah Bumbu 25% 104 Aceh Kota Banda Aceh 25% 105 Jambi Kab. Muaro Jambi 25% 106 Kalimantan Tengah Kab. Barito Utara 25% 107 Sumatera Selatan Kota Pagar Alam 25% 108 Sulawesi Tengah Kab. Banggai Laut 24% 109 Bengkulu Kab. Kepahiang 24% 110 Jawa Barat Kab. Ciamis 24% 111 Kalimantan Timur Kab. Penajam Paser Utara 24% 112 Jawa Tengah Kab. Banyumas 24% 113 Jawa Timur Kab. Sumenep 24% 114 Maluku Kab. Seram Bagian Timur 24% 115 Kalimantan Timur Kab. Kutai Timur 24% 116 Kepulauan Riau Kota Tanjung Pinang 24% 117 Jawa Timur Kab. Kediri 23% 118 Papua Barat Kab. Teluk Wondama 23% 119 Maluku Kab. Maluku Tenggara Barat 23% 120 Jawa Tengah Kota Magelang 23% 121 Jawa Timur Kota Malang 23% 122 Nusa Tenggara Timur Kab. Manggarai 23% 123 Sulawesi Tengah Kab. Sigi 23% 124 Kalimantan Selatan Kab. Hulu Sungai Utara 23% 125 Bengkulu Kab. Kaur 23% 126 Nusa Tenggara Timur Kab. Timor Tengah Selatan 23% 127 Jawa Tengah Kab. Kudus 23% 128 Nusa Tenggara Timur Kab. Belu 22% 129 Jawa Timur Kota Batu 22% 130 Kalimantan Selatan Kab. Barito Kuala 22% 131 Jawa Timur Kab. Nganjuk 22% 132 Sulawesi Selatan Kab. Luwu Utara 22% 133 Sumatera Barat Kab. Dharmasraya 22% 134 Jawa Tengah Kab. Banjarnegara 22% 135 Lampung Kab. Lampung Selatan 21% 136 Aceh Kab. Bireuen 21% 137 Sumatera Utara Kab. Labuhan Batu 21% 138 Maluku Kab. Seram Bagian Barat 21% 139 Sumatera Barat Kab. Pesisir Selatan 21% 140 Jawa Tengah Kab. Pemalang 21% 141 Sumatera Barat Kota Solok 21% 142 Jawa Barat Kab. Pangandaran 21% 143 Jawa Timur Kab. Malang 21% 144 Papua Barat Kab. Fakfak 21% 145 Jawa Barat Kota Cirebon 20% 146 Papua Barat Kab. Tambrauw 20% 147 Sulawesi Tengah Kab. Toli-toli 20% 148 Sulawesi Selatan Kab. Takalar 20%
  • 248. 229 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 149 Nusa Tenggara Timur Kab. Sabu Raijua 20% 150 Sulawesi Tengah Kab. Tojo Una-una 20% 151 Sumatera Utara Kota Gunungsitoli 20% 152 Jawa Tengah Kota Salatiga 20% 153 Kalimantan Tengah Kab. Kotawaringin Barat 20% Tahun 2020-2021, dilakukan pemantauan terhadap jumlah individu yang melakukan pemeriksaan faktor risiko PTM. Hasil pemeriksaan dari tahun 2020 ke tahun 2021 menunjukkan penurunan yaitu dari 52.114.241 menjadi 51.469.092 hal ini disebabkan karena adanya peningkatan sasaran dari 197.412.844 menjadi 206.279.208 atau ada penambahan sebanyak 8.866.364 (4%). Selain penambahan jumlah sasaran juga disebabkan oleh karena adanya pandemi Covid-19 yang saat ini difokuskan pada proses vaksinasi sehingga seluruh tenaga kesehatan berfokus pada proses vaksinasi. Hal ini dapat dilihat pada grafik di bawah ini: Grafik 2.74. Jumlah Orang yang melakukan pemeriksaan faktor risiko PTM Tahun 2020-2021 Bila dibandingkan dengan Indikator Kinerja Strategis dalam Renstra Kementerian Kesehatan yakni meningkatnya Kabupaten/Kota yang melakukan pencegahan dan pengendalian PTM, penyakit menular termasuk NTD, maka indikator ini telah berkontribusi sebesar 221 Kabupaten/Kota telah melakukan pencegahan dan pengendalian PTM sesuai standar. Dengan defenisi operasional tersebut maka indikator Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan deteksi dini faktor risiko PTM ≥ 80% Populasi usia ≥ 15 tahun untuk tahun 2021 dengan target 20% telah tercapai. Target 80% deteksi dini faktor risiko PTM ini akan dicapai hingga tahun 2024. 1. Integrasi kegiatan vaksinasi dengan kegiatan deteksi ini usia ≥ 15 tahun
  • 249. 230 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 2. Untuk menghadapi masalah Covid-19 maka dibuat panduan adaptasi kebiasaan baru yang merupakan panduan untuk seluruh masyarakat termasuk pemegang program. 3. Terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru sehingga masyarakat dapat melakukan kegiatan posbindu dengan menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak saat berada dikegiatan posbindu 4. Penguatan surveilans faktor risiko PTM melalui Sistem Informasi Penyakit Tidak Menular 5. Advokasi kepada Pemerintah Daerah untuk penguatan deteksi dini faktor risiko penyakit tidak menular 6. Integrasi kegiatan Posbindu PTM melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Posyandu Lansia, Kampus Sehat 7. Mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran sarana dan prasarana (Posbindu Kit dan Bahan Habis Pakai) sesuai dengan kebutuhan dan jumlah sasaran di wilayahnya. Upaya yang dilakukan untuk mencapai Indikator 1. Penguatan surveilans faktor risiko PTM melalui Sistem Informasi berbasis web yang merupakan sistem pelaporan Penyakit Tidak Menular. 2. Pemanfaatan dana dekonsentrasi dalam penyelenggaraan Posbindu PTM yang bertujuan untuk melakukan deteksi dini faktor risiko PTM. 3. Penyediaan alat Posbindu KIT dan Bahan Habis Pakai (BHP) melalui pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. 4. Advokasi kepada Pemerintah Daerah dalam penggunaan APBD, Anggaran Dana Desa, dan sumber dana lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka pencegahan dan pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular dengan menggiatkan deteksi dini faktor risiko penyakit tidak menular melalui Posbindu PTM dan Gerakan Obesitas 5. Advokasi kepada Pemerintah Daerah untuk pencapaian target indikator SPM. 6. Integrasi kegiatan Posbindu PTM melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Posyandu Lansia, Kampus Sehat dan lainnya.
  • 250. 231 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 7. Penguatan NSPK Posbindu dan faktor risiko PTM untuk meningkatkan optimalisasi pelaksanaan Posbindu sehingga akan meningkatkan cakupan deteksi dini faktor risiko penyakit tidak menular. 8. Pembuatan Media Informasi baik cetak maupun elektronik tentang Posbindu dan faktor risiko PTM. 9. Inovasi dengan pemanfaatan teknologi dan informasi serta deteksi dini secara mandiri. II. Jumlah Kabupaten/Kota yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten/Kota yang memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) dan menerapkan secara optimal di 7 tatanan (fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat umum yang ditetapkan). Target Kabupaten/Kota yang ditetapkan memiliki Peraturan Daerah KTR tahun 2021 adalah 374 Kabupaten/Kota, realisasinya baru tercapai 319 Kabupaten/Kota (85,3%) yang sudah memiliki peraturan daerah KTR, dibandingkan pada tahun 2020 capian sebesar 285 kab/kota. Grafik 2.75. Capaian Kabupaten/Kota yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok tahun 2021 Sumber: SIPTM dan jdihn.go.id Berikut adalah persentase pencapaian indikator secara nasional terkait Kabupaten/Kota yang memiliki regulasi atau peraturan terkait kawasan tanpa rokok (KTR).
  • 251. 232 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.76. Kabupaten/Kota yang menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2021 Sumber: SIPTM dan jdihn.go.id Grafik 2.77. Target dan capaian indikator Kabupaten/Kota yang menerapkan kawasan tanpa rokok tahun 2020-2024 Capaian kab/kota yang Menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Tahun 2021 sebesar 319 (85,29%) kab/kota, jika dibandingkan dengan target jangka menengah RAK Dit.P2PTM 2020-2024 yaitu 424 kab/kota pencepaiannya masih sangat jauh yaitu 75,24%. Secara kumulatif ada peningkatan jumlah Kabupaten/Kota yang menerapkan kawasan tanpa rokok berdasarkan Kabupaten/Kota yang memiliki perda KTR. Untuk capaian nasional target direktorat P2PTM dengan indikator kab/kota yang Menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ada di RAK sudah sesuai dengan renstra.
  • 252. 233 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Penghambat yang paling utama adalah lemahnya komitmen pimpinan daerah dalam menerbitkan Perda KTR dan pengawasannya. Beberapa kab/kota sudah berkali-kali mengajukan rancangan Perda namun ditolak dengan berbagai alasan yang tidak mendasar. Karena semua naskah akademik yang diajukan untuk memperkuat rancangan Perda sudah kuat dengan berbagai bukti. Pimpinan Daerah masih menimbang-nimbang, masih ada keraguan terhadap kemungkinan menurunnya pendapatan asli daerah (PAD) bila daerahnya menerbitkan Perda KTR. Karena saat ini pemasukan dari pajak rokok dianggap masih dapat meningkatkan PAD. Adanya pandemi COVID-19 yang sudah berjalan selama 2 tahun ini mengubah peta penggunaan anggaran, terutama untuk percepatan penanganan COVID-19 dan percepatan vaksinasi, sehingga program lain menjadi terhambat. Prioritas daerah juga mempengaruhi pencapaian target indikator, karena besaran anggaran akan berpihak kepada prioritas utama daerah. Hal ini tentu perlu komitmen dari pimpinan daerah dalam upaya melindungi masyarakatnya dari bahaya rokok. Dampak rokok bukan hanya dari segi kesehatan tetapi juga dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat miskin, karena mereka adalah konsumen rokok terbanyak. Beberapa kegiatan yang mendukung tercapainya indikator pada tahun 2021 antara lain adalah rangkaian Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2021 dengan berbagai kegiatan diantaranya media briefing, kegiatan JAMBORE Nasional “Keren Tanpa Rokok”, seminar Kesehatan dan dialog public. Tujuan utama dari rangkaian kegiatan ini adalah promotive dan preventif, terutama bagi anak dan remaja agar tidak menjadi target bujukan rokok. Kegiatan yang lain adalah melakukan advokasi kepada pimpinan daerah untuk percepatan terbitnya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan penerapannya di 7 tatanan. Ada 6 lokus yang menjadi target percepatan terbitnya Perda KTR yaitu Kota Magelang, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Boyolali (Jawa Tengah), Kabupaten Sampang (Jawa Timur), Kabupaten Pesisir Selatan (Sumatera Barat), Kabupaten Banyuasin (Sumatera Selatan). Kegiatan ini melibatkan lintas Kementerian/Lembaga yaitu dari Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri dan Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT). Kegiatan pembinaan teknis penerapan KTR dan monitoring
  • 253. 234 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 evaluasi penyelenggaraan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) pada 8 lokus, yaitu: Kabupaten Bantul (DI Yogyakarta), Kota Pematang Siantar (Sumatera Utara), Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Lampung Timur (Lampung), Kota Balikpapan (Kalimantan Timur), Kabupaten Maros (Sulawesi Selatan), Kota Sukabumi (Jawa Barat) dan Kota Pontianak (Kalimantan Barat). III.Jumlah Kabupaten/Kota yang Menyelanggarakan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan layanan upaya berhenti merokok paling kurang 40% Puskesmas. Setiap kabupaten/kota yang puskesmasnya telah menyelenggarakan layanan upaya berhenti merokok dan melakukan input data ke dalam SIPTM berbasis web dianggap telah menyelenggarakan layanan UBM. Indikator jumlah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan layanan UBM, target yang ditetapkan tahun 2021 adalah 100 Kabupaten/Kota dan tercapai 74 Kabupaten/Kota. Ada peningkatan yang cukup signifikan bila dibandingkan tahun 2020 yang hanya tercapai 13 Kabupaten/Kota dari target yang ditetapkan sebesar 50. Grafik 2.78. Capaian Kab/Kota yang menyelenggarakanLayanan UBM tahun 2020-2021
  • 254. 235 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.79. Persentase Kab/Kota yang menyelenggarakan Layanan UBM tahun 2021 Sumber : SIPTM Sistem Informasi surveilans berbasis web Direktorat P2PTM menunjukkan bahwa tahun 2021 provinsi tertinggi dengan kab/kota telah mencapai 40% puskesmasnya yang menyelenggarakan UBM yaitu Gorontalo (3 kab/kota), NTT (9 Kab/kota), NTB (4 Kab/Kota). Grafik 2.80. Capaian Indikator Kab/Kota yang menyelenggarakan Layanan UBM Tahun 2021 dibandingkan dengan Target Jangka Menengah RAK Dit.P2PTM 2020-2024 Capaian Kab/Kota yang menyelenggarakan Layanan UBM dibandingkan dengan target jangka menengah RAK Dit.P2PTM 2020-2024 yaitu 175 kab/kota pencapaiannya masih sangat jauh yaitu 42,29%. Untuk capaian nasional target 50 100 175 275 350 13 74 0 50 100 150 200 250 300 350 400 2020 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi
  • 255. 236 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 direktorat P2PTM dengan indikator Kab/Kota yang menyelenggarakan Layanan UBM yang ada di RAK sudah sesuai dengan renstra. Selama ini data layanan UBM diperoleh dari Sistem Informasi Penyakit Tidak Menular (SIPTM). Kebanyakan Puskesmas belum melakukan atau ada keterlambatan dalam input data offline untuk selanjutnya di upload ke dalam SIPTM. Sehingga secara sistem, puskesmas yang tidak melakukan upload data melalui Dinkes Kabupaten/Kota tidak akan terdata sebagai puskesmas yang menyelenggarakan layanan UBM. Adanya pandemi COVID-19 yang sudah berjalan selama 2 tahun ini mengubah peta penggunaan anggaran, terutama untuk percepatan penanganan COVID-19 dan percepatan vaksinasi, sehingga program lain menjadi terhambat. Prioritas daerah juga mempengaruhi pencapaian target indikator, karena besaran anggaran akan berpihak kepada prioritas utama daerah. Sebagaimana kegiatan layanaan UBM di puskesmas, kegiatan ini dalam kondisi normal dilakukan pemeriksaan fungsi paru sederhana dengan menggunakan alat CO Analyzer untuk mengetahui kadar CO dalam pernafasan. Pada perokok kadar CO pernafasan akan menunjukkan angka yang berada diatas normal, kegiatan ini pun dihentikan sementara untuk mengurangi risiko penularan dan penyebaran virus corona. Jumlah tenaga kesehatan yang ada tidak sebanding dengan jumlah layanan yang ada puskesmas karena semua dikerahkan untuk percepatan vaksinasi. Akses masyarakat masih sangat terbatas dengan diberlakukannya PPKM, baik akses kepada layanan kesehatan maupun akses kegiatan sosial. Beberapa kegiatan yang mendukung tercapainya indikator pada tahun 2021 antara lain adalah peningkatan pengetahuan tenaga kesehatan melalui sosialisasi layanan UBM secara daring, webinar kesehatan, pembinaan teknis secara online/daring dimana daerah juga memaparkan inovasi dalam pencapaian target dengan berbagai keterbatasannya karena pandemi COVID- 19. Kegiatan monitoring evaluasi penyelenggaraan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) pada 8 lokus, yaitu: Kabupaten Bantul (DI Yogyakarta), Kota Pematang Siantar (Sumatera Utara), Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Lampung Timur (Lampung), Kota Balikpapan (Kalimantan Timur), Kabupaten Maros (Sulawesi Selatan), Kota Sukabumi (Jawa Barat) dan Kota Pontianak (Kalimantan Barat).
  • 256. 237 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Capaian layanan UBM yang masih rendah karena input data layanan UBM yang diselenggarakan oleh puskesmas tidak konsisten, tidak berkesinambungan. Selama masa pandemi COVID-19 yang sudah berjalan selama 2 tahun ini (sejak awal maret 2020), semua sumber daya baik SDM maupun anggaran diarahkan kepada percepatan penanganan COVID-19 dan percepatan vaksinasi. Kegiatan program lain menjadi terdampak dan terhambat dalam pelaksanaan kegiatannya. Layanan UBM di puskesmas dapat dilaksanakan tetapi dengan tidak melakukan pemeriksaan CO Analyzer, hanya dilakukan wawancara dan konseling berhenti merokok dan tetap mentaati protokol kesehatan karena pandemi COVID-19 belum usai. Untuk daerah dengan level penularan COVID- 19 sangat rendah mungkin kegiatan layanan UBM dapat berjalan namun tidak melakukan pemeriksaan CO Analyzer dan tetap mentaati protokol kesehatan Mendorong kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk tetap melakukan upload data layanan UBM kedalam SIPTM meskipun data yang diperoleh dari puskesmas yang melakukan layanan UBM hanya sedikit kliennya. Input data layanan UBM di Puskesmas harus konsisten dan berkesinambungan. Meningkatkan kepatuhan dalam input data offline layanan UBM puskesmas dan upload data ke dalam SIPTM secara konsisten dan berkesinambungan. Pengembangan layanan UBM kepada puskesmas lain bila ada petugas kesehatan yang sudah mendapatkan sosialisasi/orientasi/on job training layanan UBM Puskesmas. Layanan Quitline.INA secara nasional yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai sarana bagi para perokok yang dengan kesadarannya sendiri untuk melakukan konseling berhenti merokok secara gratis/tidak berbayar. Sehingga diharapkan jumlah perokok akan semakin berkurang. Penyebarluasan informasi tentang bahaya rokok, upaya berhenti merokok melalui media komunikasi informasi edukasi dalam laman website dan media sosial Direktorat P2PTM. IV. Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan Pelayanan Terpadu (PANDU) PTM ≥80% Puskesmas
  • 257. 238 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Kabupaten/Kota yang memiliki paling kurang 80% Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Terpadu (PANDU) PTM. Puskesmas yang menerapkan algoritma PANDU PTM atau menyelenggarakan PROLANIS pada usia 18 tahun ke atas. Berikut adalah gambaran target dan capaian PANDU PTM pada tahun 2021 Grafik 2.81. Jumlah Kab/Kota yang melakukan pelayanan terpadu (PANDU) PTM di > 80% Puskesmas Tahun 2021 Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan pelayanan terpadu (Pandu) PTM di ≥ 80% Puskesmas belum mencapai target yang diharapkan. Dari target tahun 2021 yaitu 205 Kabupaten/Kota, sebanyak 168 Kabupaten/Kota (81,95%) telah melaksanakan PANDU PTM. Sedangkan capaian Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pandu di ≥ 80% Puskesmas, berdasarkan Provinsi, Tahun 2021, bisa dilihat pada grafik 3.14. Ada 5 provinsi yang capaian Kabupaten/Kotanya belum melaksanakan Pandu PTM di ≥ 80% Puskesmas, yaitu Provinsi Banten, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Papua Barat, Papua.
  • 258. 239 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.82. Provinsi yang Kab/Kota yang melaksanakan PANDU di > 80% Puskesmas, Berdasarkan Provinsi tahun 2021 Grafik 2.83. Capaian Indikator Kab/Kota yang melaksanakan PANDU di > 80% Puskesmas Tahun 2021 dibandingkan dengan target jangka menengah RAK Dit.P2PTM 2020-2024 Grafik diatas memperlihatkan Tahun 2020 target yang ditetapkan sebesar 10 kab/kota dengan capaian sebesar 70 kab/kota terjadi peningkatan capaian pada tahun 2021 menjadi sebesar 168 kab/kota (81,95%). jika dibandingkan
  • 259. 240 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 dengan target jangka menengah RAK Dit.P2PTM 2020-2024 sebesar 514 maka pencapaiannya masih 32,68%. Untuk capaian nasional target direktorat P2PTM dengan indikator Kab/Kota yang melaksanakan PANDU di > 80% Puskesmas yang ada di RAK sudah sesuai dengan renstra. Tidak tercapainya target Pandu PTM tahun 2021 karena pembinaan Posbindu PTM oleh Puskesmas di daerah mengalami kendala selama pandemi Covid-19. Selain itu sebagian besar anggaran dan SDM dialokasikan untuk penanggulangan Covid-19. Alternatif solusi yang telah dilakukan adalah mendorong diselenggarakannya Posbindu PTM dengan menerapkan protokol kesehatan dan Adaptasi Kebiasaan Baru. Pada awal Pandemi didapatkan pembatasan pelayanan kesehatan essensial di Puskesmas sehingga pelaksanaan Pandu PTM tidak bisa dilaksanakan secara optimal. Percepatan orientasi dan sosialisasi PANDU PTM juga terkendala selama Pandemi, sehingga tidak dapat dilaksanakan sesuai yang direncanakan. Implementasi Pandu PTM telah terlaksana di beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia, akan tetapi masih banyak provinsi yang masih jauh atau belum mencapai target yang telah ditentukan, hal ini dikarenakan adanya pandemic Covid-19 sehingga sebagian besar kegiatan dan dana dialokasikan ke anggaran Covid-19. Upaya dan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam rangka peningkatan capaian target PANDU PTM : 1. Penguatan jejaring kemitraan menunjang keberhasilan pelaksanaan kegiatan pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah secara terintegrasi, komprehensif, terorganisir, terkoordinasi dengan baik untuk mencapai hubungan kerjasama yang produktif dan kemitraan yang harmonis. Peran serta aktif berbagai pihak lintas program, sektor, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, institusi pendidikan, swasta, dunia usaha dan mitra potensial lainnya bersama-sama berupaya menekan kecenderungan peningkatan PTM dengan menurunkan angka mortalitas dan morbiditas melalui program Pandu PTM. 2. Penguatan pemanfaatan algoritma Pandu PTM dengan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemangku kebijakan di daerah dalam mendorong percepatan kualitas pelayanan terpadu PTM di Puskesmas.
  • 260. 241 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 3. Meningkatkan kapasitas petugas pelaksana Pandu PTM di daerah dengan mendorong Dinas Kesehatan Provinsi dan Balai Pelatihan Kesehatan Daerah untuk dapat menganggarkan kegiatan orientasi atau sosialisasi PANDU PTM di FKTP, sebagai bagian dari upaya percepatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan terpadu PTM di FKTP 4. Penguatan NSPK pelaksanaan Pandu PTM 5. Sosialisasi pencegahan dan pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah melalui gerakan masyarakat sehat bertujuan meningkatkan kualitas hidup manusia dan derajat kesehatan masyarakat melalui pencegahan faktor risiko penyakit tidak menular. Kegiatan dilaksankan di 4 lokasi yaitu Bengkulu, Sulawesi Barat, Kota Malang dan Kabupaten Garut. 6. Pendampingan Implementasi pandu PTM di FKTP melalui assisten Pandu PTM di Puskesmas. Kegiatan dilaksanakan di 16 lokasi yaitu Aceh, Riau, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Banten, Tangerang Selatan. Assistensi Pandu PTM dilakukan untuk mengetahui keberlangsungan program Pandu selama masa pandemi Covid-19 di Puskesmas dengan mengunjungi ke puskesmas di wilayah tersebut. Mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat implementasi Pandu PTM, memberikan informasi dan edukasi terkait implementasi Pandu PTM, memberikan saran dan rekomendasi dalam implementasi Pandu PTM. Dilanjutkan dengan melakukan bimbingan kepada pengelola program di Kabupaten/Kota melalui virtual dan tatap muka. Selain itu dilakukan juga monitoring dan evaluasi Pandu di Puskesmas. Kegiatan dilaksanakan dari bulan Oktober – Desember 2021. Kegiatan ini dilaksanakan melalui koordinasi dan konsolidasi dalam implementasi Pandu PTM. 7. Penyediaan media komunikasi, informasi, edukasi antara lain pencetakan alur algoritma Pandu PTM dan Table prediksi penyakit tidak menular (PTM) sebagai sarana penunjang dalam pelayanan terpadu (Pandu) PTM. V. Jumlah Kab/Kota yang melaksanakan deteksi dini gangguan indera pada ≥ 40% populasi.
  • 261. 242 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Kegiatan deteksi dini gangguan indera adalah kegiatan deteksi dini gangguan penglihatan dan/atau gangguan pendengaran yang dilaksanakan untuk seluruh kelompok umur pada paling kurang 40% populasi di wilayahnya (Kabupaten/Kota). Data deteksi dini gangguan penglihatan dan/atau gangguan pendengaran dapat bersumber dari kegiatan lintas program dan lintas sektor, maupun dari fasilitas pelayanan kesehatan (untuk kasus baru pada pelayanan). Sumber data deteksi dini gangguan penglihatan dan/atau gangguan pendengaran pada seluruh kelompok umur yang dicatat dan dilaporkan meliputi : • Program Stimulasi Deteksi Intervensi Tumbuh Kembang (SDIDTK • Penjaringan kesehatan pada anak sekolah/Madrasah • Posbindu • Posyandu • Posyandu Lansia • Pos UKK • Data pelayanan di FKTP • BPJS • Data Organisasi Profesi • RS/BKMM/Klinik/Optik/Praktik Pencapaian jumlah Kabupaten/Kota yang melaksanakan deteksi dini gangguan indera (gangguan penglihatan dan atau gangguan pendengaran) pada ≥ 40% pada tahun 2021, belum mencapai target yang diharapkan. Target pada tahun 2021 adalah sebanyak 206 Kabupaten/Kota dengan pencapaian deteksi dini adalah sebanyak 98 Kabupaten/Kota. Capaian ini dapat dilihat pada grafik 3.13.
  • 262. 243 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.84. Jumlah Kab/Kota yang melaksanakan Deteksi Dini Gangguan Indera (Gangguan Penglihatan dan atau gangguan Pendengaran) pada > 40% Populasi tahun 2021 Grafik diatas menggambarkan capaian kabupaten/Kota yang melaksanakan deteksi dini gangguan indera di tahun 2021, dimana dari target 206 kabupaten/kota, sudah ada 98 Kabupaten/Kota yang mencapai target ≥ 40% deteksi selama tahun 2021 atau sekitar 47,6% dari target yang ditetapkan. Capaian di tahun 2021 memang belum mencapai target, hal ini disebabkan beberapa kendala dan permasalahan diantaranya, kondisi Pandemi COVID-19 yang belum usai sehingga kegiatan UKBM seperti posbindu, posyandu lansia, dan skrining anak sekolah tidak bisa dilaksanakan, masih lemahnya pencatatan dan pelaporan, integrasi lintas program dan lintas sektor yang belum optimal, dan pemahaman pengelola program terkait indikator. Kabupaten/Kota yang sudah mencapai target dapat dilihat di tabel dibawah ini:
  • 263. 244 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Tabel 2.15.Capaian Target Kabupaten/Kota
  • 264. 245 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.85. Capaian Deteksi Dini Gangguan Indera (Gangguan Penglihatan dan/atau Gangguan Pendengaran) pada 40% Populasi dibandingkan dengan target jangka menengah RAK Dit.P2PTM 2020-2024 Pada grafik diatas dapat dilihat bahwa dengan target di tahun 2020 sebanyak 155 Kabupaten/Kota, yang mencapai target hanya 7 Kabupaten/Kota atau 4.5% saja. Sedangkan di tahun 2021 dengan target 206 Kabupaten/Kota naik signifikan dengan capaian 81 Kabupaten/Kota atau sudah mencapai 39.3% dari target. dibandingkan dengan target jangka menengah RAK Dit.P2PTM 2020-2024 sebesar 308 kabupaten/kota maka pencapaiannya masih 31,81%. Untuk capaian nasional target direktorat P2PTM dengan indikator Jumlah Kab/Kota yang melaksanakan Deteksi Dini Gangguan Indera (Gangguan Penglihatan dan atau gangguan Pendengaran) pada > 40% Populasi yang ada di RAK sudah sesuai dengan renstra. 155 206 308 360 514 7 98 0 100 200 300 400 500 600 2020 2021 2022 2023 2024 Target Capaian
  • 265. 246 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.86. Capaian Deteksi Dini Gangguan Indera (Gangguan Penglihatan dan/atau Gangguan Pendengaran) berdasarkan Provinsi Tahun 2021 Berdasarkan Grafik diatas dapat dilihat bahwa capaian deteksi dini gangguan penglihatan dan/atau gangguan pendengaran yang dilaksanakan pada 34 Provinsi di Indonesia, pada Provinsi DKI Jakarta dimana dari total 6 kab/kota, seluruhnya telah mencapai target deteksi dini pada ≥ 40% populasi. Capaian deteksi dini gangguan indera pada ≥ 40% populasi di Provinsi NTB, Provinsi Banten, Jawa Timur melebihi target provinsi tahun 2021 masing- masing sebanyak 5 kab/kota, 6 kab/kota, dan 24 kab/kota. Provinsi Lampung dan Kalimantan Selatan telah mencapai target tahun 2021 dengan capaian masing-masing sebanyak 6 kab/kota dan 5 kab/kota. Berikut upaya-upaya yang telah dilakukan tahun 2021, dalam mendukung pencapaian indikator tersebut: 1. Pertemuan koordinasi program penanggulangan gangguan indera pelaksanaan kegiatan dengan melaksanakan persiapan meliputi rapat persiapan mengundang lintas pogram dan lintas sektor dilingkungan
  • 266. 247 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Kemenkes, Organisasi profesi meliputi, Perhati Kl, Perdami, PDUI, dan fungsional di lingkungan Dit. P2PTM. Kegiatan terlaksana pada tanggal 5- 7 April 2021 di Hotel Grand Savero Kota Bogor Jawa Barat dengan dihadiri undangan melalui media zoom meeting dan untuk panitia dan narasumber hadir secara luring. Kesepakatan yang diambil dalam kegiatan pertemuan koordinasi program penanggulangan gangguan indera dan fungsional adalah: - Kolaborasi dan integrasi antar program dan lintas sektor untuk keberhasilan program P2PTM khususnya program penanggulangan gangguan indera dan fungsional. - Perlu singkronisasi data SIP2PTM agar alur pencatatan dan pelaporan dapat berjalan dengan baik dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja program P2PTM. 2. Pertemuan Dalam Rangka Hari Penglihatan Sedunia - Pertemuan dalam rangka Hari Penglihatan Sedunia terselenggara dalam rangka memperingati hari penglihatan sedunia yang diselenggarakan setiap minggu ke dua di bulan Oktober. Kegiatan di kemas dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD) yang bertujuan menampung masukan dari berbagai aspek baik dari Organisasi profesi dengan steakholder terkait dalam mempersatukan visi untuk World Sight Day . Misi yang dikemas secara daring mempersatukan visi misi untuk melaksanakan tujuan program layanan Kesehatan mata yang terintegrasi di FKPT sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan maupun deteksi dini sebagai bagian dari awerrness terhadap Kesehatan mata mereka untuk masa pandemi Covid 19 lebih banyak kegiatan dilakukan melalui media daring disamping lebih dahulu mendeteksi adanya penyakit mata yang lebih cepat diketahui lebih baik penanganannya. Media Briefing Hari Penglihatan Sedunia dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2021 melalui media zoom sebagai satu kesatuan rangkaian kegiatan dengan mempublikasikan hari Penglihatan Sedunia dengan mengambil tema secara global kemudian diadopsi kedalam tema nasional sehingga masyarakat lebih mengenal dan terpapar terhadap kesehatan mata terkini dan trik untuk menjaga kesehatan mata secara mandiri. Dengan materi yang lebih mengena ke
  • 267. 248 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 masyarakat diharapkan media massa mampu sebagai patner dalam penyebar luasan informasi Kesehatan yang terarah dan menunjang berjalannya program penanggulangan kesehatan mata di masyarakat. 3. Seminar Virtual Hari Penglihatan Sedunia dilaksanakan melalui Webinar Kesehatan dengan jangkauan sampai ke segala lapisan baik masyarakat maupun tenaga Kesehatan pemegang program PTM yang di FKTP maupun di Dinas Kesehatan yang ada di 34 provinsi dan 514 di Kabupaten/Kota 4. Pertemuan Dalam Rangka Hari Penglihatan Sedunia a. Pertemuan dalam rangka Hari Penglihatan Sedunia terselenggara dalam rangka memperingati hari penglihatan sedunia yang diselenggarakan setiap minggu ke dua di bulan Oktober. Kegiatan di kemas dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD) yang bertujuan menampung masukan dari berbagai aspek baik dari Organisasi profesi dengan steakholder terkait dalam mempersatukan visi untuk World Sight Day . Misi yang dikemas secara daring mempersatukan visi misi untuk melaksanakan tujuan program layanan Kesehatan mata yang terintegrasi di FKPT sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan maupun deteksi dini sebagai bagian dari awerrness terhadap Kesehatan mata mereka untuk masa pandemi Covid 19 lebih banyak kegiatan dilakukan melalui media daring disamping lebih dahulu mendeteksi adanya penyakit mata yang lebih cepat diketahui lebih baik penanganannya. b. Media Briefing Hari Penglihatan Sedunia dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2021 melalui media zoom sebagai satu kesatuan rangkaian kegiatan dengan mempublikasikan hari Penglihatan Sedunia dengan mengambil tema secara global kemudian diadopsi kedalam tema nasional sehingga masyarakat lebih mengenal dan terpapar terhadap kesehatan mata terkini dan trik untuk menjaga kesehatan mata secara mandiri. Dengan materi yang lebih mengena ke masyarakat diharapkan media massa mampu sebagai patner dalam penyebar luasan informasi Kesehatan yang terarah dan menunjang berjalannya program penanggulangan kesehatan mata di masyarakat.
  • 268. 249 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 c. Seminar Virtual Hari Penglihatan Sedunia dilaksanakan melalui Webinar Kesehatan dengan jangkauan sampai ke segala lapisan baik masyarakat maupun tenaga Kesehatan pemegang program PTM yang di FKTP maupun di Dinas Kesehatan yang ada di 34 provinsi dan 514 di Kabupaten/Kota 5. Pertemuan dalam rangka Hari Pendengaran Sedunia a. Pertemuan dalam rangka Hari Pendengaran Sedunia terselenggara dalam rangka memperingati hari pendengaran sedunia yang diselenggarakan pada tanggal 30 Agustus – 1 September 2021 di hotel Grand Savero Kota Bogor Jawa Barat. Kegiatan di kemas dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD) yang bertujuan menampung masukan dari berbagai aspek baik dari organisasi profesi dengan steakholder terkait dalam mempersatukan visi untuk World Hearing Day . Misi yang dikemas secara daring mempersatukan visi misi untuk melaksanakan tujuan program layanan kesehatan pendengaran yang terintegrasi di FKPT sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan maupun deteksi dini sebagai bagian dari awerrness terhadap kesehatan pendengaran mereka untuk masa pandemi Covid 19 lebih banyak kegiatan dilakukan melalui media daring dimana lebih sering menggunakan perangkat headset. Kegiatan FGD tersebut dikolaborasikan dengan program penglihatan pada hari kedua nya karena hal tersebut merupakan seiring sejalan dalam pelaksanaannya di masyarakat. b. Media Briefing Hari Pendengaran Sedunia dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2021 sebagai satu kesatuan rangkaian kegiatan dengan mempublikasikan hari Pendengaran Sedunia dengan mengambil tema secara global kemudian diadopsi kedalam tema nasional sehingga masyarakat lebih mengenal dan terpapar terhadap Kesehatan pendengaran terkini dan trik untuk menjaga Kesehatan pendengaran secara mandiri. Dengan materi yang lebih mengena ke masyarakat diharapkan media massa mampu sebagai patner dalam penyebar luasan informasi Kesehatan yang terarah dan menunjang berjalannya program penanggulangan Kesehatan pendengaran di masyarakat.
  • 269. 250 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 c. Seminar Virtual Hari Pendengaran Sedunia dilaksanakan melalui Webinar Kesehatan dengan jangkauan sampai ke segala lapisan baik masyarakat maupun tenaga Kesehatan pemegang program PTM yang di FKTP maupun di Dinas Kesehatan yang ada di 34 provinsi dan 514 di Kabupaten/Kota. 6. Sosialisasi germas gangguan indera dan fungsional 7. Menyampaikan sambutan selamat datang kepada tim pusat penyenggara Germas sosialisasi program gangguan indera dan fungsional. 8. Penyusunan Norma/Standar/Peraturan/Ketentuan (NSPK) Pencegahan dan Pengendalian Gangguan Indera dan Fungsional. NSPK pencegahan dan pengendalian gangguan indera dan fungsional merupakan acuan atau pedoman dalam pelaksanaan program pencegahan dan pengendalian gangguan indera dan fungsional di daerah dan nasional. Pada tahun 2021, NSPK yang disusun adalah : 9. Penyusunan Buku Saku Pencegahan dan Pengendalian Gangguan Pendengaran akibat Bising. Penyusunan Buku Saku Kebisingan dalam kondisi pandemi memasuki tahun ke dua masih menggunakan media daring dalam menyelesaikan kegiatannya. Diawali dengan rapat persiapan yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari dan 19 April 2021 kemudian pembahasan pada tanggal 7dan 22 Oktober 2021, dan finalisasi pada tanggal 22 dan 30 November 2021. Dalam rapat pembahasan menggunakan metode daring dan luring dengan dihadiri oleh subdit gangguan indera dan fungsional, organisasi profesi yang selama ini selalu memberikan masukan adalah Perhati KL serta masukan dari lintas program seperti Dit. Kesga, Promkes sedangkan untuk lintas sector kami mengundang Dinas Pendidikan Sekolah Tingkat Menengah DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Adapun buku saku ini nantinya sebagai media KIE bagi masyarakat dan dapat mengedukasi tentang menjaga Kesehatan telinga terhindar dari kebisingan sehingga tidak mengarah terhadap gangguan pendengaran 10.Media KIE tentang pencegahan dan pengendalian gangguan indera dan fungsional dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang terarah kepada masyarakat terkait penanggulangan
  • 270. 251 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 gangguan indera dan fungsional, Membantu menyediakan pedoman dan petunjuk teknis bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan kegiatan deteksi dini gangguan indera, serta Mempermudah dalam melaksanakan kegiatan promotive dan preventif dalam upaya pencegahan dan pengendalian gangguan indera dan fungsional. Dengan menggunakan jasa pihak ke tiga maka dapat terselenggara penyediaan cetakan maupun pembuatan video tutorial deteksi dini gangguan indera. Pandemi COVID-19 yang belum berakhir mempengaruhi dalam pelaksanaan kegiatan deteksi dini di daerah, tidak hanya program penanggulangan gangguan indera tapi hampir untuk semua program yang berkaitan dengan mengumpulkan massa atau masyarakat seperti di Posyandu, Posbindu, Posyandu Lansia serta kegiatan skrining yang dilakukan di sekolah. Adanya perubahan indikator sejak 2019, sebelumnya yaitu persentase Puskesmas yang melaksanakan deteksi dini dan rujukan katarak capaian program sangat baik di angka 60,8% dari target 30%. Untuk Tahun 2020 dan 2021 ada perubahan indikator menjadi jumlah Kabupaten/Kota yang melaksanakan deteksi dini gangguan indera minimal ≥ 40% populasi, maka indikator ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kabupaten/Kota untuk mencapainya, disamping permasalahan terkait pencatatan dan pelaporan serta integrasi lintas program. VI. Jumlah Kabupaten/Kota yang Melakukan Deteksi Dini Penyakit Kanker di 80% populasi usia 30-50 tahun Kabupaten/Kota yg menyelenggarakan deteksi dini kanker payudara dan kanker serviks paling kurang pada 80% populasi wanita usia 30-50 tahun atau wanita yang memiliki riwayat seksual aktif. Perempuan usia 30 sampai 50 tahun adalah perempuan usia subur yang memiliki usia 30 sampai 50 tahun dan sudah melakukan kontak seksual aktif (sudah menikah). Program IVA (Inspeksi Visual dengan Asam Asetat) adalah kegiatan deteksi dini kanker leher rahim dengan cara mengamati dan melihat leher rahim yang telah dipulas dengan asam asetat 3-5 % yang ditandai dengan adanya bercak putih (aceto white epithelium) sebagai lesi prakanker. Program
  • 271. 252 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 SADANIS adalah kegiatan deteksi dini kanker payudara dengan cara pemeriksaan klinis payudara yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih. Capaian indikator Renstra tahun 2020- 2024, dengan indikator baru untuk program deteksi dini kanker payudara dan leher rahim. Grafik 2.87. Capaian Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Deteksi Dini Penyakit Kanker >80% Populasi Wanita Usia 30-50 Tahun 2021 Tahun 2021 target indikator Kabupaten/Kota yang melaksanakan deteksi dini penyakit kanker ≥ 80% populasi wanita usia 30-50 tahun adalah 309 Kabupaten/Kota, dengan capaian 31 Kabupaten/Kota.Jumlah sasaran wanita usia 30 – 50 tahun di tahun 2020 adalah 40.976.337 orang, sedangkan yang sudah dilakukan deteksi dini kanker payudara dan leher rahim baru mencapai 2.617.585 (6,3%) (sumber data : Verifikasi Dinkes Prov-2021). 309 31 0 50 100 150 200 250 300 350 Target Capaian
  • 272. 253 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.88. Kabupaten/Kota yang memiliki cakupan deteksi dini kanker leher rahim dan kanker payudara > 25% tahun 2021 Ada 31 Kabupaten/Kota yang memiliki capaian lebih dari 25% dan 4 Kabupaten/Kota yang capaiannya lebih dari 80%, yaitu yaitu Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Barat, Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI), Kabupaten Indramayu. Hal ini bukan hanya disebabkan pada tahun ini terjadi wabah pandemi covid 19, sebelum terjadi pandemi pun capaian untuk deteksi dini kanker sangat rendah. Grafik 23 Capaian Indikator Kab/Kota yang melaksanakan Deteksi Dini Penyakit Kanker > 80% Populasi wanita usia 30-50 Tahun dibandingkan dengan target jangka menengah RAK Dit.P2PTM 2020- 2024. Untuk capaian nasional target direktorat P2PTM dengan indikator Jumlah Kabupaten/Kota yang Melakukan Deteksi Dini Penyakit Kanker di 80% populasi usia 30-50 tahun yang ada di RAK sudah sesuai dengan renstra.
  • 273. 254 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.89. Capaian Indikator Tahun 2021 Grafik 3.23 merupakan capaian indikator tahun 2021, ada 31 Kabupaten/Kota yang melaksanakan capaian Deteksi Dini Penyakit Kanker ≥ 80% populasi wanita usia 30-50 tahun, dimana target tahun 2021 adalah 309 Kabupaten/Kota. Capaian deteksi dini kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim tertinggi sebesar 149% di Kabupaten Lombok Utara. Indikator Kabupaten/Kota yang melakukan deteksi dini kanker ≥ 80% wanita usia 30-50 tahun tidak tercapai karena ada beberapa faktor, antara lain: fokus kegiatan di puskesmas dan Kabupaten/Kota pada penanganan COVID- 19, pembatasan sosial berskala besar membuat beberapa kegiatan yang mengumpulkan masa tidak diperbolehkan, penerapan SPM tidak sepenuhnya berjalan seperti yang diharapkan, budaya malu yang masih menjadi kendala perempuan memeriksakan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya deteksi dini. 5. Direktorat P2MKJN I. Persentase penderita gangguan mental emosional pada penduduk ≥ 15 tahun yang mendapat layanan. Gangguan mental emosional (GME) bukan diagnosa gangguan jiwa. GME adalah perubahan dalam pikiran, perasaan dan perilaku yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, tapi tidak dijumpai tanda dan gejala gangguan dalam daya nilai realita. Hendaya atau disfungsi dalam pekerjaan dan
  • 274. 255 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 kehidupan sehari-hari juga tidak ditemukan. Secara umum GME juga dapat diartikan adanya tekanan emosional atau masalah kesehatan jiwa. Kasus penderita GME didapatkan melalui deteksi dini dengan instrumen SDQ untuk usia 15 – 18 tahun dan SRQ 20 untuk usia > 18 tahun. Deteksi dini dapat dilakukan melalui pelayanan di dalam gedung (layanan umum, layanan penyakit kronis, kesehatan ibu, PKPR, dll) maupun luar gedung Puskesmas (posyandu, posbindu, sekolah, perguruan tinggi, panti/lembaga sosial, tempat kerja, lembaga pemasyarakatan/lembaga pembinaan khusus anak, dll) oleh tenaga kesehatan dan /atau non tenaga kesehatan terlatih secara tatap muka dan/atau daring. Pelaksanaan deteksi dini oleh tenaga non kesehatan dilakukan di bawah supervisi tenaga kesehatan. Bila dari hasil deteksi dini memenuhi kriteria GME maka dilakukan layanan kesehatan berupa: promosi kesehatan, dan/atau prevensi, dan/ atau konseling, dan/ atau penanganan awal, dan/atau rujukan dan/ atau penanganan lanjutan. Upaya promotif kesehatan jiwa untuk mencegah GME terintegrasi dengan upaya promosi kesehatan lainnya yang dilaksanakan oleh setiap jenjang administrasi dan layanan kesehatan di keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, fasyankes, panti/lembaga sosial dan lembaga pemasyarakatan. Fokus promosi kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian GME dengan prinsip leaving no one behind dimulai melalui pelayanan berbasis komunitas di pelayanan primer yang terintegrasi didukung oleh pendekatan kesehatan digital dan sistem inovasi, kolaborasi multiprofesi serta koordinasi lintas program dan sektor. Upaya preventif untuk mencegah gangguan jiwa pada penderita GME adalah mengatasi faktor risiko, tanda dan gejala yang dialami serta peningkatan faktor pelindung (protektif) yang terkait dengan gangguan kesehatan jiwa. Prinsip umum dalam mengatasi faktor risiko, tanda dan gejala GME adalah melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (makan makanan bergizi, minum yang cukup, olahraga selama 30 menit, berjemur di pagi hari, istirahat yang cukup, etika batuk dan bersin), CERDIK (cek kesehatan berkala, enyahkan asap rokok, rajin aktifitas fisik/olahraga, diet sehat dan seimbang, istirahat cukup, kelola stress) dan CERIA (cerdas intelektualemosional dan spiritual, empati dalam berkomunikasi efektif, rajin beribadah sesuai agama dan
  • 275. 256 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 keyakinan, interaksi yang bermanfaat bagi kehidupan dan asah asih asuh tumbuh kembang dalam keluarga dan masyarakat). Capaian Kinerja untuk persentase penderita gangguan mental emosional pada penduduk ≥ 15 tahun yang mendapat layanan sebagai berikut: Tabel 2.16. Target dan Capaian Tahun 2021 Indikator Target Capaian % Persentase penderita gangguan mental emosional pada penduduk ≥ 15 tahun yang mendapat layanan 20% 0,65% 3,25% Pada tabel di atas terlihat capaian persentase penderita gangguan mental emosional pada penduduk ≥ 15 tahun yang mendapat layanan sebesar 0,65% atau 3,25% dan belum mencapai dari yang di targetkan sebesar 20%. Tabel 2.17. Perbandingan Target dan Capaian Tahun 2020 dan 2021 Indikator 2020 2021 Target Capaian Target Capaian Persentase penderita gangguan mental emosional pada penduduk ≥ 15 tahun yang mendapat layanan 10% 0,18% 20% 0,65% Pada tabel di atas terlihat untuk capaian 2021 mengalami kenaikan dari tahun 2020. Untuk target dan capaian tahun 2020 dan 2021 merupakan kumulatif. Tabel 2.18. Perbandingan Target dan Capaian 2020, 2021 dan 2022 Indikator 2020 2021 2022 Target Capaian Target Capain Target Persentase penderita gangguan mental emosional pada penduduk ≥ 15 tahunyang mendapat layanan 10% 0,18% 20% 0,65% 30% Pada tabel di atas capaian tahun 2021 sebesar 0,65% belum memenuhi targettahun 2022. Upaya yang dilakukan antara lain :
  • 276. 257 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 - Menyusun petunjuk teknis pencegahan dan pengendalian GangguanMental Emosional (GME) dan Media KIE Gangguan Mental Emosional (GME). Kegiatan dilaksanakan karena belum tersedia petunjuk teknis pelaksanaan program pencegahan dan pengendalian GME sebagai acuan bagi pengelola program di dinas kesehatan dan Puskesmas. Kegiatan penyusunan NSPK tersebut membahas, Tujuan, sasaran, dasar hukum dan ruang lingkup Juknis Pencegahan dan Pengendalian GME, Layanan penderita GME (definisi operasional, indikator terkait - GME pada Renstra Kemenkes 2020-2024, cara penghitungan indikator, dan pencapaian indikator), Skrining dan penemuan kasus GME, Upaya promotif untuk mencegah GME berdasarkan kelompok usia remaja, dewasa dan lansia, Upaya preventif meliputi mengurangi faktor risiko dan mengatasi tanda serta gejala GME, Pencatatan dan pelaporan, Tata kelola program pencegahan dan pengendalian GME (perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Gambar 2.100. Tatakelola program pencegahan dan pengendalian GME - Kegiatan Diseminasi Program Pencegahan dan Pengendalian GME bagi LP/LS. Salah satu indikator kinerja kegiatan bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa dan NAPZA yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana
  • 277. 258 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 adalah persentase penderita gangguan mental emosional pada penduduk ≥ 15 tahun yang mendapat layanan dengan target 50% di tahun 2024. Untuk mendukung hal tersebut tentunya perlu dukungan dan pemahaman yang cukup mengenai gangguan mental emosional serta kolaborasi dan sinergi dengan lintas program dan lintas sektor terkait. - Kegiatan Diseminasi Program Pencegahan dan Pengendalian GME bagi LP/LS memberikan edukasi dan informasi yang utuh mengenai kebijakan dan upaya promotif preventif pencegahan dan pengendalian GME. Peserta juga memperoleh gambaran nyata tentang praktik baik program pencegahan perundungan dan skrining masalah kesehatan jiwa sehingga mendapatkan pemahaman akan pentingnya kolaborasi dansinergi LP/LS dalam melaksanakan upaya pencegahan dan pengendalian GME. Gambar 2.101. Diseminasi Program Pencegahan dan Pengendalian GME bagiLP/LS - Mensosialisasikan aplikasi sehat jiwa sebagai sarana deteksi dini secara online dengan instrumen SRQ-20 dan mensosialisasikan program melalui serial webinar serta pertemuan daring lainnya. - Meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan melalui kegiatan orientasi manajemen program kesehatan jiwa dan NAPZA serta orientasi pencegahan dan pengendalian GME.
  • 278. 259 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 - Mengintegrasikan pelaksanaan deteksi dini GME dengan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) lainnya, seperti: Posbindu PTM, posyandu remaja, dll. Gambar 2.102. Webinar Peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia - Kegiatan Peringatan Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia dengan Tema kegiatan: “Creating Hope Through Action (Menumbuhkan harapan melalui aksi nyata)”. Kegiatan ini juga dilaksanakan secara blendeed dengan kegiatan Rumah Sakit Jiwa Dr. Marzoeki Mahdi Bogoryaitu: Launching (1) Layanan Hotline 24 Jam (D’Patens 24) dan (2) Perintis Apel (Integrasi Aset dengan Pelayanan Kesehatan).Dalam kegiatan di sampaikan, Mengenali gejala ide/pikiran bunuh dan peran keluarga dalam pencegahan Bunuh Diri, Mengatasi stigma terhadap upaya bunuh diri di masyarakat, Praktik Baik Pencegahan Bunuh Diri di RSJ , Peran Media dalam Pencegahan Bunuh Diri. Gambar 2.103. Kegiatan Peringatan Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia
  • 279. 260 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 - Melakukan bimbingan teknis GME. Kegiatan bimtek layanan GME dilaksanakan karena masih kurangnya pemahaman pengelola program kesehatan jiwa dan tenaga kesehatan dalam implementasi program pencegahan dan pengendalian GME. Bimtek layanan GME membahas beberapa hal antara lain indikator persentase penderita GME pada penduduk usia > 15 tahun yang mendapat layanan, pengisian dan interpretasi instrumen SDQ dan SRQ 20, upaya promotif dan preventif GME, pemeriksaan lanjutan GME, serta pencatatan dan pelaporan. Gambar 2.104. Bimbingan teknis GME - Kegiatan monitoring dan evaluasi layanan GME dilaksanakan untuk memantau pelaksanaan kegiatan, mengidentifikasi permasalahan yang ditemukan serta merekomendasikan tindak lanjut yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan. Dari hasil monev didapatkan belum semua Kabupaten/Kota yang dikunjungi mengirimkan laporan terkait hasil capaian indikator GME dan depresi. Beberapa capaian GME di Provinsi yang dikunjungi pada kegiatan monev adalah sebagai berikut: Jawa Timur 0,16%, Kepulauan Riau 0,05%, Sumatera Utara 0,35%, Sulawesi Utara 0,00%, dan Kalimantan Selatan 0,30%
  • 280. 261 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 II. Persentase penderita depresi pada penduduk ≥ 15 tahun yang mendapat layanan. Depresi merupakan salah satu gangguan mood yang ditandai dengan gejala utama berupa: 1) afek depresif, 2) kehilangan minat, 3) kehilangan energi yang ditandai dengan cepat lelah; dan dengan gejala tambahan lainnya, seperti: konsentrasi atau perhatian yang berkurang, harga diri maupun kepercayaan diri,rasa bersalah atau rasa tidak berguna, memiliki pandangan tentang masa depan yang suram serta pesimistis, gagasan atau perbuatan membahayakan diri atau bunuh diri, tidur terganggu, dan nafsu makan berkurang yang berlangsung terus menerus selama kurun waktu minimal 2 minggu (PPDGJ III). Adapun gejala pada penderita depresi meliputi gejala-gejala sebagai berikut: gejala mayor (gejala utama) gejala minor (gejala tambahan) 1. Afek depresif 2. Kehilangan minat 3. Kehilangan energi yang ditandai dengan cepat lelah 1. Konsentrasi atau perhatian berkurang 2. Harga diri maupun kepercayaan diri yang berkurang 3. Rasa bersalah atau rasa tidak berguna 4. Memiliki pandangan tentang masa depanyang suram serta pesimistis 5. Gagasan atau perbuatan yang membahayakan diri atau bunuh diri 6. Tidur terganggu 7. Nafsu makan berkurang Seseorang dikatakan mengalami gangguan depresi apabila memenuhi kriteria 2 gejala mayor ditambah dengan 3 gejala minor. Penderita depresi dapat menerima layanan kesehatan yang diberikan oleh dokter, psikiater, psikolog klinis, dan perawat di Fasilitas Kesehatan Primer dan Rujukan. Strategi pencegahan depresi dimulai dengan mengurangi faktor risiko depresi sebelum timbulnya gangguan jiwa dan meningkatkan faktor protektif, antara lain: menerapkan pola asuh yang baik, adanya support system dari keluarga, lingkungan sekolah, masyarakat, dll. Capaian kinerja persentase penderita depresi pada penduduk ≥ 15 tahun yang mendapat layanan sebagai berikut
  • 281. 262 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Tabel 2.19. Target dan Capaian Tahun 2021 Indikator Target Capaian % Persentase penderita depresi pada penduduk ≥ 15 tahun yang mendapat layanan. 20% 0,41% 2,05% Pada tabel di atas capaian persentase penderita depresi pada penduduk ≥ 15 yang mendapat layanan tahun 2021 sebesar 0,41% atau 2,05% belum mencapai target. Tabel 2.20. Perbandingan Target dan Capaian Tahun 2020 dan 2021 Indikator 2020 2021 Target Capaian Target Capaian Persentase penderita depresi pada penduduk ≥ 15 tahun yang mendapat layanan. 10% 0.20% 20% 0.41% Pada tabel di atas capaian tahun 2021 mengalami kenaikan dari tahun 2020,baik target dan capaian merupakan penjumlahan kumulatif. Tabel 2.21. Perbandingan Target dan Capaian Tahun 2020, 2021 dan 2022 Indikator 2020 2021 2022 Target Capaian Target Capaian Target Persentase penderita depresi pada penduduk ≥ 15 tahun yang mendapat layanan. 10% 0,20% 20% 0,41% 30% Pada tabel di atas capaian tahun 2021 belum memenuhi target tahun 2022. Upaya yang di lakukan antara lain • Menyusun petunjuk teknis layanan depresi, media KIE depresi, mensosialisasikan dan mendistribusikan buku petunjuk teknis dan media KIE terkait depresi yang sudah disusun dalam bentuk digital.Kegiatan ini
  • 282. 263 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 dilakukan karena diperlukan petunjuk teknis sebagai acuan bagi pengelola program kesehatan jiwa dalam mengenali, mendiagnosa, dan memberikan pelayanan mulai dari promotif, preventif, serta kuratif terhadap kasus depresi di masyarakat. • Kegiatan penyusunan media KIE P2 depresi di laksanakan karena perlu adanya media KIE sebagai sarana informasi dan edukasi mengenai kesehatan jiwa kepada pengelola kesehatan jiwa baik di Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas/FKTP/FKRTL dan masyarakat dalam mengenali depresi dan pencegahan bunuh diri. Gambar 2.105. Kegiatan penyusunan media KIE P2 • Kegiatan Penguatan Jejaring Penanganan Kasus Gangguan Jiwa. Kegiatan ini dilaksanakan karena diperlukannnya penguatan Jejaring Penanganan kasus Gangguan Jiwa perlu dibangun secara berjenjang baik dengan Satker Pusat maupun dengan Satker yang ada di daerah, dengan Organisasi Profesi serta Lembaga Swadaya Masyarakat ataupun Non Goverment Organization (NGO) yang bekontribusi dan memiliki kepedulian dalam penanganan masalah kesehatan jiwa dan NAPZA dalam rangka mencapai indikator rencana strategis Kementerian Kesehatan. Pertemuan Penguatan Jejaring Penanganan Kasus Gangguan Jiwa bertujuan untuk: 1)Mengidentifikasi sistem pencatatan dan pelaporan yang ada terkait masalah keswa dan NAPZA; 2) Membangun jejaring komunikasi lintas program, dan 3) Memperoleh kesepakatan sistem rujukan
  • 283. 264 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 kasus jiwa mulai dari fasyankes primer, sampai rujukan serta pendampingan oleh linisi kepada tenaga kesehatan di fasyankes primer. Gambar 2.106. Kegiatan Penguatan Jejaring Penanganan Kasus Gangguan Jiwa • Kegiatan rapat koordinasi pencegahan tayangan kekerasan dan pencegahan bunuh diri di media sosial dilaksanakan karena semakin maraknya tayangan kekerasan, termasuk tindakan bunuh diri di media sosial, sehingga diperlukan sinergitas antar kementerian/lembaga dalam rangka mencegah dan membatasi tayangan perilaku kekerasan dan bunuh diri di media sosial maupundi media elektronik, dalam kegiatan di sampaikan materi tentang dukungan dari kementerian/lembaga terkait pencegahan tayangan kekerasan dan pencegahan bunuh diri di media sosial. • Mensosialisasikan program melalui serial webinar dan pertemuan daring lainnya, meningkatkan jejaring kemitraan melalui pertemuan penguatan jejaring penanganan kasus gangguan jiwa dan penguatan sistem rujukan. • Meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan melalui kegiatan orientasi manajemen program kesehatan jiwa dan NAPZA serta orientasi pencegahan dan pengendalian depresi.
  • 284. 265 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 • Berkoordinasi secara sinergis dengan program pencegahan dan pengendalian GME dalam menapis, menemukan kasus, serta menatalaksana penderita depresi, • Melakukan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi program pencegahan dan pengendalian depresi. • Melaksanakan bimbingan teknis pencegahan dan pengendaliandepresi. • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pencegahan dan pengendalian depresi terintegrasi dengan monev layanan GME. Gambar 2.107. Monitoring dan Evaluasi layanan GME III.Persentase ODGJ berat yang mendapatkan layanan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat merupakan penderita Skizofrenia dan Psikosis Akut. ODGJ berat yang mendapat layanan adalah penderita Skizofrenia dan Psikosis Akut yang mendapatkan penanganan di fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas, Klinik, RSU dengan Layanan Keswa, RSJ). ODGJ berat yang mendapat pelayanan sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan, berupa: pemeriksaan kesehatan jiwa (wawancara psikiatrik dan pemeriksaan status mental), memberikan informasi dan edukasi, tatalaksana pengobatan dan atau melakukan rujukan bila diperlukan. Tabel 2.22. Target dan Capaian Tahun 2021 Indikator Target Capaian % Persentase ODGJ Berat yang MendapatkanLayanan 60% 65% 105%
  • 285. 266 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Pada tabel di atas capaian Persentase ODGJ Berat yang Mendapatkan Layanan sebanyak 65% telah melebihi dari yang di targetkan sebesar 60% Tabel 2.23. Perbandingan Target dan Capaian Tahun 2020 dan 2021 Indikator 2020 2021 Target Capaian Target Capaian Persentase ODGJBerat yang Mendapatkan Layanan 45% 58,90% 60% 65% Pada tabel di atas capain Persentase ODGJ Berat yang Mendapatkan Layanan tahun 2021 melebihi dari capaian tahun 2020, baik target dan capaian merupakan pejumlahan komulatif. Tabel 2.24. Perbandingan Target dan Capaian 2020, 2021 dan 2022 Indikator 2020 2021 2022 Target Capaian Target Capaian Target Persentase ODGJ Berat yang Mendapatkan Layanan 45% 58,90% 60% 65% 75% Pada tabel di atas capaian Persentase ODGJ Berat yang MendapatkanLayanan belum melebihi dari target tahun 2022. Upaya yang di lakukan untuk mencapai target indikator • Dukungan Kesehatan Jiwa Dan Psikososial (DKJPS) pada Situasi Gawat Darurat Keswa dan NAPZA untuk Bencana Erupsi Gunung Semeru Kab. Lumajang. Maksud dan Tujuan Melakukan Rapid Health Assesment (RHA) dan pelayanan Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial (DKJPS) pada penyintas bencana Erupsi Gunung Semeru pada masa tanggap darurat. Ruang Lingkup Penyintas bencana bencana erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur khususnya Posko di Desa Tempeh, Lempeni, Kunir, Sumber Mujur, Candipuro, Selok Besuki, Sukodono, Dawuhan, Padang, Labruk, Pronojiwo, Supit Urang, Sidomulyo, Oro-oro Ombo, Dusun Karangrejo, Gunung Sawur, Sumber Wuluh dan Panti Sosial Pondok Waras.
  • 286. 267 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Kegiatan yang dilaksanakan • Rapid Health Assesment (RHA) oleh Direktorat Pencegahan Dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA, Ditjen P2P dan TIM berupa kegiatan pemetaan awal serta dukungan manajemen bagi Dinas Kesehatan yang personilnya terdampak bencana. • Pelayanan Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial (DKJPS) yang dilakukan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA, PDSKJI, IPK Indonesia, IPKJI, Dinas Kesehatan Prtovinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang.Melakukan rapat koordinasi dengan DinasKesehatan Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Kab. Lumajang bagian Kesehatan Jiwa • Membangun sistem koordinasi pelaksanaan kegiatan DKJPS • Mendirikan Posko Kesehatan Jiwa di Puskesmas yang paling dekat dengan daerah terdampak erupsi. • Membuat flyer untuk DKJPS bagi penyintas anak dan remaja • Penapisan awal kesehatan Jiwa • Melakukan pelatihan PFA untuk Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan dan Organisasi Masyarakat. • Intervensi psikologi penyintas dengan permasalahan psikologi • Penguatan dukungan dengan penyediaan obat program jiwa • Memberikan terapi psikofarmaka sesuai kebutuhan • Penguatan jejaring terkait rujukan psikiatry dengan RSUD dr. Haryoto Lumajan • Terapi individu dilakukan kepada korban yang mengalami PTSD Penguatan dilakukan kepada penyintas yang memiliki koping yang adapti IV. Penyalahguna napza yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi medis NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, Pelayanan rehabilitasi medis bagi penyalahguna NAPZA ada di fasyankes dalam bentuk Puskesmas, Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Milik Pemerintahdan Pemda yang ditetapkan dalam KMK Nomor 401 Tahun 2018 sebanyak 754 IPWL.
  • 287. 268 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 IPWL adalah Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah. Untuk dapat ditetapkan sebagai IPWL (sesuai ketentuan yang tercantum dalam PMK 4 Tahun 2020) antara lain pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, klinik pratama, dan klinik utama harus memenuhi syarat: - Memiliki izin operasional yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - Ketenagaan (paling sedikit meliputi dokter dan perawat yang terlatih di bidang gangguan penggunaan Narkotika) - Mampu memberikan pelayanan terapi Rehabilitasi Medis Narkotika; - Memiliki fasilitas pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap yang memenuhi standar pelayanan rehabilitasi Narkotika. Jumlah IPWL sampai dengan tahun 2021 sesuai dengan KMK 401 Tahun 2018 sebanyak 754 IPWL.Jumlah IPWL yang aktif saat ini ada sekitar 50%.karena sebagian IPWL tidak mengajukan klaim namun tetap melaksanakan upaya promotif dan preventif, sebagian lain sudah didanai oleh APBD, rotasi dan mutasi petugas terlatih. Untuk itu perlu melakukan pelatihan kembali tenaga kesehatan, dan mengingatkan Dinas Kesehatan agar meningkatkan monitoring dan evaluasi di wilayahnya. rehab medis dilakukan satu periode rehabiltasi medis rawat jalan dan rawat inap dilakukan selama 3 bulan. Kesempatan yang diberikan kepada penyalahguna NAPZA tidak mampu adalah selama 2 periode rawat (6bulan bagi sukarela, untuk rumatan selama 1 tahun, untuk terpidana sesuai putusan pengadilan), Rehabilitasi medis penyalahguna NAPZA dibiayaioleh Kementerian Kesehatan melalui APBN, c.q di Dit. P2MKJN, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Tabel 2.25. Target dan Capaian Tahun 2021 Indikator Target Capaian % Penyalahguna NAPZA yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi medis 10.000 orang 10.149 orang 101,49%
  • 288. 269 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Pada tabel di atas capaian Penyalahguna NAPZA yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi medis tahun 2021 sebanyak 10.149 orang atau 101,49% telah melebihi dari yang di targetkan yaitu sebanyak 10.000 orang Tabel 2.26. Perbandingan Target dan Capaian Tahun 2020 dan 2021 Indikator 2020 2021 Target Capaian Target Capaian Penyalahguna NAPZA yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi medis 9.500 orang 9.585 orang 10.000 orang 10.149 orang Pada tabel di atas capaian Penyalahguna NAPZA yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi medis tahun 2021 mengalami kenaikan bila di banting tahun 2020. Baik target atau capaian merupakan komulatif. Tabel 2.27. Perbandingan Target dan Capaian 2020, 2021 dan 2022 Indikator 2020 2021 2022 Target Capaian Target Capain Target Capaian Penyalahguna NAPZA yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi medis 9,500 orang 9.585 orang 10.000 orang 10.149 orang 10.500 orang Pada tabel di atas capaian Penyalahguna NAPZA yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi medis tahun 2021 sebanyak 10.149 orang belum melebihi dari target tahun 2022 sebanyak 10.500. Upaya yang telah dilakukan antara lain - Menyusun Pedoman Manajemen Pencegahan dan Pengendalian Penyalahgunaan NAPZA bagi Petugas Kesehatan. Kegiatan Penyusunan Pedoman Manajemen Pencegahan dan Pengendalian Penyalahgunaan NAPZA bagi Petugas Kesehatan, NSPK ini di buat karena Prevalensi nasional penyalahguna NAPZA di Indonesia berdasarkan penelitan BNN tahun 2019 sebesar 2,4% (sekitar 4,53 juta jiwa) sedangkan jumlah masyarakat yang mencari pertolongan medis terkait perilaku penyalahgunaan NAPZA sangat terbatas. Berdasarkan hasil survey terbatas di beberapa provinsi di Indonesia menunjukkan hanya sekitar 30% petugas kesehatan memahami bahwa adiksi NAPZA adalah suatu penyakit otakyang bersifat kronis dan
  • 289. 270 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 kekambuhan/relaps. Masih minimnya pengetahuan dan keterampilan petugas mengenai adiksi NAPZA termasuk asesmen akan mempengaruhi penentuan rencana terapi yang adekuat untuk pasien gangguan penggunaan NAPZA. - Pertemuan sosialisasi deteksi dini penyalahgunaan NAPZA dalam kegiatan disampaikan Perlunya upaya dan kerja sama LP/LS dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan NAPZA sebagai langkah persiapan menyambut bonus demografi tahun 2035, Belum adanya regulasi/kerja sama yang dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan deteksi dini penyalahgunaan NAPZA di sekolah, Mutasi dan rotasi tenaga kesehatan yang telah terlatih ASSIST, Belum terselenggaranya pelatihan ASSIST bagi tenaga pendidik di sekolah. Materi yang disampaikan meliputi Kebijakan Pencegahan pengendalian Penyalahgunaan NAPZA (Direktur P2MKJN), War on Drugs (BNN), Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi SINAPZA di PKM Cengkareng (Puskesmas Cengkareng, Jakarta Barat), Pengenalan ASSIST (RSKO), Meningkatkan Kapasitas Mental Remaja dalam Mencegah Penggunaan NAPZA (dr. Elvina Katerin, Sp.KJ-PDSKJI), Integrasi Upaya Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA dalam UKS (UKS Kawasan Tanpa NAPZA) (Dr. Juandanilsyah, SE, MA, Kemendikbud), Upaya Puskesmas di Jakarta Selatan dalam Deteksi Dini Penyalahgunaan NAPZA di Sekolah (Sudinkes Jakarta Selatan), Deteksi Dini Penyalahgunaan NAPZA menggunakan ASSIST (dr. Fatchanuraliyah, MKM, Dit. P2MKJN). Gambar 2.108. Pertemuan sosialisasi deteksi dini penyalahgunaan NAPZA - Supervisi Program Pencegahan dan Pengendalian (P2) Masalah Penyalahgunaan NAPZA. Supervisi dilakukan karena Tugas Dinas Kesehatan dalam memberikan bimbingan dan melaksanakan evaluasi
  • 290. 271 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 terhadap pelaksanaan Program P2 Masalah Penyalahgunaan NAPZA belum optimal dilaksanakan, Koordinasi dalam pelaksanaan program P2 Masalah Penyalahgunaan NAPZA masih kurang.Mutasi dan rotasipetugas IPWL terlatih sehingga menghambat pelaksanaan program Dengan supervisi ini diharapkan Dinas Kesehatan meningkatkanperannya dalam memberikan bimbingan dan melaksanakan evaluasi secara optimal terhadap pelaksanaan Program P2 Masalah Penyalahgunaan NAPZA di daerah termasuk dalam pelaksanaan kegiatan IPWL, meningkatkan koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, BNN, IPWL danlintas sektor terkaitdalam pelaksanaan program P2 Masalah Penyalahgunaan NAPZA dan RAN P4GN, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah di Provinsi dan Kabupaten Kota dalam melaksanakan peninjauan proses mutasi serta rotasi ASN dengan mempertimbangkan kapasitas ASN bersangkutan sebagai pemegang program/petugas IPWL yang telahmendapatkan pelatihan serta memahami tugas-tugasnya. - Penyediaan anggaran klaim IPWL Anggaran ini di gunakan untuk pembayaran kliam di IPWL untuk Klaim Rehabilitasi Medis Rawat Jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer, Klaim Rehabilitasi Rawat Jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan, Klaim Rehabilitasi Medis Rawat Inap di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan, Klaim Rehabilitasi Medis Rumatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer, Klaim Rehabilitasi Medis Rumatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan, Honor Tim Pelaksana Kegiatan Verifikasi Klaim, Pemeliharaan Sistem Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Rehabilitasi Medis, Pengembangan Sistem, Penyediaan Dana Sisa Klaim Rehab Medis tahun 2019, Penyediaan Dana Klaim Rehabilitasi Medik Tahun 2020 Audit BPKP.
  • 291. 272 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Untuk alur pembayaran klaim dapat di lihat pada gambar di bawah ini Gambar Alur Pengajuan dan Pembayaran KlaimIPWL - Sosialisasi Germas P2 Masalah Penyalahgunaan NAPZA dilakukan bersama Narasumber anggota komisi IX DPR dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang masalah penyalahgunaan NAPZA, adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi COVID-19 serta upaya mengatasi masalah penyalahgunaan NAPZA yang muncul pada masa pandemi COVID-19. - Validasi eksternal klaim rehabilitasi medis di IPWL yang di lakukan BPKP karena adanya klaim yang belum di banyarkan di tahun 2019dan 2020. Validasi ini di dasarkan pada PMK No 208 tahun 2020 utk tagihan di atas 2 milyar di lakukan verifikasi oleh BPKP , dengan tujuan dilakukan riviu adalah utk memberikan keyakinan bahwa tagihan yang akan di bayarkan telah di dukung oleh dokumen sesuai standar dan norma. Pada riviu tahap 1 ada 16 provinsi atau 21 IPWL utk 2019 yang belum di bayar oleh kemenkes sebesar Rp. 7 m terkait rawat inap dan rawat jalan. Dalam riviu di temukan kesalahan menghitung, dokumen kurang lengkap pada aplikasi selaras baik riviu tahap 1 ,tahap2 dan tahap 3, Kesalahan berikut nya adalah kesalahan dalam bukti pembayaran , pemakaian obat , tarif berbeda dengan ketentuan yang sudah berlaku , dokumen pendukung belum di temukan pada saat riviu, dan diajukan pada tahap berikut nya, Perlu dilakukan identifikasi risiko, misal identifikasi risiko rehab medis, di tahapan verifikasi IPWL , sebelum di input pada aplikasi selaras perlu di identifikai risiko sehingga kegiatan pengendalian meminimalisir dapat dilaksanakan. Sudah hampir 4 tahun BPKP melakukan riviu terhadap tagihan IPWL, tidak bisa di hindari
  • 292. 273 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 setiap tahun aka nada hutang pada IPWL, yang di lakukan oleh BPKP bukan temuan tetapi koreksi tunggakan karena ada salah hitung, salah tarif dan tidak masuk treatmen, laudry yang tidak masuk dalam target IPWL, Riviu dilakukan dari aplikasi selaras, berharap agar semua ipwl upload ke selaras. - Penyusunan instrumen evaluasi Program Wajib Lapor Pecandu Narkotika, bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program wajiblapor bagi pecandu narkotika serta dapat digunakan juga untuk proses pengumpulan data terkait kegiatan pencegahan dan pengendalian penyalahgunaan NAPZA. - Orientasi pencegahan penyalahgunaan NAPZA bagi masyarakat 6. Sekretariat Ditjen P2P I. Nilai Reformasi Birokrasi di lingkup Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sudah memasuki periode ke tiga yaitu tahun 2020-2024. Agar pelaksanaan reformasi birokrasi dapat berjalan sesuai dengan arah yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari hasil pelaksanaannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, yang kemudian disempurnakan kembali melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2019, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan kebijakan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) yang digunakan sebagai instrumen untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secara mandiri (self-assessment). Sebagai bentuk implementasi RB Kementerian Kesehatan telah memiliki Road Map RB Kementerian Kesehatan periode 2015-2019 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 02.02/Menkes/278/2016, dan saat ini sedang menyusun Road Map RB untuk periode 2020-2024.
  • 293. 274 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Dalam implementasi RB, sangat diperlukan adanya monitoring dan evaluasi secara untuk melihat pencapaian target dan sasaran RB yang telah dicanangkan, sehingga dapat disusun upaya perbaikan yang nyata dalam upaya pelaksanaan implementasi RB sesuai dengan perencanaan yang telah disusun dalam Road Map RB. Monitoring dan evaluasi internal dilakukan melalui mekanisme PMPRB yang di Submit ke Kementerian PAN-RB setiap akhir bulan Maret tahun berjalan dan penilaian eksternal RB dilakukan oleh TRBN Kementerian PAN-RB biasanya dilakukan pada bulan Agustus di tahun berjalan, untuk memvalidasi hasil PMPRB yang telah disubmit oleh Kementerian Kesehatan. Dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) digunakan 2 (dua) unsur penilaian, yaitu: 1. Komponen Pengungkit (Proses), sebesar 60%, yaitu dengan menilai program-program reformasi birokrasi diukur melalui 8 (delapan) area perubahan. 2. Komponen Hasil, sebesar 40%, yaitu dengan menilai sasaran reformasi birokrasi diukur melalui indikator meningkatnya Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Organisasi, Terwujudnya Pemerintah yang bersih dan bebas KKN, dan Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Indikator Nilai Reformasi Birokrasi dilingkungan Direktorat Jenderal P2P adalah nilai yang diperolah dari Hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tingkat Unit Utama Kementerian Kesehatan. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) adalah model penilaian mandiri yang digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian serta analisis yang menyeluruh terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dan kinerja instansi pemerintah. Penilaian PMPRB tidak hanya difokuskan pada data yang tertuang dalam dokumen formal semata, tetapi juga dari sumber lain yang akurat dan relevan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi Ditjen P2P. Hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Pokja Unit Utama atau Eselon I Kementerian Kesehatan hanya dilakukan terhadap Komponen Pengungkit yang terdiri dari Aspek Pemenuhan dan Aspek Reform. Sedangkan untuk Pokja
  • 294. 275 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Kemenkes PMPRB dilakukan terhadap Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil. Penilaian dan penyimpulan penilaian atas kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yakni: 1. Dalam penilaian terdapat 3 variabel, yaitu : (i) komponen, (ii) sub- komponen, dan (iii) indikator. 2. Setiap komponen dan sub-komponen penilaian diberikan alokasi nilai sebagai berikut: Tabel 2.28. Komponen Penilaian Reformasi Birokrasi No. Komponen Bobot Sub-Komponen 1. Pengungkit 60% a. Aspek Pemenuhan 20% a. Manajemen Perubahan (2%); b. Deregulasi Kebijakan (2%); c. Penataan Organisasi (3%); d. Penataan Tatalaksana (2,5%); e. Penataan Manajemen SDM (3%); f. Penguatan Akuntabilitas (2,5%); g. Penguatan Pengawasan (2,5%); h. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik(2,5%) b. Aspek HasilAntara 10% a. Kualitas Pengelolaan Arsip (1%); b. Kualitas Pengelolaan Pengadaan Barang (1%); c. Kualitas Pengelolaan Keuangan (1%) d. Kualitas Pengelolaan Aset (1%); e. Merit System (1%); f. ASN Profesional (1%); g. Kualitas Perencanaan (1%); h. Maturitas SPIP (1%); i. Kapabilitas APIP (1%); j. Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan(1%) c. Aspek Reform 30% a. Manajemen Perubahan (3%); b. Deregulasi Kebijakan (3%); c. Penataan Organisasi (4,5%); d. Penataan Tatalaksana (3,75%); e. Penataan Manajemen SDM (4,5%); f. Penguatan Akuntabilitas (3,75%); g. Penguatan Pengawasan (3,75%); h. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik(3,75%) 2. Hasil 40%
  • 295. 276 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 a. AkuntabilitasKinerja dan Keuangan 10% a. Opini BPK (3%); b. Nilai Akuntabilitas Kinerja (7%) b. Kualitas PelayananPublik 10% Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (10%) c. Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN 10% Indeks Persepsi Anti Korupsi (10%) d. Kinerja Organisasi 10% a. Capaian Kinerja (5%) b. Kinerja Lainnya (2%) c. Survei Internal Organisasi (3%) Total 100% 1. Setiap sub-komponen pada komponen pengungkit akan dibagi kedalam beberapa pernyataan sebagai indikator pemenuhan sub- komponen tersebut. Setiap pertanyaan/pernyataan akan dijawab dengan ya/tidak atau a/b/c atau a/b/c/d/e atau numerik. Jawaban ya/tidak diberikan untuk pertanyaan-pertanyaan yang langsung dapat dijawab ya atau tidak. Jawaban a/b/c/d/e dan a/b/c diberikan untuk pertanyaan-pertanyaan atau pernyataan- pernyataan yang menggunakan skala ordinal, jawaban numerik diberikan untuk pertanyaan-pertanyaan atau pernyataan- pernyataan yang dapat dihitung langsung ketercapaiannya. 2. Setiap jawabannya “Ya” akan diberikan nilai 1 sedangkan jawaban “Tidak” maka akan diberikan nilai 0. 3. Dalam memberikan penilaian “ya” atau “tidak” maupun “a/b/c/d/e”, asesor harus menggunakan professional judgement- nya dengan mempertimbangkan hal-hal yang mempengaruhi pada setiap indikator, dan didukung dengan suatu kertas kerja penilaian mandiri. 4. Setiap sub-komponen pada komponen hasil akan dibagi kedalam beberapa pernyataan sebagai indikator pemenuhan sub-komponen tersebut. Setiap pertanyaan/pernyataan akan dijawab dengan angka nominal. 5. Setelah setiap pertanyaan diberikan nilai maka penyimpulan akan dilakukan sebagai berikut: a. Tahap pertama dijumlahkan nilai pada setiap pertanyaan pada setiap sub-komponen, sehingga ditemukan suatu angka tertentu, misal: sub- komponen Pengendalian Gratifikasi mempunyai alokasi nilai 10% dan memiliki 10 (sepuluh) buah pertanyaan. Dari 10 (sepuluh) pertanyaan
  • 296. 277 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 tersebut apabila pertanyaan yang dijawab “Ya” ada 3 (tiga) pertanyaan, maka nilai untuk sub-komponen tersebut adalah: (3/10) x 10 = 3; b. Untuk indikator yang berhubungan dengan kondisi yang memerlukan penyimpulan, karena terdiri dari beberapa sub indikator, penyimpulan tentang indikator dilakukan melalui nilai rata-rata; c. Tahap berikutnya adalah melakukan penjumlahan seluruh nilai sub- komponen yang ada sehingga ditemukan suatu angka tertentu untuk total nilai dengan range nilai antara 0 s.d. 100. 6. Pertanyaan atau pernyataan dikategorikan ke dalam 2 level, yaitu pertanyaan atau pernyataan level instansi/pusat dan level unit kerja. Pemetaan beberapa pertanyaan atau pernyataan tersebut sebagai berikut: a. Pertanyaan atau pernyataan yang hanya terdapat pada level instansi/pusat; b. Pertanyaan atau pernyataan yang hanya terdapat pada level unit kerja; dan c. Pertanyaan atau pernyataan yang hanya terdapat pada level instansi/pusat dan level unit kerja. Tahun 2021, PMPRB dilakukan secara Online dengan menggunakan instrument bantu berupa aplikasi tekhnologi informasi (TI) berbasis Web untuk kemudahan PMPRB itu sendiri. Hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) tahun 2021 menunjukkan nilai Reformasi Birokrasi Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebesar 35,16. Bila dibandingkan target sebesar 59, maka capaian nilai Reformasi Birokrasi Ditjen P2P masih belum bisa mencapai target dengan persentase capaian sebesar 59,6%. Adapun hasil setiap komponen PMPRB Ditjen P2P Tahun 2021 adalah sebagai berikut: Tabel 2.29.Hasil Penilaian Mandiri RB Ditjen P2P Tahun 2020-2021 NO KOMPONEN PENGUNGKIT NILAI STANDAR CAPAIAN PENILAIAN TAHUN 2020 CAPAIAN PENILAIAN TAHUN 2021 I. ASPEK PEMENUHAN 14,6 13,97 14,57 1 Manajemen Perubahan 2 2 2 2 Deregulasi Kebijakan 1 0,75 1 3 Penataan dan Penguatan Organisasi 2 2 2
  • 297. 278 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 4 Penataan Tata Laksana 1 0,95 1 5 Penataan Sistem Manajemen SDM 1,4 1,37 1,37 6 Penguatan Akuntabilitas 2,5 2,5 2,5 7 Penguatan Pengawasan 2,2 2,02 2,2 8 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 2,5 2,38 2,5 II. ASPEK REFORM 21,7 20,23 20,6 1 Manajemen Perubahan 3 3 3 2 Deregulasi Kebijakan 2 2 2 3 Penataan dan Penguatan Organisasi 1,5 1,5 1,5 4 Penataan Tata Laksana 3,75 3,75 3,75 5 Penataan Sistem Manajemen SDM 2 1,6 1,62 6 Penguatan Akuntabilitas 3,75 3,17 3,03 7 Penguatan Pengawasan 1,95 1,46 1,94 8 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 3,75 3,75 3,75 TOTAL 36,3 34,21 35,16 PERSENTASE 100% 94,24% 97% Sumber data: Substansi Hukormas Tahun 2021 Pada tabel diatas terlihat bahwa nilai Reformasi Birokrasi tahun 2021 sebesar 35,16 dan telah mencapai sebesar 97% bila dibandingkan dengan nilai standar tertinggi sebesar 36,30 (100%). Nilai RB tahun 2021 lebih tinggi dari tahun 2020 dengan peningkatan sebesar 2,8%. Capaian Nilai PMPRB Ditjen P2P pada Aspek Pemenuhan hampir mencapai nilai maksimal, hanya untuk Penataan Sistem Manajemen SDM nilai yang dicapai masih 1,37 dari nilai maksimal sebesar 1,40. Pada Aspek Reform untuk semua area hampir mencapai maksimal, namun untuk indikator Penataan Sistem Manajeman SDM baru mencapai 1,62 dari nilai maksimal 2,00 dan area Penguatan Akuntabilitas baru mencapai 3,03 dari nilai maksimal 3,75 Bila dibandingkan dengan nilai tahun 2020, terdapat peningkatan pada beberapa komponen yakni pada aspek pemenuhan, terdapat peningkatan nilai capaian pada area deregulasi kebijakan, penataan tata laksana, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, sedangkan nilai area lain nilainya tetap. Pada aspek reform terlihat terjadi penurunan capaian pada penguatan akuntabilitas dan peningkatan capaian pada penataan sistem manajemen SDM dan penguatan
  • 298. 279 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 pengawasan sedangkan area lain nilainya tetap. Bila dibandingkan dengan target jangka menengah dalam dokumen RAK Setditjen tahun 2020-2024, maka capaian tahun 2020-2021 akan mempengaruhi trend pencapaian nilai RB Ditjen P2P tahun 2022-2024, seperti dalam grafik berikut ini: Grafik 2.90. Target Dan Realisasi Nilai Reformasi Birokrasi Ditjen P2P Tahun 2020-2024 Sumber data: Substansi Hukormas Tahun 2021 Dari grafik diatas terlihat bahwa tren capaian selama 2 tahun yakni tahun 2020-2021, tidak mencapai target sehingga diperkirakan bahwa capaian tahun 2021-2024 tidak berjalan on track dan target tidak akan tercapai. Adanya perbedaan penilaian RB pada tahun 2020-2021 menyebabkan capaian tidak mencapai target. Nilai standar tertinggi penilaian RB adalah 36,3 dengan persentase 100%, sehingga penetapan target sebesar 59 tidak akan mungkin tercapai. Oleh karena itu telah dilakukan pengajuan revisi terget indikator nilai RB pada tahun 2021, tetapi belum dapat ditetapkan perubahan target tersebut karena adanya penyesuaian tujuan dan sasaran strategis menjadi Tranformasi Kesehatan yang akan mempengaruhi indikator sasaran strategis, indikator kinerja program dan indikator kinerja kegiatan. Bila dibandingkan nilai RB Ditjen P2P tahun 2019-2021 maka perbandingannya dalam grafik berikut ini: 58 59 59 60 60 34,21 35,16 0 10 20 30 40 50 60 70 2020 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi
  • 299. 280 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.91. Nilai Reformasi Birokrasi Ditjen P2P Tahun 2019-2021 Sumber data: Substansi Hukormas Tahun 2021 Pada grafik diatas terlihat adanya penurunan nilai RB dari tahun 2019 (56,31) ke tahun 2020 (34,21) dan meningkat pada tahun 2021 (35,16). Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan perhitungan pada Lembar Kerja Evaluasi (LKE), dimana tahun 2019 hanya menghitung pada Komponen Pengungkit, sedangkan pada LKE 2020-2021 ada penambahan komponen Reform sehingga mempengaruhi penghitungan nilainya. Bila dibandingkan nilai RB Ditjen P2P dengan Ditjen Kesmas maka terlihat dalam grafik berikut ini: Grafik 2.92. Perbandingan Nilai RB Ditjen P2P Dan Ditjen Kesmas Tahun 2020-2021 Sumber data: Substansi Hukormas dan LAKIP Kesmas Tahun 2021 Pada grafik diatas terlihat bahwa nilai RB Ditjen P2P lebih tinggi dari nilai RB Ditjen Kesmas baik pada tahun 2020 maupun 2021, meskipun demikian 56,31 34,21 35,16 0 10 20 30 40 50 60 2019 2020 2021 33,5 34,38 34,26 35,16 32,5 33 33,5 34 34,5 35 35,5 2020 2021 Ditjen Kesmas Ditjen P2P
  • 300. 281 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 terjadi peningkatan nilai dari tahun 2020-2021 pada Ditjen P2P dan Ditjen Kesmas. Indikator Nilai Reformasi Birokrasi pada Ditjen P2P tidak tercapai pada tahun 2021, disebabkan karena adanya perbedaan penghitungan pada LKE yakni selain komponen pengungkit, ada penambahan komponen reform sehingga mempengaruhi penghitungan nilainya. Penetapan target yang terlalu tinggi sebesar 59 sedangkan standar nilai tertinggi 36,3 menjadi salah satu faktor tidak tercapainya target indikator. Selain itu, faktor penghambat lainnya beberapa area belum mencapai nilai standar antara lain: 1. Pada aspek pemenuhan, area Penataan Sistem Manajemen SDM nilai yang dicapai masih 1,37 dari nilai maksimal 1,40, hal ini disebabkan pengembangan pegawai berbasis kompetensi baru dapat dilakukan kepada sebagian besar pegawai sesuai dengan rencana dan kebutuhan pengembangan kompetensi. 2. Pada aspek reform, area Penataan Sistem Manajeman SDM baru mencapai 1,62 dari nilai maksimal 2,00. Hal ini disebabkan karena masih tingginya jumlah pelanggaran disiplin pegawai di lingkungan Ditjen P2P, namun sudah terjadi penurunan jumlah pelanggaran disiplin pegawai di tahun 2020 dibandingkan tahun 2019. Selain itu area Penguatan Akuntabilitas baru mencapai 3,03 dari nilai maksimal 3,75. Hal ini disebabkan karena besarnya jumlah anggaran yang direfocussing untuk menambah anggaran pencegahan dan pengendalian COVID-19. Upaya yang dilakukan untuk mencapai indikator 1. Pada area manajemen perubahan telah dilakukan beberapa upaya antara lain: a. Melakukan revisi SK Tim RB Ditjen P2P Tahun 2021, dan pelaksanaan tugas sudah sesuai rencana kerja yang telah dilakukan monev dan ditindaklanjuti. b. Telah dimasukkan usulan kegiatan Ditjen P2P saat penyusunan Roadmap Kemenkes Tahun 2020-2024. c. Telah dilakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RB di lingkungan Ditjen P2P.
  • 301. 282 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 d. Telah dilakukan berbagai perubahan dan inovasi oleh Agent of Change di lingkungan Ditjen P2P Tahun 2020-2021. 2. Pada area deregulasi kebijakan telah dilakukan beberapa upaya antara lain: a. Telah diterbitkan Permenkes No.82/2020 tentang Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran, serta Permenkes No.10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, sebagai bentuk hasil identifikasi dan pemetaan perUU bidang P2P yang sudah tidak harmonis lagi. b. Telah dilakukan perubahan terhadap Permenkes Nomor 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sebanyak 2 kali perubahan yaitu; Permenkes Nomor 18/2021 dan Permenkes Nomor 19/2021, dikarenakan perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19. 3. Pada area penataan dan penguatan organisasi telah dilakukan beberapa upaya antara lain: a. Telah ditetapkannya Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan dengan Permenkes No.77/2020, serta Organisasi dan Tata Kerja UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit dengan Permenkes No.78/2020. b. Telah dibuat usulan Pembentukan 2 Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) baru sebagai bentuk pengembangan Wilayah Kerja di UPT Dirjen P2P, yaitu KKP Labuan Bajo, dan KKP Entikong. c. Sedang disusun dan dibahas Rancangan Permenkes terkait Klasifikasi KKP sebagai bentuk evaluasi kelembagaan dan penataan organisasi di lingkungan Ditjen P2P. 4. Pada area penataan tata laksana telah dilakukan beberapa upaya antara lain: a. Telah dilakukan analisis peta proses bisnis untuk setiap fungsi yang harus diselenggarakan oleh Setditjen P2P sebagai dukungan administrasi dan manajemen bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dengan seksama untuk mengurangi potensi tumpang tindih pelaksanaan tugas antar organisasi. Peta Proses Bisnis Bidang
  • 302. 283 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Pencegahan dan Pengendalian Penyakit merupakan bagian tahapan peta proses bisnis Kemenkes yang telah ditetapkan dengan Kepmenkes Nomor 10882 Tahun 2020. b. Peta Proses Bisnis Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) telah ditetapkan dengan Kepmenkes Nomor 2598 Tahun 2020. c. Berdasarkan peta proses bisnis yang telah disusun selanjutnya akan dibentuk struktur organisasi Ditjen P2P yang tepat ukuran dengan mempertimbangkan hasil analisis beban kerja, termasuk dengan menentukan spesifikasi jabatan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan fungsi organisasi. d. Telah dilaksanakan rapat pembahasan matriks peta proses bisnis Ditjen P2P dengan seluruh Direktorat di lingkungan Ditjen P2P. e. Telah dilakukan penjabaran seluruh peta lintas fungsi ke dalam SOP. 5. Pada area keterbukaan informasi publik telah dilakukan upaya Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik telah dilakukan kepada Satker UPT, dan monev pelaksanaannya dilakukan secara berkala. 6. Pada area penataan sistem manajemen SDM telah dilakukan beberapa upaya antara lain: a. Telah dilakukan perhitungan kebutuhan pegawai sesuai kebutuhan unit kerja berdasarkan analisis seluruh jabatan dan beban kerja. b. Telah dilakukan identifikasi kebutuhan pengembangan berbasis kompetensi kepada seluruh pegawai di lingkungan Ditjen P2P melalui uji kompetensi, rekomendasi tugas belajar, serta peningkatan kapasitas pegawai. c. Telah dilakukan implementasi aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai melalui berbagai kegiatan di lingkungan Ditjen P2P. d. Telah dibuatkan sistem informasi kepegawaian yang dapat diakses oleh pegawai di lingkungan Ditjen P2P melalui Aplikasi SILK Arsip, Aplikasi SIKEPO Ditjen P2P, dan Info Proses Kepegawaian. 7. Pada area penguatan akuntabilitas telah dilakukan beberapa upaya antara lain:
  • 303. 284 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 a. Penandatangan Perjanjian Kinerja tahun 2021 yang melibatkan pimpinan satuan kerja Direktorat, KKP, B/BTKLPP dan Dinas Kesehatan Provinsi. b. Menyusun dan merevisi Rencana Strategis Kemenkes, Rencana Aksi Program Ditjen P2P dan Rencana Aksi Kegiatan satker Direktorat, KKP dan B/BTKLPP. c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian Perjanjian Kinerja secara berkala. d. Melakukan Rapat Koordinasi Teknis (Rakordit) secara berkala yang melibatkan pimpinan satuan kerja untuk memantau, mengevaluasi dan menindaklanjuti hasil monev. e. Telah dilakukan pemutakhiran data kinerja secara bulanan melalui Aplikasi E-Monev Bappenas, Aplikasi E-Monev DJA Ditjen P2P, e performance dan Matriks sandingan Capaian RPJMN, Renstra, Renja, RKP dan RKAKL Triwulan I s.d IV. f. Mengikutsertakan SDM yang terlibat dalam area penguatan akuntabilitas dalam peningkatan kapasitas akuntabilitas. 8. Pada area penguatan pengawasan telah dilakukan beberapa upaya antara lain: a. Praktek Gratifikasi di lingkungan Ditjen P2P telah dilaporkan secara berkala oleh Unit Pengelola Gratifikasi, telah dilakukan Monitoring dan Evaluasi dan sudah ditindaklanjuti. b. Telah dilakukan identifikasi dan penilaian seluruh risiko lingkungan pengendalian di Ditjen P2P, dan seluruh risiko yang telah diidentifikasi telah diminimalisir melalui kegiatan pengendalian. c. Seluruh hasil penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti dan telah dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. d. Whistle Blowing System telah disosialisasikan ke seluruh pegawai di lingkungan Ditjen P2P terutama ke Satker UPT Ditjen P2P secara virtual dengan nara sumber berasal dari Inspektorat Jenderal Kemenkes. e. Tahun 2021, Terdapat Satker UPT Ditjen P2P yang berhasil diusulkan untuk meraih predikat WBBM yaitu BBTKLPP Yogyakarta, dan 5 Satker diusulkan untuk meraih WBK Nasional (KKP Semarang, KKP Makassar,
  • 304. 285 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 KKP Balikpapan, KKP Panjang, dan BBTKLPP Banjarbaru), dan 15 Satker diusulkan untuk meraih WBK Kemenkes. 9. Pada area peningkatan pelayanan publik telah dilakukan beberapa upaya antara lain: a. Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap seluruh jenis pelayanan yang telah dimaklumatkan dan dipublikasikan minimal melalui website dan beberapa media lainnya, serta telah dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan dilakukan dengan melibatkan stakeholders. b. Telah dilakukan pelatihan/sosialisasi pelayanan prima kepada seluruh petugas/pelaksana layanan sesuai kebutuhan jenis layanan. c. Seluruh informasi tentang pelayanan dapat diakses secara online (website/media sosial) dan terhubung dengan sistem informasi pelayanan publik nasional. d. Terdapat media konsultasi dan pengaduan secara offline dan online di lingkungan Ditjen P2P, serta tersedia petugas khusus yang menangani pengaduan serta telah terintegrasi dengan SP4N-LAPOR! e. Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan di Satker Ditjen P2P minimal 4 kali dalam setahun, dan publikasi hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses di berbagai media. f. Telah dibuatkan berbagai pelayanan yang menggunakan teknologi informasi pada seluruh proses pemberian layanan di lingkungan Ditjen P2P. g. Beberapa inovasi pelayanan yang telah mendapatkan pengakuan secara internasional dan/atau nasional dan telah direplikasi oleh instansi lain, antara lain: - Bukti Apresiasi Internasional dari WHO atas Clouser of The Polio Outbreak di Propinsi Papua. - Predikat WBK Nasional dari KemenPANRB kepada BBTKLPP Yogyakarta dan KKP Kelas II Samarinda. - Penghargaan Inspire, Creativity and Inovation "ASEAN Inspiring 2021" dari Indonesia Award Magizine kepada Kepala BBTKLPP Yogyakarta.
  • 305. 286 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 - Hak Cipta atas Elektronik Layanan Askes Informasi Pelanggan (ELANG) dari Kemenkum HAM. - Hak Cipta atas Elektronik Sistem Informasi Laboratorium (ESIL) BBTKLPP Yogyakarta dari Kemenkum HAM. - Penyelenggara Pelayanan Publik kategori "Sangat Baik" Tahun 2020 dari KemenPANRB kepada BBTKLPP Yogyakarta. - Alat Automatic Hand Sanitizer Spray (Hasil Teknologi Tepat Guna) BBTKLPP Yogyakarta yang telah dipasarkan dan didistribusi oleh Dinkes Kabupaten Purworejo. - Sistem Database Realisasi Anggaran (DBREA) KKP Kelas II Samarinda yang telah direplikasi oleh Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur. II. Persentase kinerja RKAKL pada lingkup Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Persentase kinerja RKA-K/L Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang efektif dan efisien adalah hasil penilaian nilai kinerja anggaran dengan menggunakan tools aplikasi SMART DJA Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 22/PMK.02/2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga menyebutkan bahwa kinerja anggaran adalah capaian kinerja atas penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga yang tertuang dalam dokumen anggaran. Untuk memperoleh hasil kinerja anggaran dilakukan Evaluasi Kinerja Anggaran yakni suatu proses untuk melakukan pengukuran, penilaian, dan analisis atas Kinerja Anggaran tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran sebelumnya untuk menyusun rekomendasi dalam rangka peningkatan kinerja anggaran. Pada tahun 2021, pencapaian indikator persentase kinerja RKAKL pada lingkup Ditjen P2P atau nilai kinerja anggaran hanya tercapai 82,38% dari target 88% atau sebesar 93,6%. Terjadi peningkatan capaian nilai kinerja sebesar 18,9% yakni dari 69,26% pada tahun 2020 menjadi 82,38% pada tahun 2021. Perbandingan capaian 2020-2021 dengan target 2022-2024 digambarkan dalam grafik berikut ini:
  • 306. 287 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.93. Target Dan Realisasi Persentase Kinerja RKAKL Ditjen P2P Tahun 2020-2024 Sumber data: Substansi Program dan Informasi Tahun 2021 Dari grafik diatas terlihat bahwa indikator persentase kinerja RKAKL Ditjen P2P tahun 2020-2021 tidak mencapai target yang ditetapkan. Dengan tren tersebut maka diperkirakan capaian 2022-2024 tidak berjalan on track dan diperlukan upaya yang maksimal untuk mencapai target tersebut. Bila dibandingkan dengan capaian tahun 2016-2021, nilai kinerja anggaran Ditjen P2P mengalami peningkatan dari tahun 2016-2017, menurun pada tahun 2018, meningkat pada tahun 2019, menurun signifikan pada tahun 2020 dan meningkat kembali pada tahun 2021. Selain itu, indikator ini tidak menjadi target pada tahun 2016-2019. tetapi pada tahun 2020-2024 menjadi target indikator Setditjen P2P. Secara lengkap tergambarkan pada grafik dibawah ini: 85 88 90 93 95 69,26 82,38 0 20 40 60 80 100 2020 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi
  • 307. 288 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.94. Target Dan Realisasi Persentase Kinerja RKAKL Ditjen P2P Tahun 2016-2021 Sumber data: Substansi Program dan Informasi Tahun 2021 Penilaian kinerja tingkat tingkat unit eselon I dihitung berdasarkan rata-rata dari nilai Kinerja Anggaran atas aspek manfaat dan aspek implementasi tingkat unit eselon I dengan bobot 50% dan rata-rata nilai Kinerja Anggaran tingkat satuan kerja lingkup kewenangan unit eselon I terkait dengan bobot 50%. Dari hasil perhitungan aspek implementasi, aspek manfaat dan rata-rata nilai kinerja satker diperoleh nilai kinerja anggaran Ditjen P2P tahun 2021 sebesar 82,38%. Nilai kinerja semua satker dilingkungan Ditjen P2P digambarkan dalam grafik berikut ini: 85 88 81,74 85,15 80,73 90,59 69,26 82,38 0 20 40 60 80 100 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Target Realisasi
  • 308. 289 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Grafik 2.95. Nilai Kinerja Satker Ditjen P2P Tahun 2021 Sumber data: E Monev DJA Tahun 2021 Rata-rata nilai kinerja tingkat satker dilingkungan Ditjen P2P Tahun 2021 sebesar 82,86%. Pada grafik diatas terlihat bahwa nilai kinerja anggaran tertinggi pada BBTKLPP Yogyakarta yakni sebesar 99,84% dan nilai terendah pada satker Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara yakni 50,7%. Bila dibandingkan dengan target persentase RKAKL sebesar 88%, maka hanya 11
  • 309. 290 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 satker yang mencapai target nilai kinerja tersebut. Nilai rata-rata kinerja satker ini mempunyai bobot 50% sehingga bila nilainya rendah akan sangat mempengaruhi nilai kinerja. Selain rata-rata nilai kinerja, capaian nilai kinerja Ditjen P2P dipengaruhi juga oleh aspek manfaat dan impelementasi. Pada aspek aspek manfaat dipengaruhi oleh capaian sasaran program dengan hasil sebesar 92,07% sedangkan pada aspek implementasi, kinerja Ditjen P2P dipengaruhi oleh hasil pengukuran oleh 4 variabel yakni: 1. Penyerapan anggaran sebesar 97,16% 2. Konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan sebesar 91,39% 3. Efisiensi sebesar -20% 4. Capaian output program sebesar 81,51% Dari 4 variabel tersebut nilai terendah yang mempengaruhi capaian adalah capaian output program sedangkan nilai tertinggi pada penyerapan anggaran. Capaian output program masih rendah karena dari 7 output program, hanya 3 indikator yang mencapai target sedangkan 4 indikator lainnya tidak mencapai target. Bila dibandingkan dengan capaian Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, terlihat bahwa capaian indikator persentase kinerja RKAKL Ditjen P2P selama tahun 2020-2021 lebih rendah dari capaian Ditjen Kesmas, seperti digambarkan dalam grafik berikut ini: Grafik 2.96. Perbandingan Kinerja RKAKL Ditjen P2P Dan Ditjen Kesmas Tahun 2020-2021 Sumber data: Substansi Program dan Informasi Tahun 2021 Pada grafik diatas terlihat bahwa perbedaan capaian kinerja RKAKL Ditjen P2P lebih rendah 17,01% pada tahun 2020 dan 7,69% pada tahun 2021 bila 86,27 90,07 69,26 82,38 0 20 40 60 80 100 2020 2021 Ditjen Kesmas Ditjen P2P
  • 310. 291 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 dibandingkan dengan capaian Ditjen Kesmas. Diperlukan upaya dan kerja keras Ditjen P2P untuk mencapai target dan meningkatkan capaian pada tahun 2022- 2024. Capaian indikator ini tidak mencapai target yang telah ditetapkan dipengaruhi beberapa faktor penghambat antara lain: 1. Sampai tahun 2021, Indonesia masih menghadapi tantangan adanya pandemi COVID-19, yang berdampak pada tidak tercapainya output program karean beberapa kegiatan tidak dapat terlaksana, refocusing anggaran untuk pengendalian COVID-19 yang artinya mengurangi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan lain diluar COVID-19. Surat edaran Kepala Daerah terkait penundaan kegiatan karena adanya pandemi Covid- 19 dan sebagian besar staf P2P di daerah terlibat dalam tim operasional dan gugus tugas pengendalian COVID-19. 2. Sesuai dengan PMK No. 22 Tahun 2021, Nilai Kinerja Anggaran dipengaruhi oleh aspek implementasi dan manfaat dengan bobot 50% dan rata-rata nilai kinerja satker dengan bobot 50%. Dari hasil capaian tahun 2021, pada aspek implementasi terdapat 1 variabel dengan capaian yang rendah yakni capaian output program. Selain itu rata-rata kinerja satker dilingkungan Ditjen P2P juga rendah sehingga mempengaruhi rendahnya nilai kinerja anggaran. Upaya yang dilakukan untuk mencapai indikator ▪ Koordinasi dengan satker pusat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Dekonsentrasi secara kontinyu untuk memastikan penginputan realisasi volume kegiatan dan indikator kinerja kegiatan setiap bulan. ▪ Melakukan pertemuan virtual Monev Kinerja Anggaran yang melibatkan satker pusat, UPT dan dekonsentrasi. ▪ Melakukan pertemuan evaluasi Perjanjian Kinerja dengan melibatkan semua satker pusat, UPT dan dekonsentrasi. ▪ Melakukan revisi dan refocusing anggaran di RKAKL untuk kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan dan perkiraan anggaran tidak terserap karena adanya pandemi Covid-19 dan faktor lainnya.
  • 311. 292 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 ▪ Melakukan revisi pada aplikasi Krisna untuk memperbaiki indikator rincian output yang belum ada pada aplikasi e monev DJA. ▪ Rutin mengingatkan kepada satker untuk melakukan input data secara benar dan tepat waktu, menyampaikan informasi secara rutin di grup emonev dan mendiskusikan permasalahan yang ditemukan di satker.
  • 312. 293 Profil Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2021 Tim Penyusun dr. Elvieda Sariwati, M.Epid Indra Jaya, SKM, M.Epid Tri Yulianti, SPD, MM Ali Rahmansyah, SKM, M.Epid Christina Martha P, SKM Alifiah Rachma, SKM, MKM Budi Hermawan, S. Kom Nur Rohmah, S. Kom Fatmi Y Oktikasari, SKM, MKM Mulyawati Puspita Sari, SKM Ratna Dilliana Sagala, SKM, MPH Gestafiana, SKM, MKM Irma Surya Kusuma, SKM Kristina Sitorus, SKM, MKM M. Edy Hariyanto, SKM, M.Epid Emy Sazali, SKM Sekar Aristika Fardani, SKM Edy Purwanto, SKM, M.Kes Siti Masfufah, SKM Mariana Eka Rosida, SKM Rita Herlinawati, SE dr. Lucia Maya Savitri, MARS dr. Leon Muhammad dr. Husni Arbie dr. Benget Saragih, M. Epid dr. Eva Lyani Amelia Muhammad Yusron Fejri, SKM Sekar Raras Ichsanti., A.Md MID dr. Eka Sulistiany, M.Kes Desfalina Aryani, S.K.M Bella Agustini Noor Artiarini, SKM Cindy Octavia Wijaya Wardhani, A.Md Ridho Ichsan Syaini, SKM, M.Epid Aswardi, S.Kep, Ns, M.Kep Nengsih Hikmah S, SKM, MKM Jamaludin, SKM, M.Epid Yulianingtyas Samsiati, S.Kom Mira Meilani, SKM, M.Epid Vivi Yanti Sidi, SKM, MM Dr. Suwito, SKM, M.Kes drh. Sitti Ganefa Pakki, M.Epid Setyadi, ST, M.Kes Johanes Eko Kristiyadi, SKM, MKM Muhammad Arsyam AR, SKM, MPH Riskha Tiara Puspadewi, SKM Rahmad Isa, S,Si, MKM dr. Eksi Wijayanti, M.Epid dr. Solihah Widyastuti, M.Epid dr. Iriani Samad, M.Sc. Rita Ariyati, SKM, M.M Darini Lestari Dra. Fitri Riyanti, M.Si Alan Dwi Krisnandi, SKM Dian Pratiwi Andini, SKM dr. Esti Widiastuti M, M.Sc.PH dr. Aldrin N. P., Sp.AK, MARS, M.Biomed, M.Kes dr. Theresia Sandra Diah Ratih, MHA dr. Nani Rizkiyati, M.Kes Dwi Mazanova, SKM, M.Kes Jamaludin, SKM, M.Epid dr. Febby Mayangsari Retno Trisari, SKM Sunardi, SKM, MKM