Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Undang-undang ini juga mengatur tentang kesempatan kerja yang sama, perencanaan tenaga kerja, informasi ketenagakerjaan, pelatihan kerja, hubungan industrial, perlindungan pekerja, dan pengawasan ketenagakerjaan. Tujuannya adalah memberdayakan