PENGERTIAN TABUNGAN
Tabungan merupakan salah satu sumber
dana bagi Bank yang berasal dari
masyarakat maka tabungan dapat diartikan
sebagai simpanan pihak lain pada bank
yang sewaktu waktu dapat diambil dan
penarikannya hanya dapat dilakukan
secara tunai menurut syarat-syarat tertentu
yang telah disepakati.
Tabungan hanya dapat ditarik dengan cara
mendatangi Bank atau dengan menggunakan
kartu ATM pada bank yang menyediakan peralatan
tersebut.
Prosedur pencatatan transaksi tabungan yang
dilakukan oleh bank adalah:
1. Pencatatan permbukaan dan penyetoran
rekening tabungan
2. Pncatatan transaksi penarikan tabungan
3. Penghitungan dan pencatatan bunga tabungan
4. Pencatatan transaksi penerimaan tabungan
Pencatatan transaksi penerimaan tabungan
1. Pencatatan transaksi setoran bunga berupa uang
tunai
2. Pencatatan transaksi setoran tabungan berupa cek
yang dikeluarkan bank sendiri
3. Pencatatan transaksi setoran berupa cek yang
dikeluarkan oleh bank lain
Perhitungan bunga
Perhitungan dan pencatatan bunga tabungan menurut
ketentuaan perpajakan, atas bunga tabungan dikenal
pajak penghasilan sebesar 15%. Jurnal untuk mencatat
pajak atas bunga (PPh) dengan mendebet mendebet
akun tabungan- rekening Nasabah dan mengkredit
akun Hutang PPh.
 beberapa cara dalam melakukan perhitungan bunga
tabungan yaiitu:
1. Bunga dihitung berdasarkan saldo terendah yang
terjadi dalam suatu periode dengan kategori suku
bunga yang telah ditetapkan.
Besar nya bunga tabungan dapat dihitung dengan
memperhatikan saldo tabungan yang terendah yang
terjadi dalam satu periode dan termasuk dalam
kategori mana saldo terendah yang bersangkutan
berada.
 Contoh:
Bank Niaga cabang Surakarta menetapkan suku bunga
tabungan sebagai berikut:
no Saldo tabungan Suku bunga
1 Sampai dengan Rp 500.000 0%
2 Diatas Rp 500.000 s.d Rp 5000.000 15%
3 Diatas 5000.000 s.d Rp 10.000.000 17%
4 Diatas Rp 10.000.000 18%

Simpanan Tabungan, Deposito dan Giro

  • 2.
    PENGERTIAN TABUNGAN Tabungan merupakansalah satu sumber dana bagi Bank yang berasal dari masyarakat maka tabungan dapat diartikan sebagai simpanan pihak lain pada bank yang sewaktu waktu dapat diambil dan penarikannya hanya dapat dilakukan secara tunai menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati.
  • 3.
    Tabungan hanya dapatditarik dengan cara mendatangi Bank atau dengan menggunakan kartu ATM pada bank yang menyediakan peralatan tersebut. Prosedur pencatatan transaksi tabungan yang dilakukan oleh bank adalah: 1. Pencatatan permbukaan dan penyetoran rekening tabungan 2. Pncatatan transaksi penarikan tabungan 3. Penghitungan dan pencatatan bunga tabungan 4. Pencatatan transaksi penerimaan tabungan
  • 4.
    Pencatatan transaksi penerimaantabungan 1. Pencatatan transaksi setoran bunga berupa uang tunai 2. Pencatatan transaksi setoran tabungan berupa cek yang dikeluarkan bank sendiri 3. Pencatatan transaksi setoran berupa cek yang dikeluarkan oleh bank lain
  • 5.
    Perhitungan bunga Perhitungan danpencatatan bunga tabungan menurut ketentuaan perpajakan, atas bunga tabungan dikenal pajak penghasilan sebesar 15%. Jurnal untuk mencatat pajak atas bunga (PPh) dengan mendebet mendebet akun tabungan- rekening Nasabah dan mengkredit akun Hutang PPh.
  • 6.
     beberapa caradalam melakukan perhitungan bunga tabungan yaiitu: 1. Bunga dihitung berdasarkan saldo terendah yang terjadi dalam suatu periode dengan kategori suku bunga yang telah ditetapkan. Besar nya bunga tabungan dapat dihitung dengan memperhatikan saldo tabungan yang terendah yang terjadi dalam satu periode dan termasuk dalam kategori mana saldo terendah yang bersangkutan berada.
  • 7.
     Contoh: Bank Niagacabang Surakarta menetapkan suku bunga tabungan sebagai berikut: no Saldo tabungan Suku bunga 1 Sampai dengan Rp 500.000 0% 2 Diatas Rp 500.000 s.d Rp 5000.000 15% 3 Diatas 5000.000 s.d Rp 10.000.000 17% 4 Diatas Rp 10.000.000 18%