Dokumen ini membahas akuntansi perbankan syariah khususnya mengenai murabahah sesuai dengan PSAK 102, mengatur definisi, jenis, dan alur transaksi murabahah. Murabahah adalah akad jual beli berdasarkan biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dengan ketentuan bebas riba. Selain itu, dokumen ini juga menjelaskan perlakuan akuntansi untuk lembaga keuangan syariah yang terlibat dalam transaksi murabahah.