SUDAHKAH ANDA SIAP UNTUK TENDER TAHUN INI ?
 Percayakan IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI perusahaan anda kepada kami:
 CV.A F I T A Consultant
 Jasa Legalitasi dan Sertifikasi Badan Usaha
 Telp.021-96948432 / 021-8225833 / 021-8202573
 http://www.afitaconsultant.co.id

                                       ~ IUJK/IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI ~
Setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usaha dibidang Jasa Konstruksi (Kontraktor/Konsultan) harus memiliki Izin
                 Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi (PEMDA)
izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Propinsi untuk melaksanakan kegiatan
    usaha JASA KONSTRUKSI di Indonesia, sesuai dengan Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi badan usaha Jasa Konstruksi.

                                                  DASAR HUKUM
                              KEPUTUSAN MENTERI PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
                                           NOMOR : 369 / KPTS / M / 2001

                            Untuk Mengurus semua persyaratan mendapatkan IUJK, diantaranya :
                                * Sertifikat Keterampilan (SKT) dan Sertifikat Keahlian (SKA).
                                    Dikeluarkan oleh asosiasi IAI, PATI, ATAKI dan lain-lain.

                                 * Kartu Tanda Anggota (KTA) & Sertifikat Badan Usaha (SBU).
                Dikeluarkan oleh asosiasi yang terakreditasi oleh Lembaga PengembanganJasa Konstruksi (LPJK)
                       Antara lain : AKLINDO, GAPEKSINDO, GAPENSI, APNATEL, PERKINDO dan lain-lain.

                                           * Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
                               Dikeluarkan oleh Lembaga PengembanganJasa Konstruksi (LPJK)

                                          UNTUK MASUK DILINGKUNGAN MIGAS :
                                      * Surat KeteranganTerdaftar MIGAS / SKT MIGAS.
                              Dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Minyak & Gas (Ditjen Migas).

                   DAN PASTIKAN SBU & IUJK ANDA MASIH BERLAKU & SUDAH TEREGISTRASI TAHUN 201 2
                                     agar anda bisa mengikuti tender di tahun ini.
SUDAHKAH ANDA SIAP UNTUK TENDER TAHUN INI?
           Percayakan IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI perusahaan anda kepada kami:
                                    CV.A F I T A Consultant
                          Jasa Legalitasi dan Sertifikasi Badan Usaha
                         Telp.021-8225833 /021-96948432 / 021-8202573
                             http://www.iujksktmigas.webs.com

                          Murah, handal dan terpercaya adalah slogan kami.
Sejak berdiri tahun 2009, kami sudah menangani lebih dari 100 perusahaan di seluruh Indonesia.
CV.AFITA Consultant bergerak dibidang jasa.
Kegiatan jasa CV.AFITA Consultant mencakup pengurusan dokument – dokument perusahaan berupa surat ijin
    usaha, sertifikat badan usaha dan dokument – dokument lainnya yang dibutuhkan oleh setiap perusahaan
    tergantung pada bidang usaha masing-masing, antara lain :
            1. Bidang Jasa Konstruksi;
            2. Bidang Perdagangan dan Jasa;
            3. Bidang Industri;
            4. Eksport – Import;
            5. Bidang lainnya.

    Untuk informasi/konsultasi, silahkan langsung hubungi:
    CV.AFITA Consultant
    Telp.021-96948432 / 021-8225833 / 021-8202573
    Email/chat YM : afita_consultant@yahoo.co.id

SIUJK

  • 1.
    SUDAHKAH ANDA SIAPUNTUK TENDER TAHUN INI ? Percayakan IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI perusahaan anda kepada kami: CV.A F I T A Consultant Jasa Legalitasi dan Sertifikasi Badan Usaha Telp.021-96948432 / 021-8225833 / 021-8202573 http://www.afitaconsultant.co.id ~ IUJK/IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI ~ Setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usaha dibidang Jasa Konstruksi (Kontraktor/Konsultan) harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi (PEMDA) izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Propinsi untuk melaksanakan kegiatan usaha JASA KONSTRUKSI di Indonesia, sesuai dengan Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi badan usaha Jasa Konstruksi. DASAR HUKUM KEPUTUSAN MENTERI PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH NOMOR : 369 / KPTS / M / 2001 Untuk Mengurus semua persyaratan mendapatkan IUJK, diantaranya : * Sertifikat Keterampilan (SKT) dan Sertifikat Keahlian (SKA). Dikeluarkan oleh asosiasi IAI, PATI, ATAKI dan lain-lain. * Kartu Tanda Anggota (KTA) & Sertifikat Badan Usaha (SBU). Dikeluarkan oleh asosiasi yang terakreditasi oleh Lembaga PengembanganJasa Konstruksi (LPJK) Antara lain : AKLINDO, GAPEKSINDO, GAPENSI, APNATEL, PERKINDO dan lain-lain. * Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Dikeluarkan oleh Lembaga PengembanganJasa Konstruksi (LPJK) UNTUK MASUK DILINGKUNGAN MIGAS : * Surat KeteranganTerdaftar MIGAS / SKT MIGAS. Dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Minyak & Gas (Ditjen Migas). DAN PASTIKAN SBU & IUJK ANDA MASIH BERLAKU & SUDAH TEREGISTRASI TAHUN 201 2 agar anda bisa mengikuti tender di tahun ini.
  • 2.
    SUDAHKAH ANDA SIAPUNTUK TENDER TAHUN INI? Percayakan IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI perusahaan anda kepada kami: CV.A F I T A Consultant Jasa Legalitasi dan Sertifikasi Badan Usaha Telp.021-8225833 /021-96948432 / 021-8202573 http://www.iujksktmigas.webs.com Murah, handal dan terpercaya adalah slogan kami. Sejak berdiri tahun 2009, kami sudah menangani lebih dari 100 perusahaan di seluruh Indonesia. CV.AFITA Consultant bergerak dibidang jasa. Kegiatan jasa CV.AFITA Consultant mencakup pengurusan dokument – dokument perusahaan berupa surat ijin usaha, sertifikat badan usaha dan dokument – dokument lainnya yang dibutuhkan oleh setiap perusahaan tergantung pada bidang usaha masing-masing, antara lain : 1. Bidang Jasa Konstruksi; 2. Bidang Perdagangan dan Jasa; 3. Bidang Industri; 4. Eksport – Import; 5. Bidang lainnya. Untuk informasi/konsultasi, silahkan langsung hubungi: CV.AFITA Consultant Telp.021-96948432 / 021-8225833 / 021-8202573 Email/chat YM : [email protected]